ALL CATEGORY

Kampanye Hidup Bersama Covid-19, Korsel Terapkan Paspor Vaksin

Seoul, FNN - Korea Selatan berusaha menggerakkan warganya untuk hidup bersama COVID-19 dengan melonggarkan berbagai pembatasan dan memberlakukan paspor vaksin di tempat-tempat berisiko tinggi, seperti pusat kebugaran, sauna, dan bar. Dengan lebih dari 75 persen populasi Korsel telah divaksin penuh, aturan pembatasan akan direvisi secara bertahap dan rencananya akan dihapuskan sepenuhnya pada Februari tahun depan. "Jalan kembali ke kehidupan sehari-hari, yang kita ambil langkah pertama hari ini, adalah jalan yang belum pernah kita lalui," kata Menteri Kesehatan Kwon Deok-cheol dalam pertemuan lembaga-lembaga penanganan COVID-19, Senin. Dia meminta orang-orang untuk tetap memakai masker, memastikan ventilasi ruangan secara teratur, dan melakukan tes jika muncul gejala. Langkah-langkah itu diyakini perlu dilakukan karena masih ada kekhawatiran tentang potensi kebangkitan kasus baru dari faktor-faktor risiko, seperti orang yang tidak divaksin, penurunan kekebalan pada masa depan di antara orang-orang yang sudah divaksin, dan kerumunan warga pada akhir tahun. Meskipun tidak pernah memberlakukan lockdown, Korsel telah berjuang melawan gelombang infeksi keempat sejak Juli, ketika pemerintah memberlakukan pembatasan kerumunan dan pembatasan sosial yang lebih ketat. Di antara serangkaian perubahan, jam malam di restoran dan kafe telah dicabut, dan acara olahraga di luar ruangan diizinkan untuk penonton dengan kapasitas 50 persen. Hingga 100 orang dibolehkan menghadiri acara musik atau konser, terlepas dari status vaksinasi mereka. Namun jika ingin memasuki tempat-tempat berisiko tinggi seperti bar dan klub malam, pusat kebugaran dalam ruangan, sauna, dan bar karaoke, orang-orang harus menunjukkan bukti vaksinasi atau hasil tes COVID-19 negatif dalam waktu 48 jam. Juru bicara Kementerian Kesehatan Son Young-rae mengatakan jumlah kasus baru bisa berlipat ganda atau tiga kali lipat dalam beberapa minggu mendatang. Sistem medis Korsel dirancang untuk menangani hingga 5.000 kasus baru sehari. Tetapi jika jumlahnya meningkat mendekati 10.000, pemerintah akan menghentikan proses pelonggaran pembatasan dan mengambil tindakan darurat, kata Son. Korsel melaporkan 1.686 kasus COVID-19 baru pada Minggu (31/10), dengan 366.386 kasus dan 2.858 kematian secara keseluruhan. (Reuters, sws)

Kasus Covid-19 Turun, Sekolah di Myanmar Dibuka

Yangon, FNN - Otoritas Myanmar kembali membuka seluruh lembaga pendidikan dasar pada Senin, termasuk sekolah swasta dan sekolah rahib Buddha di tengah penurunan jumlah infeksi harian COVID-19. Menurut pengumuman Komite Pusat Pencegahan, Pengendalian dan Pengobatan COVID-19, sekolah di 46 kota di sembilan kawasan dan negara bagian masih akan ditutup berdasarkan analisis tingkat tes positif per 100.000 penduduk dalam 14 hari terakhir. Terlihat sedikit siswa yang hadir di sekolah kawasan Yangon pada Senin, hari pertama sekolah kembali dibuka. Otoritas menutup seluruh sekolah sejak awal Juli sebagai bagian dari langkah anti-pandemi. Kementerian Kesehatan telah memberikan vaksin COVID-19 kepada siswa sekolah atas dan menengah berusia 12 tahun ke atas sejak 12 Oktober. Otoritas melaporkan 500.073 kasus dan 18.697 kematian COVID-19 pada Senin, menurut data terkini kementerian. Myanmar mendeteksi dua kasus pertama COVID-19 pada 23 Maret 2020. ( Xinhua, sws)

Delapan Pejabat di China Dibebastugaskan karena Lalai Tangani Covid-19

Beijing, FNN - Sedikitnya delapan pejabat senior di berbagai daerah di China dibebastugaskan terkait kemunculan kasus baru COVID-19 yang meluas hingga di 14 provinsi. Kepala Komisi Kesehatan Kota Tianshui, Provinsi Gansu, Chen Kexiao, beserta Kepala Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Menular (CDC) setempat Wu Yizhong, Minggu (31/10), dicopot dari jabatannya akibat kelalaiannya dalam menjalankan tugas hingga menyebabkan munculnya kasus baru COVID-19. Dalam rentang 23-30 Oktober, sedikitnya lima pejabat di Daerah Otonomi Mongolia Dalam, termasuk Chen Zhanyun (Ketua Partai Komunis China/CPC Kabupaten Ejin Banner) dan Sun Jianjun (Ketua Departemen Budaya, Pariwisata, dan Televisi CPC Kota Alxa Right), dicopot. Satu pejabat lagi yang terkena sanksi pemecatan dari jabatan adalah direktur rumah sakit di Provinsi Qinghai, demikian dilaporkan media resmi pemerintah China, Senin. Gansu merupakan provinsi terparah yang terkena serangan COVID-19 sejak 18 Oktober, terutama di Kota Lanzhou dan Kota Tianshui. Hingga Minggu (31/11), CDC Provinsi Gansu melaporkan 105 kasus positif, termasuk 68 kasus di Lanzhou dan 15 di Tianshui. Kasus yang bermula dari Gansu dan Mongolia Dalam tersebut meluas hingga ke beberapa provinsi lainnya, termasuk Beijing yang dalam waktu tiga bulan ke depan akan menggelar Olimpiade Musim Dingin (Winter Olympic). Otoritas China selalu mengambil tindakan pemecatan atau pembebastugasan pejabat daerah, khususnya pimpinan CPC lokal, yang dianggap gagal mengendalikan COVID-19. Oleh sebab itu, berapa pun kasus baru COVID-19 yang ditemukan di daerah, selalu diikuti penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh otoritas di daerah. (sws, ant)

Petinggi Gedung Putih Positif COVID-19, Terakhir Bertemu Biden Selasa

Washington, FNN - Juru bicara Gedung Putih Jen Psaki pada Minggu (31/10) mengatakan dirinya positif terkena COVID-19 dan mengaku terakhir bertemu Presiden Joe Biden pada Selasa (26/10). Perempuan 42 tahun itu sudah disuntik vaksin dan kini mengalami gejala ringan. Menurut Psaki, pada Selasa dia dan presiden duduk bersama dengan jarak lebih dari 1,8 m dan juga mengenakan masker. Biden pada Sabtu dinyatakan negatif COVID-19, kata sumber yang mengetahui hal itu. "Hari ini saya mengumumkan tes positif," kata Psaki dalam sebuah pernyataan. Psaki merupakan pejabat tertinggi yang terinfeksi COVID-19 selama pemerintahan Joe Biden yang dimulai pada Januari. Dia memutuskan untuk tidak ikut menemani Biden ke Roma dan Glasgow pekan ini lantaran seorang anggota keluarganya terkena COVID-19. Psaki mengaku telah melakukan karantina sejak Rabu dan berulang kali hasil tesnya negatif sebelum dinyatakan positif pada Minggu, katanya. Psaki awal tahun ini mengatakan bahwa Biden, yang sudah menerima dosis vaksin lengkap, menjalani tes setiap dua pekan sebagai langkah pengawasan atas permintaan dokternya. Presiden berusia 78 tahun itu sudah mendapatkan tiga dosis vaksin COVID-19 Pfizer-BioNTech, termasuk dosis booster bulan lalu. Gedung Putih bungkam soal jumlah infeksi terobosan COVID-19 yang terjadi di kalangan staf. (sws, ant)

Kejagung Periksa Direktur dan Dewas Perindo Terkait Korupsi Surat Utang

Jakarta, FNN - Tim penyidik Kejaksaan Agung memeriksa empat direktur dan satu dewan pengawasan Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan surat utang jangka menengah (medium term note/MTN) periode 2016—2019, Senin. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Angung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa pemeriksaan saksi untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan. "Pada hari Senin ini jaksa penyidik mulai memeriksa lima orang saksi terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan usaha Perum Perindo," kata Leonard. Ia menyebutkan kelima orang saksi tersebut, yakni MT (Muhammad Taufik) selaku Direktur Keuangan Perum Perindo, AG (Arief Geotoro) selaku Direktur Keuangan Perum Perindo, DAG (Dedi Anggi Gumilang) selaku Direktur Operasional/usaha Perum Perindo, FM (Farida Mokodimpit) selaku Direktur Utama Perum Perindo periode 2019—2020, dan RSW (R. Syarief Widjaja) selaku Dewan Pengawas Perum Perindo. Dalam perkara ini, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan enam orang tersangka. Tiga orang tersangka ditetapkan pada hari Rabu 27/10), yakni mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Syahril Japarin, Direktur Utama PT Global Prima Santosa Riyanto Utomo, dan satu orang dari pihak swasta berinisial IG. Pada hari Kamis (21/10), penyidik juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu mantan Vice President Divisi Penangkapan, Perdagangan, dan Pengelolaan Perum Perindo Wenny Prihatini, Direktur PT Prima Pangan Madani Lalam Sarlam, dan Direktur PT Kemilau Bintang Timur berinisial Nabil M. Basyuni sebagai tersangka. Kejagung menerapkan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terhadap para tersangka. (sws, ant)

AJI Minta Komisi Yudisial Awasi Persidangan Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis

Jakarta, FNN - Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Sasmito Madrim meminta komisi yudisial untuk mengawasi persidangan kasus kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi. "AJI meminta Komisi Yudisial melakukan pengawasan selama proses persidangan agar transparan dan berkeadilan," kata Sasmito dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa pagi. Sasmito menyatakan kasus kekerasan terhadap Nurhadi dengan dua terdakwa anggota kepolisian, yakni Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi, telah dibawa ke meja hijau. Proses persidangan tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya. Ia berharap proses peradilan perkara tersebut memberikan rasa keadilan bagi korban karena kasus tersebut telah mencederai demokrasi dan kebebasan pers di Tanah Air. Hal itu juga disampaikan Sasmito saat bertemu anggota KY Sukma Violetta yang membahas kasus penganiayaan yang menimpa jurnalis Tempo Nurhadi di Surabaya pada tanggal 27 Maret lalu. Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia Erick Tanjung mempertanyakan keputusan majelis hakim PN Surabaya yang tidak menahan kedua terdakwa. "Tanpa penahanan, kedua terdakwa menjadi ancaman bagi korban, mengingat korban mengalami trauma atas penganiayaan tersebut. Di samping itu, Nurhadi hingga saat ini masih dalam pengawasan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)," kata Erick menegaskan. Erick menjelaskan sejak penyidikan di Polda Jawa Timur, kedua pelaku tidak pernah ditahan. Mereka juga tidak pernah diberi sanksi di internal kepolisian. Begitu pula saat perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sampai saat ini Purwanto dan Firman bebas berkeliaran sebagai seorang terdakwa. "Kami sangat menyesalkan keputusan majelis hakim yang tidak menahan kedua pelaku," ujar Erick. Merespons persoalan itu, Sukma Violetta sebagai anggota KY mengatakan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan AJI dan akan terus melakukan pemantauan proses persidangan perkara kekerasan jurnalis Nurhadi. "KY sesuai dengan kewenangannya menerima pengaduan dari masyarakat untuk melakukan pemantauan proses peradilan, terutama perkara-perkara yang mempunyai dampak besar terhadap masyarakat. Kalau wartawan saja diperlakukan seperti itu, bagaimana dengan warga biasa?" kata Sukma. Sukma mengatakan bahwa pihaknya akan memantau proses persidangan perkara kekerasan jurnalis tersebut dalam rangka menjaga independensi hakim dalam memeriksa dan memutus. Ia membuka pintu jika dalam proses persidangan dinilai diskriminatif terhadap korban. Bila ditemukan pelanggaran selama proses persidangan, KY berwenang untuk memeriksa hakim. "Jika nanti selesai persidangan dirasa prosesnya diskriminatif, bisa adukan kepada kami. Misalnya, korban dikecilkan perannya, tidak dihargai kesaksiannya, dibentak-bentak, dan sebagainya, itu juga bisa dilaporkan ke KY. Kami akan memeriksa hakimnya sesuai dengan mekanisme yang ada," kata Sukma menegaskan. Nurhadi menjadi korban penganiayaan saat melakukan reportase di Gedung Samudra Bumimoro, Sabtu (27/3/2021) malam. Di sana, Nurhadi berencana meminta keterangan terkait dengan kasus dugaan suap yang dilakukan oleh bekas Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji yang sedang ditangani KPK. Pada saat itu di lokasi sedang berlangsung pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji dan putri Kombes Pol. Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim. Dalam peristiwa tersebut, Nurhadi tidak hanya dianiaya oleh para pelaku yang berjumlah sekitar 10 sampai 15 orang, tetapi pelaku juga merusak SIM card di ponsel milik Nurhadi serta menghapus seluruh data dan dokumen yang tersimpan di ponsel tersebut. Dua polisi tersangka kasus penganiayaan jurnalis Tempo di Surabaya, Nurhadi, telah menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (22/9). Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jatim Winarko mendakwa kedua polisi itu dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, dua polisi ini juga didakwa dengan tiga alternatif pasal lainnya, yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan jo. Pasal 55 ayat (1). Keempat, Pasal 335 ayat (1) tentang perbuatan tidak menyenangkan jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. (sws, ant)

DPR RI Minta Polri Usut Tuntas Aparat Jual Senjata ke KKB

Jakarta, FNN - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh meminta Polri mengusut tuntas jaringan oknum polisi yang diduga menjual amunisi kepada teroris kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua. "Kepolisian wajib mengusut tuntas jaringan pengkhianatan ini sehingga sedemikian berani melepaskan kehormatannya sebagai aparat negara dengan membantu KKB," kata Pangeran di Jakarta, Senin. Pangeran mengatakan penangkapan dan penetapan dua aparat kepolisian patut diapresiasi sebagai langkah cepat Polri, khususnya Kapolri untuk menangkal keraguan masyarakat atas kinerja aparat dalam menghadapi KKB di Papua. Menurut dia, Polri wajib mengupayakan sekuat tenaga bahwa kejadian yang membuat masyarakat prihatin tersebut tidak terjadi lagi. "Dukungan penuh kami atas kiprah Kepolisian Republik Indonesia dalam menghadapi kelompok kriminal bersenjata (KKB)," ujarnya. Dia menilai Polri wajib menguatkan ketahanan dan ketertiban masyarakat Papua dalam menghadapi provokasi dari KKB. Sebelumnya dua aparat kepolisian telah ditangkap Satgas Operasi Newangkawi dan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjual amunisi kepada teroris KKB. (sws, ant)

PDIP: Deklarasi Relawan Puan Maharani 2024 Tak Terkait Partai

Jakarta, FNN - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP PDI Perjuangan (PDIP) Bambang Wuryanto menilai deklarasi Relawan Puan Maharani (RPM) maupun Relawan Ganjar dilakukan para relawan, bukan berasal dari partainya. "Ada deklarasi ke Mbak Puan, juga Mas Ganjar, itu kan relawan. Orang-orang yang punya kedekatan, kami (PDIP) tidak tahu tentang itu," kata Bambang Wuryanto atau yang akrab disapa Bambang Pacul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin. Bambang mengatakan DPP PDIP sedang konsentrasi mempersiapkan seluruh kader dan jajaran partai untuk berada dalam satu barisan di dalam proses memenangi kontestasi Pemilu 2024. Karena itu, menurut anggota Fraksi PDIP DPR RI ini, kemunculan para relawan tersebut beberapa waktu lalu dipastikannya berada di luar internal partainya. "Sejauh ini saya baru menerima perintah menyiapkan seluruh jajaran, pasukan untuk berada dalam satu barisan di dalam proses memenangkan elektoral (Pemilu) 2024," ujarnya. Sebelumnya, sejumlah relawan mendeklarasikan diri sebagai Relawan Puan Maharani For Presiden 2024 atau RPM 2024 di Jakarta, Sabtu (30/10). Acara deklarasi nasional RPM 2024 diikuti secara virtual perwakilan sukrelawan dari 30 kota di Indonesia, seperti Kota Serang, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Banda Aceh, Medan, Palembang, Padang, Bengkulu, Pekanbaru, Tanjungpinang, Jambi, Bandar Lampung, Pontianak, Samarinda, Banjarmasin, Palangkaraya, Denpasar, Mataram, Kupang, Makassar, Manado, Kendari, Palu, Gorontalo, Mamuju, Ternate, Ambon, dan Jayapura. Ketua Umum RPM 2024 Budi Santoso mengungkapkan alasannya mendukung Puan Maharani sebagai capres pada Pilpres 2024 karena merupakan sosok pemimpin yang mampu menjawab setiap tantangan bangsa Indonesia pada masa-masa mendatang. (sws, ant)

DKI Diminta Prioritaskan Revitalisasi Tiga Pelabuhan pada 2022

Jakarta, FNN - Pihak Komisi B DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Perhubungan (Dishub) mengkaji revitalisasi tiga pelabuhan di Kepulauan Seribu yang vital untuk menunjang aktivitas dan perekonomian warga. Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Steven Setiabudi Musa mengatakan revitalisasi tiga pelabuhan itu, yakni Pulau Kelapa, Pulau Pramuka, dan Pulau Sebira, sempat berhenti karena "refocusing" anggaran imbas dari pandemi COVID-19. "Untuk itu, Komisi B mendorong agar kegiatan tersebut dihidupkan kembali dan menjadi prioritas dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun anggaran 2022, karena kita harus concern juga dengan kebutuhan masyarakat Kepulauan Seribu," kata Steven saat rapat komisi yang dilaksanakan di Bogor Jawa Barat, Senin. Berdasarkan informasi yang disampaikan Dishub DKI, revitalisasi tiga pelabuhan menjadi salah satu target pada 2022 berdasarkan dokumen Rancangan Akhir (Ranhir) Perubahan RPJMD tahun 2017-2022. Dalam dokumen itu, Dishub DKI mengalokasikan anggaran Rp160 miliar untuk merevitalisasi tiga pelabuhan tersebut melalui skema APBD DKI pada 2020 dan 2021. "Dengan dihidupkannya kembali tiga pelabuhan tersebut, bisa meningkatkan perekonomian masyarakat di Pulau Seribu," ucap Steven. Hal senada juga diungkapkan Anggota Komisi B DPRD DKI Nur Afni Sajim, revitalisasi tiga pelabuhan di Kepulauan Seribu setidaknya akan mempermudah kegiatan perekonomian warga sekitar. Seperti halnya, di Pulau Sabira yang notabene masih belum memiliki pelabuhan namun banyak kapal besar yang melintas. "Maka dari itu kami dari Komisi B minta segala sesuatunya diusulkan kegiatan yang terefocusing, baik kegiatan peningkatan ekonomi ataupun pelayanan masyarakat untuk diusulkan kembali," ucap Nur Afni. Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo memastikan pihaknya telah kembali mengakomodir anggaran revitalisasi tiga pelabuhan Kepulauan Seribu akan segera dieksekusi sesuai kebutuhan di 2022 mendatang. "Karena itu sudah kita pertimbangkan untuk menghidupkan kembali anggaran revitalisasi tiga pelabuhan di tahun depan (2022)," tutur Syafrin. (sws, ant)

Kapolri Copot Tujuh "Kepala Ikan Busuk"

Jakarta, FNN - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membuktikan komitmennya melakukan pembenahan internal Polri dengan mencopot tujuh pejabat kepolisian dari beberapa wilayah. Pencopotan tujuh pejabat kepolisian ini tertuang dalam surat telegram nomor nomor ST/2279/X/KEP./2021 per tanggal 31 Oktober 2021, ditandatangani oleh AS SDM Polri Irjen Wahyu Widada atas nama Kapolri, yang diterima awak media pada Senin malam. Tujuh pejabat kepolisian tersebut, yakni Kombes Pol Franciscus X Tarigan, Dirpolairud Polda Sulbar ke Pamen Yanma Polri Kombes Pol Franciscus X. Tarigan, Dirpolairud Polda Sulbar ke Pamen Yanma Polri (dalam rangka evaluasi jabatan). Kedua, AKBP Deni Kurniawan, Kapolres Labuhan Batu Polda Sumut ke Pamen Yanma Polri (dalam rangka evaluasi jabatan). Kemudia, AKBP Dedi Nur Andriansyah, Kapolres Pasaman Polda Sumbar ke Pamen Yanma Polri (dalam rangka evaluasi jabatan). Lalu keempat, AKBP Agus Sugiyarso, Kapolres Tebing Tinggi Polda Sumut ke Pamen Yanma Polri (dalam rangka evaluasi jabatan). Kelima, AKBP Jimmy Tana, Kapolres Nganjuk Polda Jatim ke Pamen Yanma Polri (dalam rangka evaluasi jabatan). Kemudian yang keenam, AKBP Saiful Anwar, Kapolres Nunukan Polda Kaltara ke Pamen Yanma Polri (dalam rangka evaluasi jabatan). Serta yang ketujuh, AKBP Irwan Sunuddin, Kapolres Luwu Utara Polda Sulsel ke Pamen Yanma Polri (dalam rangka evaluasi jabatan). Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebutkan, Kapolri menunjukkan komitmennya melakukan pembenahan internal Polri agar semakin dicintai dan menjadi apa yang diharapkan oleh masyarakat. "Ya ini tentunya sebagaimana komitmen dan pernyataan Pak Kapolri, soal 'ikan busuk mulai dari kepala', kalau pimpinannya bermasalah maka bawahannya akan bermasalah juga serta semangat dari konsep Presisi," kata Argo. Menurut Argo, komitmen Kapolri tersebut bertujuan untuk perbaikan Polri lebih baik lagi. "Jelas untuk melakukan perubahan dan perbaikan untuk menuju Polri yang jauh lebih baik lagi," ujar Argo yang dipromosikan sebagai Aslog Polri ini. Dengan adanya keputusan tersebut, Argo menegaskan, seluruh personel Polri harus mampu memiliki jiwa kepemimpinan yang mengayomi dan melayani masyarakat dan anggota dengan sangat baik serta menjadi prioritas. Argo berharap, dengan adanya komitmen ini, bisa menjadi efek jera bagi siapapun personel Kepolisian yang melanggar aturan. "Jadilah pemimpin yang teladan, bijaksana, memahami, mau mendengar, tidak mudah emosi, dan saling menghormati. Dengan begitu, Polri ke depannya akan semakin mendapatkan kepercayaan di masyarakat," ujar Argo. Sebelumnya, pada acara penutupan pendidikan Sespimti Polri Dikreg ke-30, Sespimen Polri Dikreg ke-61, dan Sespimma Polri angkatan ke-66, Rabu (27/10), Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyinggung soal kepemimpinan. Dalam arahanya, Sigit mengutip peribahasa, 'ikan busuk mulai dari kepala'. Atau dengan kata lain, segala permasalahan internal di kepolisian, dapat terjadi karena pimpinannya bermasalah atau tidak mampu menjadi teladan bagi jajarannya. "Ada pepatah, ikan busuk mulai dari kepala, kalau pimpinannya bermasalah maka bawahannya akan bermasalah juga," kata Sigit. Menurut Sigit, pimpinan harus jadi teladan, sehingga bawahannya akan meneladani. Karena pemimpin tidak mungkin diikuti kalau tidak memulai yang baik. "Pemimpin tidak mungkin menegur kalau tidak jadi teladan, harus mulai dari pemimpin atau diri sendiri. Ini yang saya harapkan rekan-rekan mampu memahami. Hal yang dijalankan penuh keikhlasan akan menjadi buah keikhlasan. Tolong ini diimplementasikan bukan hanya teori dan pepatah," papar Sigit. Sebagai Kapolri, Sigit memastikan, dirinya beserta pejabat utama Mabes Polri memiliki komitmen untuk memberikan "reward" (ganjaran) bagi personel yang menjalankan tugasnya dengan baik dan bekerja keras untuk melayani serta mengayomi masyarakat. "Saya dan seluruh pejabat utama memiliki komitmen kepada anggota yang sudah bekerja keras di lapangan, kerja bagus, capek, meninggalkan anak-istri. Akan selalu komitmen berikan reward, kalau saya lupa tolong diingatkan," ucap Sigit. Namun sebaliknya, Sigit menegaskan, sanksi tegas akan diberikan kepada seluruh personel yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik, atau melanggar aturan yang ada. Bahkan, Sigit tak ragu untuk menindak tegas pimpinannya apabila tidak mampu menjadi tauladan bagi jajarannya, apabila ke depannya masih melanggar aturan. Menurut Sigit, semua itu dilakukan untuk kebaikan Korps Bhayangkara ke depannya. "Namun terhadap anggota yang melakukan kesalahan dan berdampak kepada organisasi maka jangan ragu melakukan tindakan. Kalau tak mampu membersihkan ekor maka kepalanya akan saya potong. Ini semua untuk kebaikan organisasi yang susah payah berjuang. Menjadi teladan, pelayan dan pahami setiap masalah dan suara masyarakat agar kita bisa ambil kebijakan yang sesuai," tutup Sigit. (sws, ant)