ALL CATEGORY

Fit & Proper Test Calon Panglima TNI, Gimmik Politik Yang Perlu Diakhiri

Oleh Brigjen TNI (Purn) Drs. Aziz Ahmadi, M. Sc. HARI-HARI ini, DPR cengklungen (dalam ketidakpastian). Begitu pula, rakyat yang diwakilinya. Layaknya, ngenteni thukule jamur ing mongso ketigo (menunggu tumbuhnya jamur di musim kemarau). Menunggu Surat Presiden (Surpres), terkait pengajuan nama calon Panglima TNI, menggantikan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto. Patut dan Layak Setiap pergantian Panglima TNI, selalu menarik perhatian khalayak. Faktor daya tariknya bervariasi. Ada yang karena siapa, dan kenapanya. Tapi, ada juga karena prosedur dan mekanismenya. Merujuk UU No. 34/2004, tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Tertuang pada Pasal 13, yang seluruhnya terdiri dari 10 ayat. Di sini diatur ritual atau prosedur pergantian Panglima TNI. Ayat (2) berbunyi : Panglima diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan DPR. Terhadap ayat (2) ini, diberi penjelasan sebagai berikut : Yang dimaksud dengan persetujuan DPR, adalah pendapat berdasarkan alasan dan pertimbangan yang kuat tentang aspek moral dan kepribadian, berdasarkan rekam jejak. Namun kenyataanya, berbeda. Antara kehendak pada penjelasan dengan praktiknya, tidak sejalan. DPR, tidak menjalankan apa yang tertuang dalam penjelasan ayat (2) tersebut. Sebaliknya, DPR justru terjebak dalam mal praktek sendiri. Sejauh ini, DPR melampaui dan menyimpang dari spirit dan substansi penjelasan ayat (2) dimaksud. DPR, dengan sengaja, "keliru berkreasi." Melakukan gimmik politik, dengan apa yang disebut, "uji kepatutan dan kelayakan" (fit & proper test), terhadap calon Panglima TNI. Di bawah rezim UU No. 34/2004, sudah 6 (enam) dan akan 7 (tujuh) - calon Panglima TNI yang menjadi korban salah tafsir, terhadap ayat (2), pasal 13, beserta penjelasannya, itu. Korban pertama, adalah, Marsekal TNI Djoko Suyanto. Acting Kepala Staf TNI AU (KSAU) saat itu. Alhamdulillah, Marsekal Djoko Suyanto dinyatakan lolos oleh Komisi I/DPR RI, dan kemudian ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sebagai Panglima TNI ke 16, terhitung mulai tanggal, 13 Februari 2006 s/d 28 Desember 2007. Prerogratif Presiden Kini tiba saatnya, mengakhiri ayat (2), pasal 13, UU No. 34/2004, tersebut. Artinya, Presiden mengangkat/memberhentikan Panglima TNI, tidak perlu meminta persetujuan DPR lagi. Sekaligus "mengakhiri" mekanisme uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon Panglima TNI. Pointnya, prosedur pergantian Panglima TNI, kembalikan dan percayakan sepenuhnya kepada hak prerogratif Presiden", selaku pemegang kekuasaan tertinggi (PKT) atas TNI AD, TNI AL, dan TNI AU. Kenapa perlu diakhiri? Pertama, mekanisme fit & proper test (terhadap calon Panglima TNI), tidak ada landasan hukum/aturan yang jelas. Kedua, bersifat paradoks dengan spirit dan substansi penjelasan Ayat (2), pasal 13, UU No. 34/2004, itu sendiri. Ketiga, uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon Panglima TNI, hanyalah kreasi atau gimmik politik, yang kurang substantif. Keempat, - ini yang terpenting - mengandung *berbagai resiko dan implikasi, yang amat merugikan TNI. Resiko & Implikasi Adapun risiko & implikasi negatif, yang harus dihindari, adalah sebagai berikut : Pertama, Membelah Kesatuan Komando & Loyalitas Tegak Lurus TNI. Itulah, ruh dan sendi utama organisasi militer. Namun, dengan dilibatkannya DPR cawe-cawe menentukan calon Panglima TNI, berarti membelah kesatuan komando dan loyalitas tegak lurus TNI. Patut diduga, bakal terjadi loyalitas ganda, dari TNI. Tidak hanya tegak lurus kepada Presiden, tapi terbagi dan bercabang kepada DPR. Dari sini bisa timbul kerancuan komando dan kontestasi kepentingan secara terselubung, yang sama sekali tidak menguntungkan TNI. Kedua, Terjadi Kembali Politisasi Terhadap TNI. Persetujuan DPR, melalui mekanisme fit & proper test adalah proses politik. Nuansa dan aroma politiknya, begitu kental dan kentara. Tentunya, amat paradoks dengan semangat reformasi TNI. Disadari atau tidak, semestinya TNI steril dari hiruk-pikuk politik - langsung atau tidak langsung keseret-seret kembali ke wilayah politik praktis. Ini berarti, "menggaruk di atas luka yang kemudian bisa menggoda sisa-sisa birahi politik militer, bangkit kembali. Ketiga, Menghambat Proses Institusinalisasi TNI. Semua itu secara signifikan, akan berpengaruh negatif terhadap proses institusonalisasi TNI. Bahkan bisa menghambat dan menggagalkannya. Cita-cita membangun budaya TNI, yang profesional, disiplin, militan, dedikatif dan modern, akan terkendala. TNI kehilangan fokus, dan hanya menjadi komoditas yang layak untuk diperebutkan, sesuai kepentingan politik tertentu. Keempat, Menyemai Korupsi Politik Dalam Tubuh TNI. Persetujuan DPR melalui mekanisme fit & proper test, membuka peluang yang amat lebar bagi calon Panglima TNI, berkompetisi secara tidak fair. "Calon Panglima TNI, adalah juga manusia". Dalam kondisi tertentu, bukan tidak mungkin terjadi kompetisi dan kontestasi yang tidak sehat, dari sesama calon Panglima TNI. Apakah sekadar kontestasi elektabilitas, agar memenuhi kriteria untuk dicalonkan oleh Presiden. Atau sebuah kompetisi keras dengan mengerahkan segala modalitas yang ada. Itu semua bisa mengarah pada korupsi politik dalam beragam bentuknya. Bisa berupa kebijakan, janji, posisi tawar, bahkan uang, dan lain-lain, untuk mendapat atau tidak mendapat persetujuan dari DPR. Catatan Akhir UU No. 34/2004 tentang TNI, sudah saatnya direvisi/ditinjau kembali. Ada sejumlah pasal atau ayat yang idol atau tidak dapat dilaksanakan secara semestinya. Tentunya termasuk pengakhiran & penghapusan Pasal 13 ayat (2) tentang persetujuan DPR terhadap calon Panglima TNI, yang diajukan oleh Presiden. Tapi, jika memang masih dirasa perlu diteruskan, harus ada mekanisme dan pengaturan yang clear, clean dan legal. Bukan seperti saat ini. Sekadar gimmik politik, sebagai ajang gagah-gagahan semata. (sws)

WIMA Beri Bantuan Hukum Bagi Perempuan Pelaut

Jakarta, FNN - Prihatin menyaksikan masalah yang dialami perempuan pelaut atau para pekerja perempuan di bidang maritim, Women On Maritime Association Indonesia (WIMA INA) merasa terpanggil untuk dapat membantu mereka menyelesaikan masalah yang sering mereka alami seperti pelecehan seksual, ketidakadilan dalam pekerjaan maupun dalam kehidupan sehari- hari. WIMA INA hadir untuk memberikan pendampingan di bidang hukum. Demikian topik yang timbul dalam memperingati Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2021, dimana WIMA INA menggelar Webinar Nasional “Pencapaian Perempuan Indonesia di Sektor Maritim & Launching Legal Help Desk” yang diselenggarakan secara hybrid di Menara Kadin Jakarta. WIMA INA terus berkomitmen mendukung peranan wanita di bidang maritim untuk membangun kembali dan meningkatkan peran wanita di bidang maritim di Indonesia. Sebagai Keynote Speaker dalam Webinar ini adalah Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Laut yang diwakili oleh Direktur Perkapalan dan Kelautan, Ahmad Wahid. Ahmad Wahid menyampaikan bahwa Kementerian Perhubungan, melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, terus berupaya untuk memastikan dam menjamin bahwa perempuan Indonesia mendapatkan kesetaraan gender dan pendidikan di sektor maritim. Hal ini, berkaitan juga dengan akses terhadap sumber daya ekonomi sendiri. “Dalam rangka menyambut Hari Sumpah Pemuda yang jatuh pada 28 Oktober ini, WIMA INA memberikan warna berbeda, dengan mengadakan Webinar Nasional bertajuk Pencapaian Perempuan Indonesia di Sektor Maritim & Launching Legal Help Desk, dimana legal help desk ini ditujukan untuk memberikan pendampingan bantuan hukum di bidang maritim bagi para pelaut dan pekerja wanita di setor kemaritiman ," kata Ketua Umum WIMA INA Dr. Chandra Motik, dalam paparannya sebagai narasumber pertama dalam Webinar ini. Chandra Motik pakar kelautan dan kemaritiman Indonesia, selalu aktif menggaungkan kepada pemerintah dan masyarakat agar bangsa Indonesia kembali ke laut dan membangun budaya maritim demi mewujudkan Indonesia sebagai negara maritim. Sementara Carmelita Hartoto, Ketua Umum INSA dan Waketum WIMA, hadir sebagai narasumber ke-2 dalam webinar ini. Dalam paparannya, Carmelita menyebutkan bahwa peran perempuan di bidang maritim di Indonesia sudah memiliki cakupan yang cukup besar. Hal ini bisa dilihat dari beberapa jabatan strategis yang telah dipegang perempuan di industri ini sejak beberapa tahun terakhir. Carmelita juga menyatakan bahwa pemberdayaan perempuan pada sektor maritim bukan ditujukan menjadi pesaing bagi laki-laki, melainkan bersinergi antara keduanya. Irma Suryani Chaniago, anggota DPR RI tahun 2021 – 2024 dan Komisaris Independent PT Pelindo, hadir sebagai narasumber ke-3. Dalam paparannya, Irma menyebutkan bahwa saat ini diperlukan adanya Undang-undang perlindungan kesetaraan gender yakni menjamin penghapusan diskrimanasi, kekerasan terhadap perempuan, penghapusan semua praktek yang membahayakan perempuan, dan menyadari pelayanan dan pekerjaan, memastikan bahwa perempuan dapat berpartisipasi penuh dalam kehidupan social, ekonomi dan politik. Sebagai narasumber terakhir dalam webinar ini adalah Dothy, Direktur Teknik PT Pelindo Terminal Petikemas yang juga Ketua Ikatan Alumni Swedia. Dalam paparannya, beliau menyebutkan bahwa harus ada keseimbangan antara karir perempuan sebagai pemimpin dan sebagai perempuan yang mengabdi pada keluarganya. Untuk itu diperlukan kiat-kiat khusus dan tehnik untuk men-switch peran diantara peran sebagai pemimpin di organisasi dan di rumah. Webinar ini dimoderatori oleh Yanti Agustinova, Ketua Bidang Program WIMA INA dan sebagai MC, Indhira Gita Lestari, Corporate Affair Manager PT. Jakarta International Container Terminal. (sws)

Masih Membual Pindah Ibu Kota?

By M Rizal Fadillah Di tengah bobroknya pemerintahan dengan BUMN yang banyak merugi, demokrasi terseok-seok, proyek ambisius seperti bandara dan kereta cepat yang tidak bergerak, mangkrak dan membengkak, Jokowi tetap 'keukeuh' untuk merealisasikan proyek pemindahan Ibukota ke Kalimantan. Tidak bisa mengukur diri kesannya. Suara rakyat diabaikan, "anjing menggonggong kafilah berlalu". Sepertinya dalam benak hanya ada proyek dan proyek. Proyek jalan tol, pelabuhan, bandara, LRT, kereta cepat, termasuk proyek pemindahan ibukota (IKN). Pengalaman mencatat kegagalan demi kegagalan. IKN akan dibayang-bayangi pula oleh kegagalan. Biaya mahal menjadi paket proyek membual. Ibu Kota Negara (IKN) berpotensi gagal disebabkan : Pertama, ini proyek yang tidak difahami dan diterima rakyat, bukan kehendak rakyat tetapi keinginan pemerintah bahkan mungkin Presiden dengan oligarkhinya saja. Proyek proyek yang tidak berbasis kepentingan dan dukungan rakyat selalu berantakan. Ironinya bangunan yang pertama akan didirikan adalah Istana Presiden. Weleh. Kedua, biaya besar sekitar 500 Trilyun tidak jelas sumber pendanaannya. Baru dalam RUU IKN disebutkan sumbernya adalah APBN, aset BUMN, Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dan swasta murni. Betapa berat untuk menyedot dana APBN dan aset BUMN yang kondisinya kini semakin morat-marit. Status ekonomi Indonesia sudah turun kasta setingkat Timor Leste dan Samoa. Ketiga, anggaran biaya yang berpotensi membengkak dua atau tiga kali lipat dari prediksi. Sebagaimana juga proyek kereta cepat Jakarta Bandung yang awal hanya beranggaran 60 Trilyun, sekarang sudah 114 Trilyun. Diragukan IKN "hanya" 500 Trilyun. Artinya APBN bakal babak belur lagi. Debt trap menjadi konsekuensi dan niscaya. Keempat, memindahkan ibukota dengan membangun dari nol bukan hal yang mudah. Yang realistis adalah pindah ke lokasi yang awalnya sudah menjadi Kota dengan potensi pengembangan. Lagi pula ke Penajam Kaltim berjarak sangat jauh dari Jakarta. Berimplikasi luas, termasuk perpindahan sumber daya manusia yang cukup rumit. Kelima, ada kondisi psiko-politis yang dapat menghambat agenda, yaitu kekhawatiran daerah pemukiman baru di ibukota akan diisi oleh orang-orang yang dikategorikan "mampu membeli" dan dominan untuk itu bukanlah orang pribumi. Ibukota baru menjadi tempat migrasi baru untuk penguasaan area. New Singapore. Keenam, dari sisi pertahanan dan keamanan Ibukota relatif lebih rawan. Berada di ruang yang kosong, bukan padat penduduk. Untuk sistem Pertahanan Rakyat Semesta sangatlah sulit diterapkan dan ancaman bahaya lebih besar mengingat jumlah TNI aktif yang dimiliki hanya 434 ribu. Berbeda dengan di Jawa, khususnya Jakarta dimana pengerahan kekuatan rakyat jauh lebih mudah dan murah. Ketujuh, terhadap Ibukota lama yang ditinggalkan ternyata rencananya akan dilakukan jual-jual aset Pemerintah. Lalu siapa pembeli dari kekayaan negara ini ? Apakah rakyat dari bangsa Indonesia yang disebut pribumi kah ? Dipastikan tidak. Pemindahan Ibukota diragukan urgensi dan ketepatan lokasi pilihannya. Meski partai-partai politik di parlemen telah dikuasai dan RUU IKN akan mudah disetujui oleh DPR RI, akan tetapi perlu direnungkan mendalam akan ketepatan putusannya. Situasi pandemi dan keuangan yang berat serta hutang luar negeri yang besar, sulit untuk difahami dan diterima proyek ambisius ini. Ini adalah proyek Jokowi dan oligarkhi serta pemburu rente. Bukan proyek rakyat atau kepentingan bangsa dan negara. Rakyat merasa lebih butuh pada program nyata kerakyatan ketimbang Ibukota baru. Proyek Ibukota baru adalah penciptaan kesengsaraan baru. Batalkan saja. *) Analis Politik dan Kebijakan Publik

Anies Sebut Percepatan Penanganan Genangan Banjir Bisa Dapat KPI

Jakarta, FNN - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyebutkan upaya mempercepat penanganan banjir oleh jajarannya bisa mendapat penilaian melalui indikator kinerja individu atau key performance indicator (KPI) "Di awal tahun ini terasa daerah-daerah yang biasanya kalau banjir tergenang tiga empat hari, sekarang kurang dari satu hari sudah kering. Kenapa? karena sekarang petugas lurah, camat, BPBD, itu semua punya target," kata Anies dalam Rakornas virtual Antisipasi La Nina di Jakarta, Jumat, 29 Oktober 2021. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menargetkan genangan air surut dalam waktu enam jam setelah hujan berhenti. Menurut dia, kapasitas drainase jalan utama atau jalan raya di DKI Jakarta mencapai 100 milimeter per hari dan di luar jalan utama dan jalan raya mencapai 50 milimeter per hari. Apabila curah hujan per hari di DKI Jakarta mencapai 100 milimeter, Anies menargetkan kawasan Ibu Kota tidak boleh banjir. Sedangkan, untuk antisipasi banjir pihaknya sudah melakukan aksi gerebek lumpur dengan mengeruk sedimen dan sampah di sejumlah sungai dan waduk di lima wilayah di DKI Jakarta. Tujuannya agar waduk dan sungai tersebut memiliki daya tampung air yang lebih besar jika curah hujan lebih tinggi dari 100 milimeter per hari. Sementara itu, lanjut dia, 13 sungai yang mengalir di Jakarta memiliki daya tampung 2.300 meter kubik per detik. Anies mencatat volume air yang sempat masuk ke Jakarta mencapai 3.200 meter kubik per detik ketika ada hujan ekstrem di kawasan selatan atau pegunungan. "Jadi gap-nya itu bisa meningkat sampai 1.000 meter kubik per detik antara daya tampung dengan air yang masuk, itu sebabnya harus dikendalikan di kawasan tengah dengan waduk, supaya masuknya ke dalam kota masih tetap sesuai kapasitas," ucapnya. (MD).

Empat Terdakwa Korupsi Hibah Masjid Dituntut Penjara 19 Tahun

Sumatera Selatan, FNN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, menuntut empat terdakwa perkara tindak pidana korupsi hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang pidana penjara selama 19 tahun. Keempat terdakwa tersebut adalah Eddy Hermanto (mantan Ketua Umum Pembangunan Masjid Sriwijaya), Syarifuddin MF (Ketua Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya), Dwi Kridayani (KSO PT Brantas Abipraya - Yodya Karya), dan Yudi Arminto (Project Manager PT Brantas Abipraya). "Kami penuntut umum menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan keempat terdakwa bersalah menurut hukum dipidana penjara 19 tahun. Pidana penjara tersebut dikurangi selama masa kurungan yang sudah dilakukan dengan perintah tetap dalam tahanan," kata JPU M Naimullah dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai Majelis Hakim Sahlan Effendi, Jumat, 29 Oktober 2021. Selain pidana penjara, lanjut jaksa, setiap terdakwa wajib untuk membayar denda atas perkara tersebut masing-masing senilai Rp 750 juta subsider enam bulan. Lalu setiap terdakwa diwajibkan untuk membayar uang pengganti dengan nilai yang disesuaikan berdasarkan perbuatan masing-masing. Terhadap terdakwa Eddy Hermanto diwajibkan membayar uang senilai Rp 684 juta, terdakwa Syarifuddin senilai Rp 1 miliar, Dwi Kridayani senilai Rp 2.5 miliar dan terdakwa Yudi Arminto senilai Rp 22.4 miliar. Menurutnya, bila dalam waktu satu bulan setelah putusan berstatus inkracht (berketatapan hukum) maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa untuk dilelang. Hasil dari pelelangan tersebut uangnya dikembalikan kepada negara. "Kalau nilainya masih tidak mencukupi maka dikenakan dipidana penjara sembilan tahun enam bulan," ujarnya, sebagaimana dikutip dari Antara. Tuntutan yang dijatuhkan JPU tersebut yang hampir mencapai hukuman maksimal dinilai sudah layak. Sebab terdapat beberapa hal yang menjadi pertimbangan memberatkan mereka dalam menentukan tuntutan tersebut. Menjurut jaksa, atas perbuatan tersebut terdakwa sama sekali tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa adalah tentang pembangunan rumah ibadah yakni masjid, dan terdakwa sama tidak menyesali perbuatan yang mereka lakukan tersebut. Maka setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti lalu didukung oleh keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa. Terdapat beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, secara melawan hukum, diantaranya yaitu pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2017 ada pemberian hibah berbentuk uang kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya yang berdomisili di Jalan Limau II Blok B/3, Kelurahan Gandaria, Kecamatan Kebayoran Baru, Kotamadya Jakarta Selatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2015 sebesar Rp 50.000.000.000 dan APBD Tahun 2017 sebesar Rp 80.000.000.000. Proses tersebut tanpa dilakukan verifikasi terhadap usulan tertulis (proposal), tidak melalui pembahasan pada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan beberapa perbuatan lainnya seperti dilakukan kesepakatan besaran kontrak kerja meskipun belum diketahui anggaran hibah dalam nota perjanjian hibah daerah (NPHD). Terdakwa diduga melanggar ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Jo. Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, Pasal 19 Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD diduga digunakan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi. Berdasarkan penyidikan tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam perkara tersebut, masing-masing terdakwa diduga telah menerima sejumlah dana, yaitu Eddy Hermanto menerima sebesar Rp 684.419.750, Syarifudin Rp 1.049.336.610, Dwi Kridayani sebesar Rp 2.500.000.000, Yudi Arminto sebesar Rp 2.368.553.390, PT Brantas Abeparaya (Persero) sebesar Rp 5.000.000.000. Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagai pasal primer. Pasal 12 b ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagai pasal sekunder. Sementara itu Hakim Sahlan Effendi mengatakan, diberikan waktu sampai satu pekan ke depan kepada terdakwa untuk menentukan sikap apakah menerima tuntutan JPU atau mengajukan banding. (MD).

Korban UU ITE Bukti Pembatasan Kebebasan Berekspresi Buruk Sekali

Jakarta, FNN - Pembatasan kebebasan berekspresi yang dipraktikkan (pemerintah), buruk sekali. Hal itu terbukti dari banyaknya korban Undang-Undang Informmasidan dan Transaksi Elektronik (UU ITE). "Pasal pembatasan kebebasan berpendapat telah ditafsirkan secara berlebihan oleh para pembuat aturan. Seharusnya, yang menjadi substansi dari aturan adalah kebebasan berpendapat yang harus dikelola, diatur, dan dibatasi," kata anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, M Choirul Anam, Jumat, 29 Oktober 2021. “Tetapi, karena saking ketatnya pembatasan, yang terjadi bukan mendiskusikan kebebasan berpendapat, tmelainkan mendiskusikan pembatasan itu, sehingga tidak ada makna kebebasan dalam konteks hak asasi manusia,” kata Choirul Anam sebagaimana dikutip dari Antara. Ia menyampaikan hal itu ketika memberi paparan materi dalam kuliah umum hukum hak asasi manusia bertajuk “Mekanisme Penyelidikan Kasus Pelanggaran HAM Berat” yang disiarkan di kanal YouTube FHUB Official. Anam mengatakan, pelaku pencemaran nama baik tidak boleh dipidana oleh hukum yang berlaku. “Kalau ada orang yang tersinggung reputasinya, tercemar reputasinya, ya gugat saja di perdata. Itu mekanismenya,” ujar Anam. Akan tetapi, dia melanjutkan, di Indonesia, pemerintah justru memfasilitasi penindakan pelaku pencemaran nama baik melalui jalur pidana dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya pasal 27 ayat (3). Pasal tersebut memuat salah satu perbuatan dilarang, yakni dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Atas perbuatan tersebut, berdasarkan pasal 45 ayat (1) UU ITE, seseorang dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah. "International Covenant On Civil And Political Rights (ICCPR) atau Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik mengatakan, kebebasan berekspresi atau berpendapat bisa dibatasi," kata dia. Pembatasan tersebut tertuang pada pasal 19 UU Nomor 12/2005. Pasal 19 ayat (3) UU Nomor 12/2005 membahas mengenai pembatasan hak kebebasan berpendapat dengan tujuan menghormati hak atau nama baik orang lain, serta melindungi keamanan nasional, ketertiban umum, kesehatan, atau moral masyarakat. (MD).

Potong Nasi Tumpeng Biru, Partai Gelora Dapat Ucapan Spesial dari Anies Baswedan, Sandiaga Uno dan Berbagai Kalangan

Jakarta, FNN - Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia merayakan Milad ke-2 pada Kamis (28/10/2021) malam secara sederhana di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan. Perayaan dihadiri Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta, Wakil Ketua Umum Fahri Hamzah, Sekretaris Jenderal Mahfuz Sidik dan para fungsionaris DPN Partai Gelora. Dalam kesempatan ini, Anis Matta melakukan pemotongan Nasi Tumpeng berwarna biru. Potongan nasi tumpeng tersebut kemudian diberikan kepada perwakilan Generasi Muda Partai Gelora sebagai pertanda semangat 'Kolaborasi Menuju 5 Besar Dunia'. "Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, malam ini kita potong tumpengnya. Tumpengnya pun biru, tumpengnya bergelora. Saya juga baru lihat nasi biru, kalau nasi saja bisa biru, Insya Allah Indonesia bisa biru," kata Anis Matta. Aksi pemotongan nasi tumpeng ini, kemudian diikuti secara serentak oleh DPW, DPD, DPC dan PAC di seluruh Indonesia, yang juga melakukan pemotongan nasi tumpeng serupa. Mereka melakukan aksi nobar (nonton bareng) perayaan Milad ke-2 Partai Gelora yang disiarkan secara langsung di Channel YouTube Gelora TV. Dalam Milad ke-2 ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward 'Eddy Hiariej, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberikan ucapan secara khusus atau spesial kepada Partai Gelora. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, tema kolaborasi menuju lima besar dunia menyiratkan sebuah semangat yang akan menjadi pendorong bagi kemajuan Partai Gelora, sehingga bisa memberikan manfaat bagi bangsa dan negara. "Ijinkan hari ini, saya mengucapkan hari jadi kepada Partai Gelombang Rakyat, Partai Gelora Indonesia. Salam hangat dari balaikota," kata Anies Baswedan. Sementara Sandiaga mengatakan, Partai Gelora di bawah pimpinan Anis Matta, Fahri Hamzah dan Mahfuz Sidik akan terus bergelora melakukan pencapaian yang luar biasa seperti hari ini. Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward 'Eddy berharap Partai Gelora bisa mewarnai demokrasi di Indonesia menjadi lebih baik lagi. "Saya berharap Partai Gelora memberikan kerja nyata bagi rakyat Indonesia, mampu mewarnai demokrasi Indonesia lebih baik lagi," kata Eddy Hiariej. Hal senada disampaikan Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza (Ariza) Patria yang juga Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta. Ariza berharap Partai Gelora semakin berkembang pesat agar bisa memberikan kontribusi besar bagi agama dan bangsa agar Indonesia menjadi negara berdaulat. Selain mereka sejumlah kepala daerah seperti Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad, Bupati Pandeglang Irna Narulita Dimyati, Bupati Bangka Selatan Reza Herdavid dan lain-lain juga memberikan ucapan selamat HUT ke-2 Partai Gelora. Tak ketinggalan juga sejumlah selebritas tanah air seperi Renny Djajoesman, Nia Paramitha menyampaikan ucapan serupa kepada Partai Gelora yang merayakan HUT ke-2 yang bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda, Kamis, 28 Oktober 2021. Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta mengaku bersyukur dalam Milad ke-2 di tengah banyaknya keterbatasan, Partai Gelora mampu menciptakan pencapaian yang luar biasa baik pada kekuatan postur struktur, kader maupun popularitas dan elektablitas. "Sekali lagi ini adalah malam yang kita syukuri. malam yang sangat kita syukuri, karena itu mari berdoa kepada Allah SWT. Alhamdulillah sebagian besar pekerjaan rumah tangga kita, relatif selesai," ujar Anis Matta. Anis Matta berharap seluruh fungsionaris dan kader Partai Gelora bisa mengakhiri kerja sepi selama dua tahun ini dengan mulai mendatangi dan menyapa rakyat untuk menyerukan suatu perubahan besar. "Kita mengikrarkan, sekarang kita keluar untuk meniupkan angin agar riak perubahan menjadi gelombang, gelombang perubahan menuju Indonesia lima besar dunia," tegas Anis Matta. Sekretaris Jenderal Partai Gelora Mahfuz Sidik mengatakan, hingga Kamis (28/10/2021) jumlah kader Partai Gelora berjumlah 500.611 orang dan ditargetkan 1 juta kader pada akhir Desember 2021. Saat ini, Partai Gelora telah berhasil membentuk 6.837 DPC (kecamatan) atau 88 persen dari seluruh kecamatan di Indonesia. Sedangkan pembentukan DPW (provinsi), DPD (kabupaten/kota) sudah mencapai 100 persen. "Sekarang ini Partai Gelora sudah memiliki 10.941 Pimpinan Anak Cabang di tingkat kelurahan dan desa. Ini baru 13 persen, PR-nya masih banyak karena ada 83.446 kelurahan dan desa. Tapi mudah-mudahan milad ketiga bisa 100 persen," kata Mahfuz. Mahfuz menambahkan hingga kini ada 19 DPW yang telah menyelesaikan 100 persen pembentukan DPC. Yakni DPW Partai Gelora DKI Jakarta, Sulawesi Barat, Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan dan Kalimantan Utara. Kemudian DPW Partai Gelora Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Lampung, Kalimantan Tengah, Kepulauan Riau, Maluku Utara, Jambi, Jawa Timur, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Riau, Sulawesi Tenggara, Maluku dan Bali. Dalam Milad ke-2 ini, Partai Gelora melaunching program baru, yakni Pilot Project Pipi (Pintarnya Perempuan Indonesia), Sagara Film Festival, Planting Life (Gerakan Menanam Pohon, Menanam 1.000 Kehidupan), dan Kompetisi Orasi Politik 2021. (sws)

Rocky Gerung Cs Buka Posko Pengaduan Penyelewengan Dana Covid-19

Jakarta, FNN - Aktivis Perhimpunan Menemukan Kembali Indonesia (PMKI) yang dimotori oleh Rocky Gerung, Ferry Juliantono, dan Syahganda Nainggolan akan membuka posko pengaduan penyelewengan dana Covid-19 oleh para pejabat pemerintahan. Langkah tersebut dilakukan menyusul keputusan Mahkamah Kontitusi (MK) yang membatalkan kekebalan hukum yang diberikan kepada para pejabat penyelenggara negara. Sebelumnya berdasarkan Perppu No 1 Tahun 2020 yang kemudian berubah menjadi UU No 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona, para pejabat diberi kekebalan hukum. Semua penggunaan anggaran untuk penanganan pandemi Covid -19 merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian, bukan merupakan kerugian negara. Bagi pejabat pengambil kebijakan dalam hal penanggulangan krisis ekonomi akibat pandemi COVID-19 yang tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana. Dengan catatan apabila dalam hal melaksanakan tugas tersebut didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Ketentuan yang diatur dalam Pasal 27 ayat 1 UU No 2 Tahun 2020 dinilai oleh MK bertentangan dengan prinsip due process of law untuk mendapatkan perlindungan yang sama (equal protection). “Undang-undang ini memberi legitimasi terhadap potensi pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara negara,” ujar Ferry Juliantono dalam perbicangan dengan wartawan senior Hersubeno Arief di kanal Hersubeno Point, FNN Jumat 29 Oktober 2021. Ferry menilai UU No 2 Tahun 2021 penuh dengan moral hazard. Karena itu dia mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkannya bila mendapati adanya penyimpangan. Penetapan tarif PCR yang semula sebesar Rp 900 ribu, dan kemudian diubah menjadi hanya Rp 275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali , dan Rp 300.000 untuk luar Jawa dan Bali, menurut hemat Ferry bisa menjadi indikator adanya permainan dengan memanfaatkan pandemi. “Kemarin itu uangnya kemana? Kok bisa sebelumnya ditetapkan Rp 900 ribu, sekarang jadi Rp 275 ribu,” tegas Ferry. Selain itu masalah vaksin, dan kartu pra kerja juga mengindikasikan adanya penyimpangan anggaran pemerintah yang dilindungi undang-undang. Perhimpunan Menemukan Kembali Indonesia dideklarasikan bersamaan dengan renungan 93 Tahun Sumpah Pemuda, Kamis 28 Oktober 2021 di Jakarta. Sejumlah aktivis hadir, mereka antara lain ekonom senior FE UI Faisal Basri, ekonom Anthony Budiawan, ahli hukum tata negara Refly Harun, Said Didu, dan sejumlah tokoh kritis lainnya. (end)

Laboratorium Blok Masela di Unpatti Melanggar Kebebasan Akademik?

by Ahmad Lohy Ambon FNN - Kasak-kusuk nama proyek Pembangunan Laboratorium Terpadu Penyangga Blok Masela yang ditempatkan di Universitas Pattimura (Unpatti) terdengar jadi perbincangan. Proyek ini mulai diperbincangkan di kampus Unpatti, khususnya para mahasiswa. Sekilas proyek ini terdengar sepertinya membanggakan bagi mahasiswa Unpatti, khususnya untuk mahasiswa Fakultas Teknik. Namun proyek pembangunan laboratorium penyangga gas abadi Blok Masela bakal bakal menuai polemik. Sebab proyek tersebut merupakan hasil kerjasama perusahaan dengan pemerintah terkait pengelolaan minyak dan gas Blok Masela. Pastinya proyek tersebut berorientasi kepada profit. Realitas ini tentu akan menghadapkan Unpatti pada satu keadaan yang disebut dengan conflict of value. Dimana perusahaan atau korporasi bakal selalu memprioritaskan kebutuhannya ketimbang kebutuhan-kebutuhan pendidikan di kampus Unpatti. Hal ini patut dikhwatirkan akan menjadi tragedi buruk untuk dunia pendidikan. Bukan tidak mungkin, ke depan Fakultas Teknik Unpatti akan menghadapi potensi dominasinya korporasi terkait pembangunan proyek tersebut. Mengingat proyek nasional yang diadakan melalui Kementerian Pendidikan dan Perguruan Tinggi (Kemendikti), yang notabene menangani bidang pendidikan dan perguruan tinggi ini tiba-tiba meluncurkan proyek Laboratorium Terpadu Penyangga Blok Masela. Kemungkinan bakal menimbulkan polemik dan perdebatan. Upaya apa dibalik diksi yang di gunakan? Mengapa tidak dinamakan Proyek Pembangunan Laboratorium Fakultas Teknik Unpatti saja? Mengapa harus bernama Laboratorium Terpadu Penyangga Blok Masela? Apakah penamaan ini berhubungan dengan perjanjian kerja sama antara Unpatti dengan PT. Inpex? Jika Unpatti adalah Perguruan Tinggi Nasional yang dimiliki pemerintah, mengapa pihak universitas harus melakukan MoU dengan PT. Inpex? Padahal, yang kita ketahui bersama bahwa laboratorium yang dibangun tersebut untuk kepentingan penelitian akademis di fakultas teknik yang terdiri dari berbagai jurusan, yaitu; Teknik Perminyakan, Teknik Geologi, Teknik Kimia dan Program Studi Geofisika. Apakah hal ini yang disebut kapitalisasi Pendidikan dengan modus penamaan? Tidak hanya sampai di situ. Seperti dikutip dari kabarnews.com, terkait pernyataan Wakil Rektor Bidang Perencanaan Kerjasama dan Sistem Informasi Dr. Muspida, bahwa penelitian sampel-sampel di laboratoriun nantinya menjadi pemasukan untuk universitas. "Misalnya, sampel-sampel geologi, kimia atau yang lain itu kan tidak gratis diperiksakan di lab sini, jadi pendapatan universitas-lah," ujar Muspida. Masyarakat bisa menduga-duga Unpatti mau disandra untuk kepentinan perusahaan. Proyek ini sebagai indikasi bahwa tujuan dan target yang dibangun para pejabat tinggi Unpatti ke depan, sarat dengan kepntingan kapitalisasi dunia akademik untuk kepentingan mendapatkan keuntungan uang. Target komersial seperti ini yang harus dihindari dunia perguruan tinggi. Perguruan tinggi harus tetap steril dari semuan kepentingan dan kebutuhan komersial. Sebab bukan untuk itu perguruan tingga diadakan. Untuk diketahui, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi bagian kedua paragraf satu terkait Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik dan Otonomi Keilmuan, pada pasal 8 ayat (1) menyatakan , "dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berlaku kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan". Seterusnya dibahas dan dipertegas dalam pasal 9 ayat (1) bahwa "kebebasan akademik sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) merupakan kebebasan civitas akademika dalam pendidikan tinggi untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan Tridharma". Dengan demikian, sumbangsih pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berupa ilmu pengetahuan dan teknologi harusnya menjadi semangat untuk menghasilkan suatu karya yang original. Perguruan Tinggi harus melahirkan karya yang mendorong serta membentuk sesuatu yangg bermanfaat dalam lingkungan masyarakat. Bukan untuk mendapatkan keuntungan komersial semata. Sebagai kelompok civitas akademika, yang cenderung kepada tradisi ilmiah dengan mengembangkan budaya akademik sebagaimana dijelaskan dalam UU Perguruan Tinggi. Kini tradisi ilmiah tersebut secara tidak langsung mulai terkooptasi dan berafiliasi dengan kepentingan kapital. Jika benar, maka sungguh ironis dunia pendidikan kita. Penulis adalah Wartawan FNN.co.id

Kementerian BUMN Minta Pemda Dukung Program Makmur Pupuk Indonesia

Jakarta, FNN - Kementerian BUMN meminta pemerintah daerah mendukung program Makmur Pupuk Indonesia di Desa Sukadamai, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, dengan cara membangun infrastruktur penunjang pertanian untuk mempermudah proses produksi dan distribusi pertanian. Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Jumat, mengatakan dukungan pemda akan bermanfaat pada produktivitas pertanian di wilayah Sumsel tersebut. "Tadi, juga ada keluhan sebenarnya, mereka butuh air dan mereka ini terhambat sehingga airnya agak asam, sehingga kita membutuhkan bantuan dari pemerintah daerah. Karena, kita harapkan dengan cara bantuan yang diberikan BUMN di-support pemerintah daerah, sehingga saling mendukung program yang dibangun pemerintah pusat khususnya BUMN dengan pemerintah daerah jadi saling terkait," katanya saat menghadiri acara program Makmur Pupuk Indonesia di Desa Sukadamai, Sumsel, Kamis (28/10/2021). Arya mengatakan saat ini program Makmur (Mari Kita Majukan Usaha Rakyat) diimplementasikan di atas lahan sekitar 25 hektare dengan komoditas jagung. Petani yang masuk program berasal dari Kelompok Tani Sidomukti. Ia mengaku para petani yang tergabung di Kelompok Tani Sidomukti merasakan manfaat program Makmur. Program Makmur memberikan ekosistem lengkap yang bertujuan meningkatkan produktivitas hingga penghasilan petani. Ekosistem di sini menghubungkan petani dengan pihak project leader, asuransi, lembaga keuangan, teknologi pertanian, pemerintah daerah, agro input, ketersediaan pupuk nonsubsidi, dan offtaker. "Jadi, mudah-mudahan dengan program yang kita berikan mereka dapat bantuan dana, bibit terbaik, pupuk terbaik, pestisida terbaik, kemudian ada peminjaman sewa alatnya, ada juga asuransinya ini akan memutar dan ada offtaker-nya dan ini pendanaannya dari perbankan. Jadi, ini adalah proses yang kita harapkan bisa baik untuk Desa Sukadamai," kata Arya. Sementara itu, Tatang, seorang petani dari Kelompok Tani Sidomukti mengungkapkan dirinya telah bergabung program Makmur sejak 2020. Selama mengikuti program, produktivitas pertaniannya meningkat. Bahkan, dirinya mengaku tidak lagi bergantung pada pupuk subsidi dalam melakukan penanaman. "Dengan adanya program Makmur, alhamdulillah saya bisa bandingkan antara pemakaian pupuk program Makmur. Yang menggunakan program Makmur mencapai 9,3 ton per hektare, yang sebelumnya sekitar 8,4 ton per hektare," kata Tatang. PT Pupuk Indonesia (Persero) menugaskan PT Pupuk Sriwidjaja Palembang menjadi project leader program Makmur di Provinsi Sumatera Selatan. Program ini telah diimplementasikan di atas lahan seluas 2.292 hektare yang tersebar ke beberapa wilayah di Sumatera Selatan. Petani yang tergabung berjumlah 1.274 orang. Program Makmur kembali dilaksanakan di lahan seluas 25 hektare di Desa Sukadamai dengan komoditas yang ditanam adalah jagung. Adapun, rincian luas lahan program Makmur yang dilaksanakan Pusri Palembang di Sumsel yaitu Desa Upang Mulya seluas 150 hektare, Desa Tirja Jaya 210 hektare, Desa Rejosari seluas 210 hektare, serta Desa Mukti Jaya dan Talang Jaya seluas 400 hektare. Selanjutnya, Desa Nusa Makmur seluas 900 hektare, Desa Sukadamai seluas 25 hektare, Desa Manggar Raya seluas 135 hektare, Desa Sumber Agung seluas 50 hektare, Desa Mendayun 79,75 hektare, Desa Purwodadi seluas 43,5 hektare, Desa Tanjung Mas seluas 73,5 hektare, dan Desa Gumawang seluas 15,25 hektare. (mth)