KPU Medan Buka Posko PDPB di 21 Kecamatan

Medan, FNN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan membuka Posko Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di 21 kecamatan untuk memaksimalkan partisipasi masyarakat dalam pemutakhiran data pemilih.

Anggota KPU Kota Medan Nana Miranti, di Medan, Jumat, mengatakan posko tersebut dibuka mulai 5 - 26 November 2021.

"Kegiatan PDPB memperbarui data pemilih sehingga nanti akan mempermudah pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilihan berikutnya," katanya.

Nana menjelaskan di luar tahapan pemilu atau pemilihan, KPU Kota Medan sesuai UU diperintahkan untuk tetap melakukan pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan dan proses itu sudah berjalan sejak Maret 2021.

Memperbarui data pemilih, katanya, dilakukan dengan menambahkan pemilih baru yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, namun belum terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.

"Atau menghapus data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat karena meninggal, pindah domisili, ganda, menjadi TNI/Polri, dan lain-lain serta dapat melakukan perubahan elemen-elemen data pemilih," katanya.

Ia menambahkan untuk mencapai tujuan yang maksimal dari proses PDPB, KPU Kota Medan sudah melaksanakan koordinasi dengan stakeholder dan pihak terkait setiap tiga bulan sekali.

Kemudian, melakukan sosialisasi melalui media sosial KPU Kota Medan dan membuka posko tanggapan masyarakat di Kantor KPU Kota Medan setiap hari pada jam kerja.

"Kami menerima laporan masyarakat secara online melalui hhtp://bit.ly/kpukotamedan atau menghubungi nomor call center KPU Kota Medan 0812 6505 5075. Dari evaluasi kami, hal itu masih minim tanggapan masyarakat,” katanya

Adapun jadwal Posko PDPB di 21 kecamatan, yakni 5 November di Kecamatan Medan Perjuangan dan Medan Tembung, 8 November di Kecamatan Medan Timur dan Medan Barat, 10 November di Kecamatan Medan Helvetia dan Medan Petisah, 12 November di kecamatan Medan Maimun dan Medan Polonia, 15 November di Kecamatan Medan Sunggal dan Medan Baru.

Kemudian pada 17 November Kecamatan Medan Selayang dan Medan Johor, 19 November di Kecamatan Medan Deli dan Medan Marelan, 22 November di Kecamatan Medan Labuhan dan Medan Belawan, 23 November di Kecamatan Medan Amplas dan Medan Denai, 24 November di Kecamatan Medan Tuntungan dan pada 26 November di Kecamatan Medan Kota dan Medan Area. (sws)

181

Related Post