ALL CATEGORY
Sumut Tambah Tiga Emas di Peparnas Papua
Medan, FNN - Kontingen Sumatera Utara menambah tiga medali emas pada Pekan Paralimpik Nasional (Peparnas) 2021/XVI di Papua sehingga dengan demikian total Sumut telah mengumpulkan 16 emas, 13 perak, dan 7 perunggu. Ketua National Paralympic Comitte (NPC) Sumatera Utara, Alan Sastra Ginting, di Jayapura, Rabu, mengaku optimistis medali Sumut terus bertambah. Terutama cabang olahraga atletik dan renang yang memastikan atletnya ke final. Apalagi, masih banyak atlet elit yang belum bertanding di beberapa cabang olahraga. "Angkat berat juga mulai bertanding. Ini juga salah satu cabang olahraga andalan Sumut meraih medali. Begitu juga catur masih pertandingkan nomor standar," katanya. Sementara Ketua Kontingen Sumut, Ardan Noor Hasibuan, mengapresiasi perjuangan para atlet yang telah menorehkan medali. Ardan Noor menilai pencapaian Sumut di Peparnas Papua sudah sangat baik, terbukti hingga hari keempat sudah 16 medali emas yang diboyong. "Kita selalu memotivasi terus mereka baik materi maupun spiritual. Kita selama ini terus latihan maksimal di daerah meski masa COVID -19. Harapan kita mudah-mudahan pada Peparnas tahun ini hasilnya maksimal," ujar Ardan Noor yang juga Kadis Pemuda dan Olahraga Sumut ini. Dalam waktu dekat, Dispora akan mendorong pemerintah daerah guna menjaring atlet difabel berbakat, terutama persiapan jangka panjang menuju Peparnas 2024. "Alhamdulillah kita masih diperhitungkan di Indonesia. Tentunya kita berharap lebih baik dari ini. Tapi, jika dibanding tahun lalu, saya lihat pencapaian atlet Sumut sudah mulai ada peningkatan," katanya. (sws)
Moderna Minta Izin EU untuk Penggunaan Vaksin COVID pada Anak Kecil
Bengaluru, FNN - Moderna Inc pada Selasa (9/11) mengajukan permohonan izin kepada Uni Eropa (EU) untuk penggunaan vaksin COVID-19 pada anak-anak berusia 6-11 tahun. Pengajuan Moderna kepada EU itu dilakukan beberapa minggu setelah menunda pengajuan serupa dengan regulator AS. Uni Eropa pada Juli mengizinkan vaksin COVID buatan Moderna untuk digunakan pada remaja berusia 12 hingga 17 tahun. Namun, beberapa negara termasuk Swedia menghentikan penggunaannya untuk orang berusia 30 tahun atau lebih muda karena efek samping terkait jantung yang jarang terjadi. Pada akhir Oktober, Moderna mengatakan bahwa regulator obat Amerika Serikat membutuhkan lebih banyak waktu untuk menyelesaikan tinjauan tentang penggunaan vaksin Moderna pada kelompok usia 12-17 tahun. Hal itu karena pihak regulator AS perlu mempelajari risiko jenis peradangan jantung yang disebut miokarditis setelah penggunaan vaksin. Moderna menunda pengajuan izin penggunaan vaksin di AS untuk anak-anak berusia 6 hingga 11 tahun, sementara badan pengawas obat dan makanan AS (FDA) masih menyelesaikan tinjauannya untuk penggunaan vaksin pada kelompok usia 12 hingga 17 tahun. Sebelumnya pada Oktober, Moderna mengatakan vaksinnya menghasilkan respons kekebalan yang kuat pada anak-anak berusia 6 hingga 11 tahun dan berencana untuk segera mengirimkan datanya ke para regulator global. Moderna pada Selasa mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan kepada European Medicines Agency untuk penggunaan dosis vaksin 50 mikrogram pada anak-anak, yakni setengah dari dosis vaksin yang digunakan pada orang dewasa. (sws)
Korban Penembakan di Kampung Mamba Dievakuasi ke Timika
Jayapura, FNN - Wanita yang mengalami luka tembak di sekitar Kampung Mamba, Kabupaten Intan Jaya, Papua, Agustina (bukan Agustinus red) Hondau (24 tahun), Rabu sekitar pukul 08.59 WIT dievakuasi ke Timika. Evakuasi menggunakan pesawat Smart Aviation PK-SNH, kata Dandim 1705-Nabire Letkol Inf Anjuanda Pardosi kepada Antara di Jayapura, Rabu. Dandim yang dihubungi melalui telepon selularnya mengaku, korban dievakuasi ke Timika untuk mendapat penanganan intensif di rumah sakit yang ada di Timika. Sebelumnya anggota bersama warga mengevakuasi korban dari kampungnya ke Sugapa dan kemudian diterbangkan ke Timika dengan menggunakan Smart Air. Diakui, pihaknya belum mengetahui tembakan yang pelurunya mengetahui korban berasal dari mana mengingat lokasi itu merupakan tempat sering terjadinya gangguan dari KSB terhadap anggota TNI-Polri. Korban mengalami luka tembak saat melintas di kawasan itu, Senin (9/11), jelas Letkol Inf Pardosi. (sws)
Legislatif Lebak Prihatin Kasus Kekerasan Terhadap Anak Meningkat
Lebak, FNN - Anggota DPRD Kabupaten Lebak Musa Weliansyah merasa prihatin kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur di daerah ini meningkat, sehingga perlu penanganan serius dari pemerintah setempat untuk memutus mata rantai kekerasan itu. "Kami menerima laporan dari unit Pelayanan Perempuan dan Anak ( PPA) Polres Lebak sejak empat bulan jumlah kekerasan anak mencapai 21 kasus, padahal sebelumnya hanya di bawah 10 kasus, " kata Musa Weliansyah di Lebak, Rabu. Meningkatnya kasus kekerasan yang dialami anak-anak perlu ditangani komprehensif secara menyeluruh dan berkelanjutan agar ke depan tidak ada lagi. Pemerintah daerah harus berupaya dan berusaha semaksimal mungkin untuk memperhatikan kasus kekerasan anak dan perempuan. "Ini persoalan serius yang harus menjadi perhatian Bupati Lebak dan jangan sampai kasus kekerasan anak itu meningkat," kata politisi PPP Lebak ini. Menurut dia, sebagian besar kasus kekerasan anak dan perempuan itu, mereka korban pencabulan seksual dan fisik. Namun, pihaknya mengapresiasi unit PPA Polres Lebak bekerja maksimal dalam menangani perkara tersebut dari mulai penyelidikan hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri. Dengan demikian, pihaknya mendorong RAPBD Lebak tahun 2022 dapat dialokasikan anggaran hibah untuk unit PPA Polres Lebak. Pengalokasian dana hibah untuk PPA Polres Lebak perlu dilakukan sebagai bentuk upaya pemerintah setempat mendukung penanganan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur. "Saya kira kasus kekerasan anak dan KDRT dinilai lebih tepat untuk memberikan bantuan hibah pada polres dibandingkan organisasi yang bergerak di bidang perlindungan perempuan dan anak lainnya, " katanya menegaskan. Ia mengatakan, kasus yang melibatkan anak di bawah umur memerlukan penanganan khusus termasuk perlindungan terhadap para korban dan keluarganya, sehingga pemerintah daerah harus ada bersama dengan para korban. Selama ini , perhatian pemerintah daerah belum maksimal dan mereka para korban mengalami kesulitan di saat menjalani proses hukum walau sebagai pelapor. Sebab, kasus tersebut harus ke polres, kejaksaan dan pengadilan tentu mengeluarkan biaya transportasi cukup besar jika pelapor dari Kecamatan Wanasalam dan Malingping. "Kami berharap mereka para korban juga mendapat pendampingan agar tidak banyak mengeluarkan biaya untuk kemudahan proses kasus itu, " ujarnya. Sementara itu, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Lebak Dedi Lukman Indepur mengatakan kasus kekerasan anak dan perempuan sejak Januari-September 2021 meningkat dari 45 kasus pada 2020 menjadi 55 kasus pada periode yang sama tahun ini. Mereka para korban kejahatan pelecehan seksual adalah pelajar, warga dan santri, sedangkan pelakunya orang-orang dekat di antaranya ayah tiri, paman, guru, ustaz, hingga saudara sepupu. Untuk menekan kekerasan terhadap anak, Pemerintah Kabupaten Lebak menyosialisasikan Lembaga Peduli Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (LPATBM). "Kami berharap semua desa di 340 desa memiliki LPATBM guna meminimalisasi kekerasan terhadap anak dan perempuan " katanya. (sws)
DPRD Minta Pemkab Kotim Perjelas Pengelolaan Perparkiran
Sampit, FNN - Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Muhammad Kurniawan Anwar mengingatkan sudah saatnya pemerintah kabupaten setempat untuk memperjelas mekanisme penyelenggaraan dan pengelolaan perparkiran agar tidak menimbulkan kecurigaan dan masalah berlarut-larut. "Salah satu hal yang perlu ditegaskan adalah tentang bagaimana mekanisme lelangnya dan bagaimana retribusinya. Itu yang perlu digali secara mendalam," kata Kurniawan di Sampit, Rabu terkait keluhan masyarakat terhadap perparkiran. Kurniawan menyoroti bidang perparkiran karena masih kerap menjadi keluhan masyarakat. Beberapa masalah yang sering disoroti adalah tidak adanya karcis, tarif parkir yang melebihi aturan, perilaku petugas parkir, serta transparansi mekanisme penyelenggaraan serta retribusi parkir. Usulan perubahan peraturan daerah oleh eksekutif menjadi momen bersama untuk mengevaluasi bidan perparkiran. Selain penataan, bidang ini juga merupakan bagian dari pelayanan kepada masyarakat, namun juga menjadi sumber pendapatan asli daerah yang harus dikelola secara transparan dan bertanggung jawab. Kurniawan berulang kali mengingatkan agar pemerintah daerah terus berupaya keras menekan potensi kebocoran pendapatan, salah satunya dari bidang perparkiran. "Nanti saat pembahasan raperda pada 2022 nanti hal-hal penting ini akan kita bahas bersama supaya semua jelas. Kita optimalkan bidang perparkiran ini," kata Kurniawan. Rencana pengusulan perubahan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perparkiran sudah dibahas dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kotawaringin Timur pada Senin (8/11). Kepala Bidang Pembinaan, Keselamatan dan Perparkiran, Nanang Suriansyah menjelaskan, selama ini penyelenggaraan perparkiran di Kotawaringin Timur mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 19/2010 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kabupaten Kotawaringin Timur. Peraturan daerah inilah yang diusulkan diubah untuk disesuaikan dengan kondisi di lapangan. "Pada Pasal 15 berkaitan penyelenggaraan dan pengelolaan parkir, memang tidak disebutkan apakah lelang atau PL (penunjukan langsung). Ini nanti bisa juga dibahas. Kajian teknis kita melihat potensi di lapangan tidak melihat angka tertinggi, tapi kita mengutamakan keselamatan," kata Nanang. Dinas Perhubungan mengutamakan pertimbangan kelancaran dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan dalam hal penyelenggaraan perparkiran. Hal ini pula yang menjadi pertimbangan dalam penetapan zona-zona parkir. "Saat ini acuan kita ada Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 46/2011 berkaitan zona parkir. Ada 36 zona parkir. Ada yang potensi dan ada pula tidak. Revisi diusulkan karena akan ada zona yang digabungkan, serta pertimbangan lain," demikian Nanang. (sws)
Legislator Kotim Minta Pemkab Siapkan Raperda Sampit Kota Cerdas
Sampit, FNN - Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Muhammad Kurniawan Anwar meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur segera menyiapkan rancangan peraturan daerah tentang Sampit Smart City untuk dibahas dan ditetapkan sebagai perda yang menjadi dasar kebijakan terkait Sampit Kota Cerdas. "Daerah kita sudah ditetapkan menjadi calon smart city. Oleh karena itu perda (peraturan daerah) terkait Kominfo (komunikasi dan informatika) sangat diperlukan untuk mendukung program itu," kata Kurniawan di Sampit, Rabu. DPRD mendukung tekad Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur mewujudkan daerah ini menjadi smart city. Untuk itu pula dia mendukung dibuatnya regulasi demi kelancaran mencapai tujuan tersebut. Pemerintah kabupaten melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kotawaringin Timur mengusulkan rancangan peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, Statistik Sektoral dan Persandian. Rancangan peraturan daerah ini akan dibahas pada 2022 nanti. Kurniawan menilai pembuatan regulasi ini sebagai langkah maju untuk mewujudkan smart city. Gambaran perubahan positif yang akan dicapai nantinya salah satunya adalah kemudahan pelayanan satu pintu dengan berbasis teknologi informasi. Dia menyebut saat ini beberapa daerah di Indonesia telah melangkah maju mewujudkan kemajuan teknologi informasi tersebut, salah satunya Kota Bandung. Semua sistem informasi pemerintah daerah sudah terintegrasi dikomandoi oleh Dinas Komunikasi dan Informatika, bahkan juga bermanfaat bagi instansi lain seperti polisi lalu lintas dan lainnya. "Saat ini sistem informasi di Kotawaringin Timur beberapa diantaranya sudah terkoneksi dengan Diskominfo Kotawaringin Timur. Nantinya diharapkan perda ini dapat terlaksana sehingga terwujud pelayanan satu pintu terkait informasi data dan informasi kejadian di lapangan," ujar Kurniawan. Sementara itu Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur terus memantapkan langkah mewujudkan smart city. Pekan lalu Dinas Komunikasi dan Informatika menandatangani perjanjian kerja sama dengan Universitas Darwan Ali (Unda) dalam upaya mewujudkan smart city atau Sampit Kota Cerdas. "Kerja sama dengan Universitas Darwan Ali ini dalam hal penyiapan sumber daya manusia kita yaitu supaya ASN (aparatur sipil negara) kita juga sudah siap. Unda memiliki fakultas yang konsen dalam hal teknologi informasi, jadi mereka akan membantu kita," kata Bupati Halikinnor. Halikinnor menjelaskan, ada 200 kabupaten di Indonesia yang mengikuti program smart city. Dari jumlah tersebut pemerintah pusat akan memilih 50 kabupaten untuk dibina dalam mewujudkan smart city. Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur telah menyambut program Smart City ini dengan meluncurkan program yang diberi nama Sampit Creative Hub. Program yang dikomandoi Dinas Komunikasi dan Informatika ini bertujuan memudahkan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus membuka akses yang lebih luas bagi publik dalam hal pelayanan, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan berbasis digital atau online. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kotawaringin Timur, Multazam mengatakan, salah satu dari enam dimensi yang penting dalam smart city adalah sumber daya manusia karena menyangkut kemampuan, kapasitas dan kompetensi. "Ini supaya terjadi loncat-loncatan sangat cepat sehingga enam tahun ke depan smart city itu sudah bisa kita raih. Kerja sama ini untuk membantu kinerja pemerintah agar bisa dengan kecepatan tinggi dalam melakukan penyesuaian," demikian Multazam. (sws)
Pemkab Bangka Raih Penghargaan Top 45 Gerbang Lestari
Sungailiat, Bangka, FNN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meraih penghargaan Top 45 dari Kemenpan RB dalam Inovasi Gerakan Pembangunan Melestarikan Lingkungan (Gerbang Lestari). "Inovasi Gerbang Lestari yang mengembangkan Kampong Reklamasi Air Jangkang bersama PT Timah Tbk berhasil meraih penghargaan dalam ajang kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Nasional (Sinovik) Tahun 2021," kata Sekda Bangka Andi Hudirman, di Sungailiat, Rabu. Dia menyatakan, terpilihnya inovasi Gerbang Lestari untuk meraih penghargaan Top 45, setelah sebelumnya berhasil melewati seleksi Top 90 bersaing dengan sejumlah pemerintah daerah di Indonesia. "Penghargaan Top 45 Gerbang Lestari yang diserahkan langsung oleh Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo secara virtual menambah daftar prestasi penghargaan Kabupaten Bangka di tingkat nasional," ujar Sekda. Andi Hudirman mengatakan, atas keberhasilan meraih penghargaan Top 45, Pemkab Bangka tahun anggaran 2022 akan mendapat dana insentif daerah (DID) sebesar Rp8 miliar dari pemerintah pusat. "Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Bangka menyampaikan terima kasih ke semua pihak yang telah mendukung program pembangunan daerah termasuk dukungan meraih penghargaan," ujarnya. Kampong Air Jukung merupakan area bekas penambangan biji timah yang berhasil dikembangkan sebagai kawasan reklamasi untuk perkebunan buah-buahan dan pembibitan berbagai jenis tanaman. (sws)
DPRD Palu Desak Tunda Pembahasan APBD Kota Palu 2022
Palu, FNN - Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu mendesak penundaan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palu Tahun Anggaran 2022. Penyebab desakan penundaan pembahasan itu adalah Banggar DPRD Palu baru menerima dokumen Rencana Kerja Anggaran (RKA) seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang telah diasistensi saat rapat pembahasan Raperda APBD Kota Palu 2022 dalam rapat antara Banggar DPRD Palu dengan Pemkot Palu di ruang sidang utama Kantor DPRD Palu, Selasa. "Pemerintah Kota Palu tidak komitmen karena sebelumnya kami meminta tiga hari sebelum rapat banggar hari ini digelar, dokumen RKA OPD sudah berada di tangan kami. Akan tetapi nanti hari ini diserahkan kepada kami," ujar Anggota Banggar DPRD Palu Muhammad Syarif. Ia menyatakan isi RKA OPD yang diserahkan sangat banyak, sehingga mustahil bagi anggota banggar bisa mempelajari dan menelaah RKA tersebut saat itu juga. "Bagaimana mungkin kami bisa mempelajari dokumen setebal ini hanya dalam waktu singkat. Hanya orang yang luar biasa sekali mampu mempelajari dalam waktu singkat," katanya. Kritikan juga dilontarkan Anggota Banggar DPRD Palu Ahmad Umayer. Ia menyebut sejumlah OPD yang telah membahas RKA di tingkat komisi di DPRD Palu tidak menyampaikan hasil asistensinya kembali kepada komisi. "Kami sudah sampaikan sepuluh hari lalu bahwa jika telah selesai diasistensi, tolong hasilnya disampaikan kepada Komisi DPRD Palu," ujarnya pula. Dia juga menyayangkan Pemkot Palu baru menyerahkan dokumen RKA hasil asistensi tersebut kepada seluruh anggota banggar saat rapat. Tidak mungkin anggota Banggar DPRD Palu dapat menyetujui item-item dalam RKA dalam rapat tersebut sementara seluruh anggota banggar belum mempelajarinya. "Bagaimana mungkin kami bisa mempelajarinya dalam waktu sesingkat ini. Kami minta rapat pada hari ini ditunda," katanya lagi. Setelah mendengarkan berbagai tanggapan, Wakil Ketua Banggar DPRD Palu Erman Lakuana yang memimpin jalannya rapat memutuskan menunda rapat. (sws)
Pangdam XIII/Merdeka Lepas Yonif 711/Raksatama Satgas Pamtas RI-PNG
Manado, FNN - Panglima Kodam (Pangdam) XIII/Merdeka Mayjen TNI Wanti WF Mamahit melepas keberangkatan Satgas Yonif 711/Raksatama Brigif 22/Otamanasa yang akan melaksanakan tugas Operasi Pengamanan Perbatasan (Pamtas) Republik Indonesia dan Papua Nugini (PNG) sektor utara. Pangdam XIII/Merdeka Mayjen TNI Wanti WF.Mamahit, dalam sambutan melepas prajurit ke perbatasan RI-PNG, di Pelabuhan Lanal Palu, Selasa, mengatakan bahwa tugas ini tentunya tidaklah ringan. "Kepada seluruh prajurit Satgas Yonif 711/Raksatama agar melaksanakan tugas operasi ini dengan sebaik-baiknya," kata Pangdam melalui keterangan tertulis. Ia mengatakan berangkat dengan kehormatan, kembali dengan kebanggaan. ”Jangan pernah lengah saat bertugas, jangan ceroboh dalam melaksanakan kegiatan harus ada tim pengamanan. Kalian harus banyak inovasi, naluri taktis, jangan sampai terjebak dalam rutinitas dan merasa aman, KKB bukan prajurit yang terlatih, tetapi mereka punya senjata," kata Pangdam. Pangdam mengatakan, pedomani doktrin tugas operasi, setiap prajurit harus bisa menempatkan diri di tengah-tengah masyarakat, bisa mengayomi, bisa merebut hati rakyat agar dapat mendukung setiap kegiatan satgas. "Hindari pelanggaran sekecil apa pun dan jaga nama baik satuan, serta selalu berdoa sebelum dan setelah kegiatan," kata Pangdam lagi. Satgas Pamtas RI-PNG sebanyak 450 prajurit itu, dipimpin oleh Komandan Batalion Infanteri Yonif 711/Raksatama Letkol Inf Mutakbir, dan akan bertugas selama 9 bulan, dengan menggunakan KRI 592 Banjarmasin. Hadir pada upacara keberangkatan tersebut, Danrem 132/Tdl Brigjen TNI Farid Makruf, Kapolda Sulteng diwakili oleh Wakapolres Palu Kompol Yardi Kamril, Danlanal Palu Kolonel Mar Marthin Luther Ginting, Asintel Kasdam XIII/Mdk Kol Kav Kapti Hertantyawan, Asops Kasdam XIII/Mdk Kol Inf Sutrisno Pujiono. Kemudian Aster Kasdam XIII/Mdk Kolonel Inf Idris, Danbrigif 22/OM Kol Inf Made Sandy Agusto, Kasi Intel Kasrem 132/Tdl Kolonel Arh Rahmat Santoso, Kasi Ops Kasrem 132/Tdl Kolonel Inf I Ketut M Gunarda, Kasi Renc Kasrem 132/Tdl Kolonel Kav Moh Wahyudi, Kasi Ter rem 132/Tdl Kolonel Inf H Rahman T Leho, dan Dandim 1306/Kota Palu Kolonel Inf Heri Bambang Wahyudi. (sws)
Tidak Ada Hal yang Dilanggar Hersubeno Arief: Tuntutan Salah Alamat
Oleh Ady Amar *) HARI ini, Rabu, 10 November 2021, bisa jadi hari tidak mengenakkan buat Hersubeno Arief, wartawan senior Forum News Network (FNN). Hari ini rencana ia akan diperiksa di Polda Metro Jaya, memenuhi Panggilan Klarifikasi Saksi. Ia dilaporkan DPD PDI-P DKI Jakarta dengan tuduhan telah menyebarkan kabar bohong (hoax) atas kondisi kesehatan dari Ketua Umum DPP PDI-P Megawati Soekarnoputri. Dan memang lewat channel "Hersubeno Point", FNN, tanggal 9 September 2021, ia memberitakan sebuah berita rumor tentang sakitnya Ibu Megawati, yang tengah di rawat di RSP Pertamina. Kasus ini sebenarnya tidaklah perlu harus diperpanjang. Dan jika harus dipersoalkan, ranahnya ada pada Dewan Pers, bukan ke kepolisian. Melaporkan pada polisi, ini tentu langkah salah alamat. Hersubeno Arief, wartawan yang tercatat sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Ia berkecimpung di dunia pers lebih dari 30 tahun. Maka, jika ditemukan sengketa yang berkenaan dengan kerja jurnalistiknya, maka penyelesaiannya diatur pada UU Pers No 40 Tahun 1999. Di samping itu ada pula nota kesepemahaman antara Dewan Pers dengan Polri No 2/DP/MoU/II/2017, tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Profesi Wartawan. Maka, sengketa apa pun dengan siapa pun tidak bisa ditarik pada ranah UU ITE. Jadwal pemanggilan Hersubeno, mestinya pada Kamis, 4 November 2021, tapi ia berhalangan, dan memastikan hadir hari ini, tepat di Hari Pahlawan. Tentu ini bisa jadi catatan tersendiri buatnya, setidaknya untuk mengingat di tanggal cantik ini, ia harus menghadapi tuntutan atas kerja jurnalistiknya. Tidak Ada yang Dilanggarnya Hersubeno menyampaikan, bahwa seorang dokter kenalannya "memastikan" bahwa Ibu Megawati sedang dirawat di ICU. Coba cermati kalimat lanjutan yang disampaikan Hersubeno. Sebagai wartawan senior dengan jam terbang panjang, ia melakukan apa yang disebut dengan verifikasi atas sebuah berita. Ia mengatakan, berita yang diterimanya dari dokter kenalannya, meski dokter itu memastikan kebenaran berita itu dengan 1.000 persen segala, ia masih mengatakan bahwa berita yang disampaikannya itu belum dipastikan kebenarannya. Karenanya, Hersubeno tetap memberikan porsi berimbang saat memberitakan berita itu. Ia sampaikan bantahan dari Sekjen PDI-P, Hasto Kristianto, tentang berita sakitnya Ibu Megawati. Menyertakan juga apa yang disampaikan Wakil Sekjen PDI-P, Sadarertuati, yang dengan tegas membantah berita itu. Tidak ketinggalan Hersu menyitir pendapat Aria Bima, kader senior PDI-P, yang mengatakan bahwa ia tidak punya informasi tentang Ibu Mega sakit. Di sana Hersubeno tampak memberikan porsi berimbang. Tampak tidak sedikit pun ada kerja jurnalistik yang dilanggarnya. Ia sadar, bahwa ia sedang menyampaikan berita rumor, yang belum pasti kebenarannya. Setelah berita rumor itu menyeruak, seharusnya pihak yang diberitakan secepatnya buat konfirmasi benar atau tidaknya berita itu, agar tidak menimbulkan spekulasi yang berlarut. Tapi baru keesokan harinya, 10 September, tepatnya sore hari, konfirmasi itu muncil. Dan itu saat Ibu Megawati memberi sambutan dalam Forum Perkaderan Nasional PDI-P lewat webinar. Menunjukkan bahwa ia dalam kondisi sehat-sehat saja. Pada acara itu, channel "Hersubeno Arief", FNN, menyiarkan berita itu secara utuh dan live, dalam Breaking News! Setidaknya, itulah bentuk pertanggungjawaban dihadirkan seorang Hersubeno Arief. Keren, kan? Sebenarnya jika ada yang harus disalahkan, itu bukan pada Hersu yang tampil memberitakan dengan kaidah jurnalistik yang seharusnya, tapi justru pada petinggi/pengurus PDI-P sendiri yang juga patut disalahkan, karena baru merespons lebih 24 jam dari saat munculnya berita rumor itu merebak. Justru apresiasi pada Hersubeno selayaknya diberikan, itu karena ia telah bersungguh-sungguh menggali, dan berusaha memberikan informasi yang terkait dengan berita rumor tentang sakitnya Ibu Megawati, itu dengan berimbang dan penuh kehati-hatian: ia tetap mengatakan, bahwa berita yang disampaikannya itu belum pasti benar. Kasihan juga jika kerja jurnalistik profesional itu harus dipersoalkan seolah sesuatu yang luar biasa. Mengabarkan berita rumor pada publik figur sekelas Ibu Megawati, itu jadi seharusnya diberitakan, yang tetap dengan kaidah jurnalistik. Jadi, jangan ditafsir lain langkah jurnalistiknya itu, kecuali ia ingin memberitakan berita eksklusif sakitnya mantan Presiden ke-5 RI. Sebemarnya tafsirnya hanya itu saja. Berharap pihak kepolisian tidak memproses lebih jauh kasus ini, dan mengembalikan persoalan ini ke Dewan Pers, itu jika merujuk pada UU Pers, dan juga pada Nota kesepahaman yang dibuat Dewan Pers dan Polri. Kasus ini bukanlah kasus besar, dan sebaiknya tidak perlu ditarik menjadi besar. Kasus besar saja bisa dibuat kecil, jika langkah penyelesaian diambil dengan sikap bijak. (*) #) Kolumnis