ALL CATEGORY
Anggota DPR Prediksi Presiden Perpanjang Masa Jabatan Jenderal Andika
Jakarta, FNN - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyahari memperkirakan Presiden Joko Widodo akan memperpanjang masa jabatan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI selama dua tahun sehingga pensiun pada usia 60 tahun atau bertepatan pada 2024. "Saya yakin (masa jabatan Jenderal Andika) akan diperpanjang, caranya ada dua kemungkinan ya," kata Abdul Kharis dalam diskusi Empat Pilar MPR RI dengan tema "Panglima TNI Baru dan Tantangan Ketahanan NKRI" di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin. Dia menjelaskan dua kemungkinan tersebut, yaitu masa jabatan diperpanjang secara pribadi Jenderal Andika dan dibuat Peraturan Presiden (Perpres) terkait perpanjangan masa kerja perwira tinggi TNI. Menurut dia, untuk mengubah masa jabatan tersebut harus melalui revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, namun hal tersebut sudah direncanakan tetapi belum dilaksanakan pemerintah. "Selama ini (UU TNI) mau direvisikan, namun belum mulai karena itu usulan dari pemerintah. Saya melihat (jabatan perwira tinggi TNI) akan diperpanjang," ujarnya. Abdul Kharis mengatakan masa kerja tamtama dan bintara kemungkinan akan naik menjadi 58 tahun sehingga kenapa perwira tinggi tidak naik. Karena itu, dia memperkirakan masa jabatan perwira tinggi TNI akan naik dua tahun, yaitu sampai umur 60 tahun. "Saya tidak berbicara pasti diperpanjang atas nama Jenderal Andika sendiri, namun saya yakin (masa jabatan Panglima TNI ke depan) sampai 60 tahun, itu artinya berakhir pada 2024," katanya. Dalam diskusi tersebut, anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno menyambut baik wacana perpanjangan masa jabatan perwira tinggi TNI, khususnya Panglima TNI. Hal itu, menurut dia, di beberapa negara seperti Amerika Serikat, perwira bintang 4 masa dinasnya rata-rata di atas 60 tahun karena secara fisik dan mental masih mampu menjalankan tugas meskipun sudah usia 60 tahun. "Saya menilai insyaallah (masa jabatan Panglima TNI) bisa diperpanjang namun tergantung Presiden apakah mau mengubah UU TNI," ujarnya. Menurut dia, Komisi I DPR RI akan menyambut baik kalau pemerintah mau merevisi UU TNI, khususnya untuk mengubah masa jabatan Panglima TNI. Dia menilai meskipun revisi UU TNI tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021, namun bisa dibicarakan secara teknis dengan DPR RI sehingga bisa dilakukan dalam beberapa bulan ke depan. (sws, ant)
Ketua DPD: Perombakan Kabinet Jangan Didasari Kepentingan Politik
Jakarta, FNN - Ketua DPD, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, turut menanggapi kabar perombakan kabinet yang mencuat menjelang pergantian panglima TNI, dan berharap perombakan kabinet diarahkan untuk semakin meningkatkan kinerja pemerintah, bukan hanya sekadar mengakomodasi kepentingan politik. "Perombakan (kabinet) itu kewenangan presiden. Silakan saja jika ingin dilakukan, tetapi saya berpesan orientasinya adalah untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada rakyat," kata dia, di Jakarta, Senin. Wakil rakyat asal Jawa Timur itu berharap siapapun yang masuk dalam lingkar kabinet dapat memperkuat kinerja pemerintah, utamanya dalam penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi pascapandemi. Ia meminta seluruh menteri tetap bekerja dengan maksimal, tak perlu terpengaruh kabar itu. "Tentu kita berharap isu perombakan kabinet tidak perlu mempengaruhi kinerja pemerintah. Dan siapapun yang akan menduduki kursi kabinet dapat memperkuat kinerja meningkatkan pelayanan dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik," kata dia. Ia mengatakan ada banyak pekerjaan rumah yang mesti diselesaikan dengan segera. Salah satunya isu ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. "Kita masih punya banyak PR yang harus diselesaikan karena ekonomi belum pulih sepenuhnya. Masyarakat masih merasakan sulitnya membangun usaha yang terdampak Covid-19 dan hal ini harus menjadi konsentrasi pemerintah saat ini," kata dia. Kabar perombakan Kabinet Indonesia Maju semakin mengemuka jelang pergantian panglima TNI dalam waktu dekat ini, yang juga menyebut-nyebut bahwa Marsekal TNI Hadi Tjahjanto yang kini masih menjabat panglima TNI ini disebut sebut bakal masuk dalam jajaran kabinet. Kepala Staf TNI AD, Jenderal TNI Andika Perkasa, telah disetujui Komisi I DPR dan pleno sidang DPR untuk menjadi calon panglima TNI sesuai usulan Presiden Joko Widodo. Perkasa akan menggantikan Tjahjanto yang pada 8 November ini berusia 58 tahun, usia pensiun perwira aktif TNI walau masih berdinas aktif hingga hari pelantikan panglima baru TNI sekaligus pemberhentiannya dengan hormat, diikuti serah-terima jabatannya. (sws, ant)
Kejagung Tetapkan Mantan Dirut Operasional Askrindo Tersangka
Jakarta, FNN - Tim Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur Operasional PT Askrindo Anton Fadjar Siregar (AFS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) periode 2016-2020, Senin. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan dalam perkara ini Anton berperan meminta dan menerima bagian dari "share" komisi yang tidak sah dari PT AMU. "Peranan AFS, meminta dan menerima bagian dari "share" komisi yang tidak sah dari PT AMU," kata Leonard di Gedung Bundar. Leonard menjelaskan sebelum menetapkan tersangka, penyidik memanggil lima orang untuk diperiksa hari ini (Senin), salah satunya ditetapkan sebagai tersangka. Selain menjabat sebagai mantan Direktur Operasional Askrindo, Anton juga menjabat sebagai Komisaris PT AMU. Dia menjelaskan perkara ini berlangsung dalam kurun waktu 2016 sampai 2020. Terdapat pengeluaran komisi agen dari PT Askrindo kepada PT AMU (anak usaha Askrindo) secara tidak sah. Pengeluaran komisi itu dilakukan dengan cara mengalihkan produksi langsung PT Askrindo menjadi seolah-olah produksi tidak langsung melalui PT AMU. "Kemudian sebagian di antaranya dikeluarkan kembali ke oknum PT Askrindo secara tunai seolah-olah sebagai beban operasional tanpa didukung oleh bukti pertanggungjawaban atau dilengkapi bukti pertanggungjawaban itu secara fiktif sehingga menimbulkan kerugian negara," kata Leonard. Dalam perkara ini, lanjut Leonard, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus mengamankan dan menyita barang bukti uang "share" komisi dari brankas sebesar Rp611 juta, 762.900 dolar AS, dan 32.000 dolar AS. Untuk keperluan penyidikan dan mempercepat proses perkara, maka penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari. Anton ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Terkait kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini, Loenard mengatakan masih dilakukan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Saat ini penyidik masih menghitung kerugian negara di BPKP," kata Leonard. Dengan ditetapkannya Anton sebagai tersangka, maka menambah jumlah tersangka korupsi PT AMU menjadi tiga orang. Pada tanggal 27 Oktober 2021, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni Wahyu Wisambodo, selaku mantan karyawan PT AMU dan mantan Direktur Pemasaran PT AMU, Firman Berahima selaku mantan Karyawan PT Askrindo dan Mantan Direktur Kepatuhan dan SDM PT Askrindo. Penyidik Kejaksaan Agung menerapkan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (sws, ant)
Polresta Mataram Ungkap Dugaan Pemalsuan RT-PCR
Mataram, FNN - Anggota Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengungkap adanya dugaan pemalsuan surat hasil tes "real time polymerase chain reaction" (RT-PCR). Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Senin, mengatakan kasus dugaan pemalsuan RT-PCR yang menjadi syarat kelengkapan perjalanan menggunakan maskapai penerbangan itu berawal dari temuan petugas di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM). "Dari pemeriksaan, surat hasil swab (tes usap) PCR milik 11 penumpang terbaca invalid oleh aplikasi PeduliLindungi," kata Kadek Adi. Setelah diselidiki, polisi mendapatkan identitas terduga pelaku yang diketahui berstatus sebagai karyawan di salah satu rumah sakit pendidikan di Mataram. Inisialnya NL (26) bertugas pada bagian administrasi. "Jadi sebagian penumpang dites usap, sebagian tidak, tetapi dibuatkan hasil negatif. Jadi surat hasil tes yang dikeluarkan tidak berdasarkan hasil yang sebenarnya," ucap dia. Dari pemeriksaan, NL mengakui perbuatannya karena ada permintaan teman berinisial BN. Kepada NL, BN meminta untuk melakukan segera tes usap PCR kepada 16 rekannya yang hendak pulang ke Jawa Barat melalui rute penerbangan Jakarta. Alhasil karena diminta untuk segera membuatkan hasil tes usap PCR, NL kemudian menggunakan modus cetak tanpa melalui prosedur yang benar. "Jadi dari sekian orang, ada yang tidak melalui proses registrasi dan pengambilan sampel, tetapi tetap mendapatkan surat hasil," ucarnya. Dari pemeriksaan tes usap PCR yang kejadiannya pada bulan September 2021 itu, NL menerima pengiriman uang sebanyak Rp8,4 juta dari harga Rp525 ribu per orang. "Pelaku yang merupakan petugas cetak hasil tes usap menerima pembayaran langsung ke rekening pribadinya. Jadi pembayaran tidak masuk ke sistem rumah sakit," kata Kadek Adi. Berdasarkan hasil gelar perkara menyatakan perbuatan NL telah memenuhi unsur pelanggaran pidana Pasal 263 Ayat 1 Sub Pasal 268 Ayat 1 KUHP tentang Pemalsuan Surat. Karenanya, NL kini ditetapkan sebagai tersangka yang terancam pidana penjara paling lama enam tahun. Sebagai tersangka, polisi menguatkan sangkaan NL dengan menyita barang bukti berupa 11 lembar surat keterangan hasil tes usap PCR palsu, 11 lembar rekam medis, surat keterangan tes usap PCR asli, kuitansi pembayaran, dan uang tunai Rp8,4 juta. "Dari bukti yang ada, dia melakukan (pidana) ini sendiri," ujarnya. (sws, ant)
Peternak Tuntut Menteri Pertanian Mundur
Jakarta, FNN.co.id -- Peternak mandiri yang tergabung dalam Paguyuban Peternak Rakyat Nusantara ( PPRN ) menggelar aksi damai di Kantor Ombudsman Jakarta, Senin (8/11). Aksi yang digelar bersama Mahasiswa BEM FAPET ( Fakultas Peternakan ) UNPAD itu, meminta Ombudsman untuk menegur dan memanggil Kementerian Pertanian ( Kementan ) dan Kementerian Perdagangan ( Kemendag ). Kedua kementerian tersebut belum menjalankan hasil dari Pakta Integritas yang ditandatangani pada aksi demonstrasi sebelumnya yakni pada 11 Oktober 2021. Ketua PPRN Alvino Antonio mengungkapkan, pihaknya menuntut Kementan dan Kemendag untuk mengimplementasikan Pakta Integritas yang telah disetujui dan ditandatangani bersama perwakilan Mahasiswa, yakni BEM Fapet UNPAD, BEM UI, BEM FAPET UNSOED dan persatuan BEM SI. “Di situ (Pakta Integritas) tertulis Kementan Berkomitmen 10 X 24 jam membentuk tim investigasi pencari fakta, dan tidak ada kejelasannya. Kementan dan Kemendag bahkan belum menjalankan 4 arahan Presiden Jokowi untuk membereskan seluruh persoalan perunggasan,” ujar Alvino di Gedung Ombudsman Jakarta, Senin (8/11/2021 ). Alvino menambahkan, Kementan juga belum menertibkan perusahaan integrator yang hingga saat ini masih terus melakukan budidaya. “Kami juga mendesak Mentan dan Dirjen mundur dari jabatannya. Karena tidak mampu menyelesaikan masalah perunggasan, harga pakan tinggi dan DOC (daily old chicken) tinggi, harga jual jatuh. Mentan dan Dirjen tidak bisa tegas dan ambil sikap terhadap integrator. Tidak melindungi kami, peternak broiler dan layer Mandiri yang sudah sekarat dan tidak berdaya karena hutang yang menumpuk,” imbuh Alvino. Alvino menjelaskan, pihaknya tidak akan mundur dan akan terus melakukan aksi sampai tuntutan Peternak Mandiri dipenuhi Pemerintah. Alvino juga mendesak Pemerintah untuk membuat Peraturan Presiden yang melindungi peternak mandiri, sesuai amanat UU No.18/2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 33. Peternak rakyat mandiri sebagai anak kandung negeri ini seharusnya dilindungi negara. Akibat disahkannya UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, peternak rakyat jadi hancur. Kata Alvino, UU tersebut melegitimasi kuasa penuh untuk korporasi atau perusahaan integrasi yang kemudian memonopoli sektor perunggasan nasional dari hulu sampai hilir. "Kenyataan ini mengindikasikan bahwa aktor pemberangusan keadilan dalam prinsip ekonomi Pancasila yang tertuang dalam UUD 1945 tidak hanya datang dari bangsa luar, tapi juga datang dari negara itu sendiri," pungkas Alvino. (TG)
Polda Jatim Libatkan Ahli Dalami Peristiwa Kecelakaan Vanessa Angel
Surabaya, FNN) - Kepolisian Daerah Jawa Timur melibatkan tim ahli untuk mendalami peristiwa kecelakaan mobil yang ditumpangi Vanessa Angel di ruas Tol Jombang-Mojokerto. Direktur Lalu Lintas Polda Jatim Kombes Pol. Latif Usman di Surabaya, Senin, mengatakan bahwa pihaknya bersama ahli akan menganalisis hasil interogasi dan bukti lain dalam peristiwa tersebut. "Yang sudah kami dapatkan bahwa pengemudi dinyatakan negatif oleh Ditnarkoba Polda Jatim. Itu menjadi suatu acuan," ujarnya. Untuk penyelidikan lebih lanjut terkait dengan penyebab kecelakaan, kata dia, tentunya dari tim penyidik yang akan mendalami. Kombes Pol. Latif mengakui bahwa pihaknya telah mendapat banyak informasi, salah satunya mengenai status media sosial milik sopir Tubagus Muhammad Joddy Prames Setya. "Karena kalau yang kami ketahui bahwa ini suatu hilangnya konsentrasi pengemudi. Hilangnya ini akan kami gali, dari hasil olah TKP yang sudah dilakukan. Kami akan membantu penuh apa yang dilakukan penyidik dari jajaran Polres Satlantas Jombang," katanya. Ia menegaskan bahwa komitmennya dalam menuntaskan peristiwa yang merenggut nyawa dari Vanessa Angel dan suaminya itu. "Kami akan melaksanakan tugas kami sebaik mungkin," tuturnya. Sementara itu, Kabid Propam Polda Jatim Kombes Pol. Taufik Herdiansyah Zeinardi menegaskan bahwa pihaknya akan mengawasi penyidikan kecelakaan tersebut. "Kami bersama dengan Ditlantas menjaga agar penyidikan ini tidak ada kesalahan, baik itu prosedural maupun hal teknis lainnya," katanya. Lebih lanjut, perwira menengah Polri dengan tiga melati emas itu juga menekankan kalau Propam Polda Jatim tak sekadar mengawasi saja, tetapi ikut mengawal secara profesional sampai kasus ini dilimpahkan ke kejaksaan. Seperti diwartakan sebelumnya, mobil berwarna putih dengan nomor polisi B-1284-BJU yang ditumpangi Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah, mengalami kecelakaan tunggal di Tol Jombang-Mojokerto KM 672 300/A, Kamis (4/11) pukul 12.36 WIB. Dugaan sementara kecelakaan terjadi karena faktor kelelahan sopir. Mobil yang diduga melaju kencang itu kemudian oleng ke kiri menabrak pembatas jalan terbuat dari beton hingga membuat mobil terlempar sejauh 30 meter. Dari kejadian tersebut, dua orang yang dinyatakan meninggal dunia, yakni Vanessa Angel bersama suaminya. Tiga korban lainnya selamat dan mengalami luka-luka, yaitu sopir, asisten rumah tangga, dan anak Vanessa. (mth)
Polisi Jelaskan Kronologis Ledakan di Rumah Keluarga Veronica Koman
Jakarta, 08/11 (ANTARA) - Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono menjelaskan kronologis ledakan di sekitar rumah orang tua aktivis Veronica Koman di kawasan Tanjung Duren. Peristiwa yang terjadi pada Minggu (8/11) lalu itu bermula ketika pemilik rumah sedang mencuci mobil di halaman. "Kemudian selesai mencuci mobil dia dengan pembantunya masuk ke dalam rumah," kata Joko saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin. Kemudian sekitar pukul 11.00 siang, pembantu mendengar suara ledakan persis dari depan rumah orang tua Veronica Koman. Setelah mendengar ledakan tersebut, pihak rumah langsung menelepon Polres Metro Jakarta Barat dan melaporkan peristiwa tersebut. Polisi yang datang ke lokasi pun langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Saat menyambangi rumah korban, polisi mendapati beberapa barang bukti berupa serpihan kertas, plastik dengan bekas cat berwarna merah dan kabel yang diduga berasal dari benda yang meledak. Tidak hanya itu, polisi juga sempat memeriksa beberapa saksi di sekitar lokasi rumah guna memperoleh informasi lebih detail. "Saat ini juga masih berlangsung karena banyak sekali yang harus kita analisa," ujar Joko. Joko belum bisa mengungkap aktor dibalik aksi teror ledakan tersebut. Saat ini pihaknya masih menunggu hasil Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri terkait pemeriksaan barang bekas ledakan yang ditemukan di TKP. "Ini masih dikerjakan oleh Puslabfor terkait bahan apa sih yang dijadikan bahan peledak. Nanti kalau sudah keluar kita update," ungkap Joko. (mth)
Kontingen Renang Kalsel Boyong Tiga Medali Emas di Peparnas Papua
Banjarmasin, FNN - Cabang olahraga renang National Paralympic Commite (NPC) Provinsi Kalimantan Selatan mengawali pertandingan dengan manis, yakni langsung meraih tiga medali emas di Pekan Paralympic Nasional (Peparnas) XVI tahun 2021 di Provinsi Papua, Senin. Menurut pelatih renang NPC Kalsel Zuhriannor atau lebih akrab disapa Ateng, kontingen renang Kalsel pada pertandingan awal ini meraih total tujuh medali, dengan rincian tiga medali emas, satu medali perak dan tiga medali perunggu. Atlet-atlet yang meraih medali emas adalah M Tauhidi Fatahillah klasifikasi S14 pada nomor gaya bebas 100 meter dan Norlatifah klasifikasi S9 pada nomor gaya punggung putri 50 meter. "Medali emas ketiga diraih M Fajar Rianur klasifikasi S8 pada nomor gaya punggung putra 50 meter," ujar Ateng saat dihubungi Antara di Papua, Senin. Sementara peraih medali perak, yakni Norlatifah klasifikasi S9 pada nomor gaya bebas 100 meter. Medali perunggu, sambung dia, diraih oleh Fitriah klasifikasi S9 pada nomor gaya bebas 100 meter, Mahdian Saputra klasifikasi S9 pada nomor gaya punggung putra 50 meter dan Saudah klasifikasi S8 pada nomor gaya dada putri 50 meter. "Kita bersyukur para atlet kita sudah berjuang dengan baik pada hari pertama dipertandingkan cabang olahraga renang ini. Kita upayakan selanjutnya akan lebih banyak medali lagi," tutur Ateng. Ia menegaskan masih ada lima hari pertandingan renang pada Peparnas Papua yang digelar di Lukas Enembe Aquatic Stadium, Kabupaten Jayapura. Sementara itu, ada 25 atlet renang Kalbar yang berpartisipasi dengan target 20 medali emas. "Jadi, kita bertekad untuk melebihi raihan medali emas pada Peparnas lalu, yang sebanyak 16 medali emas," ungkap Ateng. (mth)
KPK Periksa Enam Pejabat Terkait Dugaan Korupsi Cukai Rokok FTZ
Tanjungpinang, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan enam pejabat daerah terkait kasus dugaan korupsi cukai rokok dan minuman beralkohol dengan tersangka Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan WhatsApp, yang diterima di Tanjungpinang, Senin, mengatakan saksi-saksi yang dijadwalkan untuk diperiksa hari ini di Mapolres Tanjungpinang itu, sudah berulang kali diperiksa penyidik KPK. "Penyidik mendalami pengetahuan para saksi terhadap informasi dan data yang diperoleh," katanya. Ia membeberkan, enam pejabat yang diperiksa sebagai saksi itu, yakni Alfeni Harmi, Staf Badan Pengusahaan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) Bintan yang juga Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu Bintan. Kemudian, Mardiah, mantan Kepala Badan Pengusahaan FTZ Bintan (2011-2016) yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Bintan. Selain itu, penyidik KPK juga memeriksa Risteuli Napitupulu, Anggota Bidang Perdagangan dan Penanaman Modal BP Bintan, dan Edi Pribadi, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Bintan yang juga Anggota 2 Bidang Pelayanan Terpadu BP Bintan Tahun 2011-2013/Wakil Kepala BP Bintan Tahun 2013-2016. KPK juga menjadwalkan pemeriksaan dilakukan terhadap Radif Anandra, Anggota 4 Bidang Pengawasan dan Pengendalian BP Bintan (2016-sekarang), dan Muhamad Hendri, Sekretaris DPRD Bintan yang juga mantan Anggota 2 BP FTZ Bintan. Berdasarkan data, Muhamad Hendri meninggal dunia pada 26 Juni 2021 atau belum lama setelah diperiksa penyidik KPK di Polres Tanjungpinang. Hendri meninggal dunia karena terinfeksi COVID-19. Ketika disinggung soal jadwal pemeriksaan Hendri yang sudah meninggal dunia itu, Ali Fikri tidak meresponsnya. Ali juga tidak merespons apakah ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi cukai rokok FTZ tersebut. KPK telah menetapkan Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi, dan Kepala BP FTZ Bintan Muhamad Saleh Umar sebagai tersangka dalam kasus itu. Berdasarkan pantauan, lima saksi diperiksa di Satreskrim Polres Tanjungpinang sejak tadi pagi. (mth)
Gubernur Sebut Koperasi dan UMKM Bagian Ketahanan Ekonomi di Kalteng
Palangka Raya, FNN - Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran tak hanya fokus memperkuat sektor kesehatan maupun pangan di masa pandemi COVID-19, namun juga memulihkan ekonomi melalui penguatan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah. "Koperasi dan UMKM harus dikembangkan dengan baik, sebab koperasi maupun UMKM ini merupakan bagian dari ketahanan ekonomi yang sangat mendasar," katanya dalam keterangan pers yang diterima di Palangka Raya, Senin. Sektor Koperasi dan UMKM yang merupakan gerakan ekonomi kerakyatan, harus mampu bertahan bahkan dikembangkan di tengah pandemi, sebab sesungguhnya koperasi merupakan sokuguru atau perekonomian rakyat. Saat ini Kalteng memiliki 3.410 unit koperasi dengan jumlah anggota 433.968 orang. Jumlah tersebut meningkat dari semula sebanyak 3.328 unit koperasi pada 2020 lalu. Pentingnya keberadaan koperasi, salah satunya sebagai badan usaha yang dapat menaungi para pelaku UMKM. "Keduanya saling berkaitan menjadi pemacu yang dapat mendorong peningkatan perekonomian," terangnya. Pengembangan koperasi maupun UMKM menjadi perhatian khusus Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sebagaimana tertuang dalam misi ke satu Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah 2021-2026, yakni mempercepat pembangunan ekonomi yang produktif, kreatif dan berwawasan lingkungan. Kemudian gubernur dua periode ini menjelaskan, Kalteng memiliki sumber daya alam luar biasa, hanya saja belum berbanding lurus dengan pengelolaan yang optimal dan membuat hasilnya belum maksimal. Menurutnya salah satu kendalanya selama ini yang membuat hasil produksi UMKM belum optimal dalam menembus pasar ekspor, diantaranya karena kemampuan dan keterampilan SDM yang belum memadai. “Koperasi maupun UMKM harus mampu bersaing dan produk UMKM harus mampu menembus pasar ekspor, tapi kita harus ciptakan SDM yang handal, SDM yang benar-benar menguasai pengolahan dan produksi, hingga memahami seluk beluk pemasaran," tegasnya. Sugianto pun telah meminta dinas teknis terkait berkoordinasi kepada Kementerian Koperasi dan UKM untuk memperkuat penyelenggaraan pelatihan-pelatihan teknis yang selama ini sudah berjalan dengan baik, namun diharapkan bisa terus ditingkatkan. (mth)