ALL CATEGORY
Wapres: Ulama Aceh Wajib Dorong Vaksinasi COVID-19
Jakarta, FNN - Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta seluruh ulama di Aceh memiliki tanggung jawab untuk mengajak masyarakat melaksanakan vaksinasi COVID-19 sebagai upaya pemerintah dalam penanggulangan pandemi. "Menjadi kewajiban dari para ulama, terutama Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh dan pesantren-pesantren supaya masyarakat mau, supaya masyarakat berbondong-bondong untuk divaksinasi," kata Wapres Ma’ruf dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu. Wapres mengatakan keberhasilan penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia hanya dapat terwujud dengan kerja sama dari berbagai pihak, termasuk para ulama dan pesantren. Penanggulangan pandemi COVID-19 di Indonesia, lanjut Wapres, tidak hanya menjadi masalah kesehatan, melainkan juga masalah agama. Dalam agama Islam terdapat ajaran untuk menjaga diri sendiri dan orang lain dari wabah penyakit. "Sudah sering saya katakan bahwa penanggulangan COVID-19 bukan semata-mata masalah kesehatan, tapi masalah agama; arena penanggulangan COVID-19 itu dalam rangka menjaga jiwa jangan sampai jadi korban," jelasnya. Imbauan Wapres kepada para ulama tersebut antara lain bertujuan untuk meningkatkan capaian vaksinasi COVID-19 di Aceh, karena provinsi tersebut termasuk rendah dalam vaksinasi. "Pemerintah pusat itu ingin mempercepat proses vaksinasi, khususnya daerah-daerah yang tingkat vaksinasinya masih rendah, ada tujuh provinsi yang salah satunya Aceh," katanya. Capaian vaksinasi COVID-19 di Aceh, sebut Wapres, baru mencapai 38 persen untuk dosis pertama dan 18 persen untuk dosis kedua. Oleh karena itu, salah satu strategi mempercepat vaksinasi COVID-19 di Aceh tersebut ialah menggandeng para ulama dan tokoh agama. "Kami juga terus mendorong untuk dilakukan sosialisasi kepada masyarakat, salah satunya melibatkan para ulama, pesantren. Vaksinasi adalah bagian dari upaya menjaga diri dari penularan wabah," ujar Wapres. (sws)
Max Sopacua Wafat
Jakarta, FNN - Eks petinggi Partai Demokrat Max Sopacua wafat di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Rabu, dan jenazah almarhum akan disemayamkan di kediamannya di Bogor, Jawa Barat, kata salah satu koleganya dan juga salah satu inisiator KLB Demokrat, Darmizal. “Saya mendengar kabar (Max Sopacua wafat) tadi pagi menjelang subuh dari keluarga dan teman-teman,” kata Darmizal,saat dihubungi di Jakarta, Rabu. Darmizal lanjut menyampaikan ia akan ikut melayat ke rumah duka dan memberi penghormatan terakhir untuk Max Sopacua. “Dari RSPAD sudah prepare (siap-siap) berangkat ke kepatihan, di kediaman, rumah duka di Bogor,” sebut Darmizal. Dalam kesempatan yang sama, Darmizal turut mengenang sosok Zulkifli bin Adam alias Max Sopacua, yang juga bergabung sebagai inisiator pertemuan di Deli Serdang, Sumatera Utara. “Beliau itu sangat concern dengan perjuangan kepembelaan Partai Demokrat sesuai dengan visi misi awalnya sehingga kemudian (dia) bergabung jadi inisiator KLB di Deli Serdang,” kata Darmizal. Oleh karena itu, ia dan kolega lainnya di KLB menilai sosok Max sebagai pahlawan, karena dedikasinya terhadap partai. “Bagi kami, Max adalah seorang hero, seorang pahlawan. Dia punya integritas, kemudian sangat humanis, humoris,” kata Darmizal. Ia menambahkan Max merupakan sosok yang giat berjejaring dan selalu aktif terlibat dalam perjuangan partai. “Dia sangat gigih berjuang mengumpulkan teman-teman, menyapa sebanyak mungkin teman di awal peristiwa berdirinya Partai Demokrat. Beliau penghubung yang sangat interaktif, partisipatif, dan mudah berkolaborasi,” ujar Darmizal. Tidak hanya itu, dia juga mengenang sosok Max sebagai salah satu pihak yang turut berperan pada awal berdirinya Demokrat. “Dia mencari warna contoh, warna dasar Partai Demokrat, mencari bahan untuk warna dasar Partai Demokrat. Itu yang paling berkesan bagi kami,” sebut Darmizal. Oleh karena itu, ia dan kolega lain di KLB berduka dan kehilangan atas wafatnya Max. “Sangat berduka, kami sangat kehilangan,” sebut Darmizal. Max Sopacua merupakan salah satu tokoh senior Partai Demokrat, yang pernah menjabat posisi Wakil Ketua Umum. Namun, Max kemudian menjadi penggerak KLB di Deli Serdang pada Maret 2021 dan sempat beberapa kali hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengikuti sidang-sidang sengketa antara kelompok KLB dan DPP Partai Demokrat. (sws)
Pengamat Apresiasi Seruan Menko PMK Gerakan Nasional Revolusi Mental
Jakarta, FNN - Pengamat Politik dari Universitas Pasundan Nunung Sanusi mengapresiasi seruan Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM) yang digaungkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy di Papua. "Dalam visi kebangsaan yang hendak melakukan percepatan, revolusi mental merupakan sebuah gagasan yang besar. Apalagi, ke depan kita akan menyongsong perubahan global," kata Nusa dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Rabu. Menurut dia, GNRM yang digaungkan selama ini membawa banyak dampak positif bagi bangsa, terutama di kalangan generasi muda. Menurut dia, gagasan revolusi mental secara historis juga sempat digelorakan oleh bapak bangsa kita, Presiden Soekarno sekitar tahun 1957. Salah satu wujud revolusi mental yang dibangun adalah dengan mengajak generasi muda untuk turut serta dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat. Nusa menegaskan, ajakan untuk melibatkan mahasiswa dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat di Papua merupakan wujud integritas sekaligus gotong royong generasi muda di sana dalam membangun tanah kelahirannya. "Sebagai Menteri sekaligus akademisi, Pak Muhadjir pasti memiliki gagasan besar untuk memajukan bangsa dengan memiliki kesadaran diri sebagai bangsa yang kuat dan besar. Hal ini, tak terlepas dari sosok beliau sebagai seorang pengajar," ujar Nusa. Selain itu, semangat revolusi mental juga perlu didukung oleh seluruh komponen. Dalam implementasinya, yaitu menggerakkan infrastruktur politik hingga tingkat rukun tetangga (RT). "Terbukti, dukungan tersebut terwujud dalam bentuk gotong royong masyarakat saat pandemi COVID-19 beberapa waktu lalu," ujarnya. Nusa menjelaskan Indikator keberhasilan dari revolusi mental bisa dilihat dari pandemi COVID-19 sekarang. Masyarakat mampu menampakkan mental yang kuat, tangguh, bahkan tumbuh solidaritas, gotong royong, saling membantu sama lain di tengah berbagai himpitan dan tekanan dari COVID-19. Dirinya berharap, ke depan gerakan revolusi mental mampu mengubah pemikiran masyarakat secara kolektif. Dari mental yang terbiasa menerima apa adanya, menjadi mental progresif, inovatif dan kreatif. Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, peran perguruan tinggi merupakan yang paling vital untuk mendukung beragam program kebijakan yang telah dicanangkan pemerintah. "Jadi saya harap agar para mahasiswa di perguruan tinggi dengan keilmuannya dapat diterapkan langsung kepada masyarakat," ujar Muhadjir. (sws)
Mempermainkan Agama
By M Rizal Fadillah Ini potret Abu Janda yang seenaknya "njeplak" soal agama dan ketuhanan. Dibawa ke ruang main-main, menampilkan sosok yang lemah dalam beragama dan orang menjadi bertanya Abu Janda itu agamanya apa ? Plintat-pliintut. Adalah setelah menikah dengan Wynona Riesa secara Islam, Abu Janda melakukan upacara Melukat di Bali. Menurut Abu Janda "Melukat di Pasiraman Sebatu tempat bersemayam Dewi Gangga Om Swastiyastu, Rahajeng Siang, Dumogi Rahayu, Om Tangga Dewi". Upacara ritual mandi membersihkan diri ini disebarkan fotonya. Abu Janda berfilsafsat tentang ketuhanan. "Tuhan itu SATU cara memanggilnya saja beda-beda. Yang percaya beda agama beda Tuhan itu cuma kadrun". Jika ini yang menjadi pandangan Abu Janda tentang Tuhan dan agama, maka bisa dimaklumi kontroversi bahkan kegilaan pikiran dalam memojokkan agamanya. Dengan ritual Hindu itu banyak yang bertanya kok muslim melakukan ritual Hindu ? Sebenarnya tak perlu aneh, mungkin jika ia melakukan ritual berputar putar mengelilingi api pun sah sah saja, toh menurut Abu Janda cuma beda panggilan Tuhan saja. Untuk ini panggilan Tuhannya adalah "An Naar". Mengenaskan bagi seorang muslim, tetapi bagi muslim abal-abal hal demikian menjadi biasa saja. Mempertontonkan kebodohan dalam beragama. Teringat Sukmawati yang juga saat masih beragama Islam gemar melakukan ritual Hindu dan ternyata di penghujung usianya ia berpindah menjadi Hindu. Mungkin itu lebih baik daripada menjadi muslim tetapi menistakan Islam. Abu Janda sering mengejek muslim, bahkan menistakan Islam. Berkudran kadrun adalah kegemarannya. Kini ia bangga dan menyengaja "bertoleransi" atau bahkan bermain-main dengan agama. Ia lupa urusan agama bukan semata relasi manusiawi. Ada keterkaitan Ilahi. Hidayah. Bukan hal mustahil di penghujung hayat Abu Janda juga menjadi kaum murtadin. Hidayah Allah tak terduga. Bermain-main dalam agama (istihzaa) merusak keimanan. Syekh Ali Fauzan dalam Syarah terhadap Kitab Thahawiyah menyatakan pembatalan keislaman itu banyak di antaranya juhud (pengingkaran), syirik, dan mempermainkan agama atau syi'ar-syi'ar agama meskipun tidak mengingkari. Karakter orang munafik memang sering mempermainkan agama. Soal ritual Melukat yang dijalani Abu Janda adalah hak dan lebih dari itupun haknya pula. Tetapi melecehkan orang yang membedakan agama dan ketuhanan adalah sebuah kejahilan. Nah Abu Janda, selamat berlibur, selamat beritual-ritual. Salamun 'ala manit taba'al huda. *) Pemerhati Politik dan Keagamaan
Menyoroti Borobudur (1)
Oleh Ridwan Saidi PERAN Semarang. Rang = zona econ, Samarang seperti halnya Amu-rang adalah zona econ. Kata lain zona econ banda pada Banda Aceh, Banda(r) Lampung, Banda(r) Sunda Kalapa, Banda Neira. Total zona econ 22, termasuk 4 di tapal kuda Jatim: Tuban, Gresik, Pasuruan Panarukan. Terbentuknya zona econ pada tingkat tertentu volume peredaran alat tukar, dan itu hampir serentak zona econ berdiri pada IX M. Sampai munculnya pada XI M mayor power system kerajaan, tak satu zona econ yang tertakluk pada mereka. Zona econ bikin perjanjian Internasional seperti Sunda Kalapa dengan Portugis dan Banda Neira dengan Inggris. Karajaan? Tak ada yang bikin perjanjian dengan pihak luar. Apalagi tetulis. Belanda tak mendekat pada zona econ. Merosotnya peran zona econ karena tergesernya peran Tumenggung atau Dato Bandaro oleh sistem perbankan modern pada XIX M. Bukan karena Belanda. Zona econ punya tentara reguler sendiri. Zona econ pusat peredaran uang. Melalui zona econ mengalir agama, peradaban, dan bahasa. Borobudur dibangun oleh zona econ Samarang untuk perayaan dan Prambanan mereka bangun untuk pertunjukan Seni. Samar orang Samarkand, Caucasia. Agama atau Kepercayaan mereka yang migrasi ke Andunisi (Indonesia) Islam, Katolik, monotheis, dan zion. Mendirikan bangunan seperti Borobudur dan Prambanan mesti dengan cost, fulus. Tak bisa cuma dengan jampe-jampe. *) Budayawan
Mensesneg Pratikno Respons Pengajuan Banding 57 Eks Pegawai KPK
Jakarta, FNN - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno merespons pengajuan banding administratif yang diajukan 57 mantan pegawai KPK kepada Presiden Joko Widodo. "Isi dari balasan surat Menteri Sekretaris Negara sudah konsisten dengan langkah pemerintah selama ini," kata Staf Khusus Mensesneg Faldo Maldini di Jakarta, Selasa. Sebelumnya perwakilan mantan pegawai KPK Hotman Tambunan pada 21 Oktober 2021 mengatakan pihaknya mengajukan banding administratif kepada Presiden Jokowi karena pimpinan KPK menolak keberatan yang telah disampaikan sebelumnya sehingga Presiden Jokowi sebagai atasan pimpinan KPK mempunyai kewenangan untuk menganulir keputusan perihal pemberhentian dengan hormat tersebut. "Surat ini merupakan sebuah penegasan dari sikap dan tindakan pemerintah selama ini. Jadi, bukan hal baru," tambah Faldo. Menurut Faldo, sebagai negara hukum, maka putusan hukum di Indonesia harus dijalankan dengan sebaik-baiknya. "Dalam putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK), tindak lanjut masalah pegawai KPK yang tidak lolos TWK adalah domain pemerintah, dalam hal ini Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Ini juga konsisten dengan sikap Presiden kepada Polri yang diizinkan merekrut eks pegawai KPK, maka Polri disebutkan dalam surat itu," ungkap Faldo. Faldo menyarankan agar para mantan pegawai KPK dapat berkoordinasi dengan lembaga-lembaga yang disebutkan dalam surat Mensesneg tersebut. "Silakan berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini dalam koridor peraturan dan undang-undang, semua keputusan pemerintah sudah berlandaskan aturan yang berlaku. Kami kira itu sudah cukup jelas arahnya," ungkap Faldo. Dalam surat balasan tertantang 9 November 2021 tentang pengajuan banding administratif tersebut, Mensesneg Pratikno mengatakan agar pemohon banding "dapat berkoordinasi lebih lanjut dengan Kepolisian Negara RI, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara guna penyelesaian lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." Sementara dalam permohonan banding administratif yang diajukan ke Presiden Jokowi, para mantan pegawai KPK membawa kesimpulan empat lembaga negara yang memeriksa proses pelaksanaan alih status melalui asesmen TWK, yaitu Ombudsman RI dan Komnas HAM yang menemukan malaadministrasi dan pelanggaran HAM. Kemudian MK menyatakan proses alih status tidak boleh merugikan hak para pegawai KPK dan putusan MA yang menyerahkan nasib pegawai KPK tak lolos asesmen TWK ke pemerintah. Selain itu, mereka meminta Presiden Jokowi untuk memulihkan kembali hak dan nama baik 57 pegawai KPK yang dikategorikan tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi ASN, serta mengambil alih proses pelaksanaan alih status 57 pegawai KPK dan menetapkan/mengangkat 57 pegawai menjadi ASN di KPK sesuai rekomendasi Ombudsman RI dan Komnas HAM.
Ketua MPR Tegaskan PPHN Perkuat Sistem Pemerintahan Presidensial
Jakarta, FNN - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan pembentukan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) melalui amendemen UUD 1945 dapat memperkuat sistem pemerintahan presidensial di Indonesia. “Hadirnya PPHN tidak dimaksudkan untuk memperlemah konsensus dalam penguatan sistem presidensial. Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan sebagaimana diatur Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 4 ayat 1 tidak akan tergerus sedikit pun peran dan otoritas dengan hadirnya PPHN,” kata Bambang Soesatyo saat menjadi pembicara pada seminar virtual yang diikuti di Jakarta, Selasa. Oleh karena itu, ia menyampaikan PPHN jika nantinya terbentuk hanya akan mengatur prinsip-prinsip filosofis dari turunan pertama UUD 1945. PPHN juga akan disesuaikan dengan ciri khas sistem pemerintahan presidensial, tegas Bambang Soesatyo yang populer dengan nama Bamsoet. Ciri-ciri itu, di antaranya pemilihan presiden dan wakil presiden yang akan tetap dipilih langsung oleh rakyat, presiden dan wapres yang tidak dapat dijatuhkan karena alasan politik, dan presiden tetap punya hak prerogatif mengangkat dan memberhentikan menteri serta pejabat setingkat menteri. PPHN, katanya, tidak akan mengurangi ruang, kewenangan, dan kreativitas pemerintah menyusun cetak biru pembangunan. “Kehadiran PPHN justru memberikan payung hukum bagi presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan dalam menyusun perencanaan pembangunan yang lebih teknokratis. Rencana strategis pemerintah yang bersifat visioner akan dijamin pelaksanaannya secara berkelanjutan, tidak terbatas oleh periodisasi pemerintahan yang bersifat elektoral,” jelas Bamsoet. Ia menyampaikan PPHN akan menjadi landasan untuk setiap rencana strategis pemerintah, antara lain pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur, dan pembangunan Infrastruktur tol laut. “Kehadiran PPHN dapat membantu pemerintah mewujudkan keselarasan dan sinergi pembangunan antara pusat dan daerah. Koordinasi antara pusat dan daerah yang sering tidak selaras bisa diminimalisir,” kata Bamsoet. Keberadaan PPHN dapat pula menekan risiko pemborosan anggaran yang disebabkan adanya perbedaan orientasi dan prioritas pembangunan setiap ada pergantian pemerintahan, katanya. Dalam seminar bertajuk “PPHN Memperkuat Konsensus Sistem Presidensil”, pembicara selain Bamsoet, antara lain Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Anggota DPD RI Jimly Asshiddiqie, dan Pengamat Parlemen Sebastian Salang. (sws, ant)
MA Kembalikan Vonis Djoko Tjandra Jadi 4,5 Tahun Penjara
Jakarta, FNN - Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung mengembalikan vonis Djoko Soegiarto Tjandra menjadi 4,5 tahun penjara dalam perkara pemberian suap kepada aparat penegak hukum dan pemufakatan jahat. "Tolak perbaikan kasasi terdakwa dan penuntut umum dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara menjadi 4,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan," demikian termuat dalam petikan putusan kasasi seperti yang disampaikan Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro di Jakarta, Selasa. Putusan kasasi tersebut diputus pada 15 November 2021 oleh majelis hakim kasasi yaitu Suhadi sebagai ketua majelis didampingi Ansory dan Suharto masing-masing selaku hakim anggota. Sebelumnya pada 5 April 2021, majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan pidana penjara 4,5 tahun terhadap Djoko Tjandra. Sedangkan pada 5 Juli 2021 Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memotong vonis Djoko Tjandra menjadi 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis PT Jakarta menilai bahwa Djoko Tjandra telah menyerahkan dana sebesar Rp546,468 miliar ke negara yang tadinya berada di dalam Escrow Account atas rekening Bank Bali qq. PT. Era Giat Prima. Namun dalam pertimbangannya, majelis kasasi mengatakan meskipun berat ringan pidana adalah kewenangan "Judex Facti" (Pengadilan Tinggi) tetapi ketika "Judex Facti" mengambil putusan pidana dengan mengurangi pidana terhadap Djoko Tjandra, ternyata PT DKI Jakarta kurang dalam pertimbangannya (Onvoldoende gemotiveerd). "Mengapa Judex Facti PT mengurangi pidana penjara dari 4,5 tahun penjara menjadi 3,5 tahun, hal yang meringankan terdakwa karena terdakwa mengembalikan dana yang ada dalam enscrow account atas rekening Bank Bali qq PT Era Giat Prima milik terdakwa sebesar Rp546.468.544.738, padahal penyerahan itu melalui mekanisme eksekusi oleh jaksa Penuntut Umum ketika putusan telah berkekuatan hukum tetap, hal tersebut tidak ada korelasi dengan perbuatan suap yang dilakukan oleh terdakwa dalam perkara a quo," ungkap majelis kasasi. Majelis kasasi menilai perbuatan Djoko Tjandra adalah suap dengan tujuan untuk pengurusan fatwa MA melalui adik iparnya dan diteruskan kepada Pinangki Sirna Malasari selaku jaksa sebesar 500 ribu dolar AS dan untuk pengurusan pengecekan status dan penghapusan "red notice" dengan mengeluarkan dana suap kepada Napoleon Bonaparte sebesar 370 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura serta kepada Prasetijo Utomo sebesar 100 ribu dolar AS. "Terlepas dari pidana yang dijatuhkan oleh 'Judex Facti' Pengadilan Tinggi, pertimbangan hukum tentang pembuktian unsur-unsur dakwaan Penuntut Umum oleh Judex Facti Pengadilan Negeri yang dikuatkan oleh Judex Facti Pengadilan Tinggi sudah tepat dan benar sesuai dengan fakta hukum yang relevan secara yuridis yang terungkap di muka persidangan dan telah pula dikonstantir dengan unsur-unsur pasal dakwaan Penuntut Umum," ungkap majelis kasasi. Sementara alasan kasasi Djoko Tjandra yang bersifat penghargaan hasil pembuktian tidak dapat melemahkan atau menghapus perbuatan pidana yang dilakukannya. "Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan terdakwa melakukan perbuatan suap, perbuatan a quo dilakukan dan telah selesai sebagai suatu delik tindak pidana di Indonesia, meskipun terdakwa berwarga negara Papua Nugini dan terakhir berada di Malaysia, kepadanya tetap dapat diterapkan dengan hukum yang berlaku di Indonesia," tutur majelis kasasi. (sws, ant)
Polda Aceh Periksa Belasan Saksi Terkait Pembakaran Rumah Wartawan
Banda Aceh, FNN - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh memeriksa belasan saksi guna dimintai keterangan terkait kasus pembakaran rumah wartawan di Kabupaten Aceh Tenggara. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Pol Ade Harianto didampingi Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Selasa, mengatakan pembakaran rumah wartawan tersebut terjadi pada 30 Juli 2019. "Sebanyak 17 saksi sudah diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum. Penyidik masih bekerja keras mengusut tuntas kasus tersebut," kata Kombes Pol Winardy. Sebelumnya, rumah Asnawi Luwi, wartawan surat kabar Harian Serambi Indonesia terbitan Banda Aceh yang bertugas di Kabupaten Aceh Tenggara diduga dibakar orang tidak dikenal (OTK). Kombes Pol Winardy mengatakan penyidik terus memeriksa saksi-sakti untuk mengungkap kasus kebakaran menghanguskan satu unit rumah wartawan beserta satu unit mobil miliknya. Perwira menengah Polri tersebut mengharapkan semua pihak menghargai dan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh kepolisian. Penyidik terus berupaya mengungkap siapa pelaku dan apa motif pembakaran rumah tersebut. "Penyidik melakukan pendalaman pemeriksaan kembali para saksi setelah kasus tersebut dilimpahkan dan ditangani Polda. Jadi, mohon bersabar," kata Kombes Pol Winardy. (sws, ant)
Pemerkosa Anak di Aceh Kabur Usai Divonis 200 Bulan Penjara oleh MA
Banda Aceh, FNN - Pemerkosa anak di Aceh Besar kabur usai divonis bersalah dengan hukuman 200 bulan penjara oleh Mahkamah Agung (MA) pada putusan kasasi, kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Aceh Besar. "Iya, betul, dia DPO setelah divonis 200 bulan penjara pada kasasi MA," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar Shidqi Noer Salsa yang dihubungi dari Banda Aceh, Selasa. Berdasarkan postingan instagram Kajari Aceh Besar disebutkan bahwa DPO bernama DP (35) merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana jarimah pemerkosaan sebagaimana dimaksud Pasal 47 jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 204 tentang Hukum Jinayat. Shidqi mengatakan sejauh ini pihaknya belum mendapatkan informasi keberadaan terpidana tersebut di mana, karena itu dia meminta masyarakat yang melihatnya dapat segera memberitahukan ke kejaksaan. "Kita sudah lakukan semua upaya persuasif (bertemu keluarga), namun sejauh ini juga belum jelas keberadaan dia, kita terus mencarinya," ujar Shidqi. Sebelumnya, terdakwa paman korban berinisial DP tersebut divonis bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Syari'ah Jantho dengan hukuman 200 bulan penjara atau 16 tahun delapan bulan. Namun, di tingkat banding, terdakwa divonis bebas oleh Mahkamah Syar'iyah Provinsi Aceh dengan nomor perkara 7/JN/2021/MS. Aceh tertanggal 20 Mei 2021. Kemudian, atas putusan Mahkamah Syar'iyah Aceh tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI. Lalu, MA kembali memvonis terdakwa DP dengan hukuman 200 bulan penjara lewat putusan kasasi dengan Nomor 8 K/Ag/JN/2021. (sws, ant)