Kejari Pidie Tahan Mantan Kepala Desa Terkait Dana Desa
Banda Aceh, FNN - Mantan Keuchik Gampong Lingkok Busu berinisial AF (47) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie karena diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi dana desa (DD).
Kajari Pidie Gembong Priyanto di Pidie, Jumat, menyebutkan AF salah satu ASN di lingkungan pemkab setempat. Dia resmi ditahan penyidik Kejari Pidie setelah cukup bukti atas dugaan keterlibatan kasus korupsi DD Gampong Lingkok Busu, Kecamatan Mutiara, Pidie.
Berdasarkan hasil penghitungan inspektorat, kata Gembong, total kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut sebesar Rp 400 juta.
Ia menyebutkan jumlah kerugian itu merupakan akumulasi pengelolaan dana desa sejak 2017, 2018, hingga tahun anggaran 2019.
"AF ini diduga terlibat penuh dalam pengelolaan dana desa Gampong Lingkok Busu, tanpa melibatkan perangkat lain," kata Gembong, sebagaimana dikutip dari Antara, Jum'at, 12 November 2021.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga memegang langsung uang yang dicairkan bendahara, digunakan sendiri untuk keperluan desa, kemudian penggunaan dana tersebut tidak dibarengi dengan pertanggungjawaban.
"Dugaan penyelewengan itu ada dari kegiatan fisik yang tidak cukup volume, ada juga dari pengadaan barang," katanya.
Atas dugaan itu, AF disangkakan melanggar Pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun pidana penjara.
"Saat ini, Kejari Pidie juga sedang merampungkan penyelidikan dua kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa di Kabupaten Pidie dan akan dirilis dalam waktu dekat," kata Gembong. (MD).