ALL CATEGORY

Kyai Sesat

By M Rizal Fadillah TENTU aneh jika ada Kyai diberi predikat sesat. Adalah netizen di media sosial yang menggelari seperti itu kepada seorang Kyai yang menjadi Penceramah di Mabes Polri dalam kerjasama dengan Kemenag yang membahas tema Moderasi Beragama. KH Abd Syakur Yasin, MA namanya, Pengasuh pondok pesantren Cadangpinggan Indramayu. Banyak ungkapan yang membuat kaget umat Islam atas isi ceramahnya tersebut, antara lain Islam bukan agama sempurna, kalimah la ilaaha illallahu bukan kunci masuk surga tetapi itu bermakna persatuan, Nabi Muhammad 'brondong' saat menikahi Khadijah seorang 'ibu', Siti Khadijah RA seorang Nashrani, Nabi Muhammad SAW membawa sekte baru dari Nashrani, Malaikat 'bodoh' dan ditegur Allah 'jangan banyak bacot' dan lainnya. Ada tafsir seenaknya dengan akal fikiran tanpa berbasis dalil ikutan, ada perkataan kasar kepada Nabi dan Malaikat, ada pula yang mengada-ada. Terkesan sok pintar dan ngawur, sehingga terungkap pernyataan seorang Kyai NU yang menyebut ia sebagai pengikut madzhab Al Ngawuri. Buya Syakur sebutannya yang dipertanyakan siapa yang mengundangnya, Menteri Agama ? Ada tiga indikasi bagi KH Abd Syakur Yasin MA ini di samping sebutan netizen di sebagai Kyai sesat tersebut, yaitu : Pertama, cara berfikir dan berpandangan khas penganut faham Islam liberal yang mengandalkan pada hal sarwa 'masuk akal' sehingga baginya kalimah laa Ilaha illallah sebagai kunci masuk surga itu tidaklah masuk akal. Kedua, karena ego atas dominan dari fikirannya, maka ia mudah meremehkan bahkan berujar kasar pada hal yang sebenarnya sakral. Jadilah masuk dalam kategori penista agama. Untuk ini ranah hukum bisa menjangkaunya. Ketiga, pengalaman kyai Syakur belajar di Irak, Suriah bahkan London tidak menjamin ajegnya pandangan keislaman. Ilmu tanpa berbasis keimanan dan ketakutan akan hari akhir dapat menciptakan cendekiawan yang avonturis, sombong, dan menyakiti umat. Tema aktual moderasi beragama telah menjadi isu politik yang dapat mengarahkan pada pengacak-acakan faham keagamaan. Moderasi menjadi liberalisasi atau sekularisasi bahkan de-Islamisasi. Ketika ini yang menjadi misi dari sosialisasi pengarusutamaan moderasi beragama, maka misi atau gerakan ini menjadi sangat berbahaya. Dipastikan merusak agama. Tuduhan umat Islam radikal dan intoleran mendasari isu moderasi beragama. Asumsi dan tuduhan buruk berakibat pada pola buruk dalam penanganan dan strategi antisipasi. Apa yang dijalankan oleh Kemenag adalah bukti dan ceramah KH Abd Syakur Yasin MA adalah ciri dari realisasi misi. Menyesatkan agama oleh Kyai sesat. *) Analis Politik dan Keagamaan

Percekcokan Presiden Prancis, PM Australia Bocor ke Media

Canberra, FNN - Media Australia pada Selasa menerbitkan rangkaian pengiriman pesan antara Presiden Prancis Emmanuel Macron dan Perdana Menteri Australia Scott Morrison, saat Canberra berupaya menepis tuduhan telah berbohong kepada Paris soal kontrak kapal selam senilai miliaran dolar. Australia membatalkan kesepakatan itu dengan perusahaan kontraktor pertahanan Prancis, Naval Group, pada September tahun lalu. Sebagai gantinya, Australia membangun sedikitnya 12 kapal selam bertenaga nuklir setelah negara itu membuat perjanjian dengan Amerika Serikat dan Inggris. Pembatalan tersebut telah meretakkan hubungan bilateral antara Australia dan Prancis. Macron pada Minggu (31/10) mengatakan bahwa Morrison berbohong kepadanya soal niat Australia. Tuduhan itu dibantah oleh Morrison. Tuduhan itu tidak pernah terjadi sebelumnya di antara negara-negara yang bersekutu. Menurut seorang sumber yang mengetahui pesan-pesan yang saling dikirimkan kedua pemimpin negara itu, Morrison berusaha menelepon Macron soal kontrak kapal selam itu pada 14 September, dua hari sebelum kesepakatan dengan AS dan Inggris diumumkan. Saat itu, kata sumber tersebut, Macron menanggapi dengan mengirimkan pesan berbunyi, "Saya harus berharap ada kabar baik atau kabar buruk tentang ambisi bersama soal kapal selam?" Tidak ada bocoran pesan seputar tanggapan Morrison soal pertanyaan Macron itu. Sumber tersebut menolak disebutkan namanya dengan alasan masalah yang ia ungkapkan itu sensitif. Prancis mengatakan bahwa Australia tidak berusaha memberi tahu pihaknya soal pembatalan itu sampai kemudian Pemerintah Australia mengumumkan telah mencapai kesepakatan dengan AS dan Inggris. Bulan ini, Uni Eropa untuk kedua kalinya menunda putaran pembicaraan berikutnya soal kemungkinan kesepakatan perdagangan bebas, di tengah kemarahan yang mendidih atas keputusan Canberra membatalkan kontrak dengan Prancis. (sws, ant)

Kematian Harian COVID-19 Rusia Kembali Catat Rekor, 1.178 Kematian Sehari

Moskow, FNN - Kematian harian COVID-19 di Rusia kembali mencatat rekor, yakni 1.178 kematian dalam sehari sehingga total menjadi 240.871 kematian. Pada hari yang sama infeksi COVID-19 juga naik 39.008, sehingga secara keseluruhan berjumlah 8,59 juta infeksi. Satgas darurat COVID-19 Rusia melalui laporan harian menyebutkan bahwa saat ini tercatat 939.698 kasus aktif, hampir mendekati angka satu juta. Kasus sembuh juga mengalami kenaikan, yakni 30.905 sejak Senin sehingga berjumlah 7,41 juta kasus, tulis laporan tersebut. Otoritas mengungkapkan bahwa tiga kasus varian "mu" dan satu kasus "lambda" teridentifikasi di Rusia. Presiden Rusia Vladimir Putin menyebutkan situasi COVID-19 di negaranya "sangat berat", memperhatikan bahwa jumlah kasus aktif merupakan yang tertinggi sejak pandemi mewabah. Kawasan Nizhegorodskaya Oblast barat Rusia memperpanjang masa libur bekerja di Rusia hingga 14 November untuk mengatasi lonjakan kasus. Mulai 28 Oktober Rusia memberlakukan masa libur bekerja nasional selama 10 hari yang bertujuan untuk menekan penyebaran virus. Sejak Desember 2019 pandemi COVID-19 telah merenggut lebih dari 5 juta korban jiwa di 192 negara dan kawasan, dengan 247 juta lebih kasus dilaporkan di seluruh dunia, menurut Universitas Johns Hopkins AS. (sws, Anadolu)

Surat Kabar The Daily Star Lebanon Tutup

Beirut, FNN - Surat kabar Lebanon berbahasa Inggris The Daily Star mengumumkan kepada stafnya bahwa mereka akan diberhentikan. The Daily Star akan bergabung ke daftar outlet media Lebanon yang terpaksa tutup atau melakukan pengurang staf akibat tekanan keuangan. Lewat pesan kepada stafnya, manajemen The Daily Star menuliskan bahwa keputusan untuk memberhentikan mereka diambil "dengan berat hati". Manajemen mengatakan perhitungan kompensasi sedang diselesaikan dan mereka berharap para stafnya beruntung "selama masa-masa sulit ini". Lebanon mengalami pergolakan depresi yang digambarkan Bank Dunia sebagai salah satu yang paling parah di zaman modern. Didirikan oleh jurnalis Lebanon Kamel Mrowa pada 1952, The Daily Star saat ini dimiliki oleh keluarga politisi Muslim Suni sekaligus mantan perdana menteri Saad al-Hariri, menurut Pengawas Kepemilikan Media Reporters Without Borders. Outlet media milik Hariri mulai kehilangan pekerjaan dan tutup sejak lima tahun lalu, mencerminkan krisis keuangan yang disebabkan oleh tamatnya perusahaan konstruksi keluarga Arab, Saudi Oger. The Daily Star, yang tidak lagi memperbarui situsnya pada 13 Oktober, dulu beberapa kali berhenti melakukan publikasi termasuk selama masa perang saudara 1975-1990. Ini merupakan media terbaru yang menghilang di sebuah negara yang media beritanya, walaupun sangat dipolitisasi, secara tradisional beroperasi lebih terbuka ketimbang di banyak negara Arab lainnya. Pada 2016 krisis keuangan mengharuskan surat kabar As-Safir 'pamit'. (sws, Reuters)

BPS Catat Tingkat Hunian Hotel di Papua Capai 54,96 Persen

Jayapura, FNN - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Papua menyatakan tingkat penghunian kamar hotel bintang di wilayahnya selama September 2021 mencapai 54,96 persen dengan jumlah tamu menginap sebanyak 17.446 orang. Kepala BPS Provinsi Papua Adriana Helena Carolina di Jayapura, Selasa, mengatakan capaian tersebut naik 13,74 poin dibanding Agustus 2021 yang sebesar 41,22 persen. "Dibandingkan bulan yang sama tahun sebelumnya, tingkat penghunian kamar hotel bintang naik 16,52 poin," katanya. Menurut Adriana, rata-rata lama tamu menginap (RLTM) di hotel bintang pada September 2021 mencapai 2,25 hari, turun 0,13 poin dibanding Agustus 2021 sebesar 2,38 hari. "Tingkat Penghunian Kamar (Room Occupancy Rate) adalah perbandingan antara banyaknya malam kamar yang dihuni (room night occupied) dengan banyaknya malam kamar yang tersedia (room night available)," ujarnya. Dia menjelaskan tingkat penghunian kamar mengindikasikan berapa persentase kamar yang terpakai dibandingkan dengan kamar yang tersedia. "Kenaikan terjadi di semua kelas yakni bintang satu naik 12,60 poin, bintang dua naik 6,23 poin, bintang tiga 16,92 poin dan bintang empat 29,35 poin," katanya lagi. Dia menambahkan rata-rata lamanya tamu menginap adalah banyaknya tempat tidur yang dipakai dengan banyaknya tamu yang menginap di suatu hotel atau akomodasi dalam satuan hari. "Rata-rata lama tamu menginap (RLTM) di hotel bintang selama September 2021 mencapai 2,25 hari, turun 0,13 poin dibanding Agustus 2021 dan naik 0,26 poin dibanding bulan yang sama pada 2020," ujarnya. (sws, ant)

Kemenkeu Gelontorkan Rp2,9 Triliun untuk Intensif Wajib Pajak di Jatim

Surabaya, FNN - Kantor Perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Provinsi Jawa Timur telah menggelontorkan dana sebesar Rp2,9 triliun, sebagai fasilitas intensif pajak kepada wajib pajak di wilayah itu sampai Oktober 2021. "Sampai Oktober 2021 fasilitas insentif pajak sebesar Rp2,9 triliun telah diberikan kepada masyarakat wajib pajak di wilayah Jawa Timur," kata Kepala Perwakilan Kemenkeu Provinsi Jawa Timur, John Hutagaol di Surabaya, Selasa. John, dalam siaran persnya usai audiensi dengan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengatakan, pemberian intensif itu merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yakni berupa insentif fiskal yang diberikan kepada pelaku usaha atau wajib pajak yang terdampak pandemi di wilayah Jawa Timur. Pada kesempatan itu, John juga menyampaikan bahwa penerimaan negara yang berasal dari pajak dan bea cukai, sebagian akan kembali ke daerah untuk membiayai APBD dalam bentuk Dana Bagi Hasil Pajak dan Dana Bagi Hasil Cukai, serta juga dialokasikan dalam bentuk Dana Alokasi Khusus (DAK). "Kami harapkan penerimaan negara yang berasal dari wilayah Jawa Timur meningkat, maka porsi alokasi yang kembali ke pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota juga akan meningkat," katanya. Ia juga mengharapkan dukungan penuh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa beserta jajaran serta pemerintah kabupaten/kota, agar tugas Kemenkeu di wilayah setempat dapat berjalan dengan lebih baik lagi. Beberapa program yang memberikan kontribusi bagi masayarakat Jawa Timur, seperti pemberdayaan UMKM yang telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Program Business Development Services (BDS). Selain itu, program pendampingan yang dilakukan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kantor Wilayah Jawa Timur, seperti memberikan sarana lelang untuk produk UMKM serta fasilitas diskon atau keringanan utang UMKM yang penanganannya sudah ditangani oleh Kantor DJKN. "Dalam kaitannya dengan Program PEN, Bea Cukai Jawa Timur juga sudah memberikan fasilitas bebas Bea Masuk atas impor vaksin dan peralatan kesehatan yang diperlukan untuk penanganan COVID-19," katanya. Selain itu, juga program untuk menghilangkan impor ilegal dan rokok ilegal yang diharapkan akan membawa iklim berusaha di Jawa Timur yang lebih sehat dan sekaligus akan mengamankan penerimaan negara. Sementara itu, Jhon menjelaskan kegiatan audiensi ini merupakan bentuk sinergi yang telah dilakukan Kemenkeu di daerah dengan pemerintah daerah, sebagai salah satu stakeholder penting, agar tugas Kemenkeu di daerah dapat berjalan dengan semakin efektif dan memberikan hasil penerimaan negara yang lebih maksimal. (sws, ant)

Survei LS-Vinus: Warga Bogor Anggap Anggota DPRD Minim Manfaat

Cibinong, FNN - Hasil survei Lembaga Studi Visi Nusantara Maju (LS-Vinus) bersama Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) menyatakan bahwa performa Anggota DPRD di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, masih rendah, sehingga dianggap minim manfaat bagi warga. "Sehingga performa DPRD Kabupaten Bogor masih belum bergeser dari survei sebelumnya, merah (buruk)," ungkap Direktur DEEP, Yusfitriadi di Cibinong, Bogor, Selasa. Menurutnya, hasil survei tersebut memperlihatkan bahwa persentase paling tinggi performa anggota legislatif tidak mencapai angka 50 persen. Dari 55 anggota DPRD Kabupaten Bogor, 35 di antaranya memiliki performa di bawah empat persen. Hasil survei itu juga menyatakan bahwa tak sedikit masyarakat yang tidak mengenal wakilnya di parlemen, bahkan yang berasal dari daerah pemilihan (dapilnya) sendiri. Kondisi ini terlihat dari rendahnya komponen tingkat popularitas, intensitas komunikasi, tingkat kebermanfaatan dan kelayakan anggota DPRD dicalonkan kembali. "Masih banyak masyarakat di dapil tidak kenal wakilnya. Masih sangat banyak masyarakat di dapil tidak merasakan manfaat dari keberadaan wakil rakyatnya. Jadi, kebanyakan masyarakat tidak mau mencalonkan kembali anggota DPRD yang saat ini menjabat," kata Yus. Metodologi survei yang dilakukan LS-Vinus dan DEEP menggunakan 600 responden yang tersebar di 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor, setiap kecamatan terdiri dari 15 responden. Populasi survei meliputi warga ber-KTP Kabupaten Bogor berusia 17 tahun ke atas. Sampelnya 600 orang dari akademisi, tokoh masyarakat, tokoh agama, aktivis perempuan, aktivis pemuda, LSM dan pengusaha. Metode penarikan sampel menggunakan cluster random sampling dengan waktu survei mulai Juni hingga Agustus 2021. (sws, ant)

Polres Sukabumi Izinkan Tahanan Menikah di Penjara

Sukabumi, FNN - Atas dasar kemanusiaan, Polres Sukabumi memberikan izin kepada seorang tahanan warga Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang mendekam di sel Mapolres Sukabumi untuk menikahi wanita yang menjadi pujaan hatinya pada Selasa. "Kami memberikan izin kepada seorang tahanan yang merupakan tersangka kasus pencurian sepeda motor yakni Arbi Maulana Sofyan untuk menikahi kekasihnya Dede Mariawati atas dasar kemanusiaan," kata Kasat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Sukabumi Iptu Dudung kepada wartawan di Sukabumi, Selasa. Tersangka kasus pencurian sepeda motor yang belum lama ditangkap oleh Satreskrim Polres Sukabumi ini melangsungkan pernikahannya di ruang Kasat Tahti Polres Sukabumi yang dipimpin petugas Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Sukabumi. Pantauan di lokasi, Arbi dan pasangannya tidak bisa menyembunyikan kesedihannya saat pembacaan ijab kabul yang dibimbing penghulu dan disaksikan langsung oleh Kasat Tahti Iptu Dudung beserta wali dari kedua belah pihak pasangan ini. Deraian air mata Arbi dan kekasihnya tak terbendung, saat ijab kabul dinyatakan sah oleh penghulu dan saksi. Meskipun sederhana dan dalam kondisi serba terbatas karena sang mempelai pria berstatus tahanan atau tersangka tetapi tidak mengurangi kekhidmatan prosesi pernikahan tersebut. Pihak Polres Sukabumi pun memberikan beberapa waktu untuk pasangan ini mengucap janji setia dan setelah seluruh prosesi ijab kabul selesai, Arbi harus kembali lagi ke sel Mapolres Sukabumi untuk menjalankan hukuman sembari menunggu persidangan. Mempelai wanita pun hanya bisa menangis, karena harus kembali berpisah dengan pria yang baru menikahinya itu. Pada proses pernikahan ini, pihak Polres Sukabumi hanya mengizinkan wali dari masing-masing keluarga mempelai untuk mematuhi aturan protokol kesehatan. "Sebelum melangsungkan pernikahan pihak keluarga dari kedua belah piihak sebelumnya sudah meminta izin dan atas berbagai dasar pertimbangan serta kemanusiaan Polres Sukabumi memberikan izin yang tentunya ada syarat yang harus dipatuhi," tambahnya. Dudung mengatakan dalam prosesi pernikahan ini pihaknya tetap menerapkan protokol kesehatan ketat dan setelah seluruh prosesi dinyatakan selesai, tersangka dikembalikan lagi ke sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor. (sws, ant)

Kejagung Tetapkan Tujuh Tersangka Penghalang Kasus Korupsi LPEI

Jakarta, FNN - Jaksa penyidik Kejaksaan Agung menetapkan tujuh orang tersangka yang menghalangi penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019, Selasa malam. "Tujuh orang saksi menjadi tersangka atas tidak pidana menghalangi penyidikan atau tidak memberikan keterangan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi LPEI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers virtual dari Kejaksaan Tinggi Bali. Menurut Leonard, para tersangka menolak memberikan keterangan dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga menyulitkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana koprupsi LPEI yang masih ditangani tim penyidik Satgasus Jampidsus. Ketujuh orang tersangka ini adalah IS selaku mantan Direktur Pelaksana UKM dan Asuransi Penjaminan LPEI Tahun 2016-2018. Tersangka kedua, NH selaku mantan Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis (ARD) II LPEI Tahun 2017-2018, EM selaku mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Makassar (LPEI) Tahun 2019-2020, CRGS selaku mantan Relationship Manager Divisi Unit Bisnis Tahun 2015-2020. Kemudian, AA selaku Deputi Bisnis pada LPEI Kanwil Surakarta tahun 2016-2018, ML selaku Mantan Kepala Departemen Bisnis UKMK LPEI dan RAR selaku Pegawai Manager Resiko PT. BUS Indonesia. Tujuh tersangka ini merupakan 10 saksi yang diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019. "Bahwa hari ini penyidik memanggil 10 orang saksi dalam perkara LPEI untuk diperiksa, tujuh di antara hadir, dan tiga lainnya dipanggil tidak hadir," kata Leonard. Menurut dia pada saat diperiksa, tujuh tersangka ini pada pokoknya meminta, menanyakan pasal pemeriksaan sebagai saksi. Ia mengatakan para tersangka ini saat diperiksa sebagai saksi meminta dicantumkan siapa tersangka dalam perkara tersebut, menanyakan pasal sangkaan dalam berita acara pemeriksaan saksi dan meminta perhitungan kerugian keuangan negara yang sudah pasti. "Para tersangka menolak memberikan keterangan dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga menyulitkan penyidikan LPEI yang masih ditangani Tim penyidio Satgasus Jampidsus," ungkap dia. Leonard menyebutkan, keterangan para saksi dibutuhkan untuk membuat terang tindak pidana dugaan korupsi untuk menentukan para tersangka LPEI. Para tersangka dianggap telah mempersulit penyidikan, dijerat dengan Pasal 21 atau Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk kepentingan penyidikan, tujuh tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. (sws, ant)

Dosen Unej Terdakwa Pencabulan Anak Ajukan Pembelaan

Jember, FNN - Dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH yang menjadi terdakwa dalam kasus pencabulan anak di bawah umur mengajukan nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan langsung oleh terdakwa dan penasihat hukumnya dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Selasa. Sidang lanjutan kasus pencabulan dengan terdakwa dosen FISIP Unej tersebut digelar secara tertutup dan terdakwa mengikuti persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Jember, sedangkan majelis hakim, jaksa, dan penasihat hukum terdakwa hadir di PN Jember. "Yang jelas dari pledoi tadi, kami meminta klien kami dibebaskan karena dari sekian saksi yang ada sifatnya memberikan keterangan testimonium de auditu yakni tidak melihat secara langsung dan mendengar sendiri sesuai yang diamanatkan dalam KUHAP," kata penasihat hukum RH, Freddy Andreas Caesar di Jember. Ia mengatakan pledoi yang disampaikan dalam persidangan itu mengacu beberapa alat bukti, namun pihaknya tidak bisa menyampaikan kepada publik terkait hal itu karena persidangan tertutup untuk umum. "Intinya dalam pledoi kami membahas tidak ada kesesuaian dengan hukum acara terutama yang diatur dalam KUHAP, sehingga kami minta diputus bebas," ujarnya. Usai pembacaan pledoi, penasihat hukum RH dan istri RH menggelar konferensi pers di salah satu rumah makan yang meminta masyarakat untuk menghormati asas praduga tak bersalah terhadap terdakwa karena proses hukum di persidangan masih berjalan. Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember menuntut delapan tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan terhadap terdakwa RH. JPU Adek Sri Sumiarsih mengatakan pihaknya berkeyakinan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti sebagai tindak pidana pencabulan berdasarkan keterangan saksi-saksi yang telah disumpah dalam persidangan. "Saksi-saksi yang hadir dalam persidangan ikut mendukung pembuktian dari dakwaan JPU bahwa terdakwa melakukan perbuatan cabul kepada saksi korban," katanya. (sws, ant)