Kemenkumham Tindak Tegas Petugas Siksa Napi Lapas Narkotika Jogjakarta

Jakarta, FNN - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Daerah Istimewa Jogjakarta telah mengambil tindakan tegas terhadap petugas yang diduga melakukan penyiksaan narapidana di Lapas Narkotika Kelas IIA Jogjakarta.

"Kanwil Kemenkumham DIJ sudah mengambil tindakan tegas dalam rangka penertiban lapas yang dilakukan petugas dan menurut kami itu berlebihan," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Daerah Istimewa Jogjakarta Budi Arga Situngkir saat mengunjungi Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta, Senin.

Atas insiden dugaan penyiksaan terhadap warga binaan tersebut, Kemenkumham melalui Kanwil Kemenkumham D.I. Jogjakarta langsung menarik dan memproses lima petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Jogjakarta yang diduga terlibat dalam kasus itu.

Pada kesempatan itu, Budi mengaku bahwa Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta merupakan lapas yang paling tertib di Indonesia.

"Di sana 100 persen sama sekali tidak ada telepon genggam, tidak ada narkoba, dan tidak ada peredaran uang bahkan narapidana tidak diperbolehkan merokok dalam kamar," kata dia.

Namun, dalam proses dan penerapan predikat bersinar yang diberikan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) diduga terjadi kesalahan serta tindakan berlebihan dari lima orang petugas kepada warga binaan.

"Kami akan serahkan kepada Komnas HAM dan kami juga melakukan pemeriksaan. Kalau memang ada kesalahan maka akan ditindak," ujarnya.

Di satu sisi, lanjut dia, dengan ditariknya lima petugas tersebut maka akan berimbas pada jumlah tenaga pengamanan di Lapas Narkotika Kelas IIA Jogjakarta. (mth)

209

Related Post