ALL CATEGORY
Gubernur Jambi Beri Insentif Anak Penghafal Al-Quran pada 2022
Jambi, FNN - Pemerintah Provinsi Jambi memberikan bantuan atau insentif kepada anak penghafal Al Quran senilai Rp700.000 per orang melalui program "Satu Desa Satu Hafidz Qu'ran" mulai tahun 2022. "Ini program dan komitmen kami untuk mencetak generasi penghafal Al-Quran di Provinsi Jambi, sesuai dengan salah satu misi kami meningkatkan SDM yaitu Program Jambi Agamais dengan cara satu desa satu hafiz Qur'an. Melalui bantuan Pemerintah Provinsi Jambi satu anak senilai Rp700 ribu per bulan, ada 1.560 desa, Insya Allah akan kita mulai pada tahun 2022," kata Gubernur Jambi Dr H Al Haris di Kabupaten Kerinci, Senin. Dengan demikian, kata Haris, dengan bantuan bergulir selama 3 tahun diharapkan sudah bisa mendidik anak hafiz Al Quran 10.560 orang. "Ini target kami untuk menjadikan anak penghafal Al Quran," katanya saat meresmikan Pondok Tahfidz Darul Qur'an Penawar, Kabupaten Kerinci itu. Gubernur Jambi Dr H Al Haris memberi perhatian besar kepada masyarakat Provinsi Jambi yang mampu menghafal Al Quran (hafiz). Bentuk perhatian lain, gubernur memberikan beasiswa pendidikan kepada mereka hingga jenjang S3. Pada kesempatan itu ia juga menyerahkan secara simbolis bantuan kepada 25 hibah rumah ibadah dan lembaga pendidikan keagamaan dan satu Yayasan Pendidikan Islam dengan total bantuan Rp,84 miliar. "Bahwa Al Quran ini bukan lagi untuk anak-anak kita mengaji biasa di kampung melainkan sudah menjadi suatu kebutuhan, keahlian dan kemahiran," katanya. Saat ini, kata gubernur sudah banyak masjid yang imamnya seorang Hafiz Quran. Ia menyebutkan di Merangin imam masjid sudah diberi insentif Rp1,5 juta per bulan hingga Rp2 juta. "Artinya masyarakat menghargai anak anak kita penghafal Al Quran. Sebagai orang tua kita tidak boleh meninggalkan anak-anak kita dalam keadaan tidak berilmu," katanya. Sementara itu Bupati Kerinci Adi Rozal menyampaikan Pemerintah Kabupaten Kerinci mempunyai program Kerinci Cerdas untuk meningkatkan minat bagi anak-anak untuk membaca Al Qur'an. "Untuk meningkatkan hafalan Al Quran bagi hafiz dan hafizah, Pemerintah Kabupaten Kerinci memberikan beasiswa hafiz dan hafizah Al Quran, sebagai wujud dari program Pemerintah Daerah, yakni 'Kerinci Cerdas 2020'," kata Adi Rozal. Selain itu Pemerintah Kabupaten Kerinci telah membuat kesepakatan bersama MoU bersama beberapa Universitas di Sumatera Barat dan Jawa untuk menerima anak-anak Kerinci yang hafiz tanpa tes masuk perguruan tinggi di sana. (sws, ant)
Peneliti CSIS Sarankan Restrukturisasi Internal untuk TNI
Jakarta, FNN - Peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Fitri Bintang Timur memberikan saran untuk melakukan restrukturisasi internal TNI dalam rangka memaksimalkan kiprah TNI di lingkup kerja sama regional dan internasional. "Restrukturisasi internal akan membuat TNI tidak sibuk di dalam negeri, tetapi juga berkiprah secara internasional," kata Fitri ketika menyampaikan pandangannya dalam diskusi publik bertajuk Menakar Komitmen Panglima Baru terhadap Reformasi Institusi TNI yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube KontraS, dan dipantau dari Jakarta, Senin. Ia mengatakan bahwa kiprah militer Indonesia di mata internasional, khususnya keterlibatan Indonesia dalam misi perdamaian dunia, memiliki citra yang sangat baik. Dalam misi perdamaian, militer Indonesia sama sekali belum pernah mendapatkan sanksi atas pelanggaran, tidak pernah cacat, dan tidak pernah dikritik oleh internasional. "Justru dianggap aktif, proaktif, dan memiliki inovasi yang baik di misi perdamaian," ucapnya. Adapun restrukturisasi internal TNI yang dimaksud oleh Fitri adalah melakukan upaya atau inovasi dalam wujud pembukaan pos jabatan struktural baru guna memaksimalkan potensi surplus perwira tinggi dan jenderal TNI. Dengan demikian, dapat meningkatkan kesejahteraan perwira tinggi dan jenderal TNI yang belum mendapatkan penempatan atau pekerjaan sesuai dengan pangkatnya. "Indonesia diminta untuk mengirimkan calon perwakilan dan melakukan fit and proper test untuk misi pemeliharaan perdamaian dan politik PBB karena belum ada Wakil Khusus Sekretaris Jenderal PBB atau Special Representative of UN Secretary General dari Indonesia," tuturnya. Oleh karena itu, melihat kesempatan Indonesia dapat berkiprah di tingkat internasional melalui pasukan perdamaian PBB, Fitri menyarankan agar pada masa jabatan Panglima TNI yang baru, TNI dapat melakukan restrukturisasi internal TNI. "Itu juga salah satu solusi yang bisa dilakukan untuk buat batasan keterlibatan TNI di ranah sipil," kata Fitri. (sws, ant)
Anggota DPR Prediksi Presiden Perpanjang Masa Jabatan Jenderal Andika
Jakarta, FNN - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyahari memperkirakan Presiden Joko Widodo akan memperpanjang masa jabatan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI selama dua tahun sehingga pensiun pada usia 60 tahun atau bertepatan pada 2024. "Saya yakin (masa jabatan Jenderal Andika) akan diperpanjang, caranya ada dua kemungkinan ya," kata Abdul Kharis dalam diskusi Empat Pilar MPR RI dengan tema "Panglima TNI Baru dan Tantangan Ketahanan NKRI" di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin. Dia menjelaskan dua kemungkinan tersebut, yaitu masa jabatan diperpanjang secara pribadi Jenderal Andika dan dibuat Peraturan Presiden (Perpres) terkait perpanjangan masa kerja perwira tinggi TNI. Menurut dia, untuk mengubah masa jabatan tersebut harus melalui revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, namun hal tersebut sudah direncanakan tetapi belum dilaksanakan pemerintah. "Selama ini (UU TNI) mau direvisikan, namun belum mulai karena itu usulan dari pemerintah. Saya melihat (jabatan perwira tinggi TNI) akan diperpanjang," ujarnya. Abdul Kharis mengatakan masa kerja tamtama dan bintara kemungkinan akan naik menjadi 58 tahun sehingga kenapa perwira tinggi tidak naik. Karena itu, dia memperkirakan masa jabatan perwira tinggi TNI akan naik dua tahun, yaitu sampai umur 60 tahun. "Saya tidak berbicara pasti diperpanjang atas nama Jenderal Andika sendiri, namun saya yakin (masa jabatan Panglima TNI ke depan) sampai 60 tahun, itu artinya berakhir pada 2024," katanya. Dalam diskusi tersebut, anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno menyambut baik wacana perpanjangan masa jabatan perwira tinggi TNI, khususnya Panglima TNI. Hal itu, menurut dia, di beberapa negara seperti Amerika Serikat, perwira bintang 4 masa dinasnya rata-rata di atas 60 tahun karena secara fisik dan mental masih mampu menjalankan tugas meskipun sudah usia 60 tahun. "Saya menilai insyaallah (masa jabatan Panglima TNI) bisa diperpanjang namun tergantung Presiden apakah mau mengubah UU TNI," ujarnya. Menurut dia, Komisi I DPR RI akan menyambut baik kalau pemerintah mau merevisi UU TNI, khususnya untuk mengubah masa jabatan Panglima TNI. Dia menilai meskipun revisi UU TNI tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021, namun bisa dibicarakan secara teknis dengan DPR RI sehingga bisa dilakukan dalam beberapa bulan ke depan. (sws, ant)
Ketua DPD: Perombakan Kabinet Jangan Didasari Kepentingan Politik
Jakarta, FNN - Ketua DPD, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, turut menanggapi kabar perombakan kabinet yang mencuat menjelang pergantian panglima TNI, dan berharap perombakan kabinet diarahkan untuk semakin meningkatkan kinerja pemerintah, bukan hanya sekadar mengakomodasi kepentingan politik. "Perombakan (kabinet) itu kewenangan presiden. Silakan saja jika ingin dilakukan, tetapi saya berpesan orientasinya adalah untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada rakyat," kata dia, di Jakarta, Senin. Wakil rakyat asal Jawa Timur itu berharap siapapun yang masuk dalam lingkar kabinet dapat memperkuat kinerja pemerintah, utamanya dalam penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi pascapandemi. Ia meminta seluruh menteri tetap bekerja dengan maksimal, tak perlu terpengaruh kabar itu. "Tentu kita berharap isu perombakan kabinet tidak perlu mempengaruhi kinerja pemerintah. Dan siapapun yang akan menduduki kursi kabinet dapat memperkuat kinerja meningkatkan pelayanan dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik," kata dia. Ia mengatakan ada banyak pekerjaan rumah yang mesti diselesaikan dengan segera. Salah satunya isu ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. "Kita masih punya banyak PR yang harus diselesaikan karena ekonomi belum pulih sepenuhnya. Masyarakat masih merasakan sulitnya membangun usaha yang terdampak Covid-19 dan hal ini harus menjadi konsentrasi pemerintah saat ini," kata dia. Kabar perombakan Kabinet Indonesia Maju semakin mengemuka jelang pergantian panglima TNI dalam waktu dekat ini, yang juga menyebut-nyebut bahwa Marsekal TNI Hadi Tjahjanto yang kini masih menjabat panglima TNI ini disebut sebut bakal masuk dalam jajaran kabinet. Kepala Staf TNI AD, Jenderal TNI Andika Perkasa, telah disetujui Komisi I DPR dan pleno sidang DPR untuk menjadi calon panglima TNI sesuai usulan Presiden Joko Widodo. Perkasa akan menggantikan Tjahjanto yang pada 8 November ini berusia 58 tahun, usia pensiun perwira aktif TNI walau masih berdinas aktif hingga hari pelantikan panglima baru TNI sekaligus pemberhentiannya dengan hormat, diikuti serah-terima jabatannya. (sws, ant)
Kejagung Tetapkan Mantan Dirut Operasional Askrindo Tersangka
Jakarta, FNN - Tim Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur Operasional PT Askrindo Anton Fadjar Siregar (AFS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) periode 2016-2020, Senin. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan dalam perkara ini Anton berperan meminta dan menerima bagian dari "share" komisi yang tidak sah dari PT AMU. "Peranan AFS, meminta dan menerima bagian dari "share" komisi yang tidak sah dari PT AMU," kata Leonard di Gedung Bundar. Leonard menjelaskan sebelum menetapkan tersangka, penyidik memanggil lima orang untuk diperiksa hari ini (Senin), salah satunya ditetapkan sebagai tersangka. Selain menjabat sebagai mantan Direktur Operasional Askrindo, Anton juga menjabat sebagai Komisaris PT AMU. Dia menjelaskan perkara ini berlangsung dalam kurun waktu 2016 sampai 2020. Terdapat pengeluaran komisi agen dari PT Askrindo kepada PT AMU (anak usaha Askrindo) secara tidak sah. Pengeluaran komisi itu dilakukan dengan cara mengalihkan produksi langsung PT Askrindo menjadi seolah-olah produksi tidak langsung melalui PT AMU. "Kemudian sebagian di antaranya dikeluarkan kembali ke oknum PT Askrindo secara tunai seolah-olah sebagai beban operasional tanpa didukung oleh bukti pertanggungjawaban atau dilengkapi bukti pertanggungjawaban itu secara fiktif sehingga menimbulkan kerugian negara," kata Leonard. Dalam perkara ini, lanjut Leonard, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus mengamankan dan menyita barang bukti uang "share" komisi dari brankas sebesar Rp611 juta, 762.900 dolar AS, dan 32.000 dolar AS. Untuk keperluan penyidikan dan mempercepat proses perkara, maka penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari. Anton ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Terkait kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini, Loenard mengatakan masih dilakukan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Saat ini penyidik masih menghitung kerugian negara di BPKP," kata Leonard. Dengan ditetapkannya Anton sebagai tersangka, maka menambah jumlah tersangka korupsi PT AMU menjadi tiga orang. Pada tanggal 27 Oktober 2021, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni Wahyu Wisambodo, selaku mantan karyawan PT AMU dan mantan Direktur Pemasaran PT AMU, Firman Berahima selaku mantan Karyawan PT Askrindo dan Mantan Direktur Kepatuhan dan SDM PT Askrindo. Penyidik Kejaksaan Agung menerapkan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (sws, ant)
Polresta Mataram Ungkap Dugaan Pemalsuan RT-PCR
Mataram, FNN - Anggota Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengungkap adanya dugaan pemalsuan surat hasil tes "real time polymerase chain reaction" (RT-PCR). Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Senin, mengatakan kasus dugaan pemalsuan RT-PCR yang menjadi syarat kelengkapan perjalanan menggunakan maskapai penerbangan itu berawal dari temuan petugas di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM). "Dari pemeriksaan, surat hasil swab (tes usap) PCR milik 11 penumpang terbaca invalid oleh aplikasi PeduliLindungi," kata Kadek Adi. Setelah diselidiki, polisi mendapatkan identitas terduga pelaku yang diketahui berstatus sebagai karyawan di salah satu rumah sakit pendidikan di Mataram. Inisialnya NL (26) bertugas pada bagian administrasi. "Jadi sebagian penumpang dites usap, sebagian tidak, tetapi dibuatkan hasil negatif. Jadi surat hasil tes yang dikeluarkan tidak berdasarkan hasil yang sebenarnya," ucap dia. Dari pemeriksaan, NL mengakui perbuatannya karena ada permintaan teman berinisial BN. Kepada NL, BN meminta untuk melakukan segera tes usap PCR kepada 16 rekannya yang hendak pulang ke Jawa Barat melalui rute penerbangan Jakarta. Alhasil karena diminta untuk segera membuatkan hasil tes usap PCR, NL kemudian menggunakan modus cetak tanpa melalui prosedur yang benar. "Jadi dari sekian orang, ada yang tidak melalui proses registrasi dan pengambilan sampel, tetapi tetap mendapatkan surat hasil," ucarnya. Dari pemeriksaan tes usap PCR yang kejadiannya pada bulan September 2021 itu, NL menerima pengiriman uang sebanyak Rp8,4 juta dari harga Rp525 ribu per orang. "Pelaku yang merupakan petugas cetak hasil tes usap menerima pembayaran langsung ke rekening pribadinya. Jadi pembayaran tidak masuk ke sistem rumah sakit," kata Kadek Adi. Berdasarkan hasil gelar perkara menyatakan perbuatan NL telah memenuhi unsur pelanggaran pidana Pasal 263 Ayat 1 Sub Pasal 268 Ayat 1 KUHP tentang Pemalsuan Surat. Karenanya, NL kini ditetapkan sebagai tersangka yang terancam pidana penjara paling lama enam tahun. Sebagai tersangka, polisi menguatkan sangkaan NL dengan menyita barang bukti berupa 11 lembar surat keterangan hasil tes usap PCR palsu, 11 lembar rekam medis, surat keterangan tes usap PCR asli, kuitansi pembayaran, dan uang tunai Rp8,4 juta. "Dari bukti yang ada, dia melakukan (pidana) ini sendiri," ujarnya. (sws, ant)
Peternak Tuntut Menteri Pertanian Mundur
Jakarta, FNN.co.id -- Peternak mandiri yang tergabung dalam Paguyuban Peternak Rakyat Nusantara ( PPRN ) menggelar aksi damai di Kantor Ombudsman Jakarta, Senin (8/11). Aksi yang digelar bersama Mahasiswa BEM FAPET ( Fakultas Peternakan ) UNPAD itu, meminta Ombudsman untuk menegur dan memanggil Kementerian Pertanian ( Kementan ) dan Kementerian Perdagangan ( Kemendag ). Kedua kementerian tersebut belum menjalankan hasil dari Pakta Integritas yang ditandatangani pada aksi demonstrasi sebelumnya yakni pada 11 Oktober 2021. Ketua PPRN Alvino Antonio mengungkapkan, pihaknya menuntut Kementan dan Kemendag untuk mengimplementasikan Pakta Integritas yang telah disetujui dan ditandatangani bersama perwakilan Mahasiswa, yakni BEM Fapet UNPAD, BEM UI, BEM FAPET UNSOED dan persatuan BEM SI. “Di situ (Pakta Integritas) tertulis Kementan Berkomitmen 10 X 24 jam membentuk tim investigasi pencari fakta, dan tidak ada kejelasannya. Kementan dan Kemendag bahkan belum menjalankan 4 arahan Presiden Jokowi untuk membereskan seluruh persoalan perunggasan,” ujar Alvino di Gedung Ombudsman Jakarta, Senin (8/11/2021 ). Alvino menambahkan, Kementan juga belum menertibkan perusahaan integrator yang hingga saat ini masih terus melakukan budidaya. “Kami juga mendesak Mentan dan Dirjen mundur dari jabatannya. Karena tidak mampu menyelesaikan masalah perunggasan, harga pakan tinggi dan DOC (daily old chicken) tinggi, harga jual jatuh. Mentan dan Dirjen tidak bisa tegas dan ambil sikap terhadap integrator. Tidak melindungi kami, peternak broiler dan layer Mandiri yang sudah sekarat dan tidak berdaya karena hutang yang menumpuk,” imbuh Alvino. Alvino menjelaskan, pihaknya tidak akan mundur dan akan terus melakukan aksi sampai tuntutan Peternak Mandiri dipenuhi Pemerintah. Alvino juga mendesak Pemerintah untuk membuat Peraturan Presiden yang melindungi peternak mandiri, sesuai amanat UU No.18/2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 33. Peternak rakyat mandiri sebagai anak kandung negeri ini seharusnya dilindungi negara. Akibat disahkannya UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, peternak rakyat jadi hancur. Kata Alvino, UU tersebut melegitimasi kuasa penuh untuk korporasi atau perusahaan integrasi yang kemudian memonopoli sektor perunggasan nasional dari hulu sampai hilir. "Kenyataan ini mengindikasikan bahwa aktor pemberangusan keadilan dalam prinsip ekonomi Pancasila yang tertuang dalam UUD 1945 tidak hanya datang dari bangsa luar, tapi juga datang dari negara itu sendiri," pungkas Alvino. (TG)
Polda Jatim Libatkan Ahli Dalami Peristiwa Kecelakaan Vanessa Angel
Surabaya, FNN) - Kepolisian Daerah Jawa Timur melibatkan tim ahli untuk mendalami peristiwa kecelakaan mobil yang ditumpangi Vanessa Angel di ruas Tol Jombang-Mojokerto. Direktur Lalu Lintas Polda Jatim Kombes Pol. Latif Usman di Surabaya, Senin, mengatakan bahwa pihaknya bersama ahli akan menganalisis hasil interogasi dan bukti lain dalam peristiwa tersebut. "Yang sudah kami dapatkan bahwa pengemudi dinyatakan negatif oleh Ditnarkoba Polda Jatim. Itu menjadi suatu acuan," ujarnya. Untuk penyelidikan lebih lanjut terkait dengan penyebab kecelakaan, kata dia, tentunya dari tim penyidik yang akan mendalami. Kombes Pol. Latif mengakui bahwa pihaknya telah mendapat banyak informasi, salah satunya mengenai status media sosial milik sopir Tubagus Muhammad Joddy Prames Setya. "Karena kalau yang kami ketahui bahwa ini suatu hilangnya konsentrasi pengemudi. Hilangnya ini akan kami gali, dari hasil olah TKP yang sudah dilakukan. Kami akan membantu penuh apa yang dilakukan penyidik dari jajaran Polres Satlantas Jombang," katanya. Ia menegaskan bahwa komitmennya dalam menuntaskan peristiwa yang merenggut nyawa dari Vanessa Angel dan suaminya itu. "Kami akan melaksanakan tugas kami sebaik mungkin," tuturnya. Sementara itu, Kabid Propam Polda Jatim Kombes Pol. Taufik Herdiansyah Zeinardi menegaskan bahwa pihaknya akan mengawasi penyidikan kecelakaan tersebut. "Kami bersama dengan Ditlantas menjaga agar penyidikan ini tidak ada kesalahan, baik itu prosedural maupun hal teknis lainnya," katanya. Lebih lanjut, perwira menengah Polri dengan tiga melati emas itu juga menekankan kalau Propam Polda Jatim tak sekadar mengawasi saja, tetapi ikut mengawal secara profesional sampai kasus ini dilimpahkan ke kejaksaan. Seperti diwartakan sebelumnya, mobil berwarna putih dengan nomor polisi B-1284-BJU yang ditumpangi Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah, mengalami kecelakaan tunggal di Tol Jombang-Mojokerto KM 672 300/A, Kamis (4/11) pukul 12.36 WIB. Dugaan sementara kecelakaan terjadi karena faktor kelelahan sopir. Mobil yang diduga melaju kencang itu kemudian oleng ke kiri menabrak pembatas jalan terbuat dari beton hingga membuat mobil terlempar sejauh 30 meter. Dari kejadian tersebut, dua orang yang dinyatakan meninggal dunia, yakni Vanessa Angel bersama suaminya. Tiga korban lainnya selamat dan mengalami luka-luka, yaitu sopir, asisten rumah tangga, dan anak Vanessa. (mth)
Polisi Jelaskan Kronologis Ledakan di Rumah Keluarga Veronica Koman
Jakarta, 08/11 (ANTARA) - Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono menjelaskan kronologis ledakan di sekitar rumah orang tua aktivis Veronica Koman di kawasan Tanjung Duren. Peristiwa yang terjadi pada Minggu (8/11) lalu itu bermula ketika pemilik rumah sedang mencuci mobil di halaman. "Kemudian selesai mencuci mobil dia dengan pembantunya masuk ke dalam rumah," kata Joko saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin. Kemudian sekitar pukul 11.00 siang, pembantu mendengar suara ledakan persis dari depan rumah orang tua Veronica Koman. Setelah mendengar ledakan tersebut, pihak rumah langsung menelepon Polres Metro Jakarta Barat dan melaporkan peristiwa tersebut. Polisi yang datang ke lokasi pun langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Saat menyambangi rumah korban, polisi mendapati beberapa barang bukti berupa serpihan kertas, plastik dengan bekas cat berwarna merah dan kabel yang diduga berasal dari benda yang meledak. Tidak hanya itu, polisi juga sempat memeriksa beberapa saksi di sekitar lokasi rumah guna memperoleh informasi lebih detail. "Saat ini juga masih berlangsung karena banyak sekali yang harus kita analisa," ujar Joko. Joko belum bisa mengungkap aktor dibalik aksi teror ledakan tersebut. Saat ini pihaknya masih menunggu hasil Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri terkait pemeriksaan barang bekas ledakan yang ditemukan di TKP. "Ini masih dikerjakan oleh Puslabfor terkait bahan apa sih yang dijadikan bahan peledak. Nanti kalau sudah keluar kita update," ungkap Joko. (mth)
Kontingen Renang Kalsel Boyong Tiga Medali Emas di Peparnas Papua
Banjarmasin, FNN - Cabang olahraga renang National Paralympic Commite (NPC) Provinsi Kalimantan Selatan mengawali pertandingan dengan manis, yakni langsung meraih tiga medali emas di Pekan Paralympic Nasional (Peparnas) XVI tahun 2021 di Provinsi Papua, Senin. Menurut pelatih renang NPC Kalsel Zuhriannor atau lebih akrab disapa Ateng, kontingen renang Kalsel pada pertandingan awal ini meraih total tujuh medali, dengan rincian tiga medali emas, satu medali perak dan tiga medali perunggu. Atlet-atlet yang meraih medali emas adalah M Tauhidi Fatahillah klasifikasi S14 pada nomor gaya bebas 100 meter dan Norlatifah klasifikasi S9 pada nomor gaya punggung putri 50 meter. "Medali emas ketiga diraih M Fajar Rianur klasifikasi S8 pada nomor gaya punggung putra 50 meter," ujar Ateng saat dihubungi Antara di Papua, Senin. Sementara peraih medali perak, yakni Norlatifah klasifikasi S9 pada nomor gaya bebas 100 meter. Medali perunggu, sambung dia, diraih oleh Fitriah klasifikasi S9 pada nomor gaya bebas 100 meter, Mahdian Saputra klasifikasi S9 pada nomor gaya punggung putra 50 meter dan Saudah klasifikasi S8 pada nomor gaya dada putri 50 meter. "Kita bersyukur para atlet kita sudah berjuang dengan baik pada hari pertama dipertandingkan cabang olahraga renang ini. Kita upayakan selanjutnya akan lebih banyak medali lagi," tutur Ateng. Ia menegaskan masih ada lima hari pertandingan renang pada Peparnas Papua yang digelar di Lukas Enembe Aquatic Stadium, Kabupaten Jayapura. Sementara itu, ada 25 atlet renang Kalbar yang berpartisipasi dengan target 20 medali emas. "Jadi, kita bertekad untuk melebihi raihan medali emas pada Peparnas lalu, yang sebanyak 16 medali emas," ungkap Ateng. (mth)