ALL CATEGORY
KPK Panggil 16 Saksi Terkait Kasus Bupati Hulu Sungai Utara
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin memanggl 16 saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, tahun 2021-2022. "Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalsel tahun 2021-2022 untuk tersangka AW (Bupati Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid). Pemeriksaan dilakukan di Polres Hulu Sungai Utara," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Senin. Enam belas saksi, yaitu Gusti Iskandar dari PT Khuripan Jaya, Erik Priyanto (kontraktor/Direktur PT Putera Dharma Raya), Khairil dari CV Aulia Putra, Kariansyah dari CV Khuripan Jaya, Akhmad Farhani dari PT CPN/PT Surya Sapta Tosantalina, Akhmad Syaiho selaku karyawan PT Cahya Purna Nusantara, Rohana selaku PNS pada Dinas PTSP dan Penanaman Modal Hulu Sungai Utara, Wahyuni dari swasta. Selanjutnya, Heri Wahyuni (pensiunan PNS/mantan Plt Kepala BKPP Hulu Sungai Utara), konsultan Pengawas Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Banjang Desa Karias Dalam Kecamatan Banjang, Ratna Dewi Yanti, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran pada BPN Kabupaten Amuntai, Muhammad Mathori, anggota DPRD Kabupaten Tabalong, Rini Irawanty, serta empat pihak swasta masing-masing Lukman Hakim, Anshari, Baihaqi Syazeli, dan Hidayatul Fitri. KPK pada Kamis (18/11) telah mengumumkan Wahid sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Penetapan Wahid sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Maliki (MK) selaku Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan Hulu Sungai Utara, Marhaini (MRH), dari pihak swasta/Direktur CV Hanamas, dan Fachriadi (FH) dari pihak swasta/Direktur CV Kalpataru. KPK menduga pemberian komitmen bagian yang diduga diterima Wahid melalui Maliki, yaitu dari Marhaini dan Fachriadi dengan jumlah sekitar Rp500 juta. Selain melalui perantaraan Maliki, Wahid juga diduga menerima komitmen bagian dari beberapa proyek lainnya melalui perantaraan beberapa pihak di Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara, yaitu pada 2019 sekitar Rp4,6 miliar, pada 2020 sekitar Rp12 miliar, dan pada 2021 sekitar Rp1,8 miliar. Selain itu, selama proses penyidikan berlangsung, tim penyidik telah mengamankan sejumlah uang dalam bentuk tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan juga mata uang asing yang hingga saat ini masih terus dilakukan penghitungan jumlahnya. (sws)
Aset Eks BLBI Rp492 M Dihibahkan ke Pemkot Bogor dan 7 Lembaga Negara
Jakarta, FNN - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) akan menghibahkan aset hasil pembayaran utang para debitur/obligor BLBI senilai Rp492 miliar ke Pemerintah Kota Bogor dan tujuh kementerian/lembaga pada Kamis (25/11). “Seluruh aset yang bernilai 492 miliar rupiah ini akan digunakan untuk menunjang tugas dan fungsi dari kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah dalam melaksanakan pelayanan publik,” kata Ketua Pengarah Satgas BLBI, Mahfud MD, saat jumpa pers, di Jakarta, Senin. Ia menyebutkan tujuh kementerian lembaga yang menerima dana hibah dari aset eks BLBI, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Pusat Statistik, dan Badan Narkotika Nasional. “Satgas BLBI akan menyerahkan aset eks BLBI sebagai hibah kepada Pemerintah Kota Bogor dan kepada tujuh Kementerian/Lembaga dengan Penetapan Status Penggunaan (PSP),” kata Mahfud. Dalam kesempatan itu, ia menerangkan salah satu aset seluas 1.107 meter persegi yang dihibahkan ke Kementerian Agama, nantinya diperuntukkan untuk pelaksanaan program Pendidikan Kader Ulama Internasional Masjid Istiqlal yang diselenggarakan Badan Pengelola Masjid Istiqlal. Aset itu berlokasi di Kecamatan Gambir, Jakarta. “Dalam penggunaannya oleh Kementerian Agama, aset ini bermanfaat untuk kemaslahatan umat dalam meningkatkan sumber daya umat,” kata dia. Dalam kesempatan yang sama, Ketua Pengarah Satgas BLBI juga mengumumkan pihaknya akan melelang salah satu aset hasil pembayaran utang di Lippo Karawaci, Tangerang. “Rencana penjualan secara lelang atas aset properti yang telah dikuasai secara fisik oleh Satgas BLBI yang berlokasi di Blok B Taman Buah Perumahan Lippo Karawaci, Kelapa Dua, Tangerang, dengan total luas 37.779 meter persegi,” kata dia. “Ini akan dilelang secepatnya,” kata dia. Satgas BLBI pada bulan ini telah menyita dan menerima pembayaran utang dari beberapa debitur/obligor, antara lain Sjamsul Nursalim dan PT Lucky Star Navigation Corp. “Obligor Sjamsul Nursalim yang merupakan obligor dari Bank Dewa Rutji pada 11, 17, dan 18 November 2021 telah melakukan pembayaran sebagian kewajibannya dengan nilai sebesar 150 miliar rupiah,” kata dia, pada sesi jumpa pers yang sama, Senin. Ia menerangkan angka itu mencakup biaya administrasi pengurusan piutang negara sebesar 10 persen. “Satgas BLBI juga telah menerima penyerahan tanah lagi seluas 100 Hektare yang terletak di Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara sebagai bagian pelunasan kewajiban dari debitur PT Lucky Star Navigation Corp,” kata dia. (sws)
Ahli: Pembentukan UU di Masa Pandemi Minim Partisipasi Masyarakat
Jakarta, FNN - Guru besar hukum tata negara Universitas Padjadjaran, Susi D Harijanti, menilai pembentukan UU di Indonesia selama masa pandemi melibatkan partisipasi masyarakat yang minim sehingga menunjukkan lemahnya fungsi legislasi DPR dan kemunduran demokrasi. “Saya melihat bahwa pembentukan undang-undang di masa pandemi ini minim partisipasi masyarakat dan cenderung membenarkan inisiatif eksekutif,” ujar dia. Penilaian itu ia sampaikan saat menjadi narasumber dalam webinar nasional program studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia bertajuk “Demokrasi di Era Pandemi” yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Tata Negara FHUI, dipantau dari Jakarta, Senin. Selama era pandemi ini, kata dia, lembaga eksekutif di Indonesia memang berperan lebih dominan. Peran yang dominan itu dapat dilihat dari penggunaan pasal 22 UUD 1945 yang lebih banyak daripada pasal 12 UUD 1945. Di dalam pasal 22 ayat (1) dan (2) UUD 1945, dimuat bahwa presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang dan peraturan tersebut harus mendapat persetujuan dari DPR dalam persidangan. Lalu dalam pasal 22 ayat (3) UUD 1945, dituliskan jika tidak mendapatkan persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut. Sementara terkait pasal 12 UUD 1945, dituliskan bahwa presiden menyatakan keadaan bahaya dengan syarat-syarat dan akibatnya ditetapkan undang-undang. “Jadi, eksekutif akan tetap berperan dominan daripada cabang-cabang kekuasaan legislatif dan yudikatif melalui norma-norma konstitusi yang memberikan kewenangan kepada presiden untuk melakukan tindakan dan mengeluarkan kebijakan tertentu,” kata dia. Kemudian dia juga menyoroti pelaksanaan fungsi-fungsi DPD yang ia nilai kurang terlihat signifikan selama masa pandemi Covid-19 di Indonesia. “Mungkin, saya yang tidak secara teliti membaca, namun jarang sekali kita lihat di media-media massa bagaimana DPD itu mengeluarkan atau membuat satu pernyataan, satu kebijakan yang berkaitan dengan masa krisis ini,” ujar dia. Pelaksanaan fungsi yang kurang signifikan itu, tambah Susi, dapat dilihat dari respons DPD terkait penyelenggaraan pemerintah daerah selama era pandemi, khususnya di periode awal pada Maret, April, dan Mei 2020. Saat itu, pemerintah daerah telah meminta fleksibilitas wewenang dari pemerintah pusat untuk mengelola penanganan Covid-19 di daerah mereka masing-masing. Namun, menurut dia, DPD tidak mengeluarkan pernyataan untuk mendukung permintaan itu. Oleh karena itu, dia juga mengatakan pandemi Covid-19 masih menjadi ujian bagi demokrasi dan fungsi lembaga-lembaga negara di Indonesia. Dengan demikian, ia mengharapkan masing-masing lembaga negara di Indonesia dapat memiliki daya adaptasi yang baik selama pandemi. “Masing-masing lembaga negara itu sepatutnya melakukan atau memiliki daya adaptasi yang baik dalam rangka merespons kebutuhan dan keinginan masyarakat selama era pandemi ini,” kata dia Selain itu, katanya, penting pula bagi lembaga-lembaga negara untuk membuat kebijakan yang koheren selama pandemi. (sws)
Kepala Daerah Se-Wilayah Adat Saireri Ajukan Pembentukan DOB
Jakarta, FNN - Forum Kepala Daerah se-wilayah Saireri di Papua mengajukan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) yang dinamakan Provinsi Saireri sebagai upaya untuk mempercepat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut. "Kami masyarakat Saireri, tokoh adat, dan pemuda mengantarkan aspirasi terkait pembentukan DOB Saireri kepada Komisi II DPR untuk segera terbentuk daerah provinsi," kata Ketua Forum Kepala Daerah se-wilayah Saireri, Herry Ario Naap, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin. Ia mengatakan, dalam pembahasan revisi UU Nomor 21/2001 tentang Otonomi Khusus Papua terjadi polemik di seluruh wilayah adat di Papua. Namun menurut dia, wilayah adat Saireri merupakan wilayah yang pertama menyatakan pendapat mendukung Otsus Papua Jilid Dua melalui revisi UU Otsus. "Saat wilayah adat lain menolak (revisi UU Otsus), kami menyetujui dan menyerahkan materi ke DPR dan pemerintah. Setelah hadirnya UU Nomor 2/2021 tentang Otsus Papua, tokoh adat, perempuan, masyarakat meminta kami untuk menyampaikan aspirasi pembentukan Provinsi Saireri," ujarnya. Ia mengatakan, wilayah Saireri memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah khususnya dari sisi kelautan misalnya Kabupaten Biak dengan potensi perikanan sebesar 1.000.000 ton pertahun akan menghasilkan devisa negara sekitar Rp17 triliun pertahun. Karena itu Bupati Biak Numfor itu menilai, wilayah Saireri sudah layak menjadi provinsi yang dapat meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat serta memberikan devisa bagi negara. "Karena "Kami masuk dalam wilayah perairan dan kerja sama empat kabupaten pada 28 Agustus 2021 melaksanakan ekspor perdana perikanan yaitu ikan tuna sirip kuning. Potensi di Kabupaten Biak ada ikan kerapu, di Kepulauan Yapen dengan budidaya ikan baramundi, Kabupaten Waropen dengan kepiting dan udang," ujarnya. Naap mengatakan, mereka telah membentuk tim untuk mempersiapkan seluruh perlengkapan teknis usalan pembentukan DOB dan kajian akademis telah dalam proses persiapan serta terkonsultasi di Kementerian Dalam Negeri. RDPU itu dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang, dan dihadiri para anggota Komisi II DPR secara fisik dan daring. Dalam kesempatan itu juga dihadiri antara lain Sekretaris Ketua Forum Kepala Daerah se-wilayah Saireri sekaligus Bupati Kepulauan Yapen, Tonny Tesar, Ketua DPRD Kabupaten Biak, Milka Rumaropen. (sws)
Profesionalisme TNI pada Era Pertahanan Siber
Jakarta, FNN - Reformasi 1998 telah berhasil memposisikan institusi militer berada di bawah supremasi sipil. Profesionalisme Tentara Nasional Indonesia (TNI) diukur dari fokus tugas TNI pada pertahanan negara, keterlibatan terbatas TNI dalam urusan sipil, dan ketidakterlibatan TNI dalam politik dan bisnis. Di era demokrasi digital sekarang ini, profesionalisme juga diukur dari sejauh mana TNI memainkan peran dalam membangun pertahanan siber. UU Nomor 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia memberikan landasan jelas tentang profesionalisme TNI. Dalam undang-undang ini TNI berfungsi sebagai alat negara di bidang pertahanan. Dalam hal pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI tunduk pada Presiden. Secara administrasi, TNI di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan. Inilah yang melandasi profesionalisme TNI. TNI profesional bergerak berdasarkan keputusan dan kebijakan politik negara. Profesionalisme TNI di domain siber perlu dipersiapkan dengan matang. Domain siber adalah domain perang baru di samping domain darat, laut dan udara. Selain muncul kebutuhan untuk merumuskan strategi dan kebijakan pertahanan yang berwawasan siber, juga muncul kebutuhan agar TNI membangun profesionalisme di ranah siber. Hal ini diperlukan agar tantangan yang terjadi di atas dapat diantisipasi. Di dunia siber, perbedaan klasik antara aktor militer dan sipil, publik dan swasta serta nasional dan internasional kurang jelas. Semua bercampur menjadi satu. Pada satu waktu, serangan siber menyerang objek strategis milik swasta, seperti bank swasta, tetapi berpengaruh secara luas terhadap warga negara dan mengganggu stabilitas nasional. Pada saat yang sama, infrastruktur negara, seperti telekomunikasi dan peralatan militer juga perlu dilindungi dari serangan siber. Singkatnya, serangan siber dapat dilakukan oleh siapa saja terhadap siapa saja, tapi tujuannya jelas, yaitu melemahkan stabilitas satu negara. Merumuskan peran TNI di dunia abu-abu tidak serta merta menggunakan kerangka berpikir yang diatur dalam struktur kebijakan saat ini, karena serangan siber bersifat menyeluruh. Di samping itu, TNI selain melindungi infrastruktur strategis organisasi miliknya dari serangan siber, juga melindungi infrastruktur strategis nasional dan seluruh aktor di dalamnya. TNI bakal kewalahan mengatasinya. Sejumlah negara, pada umumnya mendefinisikan peran militer pada domain siber dengan cara mengadaptasi mandat dari institusi yang ada. Tapi itu tidak cukup. Negara membutuhkan pendekatan baru, yaitu pendekatan komprehensif untuk membangun pertahanan siber. Artinya, koordinasi antara semua pemangku kepentingan, dan kerja sama antara aktor pada sektor publik, swasta, dan militer mutlak dibutuhkan. Prancis dan Australia menggunakan pendekatan ini. Kedua negara itu menempatkan organisasi yang bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan kebijakan siber pada level tertinggi, yaitu langsung di bawah perdana menteri atau presiden. Kita dapat belajar dari kedua negara itu. Penting juga untuk mempertimbangkan perbedaan antara peran militer dan peran intelijen. Sementara militer seringkali memiliki peran terbatas pada pertahanan negara, intelijen dapat memainkan peran yang lebih leluasa seperti spionase. Inisiatif untuk pengembangan jaringan Computer Security Incident Response Team (CSIRT) lintas institusi dibutuhkan untuk meningkatkan efektifitas pengawasan dan kegiatan kontra spionase di ranah siber. Dalam situasi ketegangan antar negara lazim terjadi, komunikasi yang lebih baik dengan militer negara lain sangat penting. Indonesia harus mampu menginisiasi sebuah forum lintas stakeholders dan militer tingkat regional sebagai upaya untuk membangun pertahanan siber berantai. Yang perlu disadari bahwa pertahanan siber militer tidak hanya melayani tujuan nasional tetapi juga memiliki fungsi deklaratif yang kuat vis-a-vis negara lain. Mengingat ancaman siber bersifat internasional, tidak hanya penting untuk meningkatkan mekanisme dialog dan kerja sama organisasi regional seperti ASEAN, tetapi juga antar organisasi regional. Peran TNI di domain siber sangat krusial dan tidak bisa dilakukan TNI sendiri. Satuan Siber TNI (Satsiber TNI) yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Struktur Organisasi TNI merupakan lembaga penting untuk memimpin profesionalisme TNI di ranah siber. Satuan ini bertugas menyelenggarakan kegiatan dan operasi siber di lingkungan TNI dalam rangka mendukung tugas pokok TNI. Langsung di bawah tanggung jawab Panglima TNI, Pusat Siber TNI punya fungsi cukup penting. Dengan adanya satuan siber, berbagai satuan dan komponen yang ada di mandala operasi dapat saling terhubung secara langsung dan realtime. Dalam konteks pembangunan profesionalisme dalam pertahanan siber nasional, Satsiber TNI dapat melakukan sejumlah langkah, pertama, merumuskan pendekatan komprehensif dalam mencegah serangan siber. Dalam hal ini kolaborasi penting dilakukan, terutama dengan Badan Siber dan Sandi Negara dan Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai leading sector pada bidang cyber security di ranah sipil, dan Badan Intelijen Negara di ranah intelijen. Pembagian peran dan kewenangan yang jelas antar organisasi akan semakin mempermudah dalam merumuskan profesionalisme TNI. Kedua, pengembangan kelembagaan lintas sektoral yang berada di bawah komando presiden. Kelembagaan ini setidaknya berisi dari TNI, Lembaga Penegak Hukum, Lembaga/Pemerintah terkait, sektor swasta, sektor publik, dan penyintas serangan siber. Setidaknya, pengembangan kelembagaan ini akan menjawab sejumlah pertanyaan penting seperti: ”bagaimana militer dan penegak hukum dapat berkolaborasi efektif untuk mengejar penjahat siber?”, “bagaimana mengembangkan hukum domestik dan internasional yang lebih responsif terhadap serangan siber?”, dan “bagaimana mengembangkan konsensus politik internasional untuk mencegah perluasan serangan siber?”. Ketiga, perumusan doktrin dan operasional prajurit di bidang pertahanan siber. Mengingat kompleksitas serangan siber, dibutuhkan keahlian spesifik di bidang teknologi informasi di kalangan prajurit. Kemampuan seperti penyerangan proaktif, antisipasi serangan, pertahanan dan pemulihan pasca serangan siber harus dikuasai oleh prajurit di seluruh matra. Selain pengembangan kompetensi dasar, juga dibutuhkan prosedur yang pasti dalam penanganan serangan siber, baik pada level organisasi TNI, nasional dan internasional. Pada akhirnya, komitmen panglima TNI terpilih untuk meningkatkan profesionalisme TNI dalam jargon “TNI adalah Kita” mau tidak mau menyasar ranah siber. Prajurit-prajurit siber di masa mendatang dipersiapkan dari sekarang. *) Ngasiman Djoyonegoro adalah pengamat intelijen, pertahanan, dan keamanan. (sws)
Ngapain Si Romo Ikut Campur?
By M Rizal Fadillah PERSOALAN seorang pengurus MUI Pusat ditangkap dengan tuduhan terlibat tindak pidana terorisme masih memerlukan pembuktian. Berlaku asas praduga tak bersalah. Di kalangan umat Islam banyak yang menyesalkan tindakan Densus 88 yang dinilai "over acting" dalam penangkapan ulama. Desakan pembubaran Densus 88 tersebut menggema. Ada nuansa Islamophobia. Mencari kesempatan dalam kesempitan terjadi di kalangan Islamophobist. MUI mendapat serangan mulai dari sebutan sarang radikalis hingga desakan pembubaran. Buzzer berteriak sambil berjingkrak kesetanan. Di tengah teriakan para buzzer tersebut muncul suara seorang Romo yang bernama Antonius Benny Susetyo yang berkomentar "MUI harus berbenah, jangan jadi sarang kelompok radikal" tokoh Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) ini sudah menghukumi MUI sebagai sarang kelompok radikal. Netizen segera membalas dengan menyindir agar Vatikan juga segera membersihkan diri dari kelompok gay karena terbongkar banyak uskup adalah penikmat hubungan sesama jenis. Ikut campur tokoh keuskupan Katolik Roma terhadap kasus pengurus MUI dinilai tak pantas. Urusan di organisasi KWI juga tentu banyak. Benny ini juga menjadi tokoh BPIP yang sok Pancasilais padahal badan ini dikritisi sebagai badan yang boros dan tidak bermanfaat. Makan gaji buta tanpa kerja yang bermakna bagi rakyat banyak. Desakan agar BPIP dibubarkan juga cukup kuat. Salah satu karena isinya orang model Benny Susetyo seperti ini. Tokoh KWI yang ikut campur urusan MUI. Apa motif di Romo ini meminta MUI membersihkan diri ? Memancing di air keruh atau menyatakan KWI sendiri yang bersih ? Benny dapat disorot oleh umat Islam sebagai tokoh radikal. Yang harus dibersihkan baik dari KWI maupun BPIP. Jika motifnya mengadu-domba dan memanas-manasi, maka jangan-jangan tercemari oleh perilaku dan gaya PKI. Negeri ini sedang tidak baik baik saja. Lembaga dan tokoh Islam sedang dimusuhi. Sedikit saja ada celah maka diserang habis, bukan saja oleh pihak yang menganggap kompeten tetapi oleh aktivis agama lain seperti tokoh Kristen Romo Antonius Benny Susetyo ini. Romo, ga usah ikut campurlah urusan umat Islam. Urus agamamu sendiri. *) Pemerhati Politik dan Keagamaan
Pemerintah Kota Jakarta Barat Pantau Perusahaan Untuk Gaji Karyawan Sesuai UMP
Jakarta, FNN - Pemerintah Kota Jakarta Barat memastikan memantau perusahaan untuk menggaji karyawan sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 yang sudah ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. "Pelaksanaannya akan diawasi oleh Sudin, untuk memastikan penggajiannya sesuai peraturan," kata Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat, Jackson Sitorus, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 22 November 2021. Menurut Jackson, kenaikan UMP 2022 akan menimbulkan reaksi beragam dari kalangan karyawan maupun para pengusaha. "Tidak sedikit pengusaha mengeluhkan kenaikan UMP tersebut," katanya, sebagaimana dikutip dari Antara. Di sisi lain, kata dia, banyak juga pengusaha yang tidak keberatan, karena kondisi keuangan perusahaan dinilai masih memadai. Jackson memastikan, seluruh perusahaan di Jakarta Barat, tetap membayarkan upah sesuai aturan. Pihaknya juga siap menangani laporan para karyawan yang merasa tidak dibayar sesuai dengan upah yang sudah ditentukan. "Kita akan turun ke lapangan jika ada pengaduan, kita bisa akomodasi pengaduan itu," kata Jackson. Sebelumnya, Anies Baswedan menetapkan UMP 2022 sebesar Rp 4.453.935,536 ,sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan bagi seluruh wilayah Indonesia. "Jadi, sudah ditetapkan besaran UMP DKI Jakarta pada 2022 sebesar Rp 4.453.935,536," kata Anies dikutip dari siaran pers Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi DKI Jakarta, Minggu, 21 November 2021. Anies mengatakan, penetapan UMP DKI Jakarta pada 2022 sebagai salah satu upaya peningkatan kesejahteraan para pekerja/buruh di Jakarta. Anies menetapkan UMP DKI Jakarta 2022 berdasarkan ketentuan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta formula pada Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Berdasarkan penetapan UMP tersebut, maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan kepada para pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah pada perusahaannya dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja setahun atau lebih. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan mengawasi dan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak melakukan kewajiban tersebut. (MD).
Mahfud Satgas BLBI Somasi Kaharudin Ongko Dan Agus Anwar
Jakarta, FNN - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah melayangkan somasi terhadap Kaharudin Ongko dan Agus Anwar agar keduanya segera membayar utangnya kepada negara. Jika somasi itu tidak dipenuhi, maka pemerintah akan bertindak tegas terhadap dua obligor itu, kata Ketua Pengarah Satgas BLBI Mahfud MD saat jumpa pers di Jakarta, Senin, 22 November 2021. “Satgas BLBI akan menempuh langkah hukum untuk memastikan hak negara dipenuhi obligor yang bersangkutan,” kata dia. Ongko merupakan taipan pemilik Bank Umum Nasional yang turut meminjam dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia sekitar Rp 8,2 triliun. Namun, jika mengikutsertakan biaya administrasi nilai utang bertambah jadi kurang lebih Rp 8,6 triliun. Satgas BLBI pada September 2021 telah menyita beberapa aset Kaharudin dan melakukan pencairan terhadap hasil sitaan itu yang nilainya sebesar Rp 110,1 miliar. Sementara itu, Anwar merupakan bekas pemilik Bank Pelita Istimart yang juga menerima kucuran dana BLBI. Pemerintah kesulitan memanggil dan menagih utang ke Anwar, karena dia kabur ke Singapura. Walaupun demikian, Satgas BLBI pada Agustus 2021 tetap memanggil Agus Anwar untuk datang ke Kementerian Keuangan dan membayar utangnya ke negara, yang terdiri atas Rp 635,4 miliar untuk Program Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Pelita Istimart, Rp 82,2 miliar terkait posisi Agus sebagai penjamin penyelesaian kewajiban debitur PT Panca Puspan, dan Rp 22,3 miliar, yang mana Agus merupakan penjamin dari PT Bumisuri Adilestari. Mahfud yang juga menjabat sebagai ketua pengarah Satgas BLBI mengingatkan pemerintah akan terus-menerus mengingatkan para obligor dan debitur melunasi utangnya kepada negara. Ia juga mengingatkan para debitur dan obligor agar taat hukum dan tidak melakukan tindakan melawan hukum demi mangkir dari kewajibannya membayar utang. “Satgas BLBI akan melakukan upaya hukum pidana apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum pidana yang dilakukan oleh obligor/debitur yang terkait dengan aset jaminan,” ujar dia, sebagaimana dikutip dari Antara. Dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan HAM RI, Jakarta, Senin, Mahfud didampingi Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban, Wakil Ketua Satgas BLBI, Feri Wibisono, dan Sekretaris Satgas BLBI, Sugeng Purnomo. (MD).
GIAT Dorong Keberlangsungan Tenun Nusantara Di Tengah Pandemi
Jakarta, FNN - Citra Kartini Indonesia meluncurkan Gerakan Ibu Asuh Terpadu (GIAT) bertujuan untuk menjaga keberlangsungan wastra tenun nusantara. "GIAT dicanangkan untuk bisa menyerap tenun gringsing agar kehidupan para penenun tertolong dan produktivitas mereka tetap terjaga," demikian keterangan pers Citra Kartini Indonesia diterima ANTARA di Jakarta, Ahad, 21 November 2021, malam. Menurut Ketua Citra Kartini Indonesia, Ayu Rosan, tanggung jawab sosial personal dalam GIAT diwujudkan dengan membeli kain gringsing sehingga membantu para perajin dan penenun di Tanah Air mengingat sektor pariwisata sangat terdampak akibat pandemi Covid-19. "Dengan membeli gringsing, kita sudah jadi ibu asuh. Banyak di antara kita yang bergantung pada sektor wisata dan saat ini terdampak pandemi Covid-19," kata Ayu. Ayu, yang juga istri Dubes RI di AS, berharap GIAT bisa membantu para perajin dan penenun sehingga kelestarian hasil karya tenun yang merupakan warisan budaya itu tidak punah. Sementara itu Menteri Luar Negeri Retno Marsudi turut menyambut program GIAT. Menurut Retno, GIAT dapat menjadi pendorong bagi para perajin yang tengah kesulitan lantaran terdampak pandemi Covid-19. Inisiator GIAT, Miranti Serad, menambahkan sudah waktunya masyarakat berbicara mengenai tanggung jawab sosial personal, terutama kalangan perempuan. Miranti mengatakan perempuan bukan hanya berperan sebagai ibu, melainkan juga sebagai pelaku usaha sekaligus agen budaya. Oleh karena itu sudah sepantasnya kalangan perempuan memberi perhatian pada pelaku usaha kecil, termasuk para perajin. "Sebagai agen budaya, kita bertanggung jawab pada semua kegiatan yang berkaitan dengan kearifan lokal," ujar Miranti. Tenun Gringsing memiliki keunikan tersendiri. Nama tenun ini berasal dari kata gring (sakit) dan sing (tidak). Tenun yang berasal dari Desa Tenganan Pegringsingan, Bali ini juga dipilih sebagai suvenir resmi pada acara G-20 pada 2022 mendatang. (MD).
Ketua Korpri Imbau ASN Taat Larangan Cuti Akhir Tahun
Jakarta, FNN - Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (DPN Korpri), Zudan A Fakrullah, mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) menaati aturan pemerintah yang meniadakan cuti bersama dan cuti akhir tahun 2021. “Seluruh anggota Korpri saya minta untuk taat aturan dan ikuti penuh ketentuan cuti akhir tahun,” kata dia, dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin, 22 November 2021. Ia juga meminta seluruh ASN di berbagai daerah untuk tidak melakukan perjalanan ke luar kota, baik untuk pulang kampung maupun wisata. “Tidak perlu pulang kampung, tidak perlu wisata ke luar kota,” katanya, sebagaimana dikutip dari Antara. Pemerintah memberlakukan larangan cuti akhir tahun bagi ASN, tentara, polisi, karyawan BUMN, dan karyawan swasta. Larangan tersebut diterapkan untuk mengantisipasi lonjakan kasus penularan Covid-19 di berbagai daerah di Tanah Air. Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan, larangan itu diberlakukan untuk meminimalkan pergerakan masyarakat. “Satgas Covid-19 mencatat setiap kali terjadi peningkatan mobilitas di masyarakat berkorelasi dengan terjadinya peningkatan kasus Covid-19,” katanya dalam keterangan pers secara daring dari Jakarta, Kamis, 18 November 2021. Dengan pengurangan mobilitas masyarakat sekitar 20-40 persen dari intensitas normal, maka angka reproduksi efektif berada di bawah 1. Semakin tinggi angka reproduksi efektif berarti semakin besar peluang jumlah kasus positif Covid-19. “Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa berdasarkan pengalaman yang lalu, periode libur panjang selalu menimbulkan kenaikan kasus. Hal ini terjadi akibat kecenderungan masyarakat mengisi momen liburan dengan bepergian ke luar rumah dan mengunjungi sanak saudara atau kerabat yang sering mengurangi kedisiplinan seseorang dalam menegakkan protokol kesehatan,” ujar dia. (MD).