ALL CATEGORY
Kejagung Tetapkan Tujuh Tersangka Penghalang Kasus Korupsi LPEI
Jakarta, FNN - Jaksa penyidik Kejaksaan Agung menetapkan tujuh orang tersangka yang menghalangi penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019, Selasa malam. "Tujuh orang saksi menjadi tersangka atas tidak pidana menghalangi penyidikan atau tidak memberikan keterangan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi LPEI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers virtual dari Kejaksaan Tinggi Bali. Menurut Leonard, para tersangka menolak memberikan keterangan dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga menyulitkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana koprupsi LPEI yang masih ditangani tim penyidik Satgasus Jampidsus. Ketujuh orang tersangka ini adalah IS selaku mantan Direktur Pelaksana UKM dan Asuransi Penjaminan LPEI Tahun 2016-2018. Tersangka kedua, NH selaku mantan Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis (ARD) II LPEI Tahun 2017-2018, EM selaku mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Makassar (LPEI) Tahun 2019-2020, CRGS selaku mantan Relationship Manager Divisi Unit Bisnis Tahun 2015-2020. Kemudian, AA selaku Deputi Bisnis pada LPEI Kanwil Surakarta tahun 2016-2018, ML selaku Mantan Kepala Departemen Bisnis UKMK LPEI dan RAR selaku Pegawai Manager Resiko PT. BUS Indonesia. Tujuh tersangka ini merupakan 10 saksi yang diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019. "Bahwa hari ini penyidik memanggil 10 orang saksi dalam perkara LPEI untuk diperiksa, tujuh di antara hadir, dan tiga lainnya dipanggil tidak hadir," kata Leonard. Menurut dia pada saat diperiksa, tujuh tersangka ini pada pokoknya meminta, menanyakan pasal pemeriksaan sebagai saksi. Ia mengatakan para tersangka ini saat diperiksa sebagai saksi meminta dicantumkan siapa tersangka dalam perkara tersebut, menanyakan pasal sangkaan dalam berita acara pemeriksaan saksi dan meminta perhitungan kerugian keuangan negara yang sudah pasti. "Para tersangka menolak memberikan keterangan dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga menyulitkan penyidikan LPEI yang masih ditangani Tim penyidio Satgasus Jampidsus," ungkap dia. Leonard menyebutkan, keterangan para saksi dibutuhkan untuk membuat terang tindak pidana dugaan korupsi untuk menentukan para tersangka LPEI. Para tersangka dianggap telah mempersulit penyidikan, dijerat dengan Pasal 21 atau Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk kepentingan penyidikan, tujuh tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. (sws, ant)
Dosen Unej Terdakwa Pencabulan Anak Ajukan Pembelaan
Jember, FNN - Dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH yang menjadi terdakwa dalam kasus pencabulan anak di bawah umur mengajukan nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan langsung oleh terdakwa dan penasihat hukumnya dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Selasa. Sidang lanjutan kasus pencabulan dengan terdakwa dosen FISIP Unej tersebut digelar secara tertutup dan terdakwa mengikuti persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Jember, sedangkan majelis hakim, jaksa, dan penasihat hukum terdakwa hadir di PN Jember. "Yang jelas dari pledoi tadi, kami meminta klien kami dibebaskan karena dari sekian saksi yang ada sifatnya memberikan keterangan testimonium de auditu yakni tidak melihat secara langsung dan mendengar sendiri sesuai yang diamanatkan dalam KUHAP," kata penasihat hukum RH, Freddy Andreas Caesar di Jember. Ia mengatakan pledoi yang disampaikan dalam persidangan itu mengacu beberapa alat bukti, namun pihaknya tidak bisa menyampaikan kepada publik terkait hal itu karena persidangan tertutup untuk umum. "Intinya dalam pledoi kami membahas tidak ada kesesuaian dengan hukum acara terutama yang diatur dalam KUHAP, sehingga kami minta diputus bebas," ujarnya. Usai pembacaan pledoi, penasihat hukum RH dan istri RH menggelar konferensi pers di salah satu rumah makan yang meminta masyarakat untuk menghormati asas praduga tak bersalah terhadap terdakwa karena proses hukum di persidangan masih berjalan. Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember menuntut delapan tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan terhadap terdakwa RH. JPU Adek Sri Sumiarsih mengatakan pihaknya berkeyakinan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti sebagai tindak pidana pencabulan berdasarkan keterangan saksi-saksi yang telah disumpah dalam persidangan. "Saksi-saksi yang hadir dalam persidangan ikut mendukung pembuktian dari dakwaan JPU bahwa terdakwa melakukan perbuatan cabul kepada saksi korban," katanya. (sws, ant)
Kemenkumham DIJ Investigasi Dugaan Penganiayaan di Lapas Narkotika
Jogjakarta, FNN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) menerjunkan tim investigasi menyusul aduan dugaan penganiayaan oknum sipir terhadap sejumlah narapidana di Lapas Narkotika Kelas IIA Jogjakarta, Pakem, Sleman. "Saya selaku Kakanwil (kepala kantor wilayah) sudah mulai kemarin malam memerintahkan kepala divisi (pemasyarakatan) untuk melakukan investigasi," kata Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Budi Argap Situngkir di Lapas Narkotika Kelas IIA Jogjakarta, Pakem, Sleman, Selasa. Ia memastikan bakal membeberkan secara terbuka mengenai hasil investigasi dugaan kasus itu dengan landasan fakta yang sebenarnya. Budi juga berjanji tidak akan memberikan toleransi kepada setiap petugas yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran termasuk mencopot kepala lapas. "Kami akan copot KPLP (Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan), kalapasnya, kalau benar perlakuan itu. Tapi kalau tidak benar alangkah sayangnya kita menzalimi, saya tidak mau tangan saya mengotori keringat orang yang sudah berjerih payah menjadikan manusia di lapas ini jadi baik," kata Budi. Kendati investigasi belum rampung, ia menduga beberapa mantan warga binaan yang mengadu dan mengaku dianiaya tak lain lantaran mereka merasa gerah dengan ketatnya aturan selama di lapas, mulai dari pelarangan pemakaian telepon genggam, serta transaksi uang. Menurut dia, Lapas Narkotika Kelas II A Jogjakarta merupakan lapas yang memiliki program pembinaan yang baik. Bahkan, sejumlah provinsi bakal menjadikan lapas itu sebagai percontohan. "Kalau buat narapidana yang nakal, gerah di sini. Mereka akan melakukan 'counter', mereka akan melakukan perlawanan bagaimana supaya (aturan) tidak demikian," kata dia. Menurut Budi, tim dari Kanwil Kumham DIJ telah berupaya memintai keterangan langsung dari para mantan warga binaan yang mengadu ke Kantor ORI Perwakilan DIJ-Jateng. "Kami sudah berkomunikasi dengan pelapor. Pelapor tidak berani datang ke sini. Kita akan lakukan langkah-langkah mengomunikasikan, di mana perlakuan tidak nyaman, tidak baik," ujar dia. Budi Situngkir menjelaskan bahwa salah seorang warga binaan yang melaporkan dugaan tindakan penganiayaan yang dilakukan petugas Lapas kepada Ombudsman RI Perwakilan DIJ, Vincentius, saat ini tengah menjalani program Cuti Bersyarat (CB) dan masih dalam Pembimbingan dari Balai Pemasyarakatan. "Kami pastikan apa yang disampaikan oleh Saudara Vincent, WBP yang sedang menjalani Cuti Bersyarat, adalah tidak benar. Yang benar adalah bahwa Lapas ini melaksanakan sesuai dengan SOP," kata Budi. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham DIJ Gusti Ayu Putu Suwardani mengatakan tim investigasi sudah turun langsung ke lapangan dengan memeriksa kondisi para warga binaan di lapas itu. "kami bisa pastikan walaupun belum mendalam karena belum semua kami tanya, termasuk petugasnya. Berdasarkan fakta-fakta itu sebagian besar mengaku tidak ada (penganiayaan) dan badan mereka bersih semua," kata dia. Sebelumnya, sejumlah mantan narapidana Lapas Narkotika Kelas II A Jogjakarta mengadu ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) -Jawa Tengah pada Senin (1/11) mengenai dugaan penganiayaan yang mereka alami selama di lapas tersebut. Vincentius Titih Gita Arupadatu, salah seorang eks napi Lapas Narkotika mengaku mengalami tindak kekerasan saat menghuni lapas tersebut, mulai dari dipukul, diinjak-injak, hingga dipukul memakai kelamin sapi jantan yang sudah keras. (mth)
Anggota DPR Desak Kepastian Hukum Untuk Kasus Denny Indrayana
Jakarta, FNN - Anggota DPR Junimart Girsang mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan kepastian hukum dalam kasus payment gateway dengan tersangka Denny Indrayana. "Kasus PG (Payment Gateway) yang super menghebohkan ketika itu ternyata mengendap juga penyidikannya di bagian tipikor Polri. Para penggiat antikorupsi pun sepertinya tidak responsif mengkritisinya sebagaimana dugaan kasus-kasus korupsi yang ada selama ini," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, 2 November 2021. Kasus dugaan korupsi payment gateway di Imigrasi Kemenkumham itu menyeret nama mantan Wamenkumham era SBY Denny Indrayana. Perkara itu sedang ditangani Polda Metro Jaya serta Kejati DKI Jakarta. Junimart menegaskan, Polri dengan program presisinya wajib transparan kepada publik mengenai proses penyidikan kasus tersebut. "Ini sangat perlu demi keadilan dan kepastian hukum," ujar politisi PDI Perjuangan itu, sebagaimana dikutip dari Antara. Junimart menegaskan, asas equality before the law harus tetap berlaku di Indonesia. Oleh sebab itu, Junimart mendesak adanya kejelasan dan kepastian dari kasus tersebut. "Kalau memang Penyidik tidak dapat memenuhi petunjuk-petunjuk Jaksa, sebaiknya perkaranya diberhentikan saja supaya hak seseorang tidak tersandera," kata Junimart menegaskan. Dengan demikian, Junimart berharap, agar Polri dengan konsisten dapat merealisir nilai-nilai presisinya dalam kasus tersebut. "Untuk itu sekali lagi, kami minta Polri dengan konsisten merealisasi nilai-nilai presisinya," ucap Junimart berharap. (MD).
Umat Islam Mulai Bergerak Menolak Permen tentang Kekerasan Seksual
Oleh: Dr. Adian Husaini UMAT Islam Indonesia mulai bergerak untuk menolak Permendikbud Ristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Permen PPKS), yaitu Permen No 30 tahun 2021. Adalah Ormas Persatuan Umat Islam (PUI) yang pada 30 Oktober 2021 mengeluarkan pernyataan resmi. Sebagai Ormas Islam yang selama puluhan tahun bergerak di bidang pendidikan ini, Permendikbud Ristek No 30 tahun 2021 itu dinilai oleh PUI, bertentangan dengan nilai-nilai moralitas Pancasila. PUI mengingatkan, bahwa tujuan pendidikan sebagaimana diamanahkan UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3 adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Sedangkan muatan Permendikbud Ristek ini jelas bertentangan dengan Tujuan Pendidikan Nasional itu. "Terlihat sangat nyata bahwa Permendikbud Ristek nomor 30 tahun 2021 mengadopsi draft lama Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) yang telah ditolak masyarakat luas dan DPR pada periode 2014-2019 karena jelas bertentangan dengan Pancasila." Sebagaimana landasan filosofis draf lama RUU P-KS, hal yang sama jelas tersurat dalam Permendikbud Ristek no 30 tahun 2021, yakni paradigma sexual-consent. Paradigma ini memandang bahwa standar benar dan salah dari sebuah aktifitas seksual tidak lagi berdasarkan pada agama, tetapi berganti kepada persetujuan dari para pihak. Artinya, selama tidak ada pemaksaan, selama telah berusia dewasa, dan selama ada persetujuan, maka aktifitas perzinahan dianggap halal. Begitu juga, Permendikbud No 30 tahun 2021 ini membuka peluang legalisasi LGBT. Sebab, selama tindak homoseksual atau lesbian itu dilakukan dengan persetujuan para pelaku, dan tidak ada kekerasan atau pemaksaan, maka itu dianggap hal yang boleh dilakukan dan tidak dipersoalkan. "Praktik Zina dan LGBT adalah salah satu sebab utama maraknya tindak kejahatan seksual terhadap perempuan maupun anak-anak selama ini, maka negara tidak boleh malah memperluas berkembangnya praktik ini," begitu bunyi pernyataan PUI, yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum dan Sekjen PUI (Dr. Wido Supraha dan H. Raizal Arifin). Menurut PUI, dunia pendidikan adalah benteng terakhir dalam menjaga moralitas bangsa dari serbuan pemikiran asing yang merusak nilai-nilai Pancasila di NKRI. PUI masih percaya bahwa Kemendikbud Ristek sangat peduli dalam persoalan ini dalam pengembangan regulasi pendidikan di NKRI. PUI menyatakan mendukung segala upaya penghilangan dampak negatif dari aktifitas seksual, tapi dengan cara yang lebih komprehensif sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, sehingga kalimat ‘Kekerasan Seksual’ dapat diganti dengan ‘Kejahatan Seksual’ yang lebih kompatibel dengan KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) dan mencakup berbagai bentuk perzinahan yang telah dilarang agama, sebagai wujud Berketuhanan Yang Maha Esa dan Berkemanusiaan Yang Adil dan Beradab. "Dengan demikian, PUI meminta kepada Mendikbud Ristek untuk mencabut Permendikbud No 30 tahun 2021 atau digantikan dengan aturan baru yang sesuai jiwa dan nilai-nilai Pancasila, dan agar dalam pembahasannya melibatkan organisasi keagamaan yang juga menjadi stakeholder dalam pengelolaan pendidikan tinggi di Indonesia, agar setiap peraturan yang keluar dapat berlaku efektif karena telah sesuai dengan norma-norma masyarakat Indonesia yang ber-Pancasila," demikian akhir pernyataan PUI. Dalam artikel yang lalu, saya sudah menulis, bahwa Permendikbud No 30 tahun 2021, memang terlalu sekuler dan mengabaikan ajaran agama. Di dalam NKRI yang jelas-jelas menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, maka nilai-nilai agama tidak dapat diabaikan. Persoalan seksualitas dan keluarga adalah masalah fundamental bagi keberlangsungan suatu bangsa. Apalagi untuk Indonesia yang menyatakan sebagai satu negara religius. Guru besar Ilmu hukum Universitas Indonesia, Prof. Hazairin, dalam bukunya, Demokrasi Pancasila, (Jakarta: Rineka Cipta, 1990, cet.ke-6), menulis: "bahwa yang dimaksud dengan Tuhan Yang Maha Esa itu ialah Allah, dengan konsekuensi (akibat mutlak) bahwa "Ketuhanan Yang Maha Esa" berarti pengakuan "Kekuasaan Allah" atau "Kedaulatan Allah". Prof. Notonagoro, pakar hukum dan filsafat Pancasila dari UGM, menulis dalam bukunya, Pancasila, Secara Ilmiah Populer (Jakarta, Pancuran Tujuh, 1971): "Sila ke-Tuhanan Yang Maha Esa mengandung isi arti mutlak, bahwa dalam Negara Republik Indonesia tidak ada tempat bagi pertentangan dalam hal ke-Tuhanan atau keagamaan bagi sikap dan perbuatan anti ke-Tuhanan atau anti keagamaan dan bagi paksaan agama." (hlm. 73). Tahun 1976, pemerintah RI membentuk Panitia Lima yang menerbitkan buku Uraian Pancasila. Anggota Panitia Lima ialah: Mohammad Hatta, Prof. H.A. Subardjo Djoyoadisuryo SH, Mr. Alex Andries Maramis, Prof. Sunario SH, dan Prof. Abdoel Gafar Pringgodigdo SH. Dalam uraiannya tentang kedudukan sila pertama, Panitia Lima merumuskan: "Dasar Ketuhanan Yang Maha Esa jadi dasar yang memimpin cita-cita kenegaraan kita, yang memberikan jiwa kepada usaha menyelenggarakan segala yang benar, adil dan baik, sedangkan dasar kemanusiaan yang adil dan beradab adalah kelanjutan dalam perbuatan dan praktik hidup dari dasar yang memimpin tadi." (Lihat, Muhammad Hatta, Pengertian Pancasila, (Jakarta: CV Haji Masagung, 1989). Permendikbud Ristek No 30 tahun 2021 memang jelas-jelas mengabaikan ajaran agama. Ukuran baik-buruk dalam soal seksualitas, harusnya didasarkan kepada agama. Apalagi Permendikbud 30 tahun 2021 itu diterapkan untuk semua kampus di Indonesia. Sepatutnya, yang lebih tepat adalah Permendikbud Ristek tentang Kejahatan Seksual, yang mencakup kejahatan perzinahan, perkosaan, pelecehan seksual, homoseksual dan lesbian, dan kejahatan seksual lainnya. Semoga Mendikbud Ristek bersedia mendengar aspirasi umat Islam, seperti yang disuarakan oleh PUI. (Depok, 1 November 2021). Penulis adalah Ketua Umum Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII).
PCR di Negeri Peng Peng
Oleh Ady Amar *) Jika mendengar atau membaca berita perihal PCR, maka di pikiran rakyat muncul ilustrasi berbagai macam penilaian. Ada yang kalem mengilustrasikan dengan ketidakterbukaan pemerintah mengenai harga dasar PCR itu sendiri, atau proyek yang lebih diserahkan pada swasta tertentu. Sedang yang ekstrem mengilustrasikan dengan proyek akal-akalan yang "direstui" penguasa dalam menghisap darah rakyat yang tengah sekarat. Ilustrasi bisa muncul bermacam-macam dari PCR itu sendiri. Itu sah-sah saja, dan itu tanda rakyat sadar bahwa ada yang tidak beres yang kasat mata dimainkan lewat kebijakan yang terus berubah-ubah dari waktu ke waktu. Dan itu sejak lebih kurang 1,5 tahun lalu. Tidak perlu waktu lama, cukup 2-3 hari saja kebijakan bisa berubah dengan diubah secara ekstrem. Menyangkut perbedaan angka-angka nominal yang tidak kecil. Bukan rahasia umum, bahwa proyek PCR itu dikendalikan oleh peng peng (penguasa pengusaha). Majalah Tempo memberitakan dengan terang benderang, ada bisnis peng peng di sana. Maka bisa disebut setidaknya 3 Menteri aktif yang biasa ditunjuk Presiden Jokowi untuk mengendalikan pandemi Covid-19, bahkan disinyalir pula ada mantan menteri, dan konglomerat tertentu. Mereka itu bisa disebut dengan peng peng. Sengaja nama-nama mereka tidaklah perlu dimunculkan di sini, tapi akal sehat publik pastilah dengan sangat mudah bisa menangkap siapa yang dimaksud dari mereka itu. Bisnis model peng peng ini tentulah menggiurkan bagi pejabat dan pengusaha, yang pastinya menanggalkan moral. Sebuah kebijakan bisnis dengan keuntungan trilyunan yang mencekik rakyat yang tengah kesulitan hidup di masa pandemi. Inilah model bisnis paling buruk di muka bumi. Dari sisi penguasa menetapkan kebijakan semaunya, dan dari sisi pengusaha menetapkan harga semaunya dan seterusnya. Kebijakan dibuat wajib, atau kata lain dari memaksa, dengan dalih dibuat seolah untuk melindungi rakyat tertular Covid-19. Maka penggunaan PCR untuk moda transportasi udara khususnya menjadi keharusan. Maka harga PCR telah ditentukan dan jadi kebijakan persyaratan perjalanan. Rakyat dibuat tidak berkutik dan menerima saja, jika tidak ingin makin sulit bisa bergerak mengais rezeki. Konsekuensi dari kebijakan dibuat mengikat, dijaga dan diamankan dari atas sampai ke tingkat operasional di bawah. Itu agar "aman", pengusaha bisa berselancar semaunya-sesukanya di atas penderitaan rakyat. Upaya segelintir pejabat rakus setingkat Menteri, konglomerat busuk, yang memang tampak digdaya tanpa bisa disentuh hukum, seolah terus dipertontonkan. Belakangan rakyat mulai merasakan ketidakberesan kebijakan PCR yang mencekik, yang lalu menimbulkan teriakan kesakitan akan cekikan itu, sebagai bentuk protes, agar cekikan itu tidak diteruskan. Agar teriakan itu tidak sampai bisa menjadi kekuatan dahsyat menghantam jantung kekuasaan, maka Presiden Jokowi dengan memaksa agar tarif PCR diturunkan menjadi Rp 300.000,-. Lho kok bisa harga itu jadi turun drastis, dari sebelumnya sekitar Rp 1 juta. Sigap betul Pak Jokowi itu, yang mampu melihat cekikan pada rakyat yang jika tidak dihentikan bisa meledak jadi kekuatan tersendiri. Itu tidak diinginkannya. Presiden Jokowi mestinya tahu betul, bahwa ada hal tidak beres dimainkan pembantu-pembantunya, yang membuat kebijakan menyengsarakan rakyat. Kebijakan yang jauh dari janji-janji Jokowi saat kampanye yang esensinya tentang kesejahteraan, yang saat ini justru ditelikung anak buahnya sendiri. Kita lihat saja, apakah istana akan evaluasi atas kebijakan itu atau tidak. Evaluasi atas bisnis peng peng yang menyengsarakan rakyat, mestinya muncul mengoreksi dan sampai mencopot para pembantu yang khianat pada jabatan yang diemban. Pertanyaan lanjutan bisa dimunculkan di sini. Ke mana lembaga anti rasuah KPK melihat adanya bisnis peng peng, yang memunculkan nama-nama pejabat setingkat menteri. Temuan Tempo mestinya bisa jadi pintu masuk untuk membongkarnya. Tapi sepertinya "gerak" KPK tidak bisa menyentuh sampai pada para pembesar negeri yang berselancar dari balik punggung Presiden. KPK hanya bisa menyentuh mereka yang ada di sisi Presiden, tapi tidak mereka yang ada di balik punggungnya. Tampak-tampaknya sih memang demikian. (*) *) Kolumnis
Indonesia Ketua G20: Jokowi Hanya Ingin Hura-Hura KTT Bali 2022
By Asyari Usman PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) senang menerima giliran sebagai ketua G20. Yaitu, 20 negara di dunia yang dianggap sebagai kekuatan yang menentukan. Apa yang membuat Jokowi senang? Tak lain adalah kesempatan untuk menjamu para presiden dan perdana menteri plus pejabat senior G20 di Bali pada KTT 30-31 Oktober 2022. Inilah yang menjadi fokus Jokowi. Bagaimana agar pertemuan puncak G20 itu menyenangkan para tamu. Agar mereka terhibur. Agar mereka memuji kenyamanan KTT dan kemewahan tempat pertemuan. Di Roma, pada penutupan KTT sekaligus penyerahan palu ketua G20, Jokowi memang menyebutkan tema besar presidensi Indonesia atas G20. Yaitu, mendorong upaya bersama pemulihan ekonomi dunia dengan tajuk besar “Recover Together, Recover Stronger” (Pulih Bersama, Pulih Makin Kuat). Janji Jokowi di Roma adalah pertumbuhan untuk semua, yang berbasis rakyat dan ramah lingkungan. Catat: rakyat dan lingkungan. Bisa dipercaya Jokowi akan mendorong ekonomi rakyat? Tidak masalah kalau ada yang percaya. Saya sendiri tidak. Tak yakin dengan slogan G20 Pak Jokowi itu. Sudah terbukti dengan nyata bahwa dia lebih senang membuat kebijakan ekonomi yang mendukung oligarki bisnis. Yang pro-konglomerat. Karena beliau memang berhutang budi kepada mereka. Dengan begitu, tak salah kalau ada kesimpulan bahwa Jokowi lebih suka Indonesia ini tetap dicengkeram oleh oligarki bisnis. Kemudian, Anda percaya Jokowi ramah lingkungan? Misalnya, Jokowi mengatakan dalam wawancara dengan televisi BBC bahwa laju pembabatan hutam (deforestasi) berhasil ditekan. Tapi, Forest Watch Indonesia (FWI) membantahnya. Direktur Eksekutif FWI, Mufti Barri, mengatakan deforestasi cuma pindah dari wilayah barat ke wilayah timur. Mufti menambahkan, deforestasi tidak banyak lagi di Indonesia barat bukan karena upaya pemerintah melainkan karena tidak ada lagi hutan yang mau dirambah. Dengan bantahan dan fakta yang ada, bagaimana mungkin menyebutkan Jokowi ramah lingkungan? Pejabat lain yang senang hura-hura G20 adalah Menparekraf Sandiaga Uno. Dia mengajak banyak pihak agar mengantisipasi banyaknya event internasional yang berlangsung di Indonesia dalam setahun ini. Apakah ini ekonomi rakyat? Siapa yang bakal mengerjakan even-even internasional itu? Mungkin teman-teman Sandi sendiri, kelihatannya. Atau kawan-kawan Menteri BUMN Erick Thohir yang memiliki kapabilitas untuk menyelenggarakan dan mengikuti acara-acara internasional. Mana mungkin pengusaha kecil ikut? Kecuali pengusaha kecil palsu. Jadi, dari mana ekonomi rakyat (people-centered) yang diucapkan oleh Pesiden Jokowi? Apa dasar untuk mengatakan bahwa G20 akan membantu perekonomian rakyat? Terakhir, kita lihat slogan “Recover Together, Recover Stonger” yang diucapkan Jokowi di KTT Roma beberapa hari lalu itu. Indonesia akan mendorong upaya bersama, kata beliau. Apa iya China mau diajak atau akan mengajak Indonesia tumbuh bareng-bareng? Naif sekali, tentunya. Semua orang bisa memahami nafsu China untuk mendominasi pasar Indonesia. Agak mengherankan kalau para petinggi di sini tidak melihat keinginan China (RRC) untuk menjadi tuan di Indonesia. Anda semua perlu berusaha meyakinkan Jokowi bahwa China tidak akan pernah membantu konsumennya menjadi produsen. Indonesia ini sudah sempurna dijadikan konsumen ribuan produk China. Dari mana logika Jokowi untuk mengajak China pulih bersama (recover together)? Sedangkan Beijing punya agenda sendiri. Lihat saja contoh nyata proyek-proyek investasi China di Indonesia selama ini. Mereka sebanyak mungkin memberikan peluang kepada orang-orang China sendiri. Baik itu dalam mengerjakan proyek, mengoperasikannya, maupun mengelola produksi proyek-proyek itu. Kita persingkat saja. Bagi Jokowi, posisi ketua G20 itu hanya untuk hura-hura saja. Dia akan fokus pada kehebatan KTT di Bali tahun depan. Mewah dan menyenangkan. Banyak pujian untuk penyelenggaraannya. Ini yang paling penting bagi Jokowi. Omong kosong untuk ekonomi rakyat dan menahan kerusakan lingkungan.[] (Penulis wartawan senior FNN)
Transaksi Gelar Pangan Murah Momen HPS 2021 di Kalbar Rp 3,6 Miliar
Pontianak, FNN - Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalbar mencatat selama kegiatan Gelar Pangan Murah (GPM) dalam rangka memperingati Hari Pangan Sedunia (HPS) 2021 di Kalbar tercatat capai Rp3,6 miliar. "Bersyukur antusiasme masyarakat dalam GPM ini tinggi. Hal itu menunjukkan daya beli masyarakat membaik karena dibantu dengan harga yang murah. Dengan begitu ekonomi bergerak baik secara langsung maupun tidak langsung," ujar Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalbar, Heronimus Hero saat penutupan rangkaian HPS 2021 di Kalbar, Selasa. Ia menjelaskan dalam momen HPS 2021 terutama di GPM terdapat manfaat langsung dan ada unsur pemberdayaan di dalam kegiatan yang dipusatkan di Kota Pontianak tersebut. Dengan GPM masyarakat terbantu karena di tengah wabah COVID-19 ini pendapatan berkurang dan gerak masyarakat terbatas. Terbantunya masyarakat karena harga sembako yang dijual di bawah harga pasar. Kemudian juga tersedia belanja online dengan biaya ongkos kirim gratis. "Harga jual sembako di bawah harga pasar. Sehingga ini sangat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya sehari - sehari. Contoh untuk minyak goreng di GPM hanya Rp 12.500 per liter. Kalau di pasar Rp17.000 per liter. Harga kami murah karena kerjasama dengan agen atau distributor," jelas dia. Ia menambahkan selain memberikan akses pasar dan kemudahan membeli dengan harga murah ada pemberdayaan start up lokal seperti Bujang Kurir dan kelompok tani juga disediakan pasar sebagai pemasok beras. "Bujang kurir yang merupakan star up di Pontianak diberdayakan pemerintah. Jadi banyak sektor yang bergerak dampak dari GPM 2021 ini," jelas dia. Selainnya memberikan dampak ke secara langsung masyarakat, ia menyebutkan bahwa kegiatan GPM tersebut juga andil dalam menjaga inflasi di Kalbar. "Pemberdayaan terus kami lakukan agar dapat secara bersama memberikan manfaat luas bagi semua terutama pengendalian harga atau inflasi," jelas dia. Dalam HPS 2021, rangkaian kegiatan juga dihadirkan selain GPM di antaranya ada lomba lomba video kreatif yang tingkat pelajar SMA/SMK di Kota Pontianak, lomba video komentar dan opini terkait pangan untuk mahasiswa se-Kalbar, lomba foto twibbonize dan lomba video profil Kelompok Wanita Tani untuk program Pekarangan Pangan Lestari (P2L). (mth)
Jenama UMKM Lokal Heymale Pecahkan Rekor MURI
Jakarta, FNN - Jenama UMKM lokal Heymale secara resmi mengumumkan pencatatan pencapaian mereka di Rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI). Heymale berhasil memecahkan rekor pada kategori Penjualan Produk Jaket terbanyak melalui situs web dalam waktu satu menit. Pencapaian ini diraih pada periode penjualan di awal Oktober. “Kita tentunya sangat bersyukur ya bisa mencatatkan rekor ini, terlebih karena pencapaian ini sejatinya bukan merupakan sesuatu yang kami rencanakan, melainkan bagian dari aktivitas sehari-hari kami," ujar Founder Heymale Dimas Mairyan dalam keterangannya diterima Selasa. Dimas mengatakan pencapaian ini merupakan sebuah kebanggaan dan tanda kepercayaan yang dimiliki oleh masyarakat terhadap produk dan jenama Heymale. "Akan tetapi pencapaian ini bagi kami bukanlah garis finish, merupakan awalan bagi perjuangan kami untuk terus berkembang," tambah Dimas. Heymale merupakan jenama UMKM lokal yang didirikan oleh Dimas dan istrinya. Saat ini produk Heymale dapat dibeli melalui website mereka https://heymale.id/, selain Heymale Dimas bersama istrinya Nadya Rosmalia juga memiliki bisnis fashion wanita dengan nama Heylocal, yang turut memecahkan rekor dalam kategori penjualan mukena dan tas. Menanggapi pencatatan rekor Heymale Direktur Operasional Museum Rekor Indonesia Jusuf Ngadri mengatakan sangat bahagia dapat mencatatkan rekor MURI untuk Heymale bersama dengan pasutri Dimas dan Nadya. "Nadya yang memproduksi brand Heylocal telah mencatat rekor Penjualan Produk mukena terbanyak melalui situs web dalam waktu 1 menit dan Penjualan Produk tas wanita terbanyak melalui situs web dalam waktu 1 menit, sang suami juga tidak kalah dengan Brand Heymale ikut mencatatkan rekor Penjualan Produk Jaket terbanyak melalui situs web dalam waktu 1 menit," ujar Jusuf. Jusuf pun berharap agar pencapaian ini bisa menjadi inspirasi wirausahawan di seluruh Indonesia. "MURI sesuai dengan tujuannya pembentukannya menginspirasi setiap warga bangsa ini agar terus mencatatkan prestasi terbaik siap untuk terus mendukung tumbuh kembangnya UMKM di negeri ini. Kami berharap di masa mendatang akan ada berbagai pencapaian lagi dari Dimas, dan Nadya dan tentunya UMKM lain di Indonesia," tambah Jusuf. Di masa pandemi ini UMKM memiliki peranan yang cukup penting dalam menopang perekonomian. Hal ini dibuktikan dengan kontribusi pendapatan UMKM terhadap PDB Indonesia sebesar 61,07 persen atau setara dengan Rp8.573,89 triliun. Selain itu juga kontribusi UMKM terhadap perekonomian Indonesia meliputi kemampuan menyerap 97 persen dari total tenaga kerja yang ada, serta dapat menghimpun sampai 60,4 persen dari total investasi. Terkait dengan kondisi sulit ini, Dimas menilai penting untuk para wirausahawan agar terus beradaptasi dalam menghadapi tantangan perubahan. "Namun tantangan ini sejatinya perlu untuk kita maknai bukan sebagai penghalang namun lebih sebagai penyemangat bagi kita. Melalui momen ini saya ingin mengajak teman-teman di luar sana yang mungkin masih ragu untuk memulai bisnisnya, untuk mari mulai lakukan sekarang," tutup Dimas. (mth)
Riza Angkat Anies Baswedan Jadi Anggota Menwa Indonesia
Jakarta, FNN - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria selaku Komandan Komando Nasional Resimen Mahasiswa (Menwa) Indonesia mengangkat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai anggota kehormatan Menwa Indonesia. "Harapan kami semua anggota dan alumni bisa meneladani beliau (Anies Baswedan), bisa bersinergi dan kolaborasi bersama," kata Riza Patria usai pengangkatan Anies menjadi anggota Menwa Indonesia di Balai Kota Jakarta, Selasa. Riza menyebutkan, di bawah kepemimpinan Anies, kasus COVID-19 di Jakarta turun signifikan dan diharapkan capaian itu bisa diteladani anggota serta alumni Menwa. "Di bawah kepemimpinan Pak Anies, kita bisa terus berjuang dan Alhamdulillah berhasil menurunkan secara signifikan kasus COVID-19 di Jakarta, banyak sekali prestasi yang ditorehkan," katanya. Gubernur Anies Baswedan mengapresiasi pengangkatan dirinya sebagai anggota kehormatan Menwa Indonesia. Ia menilai Resimen Mahasiswa memiliki dua peran, yakni sebagai unsur cadangan pertahanan Indonesia dan sebagai generasi muda yang digembleng untuk menjadi pribadi yang bermanfaat untuk masa depan. "Terima kasih atas pemberian gelar anggota kehormatan di dalam unsur Menwa dan semoga bisa berkiprah," kata Anies. Anies menyebutkan Resimen Mahasiswa dapat menjadi wahana untuk menumbuhkan dan mengembangkan potensi kepemimpinan mahasiswa. "Menwa bukan sekadar mengantisipasi masalah kekinian, tetapi tempatkan Menwa sebagai wahana menyiapkan kepemimpinan di masa depan," katanya. (mth)