ALL CATEGORY

KPU: Penyederhanaan Desain Surat Suara Upaya Permudah Pemilu 2024

Jakarta, FNN - Ketua KPU RI Ilham Saputra mengatakan penyederhanaan desain surat suara merupakan wujud ikhtiar atau upaya KPU untuk mempermudah pelaksanaan Pemilu 2024 setelah mengevaluasi penyelenggaraan Pemilu 2019. “Ini ikhtiar kami bagaimana mempermudah pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara,” kata Ilham Saputra. Hal itu ia sampaikan saat membuka kegiatan “Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Penyederhanaan Desain Surat Suara serta Formulir Pemilu Tahun 2024” yang dilaksanakan secara langsung di KPU Sulawesi Utara dan disiarkan dalam kanal YouTube KPU RI, dipantau dari Jakarta, Sabtu. Pada pelaksanaan Pemilu 2019, lanjutnya, keberadaan 5 surat suara membuat banyak staf penyelenggara merasa kesulitan saat menghitung dan mengisi formulir cek hasil. Tidak sampai di sana, pemilih pun mengalami kesulitan dalam memastikan mereka telah memilih secara tepat dan benar sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan KPU. Dengan demikian, katanya, kebijakan penyederhanaan desain surat suara ini diharapkan dapat membenahi penyelenggaraan Pemilu 2024 sehingga menjadi lebih baik. Ilham Saputra mengatakan proses simulasi sebelumnya telah dilakukan secara internal oleh KPU RI. Ia menjelaskan penyederhanaan desain surat suara telah melalui proses riset, penyelenggaraan forum diskusi, dan masukan dari pihak-pihak ahli sehingga diperoleh sistem dan mekanisme pemungutan suara yang lebih baik. Meskipun begitu, katanya, ada konsekuensi logis dan politis yang harus diterima KPU, yaitu konsekuensi adanya revisi undang-undang. “Tapi memang ada konsekuensinya. Konsekuensinya adalah jika menyederhanakan surat suara, maka ada revisi undang-undang,” kata Ilham Saputra. Namun, ia menegaskan bahwa KPU telah melakukan usaha terbaik dalam memudahkan penyelenggaraan Pemilu 2024. Ilham Saputra berharap seluruh responden dalam simulasi dapat terlibat secara aktif untuk memberikan masukan. “Saya berharap kepada bapak dan ibu yang telah hadir dalam acara hari ini, baik sebagai pemilih, penjaga TPS, maupun pemantau dalam simulasi hari ini untuk dapat terlibat aktif membantu kami, dapat memberikan mengevaluasi dan masukan agar kami dapat me-redesign kembali masukan-masukan dari bapak dan ibu,” imbau Ilham. (sws)

KPU: Simulasi Bertujuan Peroleh Saran Desain Surat Suara Pemilu 2024

Jakarta, FNN - Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Melgia C Van Harling mengatakan simulasi pemungutan dan penghitungan suara yang digelar di KPU Sulawesi Utara bertujuan memperoleh saran terkait desain surat suara dan formulir Pemilu 2024. “Tujuan dan maksud kegiatan ini adalah yang pertama untuk mendapatkan saran dan masukan terkait penyederhanaan desain surat suara dan formulir pada Pemilu 2024,” ujar Melgia C Van Harling. Hal itu ia sampaikan saat membacakan laporan dan penjelasan tata cara teknis pemberian dan penghitungan suara dalam kegiatan “Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Penyederhanaan Desain Surat Suara serta Formulir Pemilu Tahun 2024” yang dilaksanakan secara langsung di KPU Sulawesi Utara dan disiarkan dalam kanal YouTube KPU RI, dipantau dari Jakarta, Sabtu. Selain mendapatkan saran dan masukan, lanjut Melgia, tujuan kedua dilaksanakannya simulasi yang tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat di sepanjang acara tersebut ditujukan untuk memperoleh desain surat suara Pemilu 2024 yang sederhana dan memudahkan pemilih. Tujuan ketiga adalah memperoleh desain formulir cek hasil Pemilu 2024 yang efektif bagi peserta dan penyelenggara. Lalu yang keempat, terciptanya desain surat suara dan formulir cek hasil Pemilu 2024 yang terbaik. Melgia memaparkan simulasi yang diselenggarakan itu lebih ditekankan pada pemberian dan penghitungan suara dengan desain surat suara dan formulir yang telah disederhanakan. Jumlah responden atau pemilih yang mengikuti simulasi, tambahnya, mencapai 100 orang. Mereka terdiri atas unsur Bawaslu Sulawesi Utara, anggota KPU Kabupaten/Kota, Sekretariat KPU Provinsi/Kabupaten/Kota Sulawesi Utara, dosen, mahasiswa, awak media, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) penggiat pemilu setempat. Kemudian, ujar Melgia, masing-masing responden atau pemilih akan melakukan pemberian suara di 2 tempat pemungutan suara (TPS) dengan 2 model surat suara yang berbeda. Di TPS pertama, ada 3 jenis surat suara. Surat suara pertama terdiri atas peserta pemilu presiden dan wakil presiden serta pemilu anggota DPR RI. Surat suara kedua berisi peserta anggota DPD RI dan surat suara ketiga terdiri atas peserta anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Sementara di TPS kedua, ada 2 jenis surat suara. Surat suara pertama terdiri atas peserta pemilu presiden serta wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Surat suara kedua terdiri atas peserta anggota DPD RI. Terkait pencoblosan, katanya, responden dapat mencoblos dengan paku di antara nomor urut, nama, gambar partai politik pengusung, atau foto calon presiden. Pada surat suara DPR RI, pemilih dapat memilih untuk mencoblos satu kali di antara nomor atau tanda gambar partai, nomor urut, ataupun nama calon. Selanjutnya di surat suara DPD RI bisa dicoblos satu kali di antara tiga pilihan, yaitu pada nomor, nama, atau foto calon. Untuk surat suara DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, dicoblos satu kali pada nomor, tanda gambar partai politik, nomor urut, atau nama calon. Setelah pencoblosan dilakukan, ujar dia, responden dapat melipat dan memasukkan surat suara kedalam kotak suara yang telah disediakan. Setelah itu, pendapat mereka dalam memberikan suara dengan 2 model surat suara berbeda di 2 TPS dapat dibagikan melalui pengisian kuesioner dan survei dari tim penyelenggara simulasi. (sws)

PKS Dukung Kesuksesan WSBK 2021 di Mandalika

Jakarta, FNN - Sekretaris Jenderal DPP PKS Habib Aboe Bakar Al Habsyi memberikan dukungan penyelenggaraan World Super Bike (WSBK) 2021 di Mandalika, Nusa Tenggara Barat, agar terlaksana dengan sukses dan memberi manfaat bagi masyarakat. "Saya sebagai Sekjen PKS sangat bangga atas penyelenggaraan WSBK di Mandalika krena perhelatan internasional itu berhasil terlaksana di bawah kepemimpinan Gubernur Zulkifliemansyah, salah satu kader terbaik PKS," katanyai dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu. Hal itu dikatakan Habib Aboe Bakar Al Habsyi saat melakukan kunjungan kerja di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (19/11). Dia mengaku selalu mengingatkan Gubernur NTB untuk terus menyukseskan penyelenggaraan WSBK di Mandalika karena terkait dengan nama baik bangsa Indonesia di dunia internasional. Menurut dia, PKS secara moral memberikan dukungan penuh untuk kesuksesan acara tersebut karena diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat di Lombok. "Tidak hanya sukses penyelenggaraan, sebagai pimpinan partai saya juga mengingatkan agar penyelenggaraan WSBK membawa dampak positif untuk masyarakat Lombok, baik langsung maupun tidak," ujarnya. Anggota Komisi III DPR RI itu menjelaskan dampak langsung seperti perputaran ekonomi di daerah itu selama penyelenggaraan WSBK. Hal itu, menurut dia, karena berbagai usaha masyarakat Lombok menjadi hidup kembali dan perputaran ekonomi kembali terasa setelah terdampak pandemi COVID-19 sekian lama. Ia menilai dampak tidak langsung penyelenggaraan WSBK Mandalika adalah citra positif Lombok sebagai destinasi wisata sehingga semakin dikenal dunia internasional. Dia mengatakan dampak tersebut menjadi investasi jangka panjang untuk pembangunan Lombok ke depan sehingga berdampak positif bagi perekonomian masyarakat lokal. (sws)

Merebut Kekuasaan Tuhan

Oleh: Yusuf Blegur Entah apa yang terjadi?. Fenomena apa yang kini sedang menggeluti. Dari tahun ke tahun, bulan ke bulan dan keseharian menempuh waktu, kehidupan manusia semakin terasa jauh dari nilai-nilai ideal. Kering spiritualitas dan tandus akan norma moral. Kelaziman yang terjadi merupakan kontradiksi dengan apa yang seharusnya berlaku. Kebutuhan prinsip tercampakkan. Keinginan menjadi idola bagi setiap hati. Apa yang terjadi tak sesuai dengan apa yang diharapkan kemanusiaan. Setiap pikiran, ucapan dan tindakan tidak pernah bertemu seiring sejalan. Begitupun dengan keadaan disekelilingnya, menjadi asing seperti bukan tempat yang layak untuk ditinggali. Semesta alam menjadi tempat yang tidak lagi nyaman. Kemanusiaan tercerabut dari jiwa kebanyakan orang. Ramai beragama, tapi sepi akan kehadiran Tuhan. Kemuliaan akhlak juga semakin berjarak, semakin jauh dan semakin sulit digapai. Peradaban yang dibangun manusia tak seindah harapan dan kemauan Tuhan. Seperti saat Maha Besar dan Maha Kuasa itu berencana menciptakan semua makhlukNya. Mungkin inilah yang sering disampaikan oleh para pengerti dan pencerah keagamaan. Betapa kehidupan dunia mendekati batas-batas akhir. Ada jaman yang menyudahinya. Dunia juga bisa menua, renta dan rapuh untuk menanggung semua beban di dalamnya. Hamparan bumi jika ia bisa membahasa, mungkin saja lebih mengeluh menanggung beban beratnya. Beban puncak yang dipikulnya terutama oleh kehadiran dan pola tingkah manusia. Kelakuan yang aku, yang tak menganggap keberadaan dan kehormatan selainnya. Beragam tipe manusia yang menyesak dunia. Memang tak terbendung berhimpun dan saling menyusup, betapapun luasnya dunia dihadirkan. Karena sejatinya, dunia dan seisinya memang tak seluas penciptanya. Ada manusia yang merebahkan diri mencium bumi dengan sujudnya. Sedikit yang seperti ini mampu merendahkan dirinya hingga sejajar dengan tanah, wadah yang menjadi bahan asal wujudnya. Namun tidak sedikit yang lebih suka tetap berdiri menantang dan angkuh dengan sorot matanya. Ingin tetap berbeda, memengaruhi dan terasa istimewa. Ia tak punya waktu walau hanya untuk sekedar merunduk. Banyak yang berusaha menjejakkan kakinya ke bumi. Namun tak sedikit yang menggantung dirinya. Tidak menapak di bumi dan tak mampu terbang ke langit. Ia seperti bergentayangan di jarak atas dan bawah. Tak ada kesadaran untuk memikul maupun terpikul beban sesamanya. Setiap yang di atas menunggu kejatuhannya. Sementara yang di bawah terasa sulit naik, meskipun dengan merangkak dan bersusah payah. Tanpa disadari manusia melayang-layang dan terhempas terombang-ambing tanpa sandaran Sang Khalik. Sekalipun perangai yang mengisi perbedaan tempat itu dipertemukan. Bukanlah suasana yang harmonis dan menyenangkan. Pasti ada rasa sakit, entah bertubrukan, saling menindih atau mengorbankan sesamanya. Penuh pertikaian demi mendapatkan kesenangan dan kepuasannya masing-masing. Manusia terbukti memenuhi sejarah dengan tragedi dan kengerian. Melumuri dunia dengan kekecewaan, frustasi dan yang menyayat hati. Perjalanan hidup terlanjur dipenuhi dengan warna kebiadaban. Pada waktu tertentu, ada kalanya manusia bisa mewujud sebagai hewan yang paling buas dan berbahaya di dunia. Boleh jadi semesta alam mulai menggerutu dengan kelamaan hidup manusia. Panjangnya usia yang hanya menampilkan rasa tak bersyukur dan berisi penuh kemudharatan. Menimbulkan konflik sesama, membuat kerusakan di bumi, gemar menumpahkan darah dan saling membunuh. Tidak jarang yang mengambil posisi dan peran Tuhan. Bertindak ingin dipuja, diikuti kemauannya, dan diagungkan oleh sesamanya. Menampilkan watak paling unggul dan superior. Manusia-manusia dengan keangkuhannya yang sesungguhnya lemah dan tak berdaya, namun ingin merebut kekuasaan Tuhan. Begitulah kenyataannya, luasnya bumi dan segala rezeki yang berlimpah, tak akan cukup menampung besarnya nafsu syahwat manusia. Menyaksikan langsung betapa manusia mulai membosankan, mengecewakan dan memuakkan. Alam seperti menunggu perintah untuk ikut menghukum manusia. Alam memang tak seramah dan sebijak seperti Tuhan Sang Pengatur Segalanya. Mungkin ketidaksabaran alam, karena keterbatasannya yang seperti manusia. Alam bisa sangat reaktif kepada manusia tatkala lingkungannya terusik. Menjelma menjadi bencana yang hanya bisa ditangisi dengan kepiluan yang teramat sangat. Meskipun semua itu tetap dengan permohonan dan ijin pemilik langit dan bumi yamg hakiki. Manusia dan seisi alam, meski bisa bergejolak ia tetap lemah dan tunduk dihadapan Sang Pencipta. Saat ini mungkin saja Tuhan sedang menghitung-hitung apa yang salah dan benar di dunia. Menyiapkan ganjaran baik buruk setiap yang dilakukan mahluknya. Bisa saat ini, bisa kelak kemudian "punish and reward" itu dieksekusi. Dalam tubuh saat menghirup napas kehidupan, saat memasuki alam kematian dan bahkan pada masa tatkala semua dibangkitkan. Namun Tuhan yang Esa, sungguh penuh kasih dan penuh kasih sayang terhadap semua makhluknya. Betapapun manusia membuat kerusakan dan berlaku dzolim di dunia. Kekuatan Tauhid itu tetap maha bijaksana dan menjadi hakim yang adil. Sampai manusia melampaui batas, mengabaikan dan merebut kekuasaan Tuhan. Serta lupa diri dirasuki mabuk kekuasaan dan mulai menuhankan dirinya. Penulis, Pegiat Sosial dan Aktifis Yayasan Human Luhur Berdikari.

Pimpinan KPK Respons Pernyataan Anggota Komisi III DPR Soal OTT

Jakarta, FNN - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron merespons pernyataan Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan yang menyebut polisi, hakim hingga jaksa tidak layak dijerat dengan operasi tangkap tangan (OTT) karena termasuk sebagai simbol negara. Ghufron mengatakan pernyataan Arteria tersebut bertentangan dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. "Faktanya KPK dalam Pasal 11 dinyatakan bahwa wewenang KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan itu adalah untuk APH (aparat penegak hukum) dan penyelenggara negara," kata Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Jumat. Oleh karena itu, kata dia, sesuai dengan aturan tersebut, KPK berwenang dalam menangani tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan aparat penegak hukum maupun penyelenggara negara. "Jadi, tidak ada batasan untuk kemudian terhadap APH maupun penyelenggara negara tidak perlu ditindaklanjuti gitu ya, tidak perlu di OTT. Berarti kan bertentangan dengan semangat bahwa KPK dihadirkan untuk menangani penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap APH dan penyelenggara negara. Itu subjek yang menjadi sasaran KPK adalah untuk itu," tutur Gufron. "KPK dihadirkan ataupun kemudian didirikan salah satunya untuk menegakkan tindak pidana korupsi yang dilakukan atau diduga dilakukan oleh APH, yaitu penegak hukum dan penyelenggara negara sehingga pernyataan yang bersangkutan tentu bertentangan dengan semangat Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK," tambahnya. (sws, ant)

Mimpi Bubarkan MUI

By M Rizal Fadillah Di antara khayalan untuk bisa mengecilkan umat Islam oleh kelompok Islamofobia, sekuler, liberalis dan komunis di era Jokowi adalah membubarkan MUI. Mimpi sambil ngelindur dan bicara ngelantur. Berjalan miring terlalu banyak minum. Berkumpul di cafe buzzeria d'amplopia. Berkhayal sukses untuk membubarkan kelompok radikal, kadrun, dan perongrong negara. Para Kyai intoleran dan tukang kritik yang dianggap buta atas kemajuan dan kehebatan negara di bawah kepemimpinan Presiden jenius produk dari suara kardus. Bahagia bahwa MUI telah dihancurkan oleh akal bulus ditambah dukungan fulus. Mimpi tinggal mimpi, MUI bukan FPI atau HTI yang menjadi organisasi keagamaan yang dianggap tidak berdampak atas pembubarannya. MUI itu merepresentasi hampir semua organisasi kemasyarakatan Islam, ulama serta cendekiawan. Pembubaran dipastikan berimplikasi luas. Implikasi atau konsekuensi pembubaran yang patut diperhitungkan dan menjadi kesulitan kelompok yang berkumpul di cafe buzzeria d'amplopia, yaitu : Pertama, Ketua Dewan Pertimbangan MUI Pusat adalah KH Ma'ruf Amin yang tidak lain merupakan Wakil Presiden RI. Tokoh NU yang berpengaruh. Demikian juga dengan Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar adalah tokoh NU pula. Kedua, membubarkan MUI sama saja dengan keharusan untuk membubarkan wadah serupa dari agama lain seperti DGI, MAWI, PHDP, dan Walubi. MUI sebagai wadah umat mayoritas saja dapat dibubarkan apalagi yang lain. Akan terjadi kekacauan atas eksistensi keberagamaan beserta kelembagaannya. Ketiga, MUI sebagai wadah yang merepresentasi berbagai ormas Islam memiliki jalinan akar rumput yang kuat, karenanya reaksi besar dari potensi kekuatan Islam tidak akan terhindarkan. Gelombang besar aksi menjadi suatu keniscayaan. Keempat, kewenangan Pemerintah untuk membubarkan juga tidak ada. MUI bukan organ Pemerintah. Dibentuk berdasarkan musyawarah Ulama, Zu'ama, dan Cendekiawan Muslim dari unsur NU, Muhammadiyah, SI, Perti, Al Washliyah, MA, MDI, GUPPI, PTDI, Al Ittihadiyah, utusan kerohanian AD, AU, AL, Polri serta tokoh perseorangan pada tanggal 26 Juli 1975. Kelima, MUI bukan badan, lembaga, komisi negara yang "dibentuk dengan undang-undang atau Pemerintah atas perintah undang-undang" sebagaimana diatur dalam UU No 11 tahun 2012. Meskipun demikian Fatwa MUI telah menjadi sandaran untuk berbagai lembaga keuangan syariah termasuk Dewan Syari'ah Nasional. Begitu juga dengan sertifikasi halal. Pembubaran akan berdampak pada produk hukum. Sebagai "Quasi Autonomous Non Governmental Organization (quANGO)" maka tidaklah mudah untuk membubarkan MUI. Karenanya dengan alasan bahwa ada anggota pengurus yang ditangkap dengan tuduhan terorisme, lalu menjadi dasar untuk pembubaran, adalah mengada-ada. Isu dan desakan itu adalah mimpi-mimpi dari para pembenci Islam yang mengira tidak akan mendapat perlawanan. Bila Pemerintah berani membubarkan MUI dengan berbagai alasan buatan, maka bukan mimpi lagi jika ternyata Pemerintah kini yang justru akan dibubarkan oleh umat Islam. *) Pemerhati Politik dan Keagamaan

Polri Kenakan Pasal Pendanaan Teroris kepada Tiga Mubaliq

Jakarta, FNN - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menerapkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pendanaan Terorisme kepada tiga mubaliq yang ditangkap di Bekasi, Jawa Barat. Tiga mubaliq yang ditangkap tersebut, yakni Ahmad Zain An Najah, Farid Ahmad Okbah, dan Anung Al Hamat. Ketiganya terlibat dalam aktivitas lembaga pendanaan kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) bernama Lembaga Amil Zakat Badan Mal Abdurrahman Bin Auf (LAM BM ABA). "Yang terkait dengan lembaga amil zakat akan dipersangkakan dengan undang-undang khusus yaitu Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pendanaan Terorisme," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan kepada awak media di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat. Ramadhan menjelaskan bahwa Pasal 4 UU RI Nomor 9 Tahun 2013 menerangkan segala perbuatan dalam rangka menyediakan, mengumpulkan, memberikan, atau meminjamkan dana, baik langsung maupun tidak langsung dengan maksud untuk digunakan dan/atau yang diketahui akan digunakan untuk melakukan kegiatan terorisme, organisasi teroris, atau teroris. Jika memenuhi unsur, kata Ramadhan, pertanggungjawaban pidana pelaku pendanaan terorisme, yaitu maksimal 15 tahun penjara dan maksimal denda satu miliar rupiah bagi pelaku perorangan serta denda maksimal seratus miliar rupiah bagi pelaku korporasi. "Pelaku korporasi dapat dijatuhi pidana dalam bentuk pidana tambahan," kata Ramadhan. Ketiga mubaliq tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana terorisme dan dikenakan pula Pasal 15 Jo Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2018 tentang Terorisme. Tiga mubaliq Ahmad Zain An-Najah, Farid Ahmad Okbah dan Anung Al Hamat ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di wilayah Bekasi, Jawa Barat, Selasa (16/11). Hasil penyidikan Densus 88 Antiteror bahwa Ahmad Zain An-Najah merupakan Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman Bin Auf (LAM BM ABA), sedangkan Farid Ahmad Okbah merupakan anggota Dewan Syariah LAM BM ABA, sedangkan Anung Al Hamat sebagai pendiri lembaga bantuan hukum JI bernama Perisai Nusantara Esa. LAM BM ABA merupakan lembaga pendanaan yang dikelola oleh kelompok JI, sedangkan Perisai Nusantara Esa merupakan organisasi sayap kelompok JI. Adapun Ahmad Zain An Najah tercatat sebagai anggota Komisi Fatwa MUI Pusat yang sudah dinonaktifkan setelah penangkapan. Begitu pula Farid Ahmad Okbah, juga dinonaktifkan sebagai pengurus MUI Bekasi Bagian Komisi Fatwa. (sws, ant)

Musyawarah Ulama Pesantren Terbitkan Rekomendasi Cegah Sunat Perempuan

Jakarta, FNN - Musyawarah Ulama Pesantren II mengeluarkan rekomendasi yang mendorong pemerintah agar segera membuat regulasi yang melarang praktik FGM/C (female genital mutilation/cutting) atau P2GP (pemotongan dan perlukaan genitalia perempuan). Musyawarah Ulama Pesantren II digelar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama para ulama pesantren juga mengajak seluruh ulama dan tokoh masyarakat untuk memberikan pemahaman yang komprehensif tentang bahaya tersebut kepada masyarakat. "Praktik P2GP harus mendapat perhatian seluruh kalangan karena banyak menimbulkan korban dan mudarat serta terbukti secara medis merugikan perempuan, baik fisik maupun psikis," kata dosen UIN Syarif Hidayatullah Iffatul Umniati Ismail melalui siaran pers yang diterima ANTARA di Jakarta, Jumat. Menurut dia, fenomena P2GP merupakan adat istiadat dan tradisi yang dipraktikkan secara eksklusif oleh sekelompok masyarakat sepanjang sejarah. Praktik ini dibuktikan secara cukup meyakinkan oleh sebagian ulama dan para sejarawan. Di samping itu, praktik P2GP sering kali disalahpahami sebagai pemenuhan perintah khitan bagi perempuan. Padahal, tidak ditemukan satu dalil pun yang menganjurkannya di dalam sumber-sumber otoritatif hukum Islam. Sebaliknya, kata dia, khitan telah disepakati seluruh ulama diperuntukkan bagi laki-laki berdasarkan dalil yang sahih dan sharih dan menemukan dukungannya dalam perkembangan dunia medis. Poin rekomendasi lainnya, sebagai agama yang rahmatan lil alamin dan melindungi kelompok lemah dan rentan (anak-anak) maka praktik memerintahkan dan melakukan P2GP dilarang keras oleh agama, kecuali untuk kemaslahatan pada kasus-kasus tertentu saja sesuai dengan pertimbangan medis. Sementara itu, Pimpinan Pesantren Darul Ulum Rejoso Peterongan Jombang Ali Muhsin menekankan bahwa rumusan rekomendasi dari ulama sebagai tokoh yang dipercaya oleh masyarakat menjadi hal yang sangat penting. "Rekomendasi tersebut diharapkan dapat menjadi pertimbangan bagi penetapan fatwa oleh Majelis Ulama Indonesia dan pembuat kebijakan dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Agama. Hal itu diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi para tenaga kesehatan dan masyarakat," kata Ali. Musyawarah Ulama Pesantren II digelar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama para ulama pesantren untuk menghasilkan rekomendasi untuk kemaslahatan bagi semua pihak khususnya perempuan sebagai pihak yang terdampak praktik P2GP.

Upah Minimum Indonesia Terlalu Tinggi, Ini Penjelasan Staf Khusus Menaker

Jakarta, FNN - Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Dita Indah Sari menjelaskan pernyataan Menaker Ida Fauziyah soal tingginya upah minimun di Indonesia. Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (19/11), Dita mengatakan bahwa pernyataan Menaker yang menyebutkan upah minimum terlalu tinggi menggunakan komparasi atau pembanding nilai produktivitas tenaga kerja di Indonesia. "Ketika Ibu (Menaker) mengatakan bahwa upah minimum yang ada ketinggian, itu bukan menganggap bahwa pekerja itu sah mendapatkan upah lebih rendah," kata Dita. Dita menyebutkan nilai produktivitas tenaga kerja di Indonesia sebetulnya masih cenderung rendah jika dibandingkan dengan upahnya. Ia menyebutkan nilai efektivitas tenaga kerja di Indonesia itu masuk ke dalam urutan ke-13 di Asia. "Baik jam kerjanya maupun tenaga kerjanya, ini umum secara nasional. Bukan berarti semua orang layak dikasih gaji kecil," ujarnya. Dari sisi jam kerja saja, kata dia, di Indonesia sudah terlalu banyak hari libur bagi pekerja. Bila dibandingkan dengan negara Asia Tenggara saja, jumlah hari libur di Indonesia masih terlalu banyak. Jika dibandingkan dengan Thailand, misalnya, jam kerja di Indonesia lebih sedikit di tiap minggunya. Di Thailand dalam seminggu jam kerja mencapai 42—44 jam, sementara di Indonesia hanya 40 jam. Pada hari libur, di Indonesia dalam setahun ada 20 hari libur, itu belum ditambah beragam cuti, mulai dari cuti bersama, cuti tahunan, cuti kelahiran anak, cuti khitanan, cuti menikah, hingga cuti keluarga meninggal. Sementara itu, di Thailand setahunnya cuma ada kurang lebih 15 hari libur saja. Dengan makin sedikitnya jam kerja, menurut Dita, output atau hasil kerja yang dilakukan tenaga kerja di Indonesia pun menjadi minim. Otomatis nilai produktivitas pun jadi rendah. "Di situ pembandingnya karena nilai jam kerja jadi lebih sedikit. Makanya, upah itu ketinggian, tidak sesuai dengan produktivitas jam kerja dan efektivitas tenaga kerja," kata Dita. Menurut dia, kalau upah tidak cocok dengan output, kesimpulannya upah terlalu tinggi. Ia menyebutkan pula bahwa data pun membuktikan nilai produktivitas tenaga kerja di Indonesia memang rendah. Di Thailand, poinnya mencapai 30,9, sedangkan di Indonesia hanya 23,9 poin. Bila bicara nominal, lanjut dia, upah minimum di Indonesia terlalu ketinggian. Di Thailand dengan nilai produktivitas 30,9 poin, upah minimumnya mencapai Rp4.104.475,00, upah minimum itu diberlakukan di Phuket. Sementaradi Indonesia, dengan upah minimum di Jakarta mencapai Rp4.453.724,00, padahal nilai produktivitasnya cuma mencapai 23,9 poin. Sebagai informasi upah minimum Jakarta yang dimaksud adalah simulasi terakhir dari Kemenaker dan BPS upah minimum pada tahun 2022. Dalam simulasi itu upah minimum naik 1,09 persen secara nasional, Jakarta menjadi provinsi dengan upah minimum tertinggi. (sws, ant)

Stadion Tegal Alur

Oleh Ridwan Saidi TAHUN 1932 tiga klub bola menemui MH Thamrin di rumahnya Jl. Sawah Besar No. 32. Mereka yang datang antara lain Cahaya Kwitang, de Bruiner, dan Sencaki. Ketiganya klub bola pribumi. Mereka mengeluh tidak ada lapangan bola yang mereka bisa gunakan. Thamrin: Pan ade Decca Park, Vios, BVC. Ga bisa ente pake? Sencaki: Pula' kate pake, Bang, tibang ngelirik aje tempo-tempo kite digaplok. Thamrin: Anak Chine maen di mane? Cahaya Kwitang: Die enak Bang, punya lapangan sendiri, ade Petak Sinkian, ade Taman Sari. De Bruiner: Ade lapangan Blangwir (brandweer,) di gang Ketapang, tapi umum gak bisa pake. Thamrin: Gini deh ente cari tanah yang loas, ente lapor ke ane. Akhirnya dapat lapangan di belakang Roxy. Bang Thamrin bayar dan mejadikannya stadion. Klub-klub bola di Jakarta semua gabung dalam Voetbal Indonesische Jacatra. Potong letter VIJ. Lapangan VIJ sampai kini masih ada. Lapangan Vios di Menteng. Vios nama klub bola juga. Tahun 1950-an stoper spil (center half) Vios terkenal, namanya Boelard van Tuijl. Kalau menendang bola tinggi, kata orang Betawi sepuhun kelape. Periode Gubernur DKI lapangan Vios menjadi Taman Menteng. Fauzi Bowo, pengganti bang Yos, merancang stadion Persija di Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat. Alakulihal, tahun 2011 stadion Tegal Alur rampung. Tunggu punya tunggu tahun berbilang tahun, stadion tak pernah dipakai. Saya tinjau lapangan tersebut ternyata dari titik 3 km ke stadion akses jalan kelebarannya pas becak verwijzen, papasan. Fauzi Bowo tak bisa disalahkan begitu saja karena dia sesuai rencana cuma bangun stadion. DPRD kenapa ketok martil. Kemendagri kenapa manggut-manggut? Syukurlah, Jakarta akan punya stadion yang lebih hebat dari Madrid. Lokasi di bekas lapangan BMW di Sunter. Tapi bisa juga diakses dari Jl Papango (penjahit pakaian, idem Andara, atau di Minang: Biaro). Rumputnya juga OK. Misal doyan, jenis rumputan ini semacan tikim, bisa caplok langsung zonder dijadikan asinan dulu. Tapi persoalan Madrid Sunter sama dengan Tegal Alur, akses jalan ke stadion. Motor tak soal, tapi mobil. Untung muncul rencana susulan: MRT dan LRT siap menghantar dari titik-titik SKA yang akan ditentukan. Persoalan perencanaan selanjutnya ada pada PT KAI. Potensi penonton Madrid Sunter 100.000, mungkin kedatangan bisa diatur, kepulangan tak mudah. Karena 100.000 penonton mau pulang as soon as possible, sedangkan stasion di Madrid Sunter cuma dua. Yang lebih penting, bagaimana fasilitas angkut bagi kesebelasan-kesebelasan undangan? Lipri dan tukang kebut bertaraf international? Ini cuma patungan (urun) pikiran. Ém sori. *) Budayawan