ALL CATEGORY
Pemerintah Gelar Vaksinasi Rumah ke Rumah Rampungkan Vaksin Lansia
Balikpapan, Kaltim, FNN - Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr Siti Nadio Tarmizi menyatakan pemerintah akan menggelar vaksinasi dari rumah ke rumah khususnya untuk merampungkan vaksin bagi warga yang sudah lanjut usia (lansia). “Sebab vaksinasi lansia ini capaiannya belum sesuai harapan, disebabkan beberapa hal seperti hambatan akses serta faktor informasi yang keliru,” kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr Siti Nadio Tarmizi di Balikpapan, Kaltim, Kamis. Ia melanjutkan, karena itu, maka pemerintah menetapkan kebijakan vaksinasi lansia jadi salah satu indikator penurunan level PPKM kabupaten/kota guna mendorong percepatannya. “Targetnya, minimal dosis pertama dikejar sampai akhir Desember 2021. Karena kita tahu, kesakitan dan kematian pada usia di atas 59 tahun meningkat 6-7 kali lebih tinggi daripada non lansia,” tutur Nadia. Ia menambahkan pemerintah harus melihat pengalaman Singapura, di mana sebagian besar kasus meninggal adalah lansia yang belum tervaksinasi sehingga kerentanannya tinggi. Nadia kembali menjelaskan, kelompok lansia tidak perlu khawatir karena vaksin COVID-19 sudah melalui uji klinis, sangat aman dan efek sampingnya kecil. Pada hasil uji klinis, usia tidak mempengaruhi KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi). “Justru vaksin COVID-19 ini ditujukan bagi lansia dan orang yang punya komorbid, karena itulah kelompok yang terbanyak terdampak dengan sakit parah bahkan kematian,” paparnya. Bila target vaksinasi tidak tercapai, kata Nadia, maka Indonesia tidak bisa seutuhnya membentuk kekebalan kelompok. Wilayah dengan cakupan vaksinasi di atas 70 persen, situasi pandemi dapat beralih ke endemi, kasus akan sangat rendah. Sementara di daerah yang belum mencapai target vaksinasi, maka seperti halnya cakupan vaksinasi imunisasi rutin, pada daerah tersebut potensi kejadian luar biasa pasti akan mudah terjadi dan akan mengganggu kabupaten kota lainnya. “Kita tidak akan bisa keluar dari pandemi bila target sasaran vaksinasi belum tercapai,” tegas Nadia. Mengenai vaksin booster, Nadia menyebutkan bahwa hal tersebut sudah menjadi bagian dari perencanaan perlindungan masyarakat dan sudah dilaksanakan pada tenaga kesehatan. Diketahui, seiring waktu, imunitas akan berkurang dan munculnya turunan varian Delta selalu mengancam. Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Jalan Merdeka Barat No.9 Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110 www.kominfo.go.id. “Sehingga perlu adanya vaksin tambahan untuk memperkuat imunitas, antibodi yang sudah terbentuk dari vaksin satu dan dua,” ujarnya. Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Pekanbaru, Firdaus memaparkan beberapa tantangan vaksinasi lansia yang dihadapi di daerahnya, menyebabkan target vaksinasi lansia belum tercapai dan diharapkan dapat dikejar sebelum 22 November 2021 untuk evaluasi PPKM berlevel. Menghadapi kendala terkait akses lansia ke pusat vaksinasi dan memperbaiki pemahaman masyarakat, menurut Firdaus, pihaknya telah melakukan berbagai ikhtiar. Di antaranya, bus vaksin keliling untuk mendekatkan masyarakat ke pusat vaksinasi, vaksin dari rumah ke rumah, juga mengadakan pusat vaksinasi di bank-bank tempat para lansia mengambil gaji sebagai pensiunan. Upaya vaksinasi dari rumah ke rumah, disebutkannya, selain mempermudah akses bagi para lansia, sekaligus dalam rangka menyampaikan informasi yang benar terkait vaksinasi kepada mereka. Kendati demikian, Firdaus tidak memungkiri tetap ada warga yang tetap menolak divaksinasi meski sudah didatangi. “Masyarakat harus benar-benar diberikan pemahaman terkait dampak vaksinasi tersebut. Pemerintah kota selain berikan edukasi juga mengikat dengan regulasi, sehingga diharapkan semua orang akhirnya akan meminta vaksinasi,” papar Firdaus. Regulasi dimaksud adalah edaran walikota, bagi warga yang ingin berurusan dengan instansi pemerintah atau swasta harus memperlihatkan kartu vaksinasi, termasuk untuk lansia. Dokter Spesialis Penyakit Dalam/Vaksinolog, Dirga Sakti Rambe juga mengakui, informasi yang keliru atau hoaks masih menjadi tantangan vaksinasi lansia. Ia menyampaikan, pada zaman digital sekarang ini hoaks memang tidak terhindarkan, bukan hanya di Indonesia melainkan menjadi fenomena global. Untuk menangkal hoaks, dokter dan ilmuwan semua diharapkan ‘turun gunung’ untuk membanjiri media sosial dan media konvensional dengan berita yang benar dan kredibel. “Salah satu kendala vaksinasi lansia adalah hoaks yang beredar sehingga harus di-counter,” tandasnya. Soal anggapan bila anggota keluarga lain sudah divaksin maka lansia tidak memerlukan, Dirga tegas memastikan itu hal yang salah. “Lansia lebih banyak di rumah sehingga tidak perlu vaksinasi itu hal salah. Mereka memang di rumah, namun yang muda-muda kan keluar rumah dan bisa tertular dan membawa pulang virus. Nobody is safe until everyone is safe,” kata Dirga. Dirga menandaskan, usia lanjut dengan berbagai penyakit justru yang harus divaksinasi agar terlindungi. Selain itu, tidak ada batasan usia lansia untuk vaksinasi, batasannya adalah kriteria medis. “Justru karena lansia, risiko tinggi, maka harus dilindungi. Tidak ada batasan usia vaksinasi lansia. Bukan usia batasannya, kriteria untuk vaksinasi harus secara medis. Bagi kakek nenek orang tua kita bawa dulu ke tempat vaksinasi. Nanti petugas yang akan tentukan layak atau tidak untuk vaksinasi. Jangan menyerah dulu,” pesannya. Dokter Dirga juga menjelaskan, bagi lansia dengan penyakit apapun, termasuk sakit kronis seperti gula darah tinggi, ginjal, kanker, jantung asalkan penyakitnya terkontrol, seperti rutin berobat dan tidak ada keluhan berarti, maka boleh divaksin dengan rekomendasi dokter. Seniman dan aktris Jajang C Noer (69) sudah divaksin lengkap dan merasa bugar. “Saya divaksin di awal-awal pemerintah meluncurkan program vaksinasi COVID. Sama sekali tidak efek samping. Setelah vaksin pertama bahkan saya berenang, tidak ada masalah,” ujarnya. Aktris ini mengaku sebelum ada pandemi tidak pernah minum vitamin. “Tapi begitu masuk Maret 2020, saya minum semua vitamin C, D, E dan zinc setiap hari, D3, juga empon-empon (jamu),” ujar Jajang. Selain itu, dia berjemur setengah jam pada pagi hari dan menjaga hati tetap senang. Bagi lansia yang belum mau divaksin, Jajang mendorong agar mendengarkan kata pemimpin dan mempertimbangkan apa yang dikatakan. “Masuk akal atau logis tidak. Kalau logis ya ikuti saja.” tuturnya. Sedangkan lansia yang belum divaksin karena belum paham, harus didatangi dari rumah ke rumah untuk memberikan penjelasan secara persuasif. “Ketidaktahuan mereka yang membuat mereka belum mau divaksin. Harus didatangi door to door, dibujuk,” ujarnya. (sws)
UI Hormati Putusan PTTUN Tolak Gugatan Mantan Warek UI
Depok, FNN - Universitas Indonesia (UI) menghormati putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang menolak gugatan banding yang diajukan mantan Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiwaan Prof Rosari Saleh. "Universitas Indonesia menghormati putusan PTTUN tersebut sebagai implementasi dari salah satu nilai-nilai UI berupa kepatuhan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Kepala Biro Humas dan KIP UI Amelita Lusia dalam keterangan tertulisnya, Jumat. Putusan PTTUN Jakarta telah dirilis dalam e-Court Mahkamah Agung RI pada Senin, 8 November 2021. Hakim PTTUN mengeluarkan amar putusan banding yang menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 38/G/2021/PTUN.JKT tanggal 29 Juli 2021 yang dimohonkan banding, yang prinsipnya menolak gugatan Prof Rosari Saleh terhadap Rektor UI. Prof Rosari Saleh menggugat Surat Keputusan Rektor UI atas pemberhentian dirinya dari jabatan sebagai Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan. Prof Rosari Saleh menggugat SK Rektor UI Nomor 1698/SK/R/UI/2020 tanggal 20 Oktober 2020 tentang Pemberhentian Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Indonesia Periode Rektor UI 2019-2024 dan SK Rektor UI Nomor 1701/SK/R/UI/2020 tanggal 20 Oktober 2020 tentang Pengangkatan Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan UI. Sebelumnya, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta No. 38/G/2021/PTUN.JKT yang dirilis melalui e-Court Mahkamah Agung RI tanggal 29 Juli 2021, menolak gugatan yang dilayangkan oleh Prof Rosari Saleh (Mantan Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiwaan). Dalam putusannya, PTUN telah menyatakan gugatan penggugat (dalam hal ini Prof Rosari Saleh) tidak dapat diterima (Niet Onvakelijk Verklaard) karena melampaui batas waktu. Amelita Lusia mengatakan, keputusan PTTUN ini diharapkan dapat diterima oleh semua pihak yang bersengketa, dan menyikapinya secara bijaksana. Sebagai Civitas Akademika UI, diharapkan untuk dapat terus berkontribusi positif dalam membangun UI yang lebih baik, mandiri, unggul, bermartabat, dan toleran. Dengan semangat berkontribusi positif tersebut, diharapkan UI dapat "berlari lebih kencang lagi", menjadi perguruan tinggi yang unggul di level Dunia. Saat ini UI sedang bertransformasi menuju entrepreneurial university yang didukung oleh smart campus, dengan langkah awal melaksanakan transformasi regulasi agar tata kelola UI menjadi lebih baik untuk mampu beradaptasi pada perkembangan dan menjawab tantangan kemajuan zaman. (sws)
Kapolda Bentuk Tim Terpadu Ungkap Kasus Penemuan Dua Jenazah di Kupang
Kupang, FNN - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur membentuk Tim Terpadu untuk mengungkap kasus penemuan jenazah seorang wanita dan bayi yang terkubur di lokasi proyek galian pipa sistem penyediaan Air Minum (SPAM) di Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif kepada wartawan di Jumat, mengatakan bahwa kasus ini masih terus dalam penyelidikan tetapi dia mengatakan bersama Ditreskrimum Polda sudah membentuk Tim Terpadu. "Kasus ini juga menjadi antensi saya, dan saya sudah bentuk Tim Terpadu untuk mengungkap kasus ini," katanya. Orang nomor satu di Polda NTT itu mengatakan bahwa kasus tersebut merupakan kasus yang harus segera diungkap, tidak hanya oleh Polda NTT tetapi juga dengan Polres terkait. Bukti-bukti tambah dia sudah dikumpulkan dan dia berharap agar tidak ada kejahatan yang sempurna dalam kasus itu. "Tetapi menurut saya pasti akan terungkap, yang penting kita bisa menyelidikinya dengan sungguh-sungguh dan dengan metode scientific investigation (investigasi dengan menggunakan ilmu pengetahuan)," tambah dia. Sementara itu Kapolsek Alak Kompol Tatang Panjaitan mengaku bahwa sampai saat ini pihaknya masih sulit mengungkap identitas dari jenazah wanita dan bayi yang diduga ibu dan anak yang ditemukan terbungkus plastik tersebut. Tatang mengaku kondisi tubuh kedua jenazah yang sudah rusak membuat pihak kepolisian sulit mengidentifikasi apalagi mengambil sidik jari dari kedua korban. Tatang juga menambahkan dalam mengembangkan kasus ini, sekurang-kurangnya empat laporan yang berkaitan dengan orang hilang dan belum kembali ke rumah sudah diterima oleh mereka. "Tetapi kita masih cek dan dalami lagi empat informasi orang hilang itu," ujar dia. Untuk saat ini ujar Tatang pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan sampel "deoxyribonucleic acid" (DNA) dari kedua jenazah tersebut. (sws)
Polisi Tes DNA Jenazah Wanita dan Bayi yang Ditemukan di Proyek SPAM
Kupang, FNN - Kepolisian Sektor Alak, Polres Kupang Kota, Polda NTT, tengah menunggu hasil tes DNA untuk mengungkap identitas jenazah wanita dewasa dan bayi 1-3 tahun yang ditemukan terkubur dalam lokasi penggalian saluran pipa SPAM Kali Dendeng, Kota Kupang, pada akhir Oktober 2021 lalu. "Kita tunggu hasilnya terlebih dahulu karena kami sudah kirim DNAnya ke forensik untuk diteliti oleh ahli," Kata Kapolsek Alak Kompol Tatang Panjaitan di Kupang melalui telepon, Kamis. Kasus penemuan jenazah yang diduga ibu dan anak itu terjadi pada Sabtu (30/10/2021) sore. Dua jasad yang ditemukan tersebut adalah seorang wanita dewasa yang diduga berusia sekitar 20-30 tahun dan bayi laki-laki yang diduga berusia 1-3 tahun. Kedua jasad itu ditemukan pekerja proyek dalam keadaan terbungkus tas plastik besar di penggalian saluran pipa sistem penyediaan air minum (SPAM) Kali Dendeng di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Di tempat kejadian perkara polisi menemukan topi, celana dan buku anak kecil. Aparat kepolisian sendiri sudah dua kali melakukan olah tempat kejadian peristiwa (TKP) dan melakukan autopsi kedua jenazah oleh ahli forensik Rumah Sakit Bhayangkara Titus Ully. Kapolsek Alak Kompol Tatang Panjaitan mengatakan pihak kepolisian kesulitan mengidentifikasi dan mengambil sidik jari karena kondisi tubuh kedua jenazah yang sudah rusak. Tatang juga menambahkan dalam mengembangkan kasus ini, sekurang-kurangnya empat laporan yang berkaitan dengan orang hilang dan belum kembali ke rumah sudah diterima oleh mereka. "Tetapi kita masih cek dan dalami lagi empat informasi orang hilang itu," ujar dia. Kepolisian juga telah mengkoordinasikan seluruh bhabibkamtibmas di Kota Kupang dan seluruh Polsek untuk mencari identitas korban. Namun hingga saat ini masih nihil pengungkapan identitas dari kedua jenazah itu. Tatang mengharapkan masyarakat bersabar karena pihak kepolisian sedang bekerja keras untuk mengungkap kasus itu. (sws)
Polri dan Unsrat Manado Teken MoU Bidang Pendidikan
Manado, FNN - Polri melalui SSDM Polri dan Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) terkait pendidikan, pelatihan, pengkajian, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pengembangan kelembagaan, dan keamanan kampus. Penandatanganan naskah MoU berlangsung di Gedung Rektorat Unsrat Manado, Kamis, dan dihadiri oleh Anjak Utama Bidang Jianstra SSDM Polri Brigjen Pol Sri Eko Pranggono, Wakapolda Sulut Brigjen Pol Johnny Eddizon Isir dan Rektor Unsrat Prof Dr Ellen Joan Kumaat beserta para wakil rektor dan dekan. Dalam kesempatan tersebut, Rektor Unsrat Ellen Kumaat menyambut baik penandatanganan MoU yang merupakan kelanjutan kerja sama antara Polri dengan Unsrat. Sebelumnya kedua belah pihak telah menandatangani MoU pada 2015 lalu. “MoU pertama itu pada 2015 dengan jangka waktu 5 tahun dan berakhir di 2020. Mengingat pada 2020 itu sedang hangat-hangatnya pandemi COVID-19, maka perpanjangan MoU baru bisa kita laksanakan di tahun 2021 ini,” kata Kumaat. Ia mengatakan kerja sama Unsrat dengan Polri termasuk juga dengan Polda Sulut, dalam implementasinya telah dilaksanakan berbagai kegiatan. “Jadi kerja sama ini bukan hanya sekedar di atas kertas, tetapi kita sudah laksanakan implementasinya dalam lingkup pendidikan, kuliah-kuliah umum, pelatihan Satuan Pengamanan Unsrat, pengamanan Unsrat termasuk juga vaksinasi massal beberapa waktu lalu,” katanya. Terkait MoU yang ditandatangani tersebut, khususnya dalam lingkup pendidikan, ada beberapa mahasiswa yang berasal dari kepolisian yang tersebar di jenjang S1 maupun S2. “Kami menyambut baik jika ada anggota Polri yang akan melanjutkan pendidikan di Unsrat untuk jenjang S1, S2, S3, profesi bahkan mungkin dokter spesialis,” katanya. Namun demikian, lanjut Rektor, dalam hal penerimaan mahasiswa mitra kerja sama ini, pihak Unsrat tetap menjunjung tinggi profesionalisme akademi. “Di mana calon mahasiswa tersebut tetap wajib menempuh prosedur seleksi sebagaimana mahasiswa lainnya baik di tingat S1, S2, S3, profesi bahkan mungkin dokter spesialis,” katanya. Ia menambahkan sekitar sebulan yang lalu Unsrat telah memperoleh status akreditasi klasifikasi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. “Harapan kami setelah penandatanganan MoU ini akan dilanjutkan dengan berbagai perjanjian kerja sama dan kegiatan implementasi dengan intensitas yang aktif,” katanya. Wakapolda Brigjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, maksud dan tujuan MoU ini adalah untuk meningkatkan kualitas anggota Polri yang bertugas di Polda Sulut. “Sehingga nantinya mampu mengidentifikasi, merumuskan, dan menyelesaikan masalah-masalah sosial yang berkaitan dengan fungsi dan kelembagaan kepolisian sesuai dengan karakteristik daerah,” katanya. Asisten SDM Kapolri Irjen Pol Wahyu Widada, dalam sambutan yang dibacakan Anjak Utama Bidang Jianstra SSDM Polri Brigjen Pol Sri Eko Pranggono, mengatakan, MoU ini sejalan dengan salah satu rencana aksi dari Program Prioritas Kapolri yaitu meningkatkan kerja sama di dalam dan luar negeri pada pendidikan dan pelatihan anggota Polri. “Kerja sama antara Polri dan Unsrat ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi dan kolaborasi antara Polri dengan perguruan tinggi dalam rangka peningkatan kompetensi dan kapasitas sumber daya manusia Polri guna menghadapi tantangan tugas saat ini dan di masa mendatang,” katanya. Ia mengatakan MoU yang sudah ditandatangani bersama ini, diharapkan segera diimplementasikan dalam bentuk kerja sama nyata, untuk memberikan manfaat yang signifikan bagi kedua belah pihak. Adapun kerja sama yang bisa dilakukan di antaranya, penelitian bersama, program magang mahasiswa Unsrat di Polri, program kelas khusus bagi anggota Polri, pelibatan personel Bhabinkamtibmas pada program pengabdian kepada masyarakat oleh mahasiswa Unsrat, serta kegiatan lainnya yang bermanfaat dalam mewujudkan sinergi Polri dengan Unsrat, katanya. (sws)
Wakil Ketua DPD RI Jelaskan Relasi Islam dan Demokrasi Indonesia
Jakarta, FNN - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin menjelaskan relasi Islam dengan demokrasi Indonesia ketika memenuhi undangan otoritas salah satu kampus terbaik di Inggris, Universitas Loughborough. Sultan B Najamudin dalam keterangannya diterima di Jakarta, Jumat, menyebutkan agenda akademik itu melengkapi rangkaian lawatan wakil ketua dan belasan anggota DPD RI ke Inggris dan Skotlandia setelah merampungkan agenda puncak COP 26 Glasgow. Sultan disambut langsung oleh Presiden Universitas sekaligus Wakil Rektor Universitas Loughborough Prof Nick Jennings CB FREng bersama para dekan, ketua program studi/departemen dan para dosen senior. Di hadapan ratusan civitas akademika Universitas Loughborough, Sultan secara singkat dan jelas menerangkan kehidupan umat Islam Indonesia dan hakikat ideologi Pancasila yang berkaitan dengan praktik demokrasi Indonesia yang khas. Sultan menyampaikan Pancasila merupakan ideologi tengah yang mengomparasikan prinsip-prinsip ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, demokrasi dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. "Dengan demikian, hakikatnya Pancasila merupakan ideologi dunia, yang melampaui sekat-sekat nasionalisme, dan bersifat universal," kata Sultan. Meskipun Indonesia dikenal sebagai negara yang plural dengan populasi Muslim terbesar di dunia, lanjutnya demokrasi Indonesia mampu tumbuh dan dapat diterima secara baik oleh kalangan Islam. Hal itu karena, Islam identik dengan demokrasi. Keduanya sama-sama menghargai HAM, perdamaian, menjunjung tinggi keadilan sosial, sekaligus hak-hak perseorangan. Prof Nick Jennings mengaku kampus sangat antusias terhadap tema dan isi pidato Sultan. Mereka terkesan dengan kehidupan sosial kebangsaan Indonesia yang damai dan penuh tenggang rasa di tengah kemajemukan agama, etnis dan budaya. "Setelah ini, sepertinya kami harus menawarkan kerja sama dan kolaborasi kampus antara Loughborough University dengan kampus-kampus di Indonesia. Dan kami harap agar lebih banyak mahasiswa Indonesia yang melanjutkan studinya di sini," kata dia. Selanjutnya, Sultan bersama kolega senator yakni Ema Yohana, Dedy Iskandar Batu Bara, Evi Zaenal, Denty, Darmansyah Husein, Mambero dan Intsiawati Ayus diajak oleh wakil rektor untuk berkeliling dan mengunjungi beberapa fakultas dan perpustakaan kampus. Sementara itu Senator asal Sumatera Utara Dedy Iskandar Batu Bara menyampaikan kesannya yang mendalam tentang tradisi akademik di Universitas Loughborough yang penuh dengan nilai-nilai kemanusiaan dan ilmu pengetahuan. "Berada di kampus terbaik Inggris, adalah pengalaman akademik yang sarat dengan suasana keilmuan, pengetahuan dan kemanusiaan. Kami rekomendasikan agar anak-anak Indonesia bisa menjadi bagian dari civitas akademika Loughborough University," ujarnya. (sws)
Try Sutrisno Imbau MPR Susun Kebijakan Investasi Sesuai Pancasila
Jakarta, FNN - Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia Try Sutrisno mengimbau MPR RI untuk menyusun arah dan kebijakan investasi nasional yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila agar ekonomi Indonesia tidak dijajah negara lain. “Investasi adalah bagian dari demokrasi ekonomi. Keputusan mengenai arah dan dasar kebijakan ekonomi ada di tangan seluruh rakyat Indonesia. Organ pengambil keputusan yang merupakan penjelmaan seluruh rakyat Indonesia adalah melalui sistem demokrasi politik, yaitu perwakilan rakyat di MPR RI,” jelas Try Sutrisno berdasarkan keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat. Hal itu ia sampaikan saat menjadi pembicara dalam seminar nasional bertajuk “Investasi Berasaskan Pancasila” yang dilaksanakan Program Magister Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) dan Sekretariat Jenderal MPR RI Jakarta, Kamis. Try Sutrisno mengatakan apabila investasi dari luar negeri lebih dominan, hal itu menandakan Indonesia masih dijajah oleh bangsa asing melalui sektor ekonomi. Agar terlepas dari bentuk lain penjajahan itu dan kembali pada jati diri bangsa, investasi yang berlandaskan Pancasila memang perlu diterapkan. Dalam penerapannya, ciri dan cara pengambilan keputusan terkait investasi nasional harus sejalan dengan demokrasi Pancasila. “Rambu-rambunya diputuskan oleh organ negara yang merepresentasikan seluruh rakyat Indonesia, yaitu MPR RI. Prosesnya, dilaksanakan sesuai prinsip demokrasi Indonesia, yaitu musyawarah mufakat untuk mewujudkan masyarakat merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur,“ jelas Try Sutrisno. Ia juga menegaskan investasi seperti itu penting untuk diterapkan dalam kehidupan ekonomi Indonesia sebagaimana yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI 1945) Pasal 33 ayat (1). Pasal tersebut menekankan bahwa perekonomian di Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Try Sutrisno pun menekankan pentingnya kedaulatan dalam bidang ekonomi. “Jangan sampai investasi kita dalam level yang kalah dengan negara lain. Misalnya, investasi luar negeri lebih banyak. Kalau itu terjadi, namanya kita dijajah oleh bangsa asing lewat ekonomi. Negara sebesar ini, rakyatnya 240 juta lebih, jangan kita dijadikan pasar saja di sini. Kalau itu terjadi, berarti kita tidak merdeka,” tegasnya. (sws)
Bawaslu Siap Efisienkan Anggaran Setelah Tahapan Pemilu Final
Banten, FNN - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan mengatakan bahwa Bawaslu siap untuk mengefisienkan anggaran setelah Pemerintah, KPU, dan Komisi II DPR telah mencapai kesepakatan terkait durasi tahapan pemilu. “Waktu itu anggaran disusun, kami dan KPU (Komisi Pemilihan Umum, Red.) mengasumsikan tahapan itu tidak 22 bulan, tetapi 25 bulan,” kata Abhan dalam diskusi publik dan media gathering yang bertema “Membaca Potensi Masalah Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024”, di Mambruk Hotel, Anyer, Banten, Kamis malam. Dasar dari asumsi tersebut, menurut paparan Abhan, adalah menyediakan waktu persiapan yang lebih panjang bagi para pihak penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. Akan tetapi, apabila seluruh pihak terkait telah mencapai kesepakatan tahapan pemilu dengan durasi 22 bulan, maka pihak penyelenggara akan menyesuaikan anggaran yang mereka ajukan. “Jadi, kalau nanti sudah final diputuskan tahapan 22 bulan, tentu kami akan menyesuaikan (anggaran, Red.), karena tahapan lebih pendek,” ujar dia. Selain itu, Abhan juga mengatakan bahwa kondisi keuangan negara juga akan menjadi pertimbangan bagi pihaknya saat menyusun anggaran pemilu, dengan prinsip efektif, efisien, dan akuntabel. “Prinsip kami adalah efektif, efisien, dan akuntabel. Itu yang kami pegang dalam rangka menyusun anggaran pemilu maupun pemilihan (kepala daerah, Red.) 2024 ini. Anggaran tersusun dari dua hal, pemilu ada di APBN, dan pilkada ada di APBD,” ujar Abhan. Salah satu efisiensi anggaran yang akan dilakukan oleh Bawaslu adalah dengan hanya membentuk satu tim pengawas untuk mengawasi dua pelaksanaan pemilihan, yakni pemilu dan pilkada, bukan membagi pengawasan menjadi dua bagian untuk masing-masing pelaksanaan. “Apakah perlu dibentuk pengawasan jadi dua/ Saya kira tidak efektif. Jadi, satu saja. Itu yang nanti akan melakukan pengawasan dua, pengawasan pemilu dan pilkada. Itu akan lebih efektif dan efisien,” kata Ketua Bawaslu ini pula. Yang tidak bisa diefisiensikan oleh penyelenggara, kata Abhan, adalah anggaran untuk protokol kesehatan yang menjadi bagian yang harus dipenuhi oleh para pihak penyelenggara apabila menyelenggarakan pemilu dalam kondisi COVID-19. “Artinya, anggaran pengadaan prokes menjadi bagian yang harus dihitung dari anggaran,” kata Abhan. (sws)
Nadiem Maa Karim
Oleh M Rizal Fadillah *) NADIEM seperti 'kalem' tetapi memang kontroversial. Sejak awal penunjukan sebagai Menteri Dikbudristek pengusaha ojek online ini dinilai sebagai orang yang tidak tepat dalam jabatannya. Nadiem tidak memiliki basis pengalaman manajemen pendidikan yang kuat. Banyak guru besar yang lebih pantas untuk menjabat Menteri Pendidikan. Kelemahan dalam pemahaman agama mewarnai kebijakan. Road map pendidikan yang steril agama menjadi masalah publik. Demikian juga kurikulum moderasi beragama yang dipastikan sekularistik. Dan terakhir, kontroversi Permendikbudristek 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Kontroversi Permen ini karena tidak memenuhi asas hukum yang baik. Secara filosofis tidak berbasis agama padahal persoalan relasi seksual itu sarat akan nilai agama. Secara yuridis cacat karena tidak memiliki payung hukum Undang-Undang sejenis. RUU P-KS gagal menjadi UU. Secara sosiologis Permen ini ternyata mendapat penolakan di mana-mana. MOI, MUI, dan Muhamadiyah minta pencabutan atas Permen tersebut. Filosofi "barat" yang berbasis kontrak tercermin pada Pasal 5. Menyatakan bahwa larangan dan penyimpangan itu terjadi apabila dilakukan "tanpa persetujuan". Konsekuensi dengan "argumentum a contrario" atau "mafhum mukholafah" nya adalah apabila dilakukan dengan persetujuan maka menjadi boleh. Karenanya Permendikbudristek ini wajar jika ditafsirkan tunggal yaitu melegalisasi zina, bahkan juga LGBT. Permen PPKS kontroversi karena di satu sisi berprinsip pada kesetaraan gender, tetapi di lain pihak baik Pansel maupun Satgas ternyata dipersyaratkan minimal 2/3 harus diisi oleh perempuan. Artinya berprasangka buruk dan mendiskriminasi gender laki-laki. Apalagi Pasal 1 menegaskan bahwa norma kekerasan seksual itu berbasis "ketimpangan relasi kuasa". Dalam agama Islam kedudukan laki-laki dan perempuan adalah mitra. Bertentangan pula dengan prinsip Ketuhanan YME dan visi pendidikan Pasal 31 ayat (3) UUD 1945. Bahwa Sistem Pendidikan Nasional itu untuk "meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dalam UU". Agama itu penting. Nadiem jika tetap mempertahankan dan menjalankan Permendikbudristek No 30 tahun 2021 ini maka akan disorot sebagai Menteri yang menginjak-injak agama dan moral bangsa. Wajah Makarim berubah menjadi Maa Karim. Yang pertama bermakna "mulia" sedangkan yang kedua justru "tidak mulia". Meski didukung oleh Menteri Agama dan beberapa tokoh PDIP, namun Permen ini ditentang oleh kekuatan agama. Situasi tidak akan kondusif bagi Kementrian dan Pemerintah sendiri. Karenanya pencabutan merupakan sesuatu keniscayaan. Buktikan bahwa peraturan itu dibuat dengan bersendikan tertib hukum, tertib sosial, maupun tertib nilai bahkan tertib ideologi. Kembalilah Menteri Nadiem ke jalan yang mulia, kembalilah menjadi Makarim bukan Maa Karim. *) Pemerhati Politik dan Keagamaan
Hakim Banding Nilai Vonis Edhy Prabowo Tak Cerminkan Keadilan
Jakarta, FNN - Hakim banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menilai hukuman pengadilan tingkat pertama bagi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo belum mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat, sehingga memutuskan menjatuhkan pidana penjara lebih berat. "Menimbang, bahwa penjatuhan pidana pokok kepada terdakwa tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat yang seharusnya ditangani secara ekstra dan luar biasa," demikian termuat dalam putusan Edhy Prabowo di laman Mahkamah Agung yang diakses di Jakarta, Kamis, 11 November 2021. Majelis banding di PT DKI Jakarta memperberat vonis pidana bagi Edhy Prabowo menjadi 9 tahun penjara ditambah denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan, ditambah kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.687.457.219 dan 77 ribu dolar AS subsider 3 tahun penjara. Putusan di tingkat banding itu dijatuhkan pada 21 Oktober 2021 oleh Haryono selaku hakim ketua majelis dan Mohammad Lutfi, Singgih Budi Prakoso, Reny Halida Ilham Malik serta Anton Saragih masing-masing sebagai hakim anggota. Putusan banding itu lebih berat dibanding vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp 400 juta subisider 6 bulan kurungan, dan kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.687.457.219 dan 77 ribu dolar AS subsider 3 tahun penjara. "Terlebih lagi terdakwa adalah seorang menteri yang membawahi Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, telah dengan mudahnya memerintahkan anak buahnya berbuat hal yang menyimpang dan tidak jujur," kata hakim dalam putusan tersebut, sebagaimana dikutip dari Antara. Edhy dinilai telah merusak tatanan kerja yang selama ini ada, berlaku, dan terpelihara dengan baik. "Terdakwa telah menabrak aturan atau tatanan prosedur yang ada di kementeriannya sendiri," ujar hakim. Sejumlah hal lain yang memberatkan menurut hakim banding adalah tipikor digolongkan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). "Sebagai konsekuensi Indonesia meratifikasi konvensi anti korupsi dengan UU No 7 Tahun 2006 artinya korupsi yang hanya diperangi dan menjadi musuh bangsa Indonesia, tetapi juga menjadi musuh seluruh umat manusia," demikian disebutkan hakim. Selain itu hakim banding juga menilai tindak pidana korupsi tidak hanya merugikan keuangan dan perekonomian negara, tetapi dapat meruntuhkan sendi-sendi kedaulatan negara karena sebagai seorang menteri yang merupakan pembantu presiden, sudah seharusnya memahami ketentuan dari Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyebutkan "Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat". "Kekayaan alam tidaklah bisa dengan mudahnya dapat dieksploitasi untuk kepentingan orang," kata hakim. Terhadap vonis PT DKI Jakarta tersebut, KPK menyatakan sepenuh menjadi kewenangan majelis hakim. "Kami melihat putusan banding yang memperberat hukuman terdakwa, artinya majelis hakim punya keyakinan dan pandangan yang sama dengan tim jaksa KPK bahwa terdakwa secara meyakinkan terbukti bersalah menerima suap dalam pengurusan izin budi daya lobster dan ekspor benur," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri. KPK juga mengapresiasi putusan pidana uang pengganti senilai Rp 9,6 miliar dan 77 ribu dolar AS. "Hal tersebut penting sebagai bagian dari 'asset recovery' yang menyokong penerimaan negara melalui upaya pemberantasan korupsi," ujar Ali. Dalam upaya banding tersebut, Ali menyebut yang mengajukan upaya hukum banding adalah Edhy Prabowo, bukan KPK. "Saat ini KPK tentu menunggu sikap dari terdakwa atas putusan tersebut. Dalam prosesnya KPK telah menyiapkan memori kontra bandingnya," kata Ali pula. JPU KPK memang "hanya" menuntut Edhy Prabowo untuk divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan, karena dinilai terbukti menerima suap senilai 77 ribu dolar AS dan Rp 24.625.587.250 dari pengusaha terkait ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur. (MD).