ALL CATEGORY
Gubernur Dorong Hilirisasi Industri di Kalteng
Palangka Raya, FNN - Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran mendorong pentingnya hilirisasi industri di daerah itu agar memberikan manfaat perekonomian bagi masyarakat setempat. "Saya sudah menyurati kementerian terkait, bahwa bahan mentah bauksit per Januari 2022 tidak boleh keluar dari Kalimantan Tengah, bahan mentah harus bisa diolah, minimal barang setengah jadi,” kata dia melalui keterangan pers yang diterima di Palangka Raya, Minggu (14/11). Ia mengaku sudah menyurati kementerian terkait untuk penghentian keluarnya bahan mentah bauksit dari provinsi tersebut. Indonesia tercatat memiliki cadangan bauksit mencapai 2,96 miliar ton dan diperkirakan mencapai 92 tahun, sedangkan di Kalimantan Tengah bauksit merupakan salah satu di antara sumber daya alam (SDA) yang melimpah. "Melihat hal ini kita harus bijak, tidak bisa kita eksplorasi membabi buta tanpa memerhatikan dampak lingkungan dan nilai manfaat yang dirasakan masyarakat," katanya. Langkah yang dilakukan Suginto Sabran terkait dengan penghentian sementara berupa SDA bahan mentah bauksit keluar dari Kalimantan Tengah sebagai beralasan, sebab kurang berkontribusi bagi kesejahteraan masyarakat. Hilirisasi industri menjadi penting karena akan berdampak pada perekonomian secara luas, di antaranya penyerapan tenaga kerja serta peningkatan PAD yang dapat dirasakan melalui pembangunan berbagai sektor strategis. Sugianto menjelaskan sebagai seorang gubernur yang merupakan “bapak” bagi masyarakatnya, tentu memiliki tanggung jawab yang teramat besar dan tanggung jawab untuk memastikan kesejahteraan dapat dirasakan segenap masyarakat Kalimantan Tengah. Bahkan dalam beberapa kesempatan, ia sering kali menyampaikan, SDA di Kalimantan Tengah melimpah sehingga sudah seharusnya dapat dirasakan seluruh masyarakat, baik di sektor pendidikan, kesehatan, maupun pembangunan infrastruktur. Oleh karena itu, hilirisasi industri salah satu fokus Sugianto Sabran dalam mengoptimalkan pengelolaan SDA agar dapat ditingkatkan nilai gunanya sebelum dipasarkan keluar daerah serta mampu menyerap tenaga kerja setempat. "Hilirisasi yang dicita-citakan adalah untuk menyejahterakan masyarakat Kalimantan Tengah, bukan untuk menyejahterakan segelintir orang saja dan menyisakan dampak buruk, khususnya bagi masyarakat setempat," katanya. Meski demikian, ia memaparkan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menjamin iklim usaha, khususnya keamanan berinvestasi. Pemprov setempat selalu terbuka kepada semua pihak yang ingin berinvestasi dengan memberikan layanan yang cepat dan tepat. "Namun kami juga tidak akan ragu-ragu untuk bertindak tegas terhadap praktik berusaha yang tidak sesuai dengan ketentuan,” ungkap Sugianto. (sws)
Berkat Permen Nadiem, di Kamar Kos Akan Dipajang Tulisan “Suka Sama Suka”
By Asyari Usman Di sejumlah grup WA, para pengamat sosial-politik dan orang awam semakin gencar membahas Permendikbud No. 30 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Menteri Nadiem Makarim. Kontroversinya sangat besar. Ada yang pro-Nadiem, tapi lebih banyak yang kontra. Pasal 5 Permen ini, yang mendefinisikan kekerasan seksual, memberikan implikasi bahwa hubungan seks yang dilakukan atas dasar “persetujuan Korban” alias suka sama suka, tidak digolongkan sebagai kekerasan seksual. Ini yang memicu reaksi keras. Permen Nadiem disimpulkan sebagai aturan yang akan melegalkan perzinaan. Nadiem dikritik pedas. Bahkan dihujat. Dia disebut menghancurkan sistem nilai Pancasila, norma keagamaan dan etika. Permendikbud ini memang berbahaya. Sebagai contoh, Pasal 5 ayat (l) menyatakan bahwa suatu tindakan disebut sebagai kekerasan seksual kalau pelaku: “menyentuh, mengusap, merasa, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan Korban”. Artinya, kalau Korba setuju maka perbuatan itu tidak disebut kekerasan seksual. Ada “mutual consent” (mau sama mau). Begitu juga Pasal 5 ayat (m) yang menyatakan suatu tindakan disebut kekerasan seksual apabila “membuka pakaian Korban tanpa persetujuan Korban.” Tentu makna implikatifnya adalah bahwa kalau Korban setuju, bukan lagi kekerasan seksual.” Dua contoh ini memang sangat mencurigakan. Bagaikan ada upaya bermain kata untuk melegalkan seks bebas. Wajar saja publik yang masih waras bereaksi keras. Nadiem dituduh mau melegalkannya. Tapi, apakah seks bebas tidak ada di kalangan mahasiswa? Sudah sangat banyak. Dan sudah sangat lama berlangsung. Di mana-mana. Cuma, belum legal. Masih bisa dipidanakan kalau penegak hukum “mau”. Aspek pidana inilah yang mungkin ingin ditiadakan. Nah, apakah Nadiem Makarim pantas dituduh mau melegalkan seks bebas melalui Permen 30/2021? Jika Permen ini dicermati secara utuh, tidak begitu terlihat ada misi itu. Namun, setelah ditelaah pasal per pasal, ayat per ayat, kata per kata, barulah terkuak upaya legalisasi seks bebas. Sekali lagi, inilah yang tersirat dengan jelas di Pasal 5. Lantas, apakah Permen ini akan membanjir-bandangkan seks bebas? Pasti. Sebab, pintu bendungannya telah dibuka. Dalam arti, para calon pelaku seks bebas yang selama ini terhalang pasal perzinaan, akan memajang Permen Nadiem ini di kamar-kamar kos mereka. Petugas tak bisa masuk menggerebek. Bisa saja, misalnya, mereka tempelkan di pintu di kamar-kamar kos itu tulisan yang berbunyi “Dengan Persetujuan Korban” alias Suka Sama Suka. Kemungkinan banjir seks bebas inilah yang terbayang oleh publik, khususnya para pemuka Islam. Dan demi kemaslahatan umat, bangsa, dan negara, tuntutan agar Permen 30/2021 dibatalkan adalah reaksi yang terlemah dari kalangan ulama. Artinya, para penguasa masih sangat beruntung permintaan ini disampaikan dengan cara yang baik-baik.[] (Penulis wartawan senior FNN)
Penyalipan dan Penyelundupan Hukum
By M Rizal Fadillah SETELAH terberitakan pemanggilan Menteri Nadiem oleh Komisi X DPR RI dan dinyatakan bahwa Komisi X tidak pernah mendapat informasi apalagi konsultasi adanya agenda untuk membuat Peraturan Menteri yang mengatur tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, maka jelas bahwa niat Kementrian Nadiem adalah melakukan penyalipan atau penyelundupan hukum. Overtaking of Law Penyalipan hukum ini berkaitan dengan belum disahkannya Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual. RUU P-KS saat ini baru masuk dalam Prolegnas prioritas tahun 2021 dan dipastikan tidak akan selesai pada tahun 2021. Pembahasan di DPR RI bakal alot. Permendikbudristek No 30 tahun 2021 dengan konten relatif sama telah menyalip RUU. Sungguh tercela dan kacau serta aneh ada Peraturan Menteri mendahului Undang-undang. Dalam Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Menteri itu berkedudukan di bawah Undang-Undang, bahkan di bawah Peraturan Pemerintah. Kekuasaan yang sewenang-wenang jika peraturan pelaksanaan dibuat mendahului peraturan payungnya. Lucu, aneh, dan seenaknya saja membuat Peraturan Menteri sementara Undang-Undang (UU) nya masih dalam taraf penggodokan bahkan baru pengagendaan. Overtaking of law seperti ini adalah wujud dari "abuse of power" dimana eksekutif melakukan eksekusi tanpa persetujuan (Wakil) Rakyat. Smuggling of Law Aspek kedua dari Permendikbudristek No 30 tahun 2021 ini adalah penyelundupan hukum yaitu menutupi atau menyamarkan maksud dengan cara tipu-tipu. Melakukan penyelundupan aturan atau pasal pasal hukum. Pembodohan rakyat dengan citra manis. Siapa yang tidak setuju terhadap pencegahan kekerasan seksual ? Hanya orang tak waras yang menolak. Akan tetapi masalahnya bukan disitu. Filosofi kontraktual telah menjadikan "sexual consent" sebagai parameter utama. Persoalan seks dianggap hanya semata kesepakatan, bukan domein agama. Nilai-nilai transendental ketuhanan yang tidak perlu hadir. Disinilah ruang penyelundupan itu. Liberalisme dan Marxisme yang nir-moral berkepentingan untuk menunggangi dan mengendalikan. Dan itu dimulai dari Perguruan Tinggi. Overtaking dan smuggling of law adalah kriminal. Demikian juga dengan kekerasan seksual. Jangan biarkan atau biasakan rakyat ditipu-tipu oleh aturan pidana yang dibingkai oleh kebijakan administrasi. Permen 30 adalah contoh buruk penipuan. Menteri bahkan Presiden harus bertanggungjawab atas modus ini. Desakan untuk mencabut atau membatalkan menjadi sangat wajar ditinjau dari berbagai sisi. Yang aneh adalah para pendukung termasuk Menteri Agama. Seperti tak mengerti misi dibalik Permen. Atau memang terkecoh ? Atau menjadi bagian dari misi nir-moral dari Peraturan yang kontennya sangat menohok Agama, Konstitusi, dan Ideologi tersebut ? Penyalip dan penyelundup harus segera dihukum. *) Pemerhati Politik dan Kebangsaan, Kolumnis Tetap FNN
Hanya 12,8 Persen Responden Menilai Pemerintahan Jokowi-Mar'uf Lebih Baik
Jakarta, FNN - Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Mar'uf Amin dinilai baik oleh sebagian kecil masyarakat berdasarkan survei yang dilakukan Indonesia Survey Center (ISC). Peneliti senior ISC Chairul Ansar menjelaskan riset itu dilakukan untuk membandingkan kinerja pemerintahan tahun 2021 dibandingkan tahun 2020 lalu. "12,8 persen menilai jauh lebih baik, 45,3 persen menilai baik, 27,7 menilai biasa saja dan sisanya menilai buruk serta tidak menjawab," jelas Chairul saat memaparkan hasil survei secara daring di Jakarta, Minggu. Chairul mengatakan penilaian baik itu didapatkan dari kesuksesan Jokowi serta kinerja para menterinya. Selain itu, anggaran yang besar dalam APBN menunjukkan besarnya perhatian Jokowi terhadap bidang kesehatan, ekonomi, pertahanan dan keamanan. Survei itu juga melaporkan sejumlah persoalan yang harus mendapat penyeleseaian segera oleh pemerintahan Jokowi-Ma'ruf, diantaranya bidang kesehatan terkait pengendalian COVID-19. Lalu, ketersediaan lapangan kerja, pemberantasan korupsi, kemiskinan hingga pertahanan dan keamanan. Riset Indonesia Survey Center dilaksanakan dengan mewawancarai langsung 1.520 responden yang telah memiliki hak pilih di 34 provinsi pada 7 hingga 21 Oktober 2021. Penelitian dilakukan menggunakan teknik multistage random sampling dengan margin of error 2,5 persen dan level of confidence 95 persen. (sws, ant)
China Utara Wajibkan Karantina 56 Hari Bagi Pendatang
Beijing, FNN - Otoritas Kota Shenyang di wilayah China utara mewajibkan pelaku perjalanan dari luar negeri untuk menjalani karantina selama 56 hari. Mereka yang baru datang di Shenyang harus dikarantina selama 28 hari di hotel dan 18 hari di rumah, demikian dilaporkan media China, Minggu. Selama di hotel, para pendatang tersebut tidak diizinkan membuka pintu bagi siapa pun kecuali pengantar makanan. Demikian pula selama karantina di dalam rumah, mereka tidak diizinkan keluar. Kebijakan ketat yang diambil otoritas Shenyang, ibu kota Provinsi Liaoning, tersebut adalah bagian dari strategi "nol COVID-19". Shenyang terakhir kali menemukan kasus positif COVID-19 pada Juli. Sementara beberapa kota di China mendapati kasus terakhir mereka pada Oktober lalu dengan peningkatan lebih dari 70 persen, menurut laporan The Waijiao. Meskipun penambahan kasus harian COVID-19 relatif kecil ketimbang negara-negara lain, China belum terbebas dari penyakit menular dan mematikan itu. "Meskipun jangkauan vaksinasi sangat luas, kebijakan ketat pencegahan dan pengendalian COVID-19 masih diperlukan," kata Direktur Departemen Penyakit Menular Rumah Sakit Huashan, Zhang Wenhong. (sws, ant)
COP26 Gagal Sepakati Pendanaan Baru untuk Kerusakan Akibat Iklim
Glasgow, FNN - Para peserta konferensi iklim PBB COP26 sepakat untuk mendorong isu "kerugian dan kerusakan" akibat perubahan iklim ke dalam Pakta Iklim Glasgow pada Sabtu malam. Namun, mereka gagal membentuk fasilitas pendanaan baru yang didedikasikan bagi negara-negara rentan untuk mengatasi kerusakan, setelah muncul penolakan dari Amerika Serikat, Uni Eropa dan sejumlah negara kaya. Guinea, yang mewakili kelompok negara berkembang, mengungkapkan "kekecewaan yang sangat dalam" pada keputusan itu, yang hanya memprakarsai "dialog" untuk membahas "pengaturan pendanaan kegiatan untuk mencegah, mengurangi dan mengatasi kerugian dan kerusakan". Negara-negara pulau kecil --seperti Kepulauan Marshall, Fiji, Antigua dan Barbuda-- yang khawatir wilayah mereka tergerus oleh kenaikan permukaan air laut juga menyampaikan ketidakpuasan mereka. Para pendukung pendanaan "kerugian dan kerusakan" bersikukuh fasilitas itu harus dibentuk segera, idealnya saat konferensi iklim di Mesir tahun depan. Harjeet Singh, penasihat senior Climate Action Network International, menegaskan bahwa kesepakatan Glasgow setidaknya mengakui adanya kebutuhan dana kerugian dan kerusakan yang meningkat di negara-negara berkembang. Kesepakatan itu menyebutkan "perubahan iklim telah dan akan semakin menyebabkan kerugian dan kerusakan, dan bahwa, ketika suhu meningkat… akan menimbulkan ancaman sosial, ekonomi dan lingkungan yang semakin besar". Namun, kata Singh, kegagalan menyediakan dana untuk membantu negara-negara miskin membayar biaya kerusakan berarti "kita tengah berjalan dalam inci ketika harusnya bergerak dalam mil". Pakta Iklim Glasgow menyepakati untuk mendanai Santiago Network, sebuah badan untuk membangun keahlian teknis dalam penanganan kerugian dan kerusakan, seperti membantu negara-negara tentang cara memindahkan penduduk pesisir yang terancam. Ani Dasgupta, presiden World Resources Institute, lembaga pemikir yang berbasis di AS, mengatakan COP26 "akhirnya menempatkan isu sangat penting tentang kerugian dan kerusakan ke atas panggung utama". Namun untuk memenuhi kebutuhan negara-negara rentan, dialog-dialog di Glasgow semestinya bukan sekadar pembicaraan tapi juga menghasilkan rekomendasi tentang skala pendanaan yang diperlukan, kata dia dalam pernyataan. AS dan Australia, khususnya, menghambat kemajuan untuk membentuk pendanaan baru bagi kerugian dan kerusakan. Kedua negara telah lama menolak wacana bahwa negara-negara industri dengan riwayat polusi karbon yang tinggi harus membayar kompensasi kepada negara-negara lain atas kerusakan yang mereka timbulkan. Utusan iklim AS John Kerry mengatakan AS memahami bahwa semakin banyak sumber daya yang diperlukan untuk membantu masyarakat di wilayah rentan, namun langkah awal perlu diambil untuk mencari tahu bagaimana dana itu diberikan dengan baik. Sejumlah gagasan telah diusulkan tentang cara mendanai biaya kerugian dan kerusakan, termasuk mengenakan pajak baru pada penjualan bahan bakar fosil atau penerbangan. Dana Adaptasi Negara-negara berkembang dalam sesi penutupan COP26 menyambut baik kemajuan dalam meningkatkan upaya untuk beradaptasi dengan perubahan iklim. Adaptasi itu mencakup berbagai hal seperti membangun tanggul laut yang lebih tinggi untuk mencegah banjir, menampung air hujan untuk irigasi, dan beralih ke tanaman pertanian yang tahan kekeringan. Negara-negara peserta COP26 sepakat untuk meluncurkan program dua tahun untuk menetapkan "sebuah tujuan global tentang adaptasi", sesuatu yang sudah disepakati dalam Perjanjian Paris 2015 namun masih belum jelas hingga kini. Ada juga kemajuan dalam penetapan target yang lebih ketat untuk membiayai adaptasi yang saat ini hanya seperempat dana iklim global bagi negara-negara berkembang. Pada 2019 dana ini hanya terkumpul 20 miliar dolar AS (Rp283,8 triliun). Pakta Glasgow mendesak negara-negara maju untuk "segera dan secara signifikan menambah" dana adaptasi dan minimal melipatduakan dana itu dari level 2019 hingga 2025, dalam rangka memenuhi target Perjanjian Paris untuk membiayai pemangkasan emisi dan adaptasi secara adil. Dalam konferensi, sejumlah pemerintah negara kaya menyampaikan komitmen-komitmen baru senilai 960 juta dolar (Rp13,6 triliun) untuk membantu negara-negara rentan beradaptasi pada perubahan iklim. Namun tetap saja, jumlah dana yang dijanjikan itu masih jauh di bawah kebutuhan biaya negara-negara berkembang saat ini yang diperkirakan mencapai 70 miliar dolar per tahun. PBB mengatakan angka itu akan menjadi 300 miliar dolar per tahun pada 2030. Jennifer Morgan, direktur pelaksana Greenpeace International, mengatakan negara-negara maju di COP26 "akhirnya mulai merespons seruan negara-negara berkembang tentang pendanaan dan sumber daya untuk mengatasi kenaikan suhu". Gabriela Bucher, kepala Oxfam International, mengatakan komitmen untuk menggandakan dana adaptasi di COP26 masih kurang dari yang dibutuhkan "namun jika terealisasi akan menambah miliaran dolar untuk mendukung negara-negara berkembang". (sws, reuters)
Tokoh Kamoro Harapkan Presiden Jokowi Perhatikan Warga Pesisir Mimika
Timika, FNN - Tokoh masyarakat yang juga Ketua Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (Lemasko) di Kabupaten Mimika Georgorius Okoare mengharapkan Presiden Joko Widodo juga memberikan perhatian serius terhadap pembangunan masyarakat Suku Kamoro yang bermukim di wilayah pesisir Kabupaten Mimika. Ditemui ANTARA di Timika, Minggu, Georgorius yang akrab disapa Gery mengatakan selama berkali-kali melakukan kunjungan kerja ke Papua, Presiden Jokowi baru satu kali singgah di Timika, itupun hanya transit untuk makan siang setelah berkunjung ke Kabupaten Asmat saat bencana diare dan busung lapar beberapa tahun lalu. "Bapak Presiden Jokowi kami harapkan satu waktu datang khusus ke Timika untuk melakukan dialog dengan kami masyarakat asli Mimika, terutama masyarakat Suku Kamoro yang hidup di wilayah pesisir karena selama ini kami merasa dianaktirikan dalam pembangunan. Semua pembangunan di Papua difokuskan ke bagian pegunungan, sementara kami masyarakat pesisir kurang mendapatkan perhatian," kata Gery. Sebagai salah satu pemasok devisa terbesar untuk negara melalui keberadaan perusahaan tambang raksasa PT Freeport Indonesia, menurut Gery, seharusnya Presiden Jokowi juga menyediakan waktu khusus untuk datang bertemu masyarakat asli di Mimika yang merasakan langsung dampak dari keberadaan Freeport. Ironisnya, kata Gery, warga Suku Kamoro yang bermukim di wilayah pesisir Mimika yang selama ini merasakan langsung dampak limbah tailing Freeport hampir tidak tersentuh pembangunan. "Kami bicara apa adanya saja, selama ini pembangunan di Papua itu diarahkan ke gunung, sementara sampai sekarang yang selalu ribut dan kacau itu di gunung, tolong perhatikan juga kami masyarakat yang tinggal di pesisir. Mimika punya anggaran triliunan rupiah, tapi dari tahun ke tahun warga saya di pesisir pantai itu tidak pernah menikmati pembangunan, mereka tetap tertinggal di semua aspek," tutur Gery. Warga Suku Kamoro merupakan satu dari dua suku asli Mimika yang bermukim di sepanjang wilayah pesisir Mimika mulai dari Potowayburu perbatasan dengan Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat hingga Distrik Jita yang berbatasan dengan Kabupaten Asmat. Pada Sabtu (13/11), Presiden Jokowi bersama sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju untuk menutup kegiatan Pekan Paralimpiade Nasional atau Pekan Paralimpik Indonesia (Peparnas) 2021. (sws, ant)
Bupati Banyumas Klarifikasi Cuplikan Video Pernyataan tentang OTT KPK
Purwokerto, FNN - Bupati Banyumas Achmad Husein memberikan klarifikasi terkait dengan cuplikan video pernyataannya tentang operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang viral di media sosial. "Cuplikan video yang viral di media sosial itu tidak lengkap, sehingga saya perlu lakukan klarifikasi," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Minggu. Menurut dia, cuplikan video tersebut merupakan kegiatan diskusi dalam ranah tindak pencegahan yang diadakan oleh Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK, bukan ranah penindakan. "Yang namanya pencegahan kan ya dicegah bukan ditindak. Sebetulnya ada enam poin yang saya sampaikan, salah satunya tentang OTT. Dengan pertimbangan bahwa OTT itu menghapus dan menghilangkan kepada daerah," katanya menjelaskan. Padahal, kata dia, bisa jadi kepala daerah tersebut punya potensi dan kemampuan untuk memajukan daerahnya. Ia mengatakan belum tentu dengan di-OTT, keadaan daerah tersebut akan menjadi lebih baik. Selain itu, lanjut dia, kepala daerah yang di-OTT bisa jadi baru pertama kali berbuat dan bisa jadi tidak tahu karena sering di masa lalu kebijakan tersebut aman-aman saja, sehingga diteruskan. Bupati mengatakan jika dilihat, kemajuan kabupaten yang pernah terkena OTT hampir pasti lambat karena semua ketakutan berinovasi, suasana pasti mencekam, dan ketakutan walaupun tidak ada lagi korupsi. "Oleh karena itu, saya usul untuk ranah pencegahan apakah tidak lebih baik saat OTT pertama diingatkan saja dahulu dan disuruh mengembalikan kerugian negara, kalau perlu lima kali lipat, sehingga bangkrut dan takut untuk berbuat lagi. Toh untuk OTT, sekarang KPK dengan alat yang canggih, (dalam) satu hari mau OTT lima bupati juga bisa. Baru kalau ternyata berbuat lagi ya di-OTT betulan, dihukum tiga kali lipat silakan atau hukum mati sekalian juga bisa," tuturnya. Husein pun kembali menegaskan bahwa pernyataan tersebut dia sampaikan dalam ranah diskusi pencegahan, bukan penindakan, dan cuplikan videonya tidak lengkap. Tapi kalau mau OTT nggih monggo, sebab kalau KPK berkehendak, bisa jadi 90 persen akan kena semua, walau kecil pasti bupati ada masalahnya. Cari saja salahnya dari begitu banyak tanggung jawab yang diembannya, mulai dari Presiden sampai dengan kepala desa pasti akan ditemukan salahnya walau kadarnya berbeda-beda, ujarnya. Dalam cuplikan video berdurasi 24 detik yang beredar melalui media sosial itu terlihat Bupati Banyumas Achmad Husein sedang menyampaikan pernyataan pada sebuah acara. "Kami para kepala daerah, kami semua takut dan tidak mau di-OTT. Maka kami mohon kepada KPK sebelum OTT, mohon kalau ditemukan kesalahan, sebelum OTT kami dipanggil dahulu. Kalau ternyata dia itu berubah, ya sudah lepas begitu. Tapi kalau kemudian tidak berubah, baru ditangkap Pak," kata Husein dalam cuplikan video. (sws, ant)
Pakar Hukum Sarankan KPK Usut Dugaan Korupsi Tes "PCR"
Jakarta, FNN - Pakar hukum tata Negara Refly Harun menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) fokus untuk mengusut dugaan korupsi tes PCR yang melibatkan oknum menteri dari pada kasus formula E. "Mesti prioritaskan kasus seperti bisnis 'PCR', ada angka yang jelas serta aktor yang diduga terlihat jelas," kata Refly di JaKarta, Minggu. Refly juga meminta, agar KPK tidak bertindak sebagai auditor dalam kasus Formula E. Hal itu lantaran wilayah dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Lebih baik, kata Refly, KPK memprioritaskan mengusut kasus-kasus yang sudah lebih jelas dugaan kerugian Negara dan siapa aktornya yang terlibat. "Ini kok terkesan KPK seperti sedang melakukan audit sebuah kegiatan, bukan melakukan investigasi kasus korupsi. Soal audit itu kan ranahnya BPK, dan setahu saya BPK sudah melakukan audit dan sudah ada hasilnya," ungkap Refly. Refly pun memahami jika KPK tentu menerima banyak laporan masyarakat terkait sejumlah kasus atau persoalan, baik yang memiliki indikasi korupsi maupun karena faktor lain. Namun demikian, jangan sampai memunculkan anggapan publik soal Formula E. "Jangan sampai memunculkan anggapan publik bahwa ini untuk mengincar Gubernur DKI. Saya tidak bisa membenarkan atau menyalahkan, namanya imajinasi publik, bisa muncul kapan dan apa saja, ucap dia. Dia menjelaskan politik sangat berkelindan dengan penegakan hukum. Sehingga dapat membahayakan proses demokrasi. "Karena lawan politik itu bisa dihabisi dengan proses hukum. Kini KPK bisa mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). KPK bisa sewaktu-waktu menetapkan orang menjadi tersangka, dan kemudian di-SP3. Ini dugaan spekulasi yang saya tidak bisa benarkan dan salahkan, kita inginkan 2024 itu 'fair' pilpresnya," ujar Refly menegaskan. (sws, ant)
HUT Ke-76 Korps Brimob Polri Merupakan Momentum Introspeksi Diri
Kendari, FNN - Komandan Satuan Brigade Mobil (Sat Brimob) Kepolisian Daerah, Sulawesi Tenggara, Kombes Pol Adarma Sinaga mengatakan Hari Ulang Tahun Ke-76 Korps Brimob Polri merupakan momentum menambah spirit kerja dan mengintrospeksi kekurangan. "Hari Ulang Tahun (Korps Brimob Polri) ini membuat dan menambah spirit untuk pribadi, pasukan. Kemudian berani mengintrospeksi kekurangan sehingga ada perbaikan di kemudian hari," kata dia usai mengikuti HUT Koprs Brimob Polri ke-76 secara virtual di Kendari, Minggu. Menurut dia, HUT Korps Brimob Polri menjadi momen bagi pribadi dan pasukan untuk mengintrospeksi baik dari segi pembinaan, operasional maupun dalam tugas-tugas lainnya. Di momen peringatan HUT Korps Brimob Polri, Dansat Brimob Polda Sultra ini juga berharap dan berdoa agar seluruh pasukan di satuannya selalu selalu diberi kesehatan sehingga dapat melayani masyarakat, bangsa dan negara. "Kami juga berterima kasih dan bersyukur kepada Tuhan karena kita selalu diberi kesehatan sehingga kita bisa melaksanakan tugas dengan baik," ujar dia. Puncak peringatan HUT Ke-76 Brimob dilaksanakan secara luring dan daring, diikuti 34 Brimob Polda se-Indonesia, dan dihadiri oleh pejabat tinggi Polri di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat. Dalam kesempatan itu juga dilaksanakan pengheningan cipta untuk menghormati tiga anggota Brimob Polri yang gugur dalam bertugas di Satgas Operasi Madago Raya, Sulawesi Selatan, serta Satgas Operasi Nemangkawi, Papua Khusus di Sulawesi Tenggara, HUT Korps Brimob Polri dihadiri Kapolda Sultra Irjen Pol Teguh Pristiwanto dan jajaran dan diikuti seluruh personel Sat Brimobda Sultra. Diketahui, Brimob Polda Sultra dalam memperingati HUT Korps Brimob Polri tahun ini melakukan berbagai kegiatan sosial di antaranya berbagai sembako ke masyarakat kurang mampu, melakukan pemeliharaan beberapa monumen, memperbaiki rumah-rumah warga, serta melakukan donor darah. (sws, ant)