ALL CATEGORY

PBB Soroti Urgensi Untuk Atasi Krisis Ekonomi Palestina

Yerusalem, FNN - Sebuah laporan baru dari PBB menyoroti urgensi untuk mengatasi krisis ekonomi dan keuangan yang berlanjut di Palestina dan mendesak respons terpadu untuk menyelesaikan situasi genting di sana. Laporan itu dikeluarkan oleh kantor Koordinator Khusus PBB untuk Proses Perdamaian Timur Tengah (UNSCO) dan akan disampaikan pada pertemuan Komite Penghubung Ad Hoc (AHLC) mendatang di Oslo pada 17 November 2021. UNSCO memperingatkan pendekatan sedikit demi sedikit untuk mengatasi berbagai masalah di wilayah pendudukan Palestina (OPT) saat ini hanya akan melanggengkan siklus manajemen krisis. Mereka menggambarkan situasi ekonomi dan fiskal di OPT mengerikan, dengan penurunan tajam dalam PDB per kapita pada 2020 menyusul stagnasi ekonomi di Tepi Barat pada tahun-tahun sebelumnya. Di Jalur Gaza, ekonomi terus mengalami penurunan selama beberapa dekade dan pengangguran masih tercatat tinggi, terutama di kalangan wanita. Koordinator Khusus PBB untuk Proses Perdamaian Timur Tengah Tor Wennesland mengatakan "Semakin sulit bagi Otoritas Palestina untuk menutupi pengeluaran minimumnya, apalagi melakukan investasi penting bagi ekonomi dan rakyat Palestina." Sebagaimana dikutip dari Antara, Jum'at, 12 November 2021. Mengingat parahnya krisis yang berlangsung hingga 2021, laporan itu menyerukan kepada Pemerintah Israel, Otoritas Palestina, dan masyarakat internasional untuk bekerja sama dalam aksi terpadu di bulan-bulan mendatang. Pertama, mengatasi situasi ekonomi dan fiskal yang dihadapi Otoritas Palestina dan memperkuat institusi Otoritas Palestina, dengan fokus jangka pendek pada pemberian layanan publik. Kedua, memperkuat upaya penghentian permusuhan yang dimulai pada 21 Mei 2021 antara Israel dan kelompok-kelompok militan di Gaza dan mendukung pembangunan ekonomi di Jalur Gaza. Ketiga, mendorong pemulihan ekonomi berkelanjutan dan inklusif yang meningkatkan pendapatan warga Palestina, termasuk perempuan, orang miskin, kaum muda, pengungsi, dan kelompok rentan lainnya. Laporan itu memperingatkan bahwa situasi di seluruh wilayah pendudukan Palestina sangat rapuh. Langkah-langkah lebih lanjut harus diambil untuk mengurangi ketegangan di Yerusalem Timur dan mempertahankan penghentian permusuhan di Gaza, kata laporan itu. Wennesland menekankan bahwa "perbaikan jangka pendek yang difokuskan untuk menstabilkan dan mengelola krisis baru-baru ini tidak cukup". Dia menambahkan perubahan kebijakan dari partai-partai dan reformasi tata kelola dan sosial ekonomi harus dilakukan untuk kemajuan yang berkelanjutan. Dia mencatat bahwa "tindakan dapat membantu membuka dukungan dari donor internasional dan sumber baru keuangan publik dan swasta". Namun, dia memperingatkan langkah-langkah sepihak yang memperburuk atau mendorong konflik akan membahayakan kemajuan maupun perbaikan situasi di wilayah pendudukan Palestina. (MD).

Kejari Pidie Tahan Mantan Kepala Desa Terkait Dana Desa

Banda Aceh, FNN - Mantan Keuchik Gampong Lingkok Busu berinisial AF (47) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie karena diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi dana desa (DD). Kajari Pidie Gembong Priyanto di Pidie, Jumat, menyebutkan AF salah satu ASN di lingkungan pemkab setempat. Dia resmi ditahan penyidik Kejari Pidie setelah cukup bukti atas dugaan keterlibatan kasus korupsi DD Gampong Lingkok Busu, Kecamatan Mutiara, Pidie. Berdasarkan hasil penghitungan inspektorat, kata Gembong, total kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut sebesar Rp 400 juta. Ia menyebutkan jumlah kerugian itu merupakan akumulasi pengelolaan dana desa sejak 2017, 2018, hingga tahun anggaran 2019. "AF ini diduga terlibat penuh dalam pengelolaan dana desa Gampong Lingkok Busu, tanpa melibatkan perangkat lain," kata Gembong, sebagaimana dikutip dari Antara, Jum'at, 12 November 2021. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga memegang langsung uang yang dicairkan bendahara, digunakan sendiri untuk keperluan desa, kemudian penggunaan dana tersebut tidak dibarengi dengan pertanggungjawaban. "Dugaan penyelewengan itu ada dari kegiatan fisik yang tidak cukup volume, ada juga dari pengadaan barang," katanya. Atas dugaan itu, AF disangkakan melanggar Pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun pidana penjara. "Saat ini, Kejari Pidie juga sedang merampungkan penyelidikan dua kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa di Kabupaten Pidie dan akan dirilis dalam waktu dekat," kata Gembong. (MD).

Kunjungi Pati, Anis Matta dan Fahri Hamzah Terima Aspirasi dari Nelayan Juwana Seperti Ini

Jakarta, FNN - Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Anis Matta dan Wakil Ketua Umum Fahri Hamzah mengunjungi para nelayan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Unit II Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng), Kamis (11/11/2021) petang. Mereka melihat langsung proses pembongkaran ikan dari kapal nelayan, serta berdialog dengan para nelayan dan ketua asosiasi nelayan. Anis Matta dan Fahri Hamzah menerima permasalahan nelayan seperi birokasi perijinan yang berbelit-belit hingga 29 perijinan, pungutan dari pusat dan daerah, serta mahalnya harga BBM untuk melaut. Anis Matta mengatakan, nasib para nelayan saat ini sudah sangat menghawatirkan, sehingga perlu mendapatkan perhatian dari pemerintah. Apalagi, lanjutnya, nelayan ini bisa menjadi korban akibat adanya perubahan iklim dan punya potensi berdampak besar. "Saya sengaja berkunjung ke Juwana ini ingin ngobrol dengan nelayan. Mereka bisa menjadi korban dari perubahan iklim, karena itu regulasi kita harus memperhatikan sisi kesulitan dari nelayan," kata Anis Matta. Menurut dia, regulasi yang dibuat pemerintah saat ini memberatkan nelayan, belum lagi pungutan yang ditarik pemerintah pusat dan daerah. Selain itu, harga BBM untuk nelayan juga masih tinggi, yang semestinya mendapatkan subsidi dari pemerintah, sebab penghasilan mereka dari melaut menurun drastis. saat ini, karena berbagai faktor. "Kita sudah catat ada tiga permasalahan, yaitu birokrasi berbelit-belit, adanya pungutan, dan BBM mahal. Insya Allah akan kita sampaikan ke pemerintah. Semua regulasi yang memberatkan mereka, sebaiknya dipikirkan kembali oleh pemerintah," ujarnya. Fahri Hamzah menilai, nasib para nelayan di Jawa saat ini sangat memprihatinkan, karena mereka tidak punya pekerjaan lain, apalagi tanah yang berbeda dengan nelayan di wilayah lain. Mestinya, mereka dibebaskan dari segala perijinan dan pungutan pajak, bukannya dipersulit seperti sekarang. Pemerintah juga kurang memberikan faslitas pelelangan dan pengolahan ikan, di laut maupun di darat. "Pemerintahan ini lagi nyari duit, tapi nyali fulusnya jangan dari rakyat terus. Laut dipersusah, tapi tambang dipermudah. Ini tidak adil buat rakyat. Kita akan bombardir, kita akan demo, teriakan kekuasan itu harus melayani rakyat, jangan dibalik," kata Fahri. Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Pati, Rasmijan mengungkapkan, nasib nelayan mulai terpuruk sejak Menteri Kelautan dan Perikanan (Men-KP) dijabat oleh Susi Pudjiastuti Ketika dijabat Edhy Prabowo selaku Men-KP, nasib nelayan sudah mulai ada perbaikan, namun sayang terjerat kasus korupsi di KPK yang dinilai para nelayan berunsur 'politis'. Penggantinya, Wahyu Sakti Trenggono, bukannya melanjutkan perbaikan nasib nelayan yang telah dilakukan Men-KP sebelumnya, justru semakin memberatkan nasib nelayan. "Pungutan pajak dinaikkan jadi 10 persen, ditambah pungutan daerah juga naik. Lalu, surat perijinan harus dilengkapi semua ada 29 surat, masa berlakunya berbeda-beda. Belum lagi yang operasi di laut ada 5 institusi, kalau di darat kan jelas ada satu polisi, kalau di laut ada 5 yang bisa menangkap," kata Rasmijan. Rasmijan mengaku sudah bertemu Men-KP Wahyu Sakti Trenggono sebanyak dua kali dan dengan Ditjen Kementerian Kelautan dan Perikanan sebanyak tiga kali tidak membuahkan hasil. "Kita sudah mengajukan audiensi dengan Pak Jokowi (Presiden Joko Widodo, red) belum direspon. Penghasilan nelayan bukan dari gaji, tetapi bagi hasil. Kalau perijinan dipersulit, pungutan pajak dinaikan, BBM juga naik, kita penghasilannya dari mana," kata Ketua HNSI Kabupaten Pati ini. Anis Matta berharap para nelayan mulai terjun ke politik agar memberikan dapat memberikan kesejahteran dan kemakmuran bagi nelayan sendiri. Nelayan bisa mengutus perwakilannya untuk duduk di kursi legislatif di pusat dan daerah. "Kalau nelayan jadi Anggota DPR, DPRD maka nelayan sendiri yang bikin aturan, karena mereka yang lebih tahu nasib nelayan. Kita ingin nelayan mengutus perwakilannya di DPR, kita tidak ingin hanya dapat suara saja, tapi kita ingin ada perwakilan nelayan secara langsung," ujar Anis Matta. Dalam kunjungan ke Juwana ini, Anis Matta dan Fahri Hamzah juga didampingi Sekretaris Jenderal Partai Gelora Indonesia Mahfuz Sidik, Bendahara Umum Achmad Rilyadi, Ketua Bidang Politik dan Pemerintahan Sutriyono serta beberapa pengurus DPN lainnya, Ketua DPW Jateng Ahmadi dan Wakil Ketua DPW Purwadi. (sah)

Ketua DPD RI Dorong Indonesia Jadi Kiblat Busana Muslim Dunia

Surabaya, FNN - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendorong Indonesia agar menjadi kiblat busana muslim dunia, sebab memiliki potensi yang besar dikembangkan sebagai poros busana muslim global. "Potensi Indonesia cukup besar untuk menjadi kiblat busana muslim global. Kita memiliki banyak desainer yang mumpuni untuk itu," kata Ketua DPD RI LaNyalla di sela-sela kunjungan Dapil ke Surabaya, Jawa Timur, Jumat, 12 November 2021. Senator asal Jawa Timur itu mengatakan para desainer Tanah Air memiliki kreativitas yang mampu menembus keinginan masyarakat internasional. Selain itu Indonesia memiliki bahan baku yang cukup melimpah. "Ini menjadi kekuatan atau modal utama bagi Indonesia untuk menjadi poros busana muslim global," kata Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti, sebagaimana dikutip dari Antara. Sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, LaNyalla menilai hal tersebut realistis untuk diwujudkan. "Mari didorong Indonesia menuju pencapaian pertumbuhan produksi busana muslim yang dapat mengukuhkan posisi Indonesia sebagai pusat atau kiblat busana muslim dunia dan menjadi salah satu pemain besar di industri busana Muslim global," kata LaNyalla. Dikatakannya, kekuatan ini harus mampu menguatkan para pelaku usaha yang masih berada di level bawah, dengan didukung regulasi yang menumbuhkembangkan industri, akademisi, asosiasi, hingga desainer, agar dapat berkolaborasi untuk mengukuhkan kekuatan pasar busana muslim Indonesia. "Industri ini masih didominasi pelaku UKM. Pemerintah perlu mendorong dan memberikan dukungan agar Indonesia mampu mendapatkan daya tawar yang lebih baik di pasar global. Karena UKM sulit bersaing di pasar internasional jika berjalan sendiri-sendiri," ujarnya. Dikatakannya, langkah-langkah ini perlu disosialisasikan oleh pemerintah agar menjadi angin segar yang dapat menjadi gairah para pelaku UKM untuk dapat lebih produktif mengembangkan industrinya. Sebelumnya Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyampaikan, ajang Embracing Jakarta Muslim Fashion Week semakin mengukuhkan posisi Indonesia sebagai pusat busana muslim dunia. Industri busana Muslim Indonesia terus tumbuh pesat dan menjadi salah satu pemain besar di industri busana muslim global. (MD).

Danrem 172 PWY: Presiden Jokowi Akan Tutup Peparnas XVI Papua

Jayapura, FNN - Komandan Korem 172/PWY Brigjen TNI Izak Pangemanan mengatakan Presiden Joko Widodo akan menutup Peparnas XVI Papua yang akan dilaksanakan di Stadion Mandala, Jayapura, Sabtu (13/11). Aparat keamanan sudah siap mengamankan kunjungan kerja Presiden selama di Jayapura, kata Danrem 172 Jayapura Brigjen TNI Izak Pangemanan kepada Antara, Jumat di Jayapura. Diakui, sekitar 1.700 prajurit TNI disiagakan untuk kunjungan Presiden yang akan menutup pelaksanaan Peparnas XVI. Sebelum menutup Peparnas, Presiden dijadwalkan menyaksikan final cabang olahraga bulu tangkis yang akan dilaksanakan di GOR Cendrawasih, Jayapura, jelas Brigjen TNI Izak Pangemanan. Peparnas XVI Papua yang berlangsung sejak Jumat (5/11) berlangsung di dua wilayah yakni Kabupaten dan Kota Jayapura dengan mempertandingkan 12 cabang olahraga dengan 638 nomor. Atlet yang mengikuti Peparnas XVI Papua sebanyak 1.985 atlet, dengan 740 ofisial memperebutkan 2.695 medali. (sws)

Kapuas Hulu Tunggu Persetujuan Kemendagri untuk TPP ASN Rp42 Miliar

Putussibau, Kapuas Hulu, FNN - Pelaksana tugas Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kapuas Hulu Azmi mengatakan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kapuas Hulu sebesar Rp42 miliar masih menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "ASN di Kapuas Hulu harap bersabar pencairan TPP masih menunggu surat persetujuan semester kedua dari Kemendagri dan semua syarat sudah dipenuhi," kata Azmi, di Putussibau Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Jumat. Disampaikan Azmi, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu telah menganggarkan pembayaran TPP pada Juli hingga Desember sebesar Rp42 miliar untuk 4.760 orang ASN di Kapuas Hulu. Menurut dia, semua syarat yang diminta Kemendagri sudah disampaikan dan masih dalam proses di Kemendagri. "Semoga dalam minggu depan surat persetujuan itu segera keluar, maka akan segera kita bayarkan untuk ASN," ucap Azmi. Ia berharap dengan adanya TPP tersebut dapat membantu memenuhi kebutuhan para ASN dan mesti dimanfaatkan sebaik mungkin. "Jadi kami minta ASN bersabar, jika cair nanti manfaatkan sebaik mungkin," pesan Azmi. (sws)

KPK Usut Peran Mantan Gubernur Kepri Terkait Kasus Bupati Bintan

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut peran mantan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun dalam kasus korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016—2018. KPK memeriksa Nurdin sebagai saksi untuk tersangka Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi (AS) di Lapas Sukamiskin, Bandung, Kamis (11/11), dalam penyidikan kasus tersebut. "Tim penyidik mengonfirmasi terkait dengan peran saksi yang turut menyetujui usulan tersangka AS dalam menentukan pihak-pihak yang tergabung dalam BP Bintan (Badan Pengusahaan Kawasan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan)," kata Plt. Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Jumat. Nurdin saat ini sedang menjalani pidana penjara di Lapas Sukamiskin terkait dengan perkara suap izin prinsip dan izin lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir, dan pulau kecil di Kepulauan Riau pada tahun 2018/2019. Selain Nurdin, KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya untuk tersangka Apri di Gedung Polres Tanjungpinang, Kamis (11/11), yakni Wali Kota Tanjungpinang 2013—2018 Lis Darmansyah, Syamsul Bahrum selaku Asisten II Bidang Ekonomi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Sekretaris Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan dan Sekretaris Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun, dan Norman dari pihak swasta. "Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan beberapa perusahaan yang mendapatkan izin kuota rokok dan minuman alkohol di BP Bintan yang diduga telah mendapat persetujuan dari tersangka AS dan kawan-kawan serta dugaan aliran uang yang diterima oleh tersangka AS atas persetujuan dimaksud," kata Ipi. Selain Apri, KPK juga telah menetapkan Plt. Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Mohd Saleh H. Umar (MSU) sebagai tersangka. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Apri diduga menerima sekitar Rp6,3 miliar dan Mohd Saleh menerima sekitar Rp800 juta. Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa BP Bintan pada tahun 2017 menerbitkan kuota rokok sebanyak 305.876.000 batang (18.500 karton) dan kuota minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Diduga dari kedua kuota tersebut ada distribusi jatah bagi Apri sebanyak 15.000 karton, Mohd Saleh sebanyak 2.000 karton, dan pihak lainnya sebanyak 1.500 karton. Pada bulan Februari 2018, Apri memerintahkan Kepala Bidang Perizinan BP Bintan Alfeni Harmi dan diketahui oleh Mohd Saleh untuk menambah kuota rokok BP Bintan pada tahun 2018 dari hitungan awal sebanyak 21.000 karton sehingga total kuota rokok dan kuota MMEA yang ditetapkan BP Bintan pada tahun 2018 sebanyak 452.740.800 batang (29.761 karton). Selanjutnya dilakukan distribusi jatah di mana untuk Apri sebanyak 16.500 karton, Mohd Saleh 2.000 karton, dan pihak lainnya sebanyak 11.000 karton. KPK menduga perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp250 miliar. (sws)

Warga Negara Yaman Palsukan Buku Nikah Dipidana dua Tahun Penjara

Jakarta, FNN - Seorang warga negara Yaman berinisial MHAS terbukti memalsukan buku nikah untuk mendapatkan izin tinggal di Tanah Air sehingga dipidana dua tahun sembilan bulan kurungan penjara serta denda Rp300 juta dan subsider satu bulan penjara. "Dalam putusan yang dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MHAS terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap Pasal 123 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Arya Pradhana Anggakara melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat. Lebih detail, warga negara asal Yaman tersebut terbukti melanggar Undang-Undang Keimigrasian mengenai pemberian surat atau data palsu, atau yang dipalsukan atau keterangan tidak benar secara sengaja dengan maksud memperoleh visa atau izin tinggal bagi dirinya sendiri, kata Arya Pradhana Anggakara. Kasus ini bermula saat petugas imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat dihubungi oleh anggota Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Kantor Kedutaan Besar (Kedubes) Yaman. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui paspor MHAS berada di Kantor Imigrasi Serang untuk permohonan alih status dari izin tinggal terbatas (ITAS) penyatuan keluarga ke izin tinggal tetap (ITAP) pada 27 Oktober 2020. Namun, MHAS juga tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Sub Direktorat Penyidikan Ditjen Imigrasi. "Saat itu petugas di Kantor Imigrasi Serang curiga karena rentang waktu pengajuan alih status izin tinggal yang terlalu dekat dengan izin tinggal sebelumnya," ungkap dia. Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih jauh, diketahui pernikahan MHAS tersebut tidak tercatat di register Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara. Terdapat beberapa kejanggalan pada buku nikah yang ditunjukkan oleh MHAS antara lain tidak terdaftarnya nomor registrasi yang tercantum, penulisan masih menggunakan tangan, serta ketidaksesuaian stempel KUA dan tanda tangan Kepala KUA. MHAS telah ditahan di ruang Detensi Imigrasi Ditjen Imigrasi sejak 6 April 2021 dan dibatalkan izin tinggalnya pada hari yang sama. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, MHAS ditahan oleh jaksa di Rutan Cipinang pada 16 Agustus 2021 dan sidang pertama terhadap MHAS dilakukan pada 16 September 2021. (sws)

KPK Konfirmasi Tujuh Saksi Pengaturan Proyek Dinas PUPR Musi Banyuasin

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi tujuh saksi mengenai dugaan adanya pengaturan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. KPK, Kamis (11/11) memeriksa mereka untuk tersangka Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021. Pemeriksaan dilakukan di Satbrimobda Sumatera Selatan "Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya perintah dan pengaturan dari tersangka DRA kepada tersangka HM serta pihak lainnya di Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin agar memenangkan perusahaan milik tersangka SUH dan pihak rekanan lainnya dengan adanya penyetoran sejumlah 'fee'," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Jumat. Tujuh saksi, yakni Kasi Penatagunaan Sumber Daya Air Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Dian Pratnamas Putra, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Musi Banyuasin Daud Amri, Yuswanto dari pihak swasta, Septian Aditya selaku honorer serta tiga PNS Pemkab Musi Banyuasin Hendra Oktariza, Hardiansyah, dan Suhendro Saputra. Selain pemeriksaan di Sumatera Selatan, KPK juga memeriksa saksi Soesilo Ariwibowo selaku penasihat hukum di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/11). "Tim penyidik mengonfirmasi yang bersangkutan antara lain terkait dengan barang bukti yang ditemukan dan diamankan pada saat dilakukan penangkapan tersangka DRA," ucap Ipi. Selain Dodi, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori (HM), Kabid Sumber Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari (EU), dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SH). KPK menjelaskan Pemkab Musi Banyuasin untuk Tahun 2021 akan melaksanakan beberapa proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD-P TA 2021 dan Bantuan Keuangan Provinsi (bantuan gubernur) di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin. Untuk melaksanakan berbagai proyek dimaksud, diduga telah ada arahan dan perintah dari Dodi kepada Herman, Eddi, dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin agar dalam proses pelaksanaan lelangnya direkayasa sedemikian rupa. Di antaranya dengan membuat daftar paket pekerjaan dan telah pula ditentukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan tersebut. Selain itu, Dodi juga telah menentukan adanya persentase pemberian "fee" dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Musi Banyuasin, yaitu 10 persen untuk Dodi, 3-5 persen untuk Herman, dan 2-3 persen untuk Eddi serta pihak terkait lainnya. Untuk Tahun Anggaran 2021 pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, perusahaan milik Suhandy menjadi pemenang dari empat paket proyek. Total komitmen "fee" yang akan diterima oleh Dodi dari Suhandy dari empat proyek tersebut sekitar Rp2,6 miliar. Sebagai realisasi pemberian komitmen "fee" oleh Suhandy atas dimenangkannya empat proyek paket pekerjaan di Dinas PUPR tersebut, diduga Suhandy telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada Dodi melalui Herman dan Eddi. Dalam kegiatan tangkap tangan di Kabupaten Musi Banyuasin, KPK turut mengamankan uang Rp270 juta. Uang itu diduga telah disiapkan oleh Suhandy yang nantinya akan diberikan pada Dodi melalui Herman dan Eddi. Selain itu di Jakarta, KPK juga mengamankan uang Rp1,5 miliar dari ajudan Dodi Reza. KPK bakal menelusuri lebih lanjut asal uang tersebut. (sws)

Polri Susun Petunjuk Arah Berantas Mafia Pelabuhan

Jakarta, FNN - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyusun petunjuk arahan (jukrah) bagi anggota untuk menjalankan tugas dalam memberantas mafia pelabuhan yang mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan negara (korupsi). Penyusunan jukrah bagi anggota Polri jajaran dalam rangka menindaklanjuti permintaan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, yang meminta Polri, KPK dan Kejaksaan memberantas mafia pelabuhan. "Sedang kita susun jukrah ke jajaran dengan penekanan kembali permintaan Bapak Menko Marinves," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat. Menurut Agus, sembari menyusun jukrah, pihaknya tidak tinggal diam dalam menindak mafia pelabuhan dengan melakukan pengawasan praktik kecurangan yang berdampak ekonomi biaya tinggi di pelabuhan. Tetapi, lanjut dia, penindakan tersebut dilakukan setelah ada pelaporan dari pelaku usaha yang mengalaminya. "Sementara kegiatan pengawasan praktik kecurangan yang berdampak ekonomi biaya tinggi di pelabuhan juga dilakukan, lebih kepada adanya laporan dulu dari pelaku usaha yang mengalami," terangnya. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan meminta KPK, Polri dan Kejaksaan bersama kementeriannya bekerja sama untuk mengatasi layanan tumpah tindih di pelabuhan yang berpotensi terjadi korupsi. "Berdasarkan hasil tinjauan lapangan oleh tim Stranas PK dan Kemenko Marves saya mendapat laporan masih terdapat sistem pelayanan yang tumpang tindih karena adanya dual sistem Inaportnet dan KSOP dan pelayanan kapal barang di pelabuhan," kata Luhut. Stranas PK dibentuk sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 Tahun 2018 yang kemudian diperkuat lagi dengan Surat Keputusan Bersama yang ditandatangani oleh lima kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Tim Nasional Stranas PK, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi, Kantor Staf Presiden, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Dalam Negeri. Upaya pencegahan korupsi yang dilakukan oleh Stranas PK memiliki tiga fokus utama yaitu Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara dan Reformasi Birokrasi serta Penegakan Hukum. (sws)