ALL CATEGORY

KPK Dalami Surat Keputusan Fiktif Kasus Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangsel

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya surat keputusan fiktif pembentukan kepanitiaan terkait kasus pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. KPK, Senin (8/11), memeriksa enam saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I Non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Serang, Banten. "Dikonfirmasi, antara lain terkait dengan dugaan adanya surat keputusan fiktif terkait pembentukan kepanitiaan untuk pengadaan lahan tanah yang salah satunya untuk SMKN 7 Tangerang Selatan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa. Enam saksi tersebut merupakan pelaksana di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten masing-masing Supriyati, Ujang Diana, Dian Hardianto, Mochamad Hendra, Fahrozi, dan Moammar Yasser. Diketahui, KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan SMKN 7 Tangsel tersebut. Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka. Ali mengatakan KPK memberikan atensi lebih atas kasus tersebut karena proyek pengadaan sangat penting bagi dunia pendidikan, khususnya di wilayah Tangsel. "Ulah dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini mengakibatkan tidak hanya dugaan kerugian keuangan negara akan tetapi juga kerugian sosial. Dukungan dan peran serta masyarakat sangat kami perlukan untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi proses penanganan perkara dimaksud sehingga dapat lancar dan selesai sesuai yang diharapkan," kata Ali. (sws)

Komisi III DPRD Bogor Minta Pemkot Priorotaskan Pembangunan Strategis

Kota Bogor, FNN - Komisi III DPRD Kota Bogor minta pemerintah setempat memprioritaskan pembangunan strategis pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022 yang diharapkan menjadi momentum pemulihan seluruh aktivitas kota. Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor Zaenul Mutaqin (ZM) dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA, Selasa, menyampaikan hal tersebut terkait hasil rapat rancangan APBD 2022 dengan mitra kerja selama tiga hari. ZM menyebut pada 2022 merupakan pintu gerbang pembangunan setelah Kota Bogor melewati masa pandemi COVID-19 selama kurang lebih dua tahun. "Jadi dari pembahasan rapat, kami meminta dilaksanakannya pembangunan strategis yang esensial," jelas ZM. Adapun program yang diwajibkan oleh komisi III untuk diselesaikan adalah pembangunan Jalan Ring Road Regional (R3) dan Masjid Agung yang masih belum terselesaikan selama bertahun-tahun. Salah satunya, target pemerintah Kota Bogor yang merencanakan pembangunan Masjid Agung sudah dapat digunakan untuk beribadah pada 2022, setelah mengalami keterlambatan beberapa tahun. "Jalan R3 dan saya harap itu diprioritaskan, jangan sampai terlewat lagi dengan alasan apapun. Yang kedua, Masjid Agung juga tahun depan akan memasuki pembangunan tahap akhir, dan ini harus selesai di tahun 2022," kata ZM. Tak hanya itu, politisi PPP itu juga menyoroti perihal rencana kelanjutan pembangunan tol BORR yang akan menyasar Kelurahan Kayumanis, Kecamatan Tanah Sareal. ZM meminta agar Pemkot Bogor aktif dalam hal sosialisasi pembangunan agar tidak ada bentrokan antar warga dan pengembang. "Jangan sampai pembangunan itu menimbulkan polemik. Jadi pemkot harus aktif mensosialisasikan kepada masyarakat," katanya. (sws)

KPK Hibahkan Aset Rampasan Korupsi Kepada Lima Instansi

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan aset hasil rampasan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) kepada lima instansi. "Dalam rangka mendorong pemanfaatan 'asset recovery' atau barang rampasan hasil penanganan tindak pidana korupsi agar lebih optimal, KPK akan melakukan hibah barang rampasan kepada lima instansi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa. Lima instansi itu, yakni Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Komisi Pemilihan Umum, dan Pemerintah Kota Yogyakarta. "Barang rampasan ini dalam berbagai wujud, seperti kendaraan, tanah, dan bangunan dengan nilai taksiran total sekitar Rp85,1 miliar," ucap Ali. Ia mengatakan Pelaksanaan Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah tersebut digelar di Aula Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa pukul 13.30 WIB-15.30 WIB dihadiri oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan perwakilan lima instansi penerima hibah. KPK mengharapkan melalui PSP dan hibah, maka barang-barang rampasan hasil tindak pidana korupsi dapat memberikan manfaat optimal dalam mendukung pelaksanaan tugas pada instansi penerima. "Hal ini selaras dengan penegakan hukum pada konteks pemberantasan korupsi yang tidak hanya memberikan efek jera kepada pelakunya, namun bagaimana upaya tersebut memberikan manfaat yang sebesar-besarnya terhadap pemulihan kerugian keuangan negara," kata Ali. (sws)

PCNU OKU Timur Tegaskan Netral Dalam Pemilihan Ketua PBNU

Martapura, FNN - Ketua Tanfidziah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, KH Syahri menegaskan pihaknya netral dalam pemilihan Ketua PBNU Periode 2021-2026. Dia mengatakan PCNU OKU Timur akan mendukung siapapun yang nantinya terpilih sebagai ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di pemilihan yang akan digelar di Provinsi Lampung pada 23-25 Desember 2021. "Kami tetap solid dan siap mendukung siapapun yang nantinya terpilih sebagai ketua PBNU," kata KH Syahri di Martapura, Kabupaten OKU Timur, Selasa. Terkait adanya pemberitaan yang menyatakan pihaknya mendukung Said Aqil Siradj salah satu kandidat calon ketua PBNU, ia menegaskan hal itu tidak benar. Pernyataannya ini membantah pemberitaan yang menyatakan penyampaian dukungan kepada KH Said Aqil Siradj saat kunjungannya di Pondok Pesantren Hidayatul Mubtadiin, Kabupaten Muara Enim, pada Sabtu (6/11/). Menurut dia, kehadirannya di Pondok Pesantren Hidayatul bersama 16 PCNU Sumsel lainnya tersebut sebagai bentuk penghormatan kepada Ketum PBNU dan PWNU Sumsel. "Sebenarnya kehadiran kami sebagai bentuk hormat. Tidak ada menyatakan dukungan. Intinya siapapun yang nantinya terpilih sebagai ketua akan kami hormati karena semuanya adalah ulama-ulama kita," ujarnya. (sws)

Anggota DPR Minta Kinerja Jaksa Agung Tidak Terganggu Isu Poligami

Jakarta, FNN - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat Benny K Harman meminta kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin tidak terganggu dengan isu mengenai poligami sehingga harus tetap fokus menangani perkara di Korps Adhyaksa. "Saya minta Jaksa Agung tidak merasa terganggu dengan berbagai serangan yang bersifat personal terhadap diri Jaksa Agung akhir-akhir ini dan tetap fokus menjadi institusi terdepan dalam melaksanakan penegakan hukum antikorupsi secara adil, tanpa tebang pilih," kata Benny saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa. Dia menilai kelompok yang selama ini menyudutkan Jaksa Agung dengan mengungkapkan hal-hal yang bersifat pribadi adalah mereka yang merasa terganggu "mesin uang" dan bisnisnya yang mengandalkan pada akses kekuasaan dengan menggunakan segala cara. Karena itu, Benny meminta Jaksa Agung tetap tegak lurus menegakkan hukum dengan menyeret para pelaku korupsi dalam segala bentuk yang ada di dalam tubuh lembaga negara maupun di sektor swasta. "Aksi korupsi sekarang sudah semakin ganas dan lebih terbuka, bahkan para pelakunya sukses besar dalam membuat KPK menjadi institusi yang lemah dan menjadi subkoordinasi kekuasaan," ujarnya. Ia meminta Jaksa Agung memerintahkan jajarannya sampai ke tingkat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) untuk selalu menjaga otonomi institusi dan bersikap netral dalam politik dengan tidak menjadi alat dari kekuatan politik tertentu. Dia menilai melalui cara tersebut, maka Kejaksaan akan selalu ada dan tercatat di hati sanubari rakyat. Institusi ini harus hadir di tengah maraknya korupsi yang merugikan keuangan negara dalam jumlah yang tidak terhingga. "Rakyat akan terus memonitor komitmen dan keberanian Jaksa Agung untuk memberantas korupsi tanpa pilih kasih. Semoga Jaksa Agung pada akhir tahun ini memberi hadiah tidak terhingga nilainya untuk rakyat Indonesia yang rindu lama datangnya sang dewi keadilan," katanya. (sws)

Instruksi Mendagri Mengenai Lanjutan PPKM Luar Jawa-Bali

Jakarta, FNN - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) 58/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Daerah Luar Jawa dan Bali. Inmendagri 58/2021 merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM level 3, 2, dan level 1 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Inmendagri 58/2021 mulai berlaku pada Selasa 9 November sampai 22 November 2021. "Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 3, 2, dan 1 COVID-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen," tulis Inmendagri 58/2021. Penetapan level wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Kemudian pedoman penetapan itu ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1, di mana level PPKM kabupaten/kota dinaikkan 1 level apabila capaian total vaksinasi dosis 1 kurang dari 40 persen. Berdasarkan level tersebut, Inmendagri mengatur penyesuaian pembatasan kegiatan masyarakat di antaranya, seperti soal kegiatan belajar mengajar. Daerah dengan level 3, 2, dan 1 pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh. Pada daerah level 3, satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen berdasarkan keputusan bersama menteri. Kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62-100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter. Kemudian, PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. Tambahan aturan Sedangkan untuk daerah dengan level 2 dan 1 ada tambahan aturan dengan diberlakukan zonasi level COVID-19. Daerah dengan zona hijau dan kuning dapat melakukan kegiatan belajar mengajar dengan sesuai aturan teknis yang berlaku dan protokol kesehatan ketat. Untuk zona oranye dilakukan pembelajaran tatap muka dan jarak jauh. Teknis dari pembelajaran tatap muka sama dengan aturan yang diberlakukan di daerah level 3, sedangkan wilayah dengan zona merah pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh. Kemudian, untuk pelaksanaan kegiatan sektor nonesensial untuk daerah level 3 maksimal diberlakukan 50 persen WFO ("work from office") dengan protokol kesehatan secara ketat. Namun, apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 hari. Sementara, daerah level 2 dan 1 pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja perkantoran pemerintah, kementerian, lembaga, pemerintah daerah, perkantoran BUMN, BUMD, swasta aturannya mengacu zonasi wilayah. Wilayah yang berada dalam zona hijau pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH ("work from home") sebesar 25 persen dan WFO sebesar 75 persen, sedangkan wilayah yang berada dalam zona kuning dan zona oranye pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 50 persen dan WFO sebesar 50 persen. Sementara itu, wilayah yang berada dalam zona merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75 persen dan WFO sebesar 25 persen. Pelaksanaan WFH dan WFO menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak di wilayah level 3, 2, dan 1 diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, dan handsanitizer yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemda. Hal itu berlaku pada pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan kegiatan yang sejenis. Tempat ibadah masjid, musala, gereja, pura, vihara, klenteng, dan tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjemaah. Dengan ketentuan selama masa penerapan PPKM level 3 dengan maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang, namun lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama. Zoansi wilayah Sementara, daerah yang menerapkan PPKM level 2 dan 1 pelaksanaan kegiatan ibadah pada tempat ibadah masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan tempat ibadah lainnya mengacu pada zonasi wilayah. Wilayah dengan zona hijau, kegiatan peribadatan di tempat ibadah dapat dilakukan paling banyak 75 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama. Untuk wilayah dengan zona kuning, kegiatan peribadatan dapat dilakukan paling banyak 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama. Selanjutnya wilayah yang berada dalam zona oranye dan merah, kegiatan peribadatan dapat dilakukan paling banyak 25 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama. Berikutnya, persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional. Berikutnya, ketentuan pelaksanaan resepsi pernikahan pada daerah level 3. Kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) maksimal 50 persen dari kapasitas atau maksimal 50 orang dan tidak ada hidangan makanan di tempat dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh pemerintah daerah. Sementara, untuk wilayah dengan level 2 dan 1 resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan (kemasyarakatan) diatur dengan ketentuan zonasi wilayah. Wilayah yang berada dalam zona hijau diizinkan paling banyak 50 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan di tempat. Wilayah selain zona hijau, diizinkan paling banyak 25 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan di tempat. Inmendagri 58/2021 juga mengatur pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional bagi warga negara Indonesia (WNI). Pintu masuk udara dengan menggunakan penerbangan langsung hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta di Provinsi Banten, Raja Haji Fisabilillah di Provinsi Kepulauan Riau, dan Sam Ratulangi di Provinsi Sulawesi Utara. Pintu masuk laut hanya melalui Pelabuhan Batam dan Tanjung Pinang di Provinsi Kepulauan Riau serta Nunukan di Provinsi Kalimantan Utara. Pintu masuk darat hanya melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan Entikong di Provinsi Kalimantan Barat serta Motaain di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional juga diberlakukan bagi warga negara asing diatur dengan berbagai ketentuan. Untuk pintu masuk udara, hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta, Ngurah Rai, Hang Nadim, Raja Haji Fisabilillah, dan Sam Ratulangi. Pintu masuk lewat transportasi laut di Provinsi Bali dan Provinsi Kepulauan Riau dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) dan kapal layar (yacht). Pengaturan teknis terkait pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan. (sws)

Empat Bayi Tewas dalam Kebakaran di Rumah Sakit India

New Delhi, FNN - Empat dari 40 bayi yang baru lahir di sebuah rumah sakit pemerintah di India tengah, meninggal dunia ketika api melalap unit perawatan kelahiran RS tersebut pada Senin, 8 November 2021. Menurut beberapa pejabat, Insiden itu menjadi yang terbaru dalam serangkaian kebakaran RS di India tahun ini yang menewaskan puluhan orang. "Bayi-bayi yang selamat di RS Kamla Nehru, negara bagian Madhya Pradesh, tersebut telah dipindahkan ke bangsal lain," kata Menteri Pendidikan Kesehatan negara bagian Vishvas Kailash Sarang kepada wartawan, setelah api bisa dikendalikan. Bayi-bayi yang dirawat di unit itu sebagian besar mengalami berat badan kurang. "Anak-anak lainnya kini sedang dirawat," kata Sarang di Twitter. Dia menambahkan, penyelidikan telah diperintahkan untuk mengusut kebakaran itu. Sejumlah kebakaran rumah sakit telah menewaskan sedikitnya 70 orang di India tahun2021. Termasuk 10 orang pada akhir pekan lalu di Maharashtra, negara bagian tetangga Madhya Pradesh. (MD)

Sepuluh November dan Belajar Merdeka

Gelombang industrialisasi dan pembesaran persekolahan itu telah menyebabkan peran sektor pertanian yang semakin merosot, terjadinya urbanisasi besar-besaran selama 40 tahun terakhir. Jika selama Orde Lama wong cilik harus menjadi tentara, atau anggota PKI untuk naik kelas sosialnya, maka sejak Orde Baru hingga hari ini, wong cilik perlu bersekolah, terutama supaya menjadi profesional, pegawai negeri, atau buruh pabrik dan toko milik para taipan asing, aseng maupun asong. Menjadi petani bukan lagi pilihan menarik bagi kaum milenials. Oleh Daniel Mohammad Rosyid BESOK kita akan memperingati satu episode penting dalam sejarah Republik ini, yaitu bagaimana para pemuda dari hampir seluruh pelosok negeri berdatangan ke Surabaya, menjawab ultimatum Pasukan Sekutu agar Indonesia menyerah dan kembali menjadi bagian dari negeri jajahan Belanda. Waktu itu, pasukan NICA dan juga elemen PKI poros-Moskow membonceng Pasukan Sekutu sebagai pemenang Perang Dunia Ke II. Beberapa hari sebelumnya, pada 22 Oktober 1945, Hadratusyeh Hasyim Asy'ari telah mengeluarkan Fatwa Jihad atau dikenal Resolusi Jihad. Semangat jihad itu kemudian dikobarkan oleh Bung Tomo dalam pidatonya yang masyhur. Pasukan Sekutu yang dipimpin Inggris kemudian harus kehilangan beberapa perwira tingginya di pertempuran Surabaya itu, termasuk Birgadir Jenderal A.W.S.Mallaby. Itu sekitar 3 bulan setelah Bung Karno dan Bung Hatta memproklamasikan kemerdekaan bangsa Indonesia pada 17 Agusrus 1945. Begitulah penjajah yang tidak pernah rela membiarkan Indonesia sebagai bangsa yang merdeka. Melalui serangkaian aksi polisionil dan perundingan, Belanda kemudian berhasil memaksakan kesepakatan dalam Konferensi Meja Bundar di Den Haag pada 1949. Salah satu isi kesepakatannya adalah Republik Indonesia diubah menjadi Republik Indonesia Serikat. Jelas ini adalah kelanjutan dari strategi devide et impera yang selama hampir 300 tahun dipaksakan Belanda di Nusantara sebagai bentang alam seluas Eropa dengan kekayaan alam yang melimpah ruah. Strategi berikutnya selain membebankan biaya perang Belanda di Indonesia ke Pemerintah Republik adalah RIS harus mengikuti prinsip-prinsip pengaturan keuangan sesuai International Monetary Fund (IMF). Sejak itulah Indonesia dijebak dalam hutang ribawi hingga hari ini. Upaya menjajah yang tidak pernah kendor itu adalah sifat dasar para imperialis nekolim guna memastikan pasokan bahan-bahan baku, hasil-hasil pertanian dan pertambangan yang dibutuhkan oleh revolusi Industri Barat. Sustained imperialism dipertahankan melalui sebuah proxy, neo-cortex war dengan memanfaatkan tiga institusi penting industrialisasi dan westernisasi, yaitu perbankan, korporasi, dan sekolah. Perbankan memastikan negara-negara yang baru merdeka itu masuk dalam perangkap utang ribawi, korporasi menjadi instrumen non-state actors untuk melakukan operasi pengurasan berbagai sumberdaya alam atas nama investasi dan kemitraan. Sekolah menjadi instrumen penyediaan buruh yang cukup terampil menjalankan mesin-mesin pabrik, sekaligus cukup dungu untuk disiplin dan patuh bekerja bagi kepentingan pemilik modal. Kemerdekaan yang telah diproklamasikan Dwi Tunggal itu mensyaratkan budaya bangsa yang merdeka. Itu diamanahkan dalam Pembukaan UUD 1945 kepada pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun, sejak Orde Baru, pendidikan sebagai upaya mencerdaskan kehidupan bangsa itu telah dibegal oleh persekolahan (segala sesuatu mengenai sekolah) menjadi sekedar instrumen teknokratik untuk kepentingan sustained imperialism tersebut. Sekolah penyedia buruh Persekolahan juga terbukti menjadi instrumen sekulerisasi besar-besaran. Beberapa kebijakan Mendikbudristek (Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi) baru-baru ini semakin memperjelas misi persekolahan itu. UU No. 18/2019 tentang Pesantren adalah instrumen menyekolahkan di pesantren supaya dikerdilkan menjadi penyedia buruh terampil. Gelombang industrialisasi dan pembesaran persekolahan itu telah menyebabkan peran sektor pertanian yang semakin merosot dan terjadinya urbanisasi besar-besaran selama 40 tahun terakhir. Jika selama Orde Lama wong cilik harus menjadi tentara, atau anggota PKI untuk naik kelas sosialnya, maka sejak Orde Baru hingga hari ini, wong cilik perlu bersekolah, terutama supaya menjadi profesional, pegawai negeri, atau buruh pabrik dan toko milik para taipan asing, aseng maupun asong. Menjadi petani, bukan lagi pilihan menarik bagi kaum milenials. Merenungkan Hari Pahlawan dalam pertempuran Surabaya hampir 76 tahun silam itu sebagai upaya merebut kembali kemerdekaan dan mempertahankannya. Sebagai anak bangsa kita perlu merumuskan kembali filosofi dan praksis/praktik pendidikan sebagai strategi budaya dalam menyediakan prasyarat bagi bangsa yang merdeka. Keberadaan internet telah mengurangi dominasi persekolahan dan pandemi telah mengurangi dominasi itu lebih jauh lagi. Dalam perspektif Sepuluh Nopember untuk merebut kembali kemerdekaan itulah kita perlu merekonstruksi Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional) menjadi “instrumen budaya untuk belajar merdeka”, dalam usaha menyediakan prasyarat budaya bagi bangsa merdeka. Seperti amanat Ki Hadjar Dewantoro, kita perlu memperkuat keluarga dan masyarakat dalam mendidik warga muda. Peran sekolah akan jauh berkurang seperti telah terjadi selama lima tahun terakhir. Peran sekolah tidak akan dan tidak boleh sebesar dan sedominan dulu lagi. Kini kita perlu bergeser pada paradigma belajar, atau berguru, bukan bersekolah. Gunung Anyar, 9 November 2021. Penulis adalah Rosyid College of Arts, Surabaya.

Gubernur Jambi Beri Insentif Anak Penghafal Al-Quran pada 2022

Jambi, FNN - Pemerintah Provinsi Jambi memberikan bantuan atau insentif kepada anak penghafal Al Quran senilai Rp700.000 per orang melalui program "Satu Desa Satu Hafidz Qu'ran" mulai tahun 2022. "Ini program dan komitmen kami untuk mencetak generasi penghafal Al-Quran di Provinsi Jambi, sesuai dengan salah satu misi kami meningkatkan SDM yaitu Program Jambi Agamais dengan cara satu desa satu hafiz Qur'an. Melalui bantuan Pemerintah Provinsi Jambi satu anak senilai Rp700 ribu per bulan, ada 1.560 desa, Insya Allah akan kita mulai pada tahun 2022," kata Gubernur Jambi Dr H Al Haris di Kabupaten Kerinci, Senin. Dengan demikian, kata Haris, dengan bantuan bergulir selama 3 tahun diharapkan sudah bisa mendidik anak hafiz Al Quran 10.560 orang. "Ini target kami untuk menjadikan anak penghafal Al Quran," katanya saat meresmikan Pondok Tahfidz Darul Qur'an Penawar, Kabupaten Kerinci itu. Gubernur Jambi Dr H Al Haris memberi perhatian besar kepada masyarakat Provinsi Jambi yang mampu menghafal Al Quran (hafiz). Bentuk perhatian lain, gubernur memberikan beasiswa pendidikan kepada mereka hingga jenjang S3. Pada kesempatan itu ia juga menyerahkan secara simbolis bantuan kepada 25 hibah rumah ibadah dan lembaga pendidikan keagamaan dan satu Yayasan Pendidikan Islam dengan total bantuan Rp,84 miliar. "Bahwa Al Quran ini bukan lagi untuk anak-anak kita mengaji biasa di kampung melainkan sudah menjadi suatu kebutuhan, keahlian dan kemahiran," katanya. Saat ini, kata gubernur sudah banyak masjid yang imamnya seorang Hafiz Quran. Ia menyebutkan di Merangin imam masjid sudah diberi insentif Rp1,5 juta per bulan hingga Rp2 juta. "Artinya masyarakat menghargai anak anak kita penghafal Al Quran. Sebagai orang tua kita tidak boleh meninggalkan anak-anak kita dalam keadaan tidak berilmu," katanya. Sementara itu Bupati Kerinci Adi Rozal menyampaikan Pemerintah Kabupaten Kerinci mempunyai program Kerinci Cerdas untuk meningkatkan minat bagi anak-anak untuk membaca Al Qur'an. "Untuk meningkatkan hafalan Al Quran bagi hafiz dan hafizah, Pemerintah Kabupaten Kerinci memberikan beasiswa hafiz dan hafizah Al Quran, sebagai wujud dari program Pemerintah Daerah, yakni 'Kerinci Cerdas 2020'," kata Adi Rozal. Selain itu Pemerintah Kabupaten Kerinci telah membuat kesepakatan bersama MoU bersama beberapa Universitas di Sumatera Barat dan Jawa untuk menerima anak-anak Kerinci yang hafiz tanpa tes masuk perguruan tinggi di sana. (sws, ant)

Peneliti CSIS Sarankan Restrukturisasi Internal untuk TNI

Jakarta, FNN - Peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Fitri Bintang Timur memberikan saran untuk melakukan restrukturisasi internal TNI dalam rangka memaksimalkan kiprah TNI di lingkup kerja sama regional dan internasional. "Restrukturisasi internal akan membuat TNI tidak sibuk di dalam negeri, tetapi juga berkiprah secara internasional," kata Fitri ketika menyampaikan pandangannya dalam diskusi publik bertajuk Menakar Komitmen Panglima Baru terhadap Reformasi Institusi TNI yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube KontraS, dan dipantau dari Jakarta, Senin. Ia mengatakan bahwa kiprah militer Indonesia di mata internasional, khususnya keterlibatan Indonesia dalam misi perdamaian dunia, memiliki citra yang sangat baik. Dalam misi perdamaian, militer Indonesia sama sekali belum pernah mendapatkan sanksi atas pelanggaran, tidak pernah cacat, dan tidak pernah dikritik oleh internasional. "Justru dianggap aktif, proaktif, dan memiliki inovasi yang baik di misi perdamaian," ucapnya. Adapun restrukturisasi internal TNI yang dimaksud oleh Fitri adalah melakukan upaya atau inovasi dalam wujud pembukaan pos jabatan struktural baru guna memaksimalkan potensi surplus perwira tinggi dan jenderal TNI. Dengan demikian, dapat meningkatkan kesejahteraan perwira tinggi dan jenderal TNI yang belum mendapatkan penempatan atau pekerjaan sesuai dengan pangkatnya. "Indonesia diminta untuk mengirimkan calon perwakilan dan melakukan fit and proper test untuk misi pemeliharaan perdamaian dan politik PBB karena belum ada Wakil Khusus Sekretaris Jenderal PBB atau Special Representative of UN Secretary General dari Indonesia," tuturnya. Oleh karena itu, melihat kesempatan Indonesia dapat berkiprah di tingkat internasional melalui pasukan perdamaian PBB, Fitri menyarankan agar pada masa jabatan Panglima TNI yang baru, TNI dapat melakukan restrukturisasi internal TNI. "Itu juga salah satu solusi yang bisa dilakukan untuk buat batasan keterlibatan TNI di ranah sipil," kata Fitri. (sws, ant)