ALL CATEGORY
Anies Menepis Pesimis
Oleh: Yusuf Blegur Mengulas program-program pembangunan yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, baik menyangkut fisik dan non fisik maupun penataan wilayah dalam ranah fungsi dan estetika, sejatinya memang menampilkan perubahan yang progresif dan signifikan pada wajah Ibu kota negara yang menjadi episentrum bagi jalannya roda pemerintahan pusat. Keberhasilan pembagunan di Jakarta dapat dilihat dari beberapa indikator termasuk beberapa penghargaan baik dari dalam negeri maupun internasional serta tingkat kepuasan publik atas perubahan Kota Jakarta yang lebih modern namun tetap humanis. Pun demikian, kinerja Pemprov DKI yang digawangi Anies Risyad Baswedan, masih saja terdengar suara sinis dan riuh dari segelintir orang dan atau beberapa kelompok. Tentunya dari kalangan tertentu yang sejak awal sudah menunjukkan sikap subyektif, apriori dan skeptis. Bahkan sejak figur Anies memenangkan Pilkada DKI tahun 2017 dan belum menjalankan roda pemerintahan di Tanah Betawi tersebut. Faktanya, Anies memang memiliki dua tanggung jawab besar selaku gubernur DKI Jakarta. Pertama ia harus mengemban dan menuntaskan amanat warga Jakarta. Sesuai dengan mottonya, "Bangun Kotanya, Bahagia Warganya". Alhamdulillah, lepas dari segala kekurangan dan kelemahannya. Anies berhasil memenuhi keinginan warga Jakarta akan pembangunan yang tidak sekedar menghasilkan pembangunan fisik semata. Pemimpin yang lama mengenyam pendidikan di Amerika, bukan saja menampilkan karakter demokratis dan moderat. Ia juga mampu menyentuh pembangunan pada kedalaman sisi lahiriah dan spiritualitas masyarakat Jakarta yang plural dan heterogen. Anies mampu menangkap aspirasi dan kebutuhan warga Jakarta termasuk yang notabene tidak sedikit kurang beruntung dan termarginalkan oleh pembangunan sebelumnya. Sebut saja beberapa diantara sekian banyaknya. Ada pembangunan rumah aquarium, ada kebijakan air minum murah dan terjangkau. Sampai yang prestisius pembangunan mendunia dari Jakarta Internasional Stadium (JIS). Paling menyentuh dan emosional, ketika pembebasan pajak bumi bangunan (PBB) bagi para pahlawan veteran dan orang atau kelompok yang telah berjasa bagi Kota Jakarta khususnya dan Indonesia pada umumnya. Belum lagi yang fenomenal dan membanggakan bagi seluruh warga Jakarta, soal kemudahan dan pemberian ijin pembangunan (IMB) rumah ibadah umat beragama, terutama selain masjid. Beberapa kebijakan yang sepertinya sepele dan sederhana, namun memberi makna yang dalam bagi warga Jakarta secara sosiologis dan psiko politik. Anies tidak hanya memanusiakan manusia warga Jakarta. Belum lagi segudang prestasi yang telah ditorehkan dan mungkin sudah sulit dihitung. Secara prinsip dan mendasar, Anies juga menampilkan figur kuat dalam dirinya yang jauh dari intoleran, radikalis dan apalagi fundamentalis. Mengusung kebhinnekaan dan kemajemukan Indonesia. Cucu dari pahlawan nasional Rasyid Baswedan itu. Telah nyata dan terus-menerus mewujudkan Panca Sila dalam tindakan, ketimbang sekedar kata-kata atau slogan. Kedua, Anies ini juga harus menghadapi serangan-serangan dari luar yang berbasis politis tendensius dan sangat personal. Hal yang juga menjadi handicap tersendiri, meskipun pada dasarnya bukan menjadi masalah substansi dan esensial. Anies cukup lama menjadi sasaran ketidaksukaan dan kebencian dari suatu kelompok atau kepentingan baik dari Jakarta ataupun kalangan pusat. Beberapa diantaranya partai politik seperti PDIP dan PSI. Kedua kekuatan politik yang ada di parlemen dan wilayah eksekutif. Mereka semacam sedang menyusun agenda yang terskenario. Mereka juga didukung oleh beberapa pendengung, influencer hingga buzzer yang intensif dan masif merongrong Anies. Sepanjang Anies memimpin Jakarta, sepanjang itu pula, siasat menggerus dan mengganjal Anies berlangsung. Terakhir belakangan ini, bagai dagelan dan sinetron pajang. Formula E ditayangkan terus oleh penyuka isu, intrik dan fitnah, guna menghimpun kekuatan dan konspirasi jahat melumpuhkan Anies. Namun semua itu tidak membuat goyah gubernur yang dikenal santun, cerdas dan berwibawa itu. Anies Baswedan tetap tenang, santun dan humanis. Ia bahkan tidak kehilangan senyum dan akal sehat betapapun hujatan dan hinaan menderanya. Anies tidak kehilangan kesantunan budi pekerti dan teguh menjunjung adab. Tidak seperti kebanyakan pejabat yang lepas kendali emosinya saat dalam posisi 'under pressure' atau hanya sekedar bergaya. Gambaran dari birokrat yang temperamen dan suka marah-marah di depan publik tapi ingin disebut pemimpin. Begitulah produk kepemimpinan di luar sana yang sudah mewabah. Kepemimpinan semu yang hanya dan ditopang bermodalkan pencitraan. Anies sangat-sangat jauh dari semua itu. Anies pada akhirnya harus ikhlas dan sabar, namun harus terus fokus membangun Jakarta. Sebagai pemimpin, ia kudu bisa menerima hal-hal yang kurang menyenangkan dan terasa pahit bagi dirinya. Betapapun keberhasilannya masih dipandang buruk dan derasnya sikap merendahkan dari orang lain. Justru hal seperti itulah yang yang semakin mematangkan dan membuat Anies menjadi lebih bijak. Anies hendaknya bisa memetik buah dan hikmah perjalanan sejarah Indonesia. Dalam hal kepemimpinan, banyak tokoh dan pejuang yang begitu besar pengorbanan dan jasanya. Tidak pernah berhenti mengalami kesulitan dan tantangan. Sebagian besar pemimpin itu mengokohkan dirinya dalam jalan penderitaan hidup. Bahwasanya menjadi pemimpin itu merupakan penyerahan diri. Pemimpin itu keseluruhannya melayani dan berkorban. Seperti banyak disampaikan oleh pemimpin-pemimpin yang mashur dan layak diteladani. Bahwasanya jalan kepemimpinan itu adalah jalan penderitaan. Terus semangat buat Anies. Kritik dan gerakan menjatuhkan sekalipun, tetaplah dilihat sekaligus dimaknai pada hakekatnya semakin menguatkan tegaknya kepemimpinan. Anies yang humanis walaupun dilumuri skeptis. Jangan kendor dan konsisten pada Jakarta. Terus berupaya bangun kotanya dan bahagia warganya. Rakyat baik Jakarta dan seantero Indonesia, seiring waktu memahami siapa pemimpin sesungguhnya dan siapa pemimpin yang abal-abal. Semoga mampu dan mewujud, Anies menepis pesimis. Lanjutkan! Penulis, Pegiat Sosial dan Aktifis Yayasan Human Luhur Berdikari.
Bank-Bank Besar Diduga Terlibat Kejahatan Pinjol Ilegal
Oleh : Yudi Syamhudi Suyuti *) PERSOALAN Pinjaman Online Ilegal (Pinjol Ilegal) merupakan kejahatan keuangan yang sistematis. Dan ini terbangun rantai kejahatan yang diduga melibatkan keterlibatan banyak pihak. Ada potensi bank-bank besar, baik dari swasta maupun BUMN masuk dalam rantai transaksi kejahatan keuangan Pinjol Ilegal. Hal ini berkaitan transaksi yang menggunakan pihak perbankan sebagai terminal keluar masuknya uang untuk praktek ilegal atau justru uang yang berpotensi didapatkan dari hasil ilegal. Seperti pencucian uang dari kejahatan korupsi, perdagangan narkoba, perdagangan manusia atau jual beli senjata gelap. Bahkan berpotensi untuk pendanaan teroris. Praktek Pinjol Ilegal sendiri terindikasi melanggar Undang-Undang Perbankan, Penyalahgunaan atau peraturan tentang izin transaksi keuangan yang telah diatur negara, di antaranya: Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (“UU Perbankan”) mengatur bahwa pihak yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia dapat dikenakan pidana penjara sekurang-kurangnya lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10 miliar dan paling banyak Rp200 miliar.[2] Jika dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, perserikatan, yayasan atau koperasi, maka penuntutan terhadap badan-badan dimaksud dilakukan baik terhadap mereka yang memberi perintah melakukan perbuatan itu atau yang bertindak sebagai pimpinan dalam perbuatan itu atau terhadap kedua-duanya. Berdasarkan PBI No. 22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran (PBI SP), penyelenggara jasa sistem pembayaran Pembayaran yang dilakukan oleh lembaga Perbankan atau Non Perbankan, diwajibkan untuk mendapatkan izin dari BI. Pemberian izin berdasarkan kategori izin yang terdiri atas: - kategori izin satu: (a) penyediaan informasi Sumber Dana; (b) payment initiation dan/atau acquiring services; (c) penatausahaan Sumber Dana dan (d) layanan remitansi; - kategori izin dua : (a) penyediaan informasi Sumber Dana; dan (b) inisiasi pembayaran dan/atau memperoleh layanan ; dan/atau - kategori izin tiga : (a) layanan remitansi; dan/atau (b) lainnya yang ditetapkan BI. Dalam hal izin, BI memberikan izin berdasarkan: (1) hasil penelitian perizinan dan pemeriksaan lapangan ( on site visit ); (2) hasil penelitian perizinan dan hasil uji coba pengembangan inovasi teknologi Sistem Pembayaran yang dinyatakan berhasil. Aturan ini menekankan bahwa Bank-Bank atau lembaga-lembaga pembayaran non perbankan yang menjadi terminal keluar masuknya uang harus mendapatkan izin dari BI setelah diadakannya penelitian mendalam. Sanksi-sanki atas perbankan ini jika terbukti melakukan transaksi keuangan ilegal atau melakukan praktek meskipun berbadan legal, dapat dikenakan sanksi. BI dapat mengenakan sanksi administratif: (1) teguran; (2) denda; (3) penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan pelaksanaan kerja sama; dan/atau (4) pencabutan izin. Sedangkan dalam pengkategorian pencucian uang, beberapa hal ini dapat kita lihat dari kesepakatan Indonesia dengan Financial Action Task Force (FATF). Merujuk pada FATF, dalam konteks Indonesia terdapat Undang Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PPTPPU) yang menjelaskan bahwa Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) meliputi : 1.Transaksi Keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola. 2. Transaksi dari Pengguna Jasa yang bersangkutan; Transaksi Keuangan oleh Pengguna Jasa yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan Transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh Pihak Pelapor sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini; 3.Transaksi Keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana; atau 4.Transaksi Keuangan yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan oleh Pihak Pelapor karena melibatkan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Selain itu, terdapat beberapa indikator umum yang termasuk dalam Transaksi Keuangan Mencurigakan, antara lain: 1.Tidak memiliki tujuan ekonomi dan bisnis yang jelas; 2. Menggunakan uang tunai dalam jumlah yang relatif besar dan/atau dilakukan secara berulang-ulang di luar kewajaran; atau 3. Aktivitas Transaksi nasabah di luar kebiasaan dan kewajaran. Dari alur transaksi Pinjol Ilegal yang terjadi di Indonesia, terdapat Bank-Bank dan Lembaga-Lembaga Non Perbankan yang wajib dimintai keterangan oleh Kepolisian dan Bank Indonesia, karena lembaga-lembaga keuangan tersebut masuk dalam rantai transaksi kejahatan Pinjol Ilegal. Selain itu tentu pihak Bank-Bank atau Lembaga-Lembaga Non Perbankan tersebut sudah pasti dapat mengetahui secara detil aliran keuangan yang ditransaksikan di dalam sistem keuangannya tersebut. *) Koordinator Eksekutif JAKI (Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional)
Partai Gelora Ajak Semua Pihak Berkolaborasi Berikan Literasi Perubahan Iklim kepada Masyarakat
Jakarta, FNN - Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Anis Matta mengajak BMKG, perguruan tinggi dan semua pihak untuk ikut serta dalam berkolaborasi memberikan literasi perubahan iklim kepada masyarakat. Literasi ini penting agar masyarakat mendapatkan informasi awal dan mengetahui bagaimana cara melakukan mitigasi, terhadap dampak perubahan iklim, terutama dalam sektor pertanian dan kelautan. "Jadi ada tindak lanjut yang bisa kita kolaborasikan, yaitu program literasi iklim kepada petani dan nelayan," kata Anis Matta dalam Gelora Talk bertajuk 'Ancaman Climate Change, Bagaimana Sektor Pertanian dan Kelautan Nasional Menghadapinya?', Rabu (24/11/2021). Menurut Anis Matta, masyarakat bisa melakukan mitigasi apabila mendapatkan informasi awal , sehingga hal itu membawa dampak pada peningkatan kesejahteraan mereka. Ketua Umum Partai Gelora ini berharap Badan Meteorologi, Klimatalogi dan Geofisika (BMKG) dan perguruan tinggi bisa mempelopori program literasi perubahan iklim ini. "Jadi program literasi iklim ini, saya kira tema kerja sama yang sangat menarik, memberikan penjelasan kepada masyarakat maupun pelatihan-pelatihan," katanya. Salah satu cara memberikan literasi tersebut, antara lain melalui ajakan untuk menanam pohon untuk menghadapi perubahan iklim. Pada 28 November nanti, Partai Gelora akan mencanangkan program Gelora Tanam 10 Juta Pohon di Jawa Barat. "Jika kader kami saat ini lebih dari setengah juta orang, maka kira-kira setiap kadernya akan menanam sekitar 20 pohon terhitung dalam dua tahun ke depan, terhitung dari dari tanggal 28 November sampai dengan November 2023," katanya. Partai Gelora, lanjutnya, ingin menginspirasi masyarakat untuk menanam pohon. Sebab, dampak perubahan iklim itu merupakan ancaman keamanan nasional, selain ancaman keselamatan dan kelangsungan hidup kita di planet ini. "Selama ini, respon terhadap isu perubahan iklim dinilai masih 'slow respon', padahal dibutuhkan 'sense of urgency' (keterdesakan), respon cepat dan tanggungjawab bersama," katanya. Kepala Pusat Layanan Informasi Iklim Terapan, BMKG Dr. Ardhasena Sopaheluwakan mengatakan, dalam menyikapi perubahan iklim ini, BMKG telah membuat Sekolah Iklim yang memberikan pelatihan lapangan kepada petani dan nelayan. "Kita memberikan layanan informasi cuaca ekstrem untuk para petani untuk meningkatkan produktivitasnya. Kalau nelayan, kita memberikan berbagai macam prediksi gelombang dan arus," ujar Ardhasena. Sementara Wakil Dekan FMIPA IPB Dr Akhmad Faqih mengatakan, IPB telah memberikan bantuan kepada pemerintah untuk melakukan penyebaran informasi mengenai penanggulangan bencana dan adaptasinya. "Kami juga terlibat memberikan pelatihan di 10 kota, bagaimana agar mereka bisa menyusun sistem informasi adaptasi perubahan iklim," kata Akhmad Faqih. Ketua Bidang Lingkungan Hidup DPN Partai Gelora Rully Syumanda menambahkan, literasi perubahan iklim ini diperlukan untuk menjelaskan kebingungan semua pihak, bagaimana memulai upaya menghadapi perubahan iklim tersebut. "Perlu kerjasama seluruh pihak untuk menjelaskan tentang perubahan iklim itu seperti apa? Bagaimana saya melakukannya, bagaimana saya memulainya?. Itulah pertanyaan kebingungan kita, sehingga perlu ada literasi perubahan iklim," kata Rully. Hal senada disampaikan mantan Anggota Komisi IV DPR Rofi' Munawar. Rofi' mengatakan, keseriusan terhadap upaya adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim saat ini dipertanyakan. "Apakah betul kita sudah melakukan kegiatan adaptasi yang bersesuaian, atau kegiatan mitigasi tersebut bisa mereduksi emisi kita. Artinya pengukuran verifikasi secara tidak langsung juga penting, bukan hanya janji-janji," kata Rofi'. (sah)
Cekcok di Bandara: Pandangan Beyond The Law
Oleh Ridwan Saidi SEJAK tahun 1978 selama empat tahun, saya menjabat Wakil Ketua Komisi X DPR RI yang antara lain membidangi lingkungan hidup. Lima tahun berikutnya saya masih di Komisi X sebagai anggota saja. Saya akrab dengan Pak Emil Salim selaku Menteri Lingkungan Hidup. Sembilan tahun berbeda pendapat sambil bersahabat, behaviour elit politik jaman itu sangat oke. Laksamana Soedomo, Kepala Staf Kopkamtib, kalau bicara tak kehilangan humor. Ketika ada yang mengajukan pertanyaan, kenapa pemerintah tak pernah menegur perokok, apa karena cukai tembakau oke buat penerimaan negara, Pak Domo menjawab, terkait penerimaan Negara dari cukai tembakau wewenang Menkeu untuk menjawab. Saya hanya mencoba memahami kenapa banyak orang merokok. Saya tinjau home industry rokok di Jateng, pekerjanya kaum wanita. Mereka melinting rokok manual sambil garuk-garuk kéték. Pak Domo menirukan. Rupanya ini yang menyebabkan orang suka merokok. Tawa hadirin meledak. Saya sangat sedih suatu hari menyaksikan acara debat di TV, Pak Emil sedang bicara di-potong-potong terus oleh seorang anggota DPR. Ini tak layak apalagi usia mereka jauh berbeda. Kalau di wayang golek hal seperti itu tak terjadi karena sumber suara satu: Ki dalang. Wayang golek juga kalau bicara harus menuding-nuding agar penonton tahu siapa yang lagi bicara: Gatotkaca apa Arjuna. Satu dua hari ini media mewartakan angggota DPR, yang debat dengan Pak Emil, beserta ibunya sejak pesawat landing hingga ke tempat pengambilan barang di Bandara, terlibat keributan dengan seorang wanita muda. Saya tak berhak judge mana yang benar, kesan saya keributan itu sangat tidak mengenakkan putra dan ibunya. Lebih-lebih sang putra, tentu dapat dipahami. Insiden ini mungkin sulit dilupakan. Bahasa Indonesia dan daerah tidak punya kata asli untuk perkakas kelamin dan hubungan seks. Semua resapan. Pada dasarnya peradaban Indonesia halus. Menjadi kasar, terutama dalam perpolitikan, selama 20 tahun terakhir. Kekasaran itu merusak keseimbangan semesta alam. Maka akan terjadi re-equilibrium. Bisa skala personal, bisa juga nasional. *) Budayawan
Buzzer Itu Agitprop Amatiran
Oleh M Rizal Fadillah Baru di rezim ini Istana menggunakan buzzer untuk memproteksi dan menyosialisasikan kebijakannya. Dengungan para buzzer mengisi jagad maya bukan saja dalam makna proteksi dan sosialisasi konstruktif tapi juga pencemaran, hoaks, dan fitnah. Target sengatan dan dengungan adalah para oposan dan pengkritik Pemerintah. Ulama dan aktivis keagamaan juga sering terkena ocehan kadrunisasinya. Buzzer itu divisi kominfo informal Istana. Konon bayaran, baik reguler atau per proyek. Ketika bayaran tersendat suara buzzer agak sumbang. Bila membandingkan dengan Pemerintahan komunis maka fungsi atau pekerjaan untuk menanamkan keyakinan kebenaran dari suara Pemerintah itu dikerjakan oleh yang namanya Departemen Agitasi dan Propaganda atau Agiprop. Bekerja terstruktur, sistematis, dan tentu berbiaya besar. Awalnya Agitprop dikenal dari Bolshevist Rusia. Departemen Agitasi dan Propaganda ini merupakan bagian dari Komite Partai Komunis Uni Sovyet baik Pusat maupun Daerah. Tugasnya menyampaikan dan menanamkan ideologi dan program atau kebijakan pemerintah. Hal yang biasa di negara komunis. Di negara demokrasi seperti Inggris, Agitprop dilakukan oleh kelompok sayap kiri untuk menggalang simpati serta mendoktrin kan ideologi dan misi politik perjuangan kirinya. Di Indonesia PKI lah yang memiliki Departemen Agitasi dan Propaganda. Menyebarkan isu perjuangan wong cilik, jaminan kesehatan, tanah untuk rakyat, pendidikan hingga rekreasi. Spiritnya anti borjuasi dan imperialisme. Di sisi lain musuh perjuangannya adalah Masyumi, partai berbasis agama. Akibat agitasi dan propagandanya Soekarno membubarkan Masyumi. Hal hal yang menjauhkan agama menjadi isu dari agitasi dan propagandanya pula. Istilah kadal gurun atau kadrun dipopulerkan untuk memojokkan aktivis keagamaan, santri, dan ulama. Ide fundamental komunis adalah Islamophobia bahkan anti agama. Agama sebagai candu dan penghambat kemajuan. Buzzer adalah agitprop rintisan. Sumber daya manusianya belum sekualitas kader PKI apalagi anggota Departemen Agitasi dan Propaganda di negara-negara komunis. Akan tetapi semangat membela kekuasan "right or wrong" patut diacungi jempol. Meski jelas dominasi dan orientasi materi cukup kuat. Netizen menjuluki dengan buzzeRp. Mungkin maksudnya mata duitan. Kecanggihan dalam beragitasi dan propaganda serta mengolah media tidak terlalu canggih. Masih banyak anggota pasukan yang berprofil cengengesan atau imut-imut. Mudah untuk diserang balik atas isu-isu yang dilemparnya. Buzzer adalah Agitprop amatiran. Dan Istana juga sering dibuat kikuk oleh ulahnya. Buzzer itu perusak demokrasi dan menjadi squad demoralisasi. Keberadaannya tidak boleh dilestarikan karena di samping hanya menjadi sampah dari kultur politik luhur, juga wujud dari pemerintahan yang lemah. Pemerintah yang butuh penopang dari kaum dagelan yang aktingnya tidak lucu dan menyebalkan. *) Pemerhati Politik dan Kebangsaan
PWI : Menghukum Wartawan Asrul Ancaman Nyata Kemerdekaan Pers
Jakarta, FNN - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palopo, Selasa (23/11) memutuskan jurnalis berita.news Muhamad Asrul bersalah dengan pidana penjara 3 bulan penjara, dalam nomor perkara 46/Pid.Sus/2021/PN Plp. Meskipun vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni pidana 1 tahun penjara karena dituduh melanggar Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun putusan majelis ini jelas menjadi pukulan telak bagi kemerdekaan pers di Indonesia. Ketua PWI Bidang Pembelaan PWI Pusat H Oktap Riyadi SH menyesalkan putusan hakim tersebut. Ia menilai PN kota Palopo tidak mempertimbangkan Dewan Pers (DP) dan itu mencederai kebebasan pers. “Ini artinya sama saja tidak menghargai dewan pers. Rekomendasi DP dianggap angin lalu. Seharusnya dewan hakim mempertim- bangkan Rekomendasi DP. Rekomendasi DP menyatakan tulisan Asrul merupakan produk jurnalis,” ujar Oktav, Kemarin sore. Menurut Oktap yang bisa diadili itu bila postingan bersifat pribadi atau sifatnya bukan Berita baru bisa diadili sesuai UU ITE. Seharusnya sejak awal Polisi bisa menghentikan perkara itu. Apalagi sudah ada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.13 Tahun 2008 tentang meminta keterangan saksi ahli. Dinyatakan bawa majelis hakim yang mengadili perkara delik pers harus meminta kesaksian ahli pers dalam mengambil keputusan. Hakim Mnta Kterangan DP Dalam SEMA itu menyatakan bahwa hakim bisa meminta keterangan saksi ahli Bidang pers. Dalam penanganan atau pemeriksaan perkara-perkara yang terkait dengan delik pers. Hedaknya majelis mendengar dan meminta penjelasan dari saksi dari DP. Karena merekalah para ahli pers ini mengetahui seluk beluk tentang pers secara terori maupun praktek. Ketika hakim mendengarkan keterangan ahli pers, seharusnya majelis hakim membebaskan Asrul, artinya perkara ini tidak bisa diadili di pengadilan. Karya jurnalistik tidak bisa dipidana, tapi harus diselesaikan dan dimediasi di DP. “Vonis hakim PN Palopo preseden buruk terhadap kebebasan pers. Ini pukulan berat bagi wartawan dan secara tidak Langung mencoreng wajah kebebasan pers di negeri ini,” ujar Oktap Riyadi, Ketua Bisang pembelaan wartawan PWI Pusat. Pertimbangan Hakim Sebagaimana diketahui Dalam pertimbangan hakim yang dibacakan, menegaskan berita.news dengan badan hukum PT. Aurora Media Utama telah memenuhi ketentuan Standar Perusahaan Pers yang diatur dalam UU Pers. Majelis hakim juga sekaligus menolak dakwaan jaksa yang menyebut berita yang ditulis Asrul dilakukan pada saat berita.news sebelum adanya badan hukum, 10 Mei 2019. Menurut Majelis Hakim pengesahan badan hukum di Kemenkumham hanya terkait dengan tanggung jawab perdata atas perbuatan-perbuatan hukum para pendiri dalam mengelola perusahaan yang memiliki konsekwensi berbeda sebelum dan sesudah disahkan, dan selain pengesahan tersebut telah dalam proses pengajuan, badan hukum PT. Aurora Media Utama telah berdiri pada tanggal 15 April 2019. Selanjutnya majelis Hakim juga beranggapan, berita.news tetap merupakan media sebagaimana diatur dalam UU Pers meski belum terverifikasi di Dewan Pers. Verifikasi merupakan bagian dari komitmen perusahaan Pers yang bersedia meratifikasi Peraturan Dewan Pers dan melaksanakannya yakni Standar Perusahaan Pers, Standar Kompetensi Wartawan, Kode Etik Jurnalistik dan Standar Perlindungan Wartawan. Majelis hakim juga mengamini status Asrul sebagai wartawan meski belum mengantongi sertifikasi kompetensi wartawan. Dalam pertimbangannya, sertifikasi sama halnya verifikasi perusahaan pers yang dibuat untuk meningkatkan profesionalisme wartawan melalui pendidikan dan pelatihan jurnalistik . Majelis hakim dalam pertimbangannya juga menyebut berita-berita yang menjadi pokok perkara yang diadukan merupakan produk jurnalistik. Akan tetapi berita-berita tersebut telah melanggar Kode Etik Jurnalistik karena memuat berita yang tidak akurat, tidak berimbang, tidak ada konfirmasi, dan memuat opini yang cenderung menghakimi. Seperti diketahui berita yang ditulis Asrul terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek PLTMH, Keripik Zaro, Pengadaan kandang ayam, Instalasi Pipa Telluwanua, Pembangunan Taman Kirab, Jalan Lingkar Barat dan Revitalisasi Lapangan Pancasila Palopo. Asrul sendiri sebelumnya didakwa dengan pasal berlapis, yakni tuduhan penyebaran berita bohong (Pasal 14 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946); penyebaran informasi bermuatan kesusilaan (Pasal 45A Ayat (2) jo 28 Ayat (2) UU ITE); dan pencemaran nama baik (Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE). Dua pasal dakwaan pertama dan kedua diketahui memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun sehingga di awal penetapan tersangka, Asrul langsung ditahan oleh Polda Sulsel sejak 30 Januari hingga 6 Maret 2020 (36 hari). Namun dalam putusan, hanya pasal terakhir yang dianggap memenuhi unsur pidana dengan ancaman di bawah lima tahun. Selain itu, Dewan Pers sebagai lembaga yang diberi wewenang oleh UU Pers untuk menilai produk pers dan mengupayakan penyelesaian sengketa pers telah mengeluarkan penilaian tertulis pada 10 Februari 2020. Dewan Pers menyatakan bahwa ketiga tulisan Asrul merupakan produk jurnalistik sehingga meminta Kepolisian untuk memroses sengketa melalui Dewan Pers sesuai dengan Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2/DP/MOU/II/2017. Berdasarkan fakta-fakta di atas, Koalisi Advokat untuk Kemerdekaan Pers dan Berekspresi berpendapat: 1. Vonis 3 Bulan Penjara yang dijatuhkan Majelis hakim kepada Jurnalis Asrul karna melakukan Penghinaan dan Pencamaran Nama baik UU ITE, adalah Preseden buruk bagi perlindungan Kemerdekaan Pers dan Demokrasi. Hakim telah mengakui dalam putusannya bahwa berita.news sebagai media pers, Asrul sebagai wartawan, dan berita yang dipermasalahkan sebagai produk jurnalistik. Dalam hal yang dipersoalkan adalah Produk Jurnalistik maka pertanggungjawabannya ada di penanggungjawab media, bukan individu jurnalis. Selain itu, jurnalis yang mengerjakan tugas jurnalistiknya dan menerbitkan produk jurnalistik semestinya tidak dapat dipidana karena menjalankan fungsi berdasarkan UU Pers dan jika mengacu pada SKB pedoman penerapan UU ITE, produk jurnalistik tidak merupakan delik dalam Pasal 27 ayat (3). 2. Putusan ini juga menjadi anomali di tengah kritik tajam dan terhadap UU ITE, yang saat ini masuk dalam prolegnas untuk direvisi karena telah menelan banyak korban kriminalisasi termasuk jurnalis. Pemidanaan terhadap produk jurnalistik dengan UU ITE sebagai bukti tidak efektifnya penerbitan Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Implementasi UU ITE. Sehingga pemerintah dan DPR mesti melakukan revisi terhadap pasal-pasal yang bermasalah, dan bukan menambah pasal yang lebih berbahaya. 3. Penerapan pasal-pasal secara serampangan oleh aparat penegak hukum terhadap Asrul menimbulkan kesan adanya relasi asimetrik, dimana UU ITE dipakai oleh orang berkuasa untuk memenjarakan siapa saja. 4. Atas putusan tersebut Koalisi akan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Makassar. Koalisi Advokat Untuk Kemerdekaan Pers dan Berekspresi LBH Makassar, LBH Pers, SAFEnet). (mth)
Dubes AS Siap Kerja Sama dengan Alumnas Perkuat Hubungan Bilateral
Jakarta, FNN - Duta Besar Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia Sung Y Kim menyatakan pihaknya siap bekerjasama dengan Perkumpulan Alumni Amerika Serikat (Alumnas) untuk memperkuat kerjasama bilateral Indonesia - AS. Saat menjadi pembicara dalam Alumas Summit yang digelar secara virtual di Jakarta, Rabu, Dubes AS menyatakan alumni perguruan tinggi Amerika Serikat memainkan peranan penting dalam hubungan strategis antara Amerika Serikat dan Indonesia. "Saya sangat berkeinginan untuk berkolaborasi dengan Alumnas guna memperkuat hubungan bilateral kedua negara," ujar Sung Kim sebagaimana keterangan tertulis dari Alumnas yang diterima di Jakarta, Rabu. Pihaknya menyatakan ingin bekerja sama dengan Alumnas dalam memajukan prioritas-prioritas kedua negara sejalan dengan menguatnya hubungan bilateral kedua negara dan jalinan hubungan antarmanusia. Sementara itu kegiatan Alumnas Summit perdana yang mengusung tema “Indonesia Rising” digelar selama 24 – 25 November 2021. Menurut Ketua Panitia Alumnas Summit dan Managing Director KIB Consulting Bambang Suwarso, dalam dua hari perhelatan itu, Alumnas menampilkan para alumni perguruan tinggi Amerika Serikat untuk membagi wawasan tentang tren terkini di berbagai bidang seperti ekonomi, kewiraswastaan wanita, energi, lingkungan, tata sosial, perpajakan, pangan, seni busana, kota pintar dan topik-topik lainnya. "Kita mengharapkan pembicaraan dan diskusi penting ini akan memberikan pencerahan kepada kita semua dalam menghadapi normalitas kehidupan baru di Indonesia seiring dengan meredanya kasus COVID-19," ujarnya. Pada kesempatan itu Menteri Perdagangan M. Lutfi mengatakan seiring dengan pulihnya ekonomi di tahun ini, perdagangan Indonesia juga tumbuh dengan sangat positif dengan mencatatkan beberapa rekor yang membanggakan. Pertumbuhan yang besar tersebut, lanjutnya, harus dimanfaatkan anak muda Indonesia dengan menjadi entrepreneur di bidang teknologi. "Pelaku usaha muda harus menciptakan disrupsi ekonomi digital dan harus menciptakan nilai tambah di Indonesia,” ujar Mendag. (mth)
UPI Miliki Tujuh Guru Besar Baru Setelah Empat Profesor Dikukuhkan
Bandung, FNN - Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) memiliki tujuh guru besar baru setelah empat profesor dikukuhkan menjadi guru besar pada bidangnya masing-masing di Gedung Achmad Sanusi, Kampus UPI Bandung, Jawa Barat, Rabu. Rektor UPI Prof Solehuddin mengatakan ketika akademisi menjadi guru besar maka predikat kepakaran pun bakal melekat sehingga kepakaran itu perlu diwujudkan dalam bidangnya masing-masing. "Namun tentu kepakaran yang kita wujudkan itu harus berbasis pada moralitas," kata Solehuddin. Adapun empat profesor yang dikukuhkan menjadi guru besar itu yakni Prof Dr Endang Rochyadi sebagai Guru Besar UPI Bidang Ilmu Pendidikan Khusus Anak dengan Hambatan Intelektual, lalu Prof Dr Nandang Rusmana sebagai Guru Besar UPI Bidang Bimbingan dan Konseling. Kemudian Prof Dr Tatang Muhtar sebagai Guru Besar UPI Bidang Ilmu Pedagogi Olahraga, dan Prof Dr Ayi Suherman yang juga dikukukan sebagai Guru Besar UPI dalam Bidang Ilmu Pedagogi Olahraga. Sebelumnya pada Selasa (23/11), UPI telah mengukuhkan tiga profesor di bidangnya masing-masing. Sementara itu, Ketua Dewan Guru Besar (DGB) Prof Karim Suryadi mengatakan label guru besar itu perlu dijadikan bab baru bagi kehidupan akademis para profesor tersebut. "Mudah-mudahan Allah memberi kekuatan kepada kita untuk memberikan sumbangan permanen bagi perkembangan teknologi," katanya. Adapun dalam pengukuhan tersebut, empat guru besar yang baru dikukuhkan itu menyampaikan risetnya masing-masing sesuai dengan bidangnya. Prof Dr Endang Rochyadi dalam risetnya yang berjudul Intervensi Anak dengan Hambatan Intelektual dalam Perspektif Pendidikan Khusus, menjelaskan hambatan intelektual disinyalir akibat penggunaan prinsip dengan cara-cara lama. "Cara-cara lama tidak lagi sejalan dengan filosofi intervensi, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi," kata Endang. Dari beberapa penelitian yang dilakukan terkait masalah interevensi berbasis keluarga, menurutnya menunjukan hasil yang signifikan terhadap perubahan perilaku dan sikap penerimaan keluarga terhadap kondisi anaknya menjadi sangat terbuka. "Di sisi lain perkembangan belajar anak baik secara akademik maupun perkembangan dapat diaktualisasikan keluarga dengan baik," katanya. Sementara itu, Prof Dr Nandang Rusmana menyampaikan risetnya dengan judul Konseling Permainan Kelompok Bagi Anak Berpengalaman Traumatis. Riset itu menjelaskan manfaat permainan untuk mengatasi risiko risiko psikologis yang dialami oleh individu yang mengalami peristiwa kebencanaan. Menurutnya, penanganan terhadap individu yang mengalami gangguan kecemasan pasca trauma dapat menggunakan beragam model termasuk pendidikan, exposure, eksplorasi perasaan dan keyakinan dan pelatihan keterampilan pemecahan masalah. "Asumsi yang mendasari penggunaan konseling melalui permainan ialah bermain merupakan cara alamiah anak untuk mengekpresikan kebutuhan, serta melalui bermain pula anak secara simbolis dapat mencoba mengatasi ketakutan dan trauma yang mereka alami," kata Nandang. Kemudian riset yang berjudul Rekonstruksi Pendidikan Jasmani di Indonesia: Sebuah Upaya Mengokohkan Kontribusi Pendidikan Jasmani dalam Membangun Karakter Bangsa disampaikan oleh Prof Dr Tatang Muhtar. Dalam riset tersebut, menurutnya penekanan pendidikan karakter dalam dunia olahraga sangat penting untuk diperhatikan para akademisi dan praktisi. Pasalnya, ia menilai kini banyak tindakan tidak sportif dalam kegiatan olahraga. "Hal ini merupakan sinyalemen bahwa proses pendidikan jasmani dianggap masih gagal membangun karakter bangsa," kata Tatang. Lalu Prof Ayi Suherman juga menyampaikan risetnya yang berjudul Transformasi Kurikulum Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan di Sekolah Dasar (Sebuah Kajian Reflektif Implementasi Kurikulum 2013). Menurutnya transformasi dalam kurikulum ini, dimaksudkan agar perubahan dan pengembangan kurikulum membawa makna pada perubahan, perbaikan dan upaya pengembangan. Pasalnya ia menilai kurikulum yang kini diterapkan cukup memiliki sejumlah dampak kurang baik. Sehingga para implementator atau guru tidak fokus kepada inovasi baru, melainkan hanya kepada tugas administratifnya. "Oleh karena itu diperlukan keberanian dalam mentrasformasikan kurikulum," kata Ayi. Menurutnya, hal tersebut harus dikelola dengan baik sesuai tahapan pembelajaran yang meaningful mulai perencanaan, pelaksanaan sampai evaluasi pembelajarannya. "Sehingga sasaran pembelajaran terjadinya keseimbangan antar domain kognitif, afektif dan psikomotor sebagai sasaran belajar dapat dicapai dengan efektif," kata dia. (mth)
Kemnaker Ingatkan Ada Sanksi Jika Tak Terapkan Struktur dan Skala Upah
Jakarta, FNN - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri mengingatkan adanya sanksi bagi perusahaan yang tidak menyusun dan menetapkan struktur dan skala upah untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun. "Berdasarkan Pasal 79 PP No. 36 Tahun 2021, bagi perusahaan yang tidak menyusun, tidak menerapkan dan tidak mensosialisasikan akan dikenakan sanksi administratif," kata Indah Anggoro Putri ketika menjawab pertanyaan ANTARA melalui aplikasi pesan yang diterima di Jakarta, Rabu. Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker menjelaskan bahwa sanksi administratif itu dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha. Struktur dan skala upah berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun. Sementara upah minimum diterapkan bagi mereka yang memiliki masa kerja kurang dari setahun. Sebelumnya, sebanyak 33 provinsi telah mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 dengan rata-rata kenaikan sekitar 1,09 persen. UMP 2022 ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di wilayah masing-masing. Untuk memastikan berjalannya struktur dan skala upah di masing-masing perusahaan, kata Putri, Kemnaker akan terus melakukan sosialisasi. Usaha sosialisasi sebenarnya telah dilakukan sejak pengesahan aturan mengenai hal itu pada 2015. Dia mengingatkan bahwa penerapan struktur dan skala upah adalah tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan di sektor ketenagakerjaan. "Ke depan, dengan ditegakkannya kewajiban penyusunan dan penerapan struktur dan skala upah di dalam UU Cipta Kerja, kami akan melaksanakan kampanye penerapan struktur dan skala upah serta mendorong perusahaan agar dapat memasukkan hal-hal krusial penerapan struktur dan skala upah di dalam PKB perusahaan," kata Putri. (mth)
Menteri PUPR Harap Forum Engineering WIKA Komunikasikan Penerapan EBT
Jakarta, FNN - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono berharap Forum Engineering WIKA dapat menjadi media untuk mengomunikasikan penerapan teknologi keteknikan terkait dengan energi baru terbarukan atau EBT. "Forum Engineering WIKA ini merupakan salah satu forum terbesar tahun ini. Besar harapan kami bahwa forum ini dapat menjadi media untuk mengomunikasikan penerapan teknologi keteknikan terkini dalam hubungannya dengan energi baru terbarukan dan konversi energi," ujar Menteri Basuki dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu. Menteri PUPR juga mengajak semua pihak untuk konsisten dalam pemanfaatan EBT, mengingat hal ini menjadi kunci dari keberhasilan menuju pada transisi energi dan ekonomi hijau ke depan. "Saya ingin juga mengajak kita semua, semua kebijakan yang kita canangkan akan dapat berjalan dengan baik apabila kita secara konsisten dapat melaksanakan tidak saja kebijakan produksi dari energi baru terbarukan tersebut, namun juga pemanfaatannya," katanya. Pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca/emisi karbon sebagai upaya penanggulangan perubahan iklim. Di sektor konstruksi, Kementerian PUPR terus mendorong industri konstruksi semakin luas memanfaatkan teknologi digital dan teknologi yang berhubungan dengan pemanfaatan energi baru terbarukan dan konversi energi (EBTKE) di Indonesia. Komitmen pengurangan emisi/pemanfaaan energi terbarukan antara lain melalui pembangunan bendungan multifungsi yang salah satunya digunakan menjadi Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA). Kontribusi pengurangan emisi juga ditunjukkan melalui berbagai pembangunan infrastruktur yang mengadopsi prinsip pembangunan gedung hijau (green building), seperti pada pembangunan pasar tradisional, stadion, dan rumah susun (rusun), serta pemanfaatan energi terbarukan dalam pengoperasian dan pemeliharaan gedung dan pengelolaan sampah. "Akhir kata, saya ingin mengajak marilah kita berkolaborasi dalam penyiapan talenta engineer dan pengembangan teknologi energi baru terbarukan dan konversi energi sektor konstruksi," kata Basuki Hadimuljono. Forum Engineering (Foreng) diselenggarakan secara rutin oleh WIKA setiap tahun, untuk menyampaikan, mengelaborasikan, dan mengkaji implementasi teknologi terbaru dalam dunia konstruksi pada proyek infrastruktur dalam kaitannya dengan knowledge management ilmu keteknikan. Pada penyelenggaraan Foreng yang berlangsung 23-25 November 2021, WIKA mengangkat Renewable Energy for Better Quality of Life, sebagai tema besarnya. Direktur Utama PT Wijaya Karya atau WIKA Agung Budi Waskito mengatakan salah satu kunci pengungkit bisa berkiprahnya WIKA dalam kancah global adalah bagaimana WIKA mau dan mampu berkecimpung lebih jauh dalam pengembangan penerapan teknologi energi baru terbarukan dan konversi energi, termasuk melahirkan produk-produk inovatif berbasis energi baru terbarukan. “WIKA menyadari bahwa teknologi saat ini bukan sekedar pelengkap, ia adalah katalis sebuah proses untuk menghasilkan goals yang didesain sedemikian rupa,” ujar Agung. Foreng yang juga merupakan salah satu lokakarya keteknikan terbesar tanah air, dihadiri oleh lebih kurang 6.000 peserta. Antara lain dari 135 perguruan tinggi, mahasiswa, para mitra bisnis strategis (owner, konsultan, kontraktor), para engineer, para pegiat, pemerhati, dan komunitas energi baru terbarukan dari dalam dan luar negeri. (mth)