ALL CATEGORY
Polisi Aceh Tangkap Pria Pemerkosa Adik Ipar Saat Istri Melahirkan
Banda Aceh, FNN - Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria MAN (40) atas dugaan pemerkosaan adik ipar yang masih di bawah umur, dilakukan saat istrinya sedang melahirkan. "Pelaku warga Banda Aceh itu diduga melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap adik iparnya yang masih di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha, di Banda Aceh, Jumat. AKP Ryan mengatakan, kejadian pemerkosaan dan pelecehan seksual tersebut pada saat istri pelaku baru saja melahirkan. Ketika itu korban masih berusia 10 tahun (2019). Ryan menyampaikan, peristiwa itu terjadi ketika korban diminta kakaknya untuk beristirahat di kamarnya. Sementara itu kakak korban bersama pelaku (suaminya) tidur di ruang tamu. Namun, menjelang dini hari korban mencium aroma rokok di kamar tempatnya tidur. Pelaku kemudian memerkosa korban. “Korban merasa terancam takut dianiaya saat pelaku melakukan perbuatannya,” ujarnya. Menurut Ryan, peristiwa itu terjadi sejak Maret 2019 hingga akhirnya baru diketahui orangtua korban (mertua pelaku) pada Februari 2021, dan telah dilakukan sebanyak tiga kali. Namun kasus ini awalnya hanya ditangani oleh perangkat gampong (desa). "Dalam mediasi, tidak ditemukan musyawarah mufakat, sehingga keluarga korban melaporkan ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut," kata Ryan. Menindaklanjuti laporan polisi nomor LPB/65/V/YAN.2.5/2021/ SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan koordinasi dengan P2TP2A Banda Aceh dalam kasus yang menimpa korban. “Pihak P2TP2A Banda Aceh merespons baik untuk mendampingi korban melaporkan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku MAN, sehingga kami bersama-sama harus ekstra kerja dalam mengungkap kasus yang menimpa korban,” demikian Ryan. Terkait dengan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, pelaku akan dijerat dengan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Kini pelaku mendekam disel tahanan Polresta Banda Aceh. (sws)
DPR Uji Kelayakan Calon Panglima TNI Andika Perkasa Hari Ini
Jakarta, FNN - Komisi I DPR RI menggelar tes uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI pada Sabtu mulai pukul 10.00 WIB. "Uji kelayakan dan kepatutan Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI oleh Komisi I DPR RI Sabtu, 6 November 2021 pukul 10.00 WIB," seperti dikutip dari akun Twitter resmi DPR RI @DPR_RI, Sabtu. Melalui akun Twitter @DPR_RI juga diinformasikan bahwa uji kelayakan dan kepatutan terhadap Jenderal Andika disiarkan langsung di akun resmi media sosial DPR RI, yakni Facebook, YouTube, Twitter, dan Instagram. Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menyatakan bahwa verifikasi administrasi dokumen yang disampaikan calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah lengkap. "Pimpinan Komisi I DPR dan Kapoksi pada hari Jumat (5/11) pukul 14.00 WIB telah melakukan verifikasi dokumen terhadap calon Panglima TNI atas nama Andika Perkasa, dan menyatakan telah lengkap untuk dokumennya," kata Meutya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (5/11). Dokumen yang telah dinyatakan lengkap tersebut adalah data riwayat hidup, nomor pokok wajib pajak (NPWP), kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), surat pemberitahuan tahunan (SPT), dan surat keterangan bersih diri/sehat (SKBD). Menurut dia, dalam dokumen tersebut menyebutkan Jenderal Andika memiliki satu istri dan duaanak, serta telah melaporkan LHKPN pada bulan Juni 2021. Setelah verifikasi tersebut dinyatakan lengkap, proses uji kelayakan akan dilanjutkan pendalaman dengan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan calon Panglima TNI pada hari Sabtu (6/11) pukul 10.00 WIB. Setelah itu, kata dia, verifikasi faktual direncanakan setelah RDPU pada hari Minggu (7/11). (sws)
Pertamina Gunakan Transportasi Air Distribusi Elpiji di Daerah Banjir
Pontianak, FNN - PT Pertamina (Persero) Wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) mendistribusikan elpiji subsidi pada masyarakat terdampak banjir untuk wilayah Kabupaten Sintang dan Melawi dengan menggunakan transportasi air, seperti sampan dan kapal cepat (speedboat). "Sejak empat hari terakhir kami mendistribusikan elpiji subsidi menggunakan transportasi air bagi masyarakat terdampak banjir untuk dua kabupaten tersebut yang ketinggian airnya cukup mengganggu transportasi darat," kata Sales Branch Manager Rayon III Pertamina Kalimantan Barat (SBM III Kalbar) Novan Reza Pahlevi saat dihubungi di Sintang, Sabtu. Dia menjelaskan distribusi dengan transportasi air itu dilakukan agar masyarakat yang menggunakan elpiji subsidi atau tabung tiga kilogram tetap bisa terlayani, meskipun wilayah tempat tinggal mereka sedang dilanda banjir yang cukup tinggi. "Distribusi kami lakukan ke agen-agen terdekat yang wilayahnya dilanda bencana alam banjir, sehingga kebutuhan masyarakat akan elpiji subsidi tetap terpenuhi," ujarnya. Sementara itu untuk jumlah SPBU yang terdampak banjir di Kabupaten Sintang tercatat lima unit tetapi masyarakat tetap bisa membeli BBM di SPBU yang tidak terdampak banjir. "Untuk stok BBM di Kabupaten Sintang masih relatif aman, karena umumnya aktivitas masyarakat yang menggunakan kendaraan juga berkurang akibat banjir tersebut," ungkapnya. Sementara itu untuk abupaten Melawi sebanyak sembilan SPBU yang terdampak banjir sejak sepekan terakhir. "Karena aktivitas masyarakat juga lumpuh akibat banjir, maka pemakaian BBM juga turun, dan masyarakat juga menggunakan transportasi air sejak beberapa hari terakhir," ujarnya. Sebelumnya Pelaksana Harian Bupati Sintang, Yosepha Hasnah kembali meliburkan aktivitas belajar tatap muka terbatas selama delapan hari ke depan, akibat banjir besar di daerah tersebut. "Sekolah diliburkan mulai 5-13 Nopember 2021, karena debit air semakin tinggi," kata Yosepha Hasnah. Dia menjelaskan keputusan meliburkan aktivitas sekolah tersebut berdasarkan Surat Keputusan Pelaksana Harian Bupati Sintang Nomor :420/ 5101/Disdikbud.A2 tertanggal 4 November 2021 tentang antisipasi bencana banjir besar. Dia mengatakan surat keputusan itu sudah diedarkan ke seluruh Kepala TK, PAUD, SD, dan SMP di Kabupaten Sintang. (mth)
Jokowi Tumbang Oleh Ulah Menteri
By M Rizal Fadillah Risma Menteri Sosial yang emosional wek wek ke mana-mana, memimpin dengan manajemen marah-marah sehingga menimbulkan kritik tajam. Tak pantas menjadi Menteri Sosial dengan modal jiwa a-sosial. Akting sinetron sapu-sapu bagai model teladan jadi bahan tertawaan. Malah menjadi pertanyaan akan kondisi kesehatan. Yaqut Menteri Agama terus bikin gaduh kepada umat beragama. Beragama Islam tetapi mengganggu ketenangan umat Islam. Dari rencana afirmasi Syi'ah dan Ahmadiyah, do'a semua agama, pengakuan agama Baha'i, hingga Kemenag hanya untuk NU dan menggandeng Kyai sesat ke Mabes Polri, umat resah dan mengkritik habis. Menteri Agama tak faham bagaimana mengayomi umat beragama. Premanisme dibawa ke ruang Kementerian. Nadiem Makarim pengusaha ojek online yang dikatrol jadi Menteri Pendidikan ternyata tidak menunjukkan kualitas Menteri terdidik. Dunia akademik diacak-acak. Tanpa makna kampus merdeka, liberalisasi dengan membuat road map menjauhi agama, dan terakhir membuat aturan yang membuka peluang seks bebas dan proteksi LGBT di Perguruan Tinggi. Nadiem menjadi Menteri Pendidikan yang dipaksakan untuk memenuhi mau-maunya Jokowi. Awal dianggap banyak potensi, namun prakteknya impotensi. Dunia pendidikan tampaknya bukan bidangnya. Bobot akademis tidak menunjang. Menteri BUMN Erick Thohir pengusaha yang membangkrutkan banyak BUMN. Karya BUMN dijual-jual meski atas nama perintah. Negara dijadikan lapak usaha. Terendus usaha pribadi masuk di Kementrian yang dipimpinnya. Meski dibantah, namun rakyat tidak percaya. Di era pandemi yang menyengsarakan rakyat, sempat-sempat mencari keuntungan berbisnis kesehatan. Konon bersama Menteri lain, Luhut Binsar Panjaitan. Nah Luhut lebih seru dan payah, Menteri segala Menteri ini diduga orang terkuat di belakang Presiden. Berjibun jabatan dipercayakan kepadanya. Bagai telah menerima "Super Semar" untuk menjalankan roda pemerintahan. Menko Investasi berujung jeblok investasi, Menko Maritim membentangkan jalur maritim buat negeri lain. Menko China-Indonesia yang menjadi Komandan penanganan pandemi ini dituduh masuk ke bisnis pandemi. Menteri yang sekaligus pengusaha memang dekat dekat dengan bisnis haram berbasis KKN. Hampir semua Menteri Jokowi tidak berprestasi bahkan bermasalah. Menteri Keuangan menjadi Menteri Perhutangan, Menteri Perdagangan menjadi Menteri Pengimporan, Menteri Mendes PDDT tidak menyejahterakan Desa malah diduga jual beli jabatan Kemendes PDDT. Jokowi salah memilih atau memang tidak bisa memilih. Oligarkhi faktanya menjadi pengendali dari kekuasaan. Desakan rakyat agar Menteri mundur atau dimundurkan mesti disikapi Presiden. Presiden harus bermusyawarah dengan oligarkhinya yang dipastikan susah atau serba salah. Menteri mundur berefek domino, Menteri dimundurkan memunculkan perlawanan. Gonjang-ganjing di Kabinet Jokowi akan semakin kuat. Memang yang terbaik sebagai solusi adalah Presiden yang mundur sehingga dapat ditata secara menyeluruh pemerintahan. Kembali ke relnya yang telah jauh melenceng. Jokowi yang bertahan hanya melanggengkan kebangkrutan, korupsi, bahkan penggerusan Ideologi dan Konstitusi. Ulah para Menteri membuka peluang kepada Jokowi untuk lebih cepat tumbang. Jalan semakin terseok-seok dan berat bertahan hingga akhir masa jabatan. *) Analis Politik dan Kebangsaan
PSSI Disarankan Tuntaskan Sengketa dengan Mata Najwa di Dewan Pers
Jakarta, FNN - Ketua Dewan Pers periode 2016-2019 Yosep Adi Prasetyo menyarankan PSSI untuk menuntaskan sengketa mereka dengan acara "Mata Najwa" di Dewan Pers dan tidak melakukan gugatan hukum. "Silakan PSSI mengadukan Mata Najwa ke Dewan Pers," ujar pria yang biasa disapa Stanley itu kepada Antara di Jakarta, Kamis. PSSI berencana melayangkan gugatan hukum kepada tayangan Mata Najwa demi mendapatkan identitas wasit yang diduga terlibat dalam pengaturan pertandingan di Liga 1 Indonesia 2021-2022. Jati diri wasit yang hadir sebagai narasumber dengan inisial "Mr. Y" itu dirahasiakan tim Mata Najwa sesuai dengan hak tolak yang ada dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Hak tolak merupakan hak wartawan karena profesinya untuk mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya. Namun, pada Ayat 4 Pasal 4 Undang-Undang Pers tersebut menyatakan bahwa "Hak tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan". Artinya, hak tolak dapat gugur jika ada perintah pengadilan. Hal itulah yang diperjuangkan oleh PSSI. Menurut Yosep, sulit bagi PSSI untuk membawa hal itu ke pengadilan lantaran kerja pers juga dilindung kekuatan hukum lain yaitu Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 13 tahun 2008 serta Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Semua regulasi tersebut bermuara ke satu titik yaitu sengketa terkait produk jurnalistik harus diselesaikan oleh Dewan Pers. "Di Dewan Pers, tim Mata Najwa tidak boleh menutupi semua informasi yang didapatkannya. Namun, nantinya Dewan Pers hanya sampai kepada kesimpulan apakah sebuah produk itu sesuai kaidah jurnalistik atau tidak. Jika sesuai, maka PSSI harus menghormati Undang-Undang Pers. Namun, jika tidak, maka bisa dilakukan tindakan lanjutan," kata Yosep. Salah satu pendiri Aliansi Jurnalis Independen (AJI) itu mengatakan bahwa pernah ada kasus di mana seorang narasumber di televisi ternyata memberikan keterangan palsu. Peristiwa itu terjadi sekitar tahun 2010 dan sang narasumber akhirnya ditangkap polisi. "Dahulu pernah terjadi, seseorang bercerita tentang dirinya mafia kasus di kepolisian dan mengaku sering keluar masuk Mabes Polri. Ternyata setelah itu dia ditangkap dan diperiksa ternyata memang rekayasa," tutur Yosep. Tayangan bertajuk Mata Najwa yang tayang pada Rabu (3/11) mengangkat tema "PSSI Bisa Apa jiid 6: Lagi-lagi Begini". Acara yang dipandu jurnalis Najwa Shihab itu mengundang beberapa narasumber termasuk seseorang yang menyebut dirinya wasit Liga 1 dan mengaku terlibat dalam pengaturan dua pertandingan di Liga 1 Indonesia musim 2021-2022. Mata Najwa adalah sebuah program yang diproduksi oleh Narasi atau PT Narasi Media Pracaya. PT Narasi Media Pracaya adalah institusi jurnalistik resmi yang sudah terdaftar dan terverifikasi oleh Dewan Pers pada 29 Nopember 2019 dengan sertifikat bernomor : 472/DP-Verifikasi/K/XI/2019. Sebelumnya Pemimpin redaksi Narasi atau PT Narasi Media Pracaya, Zen Rachmat Sugito mengatakan PSSI lebih baik fokus mengusut kasus pengaturan skor daripada mengejar identitas wasit diduga pelaku match fixing Liga 1 dalam tayangan "Mata Najwa". "PSSI lebih baik fokus ke pokok perkara yang saat ini sudah ada di meja mereka. Mereka bisa menelusurinya dari pemain-pemain yang sudah dihukum," ujar Zen kepada Antara di Jakarta, Kamis. Yang dimaksud Zen adalah lima eks pemain klub Liga 2 Perserang yang divonis terlibat dalam kasus dugaan pengaturan skor dan sudah dihukum PSSI mulai Rabu (3/11). Menurut pria berusia 45 tahun itu, PSSI bisa memulai penyelidikan internal mulai dari sana. Dia menyarankan PSSI untuk serius menggali secara detail kasus itu sehingga ditemukan petunjuk ke kasus serupa di Liga 1. Dari pemain yang sudah dihukum, Zen menilai PSSI seharusnya dapat membongkar semuanya mulai dari sosok yang meminta pengaturan skor dilakukan sampai siapa wasit atau perangkat pertandingan yang terlibat. "Keterangan dari pemain-pemain itu semestinya bisa dilacak dan menjadi pintu masuk sampai ke akar-akarnya," tutur Zen. Zen pun yakin PSSI memiliki semua sumber daya, termasuk teknologi, yang diperlukan untuk menyusuri kasus pengaturan skor di sepak bola Indonesia. Itu pulalah yang membuat dia merasa heran PSSI harus menunggu pengaturan skor itu ramai di media baru melakukan tindakan. Dia mencontohkan, seperti pada tahun 2018, saat tindakan demi tindakan hukum baru dilakukan setelah Mata Najwa mengangkat kasus pengaturan skor di sepak bola Indonesia. Ketika itu, nama-nama seperti Mbah Putih dan Hidayat terungkap di Mata Najwa yang pada akhirnya membuat PSSI serta polisi membongkar kasus tersebut. Dalam prosesnya, beberapa petinggi PSSI termasuk eks pelaksana tugas Ketua Umum PSSI Joko Driyono ditangkap terkait perkara tersebut. "Sangat sering PSSI bergerak setelah adanya karya jurnalisik (yang membongkar pengaturan skor-red). Mestinya tidak perlu menunggu kerja pers," kata Zen. Terkait rencana PSSI, yang disampaikan melalui Ketua Komite Wasit Ahmad Riyadh, untuk melayangkan gugatan hukum kepada "Mata Najwa" demi mendapatkan identitas sosok wasit rahasia yang hadir dalam acara tersebut, Zen menilai hal itu akan sia-sia. Alasan utamanya karena Mata Najwa dan juga perusahaan media yang menaunginya PT Narasi Media Pracaya merupakan institusi pers yang diakui oleh Dewan Pers dan oleh sebab itu mereka memiliki kewenangan yang disebut "hak tolak". Hak tolak, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, adalah hak wartawan karena profesinya untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya. Dengan demikian, setiap institusi pers memiliki kewenangan penuh untuk menutup jati diri narasumbernya. Namun, pada Ayat 4 Pasal 4 Undang-Undang Pers tersebut juga menyatakan bahwa "Hak tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan". Artinya, hak tolak bisa tidak berlaku jika ada perintah pengadilan. Hal itulah yang diperjuangkan oleh PSSI. Namun, Zen pesimistis usaha PSSI akan sampai ke pengadilan. Sebab, selain Undang-Undang Pers, kerja jurnalistik juga dilindungi oleh dua kekuatan hukum lain yaitu Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 13 tahun 2008 serta Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. "Pak Ahmad Riyadh adalah seorang pengacara yang seharusnya mengetahui UU Pers. Kalau memang mau mempermasalahkan soal narasumber kami, sebaiknya dibawa ke Dewan Pers karena akan buang-buang waktu ke pengadilan," ujar Zen. Atau, jika memang tetap mempermasalahkan soal hak tolak dalam UU Pers, Zen menyarankan PSSI untuk menggunakan jalur hak uji materiil (judicial review) di Mahkamah Konstitusi. "Silakan saja kalau mau mengajukan judicial review soal hak tolak itu ke Mahkamah Konsitusi," tutur Zen. Tayangan bertajuk Mata Najwa yang tayang pada Rabu (3/11) mengangkat tema "PSSI Bisa Apa jiid 6: Lagi-lagi Begini". Acara yang dipandu jurnalis Najwa Shihab itu mengundang beberapa narasumber termasuk seseorang yang menyebut dirinya wasit Liga 1 dan mengaku terlibat dalam pengaturan dua pertandingan di Liga 1 Indonesia musim 2021-2022. (sws, ant)
Masih Adakah TNI untuk Rakyat?
Oleh: Yusuf Blegur Sebagai tentara rakyat Indonesia TNI biasanya hadir pada saat rakyat mengalami kesengsaraan. TNI selalu bersama rakyat dalam keadaan sesulit apa pun. Sebagai anak kandung rakyat, kekuatan yang lahir dari rahim rakyat, TNI tak akan sanggup melihat rakyat tertindas, hidup dalam penderitaan. Sebagai institusi kekuatan bersenjata,, TNI menjadi tempat perlindungan utama bagi rakyat dalam menghadapi musuh yang datang dari luar maupun dari dalam. Sejarah menoreh catatan emas perjalanan kekuatan dwi tunggal tersebut. Bahwasanya, TNI bersama rakyat berjuang bersama merebut dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Baik dari penjajahan asing maupun pengkhianatan dari bangsanya sendiri. TNI juga merupakan pintu gerbang terakhir penyelamatan Pancasila, UUD 1945 dan keberlangsungan NKRI. Medan pertempuran yang dihadapi suatu negara saat ini, mungkin saja berbeda dengan model peperangan beberapa dekade yang lalu, dimana peperangan tidak selalu soal aneksasi atau penguasaan fisik dan dengan menggunakan kekuatan bersenjata. Kecenderungan perang kekinian menjadi lebih dinamis, modern, dan bervariasi. Penggunaan senjata tidak melulu dibutuhkan untuk penaklukan suatu negara. Seiring waktu, sesuai kemajuan zaman dengan pesatnya perkembangangan informasi dan teknologi, banyak cara satu atau beberapa negara menancapkan kuku kekuasaannya pada negara lain. Target kekuasaan juga tidak mutlak pada merebut atau menguasai keseluruhan suatu wilayah atau negara secara fisik semata. Dengan kata lain, penguasaan ekonomi, penguasaan politik dan penguasaan budaya suatu bangsa juga menjadi alat dan metode yang efisien dan efektif dari penjajahan. Proxy War, perang asimetri dan CBRE kini menjadi perang modern yang menyelimuti dan mengancam dunia. Menciptakan konflik untuk memecah belah, menguasai sumber daya alam, menciptakan pemimpin boneka, dan atau penguasaan fisik suatu negara, jika diperlukan bisa saja terjadi. Bahkan bisa melalui infiltrasi informasi, investasi dan agresi di pelbagai bidang. Tak bisa dipungkiri lagi, penjajajahan gaya baru bisa hadir melalui agitasi dan propaganda serta penyesatan informasi memanfaatkan media komunikasi. Seiring itu, bisa juga dipicu dari hubungan ekonomi yang dibangun melalui ekploitasi dan eksplorasi sumber daya alam berkedok investasi dan jebakan hutang luar negeri. Di lain sisi daya tarik geografis, geopolitis dan geostrategis mengundang syahwat kolonialisasi suatu negara terhadap negara lain. Memoderasi kapitalisme dengan istilah neo-kolonialisme dan neo-imperialisme. Membaca Posisi dan Kekuatan Negara NKRI yang rawan dan rentan terhadap penguasaan asing dan aseng, menyebabkan terbukanya peluang negara terpecah-belah dan kehilangan kedaulatan negara. Belum lagi ditambah pengeroposan dari dalam berupa korupsi dan pengekangan demokrasi dll. Upaya intervensi dari luar yang berisiko terhadap keberadaan dan eksistensi negara Indonesia, tidak serta-merta hanya karena ancaman kekuatan alutsista. Keruntuhan NKRI bisa saja terjadi karena hilangnya kedaulatan politik, lemahnya kemandirian ekonomi serta hancurnya kebudayaan nasional. Ciri-ciri sederhana dan dapat menjadi indikatornya ialah ketika negara digerogoti dari dalam oleh perilaku korup dan 'abuse of power'. Negara semakin melemah dan digantikan oleh kekuatan kelompok 'non state'. Hegemoni dan dominasi borjuasi korporasi besar pada akhirnya melahirkan oligarki yang mencengkeram birokrasi dan para politisi. Negara melalui aparaturnya harus tunduk pada kekuatan modal yang berwujud perusahaan lokal dan transnasional. Tanpa terkecuali para pemimpin insitusi negara, mulai dari kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif, semua aparatur pemerintahan termasuk di dalamnya presiden, para menteri, DPR/MPR, Jaksa Agung, MA dan MK, tak luput juga TNI-Polri, hampir semua aparatur pemerintahan baik sipil maupun militer, berada dalam ketiak para cukong, mafia dan sindikat. Mereka tak ubahnya suatu pemerintahan boneka. Boneka-boneka cantik dan manis yang terlihat lugu yang terpajang di istana negara dan kantor-kantor pemerintahan. Reaktualisasi Kemanunggalan TNI dan Rakyat Negara dan bangsa Indonesia pada kondisi aktual dan faktual, telah menjadi rahasia umum berada dalam masa-masa genting. Bahkan, beberapa pemimpin negara dan media asing sudah berani menyorot keadaan Indonesia. Terlebih terkait ekonomi-politik soal banjirnya investasi plus hutang luar negeri dari Cina. Di dalam negeri sendiri, fenomena pengaruh dan kekuasaan orang-orang Cina telah merangsek ke pelbagai sendi kehidupan bangsa Indonesia. Telah kasat mata berupa determinasi, arogansi dan superioritas orang-orang Cina di Indonesia. Dahulunya hanya unggul di sektor ekonomi, etnis pendatang dari negeri komunis bermata sipit dan berkulit kuning itu. Kini telah menguasai panggung-panggung politik dan sistem pertahananan keamanan negara. NKRI telah membunyikan alarm bahaya. Ini menyangkut masa depan anak-cucu dan keberadaan negara bangsa Indonesia yang terancam. Siapakah yang mampu mengambil peran inisiatif menyelamatkan NKRI? Mungkin tulisan ini bisa menjadi harapan dan sekaligus pesan moral kepada TNI. Di saat umat Islam dan rakyat pada umumnya tak berdaya, hidup dalam ketidakadilan yang hanya menimbulkan kesengsaraan dan penderitaan rakyat. Kepada siapa lagi rakyat berharap dan meminta pertolongan?, kecuali kepada TNI. Ada baiknya TNI dapat melakukan refleksi sekaligus evaluasi terhadap peran dan eksistensinya terhadap Pancasila, UUD 1945 dan NKRI. Terlebih terhadap adanya disparitas yang teramat lebar antara TNI dan rakyat. Masih sanggupkan TNI mengingat sejarah?. Masih sanggupkan TNI untuk tidak melupakan sejarah?. Kebersamaan dengan rakyat bahkan sebelum menjadi TNI. Saat masih menjadi BKR, TKR dan ABRI, di situlah momen dan perjuangan kemanunggalan TNI dengan rakyat yang tak bisa diabaikan dan dipisahkan keberadaannya di republik ini. TNI dan rakyat bahu-membahu, saling mengisi dan membantu mengatasi masalah kebangsaan bersama, menghadapi musuh penjajah yang datang dari luar maupun yang datang dari dalam. Negara menjadi saksi bisu bahwasanya TNI dan rakyat bersatu sejak masa perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia, pasca kemerdekaan hingga peristiwa 1965 dan lahirnya era reformasi. Tiada negara tanpa kemanunggalan TNI dan rakyat. Tiada Pancasila, UUD 1945 dan NKRI tanpa kemanunggalan TNI dengan rakyat. Keduanya adalah pahlawan yang mutlak dibutuhkan bagi keberadaan dan eksistensi ke depan republik ini. Seperti yang dikatakan negarawan, tiada negara yang selamat tanpa angkatan perangnya. Kekinian, menjelang peringatan hari pahlawan yang bertepatan dengan tanggal 10 November 2021, mungkin inilah momen sekaligus titik balik dari kebangkitan kemanunggalan TNI dan rakyat. Khususnya umat Islam dengan kalangan santri dan resolusi jihad dari ijtihad para ulama. Bersama TNI menjadi api revolusi yang mengguncang dunia. Semoga spirit 10 November 1945 yang menjadi representasi bersatunya TNI dan rakyat dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia, bisa menjadi kebangkitan NKRI. Jika peristiwa heroik bersatunya TNI dan rakyat dalam suasana keterbatasan, mampu memenangkan pertempuran fisik melawan kekuatan militer yang tidak seimbang, bahkan saat melawan tentara fasis sekutu yang baru saja memenangkan perang dunia ke-2, maka itu menjadi pelajaran sejarah yang teramat penting bagi TNI dan rakyat. Betapapun dalam ancaman dan tekanan sekalipun datang dari luar, bersatunya TNI dan rakyat akan sanggup menghadapi bangsa asing maupun aseng. Tentunya dengan rahmat Allah Subhanahu Wa Ta'Ala, mengiringi pekik perjuangan Merdeka dan Allahu akbar!. In syaa Allah. Penulis, Pegiat Sosial dan Aktivis Yayasan Human Luhur Berdikari
Negeri Seolah-olah
Oleh Yusuf Blegur Terlihat tak ada sedikitpun celah kekurangan atau hal-hal yang buruk dari keberadaan Republik Indonesia. Negeri yang oleh Koes Plus dikatakan tanah surga, gemah ripah loh jinawi, seakan didesain Sang Pencipta menjadi negeri yang memuliakan kemanusiaan dan mengagungkan Ketuhanan. Apalagi kalau diamati dari konstitusinya, dasar negara dan falsafah bangsanya. Dengan Pancasila yang menimbulkan kecemburuan bagi dunia karena nilai-nilainya yang universal. Disebut-sebut lebih tinggi dari "Declaration of Human Right" Amerika Serikat atau Manifesto komunisnya Uni Soviet. DITAMBAH lagi UUD 1945 yang dalam mukadimahnya sarat religiusitas karena menegaskan narasi atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Negeri yang berada di tengah garis khatulistiwa yang eksotis berlimbah kekayaan alam dan dibingkai oleh semboyan NKRI Itu, serasa menjadi negara sempurna yang menghidupi rakyatnya dengan kemakmuran dan keadilan. Namun sayangnya, fakta berbicara lain. 76 tahun berlalu, kemerdekaan yang diraih melalui pengorbanan begitu besar, tak kunjung membawa rakyat Indonesia memiliki negara kesejahteraan. Apa yang terjadi, semua mengalami kontradiksi. Apa yang kemudian menjadi semangat dan tujuan proklamasi kemerdekaan, menghasilkan sesuatu yang sungguh-sungguh bertolak belakang. Teorinya tak sebagus prakteknya. Begitupula dengan pemimpin-pemimpin yang diberikan amanah oleh rakyat. Begitu banyak menampilkan sikap yang tidak memilki satunya kata dengan perbuatan. Keseharian rakyat dipertontonkan dengan betapa berjaraknya antara nilai-nilai dengan tindakan. Di tengah-tengah konstelasi dan konfigurasi dunia yang melulu menampilkan kepalsuan, manusia hidup dalam konspirasi kejahatan global. Bukan hanya eksploitasi manusia atas manusia dan eksploitasi bangsa atas bangsa, lebih dari itu dengan kesombongannya, manusia memarginalkan peran dan kekuasaan Tuhan. Banyak yang beragama, namun tak banyak yang menjalaninya. Bahkan tidak sedikit yang tidak beragama dan lebih bangga menuhankan dirinya. Hidup di era modern, namun mewujud seperti Raja Firaun, manusia dzolim yang dihukum Tuhan. Tidak terkecuali di Indonesa. Negeri yang dibangun di atas fondasi keagamaan, tradisi, dan dinamika masyarakatnya yang kaya akan spiritualitas. Namun mengusung prinsip-prinsip sekuler dan demokrasi liberal dalam mengelola negara. Indonesia lebih pantas menjadi tempat berhimpunnya populasi yang menganut kapitalisme dan menghamba pada materialistik. Sungguh miris dan ironis. Tidak hanya a-historis, negara perlahan namun pasti menuju dekadensi moral dan kemunduran peradaban. Korban Pemimpin-Pemimpin Durjana 7 tahun lebih rezim Jokowi memimpin Indonesia. Belum tuntas ia menyelesaikan perjalanan roda pemerintahan 2 periode. Jokowi seperti meninggalkan reruntuhan dan keping-keping kehancuran bangunan. Di bawah kepemimpinan Jokowi membuat negara seperti baru saja mengalami tsunami dahsyat dan gempa bumi mengerikan. Kerusakan akibat bencana yang bukan dihasilkan oleh alam, tapi oleh kelicikan dan kerakusan manusia. Jokowi sendiri menjadi presiden yang dianggap publik menghasilkan pemerintahan yang paling buruk dibandingkan dengan presiden-presiden sebelumnya yang pernah memimpin Indonesia. Ada beberapa aspek fundamental yang substansial dan esensial dalam kehidupan bernegara yang diberangus rezim Jokowi. Beberaa di antaranya al., sbb:. 1. Sektor Keagamaan. Sebagai mayoritas penduduk di Indonesia, umat Islam paling rentan dan sering mengalami penindasan. Mulai dari stigma stereotip dan fitnah sebagai agama kekekerasan dan teroris, umat Islam kerapkali dicap intoleran, radikal, dan fundamental. Umat Islam juga sering mendapat tindakan represi dan kriminalisasi. Tidak sedikit para aktivis Islam dan para ulama yang dipenjarakan rezim dengan niat jahat, penuh siasat dan tidak mendapat keadilan hukum serta perlndungan negara. Selain itu pemerintahan Jokowi secara terang-terangan seperti menyusun strategi terencana melakukan politisasi dan memarginalkan umat Islam. Justru banyak pejabat pemerintahan terutama di lingkungan kementerian dan instansi yang setingkat, melalui gerakan sekulerisasi dan liberaliaasi berupaya membuat deIslamisasi. Contohnya bisa dilihat dari kebijakan yang dikeluarkan kementerian agama dan kementeriaan pendidikan. Kedua kementerian ini cenderung sering menyusupkan kebijakan-kebijakan strategis yang yang menggerus dan anti Islam. Rezim Jokowi terkesan melegalkan tindakan pelanggaran hukum terhadap umat Islam dan mereduksi nilai-nilai Islam. Ada juga satu peristiwa yang tak terlupakan dan akan menjadi cacat sejarah bagi rezim Jokowi. Saat terjadi pembunuhan 6 orang laskar pengamanan Imam Besar Habib Riziek Syihab (HRS). Terlepas dari upaya politisasi dan kriminalisasinya, peristiwa itu menjadi catatan pelanggaran berat HAM baik di dalam negeri maupun internasional. Kasus itu layak disebut 'extra ordinary crime", atau 'crime of state' meski terus ditutup-tutupi dan dihilangkan. 2. Sektor Politik dan Ekonomi. Justru di bawah kekuasaan partai-partai politik yang berbasis nasionalis dan sebagian berbasis agama seperti PDIP, Golkar, Gerindra, PPP, PKB dll, pemerintahan Jokowi malah gagal dan tak mampu mewujudkan konsep Trisakti yang pernah diusung Bung Karno, dimana gagasan itu menjadi representasi nasionalisme Indonesia. Berdaulat dalam bidang politik, kemandirian dalam bidang ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan, seperti menjadi pepesan kosong dalam kekuasaan rezim Jokowi. Lebih sadis lagi PDIP yang dipimpin Megawati Soekarno Putri yang merupakan anak kandung Bung Karno, dimana Jokowi menjadi petugas partainya, bersama kolega partai dan pemerintahan membuat oligarki yang pantas disebut mengkhianati cita-cita Bung Karno dan NKRI. Megawati Soekarno Putri bersama persekongkolan politik kekuasaan, seperti membunuh Bung Karno berkal-kali setelah kematian fisik dan ideologinya yang sebenarnya. Rezim Jokowi juga terus membawa negara dan bangsa Indonesia ke jurang kehancuran. Lewat kolonialiasasi ekonomi dan politik berkedok investasi, Indonesia kini berada dalam cengkeraman China yang komunis. Ini menyebabkan pendulum ideologi tidak berada dalam posisi keseimbangan. Cina semakin agresif bukan hanya dalam soal ekonomi dan politik, kekuatan negeri tirai bambu itu itu juga 'mengekspor" penduduknya dalam jumlah besar ke Indonesia. Siap menggusur pribumi dan merebut kadaulatan Indonesia. Selain mengusik kepentingan kapitalisme blok barat yang dipimpin Amerika, hegemoni dan dominasi Cina terhadap Indonesia. dapat memicu konflik kepentingan dan bisa saja menimbulkan perang, terutama karena ekonomi politik dan pertahananan keamanan dua ideologi dunia itu. Kondisi yang demikian membuat Indonesia dalam kerugian besar dan dalam bahaya. Selain soal penguasaan sumber daya alam, pemerintahan di bawah kepemimpinan Jokowi, terancam kehilangan stabilitas dan kedaulatan negara. Situasi seperti ini seakan membawa Indonesia kembali pada era perang dingin. Bukan tidak mungkin, peristiwa 1965 yang menjadi tragedi politik dan kemanusiaan itu terjadi lagi. Catatan hitam sejarah konflik ideologi dan transisi kekuasaan itu berpotensi terulang, mengingat latar belakang, indikator dan fenomena-fenomena yang ada hampir sama dengan yang menyebabkan peristiwa G 30 S/PKI. Salah satu tragedi kemanusiaan terbesar yang pernah ada di abad 19. Syarat-syarat obyektif dan subyektif, menyebakan peristiwa tersebut bakal kembali terjadi. Hanya soal waktu yang mungkin tidak terlalu lama lagi. 3. Sektor Kebudayaan. Di samping seolah-olah menjadi negera Pancasila dan melaksanakan konstitusi UUD 1945, Indonesia malah mengadopsi sistem nilai dan kebudayaan yang justru bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Indonesia pada akhirnya menjadi wadah sekaligus potensi pasar global dari banyaknya produk ekonomi dan kebudayaan negara-negara di dunia. Indonesia tak ubahnya diterpa agresi kebudayaan asing. Cara berpikir, bertutur kata dan bertindak bangsa Indonesia, semua bergaya dan diisi oleh faham kapitalis yang sekuler dan liberal. Nilai-nilai Islam dan agama pada umumnya tercerabut dari akarnya. Lagi-lagi menjadi korban imperialisme dan kolonialisme modern. Dari semua realitas itu, faktor kepemimpinan nasional menjadi pemicu dan berkontribusi signifikan membentuk tatanan negara dalam pelbagai dimensi kehidupan rakyat. Dalam hal ini, keadaan Indonesia yang jauh dari ideal apalagi sampai bisa disebut 'wellfare state', lebih karena pemimpin-pemimpin yang bukan saja khianat terhadap cita-cita proklamasi kemerdekaan dan tujuan negara, akan tetapi pemimpin-pemimpin itu, telah menggantikan peran kaum penjajah. Mengumbar nafsu syahwat kekuasaan menjadi koloniais di negerinya sendiri. Menjadi pemimpin-pemimpin durjana bagi rakyatnya. Oleh karena itu dengan masih menyebut Indonesia dengan julukan negara Pancasila, berpijak pada UUD 1945 dan dalam naungan NKRI, gemuruh dan sorak sorai saya Indonesia, saya Pancasila dan saya NKRI, sejatinya, kekuasaan ini sedang menjalankan negara yang seolah-olah. Seolah-olah Pancasila. Seolah-olah NKRI. Seolah-olah Indonesia. Semoga dapat menjadi yang sesungguhnya. Penulis, Pegiat Sosial dan Aktifis Yayasan Human Luhur Bedikari.
Jawaban Kepada Para Penentang Syariah
Oleh: Subagyo Semakin lama suara menetang pemberlakuan syariah (Hukum Islam) di Indonesia kian mengemuka. Doktor Ade Armando yang merupakan dosen Ilmu Komunikasi di Universitas Indonesia merupakan salah satu penentangnya, menganggap pemberlakukan syariah di Indonesi adalah berbahaya. Di media-media sosial dan tulisan-tulisan di blog internet, terdapat kesan bahwa ada orang-orang yang memang awam ilmu hukum, awam sejarah, mereka mengira bahwa orang-orang yang memperjuangkan syariah itu merupakan kaum ekstrimis yang anti NKRI, ingin mengubah ideologi negara Pancasila atau anti Pancasila. Proganda dengan kalimat “Mengganti Pancasila dengan Syariah Islam” itu adalah menyesatkan. Sebab, orang-orang Islam Indonesia yang memperjuangkan syariah itu bukan dengan maksud mengganti Pancasila, melainkan memperjuangkan hak-hak dan kewajibannya, yang telah dijamin oleh konstitusi. Sikap menentang berlakunya syariah tersebut bisa saja memang merupakan sikap penganut ideologi sekularisme, atau bisa karena salah paham dan tidak memahami sistem hukum Indonesia. Kaum awam ilmu hukum tersebut butuh untuk meneliti sejarah bagaimana proses Indonesia didirikan. Peran umat Islam dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia, mau tidak mau harus diakui. Para tokoh Islam ada di dalam sidang-sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), sebagai representasi umat Islam yang mayoritas. Di dalam sidang-sidang BPUPKI dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), terjadi perdebatan para pendiri negara dari golongan Islam dan nasionalis. Terjadilah kompromi, sehingga bangunan negara Indonesia disebut sebagai religious nation state oleh para ahli Hukum Tata Negara. Hukum Islam dan politik Islam dalam sejarahnya di dunia telah memberikan pengaruh pada hukum di banyak negara, sehingga menjadi bahan kajian-kajian ilmu hukum di dunia. Bapak sejarahwan sains, George Sarton berkata bahwa Raja Frederick II, penguasa Dinasti Norman di Sisilia (yang saat itu adalah Kaisar Romawi), adalah orang yang setengah muslim dengan caranya sendiri. Ketika Frederick II berkuasa, University of Naples tahun 1224 M, menggunakan sistem pendidikan yang dikembangkan perguruan tinggi Islam. Bahkan sistem fiskal Inggris meniru sistem hukum fiskal Islam di Sisilia. Joseph Schacht secara khusus meneliti syariah dan menerbitkan buku berjudul The Origins of Muhammadan Jurisprudence, meskipun dikomentari negatif oleh Wael B. Hallaq (profesor Hukum Islam Institute of Islamic Studies. McGill University, Montreal, Kanada). Profesor Wael menyatakan bahwa karya Schacht tersebut adalah suatu perlakuan yang menyesatkan terhadap hukum dan Ilmu Hukum Islam, sebagaimana kitab ar-Risalah karya Imam Syafi’i dianggap sebagai suatu penjelasan ushul fiqih. Profesor Peter de Cruz menyebutkan bahwa Hukum Islam termasuk bagian dari sistem hukum di dunia, meskipun ia tidak membahasnya lebih jauh. Profesor Werner Menski dari Inggris dalam karyanya Comparative Law In A Global Context (2008) membahas secara khusus tentang Syariah Islam. Menski memberikan uraian pandangan fundamental terkait dengan bagaimana memahami Hukum Islam dalam konteks hukum yang plural. Menski menyatakan, seorang muslim yang baik, seperti yang dinyatakan dalam Quran sendiri, tidak bisa bersikeras bahwa semua orang di dunia harus menganut Islam atau jenis tertentu Islam. Walhasil, seorang muslim yang baik sudah dengan sendirinya adalah seorang pluralis. Profesor Menski terpengaruh oleh pandangan tokoh Islam, yakni Presiden Afghanistan, Hamid Karzai, yang berkata, “Saya seorang muslim fundamentalis. Saya meyakini fundamental Islam. Yang salah adalah ekstrimisme. Kita tidak boleh membiarkan ekstrimisme dalam agama. Dalam kasus kita ekstrimisme datang dari luar negeri. Orang-orang Afghan bukan ekstrimis.” Terkait pandangan Profesor Menski tentang pluralitas, pluralisme itu seperti tema HAM, di mana lebih mengemuka dalam wacana-wacana intelektual di Barat. Tetapi Islam sendiri juga memuat ajaran HAM dan pluralitas sebagai pemaknaan dari “kesadaran terhadap perbedaan”. Pluralitas dalam ajaran Islam memang bukan pluralisme ideologi Barat. Tetapi ada titik-titik singgung yang sesuai. Alquran Surat Alhujurot ayat 13 merupakan ayat yang berkaitan dengan pluralitas tersebut. Hukum Internasional juga mengakui sumbangan syariah kepada masyarakat dunia. Profesor E. Saefullah Wiradipradja, guru besar Universitas Islam Bandung, menyampaikan bahwa sumbangan Hukum Islam, khususnya terhadap Hukum Perang/Humaniter, sangat besar terutama dalam meletakkan asas-asas perikemanusiaan dalam Hukum Perang Humaniter. Seorang guru besar Hukum Internasional pada Akademi Ilmu Negara di Den Haag, Belanda, dan pernah menjadi menteri pada tahun 1936 menyatakan bahwa orang-orang yang dianggap peletak dasar-dasar hukum internasional yaitu Vittoria dan Suarez, banyak mengambil dasar hukum internasional dari syariat Islam. Hugo de Groot (Grotius) sebagai Bapak Hukum Internasional modern dalam tulisannya banyak mengambil pendapat Vittoria dan Suarez yang mengambil dasar-dasar Hukum Islam. Pendapat yang sama juga dikemukakan juga oleh pengarang Perancis Sedilot dalam bukunya Sejarah Arab, Jean Pictet dalam tulisannya The Geneva Convention and The Laws of War, M.K. Ereksoussi dalam The Koran and The Humanitarian Convention, dan Mochtar Kusumaatmadja dalam bukunya Konvensi-Konvensi Jenewa 1949 Mengenai Perlindungan Korban Perang. Di Indonesia sendiri, Hukum Islam (syariah) telah menjadi kenyataan sejarah di Nusantara, sebelum Indonesia merdeka. Bahkan di zaman kolonial Belanda juga diterapkan syariat bagi orang Islam dan dibentuk Mahkamah Syariah, meskipun dalam bidang hukum yang terbatas. Artinya, pemerintah penjajah Belanda masih memperhatikan living law masyarakat Islam di tanah jajahannya di Nusantara. Pada zaman Hindia Belanda, terdapat peraturan bernama Regeering Reglemen (RR) Tahun 1885, di mana Pasal 78 ayat (2) menentukan bahwa apabila terjadi perkara perdata antara sesama orang Bumiputera atau dengan orang yang disamakan dengan mereka, maka mereka tunduk pada hakim agama atau kepala masyarakat mereka yang menyelesaikan perkara itu menurut undang-undang agama atau ketentuan mereka. Pengadilanya dibentuk dengan nama Priesterraad, Stbl. 1882 No. 152 Jo. 1937 No. 116 dan 610 untuk Jawa dan Madura dan Kerapatan Qodhi Stbl. 1937 No. 638 dan 639 untuk Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur Sukarno dalam pidatonya tanggal 1 Juni 1945 juga menyampaikan ide bahwa rakyat yang beragama Islam harus bekerja keras agar dalam pemilihan umum memilih para pemuka agama Islam yang duduk di dalam Badan Perwakilan Rakyat sehingga peraturan yang keluar dari badan tersebut adalah peraturan yang berdasarkan Islam. Begitu pula umat Kristen mesti berusaha dalam pemilihan umum, agar nantinya Badan Perwakilan Rakyat juga mengeluarkan peraturan yang bersumber dari Injil. Dalam perspektif hukum konstitusi, Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 menentukan bahwa negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Profesor H. Muchsin mengemukakan pandangan dari Profesor Hazairin yang merupakan guru besar Hukum Islam di Universitas Indonesia, bahwa di dalam negara Indonesia tidak boleh terjadi atau berlaku sesuatu yang bertentangan dengan Hukum Islam bagi umat Islam, atau bertentangan dengan Hukum Nasrani bagi umat Nasrani, atau bertentangan dengan Hukum Hindu bagi umat Hindu, dan seterusnya berlaku pula prinsip hukum yang demikian bagi umat Budha. Negara Indonesia wajib menjalankan masing-masing syariat agama bagi para pemeluk agama masing-masing. Syariat tidak memerlukan bantuan kekuasaan negara untuk menjalankannya, dan itu menjadi kewajiban pribadi masing-masing orang menurut agamanya. Pandangan tersebut sama dengan pandangan tokoh-tokoh lainnya, termasuk Kyai Abdurrahman Wahid. Tetapi yang jelas mereka sama pandangan dalam satu hal, yakni syariat – entah dengan cara formal atau tidak formal – merupakan pedoman hidup bagi umat Islam yang dijalankan dalam kehidupan sehari-hari. Profesor H. Muchsin menyatakan bahwa proses politik yang panjang akhirnya membuahkan perundang-undangan yang berlabel Islam. Contohnya, Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang di dalamnya ada Piagam Jakarta, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (sekarang berubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019), Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (hingga artikek ini ditulis telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009) dan sebagainya. Dengan demikian, terlepas dari segala kekurangan dalam penerapannya di Indonesia, syariah merupakan bagian dari system hukum Indonesia. Sikap dan usaha menentang syariah dengan berharap Indonesia akan menjadi 100% sekuler, merupakan sikap yang tidak hanya bertentangan dengan Pancasila, tapi juga inkonstitusional. Penulis Adalah Advokat di Surabaya
KTT ASEAN Mengesahkan Rekomendasi Deklarasi yang Diinisiasi Indonesia
Jakarta, FNN - Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-38 dan ke-39 mengesahkan lima rekomendasi deklarasi, termasuk deklarasi tentang promosi daya saing, ketahanan, dan ketangkasan pekerja yang diinisiasi oleh Indonesia. "Langkah ASEAN yang akan mengadopsi dokumen ASEAN Declaration on Promoting Competitiveness, Resilience, and Agility of Workers for the Future of Work ini sebagai salah satu capaian kerja sama sektor ketenagakerjaan ASEAN," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi dalam siaran pers kementerian yang diterima di Jakarta pada Jumat. Ia menjelaskan, Deklarasi ASEAN tentang Promosi Daya Saing, Ketahanan, dan Ketangkasan Pekerja untuk Menghadapi Masa Depan Kerja (ASEAN Declaration on Promoting Competitiveness, Resilience, and Agility of Workers for the Future of Work) merupakan dokumen hasil kepemimpinan Indonesia dalam Forum Menteri Tenaga Kerja ASEAN (ASEAN Labour Ministers Meeting/ALMM) periode 2020-2022. "Dokumen deklarasi telah dibahas negara-negara anggota ASEAN dan disepakati untuk disahkan oleh para pemimpin ASEAN pada KTT ASEAN tahun 2021," katanya. Deklarasi ASEAN tersebut mencakup pembangunan ketenagakerjaan di Asia Tenggara yang fokus pada adaptasi manusia terhadap transformasi dalam revolusi industri 4.0 dan tantangan yang muncul akibat pandemi COVID-19. Para kepala negara ASEAN mengamanatkan kepada menteri-menteri tenaga kerja di kawasan untuk mengimplementasikan deklarasi dengan cara meningkatkan produktivitas tenaga kerja, merevitalisasi pasar kerja, dan memastikan penerapan kerja layak di ASEAN. Para pemimpin ASEAN juga menyampaikan pentingnya pengembangan Indeks Produktivitas Tenaga Kerja ASEAN sebagai mekanisme yang dapat digunakan untuk mengukur dan mendukung kapasitas negara anggota ASEAN dalam meningkatkan produktivitas angkatan kerja. "ASEAN Declaration on Promoting Competitiveness, Resilience and Agility of Workers for the Future of Work akan ditindaklanjuti dengan pengembangan dokumen pedoman untuk meningkatkan daya saing, ketahanan, dan kesigapan tenaga kerja ASEAN dalam menghadapi tantangan pekerjaan masa depan serta kebencanaan yang mungkin muncul di masa mendatang," kata Anwar. Selain deklarasi mengenai ketenagakerjaan, KTT ASEAN di Brunei Darussalam sepakat mengesahkan Bandar Seri Begawan Declaration on the Strategic and Holistic Initiative to Link ASEAN Responses to Emergencies and Disasters (ASEAN SHIELD) dan ASEAN Leaders’ Declaration on Upholding Multilateralism. KTT ASEAN juga sepakat mengesahkan dokumen Terms of Reference for the High-Level Task Force on the ASEAN Community’s Post-2025 Vision and the Roadmap serta ASEAN Joint Statement on Climate Change to the 26th Conference of the Parties to the United Nations Framework Convention on Climate Change. (mth)
Perusda Kalbar Dukung UMKM untuk Pemasaran Pangan Lokal hingga Ekspor
Pontianak, FNN - Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kalbar berkomitmen mendukung pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk melakukan pemasaran pangan lokal hingga ekspor. "Perusda sekarang sudah ada izin untuk ekspor. Bahkan kami sudah membantu ekspor pelaku usaha kelapa dalam yang dikirim ke Malaysia dan kratom yang dikirim ke Amerika," ujar Direktur Utama Perusda Aneka Usaha Kalbar Syariful Hamzah Nauli di Pontianak, Jumat. Ia menambahkan bahwa pelaku UMKM secara umum terkendala dalam mengekspor produknya karena berkaitan izin dan lainnya. Nah untuk Perusda hadir memfasilitasi dan bahkan mencarikan pasar. "Dengan adanya izin ini Perusda akan terus mengekspor produk - produk lokal UMKM agar produk lokal semakin dikenal dunia. Pelaku UMKM kami dampingi," jelas dia. Pihaknya sangat terbuka dengan pihak mana pun untuk menjalin kerjasama dalam memajukan usaha dan potensi daerah. "Tentu bisnis kami mencari segmen yang selama ini belum tersentuh atau membantu usaha yang perlu pendampingan," kata dia. Untuk saat ini pihaknya juga mulai fokus dalam pemasaran beras lokal. Beras kampung miliki petani di sejumlah daerah di Kalbar seperti di Landak, Mempawah, Kubu Raya dan lainnya dipasarkan. "Tahap pertama ini kami akan memasarkan beras lokal, beras kampung akan kami kelola dan dikemas secara bagus lalu di pasarkan," katanya Untuk saat ini pemasaran beras masih menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN). Hingga saat ini kata dia beras kampung yang dijual sudah mencapai 10 ton per bulannya. "Alhamdulillah walaupun permintaan beras kampung belum seperti distributor beras lain karena pasaran kita sementara ini lingkungan ASN untuk awalnya hanya satu - dua ton sekarang permintaan bisa 10 ton," sebutnya. Perusda memilih beras kampung sebagai distributor beras kampung karena di Kalbar perlu dimaksimalkan pemasarannya. "Kami melihat peluang di sana karena belum ada yang fokus mendistribusikan beras kampung karena di Kalbar . Makanya kami putuskan untuk memilih beras kampung. Kemudian kami ingin membantu pengenalan beras lokal juga dapat membantu para petani," papar dia. Perusda Aneka Usaha juga saat ini sudah bekerjasama dengan beberapa dinas di Kalbar agar ikut membantu distribusi beras kampung. "Selain membantu petani lokal kami juga membantu industri penggilingan lokal, dengan adanya kerjasama dinas koperasi dan dinas ketahanan pangan yang juga menyediakan beberapa tempat untuk penataan produk agar menarik minat pembeli ," katanya. (mth)