ALL CATEGORY
Kapolda: Operasi Zebra di NTT Fokus Keselamatan Berlalu Lintas
Kupang, FNN - Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif mengatakan bahwa Operasi Zebra Ranakah 2021 di provinsi ini fokus pada keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) serta imbauan antisipasi COVID-19. "Sebenarnya fokus Operasi Zebra Ranakah 2021 masih pada kamseltibcarlantas," katanya kepada ANTARA di Kupang, Kamis. Hal ini disampaikannya ketika ditanyai terkait langkah Polri, khususnya Polda NTT untuk menekan emisi kendaraan bermotor dengan menggelar Operasi Zebra. Kapolda NTT mengatakan bahwa untuk menekan emisi kendaraan bermotor, pihaknya bekerja bersama dengan Dinas Perhubungan Provinsi dan Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota. "Dalam pelaksanaannya, polisi bersama Dinas Perhubungan melakukan patroli dan random cek kendaraan yang ditemui di jalan," ujar dia. Namun pada dasarnya, ujar dia, hal itu merupakan kewenangan Dinas Perhubungan Provisni maupun kabupaten/kota. Kapolda mengatakan untuk saat ini pihaknya lebih fokus pada keselamatan berlalu lintas dan penanganan COVID-19. Di mana petugas lantas mengimbau dan membagi masker untuk masyarakat yang ditemui di jalan. Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan NTT Ishak Nuka mengatakan bahwa untuk emisi karbon kendaraan bermotor kewenangannya ada di Dinas Perhubungan Kota/Kabupaten. "Hal ini karena mereka yang selama ini selalu melakukan uji KIR kendaraan bermotor," tambah dia. Namun, ujar Ishak, Dinas Perhubungan NTT mendorong agar Dinas Perhubungan di kabupaten/kota dapat melakukan uji KIR kendaraan bermotor dengan benar. Hal ini, tambah dia, demi kebersihan lingkungan dan udara di NTT, khususnya di Kota Kupang dan kabupaten lainnya. (sws)
Polres Enrekang Ajak Pengendara Uji Emisi Gas Buang
Makassar, FNN - Polres Enrekang, Sulawesi Selatan, mengajak para pengendara agar rutin melakukan pengujian emisi gas buang untuk membantu pemerintah mewujudkan program langit biru. Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya Ghalib, di Makassar, Rabu, mengatakan dengan bertambah banyaknya jumlah kendaraan bermotor beroperasi di jalan berdampak pada penurunan kualitas udara karena emisi gas buang banyak berasal dari kendaraan bermotor. "Program pemerintah mewujudkan langit biru dengan mengurangi polusi udara harus didukung dan melalui Operasi Zebra 2021, kami melakukan sosialisasi itu," ujarnya. Ia menjelaskan gas buang yang berasal dari kendaraan, umumnya memiliki dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan manusia. Oleh karena itu, kata dia, untuk mengetahui kondisi kualitas udara dari sumber kendaraan bermotor perlu dilakukan pengujian parameter kualitas udara dari emisi gas buang. "Setiap pemilik kendaraan yang beroperasi di jalan wajib melakukan uji emisi kendaraan bermotor," katanya. Andi Sinjaya menyatakan setiap warga yang memiliki kendaraan harus menyadari bahwa kendaraan bermotor akan menghasilkan emisi gas buang berupa karbon dioksida. "Gas ini yang menyebabkan kadar oksigen menipis sehingga dapat mengganggu kesehatan dan sangat berbahaya bagi organ tubuh kita, seperti paru-paru," terangnya. Melalui Operasi Zebra 2021 selama 14 hari, pihaknya mengajak masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk melakukan pengujian emisi gas buang. Pengujian emisi gas buang diatur dalam Pasal 48 ayat 3 huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, persyaratan laik jalan tersebut salah satunya mengatur tentang emisi gas buang," ucapnya. Untuk sanksi hukum apabila tidak melakukan uji emisi gas buang diatur dalam Pasal 285 ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 3 huruf A kurungan 1 bulan denda Rp250 ribu untuk kendaraan roda 2, sedangkan.Pasal 286 jo Pasal 48 ayat 3 huruf A kurungan 2 bulan denda Rp500 ribu untuk kendaraan roda 4 atau lebih. (sws)
Kejari Tahan Mantan Ketua Badan Akreditasi Nasional PAUD Kalteng
Palangka Raya, FNN - Kejaksaan Negeri Palangka Raya menahan ARD selaku mantan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non-Formal (BAN PAUD dan PNF) Kalimantan Tengah karena diduga terlibat korupsi. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Iman Wijaya melalui Kasi Penkum Dodik Mahendra, di Palangka Raya, Kamis, membenarkan bahwa tersangka ARD ditahan di Rutan Kelas II A Palangka Raya selama 20 hari ke depan sampai 5 Desember 2021. Dodik menjelaskan ARD disangkakan melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) penyimpangan pengelolaan dana bantuan operasional pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2019. Dana bantuan operasional tersebut berasal dari DIPA Balitbang Kemendikbud Tahun Anggaran 2019. Saat tersangka ARD menjabat Ketua BAN PAUD dan PNF menerima bantuan sebesar Rp4,2 miliar. Berdasarkan audit BPKP Kalteng ada kerugian keuangan negara sebesar Rp522.295.494. Tindakan merugikan negara dilakukan tersangka dengan modus membuat item-item fiktif. "Sebelum ditahan, ARD terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dengan Sprint Nomor: Print-01/O.2.10/Fd.1/11/2021 Tanggal 16 November 2021," kata Dodik. Penetapan tersangka ARD dilakukan setelah adanya dua alat bukti yang cukup dan pengakuan tersangka ketika diaudit BPKP. Dalam kasus ini, Kejaksaan sudah memeriksa 22 orang saksi, termasuk Kepala BP-PAUD dan pejabat di Kemendikbud. Dodik menyebutkan mengenai keterlibatan orang lain dan pejabat di Kalteng dalam perkara itu, pihaknya masih mendalami. Karena untuk pertanggungjawaban dana ini langsung kepada kementerian bukan daerah. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ARD disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 (ayat) 1 huruf b UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup. "Selama proses penitipan tahanan di Rutan Klas II A Palangka Raya berjalan lancar, kondusif, dan tetap memperhatikan protokol Kesehatan dengan ketat," demikian Dodik. (sws)
Sekretaris Jenderal OKI Hissein Ibrahim Taha Mulai Berkantor di Jeddah
Jeddah, FNN - Hissein Ibrahim Taha resmi menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Organisasi Kerja Sama Islam (OKI). Ia mulai berkantor di Jeddah, Arab Saudi. Menurut keterangan yang diperoleh dari OKI, Hissein yang berasal dari Republik Chad dipilih dalam Pertemuan ke-47 Dewan Menteri Luar Negeri OKI di Niamey, Republik Niger, pada November 2020. Dikutip dari Antara, Kamis, 18 November 2021, pertemuan itu menyepakati Hissein, yang merupakan perwakilan kelompok Afrika, sebagai Sekjen OKI dengan masa jabatan selama lima tahun mulai November 2021. Hissein merupakan diplomat Chad yang pernah menjabat sejumlah posisi. Antara lain, menteri luar negeri, penasehat diplomatik kepresidenan, dan duta besar luar biasa untuk Prancis, Spanyol, Portugal, dan Yunani. Dia juga menjabat sebagai Penasehat Senior Kedubes Chad di Arab Saudi, dan pernah dianugerahi Bintang Jasa Republik Chad dan Bintang Jasa Prancis. OKI adalah organisasi negara-negara berpenduduk mayoritas muslim yang dibentuk dalam sebuah konferensi di Rabat, Maroko pada 22-25 September 1969 dan beranggotakan 57 negara. Piagam pertama OKI diadopsi saat Pertemuan Ke-3 Dewan Menlu OKI pada tahun 1972. OKI berkembang menjadi suatu organisasi internasional sebagai wadah kerja sama di berbagai bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, dan ilmu pengetahuan antar negara-negara muslim di seluruh dunia. (MD).
Berkomitmen Dalam Mengembangkan Lingkungan, Pelni Diganjar Gold Rank
Jakarta, FNN - PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT Pelni (Persero) meraih Gold Rank dalam ajang keempat Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2021 yang diselenggarakan oleh National Center for Sustainability Reporting (NCSR). Pejabat sementara Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT Pelni, Opik Taufik menyampaikan terima kasih kepada NCSR selaku penyelenggara kegiatan atas apresiasi yang diberikan kepada PT Pelni. “Tahun ini merupakan tahun ketiga bagi PT Pelni meraih Gold Rank sejak tahun 2019 lalu. Kami terus berupaya mencapai sasaran pembangunan berkelanjutan sesuai dengan program SDG’s yang dicanangkan oleh Pemerintah," kata Opik dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 18 November 2021 Opik mengatakan, penghargaan yang diterima oleh PT Pelni mencerminkan komitmen perusahaan dalam penerapan standar pelaporan keberlanjutan (sustainibility report) yang transparan dan akuntabel atas kinerja. Laporan keberlanjutan tersebut menunjukkan sejauh mana perusahaan melaksanakan dan mengembangkan pencapaian pembangunan keberlanjutan, baik itu secara aspek lingkungan, sosial dan ekonomi. “Kami juga mengapresiasi seluruh insan Pelni atas kinerja terbaiknya sehingga mampu mempertahankan penghargaan ini. Kami memiliki komitmen terus berkontribusi kepada masyarakat atas aspek keberlanjutan yaitu aspek ekonomi, lingkungan dan sosial disamping mengembangkan bisnis perusahaan,” ujar Opik. Sesuai dengan komitmennya, PT Pelni terus memperhatikan aspek pembangunan berkelanjutan pada setiap lini bisnisnya, salah satunya aspek lingkungan. “Tahun 2021 ini, kami memiliki program unggulan Rumah Kelola Sampah (RKS) di Baubau yang telah diresmikan pada bulan Juni 2021. Program tersebut bertujuan mengurangi limbah sampah yang dihasilkan dari kapal-kapal, sehingga dapat dimanfaatkan menjadi barang bernilai jual oleh masyarakat setempat,” tuturnya. The Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2021 yang diprakarsai oleh NCSR merupakan ajang apresiasi tahunan yang diberikan kepada perusahaan yang berkomitmen dalam melaksanakan dan mengembangkan aspek lingkungan, sosial dan ekonomi melalui laporan berkelanjutan. Penghargaan diberikan oleh Ketua Institute of Certified Sustainability Practitioners Prof. Eko Ganis Sukoharsono dan Ketua Dewan Penasehat National Center for Sustainability Reporting (NCSR) Dr. Chaerul D.Djakman kepada Opik Taufik, di Jakarta, Rabu, 17 November 2021. (MD).
Menyoroti Borobudur (2)
Oleh Ridwan Saidi Borobudur toponim berupa kontur tanah yang model serupa juga ada di Cengkareng, Jakarta Barat. Arrtinya bukit membujur. Boro adalah bagian belakang tubuh. Wangsa Syailendra yang katanya cukong Borobudur, benarkah? Dari kerajaan mana? Time frame? Ini tokoh khayalan. Nama Syailendra dan Sanjaya dikutip dari prasasti Sojomerto VII M. Kedua nama itu bukan nama orang tapi sebutan jenis corakan batik. Samara Tungga artinya desainer orang Samarkand. Ini bukan nama seseorang, dan bukan cukong Borobudur. Borobudur dibangun setelah zona econ Samarrang berfungsi IX-X M. Cost pembangunan dari pelaku bisnis zona econ Semarang sebagai simbol bonafiditas pebisnis. Borobudur itu tempat perayaan. Variabel econ mutlak untuk memahami sejarah. Sejarah itu logika. Jika tak logis maka bukan sejarah. Stop tebak-tebakan dan stop dongeng. Biasakan gunakan akal sehat. Foto atas bukan stupa, stupa artinya kubah. Itu tekstur bel atau lonceng. Panel relief Borobudur melukiskan kedatangan pelbagai migran. Juga banyak relief porno. Sulit mengaitkan Borobudur dengan sesuatu agama atau nabi. *) Budayawan
Bansos dari Risma Ditarik Lagi?
Jakarta, FNN - Memalukan, kursi roda, bansos dari mensos Risma untuk rakyat NTT ditarik lagi karena kedatanganya ke NTT tak disambut atau hanya untuk kepentingan dokumentasi. Saya jadi teringat, beberapa tahun yang lalu, ketika saya dan tim terjun ke lokasi banjir dan tanah longsor di kecamatan Sukajaya kabupaten Bogor Jawa Barat. Informasi yang saya peroleh, begitu tragisnya penderitaan penduduk yang terjebak dan terisolasi oleh banjir dan tanah longsor akibat hujan yang terus menerus berhari-hari. Mobil logistik untuk bantuan berupa makanan dan obat obatan pun hanya sebatas wilayah tertentu yang jauh dari sasaran yang mau dievakuasi. Untuk mencapai sasaran harus diangkut dengan sepeda motor khusus, motor gunung yang bergardan khusus dan beroda khusus / berantai, itupun sepanjang jalan yang berbelak belok dan naik turun harus berjibaku dengan tanah lumpur dan pohon pohon yang roboh melintang dan merintangi jalan jalan pendekat. Bahkan tim evakuasi harus dipandu oleh penduduk setempat yang menguasai medan di situ. Di daerah yang relatif aman telah berdiri pos-pos komando dari Kodim, Polri, Pemda dan unsur-unsur lain, namun nun jauh di sana di dekat lokasi bencana yang berbahaya hanya pos ko dari FPI (Front Pembela Islam), sebutan saat itu, yang disebar kebeberapa titik kritis, yang bisa untuk evakuasi jenazah atau korban yang masih hidup / selamat. Sesampainya saya bersama Tim di lokasi, apa yang saya saksikan tidak jauh bebeda dengan informasi yang saya terima, dimana jalan jalan dipenuhi lumpur. Hanya sebagian yang sudah dibersihkan dengan belko, sedangkan air mengucur melalui lubang lubang belahan bukit / gunung merembes tak henti-henti. Informasi yang saya peroleh dari penduduk yang kebetulan ketemu di Bogor baru baru ini keadaan belum banyak berubah, tidak layak huni penduduk. Ada yang menarik bagi saya, jauh dari lokasi pos-pos FPI yang di depan dan rawan bahaya (berdempetan dengan lokasi merah / rawan / kritis), di ujung dekat daerah aman di dekat pos-pos komando Utama Kodim, Polisi, pemda dan unsur unsur lain, di bukit kecil pinggir jalan, ada satu bendera merah gambar moncong kepala Banteng yang sudah tiangnya miring akibat hujan dan angin, namun tanpa ada orangnya maupun pos . Menurut penduduk terdekat, ketika saya tanya, memang hanya bendera doang, sedangkan orang yang menancapkan bendera tidak pernah nongol lagi. Kembali pada bansos untuk rakyat NTT yang ditarik oleh Kemensos, perlu ditelusuri dan ditanyakan muawal ceritanya, apakah penarikan itu sebagai akibat rakyat yang tidak merespons saat kedatangan Mensos atau karena bansos ditarik lagi mengakibatkan rakyat kecewa dan marah sehingga tidak ada yang menjemput. Yang pasti gambar / photo di Mensos yang memfoto eksukusi bansos sudah terdokumentasi. Semoga akan didapat penjelasan lanjut yang benar sehingga tidak terjadi berita yang sumir atau simpang siur, yang membuat wajah pemerintah buram (Jakarta, 28 Nopember 2021, Sugengwaras, Purn. TNI AD)
Ratusan Imigran Afganistan Kembali Demonstrasi di Tanjungpinang
Tanjungpinang, FNN - Ratusan imigran Afganistan kembali berdemonstrasi menuntut Komisariat Tinggi Urusan Pengungsi PBB atau UNHCR segera memindahkan mereka ke negara ketiga penampung pengungsi. "Ini kali keempat kami berunjuk rasa dengan tuntutan yang sama, tapi belum direspon sama sekali oleh UNHCR," kata seorang warga Afganistan, Shahram, saat berunjuk rasa di lapangan Pamedan Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rabu (17/11). Pada demonstrasi sebelumnya, kata dia, ada informasi bahwa perwakilan UNHCR berjanji akan menemui mereka, namun sampai hari ini tak kunjung terealisasi. Ia menilai pihak UNHCR tidak serius menangani pemindahan warga Afganistan ke negara ketiga, padahal mereka rata-rata sudah 10 tahun berada di Indonesia. Menurut dia saat ini ada sekitar 350 imigran di tempat penampungan, khususnya di Hotel Badra, Kabupaten Bintan. "Sudah banyak yang frustasi, bahkan belasan dari kami nekat bunuh diri, karena belum dapat status kewarganegaraan yang jelas," katanya. Ia yang bertindak sebagai koordinator lapangan unjuk rasa itu pun menegaskan akan terus-menerus berdemonstrasi mendesak UNHCR memenuhi tuntutan mereka. "Kami tidak berhenti, sebelum tuntutan itu dipenuhi UNHCR," kata dia. Sementara itu, Kepala Seksi Keamanan Rumah Detensi Imigrasi Tanjungpinang, Sony, menyampaikan tidak bisa berbuat banyak terhadap tuntutan para imigran Afganistan itu. Kewenangan mereka hanya mengawasi dan memfasilitasi jika ada pergerakan warga negara asing itu ke negara ketiga. "Unjuk rasa ini tetap kita laporkan ke pihak UNHCR dan Kemenkumham RI," ujar Sony. Sepengetahuan mereka, sampai sejauh ini UNHCR juga belum dapat memastikan kapan pemindahan imigran Afganistan di Indonesia, karena tergantung kesiapan negara ketiga untuk menampung mereka. "Begitu kalau dari hasil pertemuan dengan UNHCR dan pihak-pihak terkait di Bintan, belum lama ini," kata Sony. (sws, ant)
KPK Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Dua Terdakwa Koruptor Bansos Covid-19
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi terhadap vonis bebas dua orang terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial COVID-19 di Kabupaten Bandung Barat yaitu M Totoh Gunawan dan Andri Wibawa. "Tim jaksa melalui kepaniteraan pidana khusus pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada hari ini telah menyatakan upaya hukum yaitu menyatakan upaya hukum kasasi untuk terdakwa Andri Wibawa dan M. Totoh Gunawan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Pemkab Bandung Barat tahun 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Rabu. Penyerahan memori kasasi itu dilakukan setelah majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Kamis (4/11) menjatuhkan vonis bebas terhadap pengusaha Totoh Gunawan dan Andri Wibawa yang merupakan anak Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna. Majelis hakim menilai Andri dan Totoh tidak berbukti melakukan pasal 12 huruf i UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Padahal jaksa KPK menuntut Totoh Gunawan agar dihukum selama 6 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sejumlah Rp1.118.433.848 subsider 1 tahun penjara. Sedangkan Andri Wibawa dituntut 5 tahun penjara ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp2,6 miliar. Meski menyatakan Totoh dan Andri tidak terbukti melakukan perbuatan pidana, namun majelis hakim yang sama menyatakan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna terbukti ikut campur tangan dalam pengadaan barang melalui perusahaan milik M. Totoh Gunawan serta perusahaan yang disiapkan oleh Andri Wibawa melalui Denny Indra Mulyawan, Hardy Febrian Sobana, dan Diane Yuliandari sehingga menerima keuntungan sebesar Rp2,379 miliar. AA Umbara pun divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,379 miliar subsider 1 tahun penjara. "Tim jaksa juga menyerahkan memori banding untuk terdakwa Aa Umbara," tambah Ipi. Tim jaksa KPK juga mengajukan kasasi untuk terdakwa Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M. Priatna dalam perkara menerima gratifikasi terkait pembangunan RS Kasih Bunda. "Tim juga menyerahkan memori kasasi untuk terdakwa Ajay M Priatna," ungkap Ipi. Di pengadilan tingkat pertama, Ajay dijatuhi vonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,425 miliar subsider 1 tahun penjara. Selanjutnya Pengadilan Tinggi Bandung juga memperkuat vonis Ajay tersebut sehingga vonis Ajay tetap 2 tahun penjara. "Terkait memori kasasi dan memori banding dimaksud, KPK berharap Majelis hakim baik di tingkat banding maupun tingkat kasasi, sepenuhnya mengabulkan permintaan tim jaksa sesuai dengan fakta-fakta hukum selama proses persidangan dan memutus sesuai dengan rasa keadilan publik," kata Ipi. (sws, ant)
Pengamat Sebut KKB Penuhi Kriteria sebagai Kelompok Teroris
Jakarta, FNN - Pengamat terorisme dari Universitas Indonesia Ridlwan Habib mengatakan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua sudah memenuhi kriteria untuk disebut sebagai kelompok teroris yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa. Menurut Ridlwan, terorisme memiliki arti sebagai perbuatan yang menggunakan kekerasan dan menimbulkan suasana teror serta rasa takut secara meluas. "Merujuk dari pengertian tersebut maka dapat disimpulkan bahwasa KKB itu sudah termasuk sebagai teroris," ujar Ridlwan dikutip dari siaran pers di Jakarta, Rabu. Meski demikian, kata Ridlwan, perlu kajian yang lebih mendalam mengenai penamaan KKB sebagai teroris asli Papua. Ia khawatir penamaan tersebut justru akan menimbulkan dampak negatif bagi warga asli Papua dan memicu konflik lainnya yang akan makin memperkeruh suasana. "Penamaan KKB sebagai teroris asli Papua saya rasa jangan dipakai karena nama tersebut dapat menimbulkan kemarahan warga Papua yang tidak berurusan dengan kelompok tersebut. Berilah nama dengan lebih detail agar tidak menimbulkan konflik baru," ujarnya. Ia memandang perlu ada sinergi dan kerja sama untuk mengatasi isu KKB yang sedang meneror rakyat Papua. Tokoh agama dan tokoh masyarakat harus berjalan beriringan mencegah dan memberi pemahaman kepada masyarakat bahwa KKB merupakan musuh nyata bersama yang bertujuan melukai persatuan bangsa yang plural ini. "Dengan menggandeng tokoh lokal, materi yang diberikan tersampaikan dengan benar sesuai dengan masing-masing budaya, kebiasaan, dan kepercayaan," ujarnya. Di samping itu, penguatan personel aparat juga harus dilakukan. Menurut Ridlwan, perlu ada payung hukum yang tepat bagi personel yang terlibat langsung dalam mengamankan masyarakat setempat dari ancaman teror KKB. "Langkah utamanya seharusnya memberikan payung hukum terhadap pasukan yang bertugas menumpas para pembuat teror di tengah masyarakat sehingga pasukan bisa bergerak dengan leluasa," ujar Ridlwan. Ridlwan juga memandang perlu ada penyusunan taktik lapangan yang matang mengingat KKB memiliki kemampuan dalam menguasai medan. "Dengan demikian, tidak perlu waktu lama (bagi aparat) untuk beradaptasi dengan lingkungan hutan yang lebat di Papua," katanya. Yang tidak kalah penting, menurut Ridlwan, adalah terus membangun rasa percaya rakyat Papua terhadap NKRI. (sws, ant)