ALL CATEGORY

Saatnya Kita Mandiri dengan Platform Digital Model Sendiri (1)

Oleh: Agus Maksum DALAM rangka mensosalisasikan hasil kajian Pokja Ekonomi Musyawarah Ulama dan Tokoh Umat (MUTU) kami kirimkan tulisan singkat ini untuk dijadikan bahan renungan dan pemahaman, juga memahamkan umat dan masyarakat terhadap situasi yang terkait dengan Ekonomi Keuangan dan Teknologi Digital. Era Industri Digital 4.0 telah menjadi lifestyle kita, baik tua (kaum baby bomers) maupun mudanya (kaum milenial) apalagi generasi Z yang lahir setelah tahun 2000-an. Bahkan trend ini segera akan menciptakan sebuah masyarakat yang di sebut society 5.0, sebuah masyarakat yang kehidupannya sangat bergantung pada teknkologi digital. Sementara sebenarnya Industri 4.0 yang sekarang kita nikmati ini masih pada fase semu yang menipu Ekonomi di-drive oleh perusahaan StartUp Digital raksasa, namun perusahaan tersebut masih dalam masa bakar uang, masih belum mendapatkan profit. Artinya besarnya perusahaan-perusahaan raksasa Digital tersebut masih ditopang oleh masuknya uang dari Investor untuk di bakar mempertahankan user bukan dari profit. Ketika mereka akan sampai pada strategi exit-nya maka menjadi pertanyaan apakah mereka masih akan eksis, apakah mereka masih akan memberikan discount, harga murah, free ongkir dan berbagai kemudahan lainnya, atau justru mereka akan terjebak pada layanan yang menjadi mahal dan mencekik karena mereka harus mengembalikan uang triliunan rupiah yang dibakar. Berita terakhir yang kita baca misalnya Gojek Decacorn dengan valuasi Rp 140 Triliun merger dengan Tokopedia valuasi Rp 100 Triliun, setelah merger mereka segera akan IPO dengan target memperoleh uang Rp 580 Triliun dari pasar modal. Sangat mudah dibaca bahwa investor akan mencari untung dari profitaki di saham, bukan dari profit putaran bisnis. Saya khawatir target IPO Rp 580 Triliun adalah strategi exit para mafia investor untuk mengembalikan uang yang telah dibakar dari dua raksasa digital Gojek dan Tokopedia sebanyak Rp 240 Triliun yang telah meluluh lantakkan bisnis UMKM kita. Uang yang dibakar sebanyak Rp 240 Triliun itulah yang telah menjadi narkoba yang menjadikan kelompok milenial addict/kecanduan berbagai layanan Gojek dan Tokopedia mulai dari cashback, discount, harga murah, iklan gratis, free ongkir dan lain-lain dan itu semua memakan uang untuk dibakar Rp 240 Triliun, startup yang seperti inilah yang dibanggakan oleh negara dengan sebutan DECACORN. Lalu dari mana investor balik modal, mereka merger menjadi GOTO lalu segera akan IPO di bursa saham dan mentarget penjualan saham Rp 580 Triliun. Kalau itu tercapai maka investor akan mendapatkan untung Rp 340 Triliun dari IPO. Sementara valuasi perusahaan digital adalah jumlah user, loyalitas user tergantung pada discount, free ongkir, cashback, subsisdi dan lain-lain selama discount dan harga murah serta free ongkir masih ada user akan pakai aplikasi itu, tapi begitu hilang maka mereka segera akan berpindah ke lain aplikasi, sebagaimana user BBM berpindah ke WhatsApp lalu user BBM habis dan bangkrutlah persahaan RIM pemilik BBM, selabil itulah user pelanggan Aplikasi, karena sesungguhnya mereka bukah butuh tapi dimanja oleh berbagai layanan murah mudah praktis tapi layanan itu dibiayayai oleh para mafia Investor dengan bakar uang. Pertanyaan besarnya, apakah keuntungan Rp 340 Triliun dari IPO akankah dibakar lagi untuk mempertahankan user yang menjadi valuasi perusahaan? Silakan dipikir sendiri...? Bukankah ini potensial menjadi Buble Ekonomi seperti diperingatkan oleh Menteri Keuangan kita Sri Mulyani, Digital Power Concentration akan mengarah pada Buble ekonomi yang siap memicu krisis ekonomi. Lalu Bagaimana kita mempersiapkan diri menghadapi strategi exit para pemain raksasa digital, bila memang mereka exit. (Bersambung) Penulis Adalah Pokja Ekonomi Musyawarah Ulama dan Tokoh Umat (MUTU)

Kemnaker Bahas Proses Pendapatan Upah Minimum 2022

Jakarta, FNN - Kementerian Ketenagakerjaan membahas proses penetapan Upah Minimum Tahun 2022, kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri. Ia menyatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mengamanatkan bahwa kebijakan penetapan upah minimum merupakan salah satu program strategis nasional. "Pemerintah hadir dengan mengatur penetapan upah minimum. Pemerintah peduli terhadap kepentingan pekerja/buruh dan pengusaha serta keberlangsungan berusaha," ucap Dirjen Putri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Ahad, 14 November 2021. Menurut dia, upah minimum dimaksudkan sebagai pelindungan kepada pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah. Selain itu, kebijakan upah minimum ditujukan sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan dan mendorong kemajuan ekonomi Indonesia. "Upah minimum berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021 hanya berdasarkan wilayah, yaitu upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/Kota (UMK). PP 35/2021 tidak mengamanatkan upah minimum berdasarkan sektor. Namun, bagi upah minimum sektor yang ditetapkan sebelum tanggal 20 November 2020 dan masih berlaku, dapat dilanjutkan upah minimum sektoral tersebut selama UMS tersebut nilainya masih lebih tinggi dibandingkan dari UMP atau UMK di wilayah tersebut, dengan demikian seluruh pihak harus tetap patuh dengan pelaksanaan UMK selama masih berlaku." ucapnya, sebagaimana dikutip dari Antara. Ia berharap, melalui pembahasan tersebut, setiap pihak mendukung penetapan Upah Minimum Tahun 2022 sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan, Dinar Titus Jogaswitani mengatakan, semangat dari formula upah minimum berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021 adalah untuk mengurangi kesenjangan upah minimum, sehingga terwujud keadilan antarwilayah. Keadilan antarwilayah tersebut dicapai melalui pendekatan rata-rata konsumsi rumah tangga di masing-masing wilayah. Selain itu, katanya, penetapan upah minimum tersebut juga ditujukan untuk mencapai kesejahteraan pekerja/buruh dengan tetap memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi nasional. Hal tersebut dilakukan melalui penggunaan data-data ekonomi dan ketenagakerjaan yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS). Menurutnya, BPS sebagai satu-satunya wali data nasional merupakan lembaga yang independen dan kompeten dalam hal penyediaan data-data makro yang dibutuhkan oleh seluruh pihak yang berkepentingan. "BPS tidak melakukan kegiatan pengumpulan data yang secara khusus ditujukan untuk penghitungan upah minimum," ucapnya. Data-data yang disediakan oleh BPS yang dipergunakan dalam perhitungan upah minimum sudah lama dikumpulkan oleh BPS sebelum disahkan PP No. 36 Tahun 2021. Data-data untuk penghitungan penetapan upah minimum bisa diakses pada wagepedia.kemnaker.go.id. "Data tersebut juga digunakan oleh institusi lain baik lokal maupun internasional dalam merencanakan atau mengambil keputusan yang akan dilakukan, sehingga banyak pihak yang mengawasi data BPS," ucapnya. Dewan Pengupahan Nasional dari unsur pakar pengupahan, Joko Santosa menyatakan, penetapan upah minimum penting untuk menaikkan Indeks daya saing Indonesia dan meningkatkan kepercayaan investor terhadap sistem pengupahan Indonesia terkait kepastian hukum dan indikator perekonomian dan ketenagakerjaan. Selain itu, sambung Joko, dampak lain yang mungkin perlu diantisipasi terhadap penetapan UM pada Covid-19 saat ini yaitu potensi terhambatnya perluasan kesempatan kerja baru, terjadinya substitusi tenaga kerja ke mesin (otomatisasi proses produksi), memicu PHK, mendorong relokasi dari lokasi yang memiliki nilai UMK tinggi kepada lokasi yang memiliki nilai UMK yang lebih rendah, dan mendorong tutupnya perusahaan, khususnya pada situasi pandemi Covid-19 saat ini. "Potensi lainnya yaitu untuk meningkatkan ruang dialog kesepakatan upah serta penerapan struktur dan skala upah di atas upah minimum" ucapnya. Joko juga mengajak seluruh pihak untuk lebih fokus dalam penyesuaian upah di atas upah minimum yang jumlah pekerjanya adalah mayoritas. Terlebih lagi dengan kondisi upah minimum yang sudah di atas median atau rata-rata upah, sebaiknya semua pihak fokus kepada upah berbasis kinerja individu dan produktivitas, sehingga kenaikan upah masing-masing pekerja akan bergantung dengan produktivitas yang dihasilkannya. Bila hal ini dilakukan, maka dapat mendorong kesejahteraan pekerja secara keseluruhan. "Penerapan struktur skala upah dengan penyesuaian berbasis kinerja individu akan mendorong distribusi upah di atas upah minimum secara adil antar jabatan/pekerja yang harus menjadi tujuan perjuangan pekerja dan SP/SB," kata Joko. Seminar tersebut diikuti oleh lebih dari 1.000 partisipan mulai dari bupati/wali kota seluruh Indonesia, kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan provinsi/kabupaten/kota seluruh Indonesia, Dewan Pengupahan provinsi/kabupaten/kota seluruh Indonesia,LKS Tripartit seluruh Indonesia, Apindo, SP/SB, dan stakeholder hubungan industrial. (MD).

Usir dan Jual Kembali Kambing Kambing

By M Rizal Fadillah Di negeri 1001 keanehan, Indonesia saat ini menampilkan diri sebagai sosok yang duduk melamun dengan keluguan, kelucuan, dan kekeliruan. Tidak berdiri dan berlari pada kepribadian yang kokoh dalam kecerdasan, keseriusan, dan kelurusan. Korupsi dan sogok menyogok menjadi budaya jabatan. Perizinan tidak ditandatangan jika permohonan tidak ada lampiran, laporan tidak berlanjut jika tidak ada kedekatan, palu kemenanganpun tidak diketuk sebelum jelas pembuktian. I. Abu Nawas menerima keluhan teman soal sulit mendapat tanda tangan dari pengambil keputusan yang tidak mau tahu tentang kedalaman masalah. Si pejabat selalu menyatakan "jangan terlalu dalam" maksudnya yang penting adalah kontribusi dan urusan segera beres. Abu Nawas menyarankan dan sarannya dijalankan teman. Dikirim wadah bagus berisi tai kebo yang diatasnya dilapisi mentega. Setelah berada dihadapan, pejabat itu mencolek mentega tersebut, lalu merasakan lezatnya. Segera ia menandatangani sambil berujar seperti biasa "jangan terlalu dalam". II. Hakim mempersulit kemenangan Abu Nawas yang bersengketa tanah kebun miliknya dengan tuan tanah yang mengklaim kepemilikan juga. Sogokan tuan tanah sudah masuk ke laci meja Hakim. Dicari kesalahan dan kelemahan Abu Nawas. Ditanyakan berapa lama Abu Nawas memiliki kebun lalu pertanyaan berikut adalah berapa jumlah pohon yang ada di kebun miliknya. Tentu Abu Nawas tidak bisa menjawab atas pertanyaan Hakim yang tak terduga dan mengada ada itu. Tuan tanah sangat merasa senang atas ketidakberdayaan Abu Nawas. Dalam hati memuji kecerdikan Hakim yang memihak pada sogokan. Dalam pembelaan, Abu Nawas bertanya pada Hakim sudah berapa lama Pak Hakim memiliki rumah yang ditinggalinya ? Lalu Abu Nawas bertanya lebih lanjut, berapa jumlah genting dari rumah Pak Hakim ? III. Sahabatnya mengeluh rumahnya sempit anaknya banyak. Suasana tidak menyenangkan. Abu Nawas meminta sahabatnya membeli kambing dan dipelihara di dalam rumah. Makin ruwet keadaan karena kambing mempersempit rumah. Diminta membeli satu lagi kambing lain. Kemudian dibeli dan disimpan di dalam rumah. Anak anak gelisah, istri marah marah. Rumah diacak-acak oleh dua kambing itu. Ruwet, ruwet, ruwet. Abu Nawas menyarankan untuk menjual kembali kambing-kambing itu dan setelah dijual maka situasi kini menjadi nyaman dan mulai tertata kembali. Intervensi terhenti. Ketika Raja tidak berpuas diri dan terus memperbesar hutang luar negeri, investasi dan tenaga kerja asing didatangkan untuk mempersempit negeri, maka intervensi pun terjadi. Mengacak-acak sumber daya alami dan insani. Kambing-kambing mengotori dan membuat gelisah dan marah ibu pertiwi. Usir dan jual kembali kambing-kambing pengacak negeri, niscaya kita lebih mandiri, nyaman, dan tertata lagi. Negeri Abu Nawas harus diakhiri, segera kembali ke jati diri NKRI. *) Pemerhati Masalah Kebangsaan

Peringatan 23 Tahun Tragedi Semanggi

Jakarta, FNN - Mahasiswa Universitas Atma Jaya melakukan tabur bunga saat menggelar peringatan 23 tahun Tragedi Semanggi di Kampus Atma Jaya, Jakarta, Sabtu (13/11/2021). Dalam peringatan Tragedi Semanggi I itu diisi dengan tuntutan terhadap pemerintah untuk menuntaskan pelanggaran-pelanggaran HAM berat di tanah air salah satunya Tragedi Semanggi I. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

Kejati Sulut Hentikan Penuntutan Tiga Perkara Pidana

Jakarta, FNN - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menghentikan penuntutan tiga perkara tindak pidana umum (Pidum) dengan melaksanakan keadilan restoratif atau penyelesaian di luar pengadilan. Tiga perkara pidana umum tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sitaro, dan dua perkara dari Kejari Minahasa. "Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah melaksanakan keadilan restoratif terhadap tiga perkara umum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat. Adapun tiga perkara tersebut yakni, pidana penganiayaan atas nama tersangka DTK alias Deni yang disangka melakukan perbuatan pidana, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan, ditangani Kejari Sitaro. Kedua, perkara tindak pidana pengancaman terhadap anak atas nama tersangka FT alias Febrian yang disangka melakukan perbuatan pidana, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Baca juga: Polisi utamakan keadilan restoratif perkara Atta Halilintar dan Savas Selanjutnya perkara tindak pidana penganiayaan atas nama tersangka FA alias Fandi yang disangka melakukan perbuatan pidana, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. "Ketiga perkara tersebut dilakukan mekanisme "restorative justice" setelah dilakukan ekspose atau gelar perkara pada Senin (8/11) dan Kamis (11/11)," kata Leonard. Pelaksanaan gelar perkara dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara A Dita Pratwitaningsih didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sitaro Aditia Aelman Ali, Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Dicky Octavia serta Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan JPU masing-masing Kejari. Dari ketiga perkara tindak pidana umum yang dilakukan ekspose/gelar perkara tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana memberikan persetujuan untuk dilakukan "restorative justice" dan selanjutnya akan dilakukan penghentian penuntutan oleh Kejaksaan Negeri yang bersangkutan. "Perkara tindak pidana tersebut dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dikarenakan telah memenuhi syarat untuk dilakukan "restorative justice," kata Leonard. Penghentian tuntutan tersebut tertuang dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Ada tiga syarat penghentian tuntutan dalam keadilan restoratif, yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana yang dilakukan tersangka diancam pidana penjara tidak lebih dari lima tahun, dan telah adanya kesepakatan perdamaian secara lisan dan tulisan didepan penuntut umum dan para saksi. "Pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan restoratif di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dilaksanakan dengan menerapkan secara ketat protokol kesehatan dengan memperhatikan 3M," kata Leonard. Sebelumnya, dalam rapat kerja teknis (Rakernis) Bidang Tindak Pidana Umum Tahun 2021 di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (1/9), Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta agar jaksa menjadi penegak keadilan restoratif dan harus mampu menegakkan hukum yang memiliki nilai kemanfaatan bagi masyarakat. "Saya ingin Kejaksaan dikenal melekat di mata masyarakat sebagai institusi yang mengedepankan hati nurani dan penegak keadilan restoratif," kat Burhanuddin. Berdasarkan laporan yang diterima oleh Jaksa Agung, hasil evaluasi sejak diberlakukan keadilan restoratif pada 22 Juli 2020 sampai dengan 1 Juni 2021, terdapat sebanyak 268 perkara yang berhasil dihentikan berdasarkan keadilan restoratif. Adapun tindak pidana yang paling banyak diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif adalah tindak pidana penganiayaan, pencurian dan lalu lintas. (sws, ant)

MAKI Terima Tantangan Luhut Audit LSM

Jakarta, FNN -- Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyambut baik tantangan Menkoarinves Luhut Binsar Panjaitan yang akan melakukan audit terhadap Lembaga Swadaya Masyarakat di Indonesia. Demikian pernyataan media yang diterima FNN Sabtu, 13 November 2021. Sebelumnya Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan akan mengaudit non-government organisation (NGO) atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Indonesia. Luhut mengaku akan melakukan audit itu karena menurutnya ada LSM-LSM yang dituduhnya telah menyebarkan informasi yang tidak benar. "NGO-NGO ini kita mau audit, jadi jangan menyebarkan berita-berita yang enggak benar, ya, saya udah bilang kita mau audit, enggak bener dong kamu memberikan berita yang enggak benar," kata Luhut. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada FNN mengatakan bahwa MAKI sangat bergembira menyambut baik rencana audit tersebut dan bersedia membuka semua hal yang diperlukan terkait kinerja dan keuangan. MAKI memahami audit yang dilakukan oleh Pemerintah sebagai bentuk saling mengontrol karena LSM tidak boleh merasa hebat dan tidak mau dikontrol. LSM dalam geraknya adalah mengontrol Pemerintah sehingga sebaliknya LSM harus bersedia dikontrol Pemerintah sebagai bentuk check and balance. Audit ini bukan sebagai bentuk intervensi terhadap independensi kerja-kerja LSM. MAKI tidak akan risih jika dilakukan audit oleh Pemerintah. Kalau bersih, kenapa takut ? MAKI justru memahami audit yang dilakukan pemerintah akan kredibel karena dilakukan oleh pihak luar LSM. Jika audit dilakukan oleh LSM sendiri maka publik diperkirakan meragukannya. MAKI dengan senang hati jika nantinya akan dapat penilaian apapun dari hasil audit Pemerintah, baik positif dan negatif demi perbaikan kinerjanya sendiri. MAKI akan sangat terbuka terkait sumber keuangan dan penggunaannya karena selama ini MAKI sepenuhnya hanya mendapat subsidi dari kantor hukum Boyamin Saiman, tidak ada pendanaan dari pemerintah ataupun lembaga donor manapun baik dalam negeri ataupun luar negeri. MAKI hanya akan sangat tertutup terkait sumber-sumber informasi terkait pengungkapan kasus-kasus korupsi yang selama ini dikawal oleh MAKI. Sebagai bentuk keseriuasan MAKI minta audit oleh LBP, MAKI akan berkirim surat resmi kpd LBP , jika MAKI tidak dilakukan diaudit maka MAKI akan gugat LBP ke Pengadilan Tata Usaha Negara karena tidak menerbitkan Surat Keputusan perintah audit kepada MAKI. (sws)

Pertamina Pakai "Foam Monitor" untuk Padamkan Kebakaran Kilang Cilacap

Jakarta, FNN - PT Pertamina (Persero) menggunakan kapasitas maksimal alat pemadam berupa foam monitor untuk memadamkan kebakaran di Kilang Cilacap, Jawa Tengah. Sekretaris Perusahaan Kilang Pertamina Internasional Ifki Sukarya mengatakan saat ini pihaknya masih berupaya maksimal untuk melakukan pemadaman kebakaran tersebut. "Upaya pemadaman dilakukan secara intensive dengan menggunakan high capacity foam monitor pada tangki yang terbakar," ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Sabtu. Selain itu, Pertamina juga melakukan upaya pendinginan menggunakan water sprinkle untuk tangki-tangki yang berada di sekitar lokasi kebakaran agar api tidak merambat. Perseroan juga melakukan pengecekan masyarakat di sekitar area kejadian untuk memastikan mereka dalam kondisi aman. Ifki mengungkapkan peristiwa kebakaran itu terjadi sekitar pukul 19.20 WIB pada sebuah tangki yang berisi produk Pertalite dan hingga kini masih belum diketahui secara pasti penyebab kebakaran tersebut. Kilang Cilacap merupakan satu dari enam Kilang Pertamina dan kapasitas pengolahan 270 ribu barel per hari. Kilang ini memiliki sekitar 200 tangki untuk menampung crude yang akan diolah, gas serta BBM hasil pengolahan minyak mentah. Meskipun terjadi kebakaran, Pertamina memastikan pasokan BBM dan elpiji untuk masyarakat tetap aman. "Saat ini, Pertamina juga memastikan pasokan BBM dan elpiji ke masyarakat dalam kondisi aman dan tidak mengalami gangguan," kata Ifki. (mth)

Akademisi: Penolakan terhadap Permendikbudristek No.30/2021 Politis

Jakarta, FNN - Penolakan beberapa pihak terhadap Permendikbudristek No.30 Tahun 2021 bersifat politis dan populis karena argumen mereka sering hanya memantik emosi publik, kata Ahli Studi Islam dan Gender UIN Sunan Gunung Djati Bandung Prof. Nina Nurmila. Prof. Nina, saat berbicara pada sesi diskusi virtual yang diselenggarakan Dewan Guru Besar Universitas Indonesia, Sabtu, menjelaskan muatan politis itu terlihat dari label atau stigma yang dilekatkan pada Permendikbudristek No.30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Kelompok penolak, kata Prof. Nina, melabeli frasa “tanpa persetujuan korban” pada beberapa pasal sebagai aturan yang melegalisasi zina dan hubungan seksual di luar pernikahan. “Saya memikirkan kenapa diinterpretasi jauh ke misalnya kalau disetujui korban, dibolehkan, itu (dianggap) membolehkan seks bebas. Itu legalisasi zina,” sebut Nina Nurmila. Ia menilai stigma legalisasi zina itu sesat pikir dan tidak tepat. Menurut dia, pemikiran semacam itu muncul karena kelompok penolak kurang memahami isi dan tujuan Permendikbudristek No.30/2021. “Saya kira perlu pihak penolak membaca secara utuh, memiliki pengetahuan yang jernih (mengenai) pentingnya dimasukkan frasa tanpa persetujuan korban,” terang dia. Frasa “tanpa persetujuan korban” termuat dalam Pasal 5 ayat (2) poin B, F, G, H, I, M, Permendikbudristek No.30/2021 yang seluruhnya menerangkan perbuatan-perbuatan yang masuk kategori kekerasan seksual. Dalam poin l, misalnya, peraturan itu menyebut kekerasan seksual mencakup tindakan “menyentuh, mengusap, meraba, memegang, mencium, dan/atau menggosokkan tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban”. Menurut kelompok yang menolak, frasa itu bermasalah karena menunjukkan Peraturan Mendikbudristek mengizinkan adanya perbuatan tersebut dilakukan di lingkungan kampus. Prof Nina pun mendorong berbagai pihak untuk cermat memahami frasa itu. “Mereka yang mendukung kebijakan ini perlu memberi kontranarasi agar masyarakat bisa dicerdaskan, tidak digiring oleh populisme yang logikanya tidak bisa diterima,” sebutnya. Kontranarasi yang dapat disampaikan, antara lain memberi pemahaman bahwa Permendikbudristek No.30/2021 merupakan aturan untuk melindungi korban kekerasan seksual dan menghukum pelaku. Kontranarasi lainnya perbuatan asusila dan zina telah diatur dalam produk hukum yang lain dan tidak harus diatur kembali dalam Permendikbudristek No.30/2021. “Menolak kebijakan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi sama dengan mendukung terjadinya kekerasan seksual,” kata Prof Nina dalam presentasinya. Perguruan tinggi, lanjutnya, harus mengubah tradisi menyembunyikan kasus kekerasan seksual demi nama baik kampus menjadi merespons berbagai laporan, melindungi korban, dan menindak pelaku. (mth)

Dalam 4 Bulan Kilang Pertamina Cilacap Terbakar Dua Kali

Jakarta, FNN - Kilang minyak Cilacap Refinery Unit (RU IV) milik PT Pertamina (Persero), Jawa Tengah kembali terbakar. Ini kebakaran kedua dalam waktu 4 bulan. Seperti diketahui, kilang Cilacap RU IV sebelumnya pernah terbakar pada Jumat (11/6/2021) lalu. Kilang Cilacap merupakan satu dari 6 Kilang Pertamina, dan kapasitas pengolahan 270 ribu barel per hari. Kilang ini memiliki sekitar 200 tangki untuk menampung crude yang akan diolah, gas serta BBM hasil pengolahan minyak mentah. PT Pertamina (Persero) menyatakan kebakaran Kilang Cilacap di Jawa Tengah yang terjadi malam ini berada di sebuah tangki berisi produk Pertalite. "Kebakaran mulai sekitar pukul 19.20 WIB terjadi di sebuah tanki berisi produk Pertalite," kata Sekretaris Perusahaan Kilang Pertamina Internasional Ifki Sukarya dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu. Ifki mengatakan pihaknya saat ini tengah berupaya maksimal untuk melakukan pemadaman kebakaran tangki di area Kilang Cilacap dan masih belum mengetahui secara pasti penyebab kebakaran. Upaya pemadaman dilakukan secara intensif dengan menggunakan high capacity foam monitor pada tangki yang terbakar, sedangkan untuk tangki di sekitar dilakukan pendinginan dengan water sprinkle untuk mencegah api yang merambat. Saat ini, Pertamina juga sedang melakukan pengecekan masyarakat di sekitar area kejadian untuk memastikan masyarakat dalam kondisi aman. Perseroan melakukan evakuasi masyarakat yang berlokasi di area terdekat dengan lokasi ke area yang lebih aman. Saat ini, Pertamina juga memastikan pasokan bahan bakar minyak dan elpiji ke masyarakat dalam kondisi aman dan tidak mengalami gangguan. Sebelumnya pemerintah berencana menaikkan harga Pertalite sebesar Rp 1.500 per liter. Hal itu didorong akibat fluktuasi harga minyak dunia. Terkait penyesuaian harga BBM non subsidi tersebut bisa disesuaikan melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Belum sempat naik, kilang Pertalite di Cilacap terbakar, Sabtu malam, 13 November 2021. (sws, ant)

Kemendag Gandeng Astra Cetak Pesantren Eksportir Daging Ayam

Jakarta, FNN - Kementerian Perdagangan RI melalui Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (Ditjen PEN) bekerjasama dengan PT Astra International Tbk untuk mencetak para peternak ayam kecil dari pesantren agar siap menjadi eksportir daging ayam ke negara tetangga dan negara mayoritas muslim. "Saat ini tengah menjajaki peluang ekspor perdana produk daging ayam ke Malaysia,” ujar Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kemendag Didi Sumedi lewat keterangannya diterima di Jakarta, Sabtu. Peternak ayam tersebut merupakan binaan Ikatan Pesantren Penggerak Ekonomi Masyarakat Desa Indonesia (Insan Madani) yang merupakan fasilitator lima sentra ayam Desa Sejahtera Astra (DSA) pesantren di Jawa Timur yaitu Al Azhar Aslich Mughny, Al Fatah, Mambaul Ulum, Anharul Ulum, dan Fathul Ulum. Sinergi tersebut, salah satunya diwujudkan Kemendag dengan menfasilitasi penandatanganan Perjanjian Kerja Sama mengenai Pengembangan Ekosistem Kemitraan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) DSA antara Insan Madani dan PT Darbe Jaya Abadi (Darbe Meats). Penandatanganan dilaksanakan pada Sabtu di Sidoarjo, Jawa Timur dan disaksikan Direktur Kerja Sama Pengembangan Ekspor Marolop Nainggolan. “Melalui kerja sama ini, Darbe Meats berkomitmen untuk menjadi penjamin (off taker) dan fasilitator DSA pesantren untuk komoditas produk peternakan ayam. Ke depannya, lima DSA pesantren yang tersebar di Blitar, Malang, dan Jombang akan menjadi pemasok ayam kepada Darbe Meats. Para pemasok ayam selanjutnya memasok kebutuhan pasar dalam negeri dan pasar global," ujar Didi. Direktur Kerja Sama Pengembangan Ekspor Marolop Nainggolan menjelaskan, ruang lingkup kerja sama ini antara lain bidang pemasaran untuk produk ayam dan turunannya bagi pasar lokal dan internasional, pengembangan rantai pasok (value chain) produk ayam dan turunannya, serta pembinaan dan pelatihan bagi peternak DSA pesantren produsen produk ayam dan turunannya. Selain itu juga meliputi pemanfaatan ekosistem dan teknologi digital bagi para UMKM dan peternak binaan DSA, menghubungkan dan mencocokkan (link and match) produk ekspor serta memfasilitasi pemasaran melalui kerja sama dengan para pemangku kepentingan ekspor di luar negeri, seperti Indonesian Trade Promotion Center, Atase Perdagangan RI, Kedutaan Besar RI, dan diaspora. Saat ini, lanjut Marolop, berbagai pihak terkait sedang berupaya menjawab tantangan yang dihadapi. Misalnya, ketentuan standar keamanan pangan (food safety) di negara tujuan dan masih mahalnya ongkos logistik karena situasi pandemi. Dia berharap, kerja sama antara Insan Madani dan Darbe Meats dapat membuat produk ayam Indonesia lebih merambah pasar ekspor yang lebih luas. “Kami berharap kerja sama ini dapat membawa hasil konkret melalui peningkatan nilai ekspor produk ayam Indonesia dan peningkatan kesejahteraan peternak kecil yang dibina oleh DSA pesantren,” katanya. Insan Madani memiliki visi dan misi mengelola pesantren tidak hanya sebagai tempat para santri menuntut ilmu agama, tetapi juga mencetak sociopreneur (wirausaha yang lebih menekankan pada unsur isu sosial). Tujuannya agar dapat mengembangkan lini bisnis produk unggulan desa yang berkontribusi kepada masyarakat sekitar. Desa Sejahtera Astra adalah program kewirausahaan berbasis masyarakat desa yang dijalankan oleh PT Astra International Tbk dengan mengoptimalkan potensi lokal dan produk unggulan desa agar bersaing di pasar global melalui ekspor. Menurut Head of Corporate Social Responsibility PT Astra International Tbk Bondan Susilo, kerja sama Kemendag dan Astra memberikan dukungan peningkatan kapasitas (capacity building), peningkatan fasilitas produksi, dan akses sumber daya bagi peternak ayam DSA pesantren. “Kemendag memberikan dukungan untuk membuka akses pasar dan promosi ekspor kepada buyers melalui jejaring perwakilan perdagangan di luar negeri,” katanya. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), selama lima tahun terakhir (2016—2020), nilai ekspor daging ayam Indonesia tumbuh dengan tren 16,9 persen per tahunnya. Pada Januari-Agustus 2021, nilai ekspor daging ayam Indonesia mencapai 999 ribu dolar AS. Adapun negara tujuan ekspor utama daging ayam Indonesia yaitu Jepang, Timor Leste, Papua Nugini, Qatar, Taiwan, Singapura, Malaysia, dan Australia. Pada hari yang sama juga dilakukan kunjungan ke DSA yang merupakan produsen produk unggulan Jawa Timur lainnya antara lain DSA Malang (penghasil domba, kain batik, keripik buah), DSA Blitar (ikan koi), DSA Ponorogo (rempah), dan DSA Lamongan (pisang). (sws, ant).