ALL CATEGORY
Unmul Laporkan Dugaan Tambang Ilegal di Kebun Percobaan Faperta
Samarinda, FNN - Sejumlah dosen Fakultas Pertanian dan Fakultas Hukum Universitas Mulawarwan Samarinda, Kalimantan Timur melaporkan secara resmi dugaan kegiatan pertambangan batubara ilegal di kawasan kebun percobaan Fakultas Pertanian Unmul di Kutai Kartanegara. "Kami mendapat mandat dari Rektorat Unmul untuk mendampingi pengaduan Fakultas Pertanian terkait kegiatan pertambangan batubara yang terjadi di kebun percobaan Fakultas Pertanian di kawasan Teluk Dalam, Kutai Kartanegara," kata Tim kuasa hukum Unmul, Mahendra Putra Kurnia dihubungi dari Samarinda, Senin. Dia mengatakan berkas pelaporan disampaikan kepada Polres Kutai Kartanegara diwakili oleh tujuh pengajar dari Fakultas Pertanian dan Fakultas Hukum dan turut mendampingi Dekan Fakultas Pertanian Unmul Prof. Dr. Ir Rusdiasyah, Msi. "Laporan kami telah diterima oleh bidang sentra pelayanan terpadu Polres Kutai Kartanegara," kata Mahendra. Dia menjelaskan pada laporan tertulis tersebut disampaikan kebun percobaan Teluk Dalam Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman seluas 167.400 m2 dengan titik koordinat X= 510074.990 - 510910.808 mE dan Y= 9953846,804 - 9954072.962 mS berlokasi di Desa Karang Tunggal, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara dengan tanda berupa patok batas dan pagar di sekitar area lahan. "Kami mendapatkan laporan dari Sofian, SP., M.Sc, selaku Kepala Kebun Percobaan Teluk Dalam Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman, sejak tanggal 31 Agustus 2021 telah terjadi aktivitas penambangan batubara yang masuk dalam area Kebun Percobaan Laboratorium Lapangan Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman," jelas Mahendra. Sebelum laporan resmi ini dibuat, lanjut Mahendra, Sofian telah melakukan komunikasi dan teguran beberapa kali kepada pelaku aktivitas penambangan batubara di lapangan, namun tidak ada tanggapan dari pelaku aktivitas pertambangan batubara tersebut. Dia menyampaikan atas kegiatan pertambangan tersebut telah menyebabkan kerusakan pada lahan Kebun Percobaan Teluk Dalam Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman. "Kerusakan terjadi pada koordinat X = 510450.295 mE dan Y = 9953903,360 ms, yakni dengan hilangnya atau rusaknya tanda/patok batas dan pagar area kebun, serta rusaknya sebagian badan jalan di area Kebun Percobaan Teluk Dalam Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman," beber Mahendra. Dia menjelaskan kegiatan pertambangan batubara dengan tanpa persetujuan pemegang hak atas tanah jelas bertentangan dengan Pasal 135 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan lalu diubah kembali dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sedangkan Pasal 53 ayat (l) dan Pasal 98. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan diubah dengan Undang-undang Nomor I l Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Yang dengan tegas mewajibkan pelaku kerusakan lingkungan untuk melakukan penanggulangan kerusakan lingkungan dengan disertai ancaman pidana dan denda. "Kami menyampaikan laporan agar Kepolisian Resor Kutai Kartanegara dapat segera mengusut tuntas kegiatan pertambangan batubara yang dilakukan tanpa izin dan menimbulkan kerusakan lingkungan di Kebun Percobaan Teluk Dalam Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman, sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Mahendra. (sws)
Kampung 'Bersinar' Upaya Sumsel Berantas Narkoba
Palembang, FNN - Berbagai cara dilakukan pemerintah daerah dan Polda Sumatera Selatan untuk memberantas dan mencegah penyalahgunaan narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan obat-obatan berbahaya (narkoba). Meskipun demikian, angka kasus narkoba tetap saja tinggi, terbukti setiap pekannya puluhan kasus berhasil diungkap jajaran Polda Sumsel. Berdasarkan data selama pekan terakhir Oktober 2021 ini, tim Ditresnarkoba Polda Sumsel bersama jajaran mengungkap 35 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi dalam keterangan persnya di Palembang, Senin (1/11) menjelaskan, dari pengungkapan kasus tersebut diamankan 42 tersangka pengedar dan pemakai barang terlarang itu dari sejumlah kabupaten/kota. Barang bukti yang disita dari para tersangka pengedar dan pemakai narkoba itu berupa sabu sabu 216,66 gram, ganja 68 batang, dan pil ekstasi 26 butir. Pengungkapan kasus dan pencegahan beredarnya narkoba tersebut bisa menyelamatkan setidaknya 2.382 anak bangsa dari jeratan barang terlarang itu. Melihat data tingginya kasus narkoba di provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu, jajaran Polda Sumsel pada 2021 berupaya lebih gencar lagi melakukan operasi pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba serta penegakan hukum secara maksimal. Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol. Heri Istu menambahkan angka prevalensi atau angka kejadian penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di provinsi ini tinggi, mencapai 5 persen melampaui batas normal hasil survei 2,4 persen. Berdasarkan hasil survei nasional yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), angka prevalensi kasus narkoba pada 2019 sekitar 2,4 persen. Melihat hasil survei tersebut, prevalensi narkoba di Sumsel mencapai 5 persen atau berada pada nomor dua nasional setelah Sumatera Utara yang prevalensi narkobanya mencapai 6,5 persen. Perlu dukungan semua pihak dan lapisan masyarakat menurunkan angka kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Karena tingginya angka prevalensi narkoba di provinsi ini, pihaknya berupaya menggencarkan kegiatan pencegahan dan pemberantasan barang terlarang itu. Untuk melakukan pencegahan, pihaknya terus mengedukasi masyarakat mengenai bahaya mengonsumsi narkoba bagi kesehatan, merusak mental dan masa depan. Untuk melakukan edukasi tersebut pihaknya menggandeng barbagai pihak dan membentuk komunitas 'virtual mang PDK' bersih dari narkoba (bersinar). Sedangkan untuk melakukan pemberantasan, pihaknya berupaya meningkatkan kegiatan operasi kepolisian yang dievaluasi perkembangannya setiap pekan. "Siapa pun yang terbukti menyimpan, memiliki, dan mengedarkan narkoba akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum," ujarnya. Selain meningkatkan kegiatan operasi pemberantasan narkoba, piihaknya mengajak masyarakat untuk bersama-sama membasmi penyalahgunaan dan peredaran gelap barang terlarang itu. Jika masyarakat mengetahui di sekitar lingkungan tempat tinggal atau tempat lainnya ada kegiatan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, diminta untuk melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat, ujar Direktur Reserse Narkoba. Gerakan P4GN bersama Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengajak semua pihak, elemen masyarakat dan kelembagaan yang ada di provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu menggalakkan kegiatan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN). Kegiatan P4GN perlu digalakkan oleh semua pihak, elemen masyarakat dan kelembagaan karena jumlah korban penyalahgunaan dan kasus narkoba terus mengalami peningkatan sehingga memerlukan gerakan bersama untuk mengatasi kasus tersebut. Pencegahan dan pemberantasan narkotika, obat-obatan berbahaya, dan zat adiktif (narkoba) tidak mungkin bisa dilakukan oleh pemerintah bersama aparat penegak hukum saja yang jumlah personelnya terbatas. Partisipasi dari semua pihak, elemen masyarakat dan kelembagaan memiliki peran besar dalam melakukan kegiatan P4GN dan menutup celah bagi siapapun untuk melakukan penyalahgunaan dan peredaran gelap barang terlarang itu, kata Gubernur. Sementara Kepala BNN Provinsi Sumsel Brigjen Pol.Joko Prihadi mengatakan untuk menggalakkan P4GN, pihaknya telah membentuk satuan tugas (Satgas) di masing-masing dinas atau instansi pemerintah daerah (organisasi perangkat daerah-OPD) dan semua desa melalui instruksi Bupati/Wali Kota setempat. Sedangkan untuk memerangi dan menjauhkan masyarakat dari narkoba, dilakukan penguatan mulai dari lingkungan keluarga, RT, dan RW dan deklarasikan 'Berani Tolak, Berani Rehab dan Berani Lapor', ujar Brigjen Pol.Joko. Kampung bersinar Kapolda Sumsel Irjen Pol.Toni Harmanto mengatakan kampanye bahaya narkoba perlu terus digaungkan dalam berbagai kesempatan dan melalui cara apapun. Untuk mencegah dan memberantas narkoba, semua pihak dan lapisan masyarakat diharapkan mau peduli dengan lingkungan sekitar dan berbuat sesuatu untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. Sebagai gerakan bersama untuk memberantas jaringan dan sindikat peredaran narkotika dan obat-obat terlarang, maka perlu semua komponen bersatu dalam memberantas narkoba. Kapolda Sumsel mengajak semua jajaran terus berupaya mengedukasi masyarakat untuk melawan narkoba. Semakin giat dan berupaya terus dalam mengatasi persoalan narkoba, mudah-mudahan provinsi ini khususnya Kota Palembang menjadi kota bersih dari narkoba (Bersinar). Wali Kota Palembang Harnojoyo berupaya mengembangkan kampung bersih narkoba (bersinar) untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. "Sekarang ini baru ada beberapa kampung bersinar di sejumlah kelurahan, jumlahnya akan terus dikembangkan hingga 107 kelurahan," ujar Harnojoyo. Kampung bersinar perlu terus dikembangkan untuk memaksimalkan kegiatan sosialisasi dan pemberantasan narkoba yang telah menyentuh berbagai lapisan masyarakat. Sosialisasi mengenai bahaya narkoba perlu digalakkan dengan berbagai cara sehingga dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat untuk menjauhi barang terlarang itu. Kesadaran masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba perlu ditingkat sehingga memiliki daya tangkal yang kuat. Pengaruh narkoba masuk ke seseorang atau kelompok tertentu melalui berbagai cara, jika memiliki daya tangkal yang kuat pengaruh tersebut tidak dapat masuk. Melalui kampung bersinar, Wali Kota Palembang Harnojoyo mengharapkan program edukasi, sosialisasi, pembinaan, dan pemberantasan narkoba bisa berjalan maksimal untuk membentuk daya tangkal masyarakat yang kuat. (sws)
Rudal Houthi Hantam Masjid di Yaman, 29 Orang Jadi Korban
Kairo, FNN - Serangan rudal balistik dari kelompok Houthi yang menghantam sebuah masjid dan sekolah agama di provinsi Marib, Yaman, menewaskan dan melukai 29 orang, termasuk wanita dan anak-anak. Kabar itu disampaikan menteri informasi Yaman dalam sebuah pernyataan di Twitter pada Senin. Dua rudal balistik ditembakkan dalam serangan pada Minggu malam itu, kata kantor gubernur Marib. Belum ada klaim tanggung jawab dari kelompok bersenjata Houthi yang didukung Iran tentang serangan tersebut. Pertempuran antara tentara pemerintah dan Houthi telah meningkat dalam beberapa bulan terakhir. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengatakan sekitar 10 ribu orang terusir pada September oleh pertempuran di Marib, benteng terakhir pemerintah di bagian utara. PBB menyerukan adanya jalur untuk bantuan kemanusiaan. Perang, krisis ekonomi dan pembatasan impor di daerah-daerah yang dikuasai Houthi di Yaman telah menyebabkan situasi yang disebut PBB sebagai krisis kemanusiaan terbesar di dunia karena 16 juta orang terancam kelaparan. Pasukan koalisi pimpinan Arab Saudi mengintervensi Yaman pada Maret 2015 setelah Houthi menggulingkan pemerintah dukungan Saudi dari ibu kota Sanaa pada akhir 2014. Kelompok Houthi mengatakan mereka memerangi sistem yang korup dan agresi asing. Houthi pada Oktober mengklaim telah menguasai wilayah baru di provinsi kaya minyak Shabwa dan Marib. Intensitas serangan Houthi itu dianggap telah memperumit upaya perdamaian yang dilakukan dunia internasional. (sws)
AS Kirim 1,5 Juta Dosis Vaksin COVID-19 ke Taiwan
Washington, FNN - Amerika Serikat mengirim tambahan 1,5 juta dosis vaksin COVID-19 ke Taiwan, sehingga total vaksin yang disumbangkan oleh Washington ke pulau itu menjadi 4 juta dosis. Dosis vaksin Moderna itu dikirim dari Louisville, Kentucky pada Minggu (31/10) dengan penerbangan China Airlines milik Taiwan. "Vaksin kami tidak diberikan dengan pamrih" dan tidak disumbangkan untuk "mengamankan bantuan atau mendapatkan konsesi," kata pejabat pemerintahan Presiden Joe Biden. Pernyataan itu merujuk pada kritik bahwa China sedang mencoba untuk memperkuat pengaruh geopolitiknya melalui diplomasi vaksin. Pejabat AS itu menambahkan bahwa Taiwan adalah "mitra penting" dalam isu kesehatan global. Pemimpin Taiwan Tsai Ing-wen berterima kasih kepada AS dan mengatakan sumbangan vaksin menunjukkan bahwa dukungan AS untuk Taiwan "sangat kuat." "Berdasarkan dasar yang kuat dari persahabatan ini, Taiwan akan terus memperdalam kemitraan dengan Amerika Serikat di semua lini," kata dia dalam sebuah unggahan Facebook pada Minggu malam. AS sebelumnya memberikan 2,5 juta dosis vaksin ke pulau yang diklaim oleh China itu, menjadikan Taiwan salah satu penerima internasional pertama vaksin AS. Pada saat itu, para pejabat AS menuding China berusaha menghalangi pembelian vaksin oleh Taiwan karena alasan politik. Tudingan itu dibantah oleh Beijing. Jepang, Republik Ceko, Slovakia, Polandia, dan Lithuania juga telah menyumbangkan vaksin COVID-19 ke Taiwan, di mana sekitar 70 persen populasinya telah menerima setidaknya satu dosis, menurut media Taiwan. Hanya sekitar 30 persen dari 24 juta penduduk Taiwan yang telah divaksin lengkap. Di bawah tekanan untuk berbagi pasokan vaksin COVID-19 dengan seluruh dunia, AS telah menyumbangkan 200 juta dosis ke lebih dari 100 negara, kata Gedung Putih pada awal Oktober. Seperti kebanyakan negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik formal dengan Taiwan, AS telah mencermati meningkatnya ketegangan dengan Beijing dengan waspada. Pemerintahan Presiden Joe Biden berjanji untuk meningkatkan hubungan dengan pulau itu. Menurut undang-undang AS, Washington diharuskan untuk memasok alat-alat pertahanan ke Taiwan. (sws)
Wali Kota Pontianak Imbau Masyarakat Tetap Waspada COVID-19
Pontianak, FNN - Wali Kota Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Edi Rusdi Kamtono kembali mengimbau masyarakat setempat untuk tetap waspada terhadap pandemi COVID-19, meskipun jumlah pasien penderita penyakit tersebut di rumah sakit menurun akhir-akhir ini. "Saya imbau masyarakat tetap waspada walaupun jumlah pasien di rumah sakit sudah menurun. Namun kondisi darurat pandemi COVID-19 belum dicabut, sehingga tetap menerapkan protokol kesehatan dalam melakukan aktivitas," kata Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Senin. Dia menjelaskan, sebagai upaya menekan kasus COVID-19, Pemkot Pontianak dan berbagai pihak terus menggalakkan vaksinasi massal, yang ditargetkan capaiannya sebesar 80 persen di akhir tahun 2021. Data Dinas Kesehatan Kota Pontianak mencatat capaian vaksinasi di Kota Pontianak sudah 64,35 persen untuk vaksinasi pertama (V1), dan vaksinasi kedua (V2) sebesar 47,6 persen. "Dalam mengejar target tersebut maka capaian vaksinasi massal dalam sehari sekitar 3.500 hingga 4.000 masyarakat yang diberikan vaksin COVID-19," ujarnya. Edi menambahkan, kendala saat ini, yakni masih ada beberapa warga yang menganggap tidak perlu divaksin, kemudian ada yang belum layak karena penyakit bawaan, dan ada warga yang sedang di luar kota. Karena itu, menurut dia pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya vaksinasi untuk menciptakan herd immunity atau kekebalan komunal. "Apalagi sekarang boleh dikatakan aktivitas di Kota Pontianak sudah berjalan normal. Hanya saja masih mengarah kepada recovery atau pemulihan akibat ada penyesuaian-penyesuaian dampak penerapan PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat)," katanya. Tetapi, menurut Edi, kalau melihat kondisi di lapangan, sudah tidak ada lagi pembatasan yang begitu ketat dan aktivitas masyarakat sudah berjalan normal. "Oleh sebab itu, selain meningkatkan imunitas, saya berharap kesehatan tetap menjadi hal yang harus kita jaga bersama, sehingga aktivitas untuk pemulihan ekonomi terus berjalan dengan penerapan protokol kesehatan," katanya. (sws)
Peneliti CSIS: Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Perlu Dievaluasi
Jakarta, FNN - Peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes mengatakan bahwa pemerintah perlu mengevaluasi sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka untuk mengurangi potensi penggunaan politik uang atau money politics. “Dalam banyak riset, ditemukan bahwa sistem proporsional terbuka itu memiliki potensi yang lebih besar dalam meningkatkan faktor penggunaan politik uang dalam pemilu,” kata Arya ketika memberi arahan diskusi dalam seminar bertajuk “Menimbang Sistem Pemilu 2024: Catatan dan Usulan” yang disiarkan di kanal YouTube CSIS Indonesia dan dipantau dari Jakarta, Senin. Berdasarkan temuan tersebut, Arya mendorong para pemangku kepentingan, khususnya pemerintah untuk mengkaji kembali seberapa besar kontribusi sistem pemilu proporsional terbuka dalam mengurangi potensi penggunaan politik uang dan potensi penggunaan berbagai cara lain yang dapat memengaruhi proses pemilu. Selain mengukur kontribusi sistem pemilu dalam mengurangi potensi penggunaan politik uang, Arya mengatakan bahwa CSIS telah menetapkan beberapa indikator lain yang penting untuk digunakan oleh tim yang melakukan evaluasi dalam melihat apakah sistem pemilu proporsional terbuka memiliki dampak yang baik atau buruk terhadap perpolitikan Indonesia. Indikator pertama adalah representasi atau keterwakilan. Faktor ini menjadi penting untuk membuat anggota dewan, seperti DPR RI atau DPRD, semakin dekat dengan masyarakat sehingga setiap aspirasi yang disuarakan masyarakat dapat langsung dieksekusi menjadi sebuah kebijakan oleh DPR RI. Selanjutnya, kata dia, adalah kemampuan sistem pemilu dalam meningkatkan kualitas dari calon yang terpilih. “Sistem yang baik itu juga sebaiknya berhasil meningkatkan kualitasi anggota DPR RI yang terpilih,” ucap dia. Kemudian, ujar dia, indikator selanjutnya kemampuan sistem pemilu dalam meningkatkan kelembagaan di partai politik. Melalui sistem pemilu yang baik, partai politik akan menjadi terkelola dengan baik, menjadi lebih modern, dan memiliki proses kaderisasi yang berjalan dengan baik. “Dengan demikian partai tidak seperti grup bola. Comot pemain dari grup yang lain,” kata Arya. (sws)
LPSK Sambut Baik Putusan MA Cabut PP Nomor 99 Tahun 2012
Jakarta, FNN - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MA) yang resmi membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012. Menurut Edwin Partogi Pasaribu berdasarkan siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin, PP Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur pengetatan pemberian remisi bagi pelaku tindak pidana korupsi, narkotika, terorisme, dan lainnya itu sepatutnya menjadi kewenangan hakim. Ia menilai tidak boleh ada hukuman tambahan di luar putusan hakim. Dengan begitu, apabila ada penghapusan hak narapidana, sebaiknya hal tersebut menjadi bagian dari putusan hakim. Sebelumnya, Majelis Hakim MA yang diketuai Supandi dengan hakim anggota Yodi Martono dan Is Sudaryono mengabulkan uji materiil yang dimohonkan mantan Kepala Desa Subowo dan empat orang warga binaan Lapas Kelas IA Sukamiskin Bandung. Pemohon menilai ada sejumlah pasal dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 yang bertentangan dengan undang-undang berlaku, di antaranya adalah Pasal 34 A ayat (1) huruf a dan b, Pasal 34A ayat (3), dan Pasal 43 A ayat (1) huruf a, Pasal 43A ayat (3) yang bertentangan dengan undang-undang berlaku. Dalam putusannya, majelis hakim menimbang fungsi pemidanaan tidak hanya untuk memenjarakan pelaku agar jera, tetapi juga usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang sejalan dengan model keadilan restoratif. Karena itu, hak untuk mendapatkan remisi harus diberikan bagi semua warga binaan, kecuali hal itu dicabut berdasarkan putusan pengadilan. Edwin pun memiliki pendapat yang sama. Menurutnya, konsep sistem pemidanaan diperuntukkan dalam menyiapkan terpidana kembali ke masyarakat. “Penghuni terbesar lapas adalah terpidana narkorba. Terpidana narkoba sebagian merupakan pemakai. Kalau disyaratkan sebagai justice collaborator (JC), maka hal itu akan memberatkan mereka, karena narkoba jaringan tertutup dan melibatkan mafia, termasuk oknum. Penjara kita mengalami overcrowded (kepadatan penghuni),” ujar Edwin. Justice Collaborator (JC) merupakan seorang pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar kejahatan atau kasus yang dinilai rumit dan berskala besar. Khusus bagi JC itu, kata Edwin, ada Pasal 10A Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban yang mengatur mengenai penanganan khusus dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan. “Pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain merupakan bentuk penghargaan bagi JC atas kesaksian yang mereka berikan,” kata Edwin pula. Namun dalam praktiknya, ujar Edwin, PP Nomor 99 Tahun 2012 menghambat implementasi pemenuhan hak narapidana yang diatur dalam Pasal 10A UU Perlindungan Saksi dan Korban. “Terjadi penyimpangan atau kolusi antara terpidana dengan oknum aparat untuk mendapatkan status JC, agar narapidana bisa mendapatkan haknya. Anehnya lagi, bila pelaku tunggal, juga bisa diterbitkan status JC,” ujar Edwin pula. Ia mengatakan berdasarkan pengalaman LPSK, sebagian kepala lembaga pemasyarakatan lebih merujuk PP ini dibandingkan Pasal 10A yang juga mengatur hak-hak narapidana bagi JC. Edwin juga mengatakan Kementerian Hukum dan HAM saat ini sedang menyusun peraturan turunan dari Pasal 10A Undang-Undang No. 31 Tahun 2014. Dengan demikian, pencabutan PP No. 99 Tahun 2012 sejalan dengan penyusunan tersebut. Oleh karena itu, ia meminta Pemerintah tidak ragu untuk melaksanakan putusan MA tersebut. (mth)
Presiden Joko Widodo Tiba di Glasgow untuk Hadiri KTT COP26
Jakarta, 01/11 (ANTARA) - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tiba di Glasgow, Skotlandia, untuk menghadiri KTT Pemimpin Dunia (Conference of Partites/COP) 26 mengenai perubahan iklim, setelah bertolak dari KTT Kelompok 20 (G20) Roma, Italia. Pesawat Garuda Indonesia yang ditumpangi oleh Presiden Joko Widodo dan rombongan mendarat di Bandara Internasional Glasgow Prestwick di Glasgow, Skotlandia, pada Minggu (31/10) pukul 21.40 waktu setempat, atau Senin Waktu Indonesia Barat (WIB). Sebagaimana keterangan dari Biro Pers Sekretariat Presiden, setibanya di Glasgow, Presiden Jokowi disambut oleh Duta Besar RI untuk Britania Raya merangkap Republik Irlandia dan International Maritime Organization (IMO), Desra Percaya dan Atase Pertahanan Republik Indonesia di Britania Raya, Kolonel Czi Ranon Sugiman, serta pejabat pemerintahan setempat. Presiden Jokowi langsung menuju rangkaian kendaraan yang telah disiapkan untuk kemudian menuju hotel tempatnya bermalam selama berada di Glasgow. Setibanya di hotel, Presiden Jokowi disambut oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, dan para pejabat KBRI London. KTT Pemimpin Dunia COP26 akan berlangsung pada tanggal 1-2 November 2021. KTT ini dipimpin oleh Perdana Menteri Inggris, Boris Johnson dan dihadiri 121 kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden menegaskan posisi Indonesia dalam isu perubahan iklim adalah sangat konsisten. Menurutnya, Indonesia akan terus bekerja keras memenuhi komitmen yang telah dibuat. “Kita tidak ingin ikut dalam retorika yang pada akhirnya tidak dapat kita jalankan,” kata Presiden Jokowi dalam keterangannya di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Jumat (29/10), sebelum keberangkatan kunjungan kerja luar negeri. Dalam kunjungannya ke Inggris Raya ini, Kepala Negara juga akan melakukan temu bisnis dengan pimpinan dunia usaha Inggris yang telah berinvestasi dan yang berencana memperluas investasinya di Indonesia, serta menggelar sejumlah pertemuan bilateral. Turut mendampingi Presiden dalam penerbangan menuju Glasgow antara lain Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung. (mth)
Kegagalan Penyaluran Solar Subsidi Menjadi Masalah Serius Bagi Pemerintah Jokowi
Oleh : Salamuddin Daeng *) Kelangkaan Solar Mengapa Terjadi? Kelangkaan BBM jenis solar dalam beberapa pekan terakhir telah menimbulkan keresahan masyarakat. Kelangkaan solar terutama solar bersubsidi yang merupakan kebutuhan angkutan umum, angkutan sembako, transportasi umum darat dan laut, telah menimbulkan kepanikan. Media massa memberitakan ribuan kendaraan antre berjam jam di berbagai wilayah tanah air, di Sumatera, Jawa dan Kalimantan serta Sulawesi agar dapat memperoleh jatah solar subsidi. Berbagai spekulasi muncul mengenai penyebab kelangkaan solar. Para pengamat migas ada yang menyatakan bahwa kelangkaan solar subsidi ini dikarenakan oleh kuota yang terbatas. Ada juga yang berpandangan bahwa ini bukan masalah kuota, namun karena sistem penyaluran solar subsidi yang salah. pembagian kuota solar berdasarkan SBPU yang dilakukan oleh Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas menjadi penyebab antrean panjang di SPBU dan memicu kepanikan di tempat tempat tertentu. Namun ada juga pihak yang berpandangan bahwa ada upaya untuk membesar besarkan isu ini karena ada kelompok yang menghendaki impor solar ditambah. Pihak Pertamina sendiri menyatakan bahwa stok BBM Solar subsidi dalam keadaan cukup. Sepanjang semester I 2021, tercatat sebesar 37.813 kililoter per bulan dan terus meningkat sehingga mencapai 17 persen pada September atau sekitar 44.439 kiloliter. Sementara BPH migas menyatakan telah melakukan relaksasi kuota solar SPBU. Kemungkinan besar maksudnya agar solar dipindahkan dari SPBU yang sepi ke yang rame. Sementara sistem kuota solar per SPBU tetap sama dan peraturan BPH tentang ini tidak diubah, padahal ini juga biang masalah kelangkaan. Namun yang jelas kelangkaan solar masih berlangsung dan masih terus menghantui masyarakat, meskipun konon katanya kalau dibandingkan dengan kuota solar seluruh tanah air, tampaknya memang kuota solar dalam keadaan cukup. Namun antrean solar masih saja berlangsung. Jika ini terus berlanjut maka bisa menjadi masalah politik dan sosial dan pemerintah dapat disalahkan karena tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagaimana yang diamanatkan UU dengan baik dan benar. Subsidi itu Kewajiban Pemerintah Subsidi BBM termasuk solar adalah amanat UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). dengan demikian maka suksesnya penyaluran subsidi merupakan indikator keberhasilan pelaksanaan UU APBN. sebaliknya kegagalan dalam penyaluran subsidi merupakan kegagalan dalam pelaksanaan UU APBN. lebih jauh lagi kegagalan dalam penyaluran subsidi pada tingkat tertentu merupakan pelanggaran terhadap UU APBN. Apa konsekuensinya? Presiden dan para pembantu presiden adalah pelaksana UU APBN. mereka adalah eksekutif yang bertanggung jawab penuh dan wajib melaksanakan UU. Jika presiden terbukti melanggar UU APBN makan presiden bisa dimakzulkan. Secara non formil kegagalan pemerintah dalam menyalurkan subsidi BBM dapat memicu gejolak sosial di masyarakat, dan bisa berujung pada protes massa skala luas kepada pemerintah. Secara khusus subsidi BBM diatur dalam UU APBN Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan dan belanja Negara Tahun Anggaran 2021. Dalam Pasal 16 ayat (1) Program Pengelolaan Subsidi dalam Tahun Anggaran 2O2l direncanakan sebesar Rp175.350.382. 161.000,00 (seratus tujuh puluh lima triliun tiga ratus lima puluh miliar tiga ratus delapan puluh dua juta seratus enam puluh satu ribu rupiah). Selanjutnya ayat (2) Anggaran untuk Program Pengelolaan Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. dan ayat (3) Anggaran untuk Program pengelolaan Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan berdasarkan asumsi dasar ekonomi makro, perubahan parameter, dan/atau pembayaran kekurangan subsidi tahun-tahun sebelumnya. selanjutnya ayat (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian program Pengelolaan Subsidi dalam Tahun Anggaran 2O2l sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden. Dalam penjelasan pasal 16 ayat Ayat (2) bahwa Program pengelolaan subsidi dilaksanakan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran guna memberikan manfaat yang optimal bagi pengentasan kemiskinan dan ketimpangan pendapatan masyarakat. Mengenai fleksibilitas kenaikan anggaran subsidi BB dijelaskan dalam Pasal 17 dinyatakan bahwa ayat (1) Dalam hal realisasi PNBP Migas yang dibagihasilkan melampaui target penerimaan dalam APBN yang diikuti dengan kebijakan peningkatan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquified Petroleum Gas (LPG), Pemerintah dapat memperhitungkan persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi BBM dan LPG terhadap kenaikan PNBP Migas yang dibagihasilkan. ayat (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perhitungan persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi BBM dan LPG terhadap kenaikan PNBp Migas yang dibagihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Berdasarkan UU APBN di atas maka tanggung jawab pengelolaan subsidi solar ada di tangan pemerintah baik dalam menetapkan volume solar subsidi, nilai subsidi setiap liter solari, menentukan alokasi kuota solar bagi setiap wilayah atau setiap SPBU (melalui peraturan BPH migas). Jika terjadi kesalahan atau kekeliruan dalam pengaturan tersebut maka maka akan membuka peluang kelangkaan solar atau kekacauan lainnya dalam pengelolaan solar bersubsidi. Gagal Mengelola Solar Bersubsidi Solar subsidi sebetulnya merupakan salah bentuk tanggung jawab negara dalam menjamin hajat hidup orang banyak. Subsidi konon merupakan pelaksanaan dari amanat pasal 33 UUD 1945. selain itu subsidi solar sebagai strategi pemerintah dalam mengendalikan harga barang dan jasa atau inflasi. Dengan adanya subsidi maka diharapkan stabilitas ekonomi dan sosial akan lebih terjamin. Apa definisi subsidi menurut UU APBN Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan dan belanja Negara Tahun Anggaran 2021 menyebutkan dalam pasal 1 ayat (12) Program Pengelolaan Subsidi adalah pemberian dukungan dalam bentuk pengalokasian anggaran kepada perusahaan negara, lembaga Pemerintah, atau pihak ketiga berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menyediakan barang atau jasa yang bersifat strategis atau menguasai hajat hidup orang banyak sesuai kemampuan keuangan negara. Dengan demikian kegagalan dalam mengelola solar subsidi, akan menjadi kegagalan pemerintah dalam melaksanakan UU APBN. tidak hanya itu kegagalan dalam mengelola subsidi solar berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap UUD. Jika itu terjadi maka presiden bisa dimaksudkan atau bisa diberhentikan di tengah jalan. Pertanyaannya mengapa pengelolaan solar subsidi bisa gagal? ada beberapa kemungkinan di antaranya : (1) Nilai subsidi solar yang memang sangat kecil. Seberapa besar subsidi solar yang diberikan oleh pemerintah ? Subsidi tetap solar hanya Rp500/liter. Nilai subsidi solar lebih rendah dibandingkan tahun lalu. (tahun 2020: Rp1.000/litert). jika dikalikan dengan volume solar subsidi sebanyak 15,8 juta kiloliter, maka nilai solar subsidi hanya Rp. 7,9 triliun atau hanya 4.5 persen dari keseluruhan nilai subsidi yang disediakan UU APBN 2021. Akibatnya nilai subsidi tidak lagi sesuai dengan beban biaya yang diperlukan untuk menyediakan solar. (2). Pertamina sebagai pelaksana pengadaan dan distribusi solar subsidi kemungkinan besar tidak memiliki uang untuk membiayai pengadaan solar dan biaya distribusinya. Perusahaan Pertamina bisa jadi menderita kerugian akibat peningkatan harga minyak dalam beberapa bulan terakhir, sehingga menimbulkan beban biaya yang sangat besar bagi pengadaan solar subsidi. Sementara solar subsidi sendiri baru akan dibayarkan nanti oleh pemerintah dan sekarang hanya sebagai piutang. (3) Harga solar subsidi dengan harga solar non subsidi yang terpaut sangat jauh. Hal ini menimbulkan moral hazard berbagai pihak yang memiliki kota solar. Mereka dapat menjual solar subsidi kepada pihak yang tidak berhak seharga solar non subsidi. Selain itu konsumen solar subsidi dapat mengambil kentungan secara ilegal dengan menimbun solar subsidi. Atau kemungkinan lain adalah orang orang yang tidak berhak seperti penguasa angkutan sawit, angkutan tambang khususnya tambang batubara menggunakan solar subsidi. Hal ini perlu diselidiki aparat berwajib. Jika memperhatikan kemungkinan di atas sebagai penyebab kelangkaan solar, maka dapat dipastikan kelangkaan solar tidak ada jalan keluar yang sifatnya permanen. kelangkaan solar terbuka peluangnya terjadi secara lebih masiv, dikarenakan untuk mengatasinya butuh perubahan UU APBN dan persetujuan DPR yang kemudian diikuti dengan peraturan presiden untuk menambah nilai subsidi. Selanjutnya pertamina harus dapat mengatasi kesulitan keuangan dengan menagih piutang kepada pemerintah secepatnya. namun tampaknya ini juga tidak mungkin. Jalan keluar lain yakni dengan menaikkan harga solar subsidi agar harganya tidak terpaut jauh dengan solar komersial, namun hal ini juga tidak mungkin dilakukan ditengah kesulitan ekonomi masyarakat dan apalagi pemerintah tak akan ada keberanian untuk itu. Jadi ya siap siapkan saja diri, segala kemungkinan dapat terjadi dalam situasi ekonomi, politik dan kondisi sektor energi khususnya BBM di dunia yang sangat dinamis sekarang ini. Presiden Jokowi bisa saja nanti dianggap gagal mengelola subsidi atau gagal melaksanakan UU APBN, atau gagal melaksanakan UUD 1945. bisa saja kan? *) Peneliti AEPI
RPLC-19 Sebar Samilakor Kepada Milenial
RPLC-19 dalam satu bulan dapat menghasilkan sekitar dua juta botol lebih yang didistribusikan kepada masyarakat. Samilakor dapat diproduksi oleh masyarakat secara individu dalam usaha menjaga kesehatan masing-masing, keluarga dan lingkungan. Oleh: Iriani Pinontoan HARI Sumpah Pemuda ke-93 menjadi pilihan Relawan Pejuang Lawan Covid 19 (RPLC-19) menyebarkan Sari Minuman Rempah Asli Lawan Korona (Samilakor) kepada para milenial di 37 titik di seluruh Indonesia. Di Bekasi, Jawa Barat, kegiatan itu dipusatkan di Pesantren Yayasan Ar Ridwan, Jatiasih. Pilihan terhadap minenial, khususnya pelajar dan mahasiswa karena mereka baru saja mendapat vaksinasi. Minuman imunomodulator itu berdasarkan penelitian epidemologi prediktif, Dr. Tifauzia Tyassuma, mampu meningkatkan imun dan membentuk antibodi agar menjadi kuat menghadapi wabah Coronavirus disease (Covid-19). Minuman herbal tersebut berasal dari tumbuhan asli Indonesia yang murah dan mudah diperoleh. Bahkan, bisa ditanam di halaman rumah. “Ternyata imunitas itu dapat dibuat dari kekayaan hayati rempah-rempah asli Indonesia. Saya melakukan penelitian secara intensif, ternyata formula rempah yang bisa digunakan melawan covid itu cukup sederhana. Dari Sabang sampai Merauke mudah diperoleh. Terdiri dari jahe, kunyit, sereh, jeruk lemon, daun bambu dan gula aren. Formula ini dinamakan Samilakor,” kata Tifauzia saat menyampaikan pesan kepada semua relawan Sebagai pemegang paten, Dokter Tifauzia, Presiden Ahlina Institute ini, mengizinkan siapapun menggunakan formula tersebut atau memproduksinya sebagai usaha kecil berbasis rumahtangga. "Silakan urus perizinannya bagi yang ingin memproduksi, dan tidak perlu membayar royalti kepada saya" ujar Dokter Tifa. Penanganan Covid- 19 bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Akan tetapi, perlu melibatkan seluruh komponen bangsa. Oleh karena itu, relawan dan simpatisan lainnya beriniatif membuat ramuan penambah imun dengan memanfaatkan rempah-rempah asli Indonesia. Seluruh masalah kesehatan tidak boleh bergantung pada pemerintah. Masyarakat bisa diajak serta menanganinya, mulai dari pencegahan dan penanganan, hingga perawatan sampai sembuh.Tidak bisa ditangani satu stekholder pemangku atau kepentingan saja. Seluruh komponen bangsa harus terlibat. Tifauzia menjelaskan, selama hampir dua tahun masa pandemi telah terbentuk komunitas seluruh Indonesia yang diberi nama Relawan Perjuangan Covid-19 (RPLC-19). “Selama hampir dua tahun, kami membuat 1.200 lebih komunitas lawan Covid-19, yang disebut RPLC 19. Dalam satu titik, beranggotakan 1.000 sampai 10.000 relawan. Menurut kami, kelompok relawan tersebut sangat penting," ujarnya. Relawan Pejuang Lawan Covid-19 dalam satu bulan dapat menghasilkan sekitar dua juta botol lebih yang didistribusikan kepada masyarakat. Samilakor dapat di produksi oleh masyarakat dalam usaha menjaga kesehatan mereka masing-masing, keluarga dan lingkungan. Setelah launching, Sebar Samilakor Indonesia (SSI) pertama,17 Agustus 2021, beberapa waktu yang lalu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Komisi X DPR RI yang membawahi Bidang Pariwisata dan Budaya menjadikan samilakor menjadi minuman wajib mereka. Minuman tersebut sudah mendapatkan endorse dari Direktur Jenderal Kebudayaan dan Komisi X DPR RI. Bertepatan dengan peringatan Sumpah Pemuda ke-93, formula minuman rekondisi itu juga mendapatkan pengakuan dari pemerintah Kota Tangerang Selatan, Banten. Wali kota setempat pun membuat acara khusus menyosialisasikan samilakor. Hari Sumpah Pemuda dipilih sebagai acara Sebar Samilakor Indonesia (SSI II) dari Sabang sampai Papua. Minuman fersebut bukan hanya dapat melawan corona virus, tetapi bisa juga melawan endemik yang ada seperti typhus, demam berdarah, malaria dan diare. Selain anti kuman, minuman itu juga bisa mengatasi diabetes, hipertensi, jantung terkontrol. Ternyata kekayaan hayati Indonesia bisa bermanfaat jika dikelola oleh tangan dan orang yang memiliki ilmu tepat. Pengalaman para relawan saat grafik Covid-19 periode kedua 2021 mencapai puncaknya pada Juni, sari minuman herbal tersebut sangat membantu mereka yang terpajan, khususnya yang mengalami sesak nafas dan diare. Upaya sosialisasi dan sebar samilakor kepada masyarakat luas akan terus dilakukan, meskipun Covid-19 sudah melandai dan menuju epidemi. Pada masa depan, pandemi diperkirakan menjadi epidemi. Bersamaan dengan itu, kata Tifauzia, akan muncul virus-virus purba dan penyakit-penyakit baru lainnya. Keadaan dunia tidak akan terus berubah. “Kita menuju tahun 2022. Tahun yang overwhelming, tak terkendali. Tahun depan masalah kesehatan berbagai multi dimensi akan bermunculan sebagai dampak kerusakan organ-organ tubuh yang tidak disadari selama dua tahun, baik akibat virus maupun vaksin yang disuntikkan ke tubuh manusia," katanya. Penulis, Wartawan Senior FNN.co.id