ALL CATEGORY

Anis Matta: Semua Bisa Jadi Pahlawan dengan Semangat Berbagi

Jakarta, FNN - Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Rakyat Indonesia Anis Matta menilai, tiga Pahlawan Nasional ini telah memberikan kontribusi luar biasa dengan perannya masing-masing pada saat itu. Yakni HOS Tjokroaminoto, Bung Tomo dan KH Hasyim Asyari. HOS Tjokroaminoto dengan tindakan kepahlawanannya telah melahirkan para pemimpin bangsa seperti Sukarno (Bung Karno). Sedangkan Bung Tomo (Dr Sutomo) adalah jurnalis yang berani mengambil-alih kepemimpinan untuk mempertahankan kemerdekaan. Sementara KH Hasyim Asyari adalah ulama yang telah melahirkan Resolusi Jihad untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia. "Pak Tjokro (HOS Tjokroaminoto) adalah pemimpin yang melahirkan pemimpin, Bung Tomo adalah seorang jurnalis yang mengambil alih posisi kepemimpinan, serta KH Hasyim Asyari adalah ulama yang telah melahirkan Resolusi Jihad untuk mempertahankan kemerdekaan dan Ini semua adalah kontribusi luar biasa," kata Anis Matta dalam diskusi Gelora Talk bertajuk 'Semua Bisa Jadi Pahlawan, Gelorakan Semangat Kepahlawanan', Rabu (10/11/2021) petang. Diskusi yang disiarkan live dari Museum HOS Tjokroaminoto , Surabaya ini menghadirkan narasumber lain, yakni Wakil Ketua Syuriah NU Surabaya Prof Dr Imam Ghozali Said, MA dan Pahlawan UMKM Titik Suwandari. Menurut Anis Matta, semua orang bisa menjadi pahlawan, apalagi bangsa Indonesia yang saat ini sedang menghadapi krisis berlarut akibat pandemi Covid-19. Bangsa Indonesia, lanjutnya, mempunyai banyak pahlawan yang tidak hanya memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan saja, tetapi juga mengisi kemerdekaan itu sendiri. "Semangat kepahlawanan sekarang dalam konteks berbeda, semua orang bisa menjadi pahlawan. Semangat pahlawan itu, adalah semangat memberi, dari profesi apapun, posisi apapun. Kita datang dengan semangat yang sama. Semangat itulah yang membuat kita menjadi besar," katanya. Semangat HOS Tjokroaminoto selain melahirkan para pemimpin, yang perlu dilanjutkan adalah semangat memberdayakan ekonomi dalam upaya untuk membangkitkan ekonomi pribumi dengan mendirikan Sarekat Dagang Islam (SDI), yang kemudian diubah menjadi Sarikat Islam (SI). "Saya kira istilah pribumi pada waktu itu, tentu saja sangat tepat. Ya cuma kalau sekarang, saya tidak terlalu ingin menggunakan istilah pribumi dan nonpribumi seperti itu, karena pada dasarnya adalah semua warga Indonesia," kata Anis Matta Apa yang dilakukan HOS Tjokroaminoto itu, menurutnya, telah melampaui apa yang mereka miliki, dari hasil diskusi rumit di tengah tekanan hidup yang sangat berat. "Inilah tindakan kepahlawanan, melampaui sumber daya di antara sumber daya. Orang yang mau hidup dalam tekanan, akibat keterbatasan sumberdaya akan mencapai hal yang sangat besar," katanya. Atas tindakan pencapaian ini, lanjutnya, maka seorang pemimpin akan menjadi relevan, meskipun dengan sumberdaya yang sedikit. "Mereka (HOS Tjokroaminoto dkk, red) tidak pernah membayangkan bahwa pada suatu waktu akan menjadi satu ledakan sejarah yang dahsyat, yang melahirkan satu republik namanya Indonesia dan masuk dalam proses pencatatan sejarah," ujarnya. "Bagaimana kita sekarang ini bisa menangkap tindakan kepahlawanan dengan kesadaran sejarah kita. Ke depan kita bisa membuat satu proyeksi yang bisa memandu kita untuk menatap masa depan," imbuhnya. Wakil Ketua Syuriah NU Surabaya Prof Dr Imam Ghozali Said, MA menegaskan, kemerdekaan Bangsa Indonesia tidak diberikan bangsa lain atau hadiah dari penjajah. Tetapi dengan perjuangan dan pengorbanan nyawa seluruh rakyat Indonesia. "Jepang memang sudah mempersiapkan kemerdekaan Indonesia melalui pembentukan PPKI, tetapi bisa memanfaatkan momentum politik kekalahan Jepang, apalagi hadiah Sekutu, sehingga kita memproklamirkan kemerdekaan. Nah, ketika Sekutu datang ke Surabaya ditolak, tidak ada diplomasi. Dan ulama memberikan fatwa Resolusi Jihad, terjadilah peristiwa 10 Nopember yang dipimpin Bung Tomo. " kata Ghozali Said. Sementara itu, Pahlawan UMKM Titik Suwandari, instruktur dan narasumber di Disperindag Provinsi Jawa Timur (Jatim) mengatakan, telah membina ratusan UMKM di Jatim. Titik secara khusus membina kaum perempuan untuk melakukan kegiatan sendiri selama pandemi Covid-19 agar tidak berdiam diri dan bisa menopang ekonomi keluarga. "Saya berdayakan kaum perempuan ini melalui zoom atau saya datangi langsung ke rumah. Tujuannya untuk membesarkan hati mereka, bisa menopang ekonomi keluarga dan mereka tidak manja lagi. Kita dampingi mereka dengan alat-alat yang ada di rumah dan bahan dari daerah itu," katanya Titik Suwandari. Ia mengatakan, bahan-bahan yang ada di sekitar mereka bisa dimanfaatkan dan dapat memberikan nilai tambah ekonomi tertentu. Misalkan pelepah pisang bisa menjadi krupuk, ubi bisa menjadi sereal pengganti dan suplemen minuman kesehatan dari buah-buahan. "Buah-buahan bisa dijadikan serbuk nutrisari seperiti yang dilakukan industri besar, kenapa UMKM kalah, Padahal dengan alat blender dan wajan itu sudah jadi. Contoh di Batu kita hadirkan Apel dengan segala variasinya, Nanas Blitar dan Mangga Probolinggo dengan segala variasinya. Ini salah satu langkah-langkah yang kita lakukan dalam memberdayakan UMKM," paparnya. Dalam kesempatan ini, Anis Matta memberikan penghargaan dan apresiasi pada ketiga pahlawan masa kini yakni pertama Abdul Majid Uno, pejuang disabilitas yang bergerak di pemenuhan hak-hak disablitas. Kedua Rina Roselawati, pejuang sosial membantu masyarakat kecil dalam pengentasan kemiskinan dan gizi buruk dari tingkat RT hingga di kabupaten di Jatim. Ketiga Titik Suwandari, pejuang ekonomi yang memperjuangkan, serta membantu pemberdayaan masyarakat kecil dan UMKM di Jatim. (sah)

Pangdam Iskandar Muda Minta Dukungan Ulama dalam Bertugas

Banda Aceh, FNN - Panglima Kodam Iskandar Muda, Mayor Jenderal TNI Achmad Marzuki, mengharapkan dukungan ulama dalam menjalankan tugas-tugasnya agar dapat berjalan secara lebih baik. "Saya pribadi panglima Kodam Iskandar Muda, tentunya dibantu para ulama, doa ulama supaya kita bisa menjalankan tugas kita dengan benar," kata Marzuki, di Aceh Besar, Rabu malam (10/11). Ia katakan itu seusai menghadiri kegiatan pembukaan silaturahmi akbar ulama se-Aceh, bahwa tanpa ulama tentunya masih ada yang kurang, karena itu dia meminta doa dari para ulama agar semuanya selamat dalam melaksanakan tugas. Ia menilai, kegiatan silaturahmi ulama se-Aceh itu sangat bagus dalam rangka menyamakan satu pandangan bagaimana sama-sama membangun Provinsi Aceh ini. Selain itu, para ulama juga mempunyai peran yang besar dalam rangka pendidikan, khususnya di Provinsi Aceh yang menegakkan syariat Islam. "Sebagaimana sejarah Aceh dari dulu, juga kesultanan dari ulama, semuanya yang punya besar untuk Aceh, mungkin ke depan harus baik lagi," ujarnya. Ia menyampaikan, Aceh ke depan harus menjadi Serambi Mekkah lagi. Selain itu dia juga menuturkan, Aceh memiliki Masjid Raya Baiturrahman yang merupakan bangunan cagar budaya, dan juga termasuk yang tertua, karena itu dia mengajak semua harus memelihara rumah ibadah itu sebaik-baiknya. "Saya rasa masyarakat di sini (Aceh) ingin Masjid Raya tetap bersih, tetap besar, dan tetap menjadi salah satu icon kota Aceh yang semua orang tahu," kata dia. (sws, ant)

KPK Periksa Pegawai Pajak yang Ditangkap di Sulsel

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang pegawai pajak yang sebelumnya ditangkap di Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (10/11). Penangkapan tersebut terkait pengembangan kasus dugaan suap perpajakan dengan terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji. "Sudah (tiba) sekitar pukul 09.40 WIB. Saat ini masih pemeriksaan oleh tim penyidik," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis. KPK menilai pegawai pajak tersebut tidak kooperatif selama proses penyidikan kasus sehingga ditangkap. KPK belum menjelaskan secara rinci identitas lengkap dari pegawai pajak tersebut maupun konstruksi yang menjeratnya tersebut. "Segera setelah itu kami sampaikan perkembangannya," ucap Ali. Sebelumnya, Angin Prayitno Aji dan Kepala Sub-Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak 2016-2019 Dadan Ramdani didakwa menerima suap senilai Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura (sekitar Rp42,17 miliar) sehingga totalnya mencapai Rp57 miliar dari tiga wajib pajak untuk merekayasa hasil penghitungan pajak. Pemberian suap itu berasal dari dua orang konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations yaitu Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas, kuasa Bank Pan Indonesia (Panin) Veronika Lindawati, dan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo. (sws, ant)

Hukuman Bekas Menteri KP Edhy Prabowo Diperberat Menjadi 9 Tahun Penjara

Jakarta, FNN - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi 9 tahun penjara dalam perkara penerimaan suap terkait ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur. "Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," demikian termuat dalam putusan Edhy Prabowo di laman Mahkamah Agung yang diakses di Jakarta, Kamis. Putusan di tingkat banding itu dijatuhkan pada 21 Oktober 2021 oleh Haryono selaku hakim ketua majelis dan Mohammad Lutfi, Singgih Budi Prakoso, Reny Halida Ilham Malik serta Anton Saragih masing-masing sebagai hakim anggota. Edhy Prabowo juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.457.219 dan 77 ribu dolar AS dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan dan bila tidak dibayar harta bendanya akan disita dan dilelang, dan bila harta benda tidak cukup maka harus dipidana selama 3 tahun penjara. "Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," demikian termuat dalam putusan tersebut. Putusan banding tersebut memperberat hukuman bagi Edhy Prabowo di tingkat pertama. Pada 15 Juli 2021, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subisider 6 bulan kurungan. Putusan di tingkat banding juga lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara. Dalam pertimbangannya, majelis hakim di tingkat banding menyatakan memori banding yang diajukan penasihat hukum Edhy tidak ditemukan hal-hal baru yang dapat melemahkan atau membatalkan putusan pengadilan Tipikor dan hanya pengulangan dari apa yang disampaikan sebelumnya. Namun terkait dengan lamanya pidana penjara yang dijatuhkan majelis hakim tingkat pertama, menurut majelis hakim tingkat banding belum memenuhi rasa keadilan masyarakat sehingga harus diubah. "Bahwa penjatuhan pidana pokok kepada terdakwa tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat yang seharusnya ditangani secara ekstra dan luar biasa terlebih lagi terdakwa adalah seorang menteri yang membawahi Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, telah dengan mudahnya memerintahkan anak buahnya berbuat hal yang menyimpang dan tidak jujur," tutur hakim menjelaskan. Edhy juga dinilai telah merusak tatanan kerja yang selama ini ada, berlaku, dan terpelihara dengan baik. "Terdakwa telah menabrak aturan atau tatanan prosedur yang ada di Kementeriannya sendiri," kata hakim menegaskan. (sws, ant)

Dispar Sebut Hotel di Mataram Cukup Tampung Penonton WSBK

Mataram, FNN - Dinas Pariwisata Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyebutkan ketersediaan hotel untuk para tamu dan penonton World Superbike (WSBK) sekitar 25.000 orang, sehingga tidak ada pemanfaatan rumah warga menjadi tempat penginapan. Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Mataram H Nizar Denny Cahyadi di Mataram, Kamis, mengatakan, jumlah kamar hotel di Mataram saat ini tersedia 4.077 kamar. "Namun yang dapat digunakan sekitar 2.777 kamar sebab 1.300 kamar digunakan oleh Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) untuk karantina karyawan," katanya. Sebanyak 2.777 kamar tersebut termasuk tiga hotel yang sebelumnya menjadi rumah sakit darurat COVID-19, yakni Hotel Nutana, Fizz, dan Grand Iin. "Tapi, belum termasuk Hotel Prime Prak di Jalan Udayana. Informasinya mereka akan buka lima lantai," katanya. Sementara, jumlah penonton yang ditarget sebanyak 25.000 itu informasinya terbagi menjadi 15.000 penonton lokal dan sisanya dari luar baik dalam maupun luar negeri. Dengan demikian, lanjut Denny, sejauh ini kegiatan menyiapkan rumah warga sebagai penginapan bagi tamu dan penonton WSBK di Mataram tidak ada. Akan tetapi, lanjutnya, kegiatan pembangunan atau renovasi rumah warga sebagai tempat penginapan sudah dilaksanakan di kabupatan pelaksana WSBK yakni Kabupaten Lombok Tengah, sebab lebih dekat dengan akses ke sirkuit. "Untuk penginapan penonton WSBK, sejauh ini kita masih mengandalkan hotel baik hotel berbintang maupun melati," ujarnya. (mth)

Jumhur Hidayat Divonis 10 Bulan Penjara

Jakarta, FNN - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta, Kamis, memvonis aktivis buruh Jumhur Hidayat dihukum penjara 10 bulan karena ia terbukti melakukan tindak pidana menyiarkan berita tidak lengkap yang berpotensi menerbitkan keonaran. Walaupun demikian, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Hapsoro Widodo menetapkan Jumhur Hidayat tidak perlu ditahan karena dia masih dalam perawatan dokter. "(Majelis hakim) menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan, menetapkan pidana penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan, menetapkan terdakwa tidak ditahan," kata Hapsoro Widodo saat membacakan putusan. Dalam putusan itu, majelis hakim menyampaikan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan vonis. "Keadaan memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan. Keadaan meringankan, terdakwa kooperatif, mengakui perbuatan, tidak berbelit-belit, terdakwa masih dalam perawatan dokter pascaoperasi, dan terdakwa masih ada tanggungan keluarga," sebut Hapsoro. Dalam persidangan, vonis hakim terhadap Jumhur itu sejalan dengan dakwaan alternatif pertama lebih subsider jaksa, yaitu mengacu pada Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Akan tetapi, majelis hakim menetapkan dakwaan primer dan dakwaan subsider jaksa yang mengacu pada Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU No.1 Tahun 1946 tidak terbukti sehingga Jumhur pun bebas dari dua dakwaan tersebut. Dalam putusannya, Hapsoro lanjut menyampaikan barang bukti berupa satu unit gawai dan flashdisk harus diserahkan untuk dimusnahkan, sementara barang bukti lain termasuk laptop dan atribut-atribut kampanye diperintahkan untuk dikembalikan ke terdakwa. Jumhur Hidayat, petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sekaligus wakil ketua umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), kena kasus pidana setelah ia mengkritik Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja di akun Twitter pribadinya @jumhurhidayat pada 7 Oktober 2020. Jumhur, lewat akun Twitter pribadinya, mengunggah cuitan: “UU ini memang utk PRIMITIVE INVESTORS dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BERADAB ya seperti di bawah ini: 35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja. Klik untuk baca: kmp.im/AGA6m2”. Akibat cuitan itu, Jumhur ditangkap dan ditahan oleh kepolisian sejak 13 Oktober 2020. Dengan demikian, Jumhur telah menjalani masa penangkapan dan penahanan selama kurang lebih 7 bulan. Artinya, ia akan menjalani masa hukumannya selama kurang lebih 3 bulan. Namun, itu terjadi jika penasihat hukum dan penuntut umum tidak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Sejauh ini, dua pihak belum menentukan sikap soal banding. (sws, ant)

Pemkab Bangka Buka Kembali Masuknya Wisatawan Mancanegara

Sungailiat, Bangka, FNN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), membuka masuknya wisatawan mancanegara untuk menikmati keindahan wisata di daerah itu setelah menurunnya kasus sebaran COVID-19. "Sektor kepariwisataan sudah dibuka sejak awal Oktober 2021, termasuk memungkinkan masuknya wisatawan dari sejumlah negara," kata Bupati Bangka Mulkan di Sungailiat, Kamis. Hanya saja, kata bupati, baik wisatawan dalam negeri maupun mancanegara yang masuk di kawasan wisata harus memenuhi aturan protokol kesehatan (prokes) guna memberi jaminan keselamatan dari ancaman sebaran COVID-19. "Semua wisatawan yang masuk objek wisata harus menunjukkan bukti sudah divaksin dan bagi wisatawan dari luar harus dilengkapi bukti dokumen bebas terinfeksi virus jenis baru Corona," jelasnya. Dibukanya kembali kepariwisataan daerah setelah sempat berhenti akibat meningkatnya kasus sebaran COVID-19, kata Mulkan, sebagai strategi mempercepat pemulihan perekonomian, terutama bagi sektor penyangga pariwisata. "Saya optimis dengan pulihnya sektor kepariwisataan akan memberikan dampak positif pada pertumbuhan ekonomi sektor usaha masyarakat lainnya," kata Bupati Mulkan. Mulkan mengatakan sebaran kasus COVID-19 di daerahnya sampai saat ini menunjukan grafik penurunan yang cukup signifikan dengan ditetapkan sebagai wilayah berada pada Level 2 PPKM oleh Kementerian Dalam Negeri. "Begitu pula realisasi cakupan vaksinasi yang terus meningkat setiap harinya dengan dibukanya layanan vaksin di sejumlah tempat termasuk gerai vaksin wisata," katanya. (sws, ant)

Rezim Black Hole

By M Rizal Fadillah PEMERINTAHAN Jokowi terus menguras dana dari berbagai sumber untuk investasi dan berbagai keperluan pembangunan negeri termasuk menangani pandemi. Sayangnya kebocoran terjadi di sana sini, korupsi dan pencarian komisi ikut menyertai. Keserakahan para pejabat dan pengusaha dalam mengeksploitasi negeri seolah-olah negeri ini menjadi miliknya sendiri. Sebuah film berdurasi pendek yang dibintangi Napoleon Ryan dan disutradai Philip Sanson berjudul "The Black Hole" memenangi Festival film Cannes pada tahun 2008. Menarik karena pemainnya hanya seorang diri dan tidak mengeluarkan suara akan tetapi dahsyat dalam menggambarkan akibat buruk dari sebuah keserakahan. Pemain yang bekerja di depan mesin foto copy di tengah kelelahannya mendapatkan hasil foto copy selembar besar kertas berbundar hitam di tengah, black hole. Segala dapat masuk ke dalam lubang hitam tersebut, termasuk tangan si pemain. Singkatnya ia dapat memasukkan tangan untuk mengambil coklat di kulkas yang ujung nya berniat mencuri uang di brangkas. Gembira dengan kertas black hole ia dapat merogoh uang dari dalam brangkas tersebut terus dan terus. Uang berpindah ke luar. Keserakahan membuat ia terus merogoh ke dalam hingga badannya masuk seluruhnya. Celakanya kertas black hole terlepas dari tempelan di dinding brangkas. Ia tidak bisa keluar dan terjebak di dalam ! Para pejabat dan pengusaha saat ini terbaca dan terasa oleh rakyat berpostur gendut akibat makan minum berlebihan. Makan ribuan bahkan jutaan hektar tanah, makan batubara, makan duit APBN, juga makan pajak dan retribusi rakyat kecil. Minum minyak dan sumber daya air secara eksploitatif dan berlebihan. Bagi-bagi sertifikat tanah kepada rakyat hanya seremonial dan sekedar pencitraan. Berbagai kartu disebar dan sembako pun dibagikan sambil menghinakan. Tidak berimbang dengan keserakahan dalam menghabiskan berbagai sumber daya alam yang seolah tidak ada rasa kenyang dan puas. Sikap ingin berkuasa terus juga adalah model dari keserakahan. Keserakahan itu baru selesai setelah dipaksa berhenti atau mati. Qur'an Surat At Takatsur mengingatkan sifat manusia yang serakah dan baru selesai setelah bertemu kubur. Tanpa membawa harta yang dikumpulkannya. Dalam kisah Rusia ada seseorang yang diperkenankan memiliki tanah seluas dia mampu untuk mencapainya dengan berjalan. Berjalan ia menuju jarak terjauh. Ketika lelah ia melihat ke belakang betapa luas tanah miliknya kini. Tapi ia belum merasa puas. Terus berjalan, bahkan karena tak kuat ia merangkak untuk memperluas area. Masih belum puas, lalu merayap meski nafas sudah tersengal. Akhirnya ia mati. Tanah miliknya hanya satu setengah meter. Rezim black hole adalah rezim yang ingin berinvestasi dan berhutang luar negeri terus dan terus. Korupsi dan komisi terus dan terus. Memperpanjang kekuasaan terus dan terus. Mencuri uang rakyat dengan merasa aman. Menguras brangkas hingga ia sendiri masuk ke dalam brangkas dan tidak bisa keluar lagi. Rezim Jokowi mati. *) Pemerhati Politik dan Kebangsaan

KPK Menangkap Tersangka Kasus Suap Pajak di Sulsel

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap satu tersangka kasus dugaan suap perpajakan di Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (10/11). "Benar, informasi yang kami peroleh Rabu (10/11), tim penyidik KPK menangkap satu orang pegawai pajak. Penangkapan dilakukan di Sulawesi Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis. Penangkapan itu, kata Ali, terkait pengembangan kasus dugaan suap perpajakan dengan terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji. KPK menilai pegawai pajak tersebut tidak kooperatif selama proses penyelesaian penyidikan kasus yang saat ini sedang dilakukan. "Hari ini, diagendakan dibawa ke Gedung Merah Putih (KPK) di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Perkembangannya akan kami sampaikan," ucap Ali. Sebelumnya, Angin Prayitno Aji dan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak 2016-2019 Dadan Ramdani didakwa menerima suap senilai Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura (sekitar Rp42,17 miliar) sehingga totalnya mencapai Rp57 miliar dari tiga wajib pajak untuk merekayasa hasil penghitungan pajak. Pemberian suap itu berasal dari dua orang konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations yaitu Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas, kuasa Bank Pan Indonesia (Panin) Veronika Lindawati, dan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo. (sws)

Polda Riau Tangkap Sembilan Pejambret yang Beraksi di 97 Lokasi

Pekanbaru, FNN - Tim Reserse mobile Jatantras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kepolisian Daerah Riau menangkap sembilan pejambret yang melakukan aksi kejahatan di 97 lokasi di Kota Pekanbaru dan sekitarnya. "Dari tiga komplotan yang ditangkap, kasus pertama melibatkan lima pelaku yakni empat penjambret dan 1 penadah barang hasil curian," kata Wakapolda Riau, Brigjen Tabana Bangun, didampingi Kabid Humas Kombes Sunarto, dan Dirreskrimum, Kombes Teddy Ristiawan, dalam keterangannya di Pekanbaru, Kamis. Menurut Wakapolda Riau, Brigjen Tabana Bangun pelaku jambret dan penadah tersebut terungkap berdasarkan laporan Zelri Eka Putra, sesuai Laporan Polisi nomor : LP/B/449/X/2021/ SPKT/Polda Riau, pada 30 Oktober 2021. Para pelaku yang menyasar korban, katanya, di antaranya inisial OJS (22) asal Kampar, berperan sebagai eksekutor, FAJ (21) asal Pekanbaru yang berperan sebagai joki. "Kemudian inisial Ten (18) asal Pekanbaru yang berperan membantu pelaku utama jika ada warga yang mengejar maka TEN beserta rekannya KEV akan menghalangi pengejaran. Lalu, KEV (16) asal Pekanbaru, yang berperan bersama sama dengan TEN memberikan perlindungan, sedangkan pelaku yang berperan sebagai penadah adalah inisial POD (23) juga asal Pekanbaru," katanya. Sedangkan korban para pelaku, kata Wakapolda adalah pengendara becak, yang terjadi pada Jumat (29/10) saat korban melintas bersama anaknya. "Kronologisnya, saat korban sedang melihat handphone, tiba-tiba datang dua orang pelaku yakni OJS dan FAJ dan langsung rampas satu HP Redmi korban," kata Wakapolda. Teman pelaku TEN dan KEV, yang turut diamankan lanjut Wakapolda, dalam perkara ini melindungi pelaku dengan menghalangi-halangi korban dan warga yang hendak mengejar pelaku utama. Setelah dilaporkan, titik terang siapa pelaku dapat diungkap sekitar pukul 21.00 WIB. "Kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan keberadaan para pelaku yang akan menjual HP hasil kejahatan. Kemudian, tim Resmob Jatanras Polda Riau membuntuti dua orang yang di duga pelaku jambret, dengan mengikuti dari Jalan Nangka menuju Panam," katanya. "Awalnya ditangkap dua orang di Hotel Mona Panam. Kemudian berhasil menangkap penadahnya inisial POD bersama 1 unit HP korban, berikutnya dua teman lainnya ditangkap," kata Wakapolda. Dari pengakuan para pelaku, tersangka TEN dan KEV mengaku telah melakukan aksi jambret sebanyak 14 kali. Kemudian, untuk tersangka OJS dan FAJ, mereka mengaku telah beraksi 25 kali. Sedangkan, untuk pengakuan POD yang merupakan penadah barang hasil curian diakuinya sudah menampung 28 kali. "Dari para pelaku disita barang bukti berupa satu unit honda beat warna hitam, satu unit HP Xiaomi 6 A dari TSK POD, serta uang tunai Rp427.000. Para pelaku lainnya, yakni TED (20) asal Pekanbaru, berperan sebagai eksekutor dan YOL (18) selaku joki ditangkap sesuai Laporan Polisi nomor : LP/B/458/XI/2021/SPKT/ Polda Riau, pada 8 November 2021 dengan pelapor Arman Egisna. Dua pelaku ini, lanjut Wakapolda, melakukan aksinya pada Jumat (8/10) siang berlokasi di depan Sekolah Dasar (SD) Kusuma, Kecamatan Tenayan Raya, sekitar pukul 13.30 WIB. "Keduanya terungkap saat tim Resmob melintas jalan bukit barisan dan melihat adanya korban jambret berteriak "jambret". Kemudian, petugas ini langsung mengejar pelaku yang menggunakan sepeda motor merk honda beat dan berhenti di sebuah rumah di Jalan Kereta Api Kel Tangkerang Selatan Kec Marpoyan Damai Kota Pekanbaru," katanya. "Kedua pelaku ditangkap saat penggeledahan dan mengamankan para pelaku bersama motor yang digunakan serta barang bukti HP merek Xiaomi note 9 warna ungu di sebuah rumah. Menurut keterangan kedua pelaku, saat diinterogasi mereka mengaku sudah beraksi di 32 kali. Saat diamankan ditemukan barang bukti yang dapat diamankan, satu motor, satu HP Xiaomi 4 A warna gold milik TSK Yolanda, satu HP Xiaomi 6 A warna gold milik tersangka Tedi serta HP milik korban Xiaomi warna ungu," kata Wakapolda. Kasus terakhir yang berhasil diungkap adalah laporan Nur Laili, sesuai laporan Polisi nomor: LP/B/459/XI/2021/SPKT/POLDA RIAU, pada 9 November 2021. Dua pelaku, masing-masing berinisial AND (29) berperan sebagai joki dan HAR (19) merupakan eksekutor, mereka asal Pekanbaru. AND dan HAR diungkap setelah menerima laporan korban yang terjadi pada Sabtu (6/11) siang pukul 13.30 WIB. Korban yang sedang berhenti disimpang 5 Labersa, langsung didekati pelaku dan merampas HP korban. "Kedua pelaku ditangkap setelah didapat informasi, para tersangka dikabarkan berada disalah satu rumah di Jalan Kereta Api Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru. Saat proses interogasi, keduanya mengaku telah beraksi 26 kali. Saat diamankan disita barang bukti satu motor, satu HP OPPO Reno 5 milik korban serta dua helm. Dan dua motor ini digunakan bergantian saat beraksi," kata Tabana Bangun lagi. Dalam perkara ini, para pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (sws)