ALL CATEGORY

Wawalkot Banda Aceh Harap Kasus Dugaan Mesum Pejabat Kemenag Berlanjut

Banda Aceh, FNN - Wakil Wali Kota Banda Aceh Zainal Arifin berharap kasus dugaan mesum yang melibatkan pejabat Kanwil Kemenag Aceh segera dilanjutkan kembali. "Saya pikir kalau memungkinkan secara hukum harus dilanjut, saya pikir harus dilanjutkan, karena hukum ini tidak memilih bulu," kata Zainal Arifin, di Banda Aceh, Rabu (10/11). Sebelumnya, kasus dugaan mesum oknum pejabat Kemenag Wilayah Aceh tersebut telah dihentikan oleh Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh pada 4 November 2021 lalu karena alasan tidak cukup bukti. Padahal, pejabat Kemenag tersebut dengan alat bukti yang cukup pada penyelidikan awal sempat ditahan selama 20 hari oleh Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh. Zainal Arifin menegaskan, pemerintah tetap menjunjung tinggi proses hukum yang dilakukan oleh penegakan hukum. dan jika memang belum lengkap alat bukti berarti masih ada kekurangan data yang belum bisa dibuktikan. "Apalagi dalam hukum islam, saksi itu sangat menentukan, jika memang tidak cukup bukti jangan dinilai ada keberpihakan," ujarnya. Zainal menegaskan, dalam penegakan syariat islam tidak ada perbedaan di mata hukum, kalau memang sudah cukup bukti, maka harus diproses sebagaimana yang telah diatur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Masyarakat sepakat bahwa tidak ada tebang pilih, jadi saya pikir tetap dilaksanakan kalau memang ada bukti baru nantinya," demikian Zainal. Untuk diketahui, kasus itu bermula sebelumnya oknum pejabat Kemenag Aceh berinisial TJ digerebek warga Lueng Bata Kota Banda Aceh bersama pasangannya RH di rumah kos milik RH pada akhir Juni 2021. Saat itu warga mengamankan RH dari dalam rumah, sementara TJ melarikan diri. Setelah RH diserahkan ke aparat, Satpol PP dan WH menyurati TJ agar menemui penyidik untuk dimintai keterangan. Dari keterangan TJ saat itu, petugas menyimpulkan alat bukti yang didapat sudah cukup untuk menjerat keduanya dengan Qanun Jinayat. Sehingga TJ ditahan selama 20 hari. Berkas kasus tersebut sudah dilimpahkan oleh Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh kepada Kejaksaan, namun jaksa mengembalikan berkas tersebut untuk dilengkapi oleh penyidik Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh Setelah 14 hari, Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh tidak kunjung melengkapi berkas tersebut dengan berdalih keterangan saksi-saksi tidak kuat untuk menjerat TJ, sehingga 04 November 2021 Satpol PP dan WH menghentikan kasus ini. (sws)

Wawali : Gelar Pahlawan Nasional Gelorakan Semangat Warga Kaltim

Samarinda, FNN - Wakil Wali Kota Samarinda Rusmadi menilai pemberian gelar pahlawan nasional kepada Sultan Aji Muhammad Idris telah menggelorakan semangat warga Kaltim untuk lebih mendalami dan mencintai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). "Karena gelar yang diberikan Presiden RI Joko Widodo, merupakan kebanggaan bagi masyarakat Kaltim,” kata Rusmadi usai Upacara Peringatan Hari Pahlawan Nasional tahun 2021 di Taman Makam Pahlawan (TMP) Samarinda, Rabu (10/11). Upacara dipimpin Inspektur Upacara Wakil Gubernur Kalimantan Timur Hadi Mulyadi, usai upacara wawali bersama peserta lainnya melakukan tabur bunga. Rusmadi menyampaikan selamat atas ditetapkannya tokoh asal Provinsi Kaltim Sultan Kutai Kartanegara Aji Muhammad Idris sebagai pahlawan nasional. Ia berharap para generasi muda khususnya di wilayah Kota Samarinda punya jiwa nasionalisme yang tinggi dan menghargai jasa- jasa para pahlawan dengan menjadi generasi penerus untuk bisa mengangkat harkat dan martabat bangsa dalam berbagai bidang. "Tantangan ke depan para kawula muda inilah yang akan menjadi penerus bangsa, semoga Indonesia semakin jaya dan maju," kata Rusmadi. Pemberian gelar untuk Sultan Aji Muhammad Idris lanjutnya, tertuang dalam Keppres Nomor 109 TK/2021 tentang penganugerahan pahlawan nasional. Presiden Joko Widodo menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada empat tokoh nasional pada peringatan Hari Pahlawan Nasional pada 10 November 2021. Mereka adalah: 1. Tombolatutu dari Sulteng 2. Sultan Aji Muhammad Idris dari Kaltim 3. Usmar Ismail dari DKI Jakarta 4. Raden Aria Wangsakara dari Banten. Bagi masyarakat Kaltim nama Sultan Kutai Kartanegara memang begitu familiar, meski sebagian masyarakat tidak tahu persis nama asli pemimpin Kerajaan Kutai tersebut. "Kalau kami pahamnya Sultan Kutai saja, tapi tidak tau persis nama aslinya, karena gelar raja turun-temurun," kata Nurhadi warga Loa Buah Samarinda. Hal yang sama diungkapkan Fatimah, warga kelurahan Sidodadi Samarinda yang mengaku lebih paham sebutan Sultan Kutai, tanpa dia ketahui nama asli Raja tersebut. Diketahui, Sultan Aji Muhammad Idris merupakan sultan ke-14 dari Kesultanan Kutai Kartanegara ing Martadipura. Ia memerintah kesultanan ini sejak 1735 hingga tahun 1778. Dalam riwayat perjalanan Kesultanan Kutai Kartanegara ing Martadipura, Sultan Aji Muhammad Idris merupakan sultan pertama yang menyandang nama bernuansa Islam Sultan Aji Muhammad Idris adalah cucu menantu dari Sultan Wajo La Madukelleng yang berangkat ke Tanah Wajo, Sulawesi Selatan. Saat di Wajo, Sultan turut bertempur bersama rakyat Bugis melawan Veerenigde Oostindische Compagnie (VOC), kongsi dagang atau Perusahaan Hindia Timur Belanda. (sws)

Bupati Jember Kirim Surat ke Kemenkeu untuk Ajukan Tambahan DAU

Jember, Jawa Timur, FNN - Bupati Jember Hendy Siswanto mengatakan pihaknya telah berkirim surat kepada Dirjen Perimbangan Kementerian Keuangan untuk pengajuan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2022 seiring dengan penambahan ribuan aparatur sipil negara (ASN) di kabupaten setempat. "Berkaitan dengan ruang fiskal yang sangat terbatas dan makin berat, salah satunya untuk pemenuhan belanja wajib penyediaan gaji CPNS dan PPPK, kami telah berkirim surat kepada Dirjen Perimbangan Kemenkeu," kata Hendy dalam Rapat Paripurna Raperda APBD 2022 di DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, Rabu (10/11). Sejumlah fraksi di DPRD setempat menyoroti kebijakan Bupati Hendy yang merekrut 4.328 CPNS dan PPPK yang berdampak pada APBD 2022 mengalami defisit mencapai Rp586 miliar. "Saya menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada segenap fraksi yang telah menyampaikan pandangan umum, baik yang bersifat saran, masukan, maupun pertanyaan," tuturnya. Menurut dia, hal tersebut sebagai wujud hak konstitusi bagi para anggota DPRD dalam mencermati Raperda APBD TA 2022 untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan daerah sebagai perwujudan dari prinsip sinergi, kolaborasi, dan akselerasi dalam membangun daerah ini. "Kami mengakui terkait pembebanan gaji CPNS dan PPPK cukup berat bagi daerah sehingga Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) akan menyampaikan itu kepada Presiden Joko Widodo," katanya. Dikatakan pula bahwa persoalan itu juga akan disampaikan dalam pertemuan Apkasi se-Jawa Timur pada tanggal 1 Desember 2021 dengan harapan gaji CPNS dan PPPK yang baru masuk dalam APBN lagi. Pendapatan daerah pada RAPBD Jember pada tahun 2022 dibandingkan dengan APBD awal tahun 2021 diproyeksikan alami kenaikan sebesar Rp103,03 miliar atau 2,78 persen, dari Rp3,70 triliun menjadi Rp3,81 triliun. Sementara itu, belanja daerah dalam RAPBD 2022 jika dibandingkan dengan APBD awal 2021 direncanakan alami penurunan sebesar Rp39,05 miliar atau 0,01 persen, dari Rp4,44 triliun menjadi Rp4,39 triliun. (sws)

Roasting Kiky dan Sense of Humor Anies

Oleh Ady Amar *) MUNGKIN cuma komedian Kiky Saputri, yang mampu "mengolok" sampai ke tingkat dasar tokoh politik/publik dengan "serangan" kelucuan ngeri-ngeri sedap. Sedang tokoh yang dihadirkan dan "diserang", itu muncul dengan berbagai sikap ditimbulkan. Kiky jebolan stand up comedy, dan biasa muncul dengan mengkritik seseorang yang bisa menimbulkan kemarahan (roasting). Kemarahan terkadang tidak saja pada tokoh yang di-roasting, tapi pada pengikutnya yang tidak sedikit merasa geram. Padahal sebelum roasting dilakukan, sudah ada semacam deal-dealan. Misal, apakah boleh menyebut ini dan itu dan seterusnya. Tentu materi utuh roasting tidak diberikan pada tokoh yang dihadirkan. Maka yang muncul adalah candaan yang tidak disangka tokoh bersangkutan. Seolah deal-dealan yang sudah disepakati tidak pernah dibuat, karena narasi candaan menjadi kelucuan yang menohok. Seperti sesuatu yang disampaikan tanpa terlebih dulu dirundingkan. Tokoh yang dihadirkan seberapa besar jabatan dan kuasanya, dibuat tidak berkutik dikuliti dengan canda aroma politik. Seperti layaknya tukang cukur rambut yang memegang kepala Presiden sekalipun dengan tampak canggung. Jika tokoh yang dihadirkan punya kuping tipis, maka aura wajah merah merona menampakkan sikap tak suka. Dan jika harus dipaksa tertawa, itu seperti tertawa orang yang tercekik. Kiky mampu membuat tokoh yang diundang tampak salah tingkah dan tak nyaman, apalagi ditambah gelak tawa penonton seolah meneror, membenarkan roasting yang dihadirkan. Sekali lagi, meski deal-dealan itu ada sebelum roasting dilakukan, tapi roasting itu tetap menjadikan tamu tampak gugup dan salah tingkah, seolah apa yang diroasting itu belum pernah dibicarakan sebelumnya. Layaknya pengadilan dan tokoh yang dihadirkan seolah terbunuh oleh candaan, tanpa punya kemampuan membalas. Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta, tampil di acara televisi Trans7, "Lapor Pak!", jadi tokoh yang siap di-roasting Kiky. Anies tampil tampak siap, seolah tak ada beban dengan munculnya pertanyaan apapun yang dicandakan. Anies tampil tenang, dan bahkan mampu membalik suasana dengan sense of humor yang dihadirkan. Saat, Kiky bercanda dengan tanya, "Apa kabar dengan Formula E, Pak?" Anies menjawab dengan santai, "Kalau nanti Formula E tiba, mau nonton gak?" Semua yang hadir di sana, termasuk Kiky, dengan serempak menjawab, "Mau". Lalu Anies meneruskan, "Semua boleh lihat, sambil menunjuk satu persatu yang ada di sana-- lalu dilanjutkan-- kecuali Kiky." Meledaklah tawa personil dan kru Lapor Pak! Formula E, yang rencana akan diadakan di Jakarta, Juni 2022, itu memang jadi bahan untuk digoyang mereka yang tampak tidak ingin perhelatan itu dihadirkan. Maka, Anies terus jadi sasaran serangan bahkan fitnah para pihak agar event itu tidak terlaksana. Fraksi PDI-P dan PSI DPRD DKI Jakarta, adalah para pihak yang terus menggoyangnya. Ditambah para buzzer berbayar Rupiah, yang bekerja tak kenal lelah dan malu buat opini menjatuhkan Anies. Orang banyak menyebut, bahwa Anies Baswedan, yang jika lihat tampilannya bak pejabat kaku, sehari-hari serius tampak jarang senyum, tapi ternyata punya sense of humor tinggi. Tentu itu tidak terlepas dari emotional quality yang baik. Satu lagi, sebagai orang bebas, ia yakin benar bahwa apa yang dilakukan on the track maka tidak ada yang perlu ditakutkan atau ditutupi, jika itu harus dibuka selebar-lebarnya sekalipun. Sebagai tokoh publik yang tidak "bermasalah", maka Anies Baswedan justru tampil mampu beri pencerahan, meski tidak sampai bisa menerangkan apa yang terjadi sebenarnya secara detail, itu karena durasi waktu dan acara yang lebih pada canda semata. Maka, Anies hanya mampu menampakkan sense of humor cerdasnya, dengan hanya mengembalikan pertanyaan Kiky jadi pertanyaan balik darinya, dan itu mampu mengundang gelak tawa. Itu sudah cukup. (*) *) Kolumnis

Harga Minyak Dunia Anjlok, Indonesia Malah Akan Naik

New York, FNN - Harga minyak anjlok pada akhir perdagangan Rabu (Kamis pagi WIB), terpukul oleh lonjakan dolar setelah Presiden AS Joe Biden mengatakan pemerintahannya sedang mencari cara untuk mengurangi biaya energi di tengah lonjakan inflasi yang lebih luas. Minyak mentah berjangka Brent untuk pengiriman Januari terperosok 2,14 dolar AS atau 2,5 persen, menjadi menetap di 82,64 dolar AS per barel. Kontrak Brent mencapai level tertinggi 85,50 dolar AS per barel pada sesi tersebut sebelum mundur kembali. Minyak mentah berjangka West Texas Intermediate (WTI) untuk pengiriman Desember anjlok 2,81 dolar AS atau 3,3 persen, menjadi berakhir di 81,34 dolar AS per barel, setelah mencapai tertinggi 84,97 dolar AS per barel, tak jauh dari tertinggi tujuh tahun yang disentuh dalam beberapa minggu terakhir. Minyak mentah berjangka Brent dan WTI turun tajam pada akhir sesi karena pedagang menjual aset-aset berisiko, termasuk saham dan komoditas, didorong oleh ekspektasi bahwa bank sentral akan mengambil langkah-langkah untuk menahan kenaikan harga. Data inflasi konsumen pada Rabu (10/11/2021) menunjukkan harga-harga AS naik pada tingkat 6,2 persen tahun-ke-tahun, tingkat tercepat mereka dalam tiga dekade, dan dapat memacu Gedung Putih dan Federal Reserve AS untuk mengambil tindakan guna mencegahnya. Itu mendorong dolar, yang sering diperdagangkan terbalik dengan minyak. "Tidak diragukan lagi, ada lebih banyak tekanan pada pemerintah setelah angka inflasi hari ini," kata Phil Flynn, analis senior di Price Futures Group. "Ada kekhawatiran yang berkembang bahwa Fed mungkin harus kembali bertindak lebih agresif pada kenaikan suku bunga, sehingga membuat dolar menguat." Inflasi memanas karena hambatan ekonomi dari gelombang musim panas infeksi COVID-19 memudar dan kemacetan pasokan terus berlanjut. Federal Reserve diperkirakan akan mencoba untuk mencegah kenaikan harga-harga yang sedang berlangsung, yang telah berlangsung lebih lama dari yang diperkirakan semula. Itu memicu reli dolar, yang melemahkan harga minyak karena meningkatkan biaya bagi negara lain sebab minyak sebagian besar ditransaksikan dalam dolar. Biden mengatakan dia meminta Dewan Ekonomi Nasional untuk bekerja mengurangi biaya-biaya energi dan Komisi Perdagangan Federal untuk mendorong kembali manipulasi pasar di sektor energi dalam upaya yang lebih besar untuk membalikkan inflasi. "Komentar itu menyebabkan pasar melemah," kata Bob Yawger, direktur energi berjangka untuk Mizuho di New York. Secara terpisah, persediaan minyak mentah AS juga naik 1 juta barel dalam minggu terakhir, jauh dari perkiraan untuk peningkatan 2,1 juta dalam stok minyak mentah. Beberapa pedagang mengatakan pada Rabu (10/11/2021) bahwa harga-harga dapat terus naik dalam beberapa bulan mendatang, tetapi mencatat juga bahwa reli yang sedang berlangsung dapat memacu lebih banyak produksi industri serpih yang akan mengimbangi permintaan. Pasar telah reli dalam beberapa hari terakhir di tengah ekspektasi bahwa Organisasi Negara-negara Pengekspor Minyak (OPEC), yang dipimpin oleh Arab Saudi, bersama dengan sekutu pengekspor lainnya, akan mempertahankan peningkatan produksi yang stabil. Harga tinggi dapat mendorong industri minyak serpih AS untuk melepaskan 1 juta barel per hari ke pasar global, kata Marco Dunand, kepala eksekutif di Mercuria Energy Trading, berbicara di Reuters Commodity Trading Summit. OPEC+, demikian kelompok pengekspor yang lebih luas disebut, menolak seruan Gedung Putih untuk meningkatkan produksi. Produksi AS baru-baru ini mencapai 11,5 juta barel per hari, masih kurang dari 13 juta barel per hari yang dicapai pada akhir 2019. Gedung Putih telah berjinjit di sekitar kemungkinan melepaskan minyak dari Cadangan Minyak Strategis (SPR) AS di tengah kekhawatiran atas kenaikan harga bensin baru-baru ini. Umumnya, AS membuka keran SPR dalam keadaan darurat, seperti badai. Sebelumnya, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM, Soerjaningsih, menyebut harga pasar Pertalite mestinya Rp 11.000 per liter, sedangkan saat ini dijual di bawah harga pasar. yakni Rp 7.650 per liter. (sws)

Berpotensi Menimbulkan Kekacauan, Uji Materi UU Pers Harus Dihadapi Bersama

Jakarta, FNN – Permohonan uji materi atau judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai bentuk pembangkangan. Selain itu, juga berpotensi menimbulkan kekacauan dalam penyelenggaraan pers dan hilangnya kepastian hukum, baik organisasi pers sendiri maupun masyarakat (publik) secara luas. Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh dalam siaran persnya yang diterima FNN.co.id, di Jakarta, Rabu, 10 November 2021. Kesesatan berpikir dan keinginan untuk memecah-belah kalangan insan pers seperti yang terlihat di dalam permohonan uji materi merupakan upaya pelemahan kemerdekaan pers sehingga patut untuk ditolak dan dihadapi bersama-sama. Berikut isi lengkap siaran pers tersebut : Pada hari Selasa, 9 November 2021, pada pukul 11.00 WIB Dewan Pers hadir sebagai Pihak Terkait yang menyampaikan keterangan dalam Permohonan Pengujian Materiil Ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Ketentuan Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) dari Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di hadapan Majelis Konstitusi Republik Indonesia. Menindakanjuti sidang sebelumnya, pada Senin, 11 Oktober 2021, di mana pemerintah menyampaikan keterangannya, yang diwakili dan dibacakan oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bapak Usman Kansong, maka hari ini Dewan Pers hadir untuk membacakan Keterangannya, yang dihadiri dan diawali pengantar oleh Ketua Dewan Pers Mohammad Nuhserta dibacakan oleh Saudara Wina Armada Sukardi, Frans Lakaseru, dan Dyah Aryani selaku Kuasa Hukum yang ditunjuk oleh Dewan Pers. Selanjutnya, Kuasa Hukum Dewan Pers membacakan Keterangan Pihak Terkait Dewan Pers setebal 33 halaman secara bergantian dalam persidangan kasus Permohonan Uji Materiil 38/PUU XIX/2021 yang pada pokoknya menjawab dalil para Pemohon: Dewan Pers menyatakan bahwa secara gramatikal norma-norma yang termuat pada seluruh pasal UU Pers 40/1999 termasuk Pasal 15 ayat (2) huruf f pemaknaannya telah jelas, tidak multitafsir apalagi sumir sehingga Dalil Pemohon yang menyatakan, “Dewan Pers memonopoli pembentukan semua peraturan dan memiliki kewenangan serta mengambil alih peran organisasi Pers menyusun peraturan di bidang Pers”, adalah tidak berdasar sama sekali dan sebagai kesesatan berpikir dan kekeliruan pemahaman Para Pemohon pada UU Pers 40/1999, mulai dari sejarah penyusunannya hingga norma-norma dalam UU Pers 40/1999. Berdasarkan Asas Swa-Regulasi sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Dewan Pers dalam praktiknya, penyusunan terhadap aturan di Bidang Pers yang dibutuhkan dan diusulkan oleh Organisasi Pers dengan dasar pertimbangan untuk memenuhi kebutuhan akan adanya aturan, panduan dan pedoman tertentu, kepastian hukum dalam penyelenggaraan kemerdekaan pers, dan meningkatkan kehidupan pers serta dapat berdampak kepada masyarakat luas (publik), dilaksanakan sesuai dengan fungsi Dewan Pers dalam Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers No 40/1999, yakni difasilitasi oleh Dewan Pers. Tindakan Dewan Pers memfasilitasi, memberi dukungan kemudahan, sarana dan prasarana bagi Organisasi Pers dalam menyusun aturan di bidang Pers dilakukan dengan cara: mendiskusikan dan membahas secara simultan hingga diperoleh hasil akhir berupa konsensus atau kesepakatan bersama terhadap penyusunan atas aturan di bidang Pers tersebut; memformalkan dan mengesahkan hasil akhir atas penyusunan aturan di bidang Pers tersebut dalam bentuk Peraturan Dewan Pers. Contoh nyata penyusunan swa-regulasi ini dapat dilihat di dalam Kode Etik Jurnalistik, Kode Perilaku Wartawan, Standar Kompetensi Wartawan, Standar Perusahaan Pers, Standar Organisasi Perusahaan Pers, dan lain-lain. Dengan demikian, telah sangat jelas bahwa sebenarnya yang menjadi substansi persoalan Para Pemohon adalah bukan pada fungsi dari PIHAK TERKAIT Dewan Pers sebagaimana diatur pada Pasal 5 ayat (2) huruf f UU Pers 40/1999 yaitu memfasilitasi Organisasi Pers dalam MENYUSUN peraturan di bidang Pers, TETAPI pada ketidaksukaan dan/atau ketidakmauan dan/atau ketidaksetujuan Para Pemohon bahwa Dewan Pers atas kesepakatan/konsensus bersama Organisasi Pers memformalkan hasil akhir dari penyusunan peraturan di bidang Pers oleh Organisasi Pers dalam bentuk Peraturan Dewan Pers. Dewan Pers menyampaikan bahwa dalil Para Pemohon yang menyatakan Pasal 15 ayat (5) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah menghambat perwujudan kemerdekaan pers dan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum serta bersifat diskriminatif karena Presiden tidak mengeluarkan Surat Keputusan bagi organisasi yang mereka dirikan sehingga Presiden telah menghambat kemerdekaan pers itu sendiri, merupakan tuduhan keji yang tidak berdasar dan menunjukan kesesatan pola pikir serta ketidaktahuan atau ketidakpahaman Para Pemohon dalam memahami norma-norma yang ada di dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila Presiden menanggapi dan merespons keinginan Para Pemohon untuk menerbitkan Keputusan Presiden sebagaimana uraian permohonan di atas, maka Presiden justru berpotensi melanggar Undang-Undang Pers karena telah jelas dari sisi nomenklatur penamaan, tidak ada penamaan lain selain “Dewan Pers” dan UndangUndang Pers tidak mengenal dan tidak menyebutkan adanya nomenklatur penamaan lain selain “Dewan Pers”, sehingga apabila ada pihak – pihak yang menamakan dirinya dan menyerupai penamaan Dewan Pers seperti Dewan Pers Indonesia, Dewan Pers Independen, dan sebagainya adalah bukan merupakan amanat dari UndangUndang Pers. Selanjutnya Dewan Pers menyampaikan keanggotaan Dewan Pers tidak muncul seketika, namun merupakan keberlanjutan dan satu kesatuan dari sejarah serta peristiwa hukum yang panjang yaitu merupakan peralihan dari Dewan Pers pada masa Orde Baru yang didasarkan pada Undang-Undang Pers pada masa Orde Baru, yang kemudian pascareformasi digantikan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang melahirkan Keputusan Presiden No 96/M Tahun 2000 Tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pers Periode Tahun 2000- 2003 sampai dengan saat ini, yaitu melalui Keputusan Presiden Nomor 33/M Tahun 2019 tentang Pemberhentian.dan Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pers Periode 2019 – 2022. Dewan Pers juga menjawab pertanyaan dari Majelis Hakim Konstitusi yang disampaikan dalam persidangan sebelumnya, terkait dengan Pendataan di Dewan Pers, yaitu mendata perusahaan Pers menjadi salah satu fungsi dari Dewan Pers, di mana saat ini terdapat 1.678 perusahaan Pers yang meliputi Pers cetak dan Pers elektronik yang telah dilakukan pendataan dan hasil pendataan tersebut dimuat pada laman resmi Dewan Pers https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers yang dengan mudah dapat diakses oleh publik. Dalam tataran teknis, pendataan Perusahaan Pers yang dilakukan Dewan Pers tak sebatas mencatat, namun melakukan verifikasi yakni memeriksa, meneliti, mencocokan, dan membuktikan secara faktual dokumen-dokumen yang dimiliki perusahaan Pers dengan poin-poin standardisasi perusahaan Pers. Adapun filosofi pendataan yang dilakukan oleh Dewan Pers untuk menegakan profesionalitas, guna mewujudkan kemerdekaan Pers, sehingga menghasilkan jurmalisme profesional, sekaligus menjadi penegak pilar demokrasi. Dewan Pers dalam keterangannya juga menyampaikan fakta, bahwa ternyata telah ada Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah dilakukan upaya Banding, di mana Pemohon I, Heintje Grontson Mandagie dalam perkara Permohonan Uji Materill 38/PUU-XIX/2021 a quo adalah juga Penggugat I dan Pembanding I yaitu sebagai Ketua Umum Serikat Pers Indonesia dan Persatuan Pewarta Warga Indonesia sedangkan Dewan Pers sebagai Tergugat atau Terbanding. Putusan atas Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), yang diputuskan pada tanggal 21 Agustus 2019, dengan Putusan No 235/Pdt.G.2018/PN.JKT.PST jo. 331/PDT/2019/PT DKI, berbunyi : DALAM EKSEPSI : • Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard); DALAM POKOK PERKARA : • Menolak gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat untuk seluruhnya; • Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).”. Ada pun dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 331/PDT/2019/PT DKI, yang telah berkekuatan hukum tetap disebutkan. “Menimbang bahwa Terbanding semula Tergugat menerbitkan atau menetapkan kebijakan, keputusan dan/atau regulasi di bidang Pers khususnya menerbitkan berbagai kebijakan perihal kompetensi wartawan sebagaimana didalilkan Para Pembanding semula Para Penggugat adalah perbuatan yang sah dari Terbanding semula Tergugat dalam menjalankan fungsi yang diamanatkan undang-undang dalam rangka menjamin, melindungi, dan mengembangkan kemerdekaan Pers, serta meningkatkan kualitas dan kuantitas Pers Nasional”. Berdasarkan fakta-fakta hukum di atas telah jelas serta patut diduga tindakan atau perbuatan Para Pemohon termasuk pengajuan Permohonan Uji Materill 38/PUUXIX/2021 ini dilakukan dengan itikad buruk dengan maksud bukan saja untuk mengganggu kemerdekaan Pers yang dijamin oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers tetapi juga sangat berpotensi menimbulkan kekacauan dalam penyelenggaraan Pers dan hilangnya kepastian hukum baik Organisasi Pers sendiri maupun masyarakat (publik) secara luas. Kemudian, Dewan Pers juga menjawab pertanyaan lain yang disampaikan Majelis Hakim Konstitusi terkait keunggulan dan kelebihan agar Pers Indonesia dan Dewan Pers menjadi garda terdepan di dalam rangka jurnalistik yaitu dalam rangka menjaga dan melindungi kemerdekaan Pers dan mewujudkan Pers yang profesional, Dewan Pers memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan Pers. Fungsi ini dilakukan oleh Dewan Pers dalam rangka mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik. Dari pengaduan masyarakat tersebut, Dewan Pers akan menilai apakah dalam pemberitaan—karya jurnalistik yang diterbitkan oleh suatu Media atau Perusahaan Pers terdapat pelanggaran atas Kode Etik Jurnalistik atau tidak. Jika fungsi ini tidak dijalankan oleh Dewan Pers maka akan menimbulkan efek negatif berupa ketidakpercayaan masyarakat luas (publik) akan produk jurnalistik yang profesional sehingga berpotensi mencederai kemerdekaan Pers dan berpotensi terancam serta tercabut, karena berbagai pengaduan masyarakat yang berhubungan dengan pemberitaan Pers diselesaikan melalui mekanisme dan jalur hukum baik perdata maupun pidana. Dewan Pers juga berupaya untuk mengembangkan kemerdekaan Pers dan meningkatkan kehidupan Pers nasional, dengan secara aktif dan positif bekerjasama dengan pihak lain di luar masyarakat Pers. Kerjasama ini dilakukan juga untuk meningkatkan kesadaran paham media (media literacy) masyarakat dan memberikan pemahaman yang tepat dan sama perihal kemerdekaan Pers dan dampaknya bagi kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat, antara lain dengan melakukan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama dengan Kementerian/Lembaga seperti Kepolisian, TNI, LPSK, Mahkamah Konstitusi, BNPT, Kejaksaan dan sebagainya, bahkan juga melakukan Kerjasama di tingkat internasional seperti penandatanganan Bangkok Declaration, dengan organisasi Southeast Asian Press Councils Network yaitu kerjasama antara anggota Dewan Pers di tingkat Asia Tenggara untuk mempromosikan kebebasan pers melalui pengaturan swa-regulasi dan rasa hormat pada Kode Etik Jurnalistik. Persidangan Permohonan Uji Materill 38/PUU-XIX/2021 ini juga mendapat perhatian dan tanggapan dari berbagai Organisasi Pers, baik Organisasi Perusahaan Pers maupun Organisasi Wartawan yang menjadi bagian dari konstituen Dewan Pers dan insan masyarakat Pers. Video rekaman persidangan Uji Materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tanggal 9 November 2021, dapat disimak pada link youtube berikut : https://www.youtube.com/watch?y=4167BDlqJUM Persidangan Selanjutnya, akan dilaksanakan pada 8 Desember 2021 untuk mendengarkan keterangan dari Dewan Perwakilan Rakyat dan Organisasi Pers seperti PWI, AJI dan IJTI, serta LBH Pers. Akhir kata, Dewan Pers mengajak semua insan pers menjamin Pers Indonesia sebagai salah satu pilar demokrasi yang selama ini telah bersama-sama dijaga dan dirawat dengan sebaik-baiknya sejak Era Reformasi. Kesesatan berpikir dan keinginan untuk memecah-belah kalangan insan pers seperti yang terlihat di dalam permohonan ini merupakan upaya pelemahan kemerdekaan pers sehingga patut untuk ditolak dan dihadapi bersama-sama. Jakarta, 9 November 2021 Dewan Pers Mohammad Nuh Ketua. (MD)

Jadwal Peparnas Judo Tunanetra Kamis - Empat Kelas Dipertandingkan

Jayapura, FNN - Pekan Paralimpik Nasional (Peparnas) cabang olahraga judo tunanetra akan memasuki hari keempat pada Kamis (11/11) di GOR Trikora Uncen, Jayapura dan ada empat nomor yang dipertandingkan. Rangkaian gelaran Peparnas cabang olahraga judo tunanetra ini pertama-tama akan dimulai dengan timbang berat badan acak pada 08.00 hingga 08.45 WIT. Selanjutnya, akan ada pertandingan babak penyisihan dan semi final putra kelas -90kg dan +90kg serta putri kelas -70kg dan +70kg yang dimulai pada pukul 09.00 hingga 12.00 WIT. Pertandingan final yang memperebutkan medali selanjutnya akan digelar pada pukul 13.30 hingga 17.00 WIT untuk semua kelas yang dipertandingkan pada hari tersebut dan dilanjutkan dengan upacara penghargaan pemenang. Tiga kelompok akan diperbolehkan untuk mengikuti cabang olahraga judo tunanetra yang dipertandingkan pada Pekan Paralimpik Nasional (Peparnas) Papua XVI, yang sudah mulai dipertandingkan pada Senin (8/11). Mengutip Technical Handbook Peparnas XVI, Kamis, pada cabang olahraga judo tunanetra, ketiga kelompok yang diperbolehkan bertanding, yakni atlet yang menderita gangguan penglihatan B1, B2 dan B3. Pada cabang olahraga judo tunanetra, terdapat setidaknya 20 nomor pertandingan untuk putra dan putri yang akan memperebutkan total 112 medali dengan rincian 28 emas, 28 perak dan 56 perunggu. Berikut jadwal lengkap Peparnas cabang olahraga judo tunanetra, Kamis (11/11): Putra -90Kg Kahfi Ali Akbar Pasaribu (Kepulauan Riau) vs Dhedy Setiawan (Kalimantan Selatan) Hendrikus Lokobal (Papua) vs Selamat Juanda (Sumatera Utara) Putra +90kg Evardus Tedyanto Mente (Papua) vs Firmansyah Khairul (Sumatera Barat) Imam Al Farouk (Kalimantan Selatan) vs Rizky Budiman (Jawa Barat) Evardus Tedyanto Mente (Papua) vs Imam Al Farouk (Kalimantan Selatan Firmansyah Khairul (Sumatera Barat) vs Rizky Budiman (Jawa Barat) Evardus Tedyanto Mente (Papua) vs Rizky Budiman (Jawa Barat) Firmansyah Khairul (Sumatera Barat) vs Imam Al Farouk (Kalimantan Selatan) Putri -70kg Maemunah (Papua) vs Annisa Anindya (Kalimantan Selatan) Putri +70kg Yulianan Manca Keyn (Jawa Timur) vs Disiana Bin Syarifudin (Papua) Maria Cindy Leonita (DKI Jakarta) vs Roma Siska (Riau) Yuliana Manca Keyn (Jawa Timur) vs Maria Cindy Leonita (DKI Jakarta) Disiana Bin Syarifudin (Papua) vs Roma Siska (Riau) Yuliana Manca Keyn (Jawa Timur) vs Roma Siska (Riau) Disiana Bin Syarifudin (Papua) vs Maria Cindy Leonita (DKI Jakarta). (sws)

Anggota DPR Ingatkan Pemda Proaktif Antisipasi Potensi Bencana

Jakarta, FNN - Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang, mengingatkan Pemerintah Daerah melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) masing-masing, bertindak secara proaktif, maksimal dan antisipatif terhadap potensi bencana alam. "Musim penghujan itu adalah siklus tahunan yang senantiasa berulang. Sejumlah kejadian, dampak ikutan dari musim tersebut khususnya yang destruktif misal banjir, tanah longsor seharusnya sudah bisa diantisipasi berdasar pengalaman," ujar dia, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu. Menurut Girsang, pencegahan sedini mungkin diperlukan sebagai upaya menekan jatuhnya korban jiwa yang diakibatkan oleh bencana alam. Upaya penanganan yang tepat perlu dilakukan jajaran Pemda, berkaca dari pengalaman penanggulangan bencana alam di daerah masing-masing. Politisi PDI Perjuangan itu menekankan, pemerintah daerah mesti mengantisipasi potensi bencana dengan langkah konkrit. Tujuannya agar musibah seperti banjir yang kerap terjadi di musim hujan tidak boleh berulang dan menyengsarakan rakyat tanpa kecuali. "Ini tanggung jawab pemerintah daerah dan tidak boleh abai. Sebagaimana tertuang pada UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, rakyat harus dilindungi dan diselamatkan," tegas politisi kelahiran Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, itu. Ia menyatakan, BPBD menjadi kunci utama dalam menentukan suksesnya mitigasi yang dilakukan oleh Pemda terhadap bencana alam. "Upaya ini tidak bisa dilakukan mendadak, harus kerja keras dengan pola manajemen darurat serta sudah melakukan pemetaan, mengerahkan seluruh potensi daerah dengan melibatkan unsur forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda)," katanya. (sws)

Bareskrim Polri Terbitkan SP3 untuk Kasus Sadikin Aksa

Jakarta, FNN - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Bareskrim Kepolisian Indonesia menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) tindak pidana perbankan dengan tersangka Direktur Utama PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa. Pengacara Aksa, Agus Salim, membenarkan penerbitan surat penghentian penyidikan tersebut. Ia mengatakan, alasan terbitnya penghentian penyidikan lantaran kurangnya bukti. "Sudah terbit SP3 terkait laporan dugaan tindak pidana dengan sengaja mengabaikan perintah tertulis OJK. Alasan penghentian penyidikan dikarenakan kurang cukup bukti," kata Salim dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu. Ia berharap, agar dengan diterbitkanya surat SP3 itu kliennya, Aksa, yang juga keponakan mantan Wakil Presiden, Jusuf Kalla, dapat kembali berkegiatan dengan baik tanpa ada beban. Selain itu, untuk Bosowa sebagai intentitas badan usaha akan lebih konsentrasi lagi dalam menjalankan usaha termasuk kerjasama dengan berbagai pihak. SP3 itu berdasarkan ketetapan Dirtipideksus Nomor: S.Tap/207/IX/RES.1.24./2021/Dittipideksus tanggal 15 September 2021 tentang Penerbitan SP3 itu sendiri ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Helmy Santika. Surat itu ditembuskan kepada kepala Bareskrim Kepolisian Indonesia, kepala Biro Pembinaan Operasi Bareskrim Kepolisian Indonesia, kepala Biro Pengawas Penyidikan Bareskrim Kepolisian Indonesia, dan Mangarade Perdamean Sirait selaku telapor. Sebelumnya, Aksa yang merupakan keponakan dari Kalla, ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dia dalam kasus Bank Bukopin. Sejak Mei 2018, PT Bank Bukopin Tbk. berstatus bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena mengalami permasalahan likuiditas. Kondisi bank tersebut semakin buruk sejak Januari hingga Juli 2020. Dalam rangka penyelamatan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan kebijakan, di antaranya memberikan perintah tertulis kepada Direktur PT Bosowa Corporindo, yakni Sadikin Aksa melalui surat OJK nomor: SR-28/D.03/2020, yang terbit 9 Juli 2020. (sws)

KSP Dorong Penguatan Satgas Pengamanan Batas RI-Malaysia di Kalbar

Jakarta, FNN - Kantor Staf Kepresidenan (KSP) mendorong penguatan Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan di sepanjang 976 kilometer perbatasan darat Indonesia dan Malaysia di Provinsi Kalimantan Barat. Tenaga Ahli Utama KSP, Ade Irfan Pulungan, melalui keterangan tertulis diterima di Jakarta, Rabu, mengatakan, KSP menyayangkan maraknya eksploitasi sumber daya alam, perpindahan orang secara ilegal, dan bahkan transaksi narkotika yang terjadi di "jalur-jalur tikus” perbatasan negara. Hal tersebut menimbulkan kerugian besar bagi negara. “KSP mendorong penguatan pengamanan di jalur ilegal untuk mencegah penyebaran Covid-19, serta tindak pidana lintas batas negara seperti pencucian uang, narkoba dan human trafficking (perdagangan manusia). KSP akan membawa masalah ini dalam forum rapat koordinasi antar kementerian/lembaga terkait,” kata Irfan saat melakukan audiensi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kalimantan Barat, Rabu. Tim tenaga profesional dari KSP melakukan kunjungan ke Kalimantan Barat untuk memverifikasi upaya-upaya di lapangan guna memulihkan ekonomi, termasuk di kawasan perbatasan. Dalam pertemuannya dengan tim KSP, Kepala Kelompok Staf Ahli Panglima Kodam XII/Tanjungpura, Brigadir Jenderal TNI Handoko Nurseta, melaporkan ditemukan 98 jalan tikus di sepanjang perbatasan darat Kalimantan Barat wilayah Indonesia dan Malaysia. Menurut Nurseta, sepanjang 400 kilometer wilayah perbatasan yang beririsan dengan wilayah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjadi blank area yang tidak dijaga Satgas Pamtas, karena menjadi wilayah penjagaan oleh polisi hutan. Namun, ironisnya wilayah tersebut marak dijadikan jalur untuk memasok kayu dari hutan Indonesia ke Malaysia secara ilegal. Pelaku penyelundupan kayu tersebut memanfaatkan terbatasnya jumlah personil dan fungsi polisi hutan. Oleh karena itu, penguatan Satgas Pamtas menjadi hal krusial untuk meningkatkan penjagaan perbatasan. “Kita tahu bahwa jumlah personil dan fungsi polisi hutan masih sangat terbatas. Oleh karenanya, sangat perlu bagi pemerintah untuk menambah satgas pamtas dari kesatuan TNI untuk mengamankan wilayah blank area tersebut,” kata Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, di kesempatan yang sama. (sws)