Menteri Sofyan Akui Ada Staf BPN Terlibat Kejaharan Pertanahan
Jakarta, FNN - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengakui jika ada oknum BPN yang terlibat dalam kasus pertanahan.
"Kami akui masih ada oknum aparat BPN yang terlibat dalam kasus pertanahan," kata Sofyan dalam rapat koordinasi penanganan kejahatan pertanahan di salah satu hotel di Jakarta, Rabu (17/11) malam.
Sofyan menegaskan para oknum itu telah diberikan hukuman baik secara administrasi maupun pidana.
"Bahkan kepala kantor wilayah BPN kita copot dan pidanakan," kata Sofyan menegaskan.
Namun kata Sofyan, dengan organisasi begitu besar yang mempekerjakan 38 ribu pegawai se-Indonesia. Sofyan mengibaratkan itu sebagai apel dalam keranjang, pastinya ada beberapa apel yang rusak.
"Jadi bagaimana yang rusak itu dibuang," ujar Sofyan.
Pernyataan itu disampaikan Sofyan saat menanggapi Ketua Panitia Kerja Mafia Tanah Komisi II DPR RI Junimart Girsang.
Junimart menyarankan satuan tugas tim pencegahan dan pemberantasan mafia tanah untuk menyelesaikan persoalan internal.
"Dalam menangani kejahatan di bidang pertahanan yang pertama dibenahi adalah persoalan internal," kata Junimart.
Junimart menegaskan tidak mungkin ada mafia pertanahan, tanpa adanya orang dalam. Kemudian, disebut mafia tanah jika telah ada sertipikat tanah yang diterbitkan badan pertanahan tanah (BPN).
Sofyan menjelaskan penanganan kejahatan pertanahan telah mendapatkan dukungan dari berbagai pihak yakni DPR RI, Kejaksaan Agung, Polri hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ini merupakan keseriusan pemerintah untuk memerangi para mafia tanah, sehingga rasa keadilan pada hukum dan pertanahan semakin membaik," kata Sofyan menegaskan.
Sofyan menjelaskan banyak kasus mafia tanah tersangkut tindak pidana korupsi, yang merugikan aset negara bahkan aset BUMN. Selain itu, adanya indikasi korupsi yang melibatkan aparat seperti ASN, yang bekerjasama dengan oknum para mafia tanah.
Sejak tahun 2018, Kementerian ATR/BPN telah mengalokasikan anggaran penanganan kasus oleh tim dengan target 61 kasus untuk seluruh Indonesia. Sampai tahun 2021, telah ditargetkan 305 kasus yang penyelesaiannya dilakukan secara administrasi pertahanan oleh Kementerian ATR/BPN dan penyelesaian pidana oleh kepolisian sampai P21.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menggelar rapat koordinasi penanganan kejahatan pertanahan di salah satu hotel di Jakarta. Rakor itu dihadiri perwakilan kejaksaan negeri dan kejaksaan tinggi seluruh Indonesia. Para penyidik Polda se-Indonesia dan Perwakilan BPN se-Indonesia.
Tim pencegahan dan pemberantasan Mafia tanah beranggotakan Kementerian ATR/BPN dan Kepolisian Negara RI dibentuk mulai tahun 2018, sebagai tindak lanjut dari MoU antara Menteri ATR/Kepala BPN dengan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor Nomor 3/SKBIII/2017 dan Nomor B/26/11/2017.
Tim itu dibentuk dengan pertimbangan untuk mempermudah koordinasi dan meningkatkan keberhasilan penanganan kasus yang terindikasi adalah mafia tanah.
Selanjutnya pada tahun 2020, ditandatangani MoU dengan kejaksaan agung. Sehingga mulai tahun 2021, kejaksaan tinggi dimasukkan ke dalam anggota tim.
Hadir dalam Rakor tersebut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan A. Djalil, Ketua Panitia Kerja Mafia Tanah Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Junimart Girsang, Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Saan Mustopa.
Direktur Keamanan Negara Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lain Kejaksaan Agung Yudi Handono, Kasubdit II Dittipidum Badan Reserse Kriminal Polri Kombes Polisi Muslimin Ahmad, Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi Irjen Polisi Karyoto. (sws, ant)