ALL CATEGORY

TNI AL Minta Tudingan Rampas Tanah Adat Marafenfen Maluku Dibuktikan

Ambon, FNN - Komandan Pangkalan Utama TNI AL IX/Ambon, Brigadir Jenderal TNI (Mar) Said Latuconsina, meminta semua pihak menghormati proses hukum untuk menyelesaikan perkara sengketa lahan masyarakat adat Marafenfen dengan TNI AL di Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku. "Silakan saling tunjukkan bukti-bukti di pengadilan, saya sangat yakin majelis hakim akan mengambil keputusan secara obyektif," kata dia, di Ambon, Jumat. Ia mengomentari kejadian kericuhan di Dobo, ibu kota Kabupaten Kepulauan Aru setelah hakim Pengadilan Neger Dobo memenangkan TNI AL selaku tergugat dalam perkara sengketa lahan dengan masyarakat Desa Marafenfen, Rabu (17/11). Masyarakat adat Marafenfen tersulut emosi mendengar putusan itu sehingga merusak Kantor PN Dobo, kemudian melakukan sasi atau penyegelan adat terhadap kantor tersebut dan juga ke Kantor Bupati Kepulauan Aru, DPRD Aru, bandara dan pelabuhan. Meski begitu bandara dan pelabuhan kini sudah bisa digunakan karena sasi adat sudah dibuka. Latuconsina menyatakan, tudingan terhadap TNI AL merampas tanah masyarakat adat Marafenfen tidak benar. Ia meminta semua pihak menghargai proses hukum yang berlaku. "Tudingan itu jelas tidak benar. Namun karena saat ini permasalahan sudah berada pada tahapan proses hukum, maka kita hargai itu. Kita serahkan saja sesuai mekanisme hukum yang berlaku," katanya. Sebelumnya, penasihat hukum Masyarakat Adat Marafenfen, Samuel Wailerunny, menyatakan, sudah disepakati masyarakat memutuskan banding terhadap putusan kasus perdata pada sidang gugatan yang dimenangkan TNI AL. Ia mengatakan prosesnya kini ada waktu 14 hari sejak putusan hakim untuk pihak penggugat memasukkan memori banding. "Sudah disepakati bahwa kita nyatakan banding," ujarnya. Konflik lahan masyarakat Adat Marafenfen sudah berlangsung selama puluhan tahun, berawal dari Januari 1992 saat aparat TNI AL mengklaim sudah ada pembebasan lahan masyarakat di Desa Marafenfen Kecamatan Aru Selatan seluas 689 Hektare untuk pembangunan Lapangan Udara TNI AL Aru. Masyarakat Adat Marafenfen merasa pengambilalihan lahan mereka oleh aparat dilakukan secara paksa, sehingga kehidupan warga setempat yang bergantung pada hutan jadi terganggu. (sws)

Konferensi ke-1 PWI Kaltara Siap Digelar 27 November di Tarakan

Tarakan, FNN - Konferensi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) pertama siap digelar jelang akhir tahun ini, tepatnya 27 November 2021. Hal ini berdasarkan hasil rapat pleno pengurus besar PWI Kaltara terkait pembentukan kepanitiaan konferensi PWI Kaltara yang telah disepakati bersama di Ruang Command Center DKISP Kaltara, Tanjung Selor, Bulungan, Selasa (16/11). Dalam rapat yang dihadiri salah satu Dewan Penisehat PWI Kaltara itu, telah ditetapkan untuk lokasi acara di Kota Tarakan. Sementara untuk komposisi Panitia Pengarah (SC) diemban oleh Hairul Akbar, Ikram Mahmud dan Edy Nugroho. Adapun posisi Ketua Panitia Pelaksana (OC) diberikan kepada Muhammad Dicky Umacina. Selanjutnya Ketua OC diberi waktu selama tiga hari sejak rapat pleno membentuk kabinet kepanitiaan guna kelancaran agenda lima tahunan tersebut. “Alhamdulillah, setelah sempat tarik ulur selama sepekan terakhir, kemarin dalam rapat pleno pengurus, semuanya sudah dinyatakan beres dan sepakat, begitu juga dengan SK (surat keputusan) untuk para panitia itu,” kata Ketua PWI Kaltara, Datu Iskandar Zulkarnaen di Tanjung Selor, Bulungan, Kamis. Selanjutnya, SK kepanitiaan konferensi tersebut akan ditembuskan ke pengurus pusat untuk diketahui. “Saya berharap tidak ada kendala lagi. Dan saya juga berharap panitia pelaksana maupun panitia pengarah langsung bekerja untuk menyiapkan segalanya, karena waktu kita sangat mepet,” pintanya. Dia menambahkan, banyak pertimbangan yang dikemukakan oleh peserta rapat pleno sehingga sepakat memilih dan memutuskan Tarakan sebagai tuan rumah. “Saya kira soal itu tidak perlu dibahas lagi, karena sudah disepakati. Sekarang mari kita bekerja, mengabdi untuk organisasi wartawan ini,” tegasnya. Semua sangat berharap agenda lima tahunan ini berjalan dengan lancar dan tertib, serta mengedepankan protokol kesehatan karena masih di tengah pandemi. "Dan prinsipnya sidang harus berjalan sesuai peraturan dasar dan peraturan rumah tangga (PD/PRT) PWI yang ditetapkan di Kongres PWI Solo 2018 lalu,” tambah Datu. (sws)

Kodim Mamuju Lakukan Penyuluhan Hukum kepada Personelnya

Mamuju, FNN - Kodim 1418 Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar kegiatan penyuluhan hukum 2021 bagi personel Militer dan PNS Kodim 1418 Kabupaten Mamuju. Damdim 1418 Kabupaten Mamuju, Kolonel Infanteri Aji Sartono di Mamuju, Kamis, mengatakan, kegiatan penyuluhan hukum Kodim Mamuju mengusung tema "Melalui penyuluhan hukum kita tingkatkan disiplin dan taat hukum untuk mengurangi pelanggaran hukum di satuan,". Ia mengatakan, kegiatan penyuluhan hukum tersebut diikuti Danramil di sejumlah daerah di Mamuju maupun jajaran personil TNI Kodim 1418 Kabupaten Mamuju Ia berharap peserta yang mengikuti kegiatan tersebut dapat menyimak dan mengikuti dengan baik serta berkenaan untuk memahami masalah hukum militer. " Prajurit TNI dituntut mampu menjadi teladan bagi masyarakat, dan juga harus menghindari terjadinya pelanggaran-pelanggaran di lingkup militer apalagi tindak kejahatan yang bersinggungan dengan hukum," katanya. Ia juga meminta kepada seluruh peserta agar bijak menggunakan aplikasi media sosial sesuai dengan perintah Kepala Staf TNI angkatan darat (AD) Ia meminta agar prajurit TNI dapat menyebarkan informasi atau kegiatan yang positif yang dapat mengangkat citra TNI di mata masyarakat. Sehingga, lanjutnya, akan timbul kecintaan yang lebih dari rakyat terhadap institusi TNI yang dicintai dan dibanggakan ini. Kasi Undang Kumdam Kodam XIV Hasanuddin Mayor Helmi Zunan Wijaya SH dalam acara penyuluhan itu menyampaikan mengenai penggunaan informasi dan transaksi elektronik, perkara yang menonjol meliputi upaya penghapusan kekerasan dalam rumah tangga serta prosedur lainnya. Selain itu dia menjelaskan hukum administrasi pemberhentian dengan tidak hormat di lingkungan TNI-AD Ia juga berharap, tingkat pelanggaran dan permasalahan hukum militer dapat dipahami sesuai dengan aturan yang berlaku dan anggota militer maupun PNS, untuk meminimalisir angka pelanggaran hukum satuan TNI lada Kodim 1418 Mamuju. (sws)

Buka, Apa dan Siapa Jamaah Islamiyah

Oleh M Rizal Fadillah Penangkapan tiga ulama Ustad Farid Okbah, DR Ahmad Zein An Najah, dan DR Anung Al Hilmat ditanggapi beragam di media sosial. Orang yang mengenal ketiganya tentu kaget dan tidak percaya ketiga pendakwah tersebut adalah teroris. Orang yang tidak mengenal juga kaget, ada kegiatan Densus yang mengejutkan. Penangkapan ulama. Ketiganya dikaitkan dengan kegiatan terorisme. Tentu berdampak terutama karena satu diantaranya adalah anggota Komisi Fatwa MUI. MUI telah mengklarifikasi dan mendorong keterbukaan dalam proses hukum. Menegaskan bahwa apapun pembuktian yang melibatkan pengurusnya, maka kegiatannya bersifat pribadi tidak berhubungan dengan MUI. Densus atau Kepolisian harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam kasus ini. Tuduhan terorisme cukup serius karena terorisme bukanlah perbuatan pidana biasa. Perlu kejelasan dan keterbukaan informasi agar tidak menjadi bola liar dalam sikap dan persepsi publik atau membangun persangkaan fitnah. Selama ini penanganan terorisme senantiasa tertutup, lambat, dan jarang sampai hingga kepada tahap peradilan. Lebih jauh dapat terjawab pertanyaan yang menggelitik, yaitu : Pertama, sebagaimana diketahui bahwa terorisme adalah tindak pidana untuk melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan rasa takut secara meluas, korban bersifat massal, serta menimbulkan kerusakan. Adakah perbuatan ini telah dilakukan oleh salah satu atau ketiga ulama tersebut ? Kedua, apakah keterlibatan dalam organisasi yang bernama Jama'ah Islamiyah secara otomatis seseorang menjadi teroris ? Bagaimana jika keberadaannya untuk meluruskan organisasi ? Lalu apa dan siapa Jama'ah Islamiyah itu dalam kualifikasi politik, agama, dan hukum ? Pemerintah belum pernah menjelaskan secara terbuka sosok organisasi ini, termasuk keharamannya. Ketiga, perlu jawaban benar dan beralasan mengapa Densus 88 enggan atau tidak melakukan aksi apa-apa dalam menghadapi KKB di Papua yang sudah betul-betul melakukan tindak pidana terorisme. Mereka adalah teroris yang sangat berbahaya, melawan NKRI, dan sangat keji. Dalam kaitan Jama'ah Islamiyah, menarik apa yang disampaikan pengamat terorisme Al Chaidar yang menjelaskan telah terjadi perubahan signifikan pada Jama'ah Islamiyah (JI) dari organisasi yang radikal menjadi lebih humanis. Menurutnya, sejak 2007 Jama'ah Islamiyah bukanlah organisasi teroris lagi. Dosen Universitas Malikusshaleh Aceh ini menjelaskan bahwa tahun 2008 hingga 2013 JI menjadi organisasi da'wah dan meninggalkan operasi teror di berbagai wilayah. Tahun 2013 hingga sekarang JI menjadi organisasi humanitarian dengan mendirikan Syam Organizer, Hilal Ahmar Society (HASI, One Care, ABA, dan sebagainya. Zain An Najah dan Farid Okbah belum kuat untuk ditempatkan sebagai teroris hanya karena terafiliasi pada JI, tuturnya. Uraian Al Chaedar menjadi penting untuk dikonfirmasi dan dibuka lebih luas oleh Pemerintah, jangan sampai penangkapan Densus 88 atas ketiga ulama di atas hanya menciptakan kegaduhan, tanpa bukti kuat, dan hanya sebagai pembenaran bahwa rezim saat ini memang Islamofobia. Apakah ada pihak yang sedang menciptakan sosok pengganti Abubakar Ba'asyir untuk menakut-nakuti masyarakat? Upaya yang sangat tidak mendidik dan tidak bermoral. *) Pemerhati Politik dan Kebangsaan

HNW: Pemberantasan Terorisme Yes, Framing Bubarkan MUI No!

Jakarta, FNN - Wakil Ketua MPR RI Dr Hidayat Nur Wahid (HNW) menegaskan dukungannya terhadap pemberantasan terorisme di Tanah Air, namun menolak teror yang berbentuk "framing" dan dijadikan trending untuk membubarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI). "Framing yang dijadikan trending topic pembubaran MUI terjadi pascapenangkapan pimpinan MUI Dr Zain An Najah oleh Densus 88 karena dugaan keterlibatan terorisme," kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis. HNW menegaskan dukungannya terhadap MUI. Apalagi, MUI adalah organisasi legal dan formal dan telah berdiri sejak 26 Juli 1975. MUI juga jadi wadah musyawarah para ulama, zuama dan cendekiawan Muslim se-Indonesia, baik individual maupun yang terhimpun dalam ormas-ormas Islam. HNW mengatakan mereka yang tergabung dalam MUI memiliki semangat Islam wasathiyah (moderat), ukhuwah islamiyah dan ukhuwah wathaniyah. Selain itu, sikap kebangsaan MUI selama ini juga jelas mendorong Islam moderat dan kerukunan antarumat beragama. "Termasuk menolak ideologi radikalisme, aksi islamofobia, terorisme, komunisme, hingga separatisme," kata Ketua ke-11 MPR RI itu pula. Pada kesempatan itu, ia mengingatkan umat Islam dan negara agar mewaspadai gerakan yang bisa menunggangi isu terorisme dengan penangkapan salah satu anggota pimpinan MUI. "Bila benar terjadi, maka ini merupakan agenda islamofobia dan pelecehan lembaga keagamaan termasuk yang Islam moderat," ujarnya. Terkait penangkapan Dr Zain An Najah, MUI telah mengambil sikap dengan menegaskan bahwa MUI menolak terorisme dan mendukung pemberantasan terorisme. Selain itu, penangkapan tersebut sama sekali tidak terkait dengan organisasi/lembaga. "MUI menyerahkan proses hukum kepada aparat dengan mengingatkan agar tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memenuhi prinsip keadilan," ujar dia. Selain itu, kata dia, sangat baik jika MUI terus mengimbau agar masyarakat tidak terprovokasi dan tetap menjaga kerukunan antarumat beragama serta kemaslahatan umum. Kemudian termasuk pula mengkritisi kinerja dari Densus 88 agar betul-betul profesional, adil dan tidak tebang pilih. (sws, ant)

Malaysia Proses 10 Konten Penghinaan Agama

Kuala Lumpur, FNN - Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (SKMM) selama 2020-Oktober 2021 telah memproses sepuluh berkas penyebaran konten berunsur penghinaan terhadap agama dan salah satunya telah diajukan ke mahkamah. "Usaha yang dijalankan SKMM ini akan diteruskan sesuai laporan dan aduan yang diterima, terutama bila melibatkan berita palsu yang bisa memberi dampak keharmonian hubungan antarkaum dan agama di dalam negara," ujar Menteri Komunikasi dan Multimedia Malaysia Annuar Musa di Kuala Lumpur, Kamis. Annuar mengatakan hal itu saat menjawab pertanyaan anggota parlemen Wan Hassan yang menanyakan langkah strategis yang diambil SKMM dalam menangani isu penghinaan terhadap agama Islam yang masih beredar luas di media sosial. "Kementerian melalui SKMM dengan kerja sama dari pihak polisi tidak akan berkompromi dan senantiasa berkomitmen mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang mengganggu keamanan, kestabilan dan keharmonisan negara termasuk penghinaan terhadap agama Islam," katanya. Politikus UMNO itu mengatakan pendekatan secara kolektif diambil melalui kerja sama SKMM dengan Polisi Diraja Malaysia (PDRM), Lembaga Kemajuan Islam Malaysia (JAKIM) dan Lembaga Agama Islam Negeri-Negeri (JAIN). "Kerja sama ini untuk memastikan konten-konten yang berunsur kebencian terhadap agama Islam, termasuk dalam aspek penegakan serta bantuan teknis yang diberikan oleh SKMM kepada PDRM dan Lembaga Agama Islam di negeri-negeri terkait penyelidikan, pembekalan informasi dan analisis forensik digital," katanya. Dia mengatakan PDRM dan SKMM baru-baru ini telah menjalin kerja sama untuk memberantas kriminalitas dan melindungi pengguna internet dalam negeri termasuk tentang isu yang berkaitan dengan ketenteraman umum di media sosial. "Pihak pemerintah juga mau mengingatkan rakyat Malaysia supaya bertindak matang dengan tidak memuat konten yang mengganggu ketenteraman dan keharmonisan umum," katanya. (sws, ant)

KPK Dalami Status Tanah Aset Negara di RS Siloam Sorong

Sorong, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami dan menelusuri status tanah bangunan Rumah Sakit Siloam Sorong di Papua Barat dikabarkan aset negara yang sudah dijual kepada pihak swasta. Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V Dian Patria, di Sorong, Kamis, mengatakan bahwa pihaknya sedang mencari informasi tentang status tanah bangunan Rumah Sakit Siloam Sorong yang dikabarkan aset negara yang telah dilepaskan ke pihak lain. Menurut dia, sesuai dengan informasi yang didapatkan bahwa tanah bangunan RS Siloam sebelumnya adalah tanah yang merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Sorong. Seiring waktu, kata dia, tanah tersebut dilepaskan begitu saja dan tidak lagi tercatat dalam aset daerah. Kemudian tanah tersebut dikuasai oleh PT PBS yang kemudian berkolaborasi dengan pihak lainnya untuk membangun Rumah Sakit Siloam dan mal. "Kami sudah bentuk tim bersama Badan Pertanahan Nasional baik Kota maupun Kabupaten Sorong untuk menelusuri proses pelepasan aset tersebut," ujar Dian. Dia menyatakan bahwa jika tanah tersebut aset negara dan proses pelepasan kepada pihak swasta cacat hukum, maka aset tersebut akan ditarik kembali. Menurut dia, walaupun sudah bersertifikat, namun proses pelepasan aset tersebut ditemukan cacat hukum, maka Badan Pertanahan Nasional (BPN) bisa membatalkan sertifikat tanah tersebut. "Hal ini yang sedang kami telusuri dan dalami baik proses penyerahan asetnya maupun unsur pidananya," kata dia lagi. (sws, ant)

KPK Tahan Abdul Wahid Bupati Hulu Sungai Utara

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid (AW) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, tahun 2021-2022 dan gratifikasi. "Agar proses penyidikan dapat berjalan lancar, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan. Hari ini, tersangka saudara AW dilakukan penahanan 20 hari pertama terhitung mulai 18 November 2021 sampai dengan 7 Desember 2021 penempatan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis. Firli mengatakan tersangka Abdul Wahid akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di rutan tersebut untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19. Penetapan Abdul Wahid sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Maliki (MK) selaku Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Hulu Sungai Utara, Marhaini (MRH) dari pihak swasta/Direktur CV Hanamas, dan Fachriadi (FH) dari pihak swasta/Direktur CV Kalpataru. Dalam konstruksi perkara, Firli mengungkapkan tersangka Abdul Wahid selaku Bupati Hulu Sungai Utara untuk dua periode (2012-2017 dan 2017-2022) pada awal 2019 menunjuk Maliki sebagai Plt Kepala Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara. Diduga ada penyerahan sejumlah uang oleh Maliki untuk menduduki jabatan tersebut karena sebelumnya telah ada permintaan oleh tersangka Abdul Wahid. Penerimaan uang oleh tersangka Abdul Wahid dilakukan di rumah Maliki pada Desember 2018 yang diserahkan langsung oleh Maliki melalui ajudan tersangka Abdul Wahid. "Pada sekitar awal 2021, MK menemui tersangka AW di rumah dinas jabatan bupati untuk melaporkan terkait "plotting" paket pekerjaan lelang pada bidang Sumber Daya Air Dinas PUPRP Hulu Sungai Utara Tahun 2021," katanya. Dalam dokumen laporan paket "plotting" pekerjaan tersebut, lanjut Firli, Maliki telah menyusun sedemikian rupa dan menyebutkan nama-nama dari para kontraktor yang akan dimenangkan dan mengerjakan berbagai proyek tersebut. "Selanjutnya, tersangka AW menyetujui paket "plotting" ini dengan syarat adanya pemberian komitmen "fee" dari nilai proyek dengan persentase pembagian "fee", yaitu 10 persen untuk tersangka AW dan 5 persen untuk MK," ucap Firli. Adapun, kata dia, pemberian komitmen "fee" yang diduga diterima oleh tersangka Abdul Wahid melalui Maliki, yaitu dari Marhaini dan Fachriadi dengan jumlah sekitar Rp500 juta. Selain melalui perantaraan Maliki, Firli menjelaskan tersangka Abdul Wahid juga diduga menerima komitmen "fee" dari beberapa proyek lainnya melalui perantaraan beberapa pihak di Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara, yaitu pada 2019 sekitar Rp4,6 miliar, pada 2020 sekitar Rp12 miliar, dan pada 2021 sekitar Rp1,8 miliar. "Selama proses penyidikan berlangsung, tim penyidik telah mengamankan sejumlah uang dalam bentuk tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan juga mata uang asing yang hingga saat ini masih terus dilakukan penghitungan jumlahnya," kata Firli. Atas perbuatannya, Abdul Wahid disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 65 KUHP. (sws, ant)

Jumhur Hidayat Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta

Jakarta, FNN - Aktivis buruh Jumhur Hidayat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis dirinya hukuman penjara 10 bulan ke Pengadilan Tinggi Jakarta. “Kami ajukan banding kemarin (17/11),” kata Koordinator Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) Oky Wiratama saat dihubungi di Jakarta, Kamis. TAUD merupakan tim kuasa hukum Jumhur yang terdiri atas pengacara publik LBH Jakarta dan Lokataru. Oky menerangkan selama menempuh banding TAUD masih mendampingi Jumhur Hidayat sebagai penasihat hukum. Oky, saat ditanya mengenai pertimbangan mengajukan banding, menyebutkan ia belum dapat menyampaikan isi memori banding atas putusan PN Jakarta Selatan. “Pertimbangannya belum bisa saya sampaikan di sini, karena belum membuat memori bandingnya, masih akta pernyataan banding saja,” terang dia. Meskipun mengajukan banding, Jumhur sampai saat ini tetap menjalani hukumannya sebagai tahanan rumah sebagaimana diperintahkan oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan minggu lalu (11/11). Majelis hakim PN Jakarta Selatan pada minggu lalu memvonis Jumhur hukuman penjara 10 bulan, tetapi ia tidak perlu dikurung di penjara salah satunya karena masalah kesehatan. Jumhur telah dikurung di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta selama kurang lebih 7 bulan. Dengan demikian, masa hukumannya tersisa 3 bulan. Usai mendengar putusan hakim, Jumhur yang ditemui di luar ruang sidang minggu lalu, mengatakan ia tidak puas terhadap putusan hakim. Ia berharap dapat bebas murni, karena unggahannya di akun Twitter pribadinya merupakan kritik terhadap kebijakan. Jumhur terseret kasus pidana setelah ia pada Oktober 2020 mengunggah cuitan yang mengkritik Omnibus Law Cipta Kerja. Cuitan Jumhur yang menjadi sumber dakwaan jaksa dan putusan hakim: “UU ini memang utk PRIMITIVE INVESTORS dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BERADAB ya seperti di bawah ini: 35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja. Klik untuk baca: kmp.im/AGA6m2”. Majelis hakim PN Jakarta Selatan berkeyakinan Jumhur bersalah melanggar Pasal 15 UU No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Vonis itu merupakan hasil pemeriksaan dari unsur-unsur dakwaan lebih subsider jaksa. Pasal 15 UU No.1/1946 mengatur: “Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun”. Bagi Jumhur dan tim kuasa hukumnya, pasal itu merupakan ancaman bagi demokrasi dan kebebasan berpendapat di Indonesia. (sws, ant)

Jaksa Agung : Tak Ada Alasan Tidak Terapkan Hukuman Mati Koruptor

Jakarta, FNN - Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan penerapan sanksi pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi ini memiliki beberapa persoalan salah satunya penolakan dari para aktivitas Hak Asasi Manusia (HAM). Menurut Burhanuddin, aktivis HAM mendapat dukungan dari dunia internasional yang mendorong setiap negara untuk menghapus regulasi hukuman mati, dengan dalih jika hak hidup merupakan hak mutlak yang tidak dapat dicabut oleh siapapun kecuali oleh Tuhan. "Penolakan para aktivis HAM ini tentunya tidak dapat kita terima begitu saja. Sepanjang konstitusi memberikan ruang yuridis dan kejahatan tersebut secara nyata sangat merugikan bangsa dan negara, maka tidak ada alasan bagi kita untuk tidak menerapakan hukuman mati," kata Burhanuddin dalam webinar yang digelar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, secara daring, Kamis. Burhanuddin mengatakan perlu menyadari bahwa eksistensi 'hak asasi' haruslah bergandengan tangan dengan 'kewajiban asasi'. Dengan kata lain, kata Burhanuddin, negara akan senantiasa melindung hak asasi setiap orang, namun di satu sisi orang tersebut juga memiliki kewajiban untuk menghormati hak orang lain. Lebih lanjut ia menjelaskan, peletakan pola dasar hukum Pancasila dengan menekankan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban merupakan sebuah keharusan agar tercipta tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. "Dalam Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945, hak hidup adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun," katanya. Namun, lanjut dia, jika dilihat dari sistematika penyusunan pasal-pasal yang mengatur tentang perlindungan HAM di dalam UUD 1945, maka akan tampak adanya suatu pembatasan HAM yang tertuang di pasal penutupnya. Ketentuan dalam Pasal 28 J ayat (1) UUD 1945 telah mewajibkan setiap orang untuk menghormati HAM orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kemudian dalam pasal penutup HAM yaitu di Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, menegaskan jika HAM dapat dibatasi dan bersifat tidak mutlak. "Negara dapat mencabut HAM setiap orang apabila orang tersebut melanggar undang-undang," tegas Burhanddin. Dengan demikian, kata Burhanuddin, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 tersebut, maka penjatuhan sanksi pidana mati untuk koruptor yang selama ini terhalangi oleh persoalan HAM dapat ditegakkan. Persoalan lain dalam penerapan hukuman mati terhadap korupti, adanya pandangan yang menghendaki dihapuskannya sanksi pidana mati dengan argumentasi bahwa adanya sanksi pidana mati tidak menurunkan kuantitas kejahatan. Pandangan tersebut 'dilawan' oleh Burhanuddin dengan sebuah pertanyaan serupa secara "a contrario" yaitu : Apabila sanksi pidana mati untuk koruptor dihapuskan, apakah lantas akan terjadi penurunan kuantitas tindak pidana korupsi?" "Mengingat perkara korupsi belum ada tanda-tanda hilang dan justru semakin meningkat kuantitasnya, maka sudah sepatutnya kita melakukan berbagai macam terobosan hukum sebagai bentuk ikhtiar pemberantasan korupsi," kata Burhanuddin. Meski begitu, Burhanuddin menyebutkan, penerapan hukuman mati bagi para koruptor perlu dikaji lebih dalam untuk memberikan efek jera. Selama ini kejaksaan telah melakukan beragam upaya penegakan hukum, misalnya menjatuhkan tuntutan yang berat sesuai tingkat kejahatan, mengubah pola pendekatan dari "follow the suspect" menjadi "follow the money" dan "follow the asset", serta memiskinkan koruptor. Tapi ternyata efek jera hanya mengena para terpidana untuk tidak mengulangi kejahatan. Efek jera ini belum sampai ke masyarakat, karena koruptor silih berganti, dan tumbuh dimana-mana. Sebelumnya, Jaksa Agung menggulirkan wacana hukuman mati terhadap koruptor, berkaca dari dua kasus megakorupsi yakni pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya. Kedua kasus korupsi tersebut berdampak besar bagi masyarakat luas terutama pegawai dan anggota asuransi tersebut. Kerugian negara yang ditimbulkan sangat besar, yakni Rp16,8 triliun untuk kasus Jiwasraya, dan Rp22,78 triliun di kasus Asabri. Selain itu, terdapat dua terdakwa yang sama di dua kasus tersebut, yakni Benny Tjockrosaputro dan Heru Hidayat. (sws, ant)