ALL CATEGORY

Agama Para Buzzer

Oleh Ady Amar *) ADA yang bertanya, apa sih agama para buzzer itu? Pertanyaan serius tentunya. Memang pantas itu ditanyakan. Fenomena buzzer makin hari makin menjadi atau ngelunjak dengan intensitas menyerangnya, bahkan melecehkan agama. Sudah keterlaluan. Maka menjadi wajar jika ada yang bertanya, apa sebenarnya agama para buzzer itu. Karena mustahil orang beragama apalagi mengaku Islam, bisa menjadi buzzer. Teringat apa yang dikatakan Allahyarham Ustadz Tengku Zulkarnain, berkenaan posisi seseorang yang mengaku Islam tapi berprofesi sebagai buzzer, "Jika ia beragama Islam, maka ia telah murtad." Makna murtad di sini tentu tidak semacam Sukmawati Soekarnoputri, yang deklarasi pindah agama dengan melakukan ritual Sudhi Wadani, upacara pelepasan agama ayah bundanya, dan memilih agama Hindu. Pastinya itu juga akan dilanjut dengan perubahan pada kolom agama di KTP nya. Murtadnya para buzzer, sebagaimana dimaksud Ustadz Tengku Zul di atas, itu tidaklah akan sampai berani melepas agama Islam di KTP nya, meski tiap saat mereka menyerang Ulama dan para aktivis dakwah. Bahkan agamanya sendiri dilecehkan dan jadi bahan candaan. Pilihan sikap itu yang bisa disebut murtad. Tapi ada pendapat lain menyebut, bahwa sebenarnya para buzzer itu tidak beragama (atheis). Karena cuma atheis yang bisa mencaci maki dan mengolok agama (Islam) sepuasnya. Itu bisa diserupakan dengan era Orde Lama dulu, di mana kesenian ludruk, yang saat itu jadi primadona tontonan rakyat, disusupi Lekra, sebuah lembaga kesenian rakyat yang berafiliasi pada PKI. Kerap lakon pertunjukannya menghina Islam. Bahkan menyerupakan Allah dengan makhluk, yang bisa kawin dan mati. Misal, muncul pertunjukan ludruk di Jawa Timur, tahun 1960 an, dengan lakon Gusti Allah Mantu (Tuhan Dapat Menantu) dan lakon Matinè Gusti Allah (Matinya Tuhan). Maka korelasi bisa ditarik, bahwa agama seseorang, apapun itu, jika memilih buzzer sebagai profesi, itu sebenarnya pilihan menjadi murtad, pilihan menjadi atheis. Karenanya, pertanyaan apa agama para buzzer, itu setidaknya bisa terjawab: tidak beragama dan bahkan tidak mengakui keberadaan Tuhan (atheis). Bisa atas kesadarannya sendiri memilih jalan atheis, atau bisa karena kebodohannya yang menjadikan ia atheis. Mayoritas para buzzer memang bodoh, bahkan masuk kategori akut, yang cuma bisa mendengung atau menggonggong jadi profesi dengan imbalan tidak seberapa. Perbuatan yang cuma bisa dilakukan oleh orang yang tidak beragama. Dengan menanggalkan agama, para buzzer itu menjadi fasih dalam menghina agama sesukanya. Tidak merasa sedikit pun jengah dengan apa yang diperbuat. Adalah hal biasa, jika agama jadi bahan candaan-hinaan. Itu bisa makin menjadi, jika hati memang sudah lama mati. Mereka tiap saat menjadi makin beringas memproduk ujaran hinaan/pelecehan pada ulama lurus, yang berdakwah amar ma'ruf nahi munkar. Pelecehan juga menyasar pada tokoh yang punya kepakaran pada bidang tertentu, yang memilih berjarak dengan rezim pemerintahan. Maka, para buzzer menyerang yang bersangkutan dengan menyasar personalnya secara kasar dan sadis. Setidaknya hari-hari ini suasana demikian dihadirkan. Kesabaran pun Ada Batasnya Para buzzer acap beraksi dengan laku aneh-aneh, laku bodoh, yang pastinya ingin mengundang respons. Baru saja pentolan buzzer diberitakan menikah, itu secara Islami. Tiba-tiba memposting dengan istrinya sedang sembahyang di Pura, tampaknya di Bali. Postingan yang berharap umat Islam merespons marah dengan kelakuan bodohnya itu. Tapi yang muncul justru netizen beramai-ramai mendoakan, agar yang bersangkutan bisa secepatnya pindah agama. Umat sepertinya senang jika ia pindah agama. Para buzzer itu, banyak kalangan menyebut, bekerja untuk istana. Bekerja untuk rezim. Memang itu yang tampak. Maka setiap yang mencoba mengkritisi kebijakan rezim, maka bersiap-siap dihajar para buzzer di seputar kekuasaan. Bukan dengan beradu argumen ilmiah dengan pengkritik kebijakan tadi, tapi menghajar personal yang bersangkutan dengan hal yang sama sekali tidak ada hubungan dengan apa yang dikritik- dikoreksinya. Membuka aib yang bersangkutan, meski itu dengan tidak sebenarnya, memfitnah. Itu hal biasa. Dilakukan agar menimbulkan ketakutan pada yang lain untuk tidak coba-coba nekat memilih jadi oposan berseberangan dengan rezim. Maka, siapa saja akan dihajar dengan dirusak nama baiknya, bahkan jika itu harus menyasar pada bapak kandungnya sekalipun, buatnya itu tidak masalah. Fenomena buzzer dihadirkan dengan cakupan pekerjaan tidak saja mengamankan kebijakan rezim, tapi juga menghantam pejabat siapa pun itu, yang sekiranya bisa menjadi ancaman kekuatan masa depan. Maka, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, jadi pihak yang disasar terus menerus dengan pemberitaan tidak sebenarnya. Di mata para buzzer, Anies tampak tidak ada baik-baiknya, tidak ada benar-benarnya, bahkan tidak berprestasi. Anies dikesankan sebagai gubernur gagal. Publik seolah bisa digiring dengan nalar koplaknya. Menghantam terus menerus pada tokoh tertentu, itu seperti gerakan yang dikomando. Atau kata lain dari "pesanan", sebuah konsekuensi dari pekerjaan yang dipilihnya. Maka, jangan heran jika karya berjibun yang ditoreh Anies Baswedan, seperti tidak terlihat. Bahkan dicari kesalahan, meski tidak ditemukan, tetap saja digoreng dengan tidak sebenarnya. Maka, jagat pemberitaan pada Anies dibuat atau dihadirkan dengan negatif yang tidak sebenarnya. Anies Baswedan, juga para ulama yang memilih dakwah tidak hanya bisa menyanjung penguasa, tanpa bisa memerankan peran nahi munkar, itu pun jadi sasaran empuk dihajar para buzzer. Habib Rizieq Shihab, Ustadz Abdul Shomad diantaranya, terus dihantam bertubi-tubi sekenanya. Ia dikesankan seolah musuh utama negara. Teranyar adalah Ustadz Dr. Anwar Abbas, Wakil Ketua MUI, yang memang kritis jadi sasaran untuk dikesankan buruk. Bahkan MUI sebagai lembaga berkumpulnya Ormas-ormas Islam pun disasar dengan menyuarakan pembubarannya. Itu karena satu anggota pengurusnya dicokok Densus 88, padahal itu baru dugaan terlibat jaringan teroris. Kerja para buzzer ini sudah terlalu jauh dan amat berbahaya. Mestinya, perannya dihentikan. Sudah pada tahap mengkhawatirkan jika harus diterus-teruskan. Kesabaran umat pun ada batasnya, dan itu mestinya disadari. Para buzzer memang tidak mengenal kata dosa. Karenanya, tidak merasa ada pertanggungjawaban pada Tuhan, tentu dalam pandangan umum, menjadikan sikapnya merasa tidak ada yang perlu ditakutinya. Ditambah lagi, apa saja yang dilakukan itu aman-aman saja. Tidak berlaku UU ITE buatnya. Ia menjadi kebal hukum. Para buzzer memang tampak dimanjakan. Tapi waktu pun terus bergerak, dan pada saatnya akan mampu menghentikan kesewenangan. Gusti Allah ora sare. (*)

Melindungi Warga Sulteng dari Ancaman Gelombang Ketiga COVID-19

Palu, FNN - Gelombang ketiga COVID-19 kini menjadi ancaman tidak nampak yang menghantui seluruh daerah di Indonesia. Dugaan kuat penyebab ancaman gelombang ketiga tersebut yakni mobilitas masyarakat di luar rumah yang kian meningkat seiring penurunan kasus aktif COVID-19 di seluruh daerah namun tanpa disertai disiplin menerapkan protokol kesehatan (Prokes) pencegahan dan penularan COVID-19. Prokes yang kerap diabaikan semua pihak saat ini yaitu menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan atau membersihkan tangan dengan hand sanitizer. Ahli-ahli kesehatan dan epidemiolog memperkirakan potensi terjadinya gelombang ketiga pandemi COVID-19 di Indonesia pada akhir tahun 2021, dengan rujukan akan adanya libur hari raya Natal dan Tahun Baru 2022. Argumen ancaman gelombang itu didasarkan pada rujukan kasus-kasus lonjakan COVID-19 sebelumnya yang terjadi saat libur panjang, di mana mobilitas masyarakat meningkat sehingga usai liburan, kemudian data-data menunjukkan adanya kenaikan kasus dalam jumlah yang tidak sedikit. Sama halnya yang terjadi saat libur hari raya Idul Fitri di mana mobilitas masyarakat kala itu meningkat pesat tanpa dibarengi disiplin prokes yang ketat sehingga lonjakan kasus COVID-19 tidak dapat terbendung dalam waktu cepat. Provini Sulawesi Tengah menjadi daerah yang berpotensi besar terdampak ancaman gelombang ketiga COVID-19 seiring melandainya kasus COVID-19 di provinsi itu. Mengingat kasus aktif COVID-19 di Sulteng, berdasarkan data Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) COVID-19 Provinsi Sulteng, Sabtu (20/11) tersisa 0,13 persen atau hanya 60 kasus aktif yang tersebar di 10 kabupaten dan satu kota di provinsi itu. Setidaknya, sampai saat ini 47.117 orang di seluruh daerah di Sulteng telah terpapar COVID-19. Dari 47.117 orang tersebut, 45.458 orang dinyatakan telah sembuh dan 1.599 orang yang terpapar dinyatakan meninggal dunia. Dengan menurunnya kasus COVID-19 di Sulteng seluruh daerah kini berhasil keluar dari zona orange atau zona dengan risiko sedang terpapar COVID-19. Kebijakan pemerintah daerah melonggarkan kegiatan usaha dan aktivitas masyarakat juga telah dilakukan. Seperti mengizinkan warung kopi dan cafe beroperasi hingga di atas pukul 22.00. Mengizinkan masyarakat berkumpul dan mengadakan kegiatan di tempat-tempat berkumpul masyarakat seperti di taman, hotel maupun aula. Langkah-langkah antisipasi sejak dini untuk melindungi warga Sulteng dari ancaman gelombang ketiga COVID-19 mesti dilakukan semua pihak baik oleh pemerintah daerah maupun seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Sebab jika itu terjadi maka pembatasan-pembatasan sosial mau tidak mau harus kembali diterapkan yang pada akhirnya berdampak pada penurunan perekonomian daerah dan masyarakat. Tidak satu orang pun yang ingin masa-masa sulit itu kembali terulang. Oleh sebab itu selalu menaati prokes mesti konsisten dilakukan jika tidak ingin pemerintah seluruh daerah di Sulteng kembali menerapkan pembatasan-pembatasan sosial dan ekonomi. Pemerintah daerah di Sulteng diminta terus gencarkan vaksinasi COVID-19. Gubernur Sulteng Rusdy Mastura meminta pemerintah daerah kabupaten, kota dan organisasi perangkat daerah terkait terus menggencarkan vaksinasi untuk membentuk kekebalan kelompok atau herd immunity dari COVID-19. "Vaksinasi harus ditingkatkan terus," katanya. Ia mengapresiasi kinerja pemerintah kabupaten dan kota yang bekerja sama dengan TNI dan Polri serta dukungan pihak-pihak terkait lainnya di Sulteng dalam penanganan COVID-19, sehingga kasus aktif COVID-19 di Sulteng menurun drastis. Rusdy Mastura menegaskan meski kasus aktif COVID menurun, bukan berarti bahwa daerah tersebut telah bebas dari ancaman paparan apalagi ancaman gelombang ketiga COVID-19. Karena itu, Rusdy menegaskan vaksinasi yang menyasar seluruh elemen dan komponene masyarakat harus terus digencarkan demi kesehatan dan keselamatan bersama. Selain itu ia menyatakan kedisiplinan terhadap penerapan prokes pencegahan COVID-19 harus tetap ditingkatkan oleh semua pihak. "Dukungan masyarakat yang terus mematuhi protokol kesehatan, sehingga dengan kebersamaan dan kolaborasi yang kuat, hasilnya hari ini dapat dilihat bahwa kasus konfirmasi positif COVID sangat rendah, jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit dan isolasi terpadu saat ini hanya berjumlah 81 pasien , isolasi mandiri sebanyak 200 orang," katanya. Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulteng, hingga 30 Oktober 2021 capaian vaksinasi COVID-19 dosis pertama di Sulteng yaitu 34,4 persen dan dosis kedua 20,1 persen dengan jumlah sasaran vaksinasi sebanyak 2,14 juta orang. Patroli disiplin prokes digencarkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulteng menggencarkan patroli mengenai kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan COVID-19. "Kami tetap melaksanakan kegiatan rutin yaitu patroli ketertiban umum di pasar, cafe-cafe serta kantor-kantor pemerintahan," kata Kepala Satpol-PP Sulteng Mohamad Nadir. Ia menyebut menurunnya level Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Sulteng jangan sampai membuat semua pihak lengah dalam menerapkan prokes Untuk itu Satpol PP Provinsi Sulteng secara intens dan konsisten memberikan sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat terkait penerapan prokes COVID-19. Satpol PP, kata Nadir, melakukan kolaborasi bersama TNI dan Polri dalam melakukan partoli kedisiplinan penerapan protokol kesehatan cegah COVID. Ia juga menegaskan agar anggota Satpol PP di seluruh daerah di Sulteng dapat menjadi contoh yang baik di tengah-tengah masyarakat yaitu disiplin dalam menerapkan prokes. "Anggota Satpol PP harus menjadi contoh yang baik, agar masyarakat mau dan disiplin menerapkan prokes. Dengan begitu, antisipasi pencegahan lonjakan kasus COVId-19, akan berjalan maksimal," demikian kata Nadir. (sws)

Pimpinan KPK Ajak Ormas di Papua Turut Aktif Berantas Korupsi

Jakarta, FNN - Wakil KPK, Alexander Marwata, mengajak segenap pimpinan organisasi masyarakat sipil di wilayah Papua untuk turut aktif dalam pemberantasan korupsi. Demikian disampaikannya dalam dialog dengan sekitar 30 aktivis dan pegiat di bidang sumber daya alam, perlindungan masyarakat adat, demokrasi, hak asasi manusia, dan perempuan di Jayapura, Papua, Minggu (21/11). "KPK dalam pelaksanaan tugasnya selalu mengajak seluruh elemen bangsa untuk mari kita bersama-sama perbaiki bangsa dan negara kita. Kita masih terpuruk karena korupsi," ucap dia, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin. Saat dialog, ia memaparkan data yang menempatkan Indonesia masih dalam kategori negara korup. IPK tahun 2020, kata dia, dengan skor 37 menempatkan Indonesia pada peringkat 102 dari 180 negara yang disurvei. Padahal, kata dia, Indonesia memiliki potensi yang sangat besar untuk sejahtera dengan kekayaan alam yang melimpah. "Tetapi korupsi masih menjadi "bisul" dalam pengelolaan sumber daya alam maupun pengelolaan keuangan baik keuangan daerah maupun keuangan negara. Kalau bukan kita yang peduli, siapa lagi," kata dia. Oleh karena itu, ia mengajak peserta yang hadir untuk terus melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di daerahnya. KPK, kata Alex, bukannya tidak mengetahui kebiasaan koruptif yang dilakukan para pejabat di Indonesia, namun KPK juga memiliki sejumlah keterbatasan. "Karenanya, peran serta masyarakat untuk menjadi mata dan telinga KPK sangat penting. Jangan sampai para pejabat negara tersebut merasa tidak ada yang mengawasi maka mari kita bersama-sama lakukan yang terbaik setidaknya di daerah di mana kita tinggal," katanya. Selain itu, dia juga menyampaikan sebagai organisasi masyarakat sesungguhnya memiliki peran yang strategis untuk melakukan pembinaan dan pendampingan kepada masyarakat. Menurut dia, kekayaan alam yang melimpah seharusnya dinikmati yang pertama adalah oleh masyarakat setempat. Namun, ia menyadari kenyataannya adalah ketika masyarakat setempat belum mampu untuk mengelola kekayaan alam terebut maka hanya sebatas potensi yang tidak menghasilkan apapun. Oleh karena itu, ia menyarankan untuk mengambil peran dalam meningkatkan literasi, pemahaman, dan pemberdayaan masyarakat agar dapat menjadi bagian yang berperan aktif dalam pembangunan di daerah. Ia mencontohkan bagaimana biaya ganti rugi yang diterima masyarakat hanya berakhir menjadi konsumsi yang konsumtif dan habis dalam waktu singkat. Namun, jika diberikan pemahaman, dana tersebut bisa dimanfaatkan untuk hal-hal yang lebih produktif yang dapat menopang kesejahteraan masyarakat. "Kalau tidak diberdayakan maka masyarakat setempat hanya menjadi penonton. Ketika alamnya dieksploitasi, masyarakat hanya akan menderita banjir," ujar dia. Terkait hal tersebut, dia menilai pentingnya pendidikan bagi masyarakat karena akan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat. Mengutip pernyataan Nelson Mandela, kata dia, pendidikan adalah senjata yang paling ampuh untuk mengubah dunia. Atas dasar tersebut, dia mengatakan KPK memandang strategi pendidikan sama pentingnya dengan dua pendekatan lainnya, yaitu pencegahan dan penindakan sebagai strategi pemberantasan korupsi yang harus dilakukan secara terintegrasi. Hadir dalam dialog tersebut pimpinan organisasi kemasyarakatan Yayasan Instia (Kayu Besi), Yayasan KIPRA, WWF, Yayasan Lingkungan Hidup, FOKER Papua, Aliansi Demokrasi untuk Papua, Yayasan Anak Dusun Papua, Papuan Voices, Swara Papua, KPKC GKI di Tanah Papua, Walhi Papua, PPMA, JERAT, dan Budget Resource Center Papua dan Papua Barat. Kegiatan tersebut menjadi rangkaian kegiatan rapat koordinasi dan supervisi pemberantasan korupsi terintegrasi yang dilakukan KPK di Papua pada Minggu (21/11) sampai dengan Jumat (26/11). (sws)

Raperda Pengelolaan Rusun Komersial Surabaya Atur Pembekuan P3SRS

Surabaya, FNN - Raperda Pengelolaan Rumah Susun Komersial yang kini masuk pembahasan akhir di DPRD Kota Surabaya, salah satunya mengatur pembekuan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS). "Raperda sudah hampir rampung. Kami optimistis di Minggu ini pembahasan raperda tersebut selesai," kata Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Surabaya Josiah Michael di Surabaya, Senin. Menurut dia, banyak poin-poin penting yang ada dalam rumusan Raperda Pengelolaan Rumah Susun Komersial tersebut di antaranya, P3SRS yang murni dari warga dan dalam pengelolaan wajib terbuka, transparan dan dilaporkan secara rutin setiap bulannya kepada seluruh penghuni serta ditempelkan di tempat umum bersama. Ia menjelaskan bahwa dalam raperda tersebut juga ada sanksi bagi P3RS yang nakal berupa pembekuan P3SRS dan dibentuk ulang di bawah pengawasan dinas terkait. Sedangkan terkait batasan kewenangan pengembang (developer) maupun pengelola apartemen, lanjut dia, pemilihan pengurus P3SRS berdasarkan satu orang satu suara (one man one vote). Adapun yang menjadi dasar adalah KTP bagi warga yang bertempat tinggal di sana untuk unit tempat tinggal dan izin usaha untuk unit usaha. Sementara mengenai listrik dan air dikelola langsung oleh PLN dan PDAM. Sedangkan PBB tidak boleh dibebankan kepada pembeli apartemen atau unit usaha sebelum dilakukan serah terima Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun atau SHMSRS. "Ini untuk melindungi masyarakat dari pengembang yang nakal, di mana mengulur pertelaan dan pemecahan sertifikat supaya masih bisa diagunkan dan dicatat sebagai aset developer. Intinya masyarakat tidak boleh dirugikan," ujarnya. Ia berharap raperda bisa melindungi masyarakat dari kecurangan-kecurangan yang kerap dilakukan oleh pengembang nakal. "Dalam raperda itu akan diatur juga bahwa P3SRS akan di bawah pengawasan dan pembinaan Dinas Cipta Karya Surabaya, sehingga tidak seperti sekarang yang terlunta-lunta tanpa kejelasan," katanya. (sws)

Kuliner Laut Indonesia Dipamerkan di Expo 2020 Dubai

Jakarta, FNN - Kementerian Kelautan dan Perikanan memamerkan produk hasil laut dari usaha mikro kecil dan menengah Indonesia di gelaran Expo 2020 Dubai, Uni Emirat Arab. "Kami mengundang masyarakat dunia untuk menjelajah kekayaan cita rasa 17 ribu pulau yang ada di Indonesia melalui produk seafood kami," kata Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, Artati Widiarti, dalam keterangan pers, Senin. Kementerian Kelautan dan Perikanan mengadakan pameran di Paviliun Indonesia untuk 19 hingga 25 November. Pada pameran kali ini, kementerian tersebut membawa produk UMKM yang mengikuti program #pasarlautindonesia buatan mereka. Produk UMKM #pasarlautindonesia yang dipamerakan di ajang internasional ini antara lain abon ikan patin, olahan kulit ikan, abon ikan bandeng, keripik Baby Fish Crispy dan garam untuk kecantikan. Selain itu, terdapat juga garam kumur, herbal detoks untuk mandi, sus kering abon, keripik duri lele, sumpia, ikan kayu aceh dan ikan kuaci. Selain produk makanan, pameran tersebut juga berisi produk kosmetik berbasis rumput laut dan kerajinan kerang dari UMKM Indonesia. Menurut Artati, pameran produk laut ini bertujuan meningkatkan citra positif produk kelautan dan perikanan Indonesia khususnya untuk pasar Timur Tengah dan Afrika. Kementerian Kelautan dan Perikanan juga menayangkan video promosi hasil laut Indonesia di Paviliun Indonesia, antara lain video tentang ikan tuna, udang dan lobster. Expo 2020 Dubai merupakan pameran berskala dunia yang menampilkan perkembangan dan kemajuan di bidang indsutri, teknologi, budaya dan lingkungan hidup. Acara ini berlangsung selama enam bulan, mulai 1 Oktober hingga 31 Maret 2022, diikuti oleh 192 negara peserta dari seluruh dunia. Paviliun Indonesia secara bergantian memamerkan produk-produk UMKM lokal dan mengadakan acara budaya dari berbagai derah di Indonesia. (mth)

KPK Amankan Uang dan Dokumen Saat Geledah Rumah Sekda HSU

Jakarta, 22/11 (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang, dokumen, dan alat elektronik dari penggeledahan di rumah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Muhammad Taufik pada Jumat (19/11). Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Tahun 2021-2022 untuk tersangka Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid (AW). "Tim penyidik pada Jumat (19/11) telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara, yaitu tempat kediaman Sekda Kabupaten Hulu Sungai Utara di Kelurahan Paliwara, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin. Dari lokasi tersebut, kata Ali, ditemukan dan diamankan bukti berupa sejumlah uang, berbagai dokumen, dan alat elektronik yang diduga kuat terkait dengan kasus. "Analisa lanjutan akan dilakukan oleh tim penyidik dan nantinya segera dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka AW," ucap Ali. KPK pada Kamis (18/11) telah mengumumkan Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Penetapan Abdul Wahid sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Maliki (MK) selaku Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Hulu Sungai Utara, Marhaini (MRH) dari pihak swasta/Direktur CV Hanamas, dan Fachriadi (FH) dari pihak swasta/Direktur CV Kalpataru. Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan tersangka Abdul Wahid selaku Bupati Hulu Sungai Utara untuk dua periode (2012-2017 dan 2017-2022) pada awal 2019 menunjuk Maliki sebagai Plt Kepala Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara. Diduga ada penyerahan sejumlah uang oleh Maliki untuk menduduki jabatan tersebut karena sebelumnya telah ada permintaan oleh tersangka Abdul Wahid. Penerimaan uang oleh tersangka Abdul Wahid dilakukan di rumah Maliki pada Desember 2018 yang diserahkan langsung oleh Maliki melalui ajudan tersangka Abdul Wahid. Pada sekitar awal 2021, Maliki menemui tersangka Abdul Wahid di rumah dinas jabatan bupati untuk melaporkan terkait "plotting" paket pekerjaan lelang pada bidang Sumber Daya Air Dinas PUPRP Hulu Sungai Utara Tahun 2021. Dalam dokumen laporan paket "plotting" pekerjaan tersebut, Maliki telah menyusun sedemikian rupa dan menyebutkan nama-nama dari para kontraktor yang akan dimenangkan dan mengerjakan berbagai proyek tersebut. Selanjutnya, tersangka Abdul Wahid menyetujui paket "plotting" tersebut dengan syarat adanya pemberian komitmen "fee" dari nilai proyek dengan persentase pembagian "fee", yaitu 10 persen untuk tersangka Abdul Wahid dan 5 persen untuk Maliki. Adapun, pemberian komitmen "fee" yang diduga diterima oleh tersangka Abdul Wahid melalui Maliki, yaitu dari Marhaini dan Fachriadi dengan jumlah sekitar Rp500 juta. Selain melalui perantaraan Maliki, tersangka Abdul Wahid juga diduga menerima komitmen "fee" dari beberapa proyek lainnya melalui perantaraan beberapa pihak di Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara, yaitu pada 2019 sekitar Rp4,6 miliar, pada 2020 sekitar Rp12 miliar, dan pada 2021 sekitar Rp1,8 miliar. Atas perbuatannya, Abdul Wahid disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP jo Pasal 65 KUHP. (mth)

Ko Jin-Young Juarai LPGA Tour, Pegolf Terbaik Tahun Ini

Jakarta, FNN - Pegolf Korea Selatan Ko Jin-Young melepaskan sembilan birdie dalam sembilan di bawah par 63 yang sensasional pada Minggu waktu setempat untuk menjuarai LPGA Tour Championship yang sekaligus menyisihkan Nelly Korda sebagai Pegolf Terbaik Tahun Ini. Kemenangan kedua berturut-turut Ko dalam turnamen akhir musim itu adalah gelar LPGA kelimanya tahun ini. Hadiah sebesar 1,5 juta dolar AS dalam turnamen ini membuat dia sudah berpendapatan melewati angka 9 juta dolar AS yang merupakan tertinggi selama karinya. "Saya tak tahu apa yang terjadi di luar sana," kata Ko yang sempat berjuang melawan cedera pergelangan tangan kiri yang membatasi dirinya berlatih hampir sepanjang musim. "Pekan ini ini luar biasa," sambung dia seperti dikutip AFP. Ko dan Korda bergantian menjadi pegolf nomor satu dunia sepanjang musim ini, tetapi adalah Korda yang masuk arena turnamen yang digelar di Tiburon Golf Club di Naples, Florida, ini yang yang berbekal peringkat teratas. Mereka hanya terpaut tipis dalam poin menjadi Pegolf Terbaik Tahun Ini. Kedua pegolf bertarung sengit sehingga bersama dua pegolf lainnya menduduki puncak klasemen turnamen setelah melewati 54 lubang. Namun akhirnya Korda tak cukup kuat menghalangi Ko untuk memperoleh penghargaan akhir tahun tersebut. Pegolf Jepang Nasa Hataoka yang juga sempat berbagi keunggulan di puncak klasemen, memukulkan delapan di bawah par 64 untuk finis urutan kedua dengan 266. Itu empat pukulan di atas Mina Harigae dan Celine Boutier pada 270, sedangkan Korda mencatat 271. Ko membuka lomba dengan tiga birdie dalam empat lubang pertamanya, dan melepaskan pukulan birdie putt panjang pada lubang pertama. Dia melepaskan pukulan dari jarak 30 kaki untuk mencetak birdie keenamnya hari ini dalam lubang kesembilan sehingga memimpin dalam selisih empat pukulan. Hataoka mengiris keunggulan Ko dengan membuat birdie pada lubang ketujuh, kesembilan, ke-10 dan ke-11. Namun Ko memasukkan birdie putt panjang lainnya pada lubang ke-11 dan membuat birdie pada lubang ke-13 untuk unggul tiga pukulan. Hataoka tak mau menyerah untuk terus menekan, dengan mencetak birdie pada lubang ke-15, 17 dan 18, namun birdie terakhir Ko pada lubang ke-17 sudah cukup untuk memastikan gelar juara turnamen ini. Ko yang masih berusia 26 tahun kini sudah 12 kali menjuarai LPGA, dan gelar terakhirnya pada LPGA tahun ini sangat mengesankan. (mth)

Pemerintah Diminta Pertimbangkan Kembali Rencana Buka Pintu Tanpa Karantina Buat Warga Asing

Jakarta, FNN - Pemerintah berencana membuka pintu tanpa karantina bagi warga asing lewat program vaccinated travel lane (VTL). Terhadap rencana ini Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali, di tengah situasi pandemi yang belum usai dan masih harus menghadapi sub varian baru dari virus corona. Melalui siaran pers yang diterima redaksi FNN.co.id, Agung Nugroho, Ketua Nasional Rekan Indonesia meminta pemerintah membatalkan rencana membebaskan warga negara asing (WNA) masuk Indonesia tanpa karantina tersebut. Agung mengatakan, meski ada syaratnya seperti menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan. Serta Saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 5 x 24 jam. "Namun tetap beresiko untuk kita akan terjadi penularan covid 19, apalagi kita berhadapan dengan sub varian baru" ujar Agung. Apalagi kata Agung, capaian Indonesia terhadap warga yang sudah tervaksinasi masih kurang dari 50%, sehingga akan berisiko besar jika rencana WNA masuk ke Indonesia tanpa karantina ini dijalankan. "Nantilah kalau capaian vaksinasi di Indonesia sudah mencapai 90% baru bisa bebas, itu pun dengan syarat yang ketat mengingat virus corona belum punah" kata Agung. Belum lagi menurut Agung, penegakan syarat dan aturan di Indonesia masih rawan karena adanya oknum petugas yang masih bisa berlaku abai dengan diberi sedikit uang. "Jadi meski dibuat aturan seketat apapun dengan perilaku oknum petugas mudah disogok akan menambah besar resiko kita menghadapi rantai penularan" ungkap Agung. Agung berharap pemerintah bisa mewujudkan tidak terjadinya ledakan gelombang ketiga penularan covid 19 dengan bersabar dan berhati-hati dalam menerapkan kebijakan. "Jangan sampai hanya demi kepentingan geliat ekonomi, lalu kita lengah dan mengorbankan kepentingan kesehatan" ingat Agung. (sws)

RG: Obrak-Abrik MUI Hanya untuk Menutupi Kasus PCR dan Sejenisnya

Jakarta, FNN - Pengamat politik Rocky Gerung menilai penangkapan anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Zain An-Najah dan beberapa pemuka agama oleh Densus 88 hanya akal-akalan pemerintah. Menurut Rocky, penangkapan para ulama dengan tuduhan terorisme itu bertujuan untuk menutupi berbagai kasus besar yang sekarang ini tengah menjadi sorotan di Tanah Air, termasuk kasus bisnis alat tes PCR yang menyeret Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir. "Jadi, pemerintah betul-betul main cuma di dua bidang itu saja, atau dia menutupi korupsi atau dia justru dalam upaya menutupi korupsi dan termasuk PCR ini disodorkan isu baru soal radikalisme," kata Rocky Gerung di kanal Youtubenya, Jumat (19/11/2021). Menurut pengamatannya, kata Rocky Gerung, Islam kerap menjadi sasaran empuk pemerintah sebagai bahan pengalihan Isu. Korbannya adalah tokoh-tokoh yang dianggap sama seperti eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. "Jadi Islam selalu akan disodorkan ketika enggak ada isu. Maka disodorkanlah isu Islam. Dan korbannya pasti adalah mereka yang dianggap senafas dengan Habib Rizieq," tuturnya. Lebih lanjut, Rocky menuturkan bahwa dengan adanya penangkapan ulama dan anggota Komisi Fatwa MUI seakan ingin memperlihatkan pada publik bahwa ada yang sedang membahayakan negara. Dia juga menyebut, pemerintah memukul rata faksi-faksi Islam untuk mengelabui opini publik. "Padahal sebetulnya, faksi-faksi di dalam Islam itukan beragam sekali. Pemerintah pukul rata saja untuk mengelabui opini publik, bahwa ada kegiatan yang membahayakan negara," tuturnya. Rocky berpendapat, yang membahayakan negara adalah utang hingga deforestrasi. "Yang membahayakan negara adalah utang, deforestrasi. Yang membahayakan negara itu adalah pelanggaran moral di dalam kabinet," pungkasnya. Sebagaimana diketahui, Densus 88 menangkap anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ahmad Zain An-Najah. Dirinya ditangkap bersamaan dengan Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Ustaz Ahmad Farid Okbah. (sws, we)

Waspadai dan Sikapi Permendikbud No. 30/2021

Oleh Sugeng Waras Jika kita sudah sepakati Pancasila sebagai jalan tengah, terbaik dan pandangan hidup bangsa Indonesia dari pada paham Liberalis, Kapitalis dan NeoKolonialis, maka Mendikbud Nadiem harus mengubah atau mencabut Permendikbud no 30 / 2021 tentang pencegahan dan penanganan terhadap kekerasan seksual. Kalau tidak, sama halnya memaksakan hukum Syariat Islam akan turut turun tangan untuk ambil solusi! Ini penting dan signifikan bagi bangsa Indonesia agar tak terabaikan perhatian kita terhadap kaum lemah, terisolasi, terdiskriminasi umumnya dan LGBT, homo seksual khususnya. Meskipun judul / thema permen tersebut bisa dipahami, namun ada beberapa pasal / tuangan isi pasal yang bisa ditafsirkan dan cenderung meragukan hasilnya untuk mencegah dan menangani kasus kasus kekerasan seksual, sebaliknya justru lebih pasti bisa / akan menyuburkan kebebasan seksual. Inj bahayanya. Kita tidak bisa selalu menerima dan mengadopsi atau mencampur adukkan hukum di negara kita dengan hukum Internasional seperti CEDAW (Convention of the Ellimination of all Forms of Descrimination Against Women ), Hukum Internasional yang khusus mengatur wanita. Inti permasalahanya pada frasa dan Consent / Persetujuan, yang harus dihadapkan pada hukum, agama dan negara. Frasa yang merupakan gabungan dua kata atau lebih yang bermakna, bisa ditinjau antara lain dari literatur, struktur maupun preposisionalnya. Frasa tanpa prediktif, namun tetap menyentuh atau mengisi Sintaksis (subyek, obyek keterangan dan pelengkap), tidak bisa dipindah atau dipisahkan dalam kalimat, karena bisa mengubah makna kalimat tersebut. Contoh frasa nominal (benda ) jam tangan, frasa verbal (kerja), pergi ke pasar, frasa ajektif (sifat) sangat, harus, paling, frasa numberela (bilangan) dua ekor anjing, bisa mengubah dan menambah makna kalimat. Tudingan terhadap pengkritik dan penentang Permen ini, harus menjadi kajian dan pertimbangan Kemendikbud, tak terkecuali Mendag Yaqut yang telah ikut menyetujui, karena ada kesalahan paham dan tafsir terkait Logika dan Potensi Bahaya terkait pandangan melegalkan dan melindungi LGBT dan Sex Bebas yang dikaitkan dengan diskriminasi dan ujaran kebencian (kita berharap pihak penegak hukum dalam hal ini kepolisian tidak terpancing dan terpengaruh yang memicu tindakan hukum secara gopoh, yang bisa membuat kekacauan dan gaduh). Tak ketinggalan, dugaan terhadap Satgas pencegahan dan penanganan terhadap kekerasan seksual yang dinilai hanya diisi oleh kaum Feminis dan Liberalis sebagai penafsir tunggal yang mengabaikan kaidah kaidah hukum, agama (Islam) dan negara. Yang jelas fakta telah membuktikan, Consent /persetujuan dalam arti sempit seperti yang dipraktekkan LGBT, sex bebas dan lain yang serupa akan merasa memperoleh peluang pembenaran yang berpotensi mengakibatkan kerusakan moral dan mental bangsa terlebih para milenial harapan bangsa, penyakit menular HIP / AIDS, kehamilan yang tidak diinginkan, aborsi, perceraian kerusakan dan kehancuran rumah tangga. Oleh karena sebaiknya para menteri harus berpikir dua atau banyak kali agar tidak gegabah dan memaksakan kehendak untuk memberlakukan permen yang bisa memicu keresahan dan kemarahan rakyat, untuk menciptakan situasi dan kondisi NKRI yang kondusif. *) Purnawirawan TNI AD