ALL CATEGORY
Kasus COVID-19 Babel Bertambah 20 Jadi 52.158 Orang
Pangkalpinang, FNN - Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan kasus harian COVID-19 bertambah 20, sehingga total orang terkonfirmasi virus corona itu menjadi 52.158 jiwa. "Hari ini 20 orang positif COVID-19, sehingga total orang menjalani isolasi bertambah 90 pasien," kata Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Babel Mikron Antariksa di Pangkalpinang, Rabu. Ia menjelaskan berdasarkan data terbaru, sebanyak 20 orang terpapar COVID-19 tersebar di Belitung 14, Belitung Timur 2, Bangka Barat 3 dan Pangkalpinang 1 orang pasien. "Hari ini kasus orang positif COVID-19 lebih banyak dibandingkan pasien sembuh dari virus corona itu sebanyak 11 orang," katanya. Ia mengatakan sebanyak 11 orang pasien sembuh dari COVID-19 tersebar di Pangkalpinang 3, Bangka 3, Belitung Timur 3, Bangka Tengah 1 dan Bangka Barat 1 orang pasien. "Hari ini tidak ada pasien COVID-19 yang meninggal, sehingga kematian orang akibat virus ini masih tetap 1.451 orang," katanya. Menurut dia, akumulasi mingguan dan bulanan kasus terkonfirmasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada prinsipnya sudah mengalami penurunan, sebagai akibat dari kebijakan semua kepala daerah untuk dapat mengisolasi seluruh pasien yang terkonfirmasi positif ke dalam isolasi terpadu. Selain itu, semakin meningkatnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat untuk melaksanakan vaksinasi serta protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari. "Saat ini Belitung Timur memiliki tingkat kasus terkonfirmasi yang tertinggi, untuk antisipasi persoalan tersebut, dibutuhkan sarana dan prasarana yang memadai untuk melaksanakan kegiatan isolasi terpadu serta protokol kesehatan," katanya. (sws)
PSHK: Kewenangan Penyadapan Kejaksaan Rentan Pelanggaran HAM
Jakarta, FNN - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Fajri Nursyamsi menilai kewenangan kejaksaan terkait dengan penyadapan yang akan diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, rentan terhadap penyalahgunaan dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). "Pasal 30c huruf (k) RUU Kejaksaan yang memasukan terkait kewenangan penyadapan, harus dipahami ini sebagai upaya yang rentan terhadap penyalahgunaan dan pelanggaran HAM," kata Fajri dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu. Pasal 30c huruf (k) disebutkan bahwa kejaksaan berwenang melakukan penyadapan dan menyelenggarakan pusat pemantauan (monitoring) di bidang tindak pidana. Menurut Fajri, perlu ada batasan yang sangat jelas, tegas, dan prosedur yang terukur serta dibatasi dalam lingkup penegakan hukum terkait dengan kewenangan penyadapan tersebut. Ia menawarkan opsi lain terkait dengan kewenangan penyadapan tersebut, yakni: pertama, pengaturannya perlu dilengkapi dalam RUU tersebut, mulai dari penggunaan, prosedur, hingga keterlibatan lembaga terkait. Kedua, menyelesaikan dahulu RUU Penyadapan karena bagian dari amanat putusan MK yang penyadapan harus diatur dalam konteks undang-undang, terutama UU tersendiri yang sudah mulai didorong di DPR. Oleh karena itu, dia menyarankan agar konsepsi penyadapan di RUU Penyadapan diselesaikan dahulu dan perdebatannya bukan dalam konteks siapa yang memiliki wewenang menyadap, melainkan bagaimana prosedur, dampak, dan batasannya seperti apa dalam kewenangan penyadapan. Menurut dia, dalam konteks tersebut, lembaga penegak hukum bisa menjadi lembaga yang dapat kewenangan penyadapan ini. Namun, bagaimana prosedurnya, batasannya seperti apa yang harus terlebih dahulu diselesaikan pembahasannya. "Ketika DPR sebagai pembentuk UU bersama Presiden sudah menyepakati mekansimenya, bisa beranjak siapa yang bisa gunakan kewenangan penyadapan," katanya. Fajri juga menyoroti pemberian kewenangan pada kejaksaan dalam pengawasan multimedia yang diatur dalam Pasal 30b huruf (f) yang dinilainya tidak relevan dilekatkan pada institusi penegak hukum tersebut. Pasal 30b huruf (f) disebutkan bahwa dalam intelijen penegakan hukum, kejaksaan berwenang melakukan pengawasan multimedia. Menurut dia, kewenangan pengawasan multimedia tidak relevan karena mekanisme pengawasan sudah dibangun tersendiri berdasarkan lembaga, misalnya Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). "Kami menilai perkembangan lebih cepat ada di UU Sistem Perbukuan (Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017) yang sudah memiliki mekanisme pengawasan sendiri dan kejaksaan dilibatkan dalam konteks penegakan hukum, bukan pengawasan yang selama ini dijalankan," ujarnya. Ia menilai keterlibatan kejaksaan dalam penindakan terhadap konten multimedia yang bermasalah harus dalam penegakan hukum melalui proses peradilan, bukan masuk dalam ranah pengawasan dalam konteks intelijen penegakan hukum. RDPU Komisi III DPR tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir dan Pangeran Khairul Saleh untuk meminta masukan masyarakat terkait revisi UU Kejaksaan. Hadir dalam RDPU tersebut Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak, Guru Besar FHUI Topo Santoso, Direktur Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman, peneliti PSHK Fajri Nursyamsi, dan peneliti KontraS Syahar Banu. (sws)
Polda Sultra Tangkap Pelaku Pencurian 12 Unit Motor
Kendari, FNN - Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap dua orang pria bernisial W (24) dan I (23) yang diduga terlibat kasus pencurian 12 unit kendaraan roda dua di sejumlah wilayah provinsi ini. Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra AKBP Mulkaifin, di Kendari, Rabu, mengungkapkan bahwa keduanya ditangkap di wilayah Kelurahan Anduonohu dan wilayah Kelurahan Kandai, Kota kendari, sekitar pukul 14.00 WITA. Dia menyampaikan, tim jatanras mengamankan barang bukti 12 unit kendaraan roda dua dari para tersangka yang merupakan hasil operasi kegiatan jalanan yang digelar Ditreskrimum Polda Sultra, "Jadi dari hasil operasi kegiatan jalanan, kami mengamankan dua orang tersangka dengan barang bukti 12 unit kendaraan roda dua. Dari tersangka W diamankan enam barang bukti, dan tersangka I juga diamankan enam barang bukti," katanya pula. Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tajun dan minimal lima tahun penjara. Selain kendaraan, dari operasi kegiatan jalanan yang digelar Ditreskrimum Polda Sultra, polisi juga mengamankan 10 orang lainnya yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam). "Namun ke 10 orang tersebut kita hanya lakukan pembinaan agar tidak melakukan kesalahannya lagi membawa sajam, karena itu bisa memicu hal-hal yang tidak di inginkan di jalanan," katanya. (sws)
KPK Panggil Mantan Mentan Amran Sulaiman
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemkab Konawe Utara. Amran dipanggil sebagai saksi untuk tersangka mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara Aswad Sulaiman (ASW). Dalam jadwal yang dikeluarkan KPK, Amran dipanggil dalam kapasitas sebagai Direktur PT Tiran Indonesia. "Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014 untuk tersangka ASW," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu. Selain Amran, KPK juga memanggil dua saksi lain untuk tersangka Aswad, yaitu Bisman selaku Direktur PT Tambang Wisnu Mandiri, dan Andi Ady Aksar Armansyah dari pihak swasta. "Pemeriksaan dilakukan di Polda Sulawesi Tenggara," kata Ipi. KPK telah menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka pada 3 Oktober 2017. Tersangka Aswad Sulaiman selaku Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 dan 2011-2016 diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Aswad Sulaiman disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Indikasi kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut sekitar Rp2,7 triliun yang berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum. Selain itu, Aswad Sulaiman selaku Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 diduga telah menerima uang sejumlah Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepada Pemkab Konawe Utara. Indikasi penerimaan terjadi dalam rentang waktu 2007 sampai dengan 2009. Atas perbuatannya tersebut, Aswad Sulaiman disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (sws)
PTPN VII Terapkan Budaya Antikorupsi di Perusahaan
Bandarlampung, FNN - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII telah menerapkan budaya antikorupsi yang menjadi komitmen perusahaan BUMN perkebunan komoditas sawit, teh, karet, dan tebu ini. "Kami juga menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya pencegahan korupsi melalui webinar antikorupsi bertajuk Antikorupsi: Gratifikasi & Whistle Blowing System (WBS)," kata Direktur PTPN VII Ryanto Wisnuardhy, di Bandarlampung, Selasa. Ia menyebutkan acara ini juga untuk memperteguh semangat perilaku jujur dan berintegritas dalam menerapkan budaya antikorupsi yang menjadi komitmen selama ini. PTPN VII, katanya lagi, secara konsisten telah melakukan penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG). Menurutnya, indikator paling normatif dan mudah dilihat dari perusahaan sehat adalah mencatat laba atau keuntungan. Tetapi, ujarnya lagi, lebih dari sekadar laba, indikator yang membuat sangat optimistis adalah komitmen dari segenap insan PTPN VII dalam menerapkan GCG serta perilaku antikorupsi. "Dasar-dasar penyelenggaraan GCG (Transparancy, Accountability, Responsibility, Independency dan Fairness) pada setiap proses bisnis manajemen telah memberikan dampak positif bagi kinerja PTPN VII," ujarnya pula. Ryanto mengatakan manajemen berhasil melakukan upaya-upaya transformasi yang dimulai dengan strategi penyelamatan. Lalu, setelah cukup stabil, pihaknya melakukan upaya pemulihan. Dan memasuki tahun 2021, dimana perusahaan mulai membukukan laba, selanjutnya manajemen melakukan strategi keberlanjutan atau sustainable. Ryanto menambahkan, Kementerian BUMN telah me-launching AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) sebagai tata nilai utama pada seluruh entitas BUMN di bawah Kementerian BUMN, termasuk PTPN Group atau PTPN VII. "AKHLAK secara etimologi bahasa memiliki makna yang sangat baik, karena berada pada nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. AKHLAK adalah panduan terbaik dalam berinteraksi yang secara harfiah bisa kita maknakan secara umum sebagai budi pekerti yang baik. AKHLAK memberi panduan hidup harmonis, jujur, hormat, dan nilai positif lainnya," ujarnya lagi. Lebih lanjut dikatakan, penyelenggaraan webinar antikorupsi dengan tajuk Gratifikasi dan Whistle Blowing System (WBS) merupakan kerja sama antara PTPN VII dengan KPK RI. Hal ini merupakan wujud komitmen manajemen PTPN VII untuk melakukan edukasi serta internalisasi penerapan GCG, perilaku antikorupsi hingga budaya AKHLAK yang akan sangat menunjang keberhasilan usaha dan akuntabilitas dalam jangka waktu yang panjang. "Webinar antikorupsi pada kali ini juga merupakan amanah dari fungsi keberadaan komunikasi perusahaan dan program penyuluhan Tim Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP) PTPN VII, dimana sebelumnya PTPN VII telah mendapatkan Sertifikasi ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan, dan setiap tahunnya dilakukan audit surveillance oleh kembaga eksternal untuk memastikan penerapan SMAP secara konsisten dan berkesinambungan," katanya pula. (sws)
Lapas Parigi Temukan 20 Napi Positif Gunakan Narkoba
Parigi, FNN - Otoritas Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah menemukan kurang lebih 20 narapidana positif menggunakan narkoba saat inspeksi mendadak pekan lalu. "Dari 90 orang yang menjalani tes urine sebagai sampel, 20 orang dinyatakan positif narkoba jenis sabu-sabu," kata Pelaksana Harian Kepala Lapas Kelas III Parigi Idris P Paserang yang ditemui, di Parigi, Rabu. Ia menjelaskan, puluhan napi terlibat narkoba tersebut hasil dari giat sidak yang dilaksanakan secara rutin oleh otoritas setempat sebagaimana program Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulteng khusus rumah tahanan maupun lapas. Otoritas setempat menduga, hal ini terjadi pascakerusuhan di Lapas Parigi pada Oktober lalu, karena pada tenggang waktu tersebut terjadi kelonggaran pembesuk. Dari 90 napi yang dites urine, rata-rata merupakan tahanan narkoba, dan sejumlah lainnya tahanan pidana umum. Upaya itu dilakukan sebagai bentuk deteksi dini. "Dua kecurigaan kami, kelonggaran pascakerusuhan, dan peredaran barang milik dua tahanan narkoba yang telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan," ujar Idris. Saat ini, pihaknya telah memisahkan puluhan tahanan tersebut ke blok khusus sebagai bagian dari karantina, masing-masing 10 orang menempati dua kamar. Rencananya, napi yang terlibat penggunaan narkoba di dalam lapas dipindahkan atau mutasi ke sejumlah lapas yang ada di Sulteng, guna menghindari interaksi mereka. "Kami sudah mengingatkan pembesuk agar tidak membawa barang titipan dari orang yang tidak dikenal atau barang yang dilarang berupa telepon genggam dan sebagainya . Bila keluarga maupun kerabat tetap nekat, tentunya kami mengambil langkah tegas bekerja sama dengan kepolisian," kata Idris menegaskan. Dia menyebut, kondisi kapasitas Lapas Parigi saat ini sudah mencapai over kapasitas dengan jumlah penghuni sekitar 200 lebih tahanan, sedangkan alat tes urine dikirim dari Kemenkumham hanya berjumlah 190 alat tes. Sehingga, otoritas setempat hanya melakukan uji sampel terhadap puluhan warga binaan. "Kami terus melakukan upaya pembenahan, hal ini guna memutus rantai jaringan peredaran narkoba. Kami tidak ingin lapas menjadi tempat peredaran masif barang terlarang, sehingga deteksi dini harus rutin dilaksanakan," demikian Idris. (sws)
Kemenkumham Tekankan Pentingnya Bangun SDM di Bidang Paten
Jakarta, FNN - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menekankan pentingnya membangun sumber daya manusia (SDM) intelektual di bidang paten dalam rangka menuju Indonesia kompetitif di kancah internasional. "Menciptakan SDM yang memiliki pemahaman keintelektualan yang kuat khususnya di bidang paten penting untuk terus dibangun secara berkelanjutan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham Razilu pada webinar drafting paten yang disiarkan secara virtual, di Jakarta, Rabu. Ia mengatakan untuk bisa bersaing di tingkat global, maka SDM Indonesia juga harus inovatif serta mampu beradaptasi dengan perkembangan fenomena global. Oleh karena itu, untuk mendukung upaya SDM yang intelektual di bidang paten, pemerintah melalui DJKI Kemenkumham telah menetapkan 2021 sebagai tahun paten nasional. Targetnya ialah menciptakan kemandirian paten. Meliputi kemandirian dalam menyusun spesifikasi paten yang benar dan sesuai ketentuan yang berlaku serta mengerti cara mengajukan permohonan paten. Razilu yang juga Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkumham tersebut memahami bahwa ada potensi besar yang dimiliki oleh inventor dalam negeri untuk menemukan teknologi yang dapat memecahkan berbagai permasalahan kehidupan. Dengan kata lain teknologi yang mampu mempermudah kehidupan. Namun, sayangnya berbagai invensi hebat tersebut hingga kini belum didaftarkan ataupun belum diajukan perlindungannya ke DJKI Kemenkumham. Oleh karena itu, kata dia, ke depan perlu adanya penguatan kerja sama antarelemen mulai dari perguruan tinggi, badan penelitian dan pengembangan, pelaku usaha serta industri skala besar, baik dalam aspek substansi pelaksanaan penelitian dan pengembangan SDM maupun pemanfaatan hasil-hasil penelitian serta pengembangan yang penting untuk segera diimplementasikan. "Sehingga ini menghasilkan paten yang aplikatif dan menjawab kebutuhan publik serta mampu mendorong percepatan pembangunan baik di pusat maupun daerah dengan berbasis inovasi," kata Razilu. (sws)
629 Pendaftar Anggota KPU dan Bawaslu Lolos Seleksi Administrasi
Jakarta, FNN- Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu Masa Jabatan 2022-2027 mengumumkan 629 orang dari total 868 pendaftar ditetapkan memenuhi syarat atau lulus seleksi administrasi sehingga mereka dapat lanjut ke tahapan berikutnya, yaitu tes tertulis, penulisan makalah, dan tes psikologi. Dari 629 orang yang lulus tahap penelitian administrasi itu, 352 di antaranya merupakan pelamar anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, sementara 277 lainnya merupakan pendaftar anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, kata Ketua Tim Seleksi Juri Ardiantoro saat jumpa pers di Jakarta, Rabu. “Dari pendaftar (anggota KPU) 492 orang, yang memenuhi syarat atau yang lulus 352 orang. Jadi, ada 140 orang yang tidak lulus (seleksi) penelitian administrasi bakal calon anggota KPU,” sebut Juri didampingi oleh sembilan anggota Tim Seleksi di dalam ruangan konpers dan satu orang secara virtual. Untuk pendaftar anggota Bawaslu, 277 orang lulus seleksi penelitian administrasi dari total 376 pelamar. Dari keterangan yang disampaikan oleh Juri, jumlah pendaftar laki-laki yang lulus tahapan penelitian administrasi masih lebih dominan daripada perempuan. Untuk pendaftar anggota KPU yang lolos tahapan administrasi, jumlah laki-laki mencapai 255 orang, sementara perempuan 97 orang atau 27,5 persen dari total peserta yang lulus, terang Juri. Ia lanjut menyampaikan hasil seleksi administrasi calon anggota Bawaslu menunjukkan ada 207 pendaftar laki-laki dan 70 pendaftar perempuan yang lulus. Persentase perempuan yang lulus pada tahapan administrasi sebanyak 25,3 persen. Kemudian untuk persebaran wilayah, Juri menyebut pendaftar yang lulus tahap administrasi berasal dari seluruh wilayah Indonesia, yaitu Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Bali dan Nusa Tenggara, serta Maluku dan Papua. Walaupun demikian, pendaftar dari Jawa dan Sumatera masih jadi kelompok yang lebih dominan dibandingkan dengan daerah lainnya. Jumlah pelamar anggota KPU dari Jawa yang lulus seleksi administrasi mencapai 158 orang, kemudian Sumatera 77 orang, Sulawesi 47 orang, Maluku dan Papua 27 orang, Kalimantan 26 orang, serta Bali dan Nusa Tenggara 17 orang. Kondisi demikian juga ditemukan pada hasil tes administrasi calon anggota Bawaslu. Pelamar dari wilayah Jawa dan Sumatera lebih dominan dibandingkan dengan pendaftar dari daerah lain. Jumlah pelamar anggota Bawaslu dari Jawa yang lulus seleksi administrasi sebanyak 143 orang, Sumatera 58 orang, Sulawesi 33 orang, Kalimantan 17 orang, Maluku dan Papua 15 orang, terakhir Bali dan Nusa Tenggara 11 orang. Ketua Tim Seleksi menyampaikan nama-nama lengkap peserta yang lulus tes administrasi dapat dilihat di laman resmi Tim Seleksi KPU dan Bawaslu, http://seleksikpubawaslu.kemendagri.go.id. Tim Seleksi juga akan menyiarkan nama-nama yang lulus tahapan administrasi itu di beberapa media cetak nasional, yaitu Jawa Pos, Sindo, dan Kontan. (sws)
Kiai Muda Jatim "sowan" PWNU Jateng Beri Dukungan Gus Yahya
Semarang, FNN - Sejumlah kiai muda dari Provinsi Jawa Timur bersilaturahmi dengan Rois Syuriah PWNU Jawa Tengah K.H. Ubaidillah Shodaqoh menjelang berlangsungnya Muktamar Ke-34 Nahdlatul Ulama guna menyampaikan alasan mendukung K.H. Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) sebagai Ketua PBNU. Melalui keterangan pers yang diterima ANTARA di Semarang, Rabu, salah seorang kiai muda Jatim bernama Abdussalam Shohib (Gus Salam) mengatakan bahwa kiai muda NU telah berkomitmen untuk mengawal amanah para kiai sepuh Jatim untuk mendampingi Gus Yahya mulai dari pramuktamar sampai pemilihan hingga selanjutnya. "Kami berkomitmen mengawal dawuh kiai sepuh Jatim untuk Gus Yahya, baik jelang Muktamar NU hingga saat mendapatkan amanah selanjutnya," katanya. Melalui silaturahmi ini, Gus Salam juga mengajak pada semua pihak untuk mengupayakan Muktamar NU sebagai momentum menawarkan gagasan dan program-program kerja NU sebagai sarana untuk mempersiapkan Satu Abad NU pada tahun 2026. "Kami sangat berharap adanya regenerasi, terutama tokoh yang mempunyai ide dan gagasan terhadap tantangan NU ke depan, baik secara nasional maupun internasional," ujarnya. Silaturahmi para kiai muda NU dari Jatim ini juga sebagai upaya sekaligus harapan agar muktamar berjalan dengan baik, lancar, dan damai. Menurut dia, NU ke depan memiliki tantangan yang besar, baik di kancah nasional maupun internasional, sehingga gelaran besar ini sekaligus harus menjadi contoh bagi semua pihak, baik dalam negeri maupun dunia. "Kami juga berharap pada semua pihak menjelang Muktamar NU untuk menjaga akhlakul karimah serta tidak menjadi ajang untuk saling menjelekkan dan menjatuhkan," katanya. Kiai Haji Muhammad Abdurrahman Al Kautsar atau Gus Kautsar dari Ploso, Kediri, mengungkapkan alasan mendukung Gus Yahya menjadi Ketua Umum PBNU karena yang bersangkutan memiliki arah tujuan atau sasaran masa depan yang jelas dan tahu cara mencapainya. "Gus Yahya itu mampu di hadapan kami menjelaskan awal sampai akhir sekaligus menjelaskan mengapa seperti itu," ujarnya. Selain Gus Salam dan Gus Kautsar, tampak hadir Gus Atho' illah Anwar Mansur dari Lirboyo, Jombang, Gus Fahim, Gus Maksum, Gus Kholil Sidogiri, Abdus Salam Shohib, Gus Makmun Ketua PCNU Kediri, dan Gus Makki Ketua PCNU Banyuwangi. (sws)
Mendagri Minta Sumut Replikasi MPP dari Jawa Timur
Jakarta, FNN - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk mereplikasi pembentukan mal pelayanan publik (MPP) dari daerah lain yang telah memiliki integrasi pelayanan publik tersebut, seperti Pemprov Jawa Timur. "Di Sumatera Utara belum ada. Tinggal mereplikasi saja beberapa daerah yang sudah ada. Di Jawa Timur, Kabupaten Banyuwangi itu salah satu yang terbaik," kata Tito saat mendampingi Wakil Presiden Ma’ruf Amin dalam rapat di rumah dinas gubernur Sumatera Utara, Medan, Rabu. Mendagri menambahkan bahwa Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dapat menginstruksikan jajaran bupati dan wali kota di Provinsi Sumut untuk melakukan studi banding dan melakukan kajian terhadap MPP yang sudah ada di berbagai daerah. "Mungkin bisa ditugaskan teman-teman bupati, wali kota. Gubernur juga melihat ke sana, kemudian mereplikasi disesuaikan dengan situasi di sini (Sumut)," katanya. Tito juga meminta seluruh bupati dan wali kota di Sumatera Utara, serta Edy Rahmayadi, untuk bersikap sigap dalam membangun MPP guna mewujudkan reformasi birokrasi di Indonesia. "Akselerasi reformasi birokrasi di Indonesia tidak dapat tercapai apabila upaya hanya dari pusat. Namun, memerlukan sinergi dengan daerah," katanya. Sementara itu, Edy Rahmayadi menyatakan komitmennya untuk membangun MPP di tingkat kabupaten dan kota di Sumatera Utara. Gubernur Sumut mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan kajian untuk membangun MPP tersebut. "Ini juga perlu pembelajaran secara terus-menerus dan harus benar-benar fokus," kata Edy. Sebelumnya, Wapres RI Ma’ruf Amin yang memimpin rapat tersebut mengatakan bahwa pembentukan MPP merupakan salah satu cara untuk meningkatkan pelayanan publik dan menciptakan reformasi birokasi di Tanah Air. "Salah satu usaha dalam rangka meningkatkan pelayanan publik adalah dengan dibangunnya MPP di kabupaten dan kota. Saya harapkan menjadi wajah pemerintahan di dalam rangka pelayanan publik," ujar Wapres. Wapres menyebutkan hingga saat ini telah didirikan 45 MPP di tingkat kabupaten dan kota di Indonesia. Sementara itu, menurut Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), hingga Maret 2021 sebanyak 38 kepala daerah berkomitmen untuk mendirikan MPP di daerahnya. Sebanyak 38 kepala daerah tersebut terdiri atas 24 bupati dan 16 wali kota yang menandatangani nota kesepahaman sebagai wujud keseriusan dalam memberikan pelayanan publik terbaik kepada masyarakat. (sws)