Bawaslu Siap Efisienkan Anggaran Setelah Tahapan Pemilu Final

Banten, FNN - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan mengatakan bahwa Bawaslu siap untuk mengefisienkan anggaran setelah Pemerintah, KPU, dan Komisi II DPR telah mencapai kesepakatan terkait durasi tahapan pemilu.

“Waktu itu anggaran disusun, kami dan KPU (Komisi Pemilihan Umum, Red.) mengasumsikan tahapan itu tidak 22 bulan, tetapi 25 bulan,” kata Abhan dalam diskusi publik dan media gathering yang bertema “Membaca Potensi Masalah Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024”, di Mambruk Hotel, Anyer, Banten, Kamis malam.

Dasar dari asumsi tersebut, menurut paparan Abhan, adalah menyediakan waktu persiapan yang lebih panjang bagi para pihak penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.

Akan tetapi, apabila seluruh pihak terkait telah mencapai kesepakatan tahapan pemilu dengan durasi 22 bulan, maka pihak penyelenggara akan menyesuaikan anggaran yang mereka ajukan.

“Jadi, kalau nanti sudah final diputuskan tahapan 22 bulan, tentu kami akan menyesuaikan (anggaran, Red.), karena tahapan lebih pendek,” ujar dia.

Selain itu, Abhan juga mengatakan bahwa kondisi keuangan negara juga akan menjadi pertimbangan bagi pihaknya saat menyusun anggaran pemilu, dengan prinsip efektif, efisien, dan akuntabel.

“Prinsip kami adalah efektif, efisien, dan akuntabel. Itu yang kami pegang dalam rangka menyusun anggaran pemilu maupun pemilihan (kepala daerah, Red.) 2024 ini. Anggaran tersusun dari dua hal, pemilu ada di APBN, dan pilkada ada di APBD,” ujar Abhan.

Salah satu efisiensi anggaran yang akan dilakukan oleh Bawaslu adalah dengan hanya membentuk satu tim pengawas untuk mengawasi dua pelaksanaan pemilihan, yakni pemilu dan pilkada, bukan membagi pengawasan menjadi dua bagian untuk masing-masing pelaksanaan.

“Apakah perlu dibentuk pengawasan jadi dua/ Saya kira tidak efektif. Jadi, satu saja. Itu yang nanti akan melakukan pengawasan dua, pengawasan pemilu dan pilkada. Itu akan lebih efektif dan efisien,” kata Ketua Bawaslu ini pula.

Yang tidak bisa diefisiensikan oleh penyelenggara, kata Abhan, adalah anggaran untuk protokol kesehatan yang menjadi bagian yang harus dipenuhi oleh para pihak penyelenggara apabila menyelenggarakan pemilu dalam kondisi COVID-19.

“Artinya, anggaran pengadaan prokes menjadi bagian yang harus dihitung dari anggaran,” kata Abhan. (sws)

288

Related Post