ALL CATEGORY

Aliansi BerSinar Dukung Budiman Sudjatmiko Jadi Presiden

Purwokerto, FNN - Pendukung salah satu tokoh reformasi 98, Budiman Sudjatmiko, mendeklarasikan Aliansi BerSinar berupa sebuah perkumpulan yang melibatkan berbagai elemen masyarakat dengan latar belakang beragam profesi. Dalam siaran pers yang diterima ANTARA di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis, anggota Presidium Aliansi BerSinar Ade Gunawan mengatakan bahwa aliansi tersebut bisa dikatakan sebuah lembaga yang mewadahi aspirasi bagi elemen masyarakat yang sangat peduli terhadap iklim demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. "Aliansi ini, kami deklarasikan pada hari ini (28/10) di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Jika berbicara soal demokrasi, berarti salah satunya terkait dengan sebuah pilihan hak atas rakyat untuk menentukan nasib bangsa dan negaranya sendiri, salah satunya terkait dengan kepemimpinan," katanya. Meskipun pesta demokrasi salah satunya memilih pemimpin di Indonesia akan dilaksanakan pada tahun 2024, dia mengatakan bahwa Aliansi BerSinar ingin mengambil peranan aktif dalam mencari sosok yang pantas untuk ditawarkan kepada rakyat dalam kontestasi pemilihan presiden mendatang. Oleh karena itu, kata dia, Aliansi BerSinar dalam kesempatan deklarasi tersebut telah menetapkan sosok siapa yang akan didorong nantinya. Pada ikrar deklarasi tersebut mendukung salah satu tokoh reformasi 98, tokoh pejuang desa yang telah menginisiasi lahirnya Undang-Undang (UU) Desa, serta paham dalam memenuhi kebutuhan zaman dengan ide-ide pembangunan teknologi menuju Indonesia yang maju, yakni Budiman Sudjatmiko. "Kami bukan untuk memopulerkan Budiman Sudjatmiko, melainkan hanya untuk mengingatkan kepada rakyat bahwa ada salah satu tokoh yang pantas berkontestasi pada Pilpres 2024. Dia paham berdemokrasi, paham kepentingan rakyat, dan yang lebih penting paham akan kemajuan teknologi," kata Ade. Menurut dia, deklarasi pencalonan Budiman Sudjatmiko sebagai calon presiden pada Pilpres 2024 merupakan murni atas kesadaran rakyat untuk memilih calonnya. Ia menegaskan bahwa deklarasi tersebut juga bukan untuk "menantang" kebijakan partai politik yang sudah memiliki mekanisme sendiri dalam menentukan siapa capres yang akan diusung nanti. "Kami menghormati sebuah parpol saat menentukan siapa kadernya yang akan diberi tugas. Namun, kami sebagai rakyat juga berhak untuk mengingatkan ada sosok yang patut diperhitungkan," katanya. Terkait dengan hal itu, lanjut dia, setelah deklarasi, Aliansi BerSinar membuka Sekretariat Nasional (Seknas) yang beralamat di Jalan Raya Mayor Oking Jayaatmadja Nomor 99A, Ciriung, Cibinong, Kabupaten Bogor. Menurut dia, Seknas akan bergerak cepat dengan kerja-kerja politiknya dan anggota Seknas BerSinar akan diperluas hingga ke daerah-daerah. "Saat ini anggota Presidium Seknas BerSinar telah tersebar di sejumlah provinsi seluruh Indonesia, dari Sumatra hingga Papua," katanya. Lebih lanjut, Ade mengatakan bahwa Seknas BerSinar sengaja memilih Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober sebagai momentum deklarasi karena merupakan titik awal perjuangan kemerdekaan Indonesia, dimulai dari kesadaran anak-anak muda untuk berjuang bersama menyingkirkan perbedaan. Menurut dia, Budiman Sudjatmiko dinilai mampu membawa Indonesia menghadapi era Revolusi 4.0 karena selama ini sosok tersebut dikenal sebagai politikus yang memiliki pemikiran revolusioner. "Dia bukan businessman. Yang dia inginkan adalah membangun ekosistem, bukan sebatas ide. Project Bukit Algoritma itu menjadi bukti betapa revolusionernya pemikiran Budiman Sudjatmiko. Tak banyak politikus memiliki ide jangka panjang dan elastis terhadap perubahan zaman," katanya. Karena Budiman Sudjatmiko merupakan tokoh yang konsisten terhadap pembangunan desa, kata dia, Seknas BerSinar mengusung tagline: Dari desa menata masa depan Indonesia. "Budiman adalah bidan yang melahirkan UU Desa. Selama ini juga dia aktif mentransformasi teknologi untuk pembangunan desa. Dia bukan bagian dari oligarki. Dia lahir di tengah-tengah rakyat miskin di desa," kata Ade. Anggota Presidium Seknas BerSinar lainnya, Suntoro menilai wajar jika berbagai kalangan mendorong Budiman Sudjatmiko—politikus PDI Perjuangan—itu layak untuk ikut diperbincangkan pada isu tentang pemimpin Indonesia pada masa depan. Menurut dia, Pilpres 2024 akan lebih menarik dan berisi apabila ada calon alternatif yang dimunculkan dan Budiman Sudjatmiko dinilai layak menjadi calon alternatif itu. "Menurut saya Indonesia beruntung memiliki sosok Budiman Sudjatmiko," kata Suntoro. (sws, ant)

Kapolres Luwu Utara Diperiksa Propam Terkait Penembakan

Makassar, FNN - Devisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan telah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap enam orang personil Polri, termasuk Kapolres Luwu Utara AKBP Irwan Sunuddin, terkait penembakan buronan kasus penganiayaan berinisial IL. "Kapolresnya sudah diperiksa, tapi masih jabat kapolres. Semua sudah terperiksa dalam penanganan Propam sesuai terkait dugaan pelanggaran kode etik," ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan disela kegiatan Collaborator Justice di Makassar, Kamis. Meski sejauh ini belum ada hasil pemeriksaan resmi Propam Polda Sulsel terhadap personil Polri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik atas penembakan itu, Zulpan mengatakan tentunya bila terbukti akan dikenakan sanksi tegas. "Ada enam terperiksa, Kapolres, Kasat Reskrim dan anggota yang lain. Untuk Kasat dan anggota ditarik ke Polda, dimutasi dan pemeriksaan," paparnya kepada wartawan. Pemeriksaan yang melibatkan Kapolres Luwu Utara itu diduga merekayasa peristiwa saat penangkapan buronan pelaku penganiayaan yang berbuntut penembakan saat melaporkan kepada Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam. Sebagai pimpinan di wilayah kerja Kabupaten Luwu Utara, Kapolres juga dianggap tidak memeriksa dan mengawasi anggotanya saat eksekusi penangkapan pelaku disertai penembakan sebanyak lima kali. Padahal bersangkutan diketahui tidak melakukan perlawanan saat ditanggal hingga akhirnya mengalami kritis saat dibawa ke rumah sakit setempat. Kapolres juga dinilai lalai dengan tidak mencari kebenaran atas kejadian itu, baik memeriksa dokumen dan fakta yang sesungguhnya terjaditerjadi sesuai Standar Operasional Prosedur atau SOP. Sebelumnya, korban IL (30) dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Andi Djemma, Masamba, Kabupaten Luwu Utara, karena mengalami luka serius hingga kritis usai ditembak polisi sebanyak lima kali ketika penangkapan pada Sabtu, 9 Oktober 2021. Timah panas yang ditembakkan petugas itu bersarang di lutut, bagian bawah perut, dan dua luka di paha, hingga mendapat delapan jahitan di tubuhnya. Bersangkutan terlibat dua kasus tindak pidana yaitu penganiayaan pada November 2020 dan pembakaran pada Januari 2021. (mth)

Wakil Ketua MPR Dorong "Presidential Threshold" 2024 Ditinjau Ulang

Jakarta, FNN - Wakil Ketua MPR Syarief Hasan mendorong agar aturan presidential threshold atau batas pengajuan calon presiden untuk Pemilu Presiden 2024 ditinjau ulang. "Aturan ini jelas membatasi partisipasi politik dan hak setiap warga negara Indonesia," kata Syarief Hasan dikutip dari siaran pers di Jakarta, Kamis. Menurut dia, UUD 1945 tidak pernah mengatur batasan persentase tertentu untuk pengajuan calon presiden dan wakil presiden. Pasal 6A UUD 1945 pada pokoknya menegaskan bahwa pemilihan presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dan diusulkan olah partai politik atau gabungan partai politik sebelum pemilu. Oleh karena itu, kata Syarief Hasan, berbagai batasan atau hambatan yang diatur dalam regulasi kepemiluan adalah ketentuan yang sejatinya tidak tepat menafsirkan maksud konstitusi. "Dengan kata lain, penghapusan presidential threshold justru meningkatkan kualitas demokrasi sesuai konstitusi," kata Syarief Hasan yang meraih penghargaan "The Rising Star of Democracy" oleh Majalah Teropong Senayan pada penyelenggaraan "Teropong Democracy Award" secara virtual, Rabu (27/10). Syarief Hasan mengatakan di banyak negara demokrasi, aturan pembatasan pengajuan presiden berupa persentase tertentu tidaklah dikenal. Aturan ini justru memberangus hak berdemokrasi bagi warga negara, selain mempersempit peluang rakyat memilih calon pemimpin yang terbaik. "Bisa dibilang pengajuan calon presiden dan wakil presiden tanpa adanya aturan presidential threshold adalah praktik dan tradisi demokrasi universal," tutur dia. Oleh karena itu, tambah Syarief Hasan, jika Presiden Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang mencabut aturan presidential threshold maka Presiden Jokowi telah mengembalikan demokrasi pada hakikat sebenarnya, yakni kuasa rakyat menentukan calon pemimpinnya. "Jika Presiden Jokowi berani mengambil terobosan, dengan mengeluarkan perppu, misalnya, Presiden Jokowi akan dikenang sebagai presiden yang teguh dan konsisten membela nilai-nilai demokrasi, membuka keran politik untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi putra-putri terbaik bangsa menjadi pemimpin bangsa berikutnya," ujar Syarief. (sws, ant)

KPK Dalami Pembagian "Fee" untuk Tersangka Budhi Sarwono

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pembagian persentase "fee" untuk tersangka Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono (BS). KPK, Rabu (27/10) memeriksa lima saksi untuk tersangka Budhi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi. "Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan hadir langsungnya tersangka BS maupun tersangka KA (Kedy Afandi/orang kepercayaan Budhi) dalam memberikan pengarahan untuk para pengusaha yang akan mengerjakan berbagai proyek di Pemkab Banjarnegara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis. Arahan itu, kata Ali, diduga terkait adanya pembagian persentase "fee" untuk tersangka Budhi. Lima saksi yang diperiksa, yaitu Wahyudiono selaku ajudan bupati, wiraswasta Susmono Dwi Santoso, Febriana Eriska Putri selaku Staf Keuangan PT Adi Wijaya, Prihono selaku Direktur CV Pilar Abadhi, dan Cion Pramundita selaku Sekretaris Kecamatan Kalibening, Banjarnegara. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Ditreskrimsus Polda Jateng, Kota Semarang, Jawa Tengah. Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut pada September 2017, Budhi memerintahkan Kedy memimpin rapat koordinasi (rakor) yang dihadiri oleh para perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara. Dalam pertemuan tersebut, disampaikan sebagaimana perintah dan arahan Budhi, Kedy menyampaikan bahwa paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai 20 persen dari nilai proyek dan untuk perusahaan-perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek dimaksud diwajibkan memberikan komitmen "fee" sebesar 10 persen dari nilai proyek. Pertemuan lanjutan kembali dilaksanakan di rumah pribadi Budhi yang dihadiri oleh beberapa perwakilan Asosiasi Gapensi Banjarnegara dan secara langsung Budhi menyampaikan diantaranya menaikkan HPS senilai 20 persen dari harga saat itu. Dengan pembagian lanjutannya adalah senilai 10 persen untuk Budhi sebagai komitmen "fee" dan 10 persen sebagai keuntungan rekanan. Selain itu, Budhi juga berperan aktif dengan ikut langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur di antaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang. Kedy juga selalu dipantau serta diarahkan oleh Budhi saat melakukan pengaturan pembagian paket pekerjaan yang nantinya akan dikerjakan oleh perusahaan milik Budhi yang tergabung dalam grup Bumi Rejo. Penerimaan komitmen "fee" senilai 10 persen oleh Budhi dilakukan secara langsung maupun melalui perantaraan Kedy. KPK menduga Budhi telah menerima komitmen "fee" atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara sekitar Rp2,1 miliar. Atas perbuatannya, Budhi dan Kedy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (sws, ant)

ELSAM: Penolakan Uji Materi Pasal 40 UU ITE Batasi Hak Atas Informasi

Jakarta, FNN - Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar mengkhawatirkan penolakan permohonan pengujian materi Pasal 40 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dapat mengakibatkan pembatasan hak atas informasi. "Kekhawatirannya, putusan ini dapat menjadi pemicu semakin terancamnya kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi di Indonesia," kata Wahyudi Djafar dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis. Wahyudi menyayangkan putusan tersebut, mengingat saat ini, Indonesia tercatat sebagai negara yang paling banyak mengajukan permintaan penghapusan konten dari hasil pencarian Google dan platform lainnya dari perusahaan tersebut. Laporan transparansi Google menyebutkan, sejak 2011, pemerintah Indonesia setidaknya telah mengajukan permintaan penghapusan konten sebanyak 257 ribu konten. Menurut Wahyudi, situasi tersebut mungkin terjadi karena pengaturan konten internet di Indonesia memerlukan kejelasan. "Tidak ada aturan jelas mengenai jenis konten yang dapat dibatasi aksesnya," tutur Wahyudi. Selain itu, prosedur mengenai tindakan pembatasan yang lawful menurut hukum HAM juga masih belum diatur dengan jelas, mengingat hak atas informasi dan kebebasan berekspresi merupakan bagian dari hak asasi manusia. Hal tersebut berimplikasi pada ketidaktepatan otoritas yang legitimit untuk melakukan tindakan pembatasan. Menurut Wahyudi, negara bukan merupakan satu-satunya aktor pengambil keputusan yang tersedia dalam melakukan pembatasan terhadap konten internet. Sebab, platform di mana konten tersebut dipublikasi memiliki peran yang lebih besar dalam mengatur lalu lintas informasi yang ada di internet, sesuai dengan karakteristik unik internet. Terakhir, adalah kurangnya kejelasan terkait mekanisme banding atas tindakan pembatasan, sebagai aplikasi dari prinsip judicial scrutiny. "Semestinya, Mahkamah Konstitusi dapat menggunakan pendekatan perbandingan untuk melihat pembelajaran dari negara lain. Memastikan adanya checks and balances dalam tindakan pembatasan terhadap konten internet untuk mencegah terjadinya praktik yang sewenang-wenang," tutur Wahyudi. ((sws, ant)

Ketua MPR Dukung Kapolri Bertindak Tegas dan Lakukan Asesmen Berkala

Jakarta, FNN - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendukung Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo agar bertindak tegas dan melakukan asesmen berkala terhadap seluruh jajarannya di pusat maupun daerah. "Semua itu bertujuan untuk mengetahui hasil kinerja apakah sudah sesuai atau masih di bawah standar," kata Bambang Soesatyo melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis. Hal itu disampaikan Bamsoet sapaan akrab Bambang Soesatyo menyusul beberapa kasus yang terjadi di internal Polri dan menjadi sorotan publik. Mulai dari dicopotnya Kapolsek Kutalimbaru, Sumatera Utara, dan Kapolsek di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, atas dugaan tindak asusila dan pemerasan terhadap keluarga tersangka kasus narkoba. Terhadap oknum kapolsek ataupun anggota polisi yang melakukan tindakan bertentangan dengan hukum, Bamsoet setuju untuk diambil tindakan tegas sesuai dengan hukum positif yang berlaku. Tindakan tegas dan asesmen harus dibarengi dengan penguatan sistem pengawasan internal di tubuh Korps Bhayangkara, paparnya. Menurutnya, menjalankan proses hukum pidana secara konsekuen penting demi lahirnya keadilan bagi para korban dan memberi efek jera terhadap pelaku, termasuk oknum polisi yang melanggar. "Kasus-kasus yang terjadi ini menunjukkan sistem pengawasan internal Kepolisian RI masih perlu diperkuat," kata dia. Harapannya, kata dia, dengan dilakukan asesmen berkala dan tindakan tegas bagi oknum aparat Polri yang terbukti bersalah, maka bisa kembali membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Bamsoet meminta Polri untuk meningkatkan prosedur penyelidikan ataupun penyidikan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Misalnya, lebih transparan dan bertanggung jawab guna mencegah adanya mafia kasus di dunia peradilan. Ia mendorong Polri untuk terus melakukan penguatan pengawasan internal guna mencegah setiap anggota polisi yang menyalahgunakan wewenang dalam menjalankan tugas penegakan hukum. "Hal itu mengingat tindakan dan motif yang dilakukan oknum polisi merupakan kejahatan struktural karena pelaku menggunakan wewenang dan jabatannya untuk melakukan tindak pidana," kata dia. (mth)

MAKI Nilai Bukan Hanya Polri, Kejaksaan Juga Harus Berbenah

Jakarta, FNN - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai bukan hanya Polri yang harus berbenah, namun kejaksaan juga harus guna meningkatkan integritas aparat penegak hukum di Tanah Air. "Jaksa juga bagian dari aparat penegak hukum sehingga juga harus berbenah," kata dia kepada wartawan di Jakarta, Kamis. Hal itu ia sampaikan terkait beragam keluhan masyarakat soal rendahnya integritas aparat penegak hukum yang belakangan menjadi sorotan publik. Upaya penindakan dan perbaikan sudah dilakukan oleh Polri, namun beberapa pihak melihat bukan hanya Korps Bhayangkara saja, namun oknum-oknum jaksa nakal juga harus ditindak Kejaksaan Agung sebagaimana yang dilakukan Polri terhadap anggotanya. Boyamin berharap sorotan publik terhadap aparat penegak hukum jadi momentum Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk membersihkan oknum-oknum jaksa nakal di daerah. Pada intinya, Boyamin sepakat penegak hukum perlu perbaikan secara besar-besaran karena upaya penegakan hukum berada di tangan mereka terutama soal penindakan korupsi. Oleh karena itu, Boyamin menilai perbaikan tersebut harus menyeluruh bukan hanya polisi saja, namun juga jaksa melalui Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) hingga ke Kejaksaan Negeri (Kejari). Sementara itu, Direktur Indo Strategi Research and Consulting Arif Nurul Iman mengatakan persoalan penegak hukum terutama mengenai oknum jaksa nakal di daerah, saat ini banyak KPU di daerah sedang bermasalah dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) setempat usai Pilkada serentak Desember 2020. Persoalannya adalah upaya Kajari setempat menggali adanya dugaan korupsi terkait penggunaan dana hibah untuk Pilkada serentak 2020. Upaya mencari dugaan korupsi itu satu hal yang bagus, namun apabila dilakukan dengan tidak tepat, justru bisa memunculkan pertanyaan. "Yang dikhawatirkan adanya insinuasi lain dari upaya pemberantasan korupsi tersebut," ucap dia. Menurut aturan yang ada, ketika Kejari di daerah memeriksa hingga menggeledah dan menyegel kantor KPU setempat untuk mendapatkan alat bukti, harus diaudit terlebih dahulu oleh Inspektorat KPU RI. Ia juga menyinggung soal tim penyidik antikorupsi Kejari Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang menggeledah KPU daerah setempat terkait dugaan korupsi anggaran dana hibah Pilkada serentak 2020 sebesar Rp19 miliar. (sws, ant)

Pemuda Sebagai Energi Perubahan

Oleh: Yusuf Blegur Begitu banyak refleksi terhadap kejadian masa lalu yang bisa diambil sebagai pelajaran dan bekal membangun bangsa ke depan. Hamparan peristiwa tentang negara dari sejak cikal bakal, tumbuh dan menjadi. Betapa leluasa menceritakan kisah-kisah tentang masa-masa kegelapan, gerakan kesadaran, proses perjuangan dan pengorbanan yang penuh gejolak. Dalam rangkaian peristiwa panjang itu menyeruak catatan tentang kepemimpinan, kepahlawanan, juga pemberontakan dan pengkhianatan, sebagai bagian dari dinamika sejarah. Kelahiran Sumpah Pemuda pada tahun 1928. Menjadi salah satu momen penting dan strategis dari sejarah perjalanan bangsa Indonesia, terutama pada saat masa pergerakan kemerdekaan. Dalam masa kolonial, Sumpah Pemuda merupakan kesinambungan dari gerakan kesadaran kebangsaan sebelumnya. Seperti Budi Utomo pada 1908 dan pelbagai organisasi keagamaan dan kepemudaan lainnya yang masih bersifat sporadis dan parsial (kedaerahan dan menganut suku, ras dan agama). Konsensus Sumpah Pemuda yang lahir dari kongres Pemuda I dan Kongres Pemuda II itu. Menegaskan keinginan pemuda terhadap upaya integrasi nasional sekaligus gerakan pembebasan dari kolonialisme dan imperialisme lama . Setelah 93 tahun peristiwa Sumpah Pemuda berlalu. Apa dan bagaimana relevansinya dengan keadaan Indonesia sekarang?. Jika merasakan Indonesia seperti saat ini, maka peringatan hari Sumpah Pemuda dapat dimaknai sebagai sebuah reinkarnasi kesadaran kritis terhadap situasi kebangsaan. Suasana penjajahan yang dialami rakyat pada masa itu. Kemudian adanya kesadaran pemuda yang ingin bebas dari kebodohan dan kemiskinan. Mendambakan persatuan dan kesatuan. Serta menuju cita-cita kemerdekaan Indonesia yang dapat mewujudkan kehidupan adil makmur bagi seluruh rakyat Indonesia. Maka peringatan Sumpah Pemuda saat ini, dapat menjadi momentum sekaligus titik balik dari kesadaran kritis dan kesadaran makna gerakan kebangsaan rakyat Indonesia. Bahwa apa yang menjadi semangat dan tujuan dari hari Sumpah Pemuda. Mengalami siklus sejarah yang berulang. Kekinian menjadi semangat dan tujuan pemuda dan seluruh elemen bangsa untuk bangkit dari keterpurukan akibat kolonialisme dan imperialisme modern. Termasuk yang dilakukan oleh segelintir bangsanya sendiri. Bahkan, meskipun setelah rakyat Indonesia menghirup udara dan menikmati alam kemerdekan selama lebih dari 76 tahun. Pemuda, Pelopor Gerakan Perlawanan Bukan hanya pada masa kerajaan-kerajaan nusantara dan perjuangan pergerakan kemerdekaan. Indonesia setelah bebas dari belenggu penjajahan. Selalu menampilkan peran pemuda yang spartan, patriotik dan heroik. Prahara dan angkara murka segala bentuk penjajahan yang ada di persada Indonesia, selalu menemukan tembok besar perlawanan para pemuda. Pemuda seakan dihadirkan Tuhan sebagai wakilNya melawan kedzoliman dan ketidakadilan di muka bumi. Sebelum kemerdekaan, bangsa Indonesia punya para the founding fathers' dan tokoh-tokoh pergerakan yang notabene representasi para pemuda. Begitupun pasca kemerdekaan, saat negara diliputi pelbagai konflik dan suasana genting. Pemuda selalu terdepan mengambil peran inisiasi, kreasi dan solusi terhadap problematika negara dan bangsa. Manifestasi eksistensi pemuda akan mencari saluran perjuangannya dalam banyak cara. Baik secara konstitusional maupun ekstra parlementer. Melalui kanal demokrasi ataupun aksi demonstrasi. Dengan edukasi dan diskusi hingga akselerasinya sampai memicu reformasi atau revolusi. Perjalanan pemerintahan dari rezim ke rezim tidak bisa menghilangkan fenomena dan peran historis pemuda. Sejarah mencatat penculikan Soekarno-Hatta dari Jakarta ke Karawang, oleh pemuda saat tuntutan percepatan proklamasi kemerdekaan RI. Rakyat dan negara Indonesia dapat bercermin dari kiprah KAMI/KAPPI usai tragedi 1965 yang mendorong perubahan kepemimpinan orde lama ke orde baru. Juga Peristiwa Malari (15 Januari) 1974. Termasuk gerakan mahasiswa 1998 yang melahirkan era reformasi. Semua kontribusi pemuda dan mahasiswa itu merupakan bentuk kesadaran kritis sekaligus perlawanan terhadap kesewenang-wenangan dan penyimpangan kekuasaan. Ia tidak sekedar perjuangan menegakkan kebenaran dan keadilan. Ia sejatinya menjadi pengemban amanat penderitaan rakyat. Ketika demokrasi tak berfungsi dan kekuasaan menjadi tirani. Pemuda tampil menjadi pendobrak dan pelopor gerakan perubahan. Pemuda seakan tak bisa menghindari dari takdir dan panggilan sejarah. Sebuah generasi dan entitas politik dari produk siklus sejarah. Pemuda tak ubahnya seperti kekayaan alam yang berlimpah. Energi terbarukan dan dapat diperbaharui untuk kelangsungan kehidupan masa depan rakyat Indonesia. Pemuda yang menjadi tulang punggung negara. Energi potensial yang menggantikan fosil Panca Sila dan UUD 1945. Kita hanya tinggal menunggu waktu, kapan tepatnya siklus sejarah berulang?. Jika kedzoliman kekuasaan itu mendera, rakyat Indonesia pasti punya obat walau harus menelan pil pahit. Tentunya dengan resep pemuda dan mahasiswa untuk mengobati sakit kronisnya pemerintahan. Kalau ada aksi demonstrasi pemuda dan mahasiswa dalam spirit Sumpah Pemuda. Selamat bergabung bagi seluruh komponen bangsa. Mengikuti aksi yang menjadi imunisasi vaksin massal yang sesungguhnya. Demi kesehatan dan keselamatan rakyat, negara dan bangsa Indonesia. Mampukah Sumpah Pemuda masa lalu menjadi sumpah kebaikan bagi Indonesia kekinian?. Semoga. Penulis, Pegiat Sosial dan Aktufis Yayasan Human Luhur Berdikari.

Garuda Yang Malang

By M Rizal Fadillah *) BUKAN hanya sedih tetapi perih mendengar berita Maskapai Garuda sedang menjerit berguling guling menjelang ajal. Sampai segininya Pemerintahan Jokowi mengalami kegagalan. Maskapai penerbangan negara tidak bisa ditolong. Sense of crisis rendah dan nyaris punah. Dasar tukang dagang yang menganggap bahwa rugi itu biasa. Tak ada rasa nasionalisme yang terguncang padahal Garuda yang tidak terbang sama saja dengan "nyungsep"-nya Indonesia. Ada suara kegelisahan dari seorang ibu, istri pilot Garuda yang baru dipensiunkan, memiliki anak yang menjadi pilot Garuda dan satunya menjadi pramugari pesawat Garuda pula. Keluhan atas penggajian yang sudah byar pet, satu bulan on dan sebulan kemudian off. Siaran resmi Garuda menyatakan pendapatan pegawai dipotong 30 hingga 50 persen. "GA dikelola secara ugal-ugalan sejak awal, tidak masuk akal hutang hingga 70 Trilyun", keluhnya. Masalah utama Garuda adalah salah urus (mismanagement), kemandirian yang terganggu, serta menjadi perusahaan perahan dari banyak kepentingan. Sebagaimana BUMN lain, Garuda pun menjadi perusahaan yang tak luput dari budaya bagi-bagi kue politik. Komisaris dan Direksi yang terkendali dan profesionalisme yang terkendala. Pemerintah harus terbuka bagi pembenahan mendasar. DPR dituntut lantang dan cermat dalam pengawasan dan penyelamatan. Tidak terjebak oleh budaya bagi-bagi kue yang dapat menyebabkan anggota menjadi kelu untuk bersuara. Bungkam seribu bahasa. Dahulu Mantan Menko dan pakar ekonomi Rizal Ramli pernah menyelamatkan Garuda dari kebangkrutan dan kini terberitakan siap untuk membantu kembali dengan imbalan bukan jabatan atau uang tetapi perubahan politik dalam sistem pemilihan Presiden. Presidential Treshold 0 % yang patut untuk didalami dan didiskusikan dengan para pengambil keputusan politik di negeri yang terasa semakin awut-awutan ini. Situasi gawat Garuda dan tentu juga 11 maskapai yang telah tewas mendahuluinya haruslah menjadi perhatian utama. Bukan saja memilukan dan memalukan tetapi juga membahayakan kelangsungan perjalanan bangsa. Presiden mesti bertanggungjawab penuh. Bila pilot pesawat terpaksa harus "grounded" akibat kegawatan ini, maka demi solidaritas sang pilot Indonesia juga harus ikut "grounded". Garuda yang dahulu mantap menjadi pilihan spesial penumpang untuk malang melintang terbang ke berbagai belahan dunia maupun domestik, kini terancam kehilangan melintangnya dengan meninggalkan sisa malangnya. Garuda yang malang. *) Analis Politik dan Kebangsaan

Polres Rejang Lebong Tangkap Pelaku Pencabulan Balita

Rejang Lebong, FNN - Petugas Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Polda Bengkulu menangkap seorang lelaki paruh baya yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak berusia bawah lima tahun atau balita di dearah ini. Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Sampson Sosa Hutapea diwakili KBO Reskrim Iptu Deny Fita Mochtar, di Mapolres Rejang Lebong, Rabu, mengatakan tersangka dalam kasus tersebut ialah TR (45), warga pendatang dari Jawa Barat yang bekerja sebagai tukang meubel di Desa Sumber Bening, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong. "Tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan petugas penyidik Unit PPA Polres Rejang Lebong, tersangka kami amankan pada hari Selasa tanggal 26 Oktober kemarin dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berumur 5 lima tahun," kata dia. Dia menjelaskan, kasus pencabulan anak balita ini dilakukan tersangka pada Jumat (22/10) sekitar pukul 10.00 WIB, di rumah yang menjadi lokasi pembuatan kursi meubel yang ada di Desa Sumber Bening, dan kemudian keesokan harinya dilaporkan orangtua korban ke Polres Rejang Lebong. Kejadian itu, kata dia, bermula saat terduga pelaku melihat ada 3 orang anak-anak termasuk korban yang tengah asyik bermain tidak jauh dari tempat pelaku bekerja. Kemudian terduga pelaku yang saat itu tengah beristirahat memanggil korban ke dalam ruangan kerja meubel. Setelah korban mendatangi pelaku kemudian mengajak korban untuk nonton film porno yang ada di handphone pelaku. Pelaku seterusnya mencabuli korban. "Setelah selesai korban lantas pulang ke rumah dan melaporkan kejadian itu kepada orangtuanya yang selanjutnya melapor kepada polisi," katanya pula. Atas perbuatannya itu, tersangka pelaku dijerat petugas penyidik Polres Rejang Lebong atas pelanggaran Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat 1 UU No.35/2014 yang telah diubah ke UU No. 23/2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. (sws, ant)