ALL CATEGORY
Usir dan Jual Kembali Kambing Kambing
By M Rizal Fadillah Di negeri 1001 keanehan, Indonesia saat ini menampilkan diri sebagai sosok yang duduk melamun dengan keluguan, kelucuan, dan kekeliruan. Tidak berdiri dan berlari pada kepribadian yang kokoh dalam kecerdasan, keseriusan, dan kelurusan. Korupsi dan sogok menyogok menjadi budaya jabatan. Perizinan tidak ditandatangan jika permohonan tidak ada lampiran, laporan tidak berlanjut jika tidak ada kedekatan, palu kemenanganpun tidak diketuk sebelum jelas pembuktian. I. Abu Nawas menerima keluhan teman soal sulit mendapat tanda tangan dari pengambil keputusan yang tidak mau tahu tentang kedalaman masalah. Si pejabat selalu menyatakan "jangan terlalu dalam" maksudnya yang penting adalah kontribusi dan urusan segera beres. Abu Nawas menyarankan dan sarannya dijalankan teman. Dikirim wadah bagus berisi tai kebo yang diatasnya dilapisi mentega. Setelah berada dihadapan, pejabat itu mencolek mentega tersebut, lalu merasakan lezatnya. Segera ia menandatangani sambil berujar seperti biasa "jangan terlalu dalam". II. Hakim mempersulit kemenangan Abu Nawas yang bersengketa tanah kebun miliknya dengan tuan tanah yang mengklaim kepemilikan juga. Sogokan tuan tanah sudah masuk ke laci meja Hakim. Dicari kesalahan dan kelemahan Abu Nawas. Ditanyakan berapa lama Abu Nawas memiliki kebun lalu pertanyaan berikut adalah berapa jumlah pohon yang ada di kebun miliknya. Tentu Abu Nawas tidak bisa menjawab atas pertanyaan Hakim yang tak terduga dan mengada ada itu. Tuan tanah sangat merasa senang atas ketidakberdayaan Abu Nawas. Dalam hati memuji kecerdikan Hakim yang memihak pada sogokan. Dalam pembelaan, Abu Nawas bertanya pada Hakim sudah berapa lama Pak Hakim memiliki rumah yang ditinggalinya ? Lalu Abu Nawas bertanya lebih lanjut, berapa jumlah genting dari rumah Pak Hakim ? III. Sahabatnya mengeluh rumahnya sempit anaknya banyak. Suasana tidak menyenangkan. Abu Nawas meminta sahabatnya membeli kambing dan dipelihara di dalam rumah. Makin ruwet keadaan karena kambing mempersempit rumah. Diminta membeli satu lagi kambing lain. Kemudian dibeli dan disimpan di dalam rumah. Anak anak gelisah, istri marah marah. Rumah diacak-acak oleh dua kambing itu. Ruwet, ruwet, ruwet. Abu Nawas menyarankan untuk menjual kembali kambing-kambing itu dan setelah dijual maka situasi kini menjadi nyaman dan mulai tertata kembali. Intervensi terhenti. Ketika Raja tidak berpuas diri dan terus memperbesar hutang luar negeri, investasi dan tenaga kerja asing didatangkan untuk mempersempit negeri, maka intervensi pun terjadi. Mengacak-acak sumber daya alami dan insani. Kambing-kambing mengotori dan membuat gelisah dan marah ibu pertiwi. Usir dan jual kembali kambing-kambing pengacak negeri, niscaya kita lebih mandiri, nyaman, dan tertata lagi. Negeri Abu Nawas harus diakhiri, segera kembali ke jati diri NKRI. *) Pemerhati Masalah Kebangsaan
Peringatan 23 Tahun Tragedi Semanggi
Jakarta, FNN - Mahasiswa Universitas Atma Jaya melakukan tabur bunga saat menggelar peringatan 23 tahun Tragedi Semanggi di Kampus Atma Jaya, Jakarta, Sabtu (13/11/2021). Dalam peringatan Tragedi Semanggi I itu diisi dengan tuntutan terhadap pemerintah untuk menuntaskan pelanggaran-pelanggaran HAM berat di tanah air salah satunya Tragedi Semanggi I. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.
Kejati Sulut Hentikan Penuntutan Tiga Perkara Pidana
Jakarta, FNN - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menghentikan penuntutan tiga perkara tindak pidana umum (Pidum) dengan melaksanakan keadilan restoratif atau penyelesaian di luar pengadilan. Tiga perkara pidana umum tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sitaro, dan dua perkara dari Kejari Minahasa. "Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah melaksanakan keadilan restoratif terhadap tiga perkara umum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat. Adapun tiga perkara tersebut yakni, pidana penganiayaan atas nama tersangka DTK alias Deni yang disangka melakukan perbuatan pidana, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan, ditangani Kejari Sitaro. Kedua, perkara tindak pidana pengancaman terhadap anak atas nama tersangka FT alias Febrian yang disangka melakukan perbuatan pidana, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Baca juga: Polisi utamakan keadilan restoratif perkara Atta Halilintar dan Savas Selanjutnya perkara tindak pidana penganiayaan atas nama tersangka FA alias Fandi yang disangka melakukan perbuatan pidana, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. "Ketiga perkara tersebut dilakukan mekanisme "restorative justice" setelah dilakukan ekspose atau gelar perkara pada Senin (8/11) dan Kamis (11/11)," kata Leonard. Pelaksanaan gelar perkara dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara A Dita Pratwitaningsih didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sitaro Aditia Aelman Ali, Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Dicky Octavia serta Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan JPU masing-masing Kejari. Dari ketiga perkara tindak pidana umum yang dilakukan ekspose/gelar perkara tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana memberikan persetujuan untuk dilakukan "restorative justice" dan selanjutnya akan dilakukan penghentian penuntutan oleh Kejaksaan Negeri yang bersangkutan. "Perkara tindak pidana tersebut dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dikarenakan telah memenuhi syarat untuk dilakukan "restorative justice," kata Leonard. Penghentian tuntutan tersebut tertuang dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Ada tiga syarat penghentian tuntutan dalam keadilan restoratif, yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana yang dilakukan tersangka diancam pidana penjara tidak lebih dari lima tahun, dan telah adanya kesepakatan perdamaian secara lisan dan tulisan didepan penuntut umum dan para saksi. "Pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan restoratif di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dilaksanakan dengan menerapkan secara ketat protokol kesehatan dengan memperhatikan 3M," kata Leonard. Sebelumnya, dalam rapat kerja teknis (Rakernis) Bidang Tindak Pidana Umum Tahun 2021 di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (1/9), Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta agar jaksa menjadi penegak keadilan restoratif dan harus mampu menegakkan hukum yang memiliki nilai kemanfaatan bagi masyarakat. "Saya ingin Kejaksaan dikenal melekat di mata masyarakat sebagai institusi yang mengedepankan hati nurani dan penegak keadilan restoratif," kat Burhanuddin. Berdasarkan laporan yang diterima oleh Jaksa Agung, hasil evaluasi sejak diberlakukan keadilan restoratif pada 22 Juli 2020 sampai dengan 1 Juni 2021, terdapat sebanyak 268 perkara yang berhasil dihentikan berdasarkan keadilan restoratif. Adapun tindak pidana yang paling banyak diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif adalah tindak pidana penganiayaan, pencurian dan lalu lintas. (sws, ant)
MAKI Terima Tantangan Luhut Audit LSM
Jakarta, FNN -- Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyambut baik tantangan Menkoarinves Luhut Binsar Panjaitan yang akan melakukan audit terhadap Lembaga Swadaya Masyarakat di Indonesia. Demikian pernyataan media yang diterima FNN Sabtu, 13 November 2021. Sebelumnya Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan akan mengaudit non-government organisation (NGO) atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Indonesia. Luhut mengaku akan melakukan audit itu karena menurutnya ada LSM-LSM yang dituduhnya telah menyebarkan informasi yang tidak benar. "NGO-NGO ini kita mau audit, jadi jangan menyebarkan berita-berita yang enggak benar, ya, saya udah bilang kita mau audit, enggak bener dong kamu memberikan berita yang enggak benar," kata Luhut. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada FNN mengatakan bahwa MAKI sangat bergembira menyambut baik rencana audit tersebut dan bersedia membuka semua hal yang diperlukan terkait kinerja dan keuangan. MAKI memahami audit yang dilakukan oleh Pemerintah sebagai bentuk saling mengontrol karena LSM tidak boleh merasa hebat dan tidak mau dikontrol. LSM dalam geraknya adalah mengontrol Pemerintah sehingga sebaliknya LSM harus bersedia dikontrol Pemerintah sebagai bentuk check and balance. Audit ini bukan sebagai bentuk intervensi terhadap independensi kerja-kerja LSM. MAKI tidak akan risih jika dilakukan audit oleh Pemerintah. Kalau bersih, kenapa takut ? MAKI justru memahami audit yang dilakukan pemerintah akan kredibel karena dilakukan oleh pihak luar LSM. Jika audit dilakukan oleh LSM sendiri maka publik diperkirakan meragukannya. MAKI dengan senang hati jika nantinya akan dapat penilaian apapun dari hasil audit Pemerintah, baik positif dan negatif demi perbaikan kinerjanya sendiri. MAKI akan sangat terbuka terkait sumber keuangan dan penggunaannya karena selama ini MAKI sepenuhnya hanya mendapat subsidi dari kantor hukum Boyamin Saiman, tidak ada pendanaan dari pemerintah ataupun lembaga donor manapun baik dalam negeri ataupun luar negeri. MAKI hanya akan sangat tertutup terkait sumber-sumber informasi terkait pengungkapan kasus-kasus korupsi yang selama ini dikawal oleh MAKI. Sebagai bentuk keseriuasan MAKI minta audit oleh LBP, MAKI akan berkirim surat resmi kpd LBP , jika MAKI tidak dilakukan diaudit maka MAKI akan gugat LBP ke Pengadilan Tata Usaha Negara karena tidak menerbitkan Surat Keputusan perintah audit kepada MAKI. (sws)
Pertamina Pakai "Foam Monitor" untuk Padamkan Kebakaran Kilang Cilacap
Jakarta, FNN - PT Pertamina (Persero) menggunakan kapasitas maksimal alat pemadam berupa foam monitor untuk memadamkan kebakaran di Kilang Cilacap, Jawa Tengah. Sekretaris Perusahaan Kilang Pertamina Internasional Ifki Sukarya mengatakan saat ini pihaknya masih berupaya maksimal untuk melakukan pemadaman kebakaran tersebut. "Upaya pemadaman dilakukan secara intensive dengan menggunakan high capacity foam monitor pada tangki yang terbakar," ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Sabtu. Selain itu, Pertamina juga melakukan upaya pendinginan menggunakan water sprinkle untuk tangki-tangki yang berada di sekitar lokasi kebakaran agar api tidak merambat. Perseroan juga melakukan pengecekan masyarakat di sekitar area kejadian untuk memastikan mereka dalam kondisi aman. Ifki mengungkapkan peristiwa kebakaran itu terjadi sekitar pukul 19.20 WIB pada sebuah tangki yang berisi produk Pertalite dan hingga kini masih belum diketahui secara pasti penyebab kebakaran tersebut. Kilang Cilacap merupakan satu dari enam Kilang Pertamina dan kapasitas pengolahan 270 ribu barel per hari. Kilang ini memiliki sekitar 200 tangki untuk menampung crude yang akan diolah, gas serta BBM hasil pengolahan minyak mentah. Meskipun terjadi kebakaran, Pertamina memastikan pasokan BBM dan elpiji untuk masyarakat tetap aman. "Saat ini, Pertamina juga memastikan pasokan BBM dan elpiji ke masyarakat dalam kondisi aman dan tidak mengalami gangguan," kata Ifki. (mth)
Akademisi: Penolakan terhadap Permendikbudristek No.30/2021 Politis
Jakarta, FNN - Penolakan beberapa pihak terhadap Permendikbudristek No.30 Tahun 2021 bersifat politis dan populis karena argumen mereka sering hanya memantik emosi publik, kata Ahli Studi Islam dan Gender UIN Sunan Gunung Djati Bandung Prof. Nina Nurmila. Prof. Nina, saat berbicara pada sesi diskusi virtual yang diselenggarakan Dewan Guru Besar Universitas Indonesia, Sabtu, menjelaskan muatan politis itu terlihat dari label atau stigma yang dilekatkan pada Permendikbudristek No.30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Kelompok penolak, kata Prof. Nina, melabeli frasa “tanpa persetujuan korban” pada beberapa pasal sebagai aturan yang melegalisasi zina dan hubungan seksual di luar pernikahan. “Saya memikirkan kenapa diinterpretasi jauh ke misalnya kalau disetujui korban, dibolehkan, itu (dianggap) membolehkan seks bebas. Itu legalisasi zina,” sebut Nina Nurmila. Ia menilai stigma legalisasi zina itu sesat pikir dan tidak tepat. Menurut dia, pemikiran semacam itu muncul karena kelompok penolak kurang memahami isi dan tujuan Permendikbudristek No.30/2021. “Saya kira perlu pihak penolak membaca secara utuh, memiliki pengetahuan yang jernih (mengenai) pentingnya dimasukkan frasa tanpa persetujuan korban,” terang dia. Frasa “tanpa persetujuan korban” termuat dalam Pasal 5 ayat (2) poin B, F, G, H, I, M, Permendikbudristek No.30/2021 yang seluruhnya menerangkan perbuatan-perbuatan yang masuk kategori kekerasan seksual. Dalam poin l, misalnya, peraturan itu menyebut kekerasan seksual mencakup tindakan “menyentuh, mengusap, meraba, memegang, mencium, dan/atau menggosokkan tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban”. Menurut kelompok yang menolak, frasa itu bermasalah karena menunjukkan Peraturan Mendikbudristek mengizinkan adanya perbuatan tersebut dilakukan di lingkungan kampus. Prof Nina pun mendorong berbagai pihak untuk cermat memahami frasa itu. “Mereka yang mendukung kebijakan ini perlu memberi kontranarasi agar masyarakat bisa dicerdaskan, tidak digiring oleh populisme yang logikanya tidak bisa diterima,” sebutnya. Kontranarasi yang dapat disampaikan, antara lain memberi pemahaman bahwa Permendikbudristek No.30/2021 merupakan aturan untuk melindungi korban kekerasan seksual dan menghukum pelaku. Kontranarasi lainnya perbuatan asusila dan zina telah diatur dalam produk hukum yang lain dan tidak harus diatur kembali dalam Permendikbudristek No.30/2021. “Menolak kebijakan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi sama dengan mendukung terjadinya kekerasan seksual,” kata Prof Nina dalam presentasinya. Perguruan tinggi, lanjutnya, harus mengubah tradisi menyembunyikan kasus kekerasan seksual demi nama baik kampus menjadi merespons berbagai laporan, melindungi korban, dan menindak pelaku. (mth)
Dalam 4 Bulan Kilang Pertamina Cilacap Terbakar Dua Kali
Jakarta, FNN - Kilang minyak Cilacap Refinery Unit (RU IV) milik PT Pertamina (Persero), Jawa Tengah kembali terbakar. Ini kebakaran kedua dalam waktu 4 bulan. Seperti diketahui, kilang Cilacap RU IV sebelumnya pernah terbakar pada Jumat (11/6/2021) lalu. Kilang Cilacap merupakan satu dari 6 Kilang Pertamina, dan kapasitas pengolahan 270 ribu barel per hari. Kilang ini memiliki sekitar 200 tangki untuk menampung crude yang akan diolah, gas serta BBM hasil pengolahan minyak mentah. PT Pertamina (Persero) menyatakan kebakaran Kilang Cilacap di Jawa Tengah yang terjadi malam ini berada di sebuah tangki berisi produk Pertalite. "Kebakaran mulai sekitar pukul 19.20 WIB terjadi di sebuah tanki berisi produk Pertalite," kata Sekretaris Perusahaan Kilang Pertamina Internasional Ifki Sukarya dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu. Ifki mengatakan pihaknya saat ini tengah berupaya maksimal untuk melakukan pemadaman kebakaran tangki di area Kilang Cilacap dan masih belum mengetahui secara pasti penyebab kebakaran. Upaya pemadaman dilakukan secara intensif dengan menggunakan high capacity foam monitor pada tangki yang terbakar, sedangkan untuk tangki di sekitar dilakukan pendinginan dengan water sprinkle untuk mencegah api yang merambat. Saat ini, Pertamina juga sedang melakukan pengecekan masyarakat di sekitar area kejadian untuk memastikan masyarakat dalam kondisi aman. Perseroan melakukan evakuasi masyarakat yang berlokasi di area terdekat dengan lokasi ke area yang lebih aman. Saat ini, Pertamina juga memastikan pasokan bahan bakar minyak dan elpiji ke masyarakat dalam kondisi aman dan tidak mengalami gangguan. Sebelumnya pemerintah berencana menaikkan harga Pertalite sebesar Rp 1.500 per liter. Hal itu didorong akibat fluktuasi harga minyak dunia. Terkait penyesuaian harga BBM non subsidi tersebut bisa disesuaikan melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Belum sempat naik, kilang Pertalite di Cilacap terbakar, Sabtu malam, 13 November 2021. (sws, ant)
Kemendag Gandeng Astra Cetak Pesantren Eksportir Daging Ayam
Jakarta, FNN - Kementerian Perdagangan RI melalui Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (Ditjen PEN) bekerjasama dengan PT Astra International Tbk untuk mencetak para peternak ayam kecil dari pesantren agar siap menjadi eksportir daging ayam ke negara tetangga dan negara mayoritas muslim. "Saat ini tengah menjajaki peluang ekspor perdana produk daging ayam ke Malaysia,” ujar Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kemendag Didi Sumedi lewat keterangannya diterima di Jakarta, Sabtu. Peternak ayam tersebut merupakan binaan Ikatan Pesantren Penggerak Ekonomi Masyarakat Desa Indonesia (Insan Madani) yang merupakan fasilitator lima sentra ayam Desa Sejahtera Astra (DSA) pesantren di Jawa Timur yaitu Al Azhar Aslich Mughny, Al Fatah, Mambaul Ulum, Anharul Ulum, dan Fathul Ulum. Sinergi tersebut, salah satunya diwujudkan Kemendag dengan menfasilitasi penandatanganan Perjanjian Kerja Sama mengenai Pengembangan Ekosistem Kemitraan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) DSA antara Insan Madani dan PT Darbe Jaya Abadi (Darbe Meats). Penandatanganan dilaksanakan pada Sabtu di Sidoarjo, Jawa Timur dan disaksikan Direktur Kerja Sama Pengembangan Ekspor Marolop Nainggolan. “Melalui kerja sama ini, Darbe Meats berkomitmen untuk menjadi penjamin (off taker) dan fasilitator DSA pesantren untuk komoditas produk peternakan ayam. Ke depannya, lima DSA pesantren yang tersebar di Blitar, Malang, dan Jombang akan menjadi pemasok ayam kepada Darbe Meats. Para pemasok ayam selanjutnya memasok kebutuhan pasar dalam negeri dan pasar global," ujar Didi. Direktur Kerja Sama Pengembangan Ekspor Marolop Nainggolan menjelaskan, ruang lingkup kerja sama ini antara lain bidang pemasaran untuk produk ayam dan turunannya bagi pasar lokal dan internasional, pengembangan rantai pasok (value chain) produk ayam dan turunannya, serta pembinaan dan pelatihan bagi peternak DSA pesantren produsen produk ayam dan turunannya. Selain itu juga meliputi pemanfaatan ekosistem dan teknologi digital bagi para UMKM dan peternak binaan DSA, menghubungkan dan mencocokkan (link and match) produk ekspor serta memfasilitasi pemasaran melalui kerja sama dengan para pemangku kepentingan ekspor di luar negeri, seperti Indonesian Trade Promotion Center, Atase Perdagangan RI, Kedutaan Besar RI, dan diaspora. Saat ini, lanjut Marolop, berbagai pihak terkait sedang berupaya menjawab tantangan yang dihadapi. Misalnya, ketentuan standar keamanan pangan (food safety) di negara tujuan dan masih mahalnya ongkos logistik karena situasi pandemi. Dia berharap, kerja sama antara Insan Madani dan Darbe Meats dapat membuat produk ayam Indonesia lebih merambah pasar ekspor yang lebih luas. “Kami berharap kerja sama ini dapat membawa hasil konkret melalui peningkatan nilai ekspor produk ayam Indonesia dan peningkatan kesejahteraan peternak kecil yang dibina oleh DSA pesantren,” katanya. Insan Madani memiliki visi dan misi mengelola pesantren tidak hanya sebagai tempat para santri menuntut ilmu agama, tetapi juga mencetak sociopreneur (wirausaha yang lebih menekankan pada unsur isu sosial). Tujuannya agar dapat mengembangkan lini bisnis produk unggulan desa yang berkontribusi kepada masyarakat sekitar. Desa Sejahtera Astra adalah program kewirausahaan berbasis masyarakat desa yang dijalankan oleh PT Astra International Tbk dengan mengoptimalkan potensi lokal dan produk unggulan desa agar bersaing di pasar global melalui ekspor. Menurut Head of Corporate Social Responsibility PT Astra International Tbk Bondan Susilo, kerja sama Kemendag dan Astra memberikan dukungan peningkatan kapasitas (capacity building), peningkatan fasilitas produksi, dan akses sumber daya bagi peternak ayam DSA pesantren. “Kemendag memberikan dukungan untuk membuka akses pasar dan promosi ekspor kepada buyers melalui jejaring perwakilan perdagangan di luar negeri,” katanya. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), selama lima tahun terakhir (2016—2020), nilai ekspor daging ayam Indonesia tumbuh dengan tren 16,9 persen per tahunnya. Pada Januari-Agustus 2021, nilai ekspor daging ayam Indonesia mencapai 999 ribu dolar AS. Adapun negara tujuan ekspor utama daging ayam Indonesia yaitu Jepang, Timor Leste, Papua Nugini, Qatar, Taiwan, Singapura, Malaysia, dan Australia. Pada hari yang sama juga dilakukan kunjungan ke DSA yang merupakan produsen produk unggulan Jawa Timur lainnya antara lain DSA Malang (penghasil domba, kain batik, keripik buah), DSA Blitar (ikan koi), DSA Ponorogo (rempah), dan DSA Lamongan (pisang). (sws, ant).
Survei Capres: Prabowo - Puan Unggul Tipis Atas Ganjar - Airlangga
Jakarta, FNN - Survei Y-Publica menunjukkan simulasi pasangan calon presiden untuk Pemilu 2024 Prabowo Subianto dan Puan Maharani unggul tipis elektabilitasnya dibandingkan Ganjar Pranowo-Airlangga Hartarto. Direktur Eksekutif Y-Publica Rudi Hartono dalam rilisnya di Jakarta Sabtu, mengatakan bahwa Lembaga Survei Y-Publica melakukan simulasi terhadap pasangan capres/cawapres dengan memasangkan lima nama capres paling kuat dengan lima tokoh yang layak menjadi cawapres. Kelima capres tersebut adalah Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto, Ridwan Kamil, Anies Baswedan, dan Sandiaga Uno. Kelima cawapres adalah Puan Maharani, Airlangga Hartarto, Agus Harimurti Yudhoyono, Erick Thohir, dan Gatot Nurmantyo. Hasilnya pasangan Prabowo-Puan paling diunggulkan oleh publik, bersaing ketat dengan pasangan Ganjar-Airlangga. "Dalam simulasi terhadap pasangan capres/cawapres, Prabowo-Puan unggul tipis terhadap Ganjar-Airlangga," kata Rudi Hartono. Prabowo-Puan didukung oleh 85,6 persen, sedangkan yang tidak mendukung 12,1 persen dan sisanya tidak tahu/tidak menjawab 2,3 persen. Pasangan Ganjar-Airlangga didukung oleh 84,1 persen, tidak mendukung 11,2 persen, dan tidak tahu/tidak menjawab 4,7 persen. Menurut Rudi, dukungan kuat terhadap Prabowo-Puan tidak mengejutkan mengingat sudah cukup lama digaungkan oleh berbagai pihak. Prabowo-Puan merepresentasikan dua kekuatan partai politik terbesar di pemerintahan, yaitu PDIP dan Gerindra. Hal yang mengejutkan adalah pasangan Ganjar-Airlangga yang bisa mengimbangi Prabowo-Puan. Ganjar yang merupakan kader PDIP selama ini mengantongi elektabilitas terkuat sebagai capres tetapi PDIP lebih menjagokan Puan. "Meskipun tanpa dukungan PDIP, Ganjar tetap paling unggul, lebih-lebih jika dipasangkan dengan Airlangga," kata Rudi. Ia mengatakan bahwa elektabilitas Airlangga rendah, seperti halnya Puan yang mewakili trah Soekarno di PDIP, Airlangga merupakan Ketua Umum Golkar. Pasangan capres/cawapres lainnya yang paling mendapat dukungan publik adalah Prabowo-Airlangga 68,3 persen, Ganjar-AHY 58,3 persen, Anies-AHY 53,8 persen, dan Anies-Gatot 51,8 persen. Pasangan sisanya mendapat dukungan kurang dari 50 persen. Sementara itu, elektabilitas Ganjar naik tipis dari survei sebelumnya pada bulan Mei 2021 sebesar 20,2 persen menjadi 21,1 persen. Prabowo berada di bawahnya dengan elektabilitas 17,0 persen, disusul oleh RK 12,5 persen, Anies 8,0 persen, dan Sandiaga 7,5 persen. Berikutnya, AHY 4,5 persen, Tri Rismaharini 4,3 persen, Erick Thohir 4,0 persen, Giring Ganesha 2,2 persen, Khofifah Indar Parawansa 2,0 persen, Puan 1,5 persen, dan Airlangga 1,3 persen. Selanjutnya, Mahfud MD 1,2 persen, Gatot Nurmantyo 1,1 persen, dan Andika Perkasa 1,0 persen. Nama-nama lainnya masih berada di bawah 1 persen, sedangkan sisanya tidak tahu/tidak menjawab sebanyak 10,0 persen. "Menguatnya nama Andika berbarengan dengan terpilihnya sebagai Panglima TNI," ujar Rudi. Survei Y-Publica dilakukan pada tanggal 1—7 November 2021 terhadap 1.200 orang mewakili seluruh provinsi di Indonesia. Data diambil melalui wawancara tatap muka terhadap responden yang dipilih secara multistage random sampling. Margin of error plus minus 2,89 persen, tingkat kepercayaan 95 persen. (sws ant)
Polisi Pemeras Pengendara Motor Jadi Tersangka
Jakarta, FNN - Oknum polisi yang memeras seorang pengendara di Kota Medan, Sumatera Utara, ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 9 tahun penjara. Oknum polisi tersebut adalah Bripka PS yang sebelumnya bertugas di Kepolisian Sektor Deli Tua jajaran Polrestabes Medan. Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji saat ekspos kasus di Mapolrestabes Medan, Sabtu, mengatakan bahwa penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara dan terbukti bahwa yang bersangkutan melakukan unsur pidana pemerasan. "Yang bersangkutan dikenakan Pasal 368 Jo 53 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara," katanya. Irsan mengatakan bahwa yang bersangkutan saat ini sudah ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia memastikan bahwa pihaknya akan memberikan tindakan tegas terhadap personel yang bertindak di luar prosedural yang merugikan masyarakat dan mencoreng institusi kepolisian. "Kami minta warga segera melapor kalau ada oknum Polri yang tidak baik kepada masyarakat," ujarnya. Sebelumnya, aksi pemerasan yang dilakukan Bripka PS terhadap seorang pengendara di Kota Medan berujung amukan massa terjadi pada hari Kamis (11/11). Aksi tersebut viral di media sosial. Awalnya warga merasa curiga dengan aksi Bripka PS saat sedang memintai uang dari seorang pengendara. Warga kemudian mendatangi Bripka PS dan nyaris diamuk karena diduga sebagai polisi gadungan. Setelah diketahui bahwa Bripka PS merupakan anggota polisi sungguhan, warga pun membawanya ke Polrestabes Medan. (sws, ant)