ALL CATEGORY

Bappenas Tingkatkan Keamanan Siber Lembaga

Jakarta, FNN - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional meningkatkan keamanan lembaga dengan meresmikan Tim Tanggap Insiden Keamanan Komputer (Computer Security Incident Response Team/CSIRT) Bappenas. “Untuk meminimalkan dampak terhadap ancaman layanan teknologi, informasi, dan komunikasi,” kata Pelaksana tugas Kepala Pusat Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan Bappenas, Mohammad Irfan Saleh, ketika menyampaikan laporan kegiatan dalam peresmian unit Kementerian PPN/Bappenas yang disiarkan di kanal YouTube Bappenas, dipantau dari Jakarta, Jumat, 19 November 2021. Ia mengatakan bahwa peresmian tim Bappenas itu berdasarkan pada Keputusan Sekretaris Kementerian PPN/Sekretaris Utama Bappenas melalui Keputusan Nomor 75/2021 pada tanggal 14 Oktober 2021. Dalam melaksanakan tugas, tim itu akan memegang tanggung jawab untuk menangani insiden siber, mengendalikan kerusakan akibat insiden siber, memberikan respon dan pemulihan yang efektif, mencegah terjadinya insiden siber, serta berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara dan bersama tim serupa di lembaga lainnya. “Kami ada penugasan terhadap tiga jenis layanan,” kata dia, sebagaimana dikutip dari Antara. Layanan pertama adalah layanan reaktif untuk memberi peringatan terhadap kemungkinan terjadinya ancaman siber, penanggulangan dan pemulihan insiden siber, penanganan kerawanan, dan penanganan artifak. Selanjutnya adalah layanan proaktif berupa audit atau penilaian keamanan. “Serta layanan manajemen untuk meningkatkan kualitas keamanan dan analisis risiko ke depan,” ucap dia ketika memaparkan layanan yang disediakan tim dari Bappenas itu. Melalui laman csirt.bappenas.go.id, ia melanjutkan, Bappenas akan menyampaikan berbagai informasi dan perkembangan pengelolaan layanan siber di lembaga tersebut secara proaktif. Mereka juga telah menyiapkan beberapa kanal pelaporan untuk internal lembaga apabila mengalami serangan-serangan siber guna melakukan tindak lanjut atas serangan tersebut sebelum meluas. (MD).

Tidak Boleh Ada Perlakuan Khusus Bagi Penegak Hukum Korupsi

Jakarta, FNN - Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menilai tidak boleh ada perlakuan khusus bagi penegak hukum yang melakukan tindak korupsi karena semua pihak sama di depan hukum. Menurut dia, justru ironis apabila ada aparat hukum yang dapat keistimewaan tidak bisa ditangkap tangan kalau melakukan korupsi. Ia menilai hukuman bagi penegak hukum yang korupsi harus lebih berat, karena mereka seharusnya jadi penegak hukum terdepan dan sudah memiliki amanat dari negara untuk menegakan keadilan. “Jangankan penegak hukum, petinggi negara saja tidak ada yang kebal hukum. Karena itu saya tidak setuju dengan pernyataan itu, siapapun itu kalau korupsi ya ditangkap, bagaimanapun metodenya termasuk OTT (operasi tangkap tangan)," kata Sahroni, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 19 November 2021. Dikutip dari Antara, ia katakan itu terkait pernyataan anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan, yang meminta agar penegak hukum, di antaranya polisi, hakim hingga jaksa, yang tidak layak dijerat dengan operasi tangkap tangan atau OTT dalam kasus dugaan korupsi karena para penegak hukum ini dinilai Dahlan - berlatar pengacara dan dari Fraksi PDI Perjuangan- sebagai simbol negara. Sahroni menilai tidak perlu ada perlakuan khusus bagi aparat penegak hukum yang korupsi karena justru publik harus diperlihatkan bahwa aparat atau pejabat sama posisinya di mata hukum dan tidak ada keistimewaan. Selain itu menurut dia, sebagai aparat penegak hukum, justru harusnya mendapat hukuman lebih berat apabila terjerat kasus karena oknum tersebut berarti telah menyalahi amanah. "Tidak ada agenda apalagi pembahasan mengenai jaksa, polisi, hakim yang tidak bisa di OTT. Itu hanya pandangan pribadi, tidak ada kaitannya dengan Komisi III DPR," ujarnya. (MD).

CBA Desak KPK dan Kepolisian Periksa Erick Thohir dan Boy Thohir

Jakarta, FNN - Center for Budget Analysis (CBA) meminta pihak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya KPK dan Kepolisian, untuk serius menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana nepotisme dalam proyek PCR oleh Menteri BUMN Erick Thohir. “Kasus ini harus bisa menjadi pintu masuk bagi APH agar mengembangkan penyelidikan terkait dugaan praktik nepotisme yang melibatkan menteri Erick Thohir,” ungkap Koordinator CBA Jajang Nurjaman. Selain kasus PCR, KPK dan Kepolisian harus melakukan penyelidikan atas dua kasus lainnya yang tidak kalah besar dan diduga kuat melibatkan menteri BUMN Erick Thohir juga. “Kasus ini terkait proyek pembangunan pabrik amoniak Banggai, dan kasus investasi Telkomsel,” lanjut Jajang Nurjaman kepada FNN.co.id. Proyek pembangunan pabrik amoniak Banggai dilakukan antara Rekind yang berstatus anak BUMN Pupuk Indonesia, dan PT Panca Amara Utama (PAU) yang merupakan anak perusahaan PT Surya Esa Perkasa Tbk (ESSA). Fakta yang perlu diketahui masyarakat juga adalah bahwa Boy Thohir yang merupakan kakak kandung menteri BUMN Erick Thohir berposisi sebagai Preskom PAU, sekaligus pengurus dan pemegang saham ESSA. Adapun permasalahan dalam proyek pembangunan pabrik amoniak Banggai ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 1,3 triliun akibat kebijakan penghapusan piutang. “Hal ini sudah diperkuat oleh audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” tegas Jajang Nurjaman. Kasus kedua yang perlu ditindaklanjuti KPK dan Kepolisian adalah terkait investasi yang dilakukan oleh anak usaha Perusahaan BUMN Telkom yakni Telkomsel kepada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) atau GoTo. Lagi-lagi nama Boy Tohir terkait erat, diketahui Boy Thohir juga sebagai Komisaris Utama GoTo sekaligus pemegang saham sebanyak 1,05 miliar lembar (Akta No. 128 tanggal 29 Oktober 2021). “Adapun Erick Thohir sebagai menteri BUMN yang mewakili negara adalah pemegang saham mayoritas saham Telkom,” kata Jajang Nurjaman. Bahkan dalam laporan keungan Telkom kuartal pertama 2021, telkomsel telah menggelontorkan US$ 450 juta (Rp 6,7 triliun, kurs Rp 15 ribu) untuk menelan obligasi konversi tanpa bunga GoTo. “Jika memakai akal sehat, begitu mudah dan dermawannya BUMN menggelontorkan dana kepada GoTo,” tutur Jajang Nurjaman. Jadi, lanjutnya, di balik kerjasama investasi antara Telkomsel dengan GoTo sampai Rp 6,7 triliun seolah olah bisnis tapi ada dugaan nepotisme yang harus diungkap APH. Berdasarkan catatan di atas, CBA telah meminta KPK dan kepolisian untuk membuka penyelidikan atas Proyek pembangunan pabrik amoniak Banggai, dan investasi Telkomse kepada GoTo. “Panggil dan periksa Menteri BUMN Erick Thohir,” tegas Jajang Nurjaman. (mth)

Lulusan ITPLN Diminta Siap Beri Solusi bagi Masyarakat

Jakarta, FNN - Rektor Institut Teknologi PLN (ITPLN) Prof Dr Ir Iwa Garniwa berpesan kepada lulusan perguruan tinggi ini agar memanfaatkan ilmu yang diperoleh untuk membantu masyarakat dalam pemecahan masalah dan tantangan di masa datang. "Terus belajar dan meniti karir menuju kesuksesan. Ilmu yang Anda dapatkan di kampus ini akan dilanjutkan untuk digunakan membantu masyarakat dalam pemecahan masalah dan tantangan yang ada ke depannya," kata Iwa Garniwa saat memberikan sambutan wisuda mahasiswa ITPLN seperti dikutip dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat. Institut Teknologi PLN menggelar wisuda ke-39 pada 2021 untuk 788 mahasiswa dan mahasiswa jenjang magister, sarjana dan ahli madya secara hybrid di Sasana Kriya Taman Mini Indonesia Indah Jakarta, Kamis (18/11/2021). Dari 788 wisudawan terdiri atas 165 wisudawan hadir dalam wisuda luring dan 623 hadir secara daring. Selain pimpinan dan civitas akademika ITPLN, acara wisuda juga dihadiri oleh pengurus Yayasan Pendidikan dan Kesejahteraan Perusahaan Listrik Negara (YPK PLN) Syamsurizal. Wisuda kali ini menambah jumlah lulusan ITPLN menjadi lebih dari 9.500 orang dan juga sebagai wujud nyata persembahan lulusan ITPLN untuk membangun negeri yang sesuai dengan visi internasional, modern, mandiri dan unggul dengan nilai inti (core value) Integritas, Terpercaya, Profesional, Luhur Budi dan Nasionalis. Iwa juga menyampaikan bahwa ITPLN mendapatkan peringkat ke-4 sebagai perguruan tinggi swasta (PTS) terbaik di Indonesia versi Times Higher Education kategori Impact Rankings 2021. Sementara itu, dari keseluruhan peringkat perguruan tinggi di Indonesia, ITPLN menempati urutan ke-17. "Capaian ini merupakan buah kerja keras dari seluruh civitas akademika ITPLN dan harus diperjuangkan bersama agar pada 2024 ITPLN bisa meraih peringkat yang lebih baik di kelas dunia," ujar Guru Besar Fakultas Teknik Universitas Indonesia (FTUI) ini. Sebanyak 788 wisudawan yang mengikuti wisuda kali ini dengan rincian, S2 Teknik Elektro 3 wisudawan, S1 Teknik Elektro 259 wisudawan, S1 Teknik Mesin 68 wisudawan, S1 Teknik Sipil 86 wisudawan, S1 Teknik Informatika 241 wisudawan, D3 Teknologi Listrik 116 wisudawan, dan D3 Teknik Mesin 15 wisudawan. Wisudawan terbaik adalah Ananda Rizky Utami dan Debi Haningsih dengan IPK 3,91 predikat kelulusan Cum Laude dengan pujian. Sementara itu, Executive Vice President Pengembangan Talenta PT PLN (Persero) Daru Tri Tjahjono yang hadir mewakili Direktur Utama PT PLN (Persero) mengatakan berbagai perubahan di segala bidang menjadi semangat PLN memperbaiki diri. Saat ini PLN sedang menggencarkan Transformasi PLN yang fokus pada empat tujuan strategis, yaitu Green, Lean, Innovative dan Customer Focus. "Oleh karena itu perkuat kompetensi, tunjukkan bahwa kalian adalah produk dari sebuah institusi yang terbaik, yang dapat memberikan kontribusi positif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," ujarnya. (mth)

Polri Lakukan Deteksi Unggahan Ujaran Kebencian dan Provokasi

Jakarta, FNN - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Polri memiliki Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri yang melakukan deteksi terhadap unggahan yang mengandung narasi ujaran kebencian, hoaks, provokasi dan SARA. "Siber patrol melakukan 'mapping' dan 'profiling' setiap konten-konten ujaran kebencian, provokasi dan hoaks," kata Irjen Dedi saat dihubungi di Jakarta, Jumat, Menurut Dedi, pihaknya sudah mendeteksi adanya unggahan provokasi terhadap institusi Polri ataupun Densus 88. Patroli Siber Polri akan mengingatkan pemilik akun terkait unggahannya yang bermuatan SARA maupun provokasi. "Intinya penyebar akan diingatkan oleh tim," kata Dedi. Sebelumnya Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap tiga mubalig terkait aktivitas lembaga pendanaan milik kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI). Ketiga mubalig tersebut, yakni Farid Okbah, Ahmad Zain An Najah dan Anung Al Hamat. Ketiganya terlibat dalam kepengurusan Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman Bin Auf (LAM BM ABA) milik kelompok teroris JI. Hasil penyidikan Densus 88, Ahmad Zain An-Najah merupakan Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman Bin Auf (LAM BM ABA), sedangkan Farid Ahmad Okbah merupakan anggota Dewan Syariah LAM BM ABA. Sedangkan Anung Al Hamat sebagai pendiri Perisai Nusantara Esa. LAM BM ABA merupakan lembaga pendanaan yang dikelola oleh kelompok JI. Sedangkan Perisai Nusantara Esa merupakan organisasi sayap kelompok JI. Penangkapan Ahmad Zain An-Najah menyeret Majelis Ulama Indonesia (MUI) karena statusnya sebagai anggota Komisi Fatwa lembaga agama tersebut. MUI telah menonaktifkan Ahmad Zain An-Najah sebagai anggota Komisi Fatwa, terhitung sejak hari ditangkapnya. Selain itu, MUI menyerahkan penanganan perkara dugaan keterlibatan Ahmad Zain An-Najah dalam jaringan JI ke kepolisian. ​​​​ MUI menyatakan mendukung penegakan hukum dalam penanggulangan terorisme serta berkomitmen mendukung upaya untuk melawan segala ancaman teror di Indonesia. "Kami tentunya menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian, kepada Densus 88," kata Ketua MUI Cholil Nafis dalam siaran video MUI yang diterima ANTARA di Jakarta, Rabu. (sws)

KPK Panggil Empat Saksi Terkait Kasus Adik Mantan Bupati Lampung Utara

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat memanggil empat saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara tahun 2015-2019. Mereka dipanggil untuk tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara (ATMN) selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara. "Hari ini, pemeriksaan saksi penyidikan perkara terkait dugaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara tahun 2015-2019 untuk tersangka ATMN bertempat di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Jumat. Empat saksi, yaitu Yunizar Amri dari pihak swasta atau pedagang, Budi Siswanto dari pihak swasta, Reflan Rasyid selaku notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan Christ Harjanto dari pihak swasta. Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut tersangka Akbar sebagai representasi (perwakilan) dari Agung Ilmu Mangkunegara selaku Bupati Kabupaten Lampung Utara periode 2014-2019, berperan aktif untuk ikut serta dan terlibat dalam menentukan pengusaha yang mendapatkan bagian alokasi proyek yang ada di Dinas PUPR Lampung Utara untuk kurun waktu 2015 sampai dengan 2019. Agung diketahui telah ditetapkan tersangka oleh KPK dalam perkara suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara dan saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap. Dalam setiap proyek tersebut, tersangka Akbar dengan dibantu oleh Syahbudin, Taufik Hidayat, Desyadi, dan Gunaidho Utama sebagaimana perintah dari Agung dilakukan pemungutan sejumlah uang (fee) atas proyek-proyek di Lampung Utara. Realisasi penerimaan "fee" tersebut diberikan secara langsung maupun melalui perantaraan Syahbudin, Raden Syahril, Taufik Hidayat, dan pihak terkait lainnya kepada tersangka Akbar untuk diteruskan ke Agung. Diketahui, Syahbudin merupakan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara. Sementara Raden Syahril adalah orang kepercayaan Agung. Selama kurun waktu 2015-2019, tersangka Akbar bersama-sama dengan Agung, Raden Syahril, Syahbudin, dan Taufik Hidayat diduga menerima uang seluruhnya berjumlah Rp100,2 miliar dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara. Selain mengelola, mengatur, dan menyetor penerimaan sejumlah uang dari paket pekerjaan pada Dinas PUPR untuk kepentingan Agung, tersangka Akbar diduga juga turut menikmati sekitar Rp2,3 miliar untuk kepentingan pribadinya. Atas perbuatannya, Akbar disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP. (sws)

KPK Panggil Karyawan Swasta Terkait Kasus Azis Syamsuddin

Jakarta, FNN - KPK, Jumat memanggil karyawan swasta bernama Tri Rosmayanti dalam penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah. Ia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin (AZ). "Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah untuk tersangka AZ," kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat. KPK telah mengumumkan politikus itu sebagai tersangka pada Sabtu (25/9). Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Syamsuddin menghubungi penyidik KPK saat itu, Stepanus Robin Pattuju, dan meminta tolong mengurus kasus di Lampung Tengah yang melibatkannya dan juga Aliza Gunado yang penyelidikan kasusnya tengah dilakukan KPK. Gunado merupakan kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan wakil ketua umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG). Selanjutnya, Pattuju menghubungi advokat Maskur Husain untuk ikut mengawal dan mengurus perkara itu. KPK menduga pemberian uang dari Syamsuddin kepada Pattuju dan Husain yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 miliar dari komitmen awal sebesar Rp4 miliar. (sws)

KPK Limpahkan Berkas Dua Terdakwa Kasus Pengadaan Hulu Sungai Utara

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dua terdakwa suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2021-2022 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin. Dua terdakwa, yaitu Marhaini dari pihak swasta/Direktur CV Hanamas dan Fachriadi dari pihak swasta/Direktur CV Kalpataru. Keduanya merupakan pihak pemberi dalam perkara tersebut. "Hari ini, tim jaksa telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Marhaini dan terdakwa Fachriadi ke Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Jumat. Ipi mengatakan penahanan keduanya telah menjadi kewenangan pengadilan tipikor dan tempat penahanan dua terdakwa selama proses persidangan dititipkan pada Lapas Klas IIA Banjarmasin. "Tim jaksa selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan," ucap Ipi. Adapun dua terdakwa didakwa dengan pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain Marhaini dan Fachriadi, KPK juga telah menetapkan Maliki selaku Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Hulu Sungai Utara sebagai tersangka penerima suap. Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara telah merencanakan untuk dilakukan lelang proyek irigasi, yaitu rehabilitasi jaringan irigasi Daerah Irigasi Rawa (DIR) Kayakah, Desa Kayakah, Kecamatan Amuntai Selatan dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp1,9 miliar dan rehabilitasi jaringan irigasi DIR Banjang, Desa Karias Dalam, Kecamatan Banjang dengan HPS Rp1,5 miliar. Sebelum lelang ditayangkan di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Maliki diduga telah lebih dulu memberikan persyaratan lelang pada Marhaini dan Fachriadi sebagai calon pemenang dua proyek irigasi tersebut dengan kesepakatan memberikan sejumlah uang komitmen "fee" 15 persen. Saat penetapan pemenang lelang untuk proyek rehabilitasi jaringan irigasi DIR Kayakah, Desa Kayakah, Kecamatan Amuntai Selatan dimenangkan oleh CV Hanamas milik Marhaini dengan nilai kontrak Rp1,9 miliar dan proyek rehabilitasi jaringan Irigasi DIR Banjang, Desa Karias Dalam, Kecamatan Banjang dimenangkan oleh CV Kalpataru milik Fachriadi dengan nilai kontrak Rp1,9 miliar. Setelah semua administrasi kontrak pekerjaan selesai lalu diterbitkan surat perintah membayar pencairan uang muka yang ditindaklanjuti oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pencairan uang CV Hanamas dan CV Kalpataru yang dilakukan oleh Mujib sebagai orang kepercayaan Marhaini dan Fachriadi. Sebagian pencairan uang tersebut, selanjutnya diduga diberikan kepada Maliki yang diserahkan oleh Mujib sejumlah Rp170 juta dan 175 juta dalam bentuk tunai. Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK juga baru saja mengumumkan Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid sebagai tersangka. (sws)

Ketua MPR Ajak Milenial Bijak Gunakan Media Sosial

Jakarta, FNN - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengajak generasi milenial bijak dalam menggunakan media sosial (medsos) sehingga tidak terjebak dalam "lingkaran" penyebaran apalagi memproduksi informasi bohong atau hoaks. "Termasuk meminimalisir sisi gelap kecanduan media sosial, yang membuat generasi muda lebih banyak menghabiskan waktunya di kamar. Terlalu asyik dengan dunianya sendiri, dan bersikap abai terhadap lingkungan sekitar dan anti-sosial," kata Bambang Soesatyo atau Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Jumat. Hal itu dikatakannya dalam webinar 'Ajang Karya Video Empat Pilar MPR RI', secara virtual di Jakarta, Jumat. Bamsoet menjelaskan, dampak yang paling membahayakan dari kecanduan medsos adalah dekadensi moral generasi muda bangsa. Menurut dia, internet banyak menawarkan informasi yang begitu mudah diakses, namun penting disadari bahwa sebagian dari informasi tersebut dapat berpengaruh buruk pada mentalitas dan moralitas. "Misalnya konten pornografi, aksi vandalisme, dan paham radikalisme yang dapat berpengaruh buruk pada mentalitas dan moralitas," ujarnya. Dia mengatakan, berdasarkan data Badan Intelijen Negara (BIN), pemuda dan remaja yang berusia 17-24 tahun adalah kelompok usia yang menjadi target utama penyebaran radikalisme. Hal itu menurut dia karena pada rentang usia tersebut, mereka adalah sumber daya yang penuh semangat menggelora, namun masih dalam proses pencarian jati diri. "Terlebih saat ini masih ada sebagian generasi muda yang bersikap antipati terhadap narasi wawasan kebangsaan," katanya. Dia juga mengutip data Centre for Stategic and International Studies (CSIS) yang menyebutkan ada sekitar 10 persen generasi milenial yang setuju mengganti Pancasila dengan ideologi lain. Sementara itu menurut dia, survei Komunitas Pancasila Muda yang dilakukan pada akhir Mei 2020 mencatat 19,5 persen responden kaum milenial merasa tidak yakin bahwa nilai-nilai Pancasila penting atau relevan dalam kehidupan mereka. Karena itu Bamsoet mengajak generasi milenial terlibat dalam Ajang Karya Video 4 Pilar MPR RI yang diselenggarakan MPR RI bekerjasama dengan Jawa Pos Multimedia TV Network (JPM Network). Kegiatan tersebut menurut Bamsoet merupakan cara kreatif MPR RI melakukan vaksinasi ideologi, khususnya bagi generasi milenial yang sangat terhubung dengan dunia digital. Dia mengatakan, para peserta bisa mengikuti kompetisi dengan cara mengunggah video bermuatan pesan Empat Pilar MPR RI yang terdiri dari nilai Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. "Video tersebut bisa diunggah ke Youtube dengan durasi maksimal 10 menit, ke instagram dengan durasi maksimal 2 menit, dan TikTok dengan durasi maksimal 60 detik," katanya. Dia mengatakan, MPR tidak akan mampu bekerja sendirian secara efektif dan efisien dalam melaksanakan tugas sosialisasi Empat Pilar MPR RI tanpa adanya dukungan dan partisipasi dari berbagai pemangku kepentingan. Karena itu dia menilai ajang tersebut juga sekaligus dapat dimanfaatkan untuk menyalurkan energi dan potensi generasi muda, membangun kreativitas, mengembangkan dan mengaktualisasikan potensi diri melalui kegiatan yang positif dan bermanfaat. (sws)

Pemkab Kubu Raya Lakukan Pelantikan 39 Kades pada Desember

Pontianak, FNN - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat akan melakukan pelantikan kepala desa (kades) terpilih periode 2021-2027 hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilakdes) Serentak tahun 2021 pada 17 Desember mendatang. "Setelah tahapan pelaporan ini selesai dilakukan, maka sesuai dengan arahan pimpinan dimungkinkan pelantikan kades terpilih secara serentak juga pada tanggal 17 Desember 2021," kata Budi Mulyono, Kasi Tata Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kubu Raya, di Sungai Raya, Jumat. Dia memaparkan, setelah proses pencoblosan Pilkades Serentak di Kubu Raya yang dilaksanakan tanggal 17 November, hasilnya telah ditetapkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kubu Raya berdasarkan hasil laporan dari 39 Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD). Dari 39 desa yang ikut Pilkades ini, pihaknya telah melakukan input data untuk pelaporan dari PPKD terkait kades terpilih. "Alhamdulillah, proses hitungan cepat yang kami lakukan pada Rabu malam sudah didapatkan nama-nama kades terpilih periode 2021-2027 . Yang mana dari 160 Cakades, baik dari petahana maupun yang baru berdasarkan hasil hitungan cepat, terdapat 24 orang kades terpilih yang baru dan 15 kades lainnya masih dipimpin petahana," tuturnya. Budi menjelaskan, setelah menetapkan kades terpilih ini, selama satu minggu ke depan dirinya akan siap memberikan pelayanan untuk pendampingan dan pelaporan dari PPKD desa yang diberikan waktu selama 7 hari ke depan. "Terhitung dari penetapan kades terpilih merupakan kewajiban dari PPKD desa untuk melaporkannya ke kabupaten. Selama pelaporan, tentunya PPKD harus dilakukan pendampingan, karena dokumen ini sebagai dasar hukum kami untuk penetapan kades terpilih dan SK Bupati," katanya. Selain itu, sebelum dilakukan pelantikan kades terpilih, pihaknya terlebih dahulu akan memberikan pembekalan bagi Kades terpilih baik yang petahana maupun yang baru yang dilakukan selama dua hari supaya bisa menyatukan persepsi dalam tata kelola pemerintah desa. Selain itu, Budi menambahkan, ibu PKK Desa juga akan diberikan pembekalan agar mereka tahu tugas kepala desa yang tak lain adalah suaminya. "Pembekalan ini kami berikan dengan tujuan agar bisa seiring dan sejalan dalam pelaksanaan tugas-tugas kepala desa dan PKK," kata Budi. (sws)