ALL CATEGORY

Pengamat Apresiasi Seruan Menko PMK Gerakan Nasional Revolusi Mental

Jakarta, FNN - Pengamat Politik dari Universitas Pasundan Nunung Sanusi mengapresiasi seruan Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM) yang digaungkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy di Papua. "Dalam visi kebangsaan yang hendak melakukan percepatan, revolusi mental merupakan sebuah gagasan yang besar. Apalagi, ke depan kita akan menyongsong perubahan global," kata Nusa dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Rabu. Menurut dia, GNRM yang digaungkan selama ini membawa banyak dampak positif bagi bangsa, terutama di kalangan generasi muda. Menurut dia, gagasan revolusi mental secara historis juga sempat digelorakan oleh bapak bangsa kita, Presiden Soekarno sekitar tahun 1957. Salah satu wujud revolusi mental yang dibangun adalah dengan mengajak generasi muda untuk turut serta dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat. Nusa menegaskan, ajakan untuk melibatkan mahasiswa dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat di Papua merupakan wujud integritas sekaligus gotong royong generasi muda di sana dalam membangun tanah kelahirannya. "Sebagai Menteri sekaligus akademisi, Pak Muhadjir pasti memiliki gagasan besar untuk memajukan bangsa dengan memiliki kesadaran diri sebagai bangsa yang kuat dan besar. Hal ini, tak terlepas dari sosok beliau sebagai seorang pengajar," ujar Nusa. Selain itu, semangat revolusi mental juga perlu didukung oleh seluruh komponen. Dalam implementasinya, yaitu menggerakkan infrastruktur politik hingga tingkat rukun tetangga (RT). "Terbukti, dukungan tersebut terwujud dalam bentuk gotong royong masyarakat saat pandemi COVID-19 beberapa waktu lalu," ujarnya. Nusa menjelaskan Indikator keberhasilan dari revolusi mental bisa dilihat dari pandemi COVID-19 sekarang. Masyarakat mampu menampakkan mental yang kuat, tangguh, bahkan tumbuh solidaritas, gotong royong, saling membantu sama lain di tengah berbagai himpitan dan tekanan dari COVID-19. Dirinya berharap, ke depan gerakan revolusi mental mampu mengubah pemikiran masyarakat secara kolektif. Dari mental yang terbiasa menerima apa adanya, menjadi mental progresif, inovatif dan kreatif. Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, peran perguruan tinggi merupakan yang paling vital untuk mendukung beragam program kebijakan yang telah dicanangkan pemerintah. "Jadi saya harap agar para mahasiswa di perguruan tinggi dengan keilmuannya dapat diterapkan langsung kepada masyarakat," ujar Muhadjir. (sws)

Mempermainkan Agama

By M Rizal Fadillah Ini potret Abu Janda yang seenaknya "njeplak" soal agama dan ketuhanan. Dibawa ke ruang main-main, menampilkan sosok yang lemah dalam beragama dan orang menjadi bertanya Abu Janda itu agamanya apa ? Plintat-pliintut. Adalah setelah menikah dengan Wynona Riesa secara Islam, Abu Janda melakukan upacara Melukat di Bali. Menurut Abu Janda "Melukat di Pasiraman Sebatu tempat bersemayam Dewi Gangga Om Swastiyastu, Rahajeng Siang, Dumogi Rahayu, Om Tangga Dewi". Upacara ritual mandi membersihkan diri ini disebarkan fotonya. Abu Janda berfilsafsat tentang ketuhanan. "Tuhan itu SATU cara memanggilnya saja beda-beda. Yang percaya beda agama beda Tuhan itu cuma kadrun". Jika ini yang menjadi pandangan Abu Janda tentang Tuhan dan agama, maka bisa dimaklumi kontroversi bahkan kegilaan pikiran dalam memojokkan agamanya. Dengan ritual Hindu itu banyak yang bertanya kok muslim melakukan ritual Hindu ? Sebenarnya tak perlu aneh, mungkin jika ia melakukan ritual berputar putar mengelilingi api pun sah sah saja, toh menurut Abu Janda cuma beda panggilan Tuhan saja. Untuk ini panggilan Tuhannya adalah "An Naar". Mengenaskan bagi seorang muslim, tetapi bagi muslim abal-abal hal demikian menjadi biasa saja. Mempertontonkan kebodohan dalam beragama. Teringat Sukmawati yang juga saat masih beragama Islam gemar melakukan ritual Hindu dan ternyata di penghujung usianya ia berpindah menjadi Hindu. Mungkin itu lebih baik daripada menjadi muslim tetapi menistakan Islam. Abu Janda sering mengejek muslim, bahkan menistakan Islam. Berkudran kadrun adalah kegemarannya. Kini ia bangga dan menyengaja "bertoleransi" atau bahkan bermain-main dengan agama. Ia lupa urusan agama bukan semata relasi manusiawi. Ada keterkaitan Ilahi. Hidayah. Bukan hal mustahil di penghujung hayat Abu Janda juga menjadi kaum murtadin. Hidayah Allah tak terduga. Bermain-main dalam agama (istihzaa) merusak keimanan. Syekh Ali Fauzan dalam Syarah terhadap Kitab Thahawiyah menyatakan pembatalan keislaman itu banyak di antaranya juhud (pengingkaran), syirik, dan mempermainkan agama atau syi'ar-syi'ar agama meskipun tidak mengingkari. Karakter orang munafik memang sering mempermainkan agama. Soal ritual Melukat yang dijalani Abu Janda adalah hak dan lebih dari itupun haknya pula. Tetapi melecehkan orang yang membedakan agama dan ketuhanan adalah sebuah kejahilan. Nah Abu Janda, selamat berlibur, selamat beritual-ritual. Salamun 'ala manit taba'al huda. *) Pemerhati Politik dan Keagamaan

Menyoroti Borobudur (1)

Oleh Ridwan Saidi PERAN Semarang. Rang = zona econ, Samarang seperti halnya Amu-rang adalah zona econ. Kata lain zona econ banda pada Banda Aceh, Banda(r) Lampung, Banda(r) Sunda Kalapa, Banda Neira. Total zona econ 22, termasuk 4 di tapal kuda Jatim: Tuban, Gresik, Pasuruan Panarukan. Terbentuknya zona econ pada tingkat tertentu volume peredaran alat tukar, dan itu hampir serentak zona econ berdiri pada IX M. Sampai munculnya pada XI M mayor power system kerajaan, tak satu zona econ yang tertakluk pada mereka. Zona econ bikin perjanjian Internasional seperti Sunda Kalapa dengan Portugis dan Banda Neira dengan Inggris. Karajaan? Tak ada yang bikin perjanjian dengan pihak luar. Apalagi tetulis. Belanda tak mendekat pada zona econ. Merosotnya peran zona econ karena tergesernya peran Tumenggung atau Dato Bandaro oleh sistem perbankan modern pada XIX M. Bukan karena Belanda. Zona econ punya tentara reguler sendiri. Zona econ pusat peredaran uang. Melalui zona econ mengalir agama, peradaban, dan bahasa. Borobudur dibangun oleh zona econ Samarang untuk perayaan dan Prambanan mereka bangun untuk pertunjukan Seni. Samar orang Samarkand, Caucasia. Agama atau Kepercayaan mereka yang migrasi ke Andunisi (Indonesia) Islam, Katolik, monotheis, dan zion. Mendirikan bangunan seperti Borobudur dan Prambanan mesti dengan cost, fulus. Tak bisa cuma dengan jampe-jampe. *) Budayawan

Mensesneg Pratikno Respons Pengajuan Banding 57 Eks Pegawai KPK

Jakarta, FNN - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno merespons pengajuan banding administratif yang diajukan 57 mantan pegawai KPK kepada Presiden Joko Widodo. "Isi dari balasan surat Menteri Sekretaris Negara sudah konsisten dengan langkah pemerintah selama ini," kata Staf Khusus Mensesneg Faldo Maldini di Jakarta, Selasa. Sebelumnya perwakilan mantan pegawai KPK Hotman Tambunan pada 21 Oktober 2021 mengatakan pihaknya mengajukan banding administratif kepada Presiden Jokowi karena pimpinan KPK menolak keberatan yang telah disampaikan sebelumnya sehingga Presiden Jokowi sebagai atasan pimpinan KPK mempunyai kewenangan untuk menganulir keputusan perihal pemberhentian dengan hormat tersebut. "Surat ini merupakan sebuah penegasan dari sikap dan tindakan pemerintah selama ini. Jadi, bukan hal baru," tambah Faldo. Menurut Faldo, sebagai negara hukum, maka putusan hukum di Indonesia harus dijalankan dengan sebaik-baiknya. "Dalam putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK), tindak lanjut masalah pegawai KPK yang tidak lolos TWK adalah domain pemerintah, dalam hal ini Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Ini juga konsisten dengan sikap Presiden kepada Polri yang diizinkan merekrut eks pegawai KPK, maka Polri disebutkan dalam surat itu," ungkap Faldo. Faldo menyarankan agar para mantan pegawai KPK dapat berkoordinasi dengan lembaga-lembaga yang disebutkan dalam surat Mensesneg tersebut. "Silakan berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini dalam koridor peraturan dan undang-undang, semua keputusan pemerintah sudah berlandaskan aturan yang berlaku. Kami kira itu sudah cukup jelas arahnya," ungkap Faldo. Dalam surat balasan tertantang 9 November 2021 tentang pengajuan banding administratif tersebut, Mensesneg Pratikno mengatakan agar pemohon banding "dapat berkoordinasi lebih lanjut dengan Kepolisian Negara RI, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara guna penyelesaian lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." Sementara dalam permohonan banding administratif yang diajukan ke Presiden Jokowi, para mantan pegawai KPK membawa kesimpulan empat lembaga negara yang memeriksa proses pelaksanaan alih status melalui asesmen TWK, yaitu Ombudsman RI dan Komnas HAM yang menemukan malaadministrasi dan pelanggaran HAM. Kemudian MK menyatakan proses alih status tidak boleh merugikan hak para pegawai KPK dan putusan MA yang menyerahkan nasib pegawai KPK tak lolos asesmen TWK ke pemerintah. Selain itu, mereka meminta Presiden Jokowi untuk memulihkan kembali hak dan nama baik 57 pegawai KPK yang dikategorikan tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi ASN, serta mengambil alih proses pelaksanaan alih status 57 pegawai KPK dan menetapkan/mengangkat 57 pegawai menjadi ASN di KPK sesuai rekomendasi Ombudsman RI dan Komnas HAM.

Ketua MPR Tegaskan PPHN Perkuat Sistem Pemerintahan Presidensial

Jakarta, FNN - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan pembentukan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) melalui amendemen UUD 1945 dapat memperkuat sistem pemerintahan presidensial di Indonesia. “Hadirnya PPHN tidak dimaksudkan untuk memperlemah konsensus dalam penguatan sistem presidensial. Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan sebagaimana diatur Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 4 ayat 1 tidak akan tergerus sedikit pun peran dan otoritas dengan hadirnya PPHN,” kata Bambang Soesatyo saat menjadi pembicara pada seminar virtual yang diikuti di Jakarta, Selasa. Oleh karena itu, ia menyampaikan PPHN jika nantinya terbentuk hanya akan mengatur prinsip-prinsip filosofis dari turunan pertama UUD 1945. PPHN juga akan disesuaikan dengan ciri khas sistem pemerintahan presidensial, tegas Bambang Soesatyo yang populer dengan nama Bamsoet. Ciri-ciri itu, di antaranya pemilihan presiden dan wakil presiden yang akan tetap dipilih langsung oleh rakyat, presiden dan wapres yang tidak dapat dijatuhkan karena alasan politik, dan presiden tetap punya hak prerogatif mengangkat dan memberhentikan menteri serta pejabat setingkat menteri. PPHN, katanya, tidak akan mengurangi ruang, kewenangan, dan kreativitas pemerintah menyusun cetak biru pembangunan. “Kehadiran PPHN justru memberikan payung hukum bagi presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan dalam menyusun perencanaan pembangunan yang lebih teknokratis. Rencana strategis pemerintah yang bersifat visioner akan dijamin pelaksanaannya secara berkelanjutan, tidak terbatas oleh periodisasi pemerintahan yang bersifat elektoral,” jelas Bamsoet. Ia menyampaikan PPHN akan menjadi landasan untuk setiap rencana strategis pemerintah, antara lain pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur, dan pembangunan Infrastruktur tol laut. “Kehadiran PPHN dapat membantu pemerintah mewujudkan keselarasan dan sinergi pembangunan antara pusat dan daerah. Koordinasi antara pusat dan daerah yang sering tidak selaras bisa diminimalisir,” kata Bamsoet. Keberadaan PPHN dapat pula menekan risiko pemborosan anggaran yang disebabkan adanya perbedaan orientasi dan prioritas pembangunan setiap ada pergantian pemerintahan, katanya. Dalam seminar bertajuk “PPHN Memperkuat Konsensus Sistem Presidensil”, pembicara selain Bamsoet, antara lain Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Anggota DPD RI Jimly Asshiddiqie, dan Pengamat Parlemen Sebastian Salang. (sws, ant)

MA Kembalikan Vonis Djoko Tjandra Jadi 4,5 Tahun Penjara

Jakarta, FNN - Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung mengembalikan vonis Djoko Soegiarto Tjandra menjadi 4,5 tahun penjara dalam perkara pemberian suap kepada aparat penegak hukum dan pemufakatan jahat. "Tolak perbaikan kasasi terdakwa dan penuntut umum dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara menjadi 4,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan," demikian termuat dalam petikan putusan kasasi seperti yang disampaikan Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro di Jakarta, Selasa. Putusan kasasi tersebut diputus pada 15 November 2021 oleh majelis hakim kasasi yaitu Suhadi sebagai ketua majelis didampingi Ansory dan Suharto masing-masing selaku hakim anggota. Sebelumnya pada 5 April 2021, majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan pidana penjara 4,5 tahun terhadap Djoko Tjandra. Sedangkan pada 5 Juli 2021 Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memotong vonis Djoko Tjandra menjadi 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis PT Jakarta menilai bahwa Djoko Tjandra telah menyerahkan dana sebesar Rp546,468 miliar ke negara yang tadinya berada di dalam Escrow Account atas rekening Bank Bali qq. PT. Era Giat Prima. Namun dalam pertimbangannya, majelis kasasi mengatakan meskipun berat ringan pidana adalah kewenangan "Judex Facti" (Pengadilan Tinggi) tetapi ketika "Judex Facti" mengambil putusan pidana dengan mengurangi pidana terhadap Djoko Tjandra, ternyata PT DKI Jakarta kurang dalam pertimbangannya (Onvoldoende gemotiveerd). "Mengapa Judex Facti PT mengurangi pidana penjara dari 4,5 tahun penjara menjadi 3,5 tahun, hal yang meringankan terdakwa karena terdakwa mengembalikan dana yang ada dalam enscrow account atas rekening Bank Bali qq PT Era Giat Prima milik terdakwa sebesar Rp546.468.544.738, padahal penyerahan itu melalui mekanisme eksekusi oleh jaksa Penuntut Umum ketika putusan telah berkekuatan hukum tetap, hal tersebut tidak ada korelasi dengan perbuatan suap yang dilakukan oleh terdakwa dalam perkara a quo," ungkap majelis kasasi. Majelis kasasi menilai perbuatan Djoko Tjandra adalah suap dengan tujuan untuk pengurusan fatwa MA melalui adik iparnya dan diteruskan kepada Pinangki Sirna Malasari selaku jaksa sebesar 500 ribu dolar AS dan untuk pengurusan pengecekan status dan penghapusan "red notice" dengan mengeluarkan dana suap kepada Napoleon Bonaparte sebesar 370 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura serta kepada Prasetijo Utomo sebesar 100 ribu dolar AS. "Terlepas dari pidana yang dijatuhkan oleh 'Judex Facti' Pengadilan Tinggi, pertimbangan hukum tentang pembuktian unsur-unsur dakwaan Penuntut Umum oleh Judex Facti Pengadilan Negeri yang dikuatkan oleh Judex Facti Pengadilan Tinggi sudah tepat dan benar sesuai dengan fakta hukum yang relevan secara yuridis yang terungkap di muka persidangan dan telah pula dikonstantir dengan unsur-unsur pasal dakwaan Penuntut Umum," ungkap majelis kasasi. Sementara alasan kasasi Djoko Tjandra yang bersifat penghargaan hasil pembuktian tidak dapat melemahkan atau menghapus perbuatan pidana yang dilakukannya. "Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan terdakwa melakukan perbuatan suap, perbuatan a quo dilakukan dan telah selesai sebagai suatu delik tindak pidana di Indonesia, meskipun terdakwa berwarga negara Papua Nugini dan terakhir berada di Malaysia, kepadanya tetap dapat diterapkan dengan hukum yang berlaku di Indonesia," tutur majelis kasasi. (sws, ant)

Polda Aceh Periksa Belasan Saksi Terkait Pembakaran Rumah Wartawan

Banda Aceh, FNN - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh memeriksa belasan saksi guna dimintai keterangan terkait kasus pembakaran rumah wartawan di Kabupaten Aceh Tenggara. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Pol Ade Harianto didampingi Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Selasa, mengatakan pembakaran rumah wartawan tersebut terjadi pada 30 Juli 2019. "Sebanyak 17 saksi sudah diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum. Penyidik masih bekerja keras mengusut tuntas kasus tersebut," kata Kombes Pol Winardy. Sebelumnya, rumah Asnawi Luwi, wartawan surat kabar Harian Serambi Indonesia terbitan Banda Aceh yang bertugas di Kabupaten Aceh Tenggara diduga dibakar orang tidak dikenal (OTK). Kombes Pol Winardy mengatakan penyidik terus memeriksa saksi-sakti untuk mengungkap kasus kebakaran menghanguskan satu unit rumah wartawan beserta satu unit mobil miliknya. Perwira menengah Polri tersebut mengharapkan semua pihak menghargai dan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh kepolisian. Penyidik terus berupaya mengungkap siapa pelaku dan apa motif pembakaran rumah tersebut. "Penyidik melakukan pendalaman pemeriksaan kembali para saksi setelah kasus tersebut dilimpahkan dan ditangani Polda. Jadi, mohon bersabar," kata Kombes Pol Winardy. (sws, ant)

Pemerkosa Anak di Aceh Kabur Usai Divonis 200 Bulan Penjara oleh MA

Banda Aceh, FNN - Pemerkosa anak di Aceh Besar kabur usai divonis bersalah dengan hukuman 200 bulan penjara oleh Mahkamah Agung (MA) pada putusan kasasi, kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Aceh Besar. "Iya, betul, dia DPO setelah divonis 200 bulan penjara pada kasasi MA," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar Shidqi Noer Salsa yang dihubungi dari Banda Aceh, Selasa. Berdasarkan postingan instagram Kajari Aceh Besar disebutkan bahwa DPO bernama DP (35) merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana jarimah pemerkosaan sebagaimana dimaksud Pasal 47 jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 204 tentang Hukum Jinayat. Shidqi mengatakan sejauh ini pihaknya belum mendapatkan informasi keberadaan terpidana tersebut di mana, karena itu dia meminta masyarakat yang melihatnya dapat segera memberitahukan ke kejaksaan. "Kita sudah lakukan semua upaya persuasif (bertemu keluarga), namun sejauh ini juga belum jelas keberadaan dia, kita terus mencarinya," ujar Shidqi. Sebelumnya, terdakwa paman korban berinisial DP tersebut divonis bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Syari'ah Jantho dengan hukuman 200 bulan penjara atau 16 tahun delapan bulan. Namun, di tingkat banding, terdakwa divonis bebas oleh Mahkamah Syar'iyah Provinsi Aceh dengan nomor perkara 7/JN/2021/MS. Aceh tertanggal 20 Mei 2021. Kemudian, atas putusan Mahkamah Syar'iyah Aceh tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI. Lalu, MA kembali memvonis terdakwa DP dengan hukuman 200 bulan penjara lewat putusan kasasi dengan Nomor 8 K/Ag/JN/2021. (sws, ant)

Bangkit di Tengah Keterpurukan

Perekonomian Indonesia terpuruk saat pandemi Covid-19 melanda dunia. Namun ada satu sektor yang mampu bertahan dan bangkit yakni UMKM yang memanfaatkan pasar digital. Permana masih bisa tersenyum selama masa work from home (WFH). Aparatur Sipil Negara (ASN) di sebuah lembaga negara ini punya usaha sampingan bersama sang istri. Mereka berjualan siomay secara online melalui platform GoFood. Pemberlakuan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) saat pandemi Covid-19, memacu Permana untuk bangkit dan berjuang. Bagi Permana pandemi justru membawa berkah tersendiri. Banyak pesanan siomay yang datang masuk lewat GoFood. Apalagi pada saat WFH, sehari-hari ia bersama sang istri semakin disibukkan melayani pesanan konsumen. “Lumayanlah Mas, ada tambahan pemasukan,” kata ayah dari dua orang anak ini. Ia mengaku pemasukan tambahan itu bisa meringankan beban cicilan rumah dan kendaraan, Selasa (16/11). Permana berkisah, mulanya sang istri hanya iseng membuat siomay kemudian dijajakan di lapak sederhana. Setiap hari dagangannya selalu habi. Dari situ muncul ide untuk menjajakan siomay lewat online. Warga Perumahan Cimone Permai, Karawaci, Tangerang itu memilih berjualan melalui GoFood. Pengalaman menarik dialami oleh Ferdian Firmansyah. Pemilik Kedai Sop dan Sate YY Net di Perumahan Puri Bojong Lestari, Pabuaran, Bojonggede, Bogor itu mengubah warnetnya menjadi kedai makan. Kedai sop ini, kata Ferdi - panggilan akrabnya - awalnya hanya sambilan, di samping bisnis utama rental internet. Namun, lama kelamaan bisnis internet makin suram. Perlahan namun pasti, kedainya berkembang. Keadaan makin membaik ketika awal pandemi tahun 2020, pelanggannya makin banyak. Akhirnya warung internet ditutup, lalu ruangannya dipakai buat memperluas warung sop dan sate tersebut. “Nama YY Net tetap kami pertahankan,” papar Ferdi di lapaknya Selasa (16/11).. Peningkatan omset semakin meroket setelah pemerintah memberlakukan PSBB hingga PPKM. “Kami hampir kuwalahan melayani pembeli lewat online,” katanya. Selama pandemi, kata Ferdi secara umum pendapatan warung menurun, akan tetapi secara khusus pendapatan via online, justru meningkat cukup tinggi. “Peningkatan order lewat GoFood meningkat sekitar 35 persen,” kata Ferdi tampak senang. “Kenapa memilih GoFood karena lebih simpel dan banyak promosi. Kita sering mendapatkan souvernir dari GoFood. Kita sering mendapatkan hadiah dan bingkisan lainnya,” tegas Ferdi. Hal baik lainnya jika dibandingkan dengan platform lain, kata Ferdi adalah perhatian Go Food terhadap mitra cukup nyata, misalnya secara berkala mitra diberikan hand sanitizer, masker, dan selotip gratis. Apalagi kalau ikut dalam komunikasi GoFood atau webinar GoFood, akan semakin banyak souvenir yang didapatkan. Tak hanya itu, kata Ferdi, GoFood memberikan kemudahan dalam bertransaksi, misalnya saat terjadi pembatalan order. “Jika ada order batal, kompensasi dari GoFood mudah dan simpel. Ini yang saya suka,” tegasnya. GoFood menjadi pilihan warga urban untuk pesan makanan sesuai selera. Banyak pilihan di galeri makanan yang bisa dipesan melalui GoFood. Inilah yang membuat Tama, seorang mahasiswa dari sebuah universitas negeri di Depok, terbiasa memesan makanan via GoFood. Mahasiswa baru ini masih menjalani kuliah secara online. Saat tidak berselera makanan di rumah, dia meraih smartphone dan menengok galeri makanan di GoFood. “Mau makan apa aja sekarang bisa. Gampang pilih makanan,” ujarnya. Dari sisi pelaku usaha seperti Permana dan Ferdian, GoFood membuat operasional usaha makanan lebih efisien. Pencarian variasi makanan dan transaksi dapat dilakukan secara cepat dan akurat. GoFood adalah salah satu layanan yang diberikan platform digital Gojek. Aplikasi Gojek yang berdiri pada tahun 2010, awalnya hanya menawarkan layanan antar-jemput transportasi. Pada tahun-tahun berikutnya Gojek mulai berinovasi menambahkan fitur lain seperti antar-makanan (GoFood), paket barang (GoSend), pembayaran digital (GoPay), pesan antar belanjaan (GoMart), layanan streaming dan hiburan (GoGames, GoPlay, GoTix). Kontribusi GoFood Pandemi Covid-19 telah menimbulkan dampak serius pada hampir seluruh aspek kehidupan manusia di dunia. Pasalnya, penularan massif virus ini menyerang aspek paling fundamental dari seluruh aktivitas manusia, yaitu interaksi fisik antar-manusia. Karena itu, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 maka interaksi antar-manusia dikendalikan, antara lain melalui kebijakan stay at home (diam di rumah), work from home (bekerja di rumah), social dan physical distancing (menjaga jarak). Itulah sebabnya pandemi Covid-19 dan penerapan protokol kesehatan membuat masyarakat mengandalkan aplikasi digital untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Hal ini telah mengakselerasi gaya hidup digital dengan cepat. Masyarakat memilih bertransaksi dengan aman dan nyaman. Transaksi berbasis digital pun menunjukkan tren melonjak selama pandemi. Riset menunjukkan selama masa pandemi waktu berselancar di platform digital meningkat dari semulai 3,7 jam per hari menjadi 4,2 jam - 4,7 jam per hari. Data riset Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LD FEB UI) menunjukkan mitra UMKM GoFood memperoleh kenaikan pendapatan sebesar 66% pada tahun 2021. Dengan kata lain, para penjual makanan di GoFood mengalami kenaikan keuntungan sebesar 66% selama pandemi tahun kedua (2021). Bisa dibandingkan dengan pemulihan pendapatan mitra GoCar dan GoRide yang hanya 24% dan 18%. Artinya, platform digital Gojek bermanfaat sebagai tempat mencari nafkah. Riset berjudul “Dampak Ekosistem Gojek terhadap Perekonomian Indonesia 2021: Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional”, ini secara keseluruhan ekosistem Gojek dan GoTo Financial memberikan kontribusi hingga Rp 249 triliun atau setara 1,6% PDB Indonesia. Ekosistem Gojek dan GoTo Financial membantu pemulihan ekonomi Indonesia yang dihajar pandemi Covid-19. Kontribusi itu tidak lepas dari layanan GoFood dan GoCar dan GoRide. Riset itu juga menunjukkan 65% konsumen lebih sering menggunakan layanan GoFood. Bahkan, sebagian besar konsumen (73%) memanfaatkan layanan GoFood untuk memesan makanan untuk keluarga atau teman. VP Corporate Communication Gojek Audrey P. Petriny mengungkapkan pada 2021 pertumbuhan menu makanan dalam layanan GoFood telah mencapi lebih dari 34 juta menu dengan lebih dari 1 juta mitra usaha. “Kami berkomitmen memberikan layanan kuliner terbaik bagi pelanggan melalui tiga pilar utama, yaitu variasi menu makanan dan minuman terlengkap, inovasi yang mendorong kenyamanan menjelajah dan memesan makanan, serta layanan yang setara dengan nilai yang dikeluarkan pelanggan,” katanya. Reporter: Budi Sucahyo Editor: Sri Widodo

Wali Kota Padang Klaim Angka Kemiskinan Turun Lampaui Target RPJMD

Padang, FNN - Wali Kota Padang Hendri Septa mengklaim angka kemiskinan di Padang turun dan melampai target dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2019-2024. "Pada 2019 angka kemiskinan di Kota Padang 4,48 persen, pada 2020 turun menjadi 4,40 persen ini sudah melampaui target RPJMD 2019-2024 yaitu 4,65 persen," kata dia di Padang, Selasa, 16 November 2021, saat Rapat Koordinasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Kota Padang. Menurut dia, walau di masa pandemi, ternyata angka kemiskinan turun karena banyak bantuan langsung tunai dan sembako diberikan kepada masyarakat serta tingginya sikap kegotongroyongan warga Kota Padang. Pemerintah Kota Padang melaksanakan beberapa program penanggulangan kemiskinan, seperti diamanatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, di antaranya menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai data sasaran dalam penanggulangan kemiskinan, menyinergikan program yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat pemerintah kota dan antar-OPD. Ia berharap, program-program yang ditujukan kepada masyarakat miskin lebih fokus supaya masyarakat yang masih berada di bawah garis kemiskinan dapat lebih diperhatikan. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Padang Yenni Yuliza mengatakan TKPK merupakan wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan untuk penanggulangan kemiskinan di Kota Padang. "Melalui lembaga ini dapat dilihat perkembangan kondisi kemiskinan dan perkembangan pelaksanaan program kegiatan penanggulangan kemiskinan di Kota Padang terutama pada masa pandemi Covid-19," katanya, sebagaimana dikutip dari Antara. Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Barat mencatat hingga Maret 2021 terdapat penambahan penduduk miskin di provinsi itu sebanyak 5.880 orang. "Pada September 2020 jumlah warga masuk kategori miskin di Sumbar sebanyak 364.790 ribu orang dan Maret 2021 meningkat jadi 370,670 ribu orang," kata Kepala BPS Sumbar Herum Fajarwati. Menurut dia, pada periode September 2020 hingga Maret 2021 jumlah penduduk miskin di daerah perkotaan bertambah 4.270 orang dari 141.310 orang menjadi 145.580 orang. Sejalan dengan itu di perdesaan pada periode September 2020 sampai Maret 2021 juga terjadi penaikan penduduk miskin 1.620 orang dari 223.470 orang menjadi 225.090 orang. Ia menjelaskan pada Maret 2020 komoditas yang menjadi penyumbang angka kemiskinan di Sumbar baik perkotaan dan perdesaan adalah beras, rokok kretek filter, cabai merah, tongkol, dan telur ayam ras, Sementara komoditas nonmakanan yang menjadi penyumbang garis kemiskinan di Sumbar meliputi perumahan, bensin, listrik, pendidikan dan perlengkapan mandi. Pada periode September 2019 hingga Maret 2020 indeks kedalaman kemiskinan di Sumbar juga meningkat dari 0,992 menjadi 1,043. "Indeks kedalaman kemiskinan menunjukkan penduduk miskin memiliki rata-rata pengeluaran lebih besar dibandingkan garis kemiskinan," ujar dia. (MD).