ALL CATEGORY

Kapolda Bentuk Tim Terpadu Ungkap Kasus Penemuan Dua Jenazah di Kupang

Kupang, FNN - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur membentuk Tim Terpadu untuk mengungkap kasus penemuan jenazah seorang wanita dan bayi yang terkubur di lokasi proyek galian pipa sistem penyediaan Air Minum (SPAM) di Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif kepada wartawan di Jumat, mengatakan bahwa kasus ini masih terus dalam penyelidikan tetapi dia mengatakan bersama Ditreskrimum Polda sudah membentuk Tim Terpadu. "Kasus ini juga menjadi antensi saya, dan saya sudah bentuk Tim Terpadu untuk mengungkap kasus ini," katanya. Orang nomor satu di Polda NTT itu mengatakan bahwa kasus tersebut merupakan kasus yang harus segera diungkap, tidak hanya oleh Polda NTT tetapi juga dengan Polres terkait. Bukti-bukti tambah dia sudah dikumpulkan dan dia berharap agar tidak ada kejahatan yang sempurna dalam kasus itu. "Tetapi menurut saya pasti akan terungkap, yang penting kita bisa menyelidikinya dengan sungguh-sungguh dan dengan metode scientific investigation (investigasi dengan menggunakan ilmu pengetahuan)," tambah dia. Sementara itu Kapolsek Alak Kompol Tatang Panjaitan mengaku bahwa sampai saat ini pihaknya masih sulit mengungkap identitas dari jenazah wanita dan bayi yang diduga ibu dan anak yang ditemukan terbungkus plastik tersebut. Tatang mengaku kondisi tubuh kedua jenazah yang sudah rusak membuat pihak kepolisian sulit mengidentifikasi apalagi mengambil sidik jari dari kedua korban. Tatang juga menambahkan dalam mengembangkan kasus ini, sekurang-kurangnya empat laporan yang berkaitan dengan orang hilang dan belum kembali ke rumah sudah diterima oleh mereka. "Tetapi kita masih cek dan dalami lagi empat informasi orang hilang itu," ujar dia. Untuk saat ini ujar Tatang pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan sampel "deoxyribonucleic acid" (DNA) dari kedua jenazah tersebut. (sws)

Polisi Tes DNA Jenazah Wanita dan Bayi yang Ditemukan di Proyek SPAM

Kupang, FNN - Kepolisian Sektor Alak, Polres Kupang Kota, Polda NTT, tengah menunggu hasil tes DNA untuk mengungkap identitas jenazah wanita dewasa dan bayi 1-3 tahun yang ditemukan terkubur dalam lokasi penggalian saluran pipa SPAM Kali Dendeng, Kota Kupang, pada akhir Oktober 2021 lalu. "Kita tunggu hasilnya terlebih dahulu karena kami sudah kirim DNAnya ke forensik untuk diteliti oleh ahli," Kata Kapolsek Alak Kompol Tatang Panjaitan di Kupang melalui telepon, Kamis. Kasus penemuan jenazah yang diduga ibu dan anak itu terjadi pada Sabtu (30/10/2021) sore. Dua jasad yang ditemukan tersebut adalah seorang wanita dewasa yang diduga berusia sekitar 20-30 tahun dan bayi laki-laki yang diduga berusia 1-3 tahun. Kedua jasad itu ditemukan pekerja proyek dalam keadaan terbungkus tas plastik besar di penggalian saluran pipa sistem penyediaan air minum (SPAM) Kali Dendeng di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Di tempat kejadian perkara ​​​​polisi ​​​menemukan topi, celana dan buku anak kecil. Aparat kepolisian sendiri sudah dua kali melakukan olah tempat kejadian peristiwa (TKP) dan melakukan autopsi kedua jenazah oleh ahli forensik Rumah Sakit Bhayangkara Titus Ully. Kapolsek Alak Kompol Tatang Panjaitan mengatakan pihak kepolisian kesulitan mengidentifikasi dan mengambil sidik jari karena kondisi tubuh kedua jenazah yang sudah rusak. Tatang juga menambahkan dalam mengembangkan kasus ini, sekurang-kurangnya empat laporan yang berkaitan dengan orang hilang dan belum kembali ke rumah sudah diterima oleh mereka. "Tetapi kita masih cek dan dalami lagi empat informasi orang hilang itu," ujar dia. Kepolisian juga telah mengkoordinasikan seluruh bhabibkamtibmas di Kota Kupang dan seluruh Polsek untuk mencari identitas korban. Namun hingga saat ini masih nihil pengungkapan identitas dari kedua jenazah itu. Tatang mengharapkan m​​​​​​asyarakat bersabar karena pihak kepolisian sedang bekerja keras untuk mengungkap kasus itu. (sws)

Polri dan Unsrat Manado Teken MoU Bidang Pendidikan

Manado, FNN - Polri melalui SSDM Polri dan Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) terkait pendidikan, pelatihan, pengkajian, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pengembangan kelembagaan, dan keamanan kampus. Penandatanganan naskah MoU berlangsung di Gedung Rektorat Unsrat Manado, Kamis, dan dihadiri oleh Anjak Utama Bidang Jianstra SSDM Polri Brigjen Pol Sri Eko Pranggono, Wakapolda Sulut Brigjen Pol Johnny Eddizon Isir dan Rektor Unsrat Prof Dr Ellen Joan Kumaat beserta para wakil rektor dan dekan. Dalam kesempatan tersebut, Rektor Unsrat Ellen Kumaat menyambut baik penandatanganan MoU yang merupakan kelanjutan kerja sama antara Polri dengan Unsrat. Sebelumnya kedua belah pihak telah menandatangani MoU pada 2015 lalu. “MoU pertama itu pada 2015 dengan jangka waktu 5 tahun dan berakhir di 2020. Mengingat pada 2020 itu sedang hangat-hangatnya pandemi COVID-19, maka perpanjangan MoU baru bisa kita laksanakan di tahun 2021 ini,” kata Kumaat. Ia mengatakan kerja sama Unsrat dengan Polri termasuk juga dengan Polda Sulut, dalam implementasinya telah dilaksanakan berbagai kegiatan. “Jadi kerja sama ini bukan hanya sekedar di atas kertas, tetapi kita sudah laksanakan implementasinya dalam lingkup pendidikan, kuliah-kuliah umum, pelatihan Satuan Pengamanan Unsrat, pengamanan Unsrat termasuk juga vaksinasi massal beberapa waktu lalu,” katanya. Terkait MoU yang ditandatangani tersebut, khususnya dalam lingkup pendidikan, ada beberapa mahasiswa yang berasal dari kepolisian yang tersebar di jenjang S1 maupun S2. “Kami menyambut baik jika ada anggota Polri yang akan melanjutkan pendidikan di Unsrat untuk jenjang S1, S2, S3, profesi bahkan mungkin dokter spesialis,” katanya. Namun demikian, lanjut Rektor, dalam hal penerimaan mahasiswa mitra kerja sama ini, pihak Unsrat tetap menjunjung tinggi profesionalisme akademi. “Di mana calon mahasiswa tersebut tetap wajib menempuh prosedur seleksi sebagaimana mahasiswa lainnya baik di tingat S1, S2, S3, profesi bahkan mungkin dokter spesialis,” katanya. Ia menambahkan sekitar sebulan yang lalu Unsrat telah memperoleh status akreditasi klasifikasi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. “Harapan kami setelah penandatanganan MoU ini akan dilanjutkan dengan berbagai perjanjian kerja sama dan kegiatan implementasi dengan intensitas yang aktif,” katanya. Wakapolda Brigjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, maksud dan tujuan MoU ini adalah untuk meningkatkan kualitas anggota Polri yang bertugas di Polda Sulut. “Sehingga nantinya mampu mengidentifikasi, merumuskan, dan menyelesaikan masalah-masalah sosial yang berkaitan dengan fungsi dan kelembagaan kepolisian sesuai dengan karakteristik daerah,” katanya. Asisten SDM Kapolri Irjen Pol Wahyu Widada, dalam sambutan yang dibacakan Anjak Utama Bidang Jianstra SSDM Polri Brigjen Pol Sri Eko Pranggono, mengatakan, MoU ini sejalan dengan salah satu rencana aksi dari Program Prioritas Kapolri yaitu meningkatkan kerja sama di dalam dan luar negeri pada pendidikan dan pelatihan anggota Polri. “Kerja sama antara Polri dan Unsrat ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi dan kolaborasi antara Polri dengan perguruan tinggi dalam rangka peningkatan kompetensi dan kapasitas sumber daya manusia Polri guna menghadapi tantangan tugas saat ini dan di masa mendatang,” katanya. Ia mengatakan MoU yang sudah ditandatangani bersama ini, diharapkan segera diimplementasikan dalam bentuk kerja sama nyata, untuk memberikan manfaat yang signifikan bagi kedua belah pihak. Adapun kerja sama yang bisa dilakukan di antaranya, penelitian bersama, program magang mahasiswa Unsrat di Polri, program kelas khusus bagi anggota Polri, pelibatan personel Bhabinkamtibmas pada program pengabdian kepada masyarakat oleh mahasiswa Unsrat, serta kegiatan lainnya yang bermanfaat dalam mewujudkan sinergi Polri dengan Unsrat, katanya. (sws)

Wakil Ketua DPD RI Jelaskan Relasi Islam dan Demokrasi Indonesia

Jakarta, FNN - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin menjelaskan relasi Islam dengan demokrasi Indonesia ketika memenuhi undangan otoritas salah satu kampus terbaik di Inggris, Universitas Loughborough. Sultan B Najamudin dalam keterangannya diterima di Jakarta, Jumat, menyebutkan agenda akademik itu melengkapi rangkaian lawatan wakil ketua dan belasan anggota DPD RI ke Inggris dan Skotlandia setelah merampungkan agenda puncak COP 26 Glasgow. Sultan disambut langsung oleh Presiden Universitas sekaligus Wakil Rektor Universitas Loughborough Prof Nick Jennings CB FREng bersama para dekan, ketua program studi/departemen dan para dosen senior. Di hadapan ratusan civitas akademika Universitas Loughborough, Sultan secara singkat dan jelas menerangkan kehidupan umat Islam Indonesia dan hakikat ideologi Pancasila yang berkaitan dengan praktik demokrasi Indonesia yang khas. Sultan menyampaikan Pancasila merupakan ideologi tengah yang mengomparasikan prinsip-prinsip ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, demokrasi dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. "Dengan demikian, hakikatnya Pancasila merupakan ideologi dunia, yang melampaui sekat-sekat nasionalisme, dan bersifat universal," kata Sultan. Meskipun Indonesia dikenal sebagai negara yang plural dengan populasi Muslim terbesar di dunia, lanjutnya demokrasi Indonesia mampu tumbuh dan dapat diterima secara baik oleh kalangan Islam. Hal itu karena, Islam identik dengan demokrasi. Keduanya sama-sama menghargai HAM, perdamaian, menjunjung tinggi keadilan sosial, sekaligus hak-hak perseorangan. Prof Nick Jennings mengaku kampus sangat antusias terhadap tema dan isi pidato Sultan. Mereka terkesan dengan kehidupan sosial kebangsaan Indonesia yang damai dan penuh tenggang rasa di tengah kemajemukan agama, etnis dan budaya. "Setelah ini, sepertinya kami harus menawarkan kerja sama dan kolaborasi kampus antara Loughborough University dengan kampus-kampus di Indonesia. Dan kami harap agar lebih banyak mahasiswa Indonesia yang melanjutkan studinya di sini," kata dia. Selanjutnya, Sultan bersama kolega senator yakni Ema Yohana, Dedy Iskandar Batu Bara, Evi Zaenal, Denty, Darmansyah Husein, Mambero dan Intsiawati Ayus diajak oleh wakil rektor untuk berkeliling dan mengunjungi beberapa fakultas dan perpustakaan kampus. Sementara itu Senator asal Sumatera Utara Dedy Iskandar Batu Bara menyampaikan kesannya yang mendalam tentang tradisi akademik di Universitas Loughborough yang penuh dengan nilai-nilai kemanusiaan dan ilmu pengetahuan. "Berada di kampus terbaik Inggris, adalah pengalaman akademik yang sarat dengan suasana keilmuan, pengetahuan dan kemanusiaan. Kami rekomendasikan agar anak-anak Indonesia bisa menjadi bagian dari civitas akademika Loughborough University," ujarnya. (sws)

Try Sutrisno Imbau MPR Susun Kebijakan Investasi Sesuai Pancasila

Jakarta, FNN - Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia Try Sutrisno mengimbau MPR RI untuk menyusun arah dan kebijakan investasi nasional yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila agar ekonomi Indonesia tidak dijajah negara lain. “Investasi adalah bagian dari demokrasi ekonomi. Keputusan mengenai arah dan dasar kebijakan ekonomi ada di tangan seluruh rakyat Indonesia. Organ pengambil keputusan yang merupakan penjelmaan seluruh rakyat Indonesia adalah melalui sistem demokrasi politik, yaitu perwakilan rakyat di MPR RI,” jelas Try Sutrisno berdasarkan keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat. Hal itu ia sampaikan saat menjadi pembicara dalam seminar nasional bertajuk “Investasi Berasaskan Pancasila” yang dilaksanakan Program Magister Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) dan Sekretariat Jenderal MPR RI Jakarta, Kamis. Try Sutrisno mengatakan apabila investasi dari luar negeri lebih dominan, hal itu menandakan Indonesia masih dijajah oleh bangsa asing melalui sektor ekonomi. Agar terlepas dari bentuk lain penjajahan itu dan kembali pada jati diri bangsa, investasi yang berlandaskan Pancasila memang perlu diterapkan. Dalam penerapannya, ciri dan cara pengambilan keputusan terkait investasi nasional harus sejalan dengan demokrasi Pancasila. “Rambu-rambunya diputuskan oleh organ negara yang merepresentasikan seluruh rakyat Indonesia, yaitu MPR RI. Prosesnya, dilaksanakan sesuai prinsip demokrasi Indonesia, yaitu musyawarah mufakat untuk mewujudkan masyarakat merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur,“ jelas Try Sutrisno. Ia juga menegaskan investasi seperti itu penting untuk diterapkan dalam kehidupan ekonomi Indonesia sebagaimana yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI 1945) Pasal 33 ayat (1). Pasal tersebut menekankan bahwa perekonomian di Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Try Sutrisno pun menekankan pentingnya kedaulatan dalam bidang ekonomi. “Jangan sampai investasi kita dalam level yang kalah dengan negara lain. Misalnya, investasi luar negeri lebih banyak. Kalau itu terjadi, namanya kita dijajah oleh bangsa asing lewat ekonomi. Negara sebesar ini, rakyatnya 240 juta lebih, jangan kita dijadikan pasar saja di sini. Kalau itu terjadi, berarti kita tidak merdeka,” tegasnya. (sws)

Bawaslu Siap Efisienkan Anggaran Setelah Tahapan Pemilu Final

Banten, FNN - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan mengatakan bahwa Bawaslu siap untuk mengefisienkan anggaran setelah Pemerintah, KPU, dan Komisi II DPR telah mencapai kesepakatan terkait durasi tahapan pemilu. “Waktu itu anggaran disusun, kami dan KPU (Komisi Pemilihan Umum, Red.) mengasumsikan tahapan itu tidak 22 bulan, tetapi 25 bulan,” kata Abhan dalam diskusi publik dan media gathering yang bertema “Membaca Potensi Masalah Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024”, di Mambruk Hotel, Anyer, Banten, Kamis malam. Dasar dari asumsi tersebut, menurut paparan Abhan, adalah menyediakan waktu persiapan yang lebih panjang bagi para pihak penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. Akan tetapi, apabila seluruh pihak terkait telah mencapai kesepakatan tahapan pemilu dengan durasi 22 bulan, maka pihak penyelenggara akan menyesuaikan anggaran yang mereka ajukan. “Jadi, kalau nanti sudah final diputuskan tahapan 22 bulan, tentu kami akan menyesuaikan (anggaran, Red.), karena tahapan lebih pendek,” ujar dia. Selain itu, Abhan juga mengatakan bahwa kondisi keuangan negara juga akan menjadi pertimbangan bagi pihaknya saat menyusun anggaran pemilu, dengan prinsip efektif, efisien, dan akuntabel. “Prinsip kami adalah efektif, efisien, dan akuntabel. Itu yang kami pegang dalam rangka menyusun anggaran pemilu maupun pemilihan (kepala daerah, Red.) 2024 ini. Anggaran tersusun dari dua hal, pemilu ada di APBN, dan pilkada ada di APBD,” ujar Abhan. Salah satu efisiensi anggaran yang akan dilakukan oleh Bawaslu adalah dengan hanya membentuk satu tim pengawas untuk mengawasi dua pelaksanaan pemilihan, yakni pemilu dan pilkada, bukan membagi pengawasan menjadi dua bagian untuk masing-masing pelaksanaan. “Apakah perlu dibentuk pengawasan jadi dua/ Saya kira tidak efektif. Jadi, satu saja. Itu yang nanti akan melakukan pengawasan dua, pengawasan pemilu dan pilkada. Itu akan lebih efektif dan efisien,” kata Ketua Bawaslu ini pula. Yang tidak bisa diefisiensikan oleh penyelenggara, kata Abhan, adalah anggaran untuk protokol kesehatan yang menjadi bagian yang harus dipenuhi oleh para pihak penyelenggara apabila menyelenggarakan pemilu dalam kondisi COVID-19. “Artinya, anggaran pengadaan prokes menjadi bagian yang harus dihitung dari anggaran,” kata Abhan. (sws)

Nadiem Maa Karim

Oleh M Rizal Fadillah *) NADIEM seperti 'kalem' tetapi memang kontroversial. Sejak awal penunjukan sebagai Menteri Dikbudristek pengusaha ojek online ini dinilai sebagai orang yang tidak tepat dalam jabatannya. Nadiem tidak memiliki basis pengalaman manajemen pendidikan yang kuat. Banyak guru besar yang lebih pantas untuk menjabat Menteri Pendidikan. Kelemahan dalam pemahaman agama mewarnai kebijakan. Road map pendidikan yang steril agama menjadi masalah publik. Demikian juga kurikulum moderasi beragama yang dipastikan sekularistik. Dan terakhir, kontroversi Permendikbudristek 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Kontroversi Permen ini karena tidak memenuhi asas hukum yang baik. Secara filosofis tidak berbasis agama padahal persoalan relasi seksual itu sarat akan nilai agama. Secara yuridis cacat karena tidak memiliki payung hukum Undang-Undang sejenis. RUU P-KS gagal menjadi UU. Secara sosiologis Permen ini ternyata mendapat penolakan di mana-mana. MOI, MUI, dan Muhamadiyah minta pencabutan atas Permen tersebut. Filosofi "barat" yang berbasis kontrak tercermin pada Pasal 5. Menyatakan bahwa larangan dan penyimpangan itu terjadi apabila dilakukan "tanpa persetujuan". Konsekuensi dengan "argumentum a contrario" atau "mafhum mukholafah" nya adalah apabila dilakukan dengan persetujuan maka menjadi boleh. Karenanya Permendikbudristek ini wajar jika ditafsirkan tunggal yaitu melegalisasi zina, bahkan juga LGBT. Permen PPKS kontroversi karena di satu sisi berprinsip pada kesetaraan gender, tetapi di lain pihak baik Pansel maupun Satgas ternyata dipersyaratkan minimal 2/3 harus diisi oleh perempuan. Artinya berprasangka buruk dan mendiskriminasi gender laki-laki. Apalagi Pasal 1 menegaskan bahwa norma kekerasan seksual itu berbasis "ketimpangan relasi kuasa". Dalam agama Islam kedudukan laki-laki dan perempuan adalah mitra. Bertentangan pula dengan prinsip Ketuhanan YME dan visi pendidikan Pasal 31 ayat (3) UUD 1945. Bahwa Sistem Pendidikan Nasional itu untuk "meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dalam UU". Agama itu penting. Nadiem jika tetap mempertahankan dan menjalankan Permendikbudristek No 30 tahun 2021 ini maka akan disorot sebagai Menteri yang menginjak-injak agama dan moral bangsa. Wajah Makarim berubah menjadi Maa Karim. Yang pertama bermakna "mulia" sedangkan yang kedua justru "tidak mulia". Meski didukung oleh Menteri Agama dan beberapa tokoh PDIP, namun Permen ini ditentang oleh kekuatan agama. Situasi tidak akan kondusif bagi Kementrian dan Pemerintah sendiri. Karenanya pencabutan merupakan sesuatu keniscayaan. Buktikan bahwa peraturan itu dibuat dengan bersendikan tertib hukum, tertib sosial, maupun tertib nilai bahkan tertib ideologi. Kembalilah Menteri Nadiem ke jalan yang mulia, kembalilah menjadi Makarim bukan Maa Karim. *) Pemerhati Politik dan Keagamaan

Hakim Banding Nilai Vonis Edhy Prabowo Tak Cerminkan Keadilan

Jakarta, FNN - Hakim banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menilai hukuman pengadilan tingkat pertama bagi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo belum mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat, sehingga memutuskan menjatuhkan pidana penjara lebih berat. "Menimbang, bahwa penjatuhan pidana pokok kepada terdakwa tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat yang seharusnya ditangani secara ekstra dan luar biasa," demikian termuat dalam putusan Edhy Prabowo di laman Mahkamah Agung yang diakses di Jakarta, Kamis, 11 November 2021. Majelis banding di PT DKI Jakarta memperberat vonis pidana bagi Edhy Prabowo menjadi 9 tahun penjara ditambah denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan, ditambah kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.687.457.219 dan 77 ribu dolar AS subsider 3 tahun penjara. Putusan di tingkat banding itu dijatuhkan pada 21 Oktober 2021 oleh Haryono selaku hakim ketua majelis dan Mohammad Lutfi, Singgih Budi Prakoso, Reny Halida Ilham Malik serta Anton Saragih masing-masing sebagai hakim anggota. Putusan banding itu lebih berat dibanding vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp 400 juta subisider 6 bulan kurungan, dan kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.687.457.219 dan 77 ribu dolar AS subsider 3 tahun penjara. "Terlebih lagi terdakwa adalah seorang menteri yang membawahi Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, telah dengan mudahnya memerintahkan anak buahnya berbuat hal yang menyimpang dan tidak jujur," kata hakim dalam putusan tersebut, sebagaimana dikutip dari Antara. Edhy dinilai telah merusak tatanan kerja yang selama ini ada, berlaku, dan terpelihara dengan baik. "Terdakwa telah menabrak aturan atau tatanan prosedur yang ada di kementeriannya sendiri," ujar hakim. Sejumlah hal lain yang memberatkan menurut hakim banding adalah tipikor digolongkan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). "Sebagai konsekuensi Indonesia meratifikasi konvensi anti korupsi dengan UU No 7 Tahun 2006 artinya korupsi yang hanya diperangi dan menjadi musuh bangsa Indonesia, tetapi juga menjadi musuh seluruh umat manusia," demikian disebutkan hakim. Selain itu hakim banding juga menilai tindak pidana korupsi tidak hanya merugikan keuangan dan perekonomian negara, tetapi dapat meruntuhkan sendi-sendi kedaulatan negara karena sebagai seorang menteri yang merupakan pembantu presiden, sudah seharusnya memahami ketentuan dari Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyebutkan "Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat". "Kekayaan alam tidaklah bisa dengan mudahnya dapat dieksploitasi untuk kepentingan orang," kata hakim. Terhadap vonis PT DKI Jakarta tersebut, KPK menyatakan sepenuh menjadi kewenangan majelis hakim. "Kami melihat putusan banding yang memperberat hukuman terdakwa, artinya majelis hakim punya keyakinan dan pandangan yang sama dengan tim jaksa KPK bahwa terdakwa secara meyakinkan terbukti bersalah menerima suap dalam pengurusan izin budi daya lobster dan ekspor benur," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri. KPK juga mengapresiasi putusan pidana uang pengganti senilai Rp 9,6 miliar dan 77 ribu dolar AS. "Hal tersebut penting sebagai bagian dari 'asset recovery' yang menyokong penerimaan negara melalui upaya pemberantasan korupsi," ujar Ali. Dalam upaya banding tersebut, Ali menyebut yang mengajukan upaya hukum banding adalah Edhy Prabowo, bukan KPK. "Saat ini KPK tentu menunggu sikap dari terdakwa atas putusan tersebut. Dalam prosesnya KPK telah menyiapkan memori kontra bandingnya," kata Ali pula. JPU KPK memang "hanya" menuntut Edhy Prabowo untuk divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan, karena dinilai terbukti menerima suap senilai 77 ribu dolar AS dan Rp 24.625.587.250 dari pengusaha terkait ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur. (MD).

Cara Zee Zee Shahab Atur Asupan Gula untuk Buah Hati

Jakarta, FNN - Aktris Zee Zee Shahab membagikan kiatnya mengatur asupan gula untuk para buah hatinya sehingga asupan gizi dan mineral yang diberikan bisa seimbang dan memiliki kesehatan optimal. Ia mengaku sedikit ketat dalam hal memberikan makanan maupun minuman yang memiliki pemanis tambahan atau sukrosa dan lebih memilih makanan dengan kandungan gula alami. “Anak- anak itu biasanya suka makanan dan minuman manis karena ngikutin orang tuanya, jadi kalau di rumah aku dan suami memang gak nyediain makanan dan minuman dengan pemanis tambahan. Otomatis anak- anak pun jadi tidak akan konsumsi gula berlebih,” ujar Zee Zee Shahab dalam konferensi pers virtual, Kamis. Meski demikian, asupan gula tetap diberikan kepada anak- anaknya lewat pemberian buah maupun sayur yang memiliki gula alami atau dikenal dengan fruktosa. Buah- buahan itu dijadikan camilan rutin sehingga asupan gula yang diberikan tetap lebih sehat bagi tubuh sang buah hati. Untuk pemberian makanan atau minuman dengan tambahan gula pasir atau sukrosa hanya diberikan pada situasi tertentu sebagai bentuk reward dari hal baik yang sudah dilakukan oleh anak. “Memang terdengar ketat, tapi ini ikhtiar orang tua supaya anak tahu makanan yang baik untuk dirinya. Jadi dia tahu makan yang gulanya berlebih itu tidak baik, intinya orang tua yang harus pertama kali ambil tindakan sehingga anaknya ga ketergantungan,” ujar Zee Zee. Kiat lainnya agar asupan gula kedua buah hatinya bisa tetap terjaga adalah Zee gemar melihat nutrition facts atau kadar nutrisi pada setiap makanan atau minuman kemasan yang dibelinya untuk keluarga. Dengan memahami komposisi olahan pangan baik makanan maupun minuman, sebagai ibu tentunya keluarga bisa terlindungi jika ternyata produk olahan tersebut memiliki kandungan yang kurang seimbang. Berdasarkan rekomendasi Kementerian Kesehatan untuk anak berusia 7-12 tahun tambahan gula atau sukrosa dalam produk pangan yang ideal untuk dikonsumsi adalah 2-3 sendok atau setara dengan 20 gram gula pasir setiap harinya. Jika melebihi takaran tersebut mungkin saja gizi anak menjadi kurang seimbang bahkan dapat berpengaruh pada kondisi kesehatan buah hati jika dilakukan dalam jangka panjang. (mth)

Pupuk Kaltim Hemat hingga Rp 60 Miliar Berkat Inovasi Perusahaan

Jakarta, FNN - PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim/PKT) menghemat hingga Rp 60 miliar berkat inovasi perusahaan, yang biasa ditanamkan bagi para karyawan di seluruh unit kerja, baik di pusat produksi di Bontang, Kaltim, maupun di seluruh wilayah distribusi perusahaan. Direktur Utama PKT Rahmad Pribadi dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Kamis, mengatakan inovasi sudah menjadi bagian dari kehidupan PKT yang terus digencarkan. "Mengingat tingginya persaingan saat ini yang mengharuskan setiap pelaku bisnis untuk terus menciptakan peluang melalui berbagai inovasi agar dapat menjadi market leader, demi menjaga kelangsungan operasional perusahaan dan menghasilkan keputusan-keputusan yang efektif dan efisien. Inovasi-inovasi yang ditampilkan di PIA, menjadi bukti nyata kepedulian kita semua terhadap budaya mutu dan inovasi di PKT," kata Rahmad. Ragam inovasi dari insan karyawan diapresiasi melalui kegiatan Pupuk Kaltim Innovation Award (PIA) Ke-33 Tahun 2021. PIA merupakan kegiatan rutin yang diadakan PKT, guna menampilkan berbagai inovasi dari berbagai unit kerja, seluruh karyawan, anak perusahaan, yayasan, dan afiliasi di bawah naungan PKT. Kegiatan ini berhasil meningkatkan nilai penghematan di seluruh lini perusahaan, yang tadinya senilai Rp51,73 miliar pada 2020, meningkat 16 persen menjadi Rp60 miliar pada 2021. Nilai penghematan tersebut berhasil tercapai berkat berbagai inovasi yang dilakukan PKT di segala lini perusahaan. Rangkaian kegiatan PIA ke-33 yang dimulai dari kegiatan sosialisasi pada Juli 2021, lalu penjurian pada Oktober 2021, sampai dengan kegiatan puncak atau awarding dengan mengusung tema "Greater Through Innovation". Ketua Panitia PIA Ke-33 Tahun 2021 Ika Kusumadewi mengatakan walaupun kondisi masih di tengah pandemi tidak menyurutkan semangat penggiat inovasi PKT untuk menghasilkan berbagai inovasi dan nilai tambah bagi perusahaan. Hal ini terbukti dengan meningkatnya jumlah keikutsertaan gugus hingga 57 persen. Pada 2020, PIA diikuti oleh 313 gugus, sedangkan pada tahun ini meningkat menjadi 493 gugus. "Gugus ini terbagi dalam beberapa kategori, yaitu PKM 44 gugus, GKM 92 gugus, SSG 111 gugus, SS 82 gugus, dan Fame 164 gugus. Pencapaian ini mempertegas eksistensi PKT dengan terus mengembangkan inovasi secara berkelanjutan," kata Ika. Dari beberapa gugus tersebut, lima gugus berhasil meraih predikat Gold (tertinggi), yaitu: 1. GKM Metalist dari Departemen Inspeksi Teknik 2, dengan inovasi Membuat Alat Elektroetsa untuk Pengujian Metalografi, yang Optimal, Efektif, dan Efisien. 2. PKM I-WELD dari Departemen Pemeliharaan Instrumen, dengan inovasi Membuat Alat Remote Ampere Adjuster Mesin Las Listrik untuk Mempercepat Pekerjaan Pengelasan. 3. PKM Maintex dari Departemen Keandalan Pabrik, dengan inovasi Membuat Aplikasi Maintex dan Implementasi Asset Wellness untuk Meningkatkan Rasio Proactive Maintenance Pabrik 1A. 4. GKM Simogen dari Departemen Manajemen Aset, dengan inovasi Pemanfaatan Teknologi Berbasis IoT untuk Menurunkan Kegagalan Start Genset. 5. PKM Point Reborn KDM dari PT Kaltim Daya Mandiri, dengan inovasi Optimalisasi Proses Pembakaran pada Burner untuk Meningkatkan Reliability HRSG. Rahmad mengajak para inovator-inovator PKT untuk terus berinovasi dan menemukan jawaban atas tantangan-tantangan di masa depan. Menurut dia, tantangan-tantangan di industri pupuk berbagai macam dan kompleks, mulai dari semakin majunya industri pertanian, berubahnya global supply chain dan kebijakan pemerintah terhadap industri pupuk. "Saya yakin masa depan PKT semakin cerah dan semakin besar, mengingat semangat inovasi yang selalu kita bawa melalui ajang PIA ini. Kita pasti bisa menghadapi apapun tantangan di depan dan akan menjadi pemenang," kata Rahmad. (mth)