ALL CATEGORY

Polri-TNI Kolaborasi Beri Dukungan Psikososial Anak Terdampak Pandemi

Jakarta, FNN - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama TNI dan stakeholders terkait berkolaborasi memberikan dukungan psikososial kepada anak-anak yang kehilangan salah satu atau kedua orang tuanya karena pandemi COVID-19, Selasa. Kegiatan pemberian psikososial dilaksanakan serentak seluruh jajaran Polri dan TNI di daerah, sedangkan untuk tingkat nasional dipusatkan di Lapangan Lemdiklat Polri, Jakarta Selatan. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam arahannya mengatakan anak-anak merupakan aset penerus bangsa yang perlu diberikan perhatian dalam tumbuh kembangnya. Khususnya anak-anak yang kehilangan salah satu atau kedua orang tuanya,agar dapat tumbuh melanjutkan kehidupan layaknya anak lain. Sigit menyebut anak terdampak pandemi COVID-19 yang kehilangan salah satu atau kedua orang tuannya sebagai "anak-anak kita". "Terkait anak-anak kita, selain bantuan sosial maka perlu diberikan pelayanan khusus yang sifatnya bantuan psikologis, konseling, menumbuhkan kembali semangat mereka dalam beraktivitas, melanjutkan hidup, dan cita-citanya," kata Sigit. Menurut Sigit, perlu upaya kolaboratif dari semua pihak untuk turun tangan dan memberikan kepedulian terhadap anak Indonesia terdampak pandemi COVID-19. Berdasarkan catatan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terdapat sebanyak 29.822 anak yang kehilangan salah satu atau kedua orang tuanya akibat pandemi COVID-19. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga mengapresiasi langkah TNI-Polri ikut turun tangan bersama Kementerian PPPA dan Kementerian Sosial menangani pandemi COVID-19, khususnya dalam pemberian psikososial anak terdampak pandemi. "Pendampingan psikososial sangat penting untuk mengembalikan semangat anak-anak yang ditinggalkan oleh salah satu atau kedua orang tuanya," kata Bintang. Sementara itu, Menteri Sosial Tri Rismaharini menyebutkan anak-anak yang terdampak pandemi yang kehilangan salah satu atau kedua orang tuanya mengalami syok sehingga diperlukan terapi untuk mengembalikan semangat mereka. "Anak-anak mengalami syok terutama yang kelas tiga SD, kelas enam, kelas tiga SMP, kelas tiga SMA, sangat syok karena mereka memikirkan saya bisa sekolah atau tidak," ujar Risma. Untuk itu, Risma mengapresiasi langkah Polri-TNI yang ikut serta memberikan pendampingan psikososial kepada anak-anak terdampak pandemi COVID-19. Dalam diri anak-anak, selain kebutuhan fisik (materi), maka ada sekitar 50 persennya membutuhkan semangat untuk melanjutkan hidup dan cita-citanya. "Karena pada masa anak-anak ini nanti akan berpengaruh pada kehidupan mereka selanjutnya. Kalau mengalami syok di masa anak-anak, maka akan sulit berkembang saat dewasa," terang Risma. (sws)

Timsel Buka Ruang Partisipasi Publik Dalam Proses Seleksi

Jakarta, FNN - Ketua Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU-Bawaslu 2022-2027 Juri Ardiantoro menegaskan timsel memiliki prinsip dalam menjalankan tugas dengan mengedepankan keterbukaan dan partisipasi publik dalam setiap proses tahapan. "Dalam proses seleksi ini, timsel punya prinsip keterbukaan dalam menjalankan tugas dan partisipasi publik. Karena itu proses tahapan seleksi membuka ruang kepada publik untuk mendapat akses informasi," kata Juri dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa. Menurut dia, timsel mendorong partisipasi publik untuk mengawal proses seleksi sehingga pihaknya dalam melaksanakan tugasnya menggunakan prinsip partisipasi. Dia mencontohkan timsel mengundang lembaga swadaya masyarakat (LSM) kepemiluan untuk memberikan masukan terkait proses seleksi, termasuk yang sudah disampaikan kepada publik. "Kami tegaskan bahwa timsel menggandeng beberapa institusi di luar, termasuk individu yang kredibel untuk membantu timsel misalnya penelusuran rekam jejak seseorang," ujarnya. Menurut dia, timsel meminta institusi yang memiliki sumber daya manusia (SDM) dan alat untuk menelusuri rekam jejak seseorang calon terutama "profiling" seseorang. Juri menjelaskan timsel juga telah bertemu dengan penyelenggara pemilu, yakni KPU dan Bawaslu secara terpisah. Mereka menyampaikan apa yang menjadi 'concern' selama ini dan tantangan penyelenggaraan pemilu ke depan sehingga mendapatkan masukan. "Kami juga sudah bertemu dengan Menkopolhukam sebagai wakil pemerintah untuk mendengarkan apa yang menjadi 'concern' pemerintah dalam penyelenggaraan pemilu ke depan," ujarnya. Wakil Ketua Timsel Chandra Hamzah mengatakan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu telah mengamanatkan timsel memiliki waktu maksimal 3 bulan untuk melakukan seleksi calon anggota KPU-Bawaslu. Menurut dia, aturan tersebut agak unik karena waktunya yang pendek untuk melakukan proses seleksi sehingga perlu dipertimbangkan aturan tersebut untuk direvisi. "Selain itu berdasarkan amanat UU Pemilu, timsel menyampaikan laporan setiap tahapan seleksi ke DPR RI. Kami memiliki 10 tahapan, maka akan disampaikan semua," ujarnya. RDPU tersebut dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dan dihadiri seluruh anggota Timsel Calon Anggota KPU-Bawaslu Periode 2022-2027. (sws)

KPK Dalami Pemberian Fasilitas Perpanjang Izin HGU Sawit di Kuansing

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya pemberian fasilitas tertentu pada beberapa pihak terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. KPK, Senin (1/11) memeriksa 10 saksi untuk tersangka Bupati Kuansing nonaktif Andi Putra (AP) dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin HGU sawit di Kabupaten Kuansing. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Ditreskrimsus Polda Riau. "Dikonfirmasi terkait pengajuan perpanjangan HGU oleh PT AA (Adimulia Agrolestari) dan dugaan adanya pemberian fasilitas tertentu pada beberapa pihak terkait pengurusan dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa. Sepuluh saksi, yaitu Penjabat (Pj) Sekda Kuansing Agus Mandar, Kabag Perekonomian Sumber Daya Alam Setda Kuansing Irwan Nazif, Senior Manager PT Adimulia Agrolestari Paino Harianto, Staf Legal PT Adimulia Agrolestari Fahmi Zulfadli, tiga Staf PT Adimulia Agrolestari Rudy Ngadiman alias Koko, Yuhartaty, dan Riana Iskandar. Selanjutnya, Kepala Kantor PT Adimulia Agrolestari Syahlevi, PNS Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau Indrie Kartika Dewi, dan Joharnalis selaku sopir. Selain itu, KPK mendalami 10 saksi tersebut mengenai posisi tersangka Andi Putra dalam memberikan persetujuan izin HGU. KPK telah menetapkan Andi Putra bersama General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso (SDR) sebagai tersangka. Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan untuk keberlangsungan kegiatan usaha dari PT Adimulia Agrolestari yang sedang mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada 2019 dan akan berakhir pada 2024, salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan. Adapun lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari yang dipersyaratkan tersebut terletak di Kabupaten Kampar, Riau, di mana seharusnya berada di Kabupaten Kuansing. Agar persyaratan tersebut dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan kepada Andi Putra dan meminta kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan. Selanjutnya, Sudarso dan Andi Putra bertemu. Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuansing dibutuhkan minimal uang Rp2 miliar. Sebagai tanda kesepakatan, pada September 2021 diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp500 juta. Selanjutnya pada Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan uang sekitar Rp200 juta kepada Andi Putra. Atas perbuatannya, Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sedangkan Andi Putra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (sws)

KPK Dalami Aktivitas Keuangan Perusahaan Pemberi Uang Kepada Dodi Reza

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aktivitas keuangan perusahaan terkait pemberian sejumlah uang untuk tersangka Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin (DRA). KPK, Senin (1/11) memeriksa delapan saksi untuk tersangka Dodi dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021. Pemerikasaan dilakukan di Satbrimobda Sumatera Selatan. "Didalami antara lain terkait dengan aktivitas keuangan PT SSN (Selaras Simpati Nusantara) dan diduga ada perintah dari tersangka SUH (Suhandy) untuk mengeluarkan sejumlah uang yang kemudian diberikan kepada tersangka DRA melalui tersangka HM (Herman Mayori) sebagai bentuk "fee" atas proyek yang didapatkan oleh PT SSN dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa. Delapan saksi merupakan staf PT Selaras Simpati Nusantara, yaitu Saskia Arantika, Istiqomah Fajriani, Marlisa, Feni Fenisia, Dahlia Fanfani, Negi Vasterina, Agustinus, dan Idham. Diketahui, Dodi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori Herman, dan Kabid Sumber Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari (EU) merupakan tersangka penerima suap kasus tersebut. Sementara pemberi suap adalah Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy. Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Pemkab Musi Banyuasin untuk tahun 2021 akan melaksanakan beberapa proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD-P TA 2021, dan Bantuan Keuangan Provinsi (bantuan gubernur) di antaranya di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin. Untuk melaksanakan berbagai proyek dimaksud, diduga telah ada arahan dan perintah dari Dodi kepada Herman, Eddi, dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin agar dalam proses pelaksanaan lelangnya direkayasa sedemikian rupa di antaranya dengan membuat daftar paket pekerjaan dan telah pula ditentukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan tersebut. Selain itu, Dodi telah menentukan adanya persentase pemberian "fee" dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Musi Banyuasin, yaitu 10 persen untuk Dodi, 3-5 persen untuk Herman, 2-3 persen untuk Eddi, dan pihak terkait lainnya. Untuk Tahun Anggaran 2021 di Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, perusahaan milik Suhandy menjadi pemenang dari empat paket proyek. Total komitmen "fee" yang akan diterima oleh Dodi dari Suhandy dari empat proyek tersebut sekitar Rp2,6 miliar. Sebagai realisasi pemberian komitmen "fee" oleh Suhandy atas dimenangkannya empat proyek paket pekerjaan di Dinas PUPR tersebut, diduga Suhandy telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada Dodi melalui Herman dan Eddi. Atas perbuatannya tersebut, Suhandy selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sedangkan sebagai penerima, Dodi, dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (sws)

PKI di Balik Retaknya Hubungan Jenderal Yani dengan Bung Karno (Bagian Kedua)

Oleh Selamat Ginting *) Jakarta, FNN - Letnan Jenderal Achmad Yani selaku Menteri/Panglima Angkatan Darat meminta stafnya untuk mengkaji usulan Ketua Comite Central (CC) Partai Komunis Indonesia (PKI) DN Aidit. Aidit mengusulkan Angkatan Kelima di luar Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara, dan Angkatan Kepolisian. Angkatan Kelima adalah buruh dan tani dipersenjatai untuk membantu ABRI dalam menghadapi ancaman nekolim (neo kolonialisme) yang terus memperkuat tentaranya di Malaysia. Jenderal Yani menugaskan lima orang jenderal, yakni: Mayor Jenderal Siswondo Parman, Mayor Jenderal Soeprapto, Mayor Jenderal MT Haryono, Brigadir Jenderal DI Panjaitan, dan Brigadir Jenderal Soetoyo Siswomihardjo. “Angkatan Kelima tidak perlu, oleh karena kita telah mempunyai pertahanan sipil (hansip) yang telah dan selalu bisa menampung semua kegiatan bela negara,” begitulah hasil rumusan dari tim perumus yang terdiri dari lima jenderal yang bertugas di Markas Besar Angkatan Darat tersebut. Penolakan Jenderal Yani dan lima jenderal terhadap Angkatan Kelima harus dibayat mahal. Keenamnya bersama Jenderal Abdul Haris Nasution diisukan sebagai Dewan Jenderal yang anti Nasakom (Nasional, Agama, Komunis) dan tidak mendukung kebijakan Presiden Sukarno. Padahal Sukarno menyetujui pembentukan Angkatan Kelima tersebut. Bahkan pada pidato Presiden Sukarno 17 Agustus 1965 yang ditulis Wakil Ketua CC PKI Nyoto, Bung Karno justru menyatakan, mempersenjatai massa buruh dan tani merupakan gagasan pribadinya. “Saya mengucapkan terima kasih atas semua dukungan yang diberikan kepada gagasan saya untuk mempersenjatai buruh dan tani,” ujar Sukarno. Kemudian Sukarno menambahkan, ”Saya akan mengambil keputusan mengenai ini, dalam kapasitas saya selaku Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata…”. Entah keputusan apa yang dimaksud Sukarno tersebut. Yani menyadari keputusan Angkatan Darat bertentangan langsung dengan Presiden Sukarno dan PKI. Tapi ia meyakini bahwa inilah sikap Angkatan Darat. DN Aidit memang cemas, karena PKI tidak punya tentara, seperti di RRT. Padahal kata pemimpin partai komunis Cina, Mao Tse Tung, kekuasaan itu lahir dari ujung bedil. Karena itulah PKI merasa perlu mempersenjatai buruh dan tani. Jumlahnya sekitar 15 ribu orang dengan rincian buruh 5.000 dan tani 10 ribu orang. Yani kecewa, karena Sukarno terpengaruh bahkan sangat mesra dengan komunis. Angkatan Darat mencatat, PKI sejak Mei 1965 terlihat begitu intensif melakukan aksi massa sepihak yang dibungkus dengan pelaksanaan landreform. Misalnya di Mantingan Jawa Timur, massa komunis yang dipelopori anggota Barisan Tani Indonesia (BTI) berusaha mengambil paksa tanah wakaf milik Pondok Pesantren Gontor di Ponorogo. Terjadi konflik massa para santri melawan BTI serta massa PKI. Yani juga sangat marah ketika PKI mengeroyok dan mencincang Pembantu Letnan Dua (Pelda) Sujono di Bandar Betsy, Simalungun, Sumatra Utara. Aidit berkelit bahwa tindakan PKI di Bandar Betsy sebagai tindakan revolusioner sebagai awal dari pelaksanaan tuntutan landreform untuk memenuhi komando Presiden Sukarno. “Kami diminta Bapak mencari koran yang memberitakan kasus Pelda Sujono tewas dibantai PKI di Bandar Betsy, Sumatra Utara,” kata Amelia Yani, putri ketiga dari Jenderal Achmad Yani dalam perbincangan dengan Selamat Ginting yang ditayangkan chanel youtube SGinting Offcial akhir Oktober 2021 lalu. Bagaikan Ibukota Komunis Peristiwa 14 Mei 1965 di Bandar Betsy dianggap angin lalu oleh PKI. Sepanjang Mei 1965, PKI justru gencar melempar isu Dewan Jenderal sebagai jenderal-jenderal yang akan menggulingkan Presiden Sukarno. Mereka terus memaksakan Angkatan Kelima. Dalam merayakan ulang tahun PKI tahun 1965, kaum komunis merayakannya besar-besaran. Tamu-tamu berdatangan dari negara-negara komunis, seperti Republik Takyat Tiongkok atau Cina, Albania, Korea Utara, Vietnam Utara, dan Partai Komunis dari Uni Soviet. Jakarta saat itu seperti ibukota negara komunis. Gambar Sukarno, DN Aidit, Lenin, dan Karl Marx, Engels, Stalin dipajang di sejumlah jalan utama Ibukota. “Kami terkejut, ternyata pembantu rumah kami adalah simpatisan PKI. Dia membawa bendera palu arit dan ikut dalam pawai di Gelora Senayan. Belakangan kami baru menyadari, jangan-jangan dia PKI yang memantau aktivitas Pak Yani di rumah. Sebab setelah peristiwa pembunuhan terhadap bapak, pembantu itu menghilang,” ujar Amelia Yani. Pawai besar-besaran membuat Jakarta dan seluruh Pulau Jawa menjadi merah oleh bendera palu arit. Presiden Sukarno menyambut gembira dengan suasana gemuruh di stadion Gelora Senayan, Jakarta. Menggunakan pakaian Panglima Tertinggi lengkap dengan pita tanda jasa, brevet dan tongkat komandonya. Ia memeluk Ketua CC PKI DN Aidit dengan mesra. Disambut ratusan ribu massa seperti menggoyang Stadion Senayan. “Apa sebab PKI bisa jadi demikian besar? Oleh karena PKI konsekuen progresif revolusioner. Aku berkata, PKI yo sanakku, ya kadang-ku, yen mati aku melu kelangan,” kata Bung Karno bersemangat. PKI pada 1965 beranggotakan tiga juta orang, Pemuda Rakyat (sayap pemuda PKI) tiga juta orang, dan simpatisan 20 juta orang. Selain memuji PKI, Sukarno kembali menegaskan sikapnya mengenai Nasakom, seperti tahun 1926. Awalnya Sukarno menggunakan istilah Nasionalis, Islam, Marxis. Kemudian diubah menjadi Nasionalis, Agama, dan Marxis (Nasamarx). Akhirnya menjadi Nasakom. Ide yang ditentang mantan Wakil Presiden Moh Hatta, Jenderal AH Nasution dan Jenderal Ahmad Yani selaku pimpinan ABRI. Pujian terhadap PKI kemudian diimplementasikan Sukarno dengan memberikan Bintang Mahaputra untuk DN Aidit pada 17 Agustus 1965. PKI semakin mendapatkan angin menjadi anak emas Presiden Sukarno. Dua pekan setelah itu, massa PKI melakukan demonstrasi besar-besaran di Kedutaan Besar Amerika Serikat dan Inggris di Jakarta. Bahkan masa menerobos dan membakar kedutaan besar Inggris. Menghadapi massa yang tidak terkendali, Angkatan Darat menyelamatkan sejumlah diplomat Inggris dari amukan massa yang beringas. “Terima kasih dari saya seorang nekolim (neo kolonialisme),” begitulah karangan bunga yang dikirimkan Duta Besar Inggris di Jakarta Andrew Graham Gilsrist. “Karangan bunga itu diberikan, karena personel Angkatan Darat menyelamatkan para diplomat dari amukan massa dan api yang membakar kedutaan Inggris. Tapi kemudian dijadikan isu oleh PKI bahwa Jenderal Yani sebagai antek Inggris. Sekaligus menjadi dasar dibuatnya dokumen Gilchrist yang berbunyi ‘our local army friends’ oleh biro khusus PKI yang dipimpin Syam Kamaruzaman,’ kata Amelia Yani. Jenderal Yani memang pernah bersekolah militer di Inggris pada 1955. Tentu saja dikirim oleh negara untuk memperdalam ilmu militer. Namun di depan Sukarno, Yani membantah sebagai antek Amerika maupun Inggris. “Anti komunis bukan berarti menjadi antek Amerika dan Inggris. Negara yang menyekolahkan saya ke Amerika dan Inggris. Bukan maunya saya sebagai tentara harus sekolah di mana,” kata Amelia Yani menirukan ucapan ayahandanya yang ditulis dalam buku catatan Yani. Hubungan dengan Sukarno Yani yang semula akrab dengan Presiden Sukarno, lama-lama akhirnya berpisah jalan. Ia menolak ide Nasakom, karena sudah ada ideologi negara, Pancasila. Sebagai personel TNI telah ia disumpah untuk menjunjung ideologi Pancasila. Bukan ideologi lain. Ia juga menolak ide Angkatan Kelima yang digagas PKI dan Bung Karno. Seperti diungkap di atas, tim Yani di Staf Umum Angkatan Darat sudah mengkaji masalah Nasakom dan Angkatan Kelima. Hasilnya menolak dua hal tersebut. Kelima Jenderal dalam tim tersebut bersama dengan Jenderal Yani dan Jenderal AH Nasution akhirnya harus menelan pilpahit, masuk dalam daftar penculikan dan akhirnya dibunuh pada 1 Oktober 1965. Hanya Jenderal Nasution yang selamat. Amelia Yani juga menceritakan bahwa hubungan keluarganya dengan keluarga Sukarno tergolong baik dan akrab. Bahkan Yani dan istri kerap membantu Ibu Negara Fatmawati yang keluar dari istana, karena kecewa Sukarno kawin lagi. “Ibu saya suka membantu Bu Fatmawati yang tiinggal di rumah kecil menyendiri, tidak lagi di Jalan Sriwijaya. Bapak juga beberapa kali meminta ajudan Mayor Subardi mengirimkan makanan dan bantuan lain untuk Bu Fatmawati,” ujar Amelia. Setelah peristiwa penculikan dan pembunuhan terhadap Jenderal Yani, lanjut Amelia, istri-istri Bung Karno juga mengunjungi rumah keluarga Yani di Jalan Lembang. Terutama Hartini dan Dewi. Bahkan Dewi yang berasal dari Jepang, hampir tiap hari menghibur istri Jenderal Yani. “Bu Dewi tentu saja ke sini atas perintah Presiden Sukarno sekaligus menawarkan agar Ibu kami bersedia mengelola Sarinah Jaya. Tapi ibu menolak, karena sudah terlanjut kecewa dengan sikap Presiden Sukarno.” Nyawa tidak bisa ditukar dengan harta. Yayuk Ruliah Sutodiwiryo kehilangan respek pada Presiden Sukarno setelah kematian suaminya yang tragis. Padahal sebelumnya, ia merasa senang sekali tatkala Bung Karno hadir dalam acara syukuran rumah baru keluarga Yani di Jalan Suropati. Namun rumah tersebut hanya dihuni selama satu tahun. Yayuk juga kerap menampung curahan hati Fatmawati, istri ketiga Presiden Sukarno. “Setelah bapak gugur, Ibu tidak mau lagi bicarakan tentang Bung Karno, sudah terlanjur kecewa,” ujar Amelia dengan rasa sedih. Ungkapan-ungkapan Amelia Yani dapat disaksikan dalam channel youtube SGinting Official. Penulos adalah Pengamat Komunikasi Politik dan Militer.

Pembelahan di Internal PDIP: Faksi Banteng, Celeng, atau Benalu?

Oleh Ahmad Khozinudin "Sampai mati saya akan ikut mengawal Pilkada 2024. Akan terlihat, siapa yang banteng, siapa yang celeng, dan siapa pula yang benalu." (Teddy Sulistio, Ketua DPC PDIP Salatiga, 29/10] Internal PDIP memanas. Sebabnya, adalah soal perbedaan aspirasi tentang siapa yang akan diusung sebagai Capres 2024. Aspirasi itu terbelah pada dua arus utama: aspirasi Banteng dan aspirasi Celeng. Namun, publik kembali dikejutkan oleh kabar dari Ketua DPC PDIP Kota Salatiga Teddy Sulistio yang mengajukan pengunduran diri dari kepengurusan partai sekaligus anggota DPRD Kota Salatiga. Pengunduran diri Teddy disampaikan secara resmi lewat surat yang ditujukan kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dengan tembusan Ketua DPD PDIP Bambang Wuryanto dan Ketua DPRD Kota Salatiga. Selain mengundurkan diri, Teddy juga menyinggung adanya tiga faksi utama di PDIP, yaitu : Faksi Banteng, Faksi Celeng dan Faksi Benalu. Pernyataan Teddy Sulistio ini sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri. Mega pernah mengingatkan agar kader tak menjadi benalu yang mengisap induknya, yaitu partai. "Jadi jangan berpikir untuk mencari untung atau korupsi. Jangan, malu saya," ungkap Megawati saat memberikan pengarahan tertutup untuk pendidikan kader madya, dikutip dari keterangan tertulis, Jumat, 10 September 2021. Sebenarnya, pengunduran diri Teddy Sulistio ini sangat mengejutkan. Mengingat, yang dipanggil dan ditegur langsung oleh DPP PDI-P adalah Albertus Sumbogo, Wakil DPC PDIP Purworejo yang mendeklarasikan dukungan terhadap Ganjar Pranowo. Hanya saja, menarik untuk mencoba mengulik tiga faksi yang ada di tubuh PDIP. Tiga faksi ini perlu didefinisikan terlebih dahulu, baru dijadikan sarana pemetaan terhadap persoalan internal yang melilit di tubuh PDIP. Faksi Banteng adalah kelompok atau barisan kader yang mendukung Puan Maharani untuk menjadi Capres 2024. Penulis tidak mendefinisikan faksi Banteng sebagai kader yang tegak lurus pada konstitusi partai dan perintah Ketua Umum PDIP sebagaimana dijelaskan Bambang Pacul. Sebab, ada sejumlah kader yang memberikan dukungan terbuka kepada Puan Maharani seperti di DPC PDIP Banyumas dan Purbalingga, tidak kemudian disebut kader Celeng. Faksi Celeng adalah kelompok atau barisan kader yang mendukung Ganjar Pranowo untuk menjadi Capres 2024. Kelompok ini diberikan sebutan Celeng oleh Bambang Wuryanto (Pacul), yang kemudian ditegaskan oleh kelompok Albertus Sumbogo sebagai Barisan Celeng Berjuang. Faksi Benalu adalah segelintir kader (biasanya ada di elit partai) yang sebenarnya tidak mendukung Puan atau Ganjar untuk menjadi Capres 2024, namun hanya ingin mencari kemaslahatan pribadi dengan mendompleng Ketua Umum atau melalui dukung mendukung kandidat calon, hanya memanfaatkan kebijakan dan keputusan partai untuk kepentingan pribadinya. Kelompok yang ketiga ini lebih berbahaya ketimbang kelompok pertama dan kedua. Faksi Benalu ini tidak muncul ke permukaan, tetapi menempel untuk mempengaruhi kebijakan partai agar menguntungkan pribadinya, baik melalui otoritas Ketua Umum (Megawati), atau melalui kebijakan dan keputusan partai berdalih AD ART Partai. Faksi Benalu ini, sesungguhnya musuh bersama bagi faksi Banteng maupun faksi Celeng. Faksi Benalu inilah, yang selalu mengedarkan bisikan-bisikan setan, menjadi roh halus yang menghantui kebijakan Ketua Umum dan Partai. Faksi Benalu inilah, yang paling banyak menikmati legitnya kekuasaan dengan memanfaatkan keputusan-keputusan partai. Jadi, siapakah Faksi benalu ini? Entahlah. Penulis juga sedang meraba-raba. Sebab, faksi ini keberadaannya dirasakan tetapi wujudnya tidak tampak di depan publik. Beda dengan Faksi Banteng dan Faksi Celeng. Keduanya, terbuka hadir dan tidak menutupi eksistensinya di hadapan publik. []. *) Sastrawan Politik

Komisi II DPR Terima Audiensi Timsel Calon Anggota KPU-Bawaslu

Jakarta, FNN - Komisi II DPR RI menerima permohonan audiensi yang diajukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU-Bawaslu Periode 2022-2027 dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Selasa pagi. "Rapat Internal Komisi II DPR RI pada Senin (1/11) memutuskan akan menerima Timsel Calon Anggota KPU-Bawaslu di Ruang Rapat Komisi II DPR RI pada hari ini (Selasa)," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim di Jakarta, Selasa. Dia menjelaskan bahwa Timsel Calon Anggota KPU-Bawaslu pada 22 Oktober 2022 telah mengajukan surat permohonan audiensi kepada DPR RI. Luqman mengatakan dalam surat permohonan tersebut disebutkan audiensi untuk menyampaikan penjelasan mengenai tahapan dan jadwal seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu RI. "Tentu Komisi II DPR RI akan mendengarkan dengan cermat paparan yang nanti disampaikan timsel," ujarnya. Luqman mengatakan Komisi II DPR RI mendorong timsel agar seluruh tahapan seleksi dilakukan secara transparan dan memberi ruang seluas-luasnya bagi partisipasi publik. Menurut dia, Komisi II DPR RI menginginkan agar proses yang dilakukan timsel menghasilkan calon-calon anggota KPU dan Bawaslu RI yang kompeten, berintegritas, dan profesional. (sws)

Kajari Ambon Koordinasi Penyitaan Aset Oleh Kejagung Terkait Asabri

Ambon, FNN - Kejaksaan Negeri Ambon saat ini masih melakukan koordinasi secara intensif dengan sejumlah instansi pemerintah terkait rencana penyitaan sejumlah aset di Kota Ambon oleh Kejaksaan Agung RI terkait kasus Asabri "Tamu saya berupa tim dari Kejagung RI sudah beberapa hari berada di sini dan kami sementara melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota Ambon maupun BPN/ATR," kata Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Dian Frits Nalle di Ambon, Selasa. Ada beberapa aset yang akan disita pihak Kejagung RI, dan salah satunya adalah gedung Ambon City Center (ACC) di kawasan Passo, Kecamatan Baguala (Kota Ambon). Rencana penyitaan gedung ACC ini diduga memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan korupsi puluhan triliun rupiah di kasus PT. ASABRI yang saat ini masih ditangani Kejagung RI dan telah menetapkan sejumlah tersangka. "Nanti sajalah, kalau memang sudah waktunya maka saya akan ajak semuanya ke sana," janji Kajari kepada wartawan tanpa bersedia memberikan penjelasan lebih rinci. Namun lahan yang dipakai membangun gedung ACC tersebut diduga merupakan aset milik PT. Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Untuk itu tim Kejagung RI didampingi Kejari Ambon telah mendatangi Kantor BPN/ATR di kawasan Tantui sejak dua hari lalu untuk melakukan koordinasi, dan kegiatan ini masih diteruskan ke instansi terkait lainnya. (sws)

Mengenal Cabang Olahraga Renang Peparnas Papua

Jakarta, FNN - Renang menjadi satu di antara 12 cabang olahraga yang akan dilombakan pada Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) XVI Papua, 2-15 November 2021, tepatnya di Arena Akuatik Kampung Harapan, Kabupaten Jayapura, mulai 8 hingga 13 November. Berbeda dari Pekan Olahraga Nasional (PON), jumlah medali yang akan diperebutkan dalam tiap nomor renang Peparnas Papua akan jauh lebih banyak karena ada klasifikasi pada setiap nomor. Cabang olahraga renang Peparnas Papua akan melombakan 192 nomor dengan 12 klasifikasi dari lima gaya baik pada sektor putra dan putri. Gaya bebas meliputi 50m, 100m, 200m, dan 400m. Sementara gaya dada, gaya kupu-kupu, dan gaya punggung masing-masing 50m dan 100m. Adapun gaya ganti hanya 200m. Jika dihitung secara keseluruhan, renang pada Peparnas Papua akan memperebutkan 192 keping medali emas, masing-masing 105 untuk putra dan 87 untuk sektor putri. Klasifikasi pada renang Khusus renang pada Peparnas Papua, atlet yang akan tampil terbagi empat kategori yang menjadi dasar klasifikasi. Pertama, atlet yang mengalami hambatan fisik dan terdapat tujuh klasifikasi meliputi S4, S5, S6, S7, S8, S9, dan S10. Secara umum hambatan fisik ini disebabkan karena amputasi, polio, kakakuan otot, hambatan tubuh yang lain, dan hambatan pertumbuhan badan. Kedua, atlet yang mengalami hambatan penglihatan yang diklasifikasikan menjadi tiga, yakni S11, S12, dan S14. Klasifikasi S11 adalah atlet yang memiliki ketajaman visual sangat rendah dan atau tidak ada persepsi cahaya. Sementara klasifikasi S12, atlet memiliki ketajaman visual lebih tinggi ketimbang atlet yang bersaing dalam kelas olahraga S/SB/dan/atau bidang visual dengan radius kurang dari 5 derajat. Sedangkan untuk atlet yang masuk klasifikasi S13 memiliki gangguan penglihatan paling sedikit yang memenuhi syarat olahraga Paralimpiade. Mereka memiliki ketajaman visual tertinggi dan atau bidang visual dengan radius kurang dari 20 derajat. Ketiga, atlet yang memiliki hambatan intelektual dan mereka masuk klasifikasi S14. Perenang S14 memiliki gangguan intelektual yang biasanya menyebabkan atlet mengalami kesulitan dalam mengenali pola, sekuensing, dan memori, atau memiliki reaksi yang lebih lambat yang berdampak kepada kinerja olahraga secara umum. Selain itu, perenang S14 menunjukkan jumlah stroke yang lebih tinggi dibandingkan dengan kecepatan perenang berbadan sehat. Keempat, atlet yang memiliki hambatan pendengaran dan mereka masuk klasifikasi S15. Atlet memiliki gangguan pendengaran minimal 55 Db. Atlet elite dan nasional Merujuk pada Technical Handbook (THB) Peparnas Papua, atlet yang akan bersaing dalam lomba renang juga dibagi menjadi dua kelompok yakni atlet elite dan atlet nasional. Atlet elite adalah mereka yang pernah mengikuti ajang besar baik single event maupun multievent seperti ASEAN Para Games, Asian Para Games dari edisi 2005 hingga 2018. Khusus atlet elite, Komite Paralimpiade Nasional (NPC) Indonesia dan PB Peparnas menerapkan kebijakan pembatasan nomor lomba, yakni atlet hanya boleh mengikuti satu nomor lomba dari dua pilihan nomor lomba. Sementara atlet nasional adalah kelompok atlet yang belum pernah mengikuti ajang internasional dan maksimal boleh mengikuti tiga nomor lomba. Pembatasan nomor lomba untuk atlet elite ini dilakukan sebagai upaya menjaga regenerasi. Atlet elite seperti perenang Jendi Pangabean mengaku tak keberatan dengan kebijakan pada Peparnas Papua ini. "Kita tahu NPC Indonesia sudah punya nama dan prestasi sehingga harus dipertahankan. Selain itu, peraih medali di ajang internasional juga terus bertambah usia. Jadi memang harus ada regenerasi," kata Jendi Pangabean kepada ANTARA. Lebih dari itu, masih kata Jendi Pangabean​​​​​​, pembatasan nomor untuk atlet elite juga bakal memotivasi atlet-atlet baru untuk lebih bersemangat mengejar prestasi. Atlet 30 tahun itu berharap kebijakan pembatasan nomor lomba tidak sia-sia. Artinya, Peparnas Papua akan melahirkan bibit atlet potensial. Bukan hanya mengejar medali emas, kata Jendi, tetapi bisa melebihi limit waktu yang dimiliki atlet elite yang tak turun pada nomor tersebut. "Tentunya, harapannya aturan ini tidak sia-sia. Renang adalah olahraga terukur dan bukan medali saja yang dikejar, tetapi bisa mengalahkan limit waktu atlet elite lainnya," kata Jendi. "Jangan menang medali karena kami (atlet elite) tidak turun. Tetapi memang karena layak dan limit waktunya bagus," sambung dia. Jendi adalah salah satu elite Indonesia yang pernah pentas dalam berbagai kejuaraan internasional, termasuk Paralimpiade Tokyo 2020. Adapun pada Peparnas Papua, dia akan turun dalam nomor 400 meter gaya bebas dengan bendera kontingen Sumatera Selatan. Jendi masih memegang rekor nomor ini yang dia ciptakan di Malaysia pada 2017 dengan catatan waktu 4 menit 57 detik. "Nomor 400 meter gaya bebas memang bukan spesialis saya. Tetapi saya ingin memecahkan rekor saya sendiri di Peparnas Papua nanti," pungkas Jendi. Dalam dua edisi Peparnas sebelummnya, Jendi selalu sukses mendulang medali emas untuk Sumatera Selatan. Debut Jendi dalam Peparnas terjadi saat pentas di Riau pada 2012 dengan sukses membawa pulang dua emas dari nomor 100 meter gaya punggung dan 200 meter gaya ganti, perak dari nomor 50 meter gaya kupu-kupu, dan perunggu pada nomor 50 meter gaya punggung. Kemudian meningkat pada Peparnas 2016 di Jawa Barat dengan mendulang tiga medali medali emas masing-masing dalam nomor 100 meter gaya punggung, 200 meter gaya bebas, dan 200 meter gaya ganti. (sws)

Pemkot Bandung Sesuaikan Aturan Pusat Soal Pengetatan PPKM

Bandung, FNN - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyesuaikan aturan dengan pemerintah pusat apabila Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bakal diperketat pada akhir tahun 2022. Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan rencana pengetatan PPKM dari pemerintah pusat itu sejalan dengan upaya antisipasi gelombang ketiga COVID-19 sejak dini yang dilakukan pihaknya. "Kalau pusat memperketat, kami juga memperketat, bahkan kalau urusan PPKM, tanpa pusat memperketat pun kita harus hati-hati, harus waspada," kata Oded di Balai Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa. Di lingkungan Pemkot Bandung, ia mengatakan bakal memperketat aturan cuti bagi para aparatur sipil negara (ASN) guna meminimalisir mobilitas masyarakat saat libur akhir tahun. Misalnya, kata dia, cuti yang diajukan oleh ASN harus merupakan kepentingan yang mendesak seperti cuti sakit, cuti berkabung, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting lainnya. "Jadi kita akan melihat dari substansinya, alasan penting saja, kalau bukan alasan penting tidak (bisa)," katanya. Menurut dia, sejumlah rencana pengetatan lainnya dalam rangka antisipasi gelombang ketiga COVID-19 bakal dirumuskan dalam rapat terbatas (ratas) Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bandung pada Jumat (5/11). "Walaupun sudah landai, ratas akan kami laksanakan, pekan ini Jumat kita akan ratas mengkaji situasi," kata Oded. Adapun dalam sepekan terakhir kasus COVID-19 di Kota Bandung terus mengalami kenaikan. Salah satunya kenaikan tersebut disebabkan oleh adanya ratusan kasus COVID-19 dari tes acak yang dilakukan di sejumlah sekolah yang menggelar pembelajaran tatap muka (PTM). Pada Senin (25/10), kasus aktif COVID-19 ada sebanyak 149 orang. Lalu sepekan setelahnya pada Senin (1/11), kasus aktif COVID-19 meningkat dua kali lipat lebih menjadi sebanyak 391 orang. (sws)