ALL CATEGORY

Pimpinan KPK Ajak Ormas di Papua Turut Aktif Berantas Korupsi

Jakarta, FNN - Wakil KPK, Alexander Marwata, mengajak segenap pimpinan organisasi masyarakat sipil di wilayah Papua untuk turut aktif dalam pemberantasan korupsi. Demikian disampaikannya dalam dialog dengan sekitar 30 aktivis dan pegiat di bidang sumber daya alam, perlindungan masyarakat adat, demokrasi, hak asasi manusia, dan perempuan di Jayapura, Papua, Minggu (21/11). "KPK dalam pelaksanaan tugasnya selalu mengajak seluruh elemen bangsa untuk mari kita bersama-sama perbaiki bangsa dan negara kita. Kita masih terpuruk karena korupsi," ucap dia, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin. Saat dialog, ia memaparkan data yang menempatkan Indonesia masih dalam kategori negara korup. IPK tahun 2020, kata dia, dengan skor 37 menempatkan Indonesia pada peringkat 102 dari 180 negara yang disurvei. Padahal, kata dia, Indonesia memiliki potensi yang sangat besar untuk sejahtera dengan kekayaan alam yang melimpah. "Tetapi korupsi masih menjadi "bisul" dalam pengelolaan sumber daya alam maupun pengelolaan keuangan baik keuangan daerah maupun keuangan negara. Kalau bukan kita yang peduli, siapa lagi," kata dia. Oleh karena itu, ia mengajak peserta yang hadir untuk terus melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di daerahnya. KPK, kata Alex, bukannya tidak mengetahui kebiasaan koruptif yang dilakukan para pejabat di Indonesia, namun KPK juga memiliki sejumlah keterbatasan. "Karenanya, peran serta masyarakat untuk menjadi mata dan telinga KPK sangat penting. Jangan sampai para pejabat negara tersebut merasa tidak ada yang mengawasi maka mari kita bersama-sama lakukan yang terbaik setidaknya di daerah di mana kita tinggal," katanya. Selain itu, dia juga menyampaikan sebagai organisasi masyarakat sesungguhnya memiliki peran yang strategis untuk melakukan pembinaan dan pendampingan kepada masyarakat. Menurut dia, kekayaan alam yang melimpah seharusnya dinikmati yang pertama adalah oleh masyarakat setempat. Namun, ia menyadari kenyataannya adalah ketika masyarakat setempat belum mampu untuk mengelola kekayaan alam terebut maka hanya sebatas potensi yang tidak menghasilkan apapun. Oleh karena itu, ia menyarankan untuk mengambil peran dalam meningkatkan literasi, pemahaman, dan pemberdayaan masyarakat agar dapat menjadi bagian yang berperan aktif dalam pembangunan di daerah. Ia mencontohkan bagaimana biaya ganti rugi yang diterima masyarakat hanya berakhir menjadi konsumsi yang konsumtif dan habis dalam waktu singkat. Namun, jika diberikan pemahaman, dana tersebut bisa dimanfaatkan untuk hal-hal yang lebih produktif yang dapat menopang kesejahteraan masyarakat. "Kalau tidak diberdayakan maka masyarakat setempat hanya menjadi penonton. Ketika alamnya dieksploitasi, masyarakat hanya akan menderita banjir," ujar dia. Terkait hal tersebut, dia menilai pentingnya pendidikan bagi masyarakat karena akan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat. Mengutip pernyataan Nelson Mandela, kata dia, pendidikan adalah senjata yang paling ampuh untuk mengubah dunia. Atas dasar tersebut, dia mengatakan KPK memandang strategi pendidikan sama pentingnya dengan dua pendekatan lainnya, yaitu pencegahan dan penindakan sebagai strategi pemberantasan korupsi yang harus dilakukan secara terintegrasi. Hadir dalam dialog tersebut pimpinan organisasi kemasyarakatan Yayasan Instia (Kayu Besi), Yayasan KIPRA, WWF, Yayasan Lingkungan Hidup, FOKER Papua, Aliansi Demokrasi untuk Papua, Yayasan Anak Dusun Papua, Papuan Voices, Swara Papua, KPKC GKI di Tanah Papua, Walhi Papua, PPMA, JERAT, dan Budget Resource Center Papua dan Papua Barat. Kegiatan tersebut menjadi rangkaian kegiatan rapat koordinasi dan supervisi pemberantasan korupsi terintegrasi yang dilakukan KPK di Papua pada Minggu (21/11) sampai dengan Jumat (26/11). (sws)

Raperda Pengelolaan Rusun Komersial Surabaya Atur Pembekuan P3SRS

Surabaya, FNN - Raperda Pengelolaan Rumah Susun Komersial yang kini masuk pembahasan akhir di DPRD Kota Surabaya, salah satunya mengatur pembekuan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS). "Raperda sudah hampir rampung. Kami optimistis di Minggu ini pembahasan raperda tersebut selesai," kata Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Surabaya Josiah Michael di Surabaya, Senin. Menurut dia, banyak poin-poin penting yang ada dalam rumusan Raperda Pengelolaan Rumah Susun Komersial tersebut di antaranya, P3SRS yang murni dari warga dan dalam pengelolaan wajib terbuka, transparan dan dilaporkan secara rutin setiap bulannya kepada seluruh penghuni serta ditempelkan di tempat umum bersama. Ia menjelaskan bahwa dalam raperda tersebut juga ada sanksi bagi P3RS yang nakal berupa pembekuan P3SRS dan dibentuk ulang di bawah pengawasan dinas terkait. Sedangkan terkait batasan kewenangan pengembang (developer) maupun pengelola apartemen, lanjut dia, pemilihan pengurus P3SRS berdasarkan satu orang satu suara (one man one vote). Adapun yang menjadi dasar adalah KTP bagi warga yang bertempat tinggal di sana untuk unit tempat tinggal dan izin usaha untuk unit usaha. Sementara mengenai listrik dan air dikelola langsung oleh PLN dan PDAM. Sedangkan PBB tidak boleh dibebankan kepada pembeli apartemen atau unit usaha sebelum dilakukan serah terima Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun atau SHMSRS. "Ini untuk melindungi masyarakat dari pengembang yang nakal, di mana mengulur pertelaan dan pemecahan sertifikat supaya masih bisa diagunkan dan dicatat sebagai aset developer. Intinya masyarakat tidak boleh dirugikan," ujarnya. Ia berharap raperda bisa melindungi masyarakat dari kecurangan-kecurangan yang kerap dilakukan oleh pengembang nakal. "Dalam raperda itu akan diatur juga bahwa P3SRS akan di bawah pengawasan dan pembinaan Dinas Cipta Karya Surabaya, sehingga tidak seperti sekarang yang terlunta-lunta tanpa kejelasan," katanya. (sws)

Kuliner Laut Indonesia Dipamerkan di Expo 2020 Dubai

Jakarta, FNN - Kementerian Kelautan dan Perikanan memamerkan produk hasil laut dari usaha mikro kecil dan menengah Indonesia di gelaran Expo 2020 Dubai, Uni Emirat Arab. "Kami mengundang masyarakat dunia untuk menjelajah kekayaan cita rasa 17 ribu pulau yang ada di Indonesia melalui produk seafood kami," kata Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, Artati Widiarti, dalam keterangan pers, Senin. Kementerian Kelautan dan Perikanan mengadakan pameran di Paviliun Indonesia untuk 19 hingga 25 November. Pada pameran kali ini, kementerian tersebut membawa produk UMKM yang mengikuti program #pasarlautindonesia buatan mereka. Produk UMKM #pasarlautindonesia yang dipamerakan di ajang internasional ini antara lain abon ikan patin, olahan kulit ikan, abon ikan bandeng, keripik Baby Fish Crispy dan garam untuk kecantikan. Selain itu, terdapat juga garam kumur, herbal detoks untuk mandi, sus kering abon, keripik duri lele, sumpia, ikan kayu aceh dan ikan kuaci. Selain produk makanan, pameran tersebut juga berisi produk kosmetik berbasis rumput laut dan kerajinan kerang dari UMKM Indonesia. Menurut Artati, pameran produk laut ini bertujuan meningkatkan citra positif produk kelautan dan perikanan Indonesia khususnya untuk pasar Timur Tengah dan Afrika. Kementerian Kelautan dan Perikanan juga menayangkan video promosi hasil laut Indonesia di Paviliun Indonesia, antara lain video tentang ikan tuna, udang dan lobster. Expo 2020 Dubai merupakan pameran berskala dunia yang menampilkan perkembangan dan kemajuan di bidang indsutri, teknologi, budaya dan lingkungan hidup. Acara ini berlangsung selama enam bulan, mulai 1 Oktober hingga 31 Maret 2022, diikuti oleh 192 negara peserta dari seluruh dunia. Paviliun Indonesia secara bergantian memamerkan produk-produk UMKM lokal dan mengadakan acara budaya dari berbagai derah di Indonesia. (mth)

KPK Amankan Uang dan Dokumen Saat Geledah Rumah Sekda HSU

Jakarta, 22/11 (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang, dokumen, dan alat elektronik dari penggeledahan di rumah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Muhammad Taufik pada Jumat (19/11). Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Tahun 2021-2022 untuk tersangka Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid (AW). "Tim penyidik pada Jumat (19/11) telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara, yaitu tempat kediaman Sekda Kabupaten Hulu Sungai Utara di Kelurahan Paliwara, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin. Dari lokasi tersebut, kata Ali, ditemukan dan diamankan bukti berupa sejumlah uang, berbagai dokumen, dan alat elektronik yang diduga kuat terkait dengan kasus. "Analisa lanjutan akan dilakukan oleh tim penyidik dan nantinya segera dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka AW," ucap Ali. KPK pada Kamis (18/11) telah mengumumkan Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Penetapan Abdul Wahid sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Maliki (MK) selaku Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Hulu Sungai Utara, Marhaini (MRH) dari pihak swasta/Direktur CV Hanamas, dan Fachriadi (FH) dari pihak swasta/Direktur CV Kalpataru. Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan tersangka Abdul Wahid selaku Bupati Hulu Sungai Utara untuk dua periode (2012-2017 dan 2017-2022) pada awal 2019 menunjuk Maliki sebagai Plt Kepala Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara. Diduga ada penyerahan sejumlah uang oleh Maliki untuk menduduki jabatan tersebut karena sebelumnya telah ada permintaan oleh tersangka Abdul Wahid. Penerimaan uang oleh tersangka Abdul Wahid dilakukan di rumah Maliki pada Desember 2018 yang diserahkan langsung oleh Maliki melalui ajudan tersangka Abdul Wahid. Pada sekitar awal 2021, Maliki menemui tersangka Abdul Wahid di rumah dinas jabatan bupati untuk melaporkan terkait "plotting" paket pekerjaan lelang pada bidang Sumber Daya Air Dinas PUPRP Hulu Sungai Utara Tahun 2021. Dalam dokumen laporan paket "plotting" pekerjaan tersebut, Maliki telah menyusun sedemikian rupa dan menyebutkan nama-nama dari para kontraktor yang akan dimenangkan dan mengerjakan berbagai proyek tersebut. Selanjutnya, tersangka Abdul Wahid menyetujui paket "plotting" tersebut dengan syarat adanya pemberian komitmen "fee" dari nilai proyek dengan persentase pembagian "fee", yaitu 10 persen untuk tersangka Abdul Wahid dan 5 persen untuk Maliki. Adapun, pemberian komitmen "fee" yang diduga diterima oleh tersangka Abdul Wahid melalui Maliki, yaitu dari Marhaini dan Fachriadi dengan jumlah sekitar Rp500 juta. Selain melalui perantaraan Maliki, tersangka Abdul Wahid juga diduga menerima komitmen "fee" dari beberapa proyek lainnya melalui perantaraan beberapa pihak di Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara, yaitu pada 2019 sekitar Rp4,6 miliar, pada 2020 sekitar Rp12 miliar, dan pada 2021 sekitar Rp1,8 miliar. Atas perbuatannya, Abdul Wahid disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP jo Pasal 65 KUHP. (mth)

Ko Jin-Young Juarai LPGA Tour, Pegolf Terbaik Tahun Ini

Jakarta, FNN - Pegolf Korea Selatan Ko Jin-Young melepaskan sembilan birdie dalam sembilan di bawah par 63 yang sensasional pada Minggu waktu setempat untuk menjuarai LPGA Tour Championship yang sekaligus menyisihkan Nelly Korda sebagai Pegolf Terbaik Tahun Ini. Kemenangan kedua berturut-turut Ko dalam turnamen akhir musim itu adalah gelar LPGA kelimanya tahun ini. Hadiah sebesar 1,5 juta dolar AS dalam turnamen ini membuat dia sudah berpendapatan melewati angka 9 juta dolar AS yang merupakan tertinggi selama karinya. "Saya tak tahu apa yang terjadi di luar sana," kata Ko yang sempat berjuang melawan cedera pergelangan tangan kiri yang membatasi dirinya berlatih hampir sepanjang musim. "Pekan ini ini luar biasa," sambung dia seperti dikutip AFP. Ko dan Korda bergantian menjadi pegolf nomor satu dunia sepanjang musim ini, tetapi adalah Korda yang masuk arena turnamen yang digelar di Tiburon Golf Club di Naples, Florida, ini yang yang berbekal peringkat teratas. Mereka hanya terpaut tipis dalam poin menjadi Pegolf Terbaik Tahun Ini. Kedua pegolf bertarung sengit sehingga bersama dua pegolf lainnya menduduki puncak klasemen turnamen setelah melewati 54 lubang. Namun akhirnya Korda tak cukup kuat menghalangi Ko untuk memperoleh penghargaan akhir tahun tersebut. Pegolf Jepang Nasa Hataoka yang juga sempat berbagi keunggulan di puncak klasemen, memukulkan delapan di bawah par 64 untuk finis urutan kedua dengan 266. Itu empat pukulan di atas Mina Harigae dan Celine Boutier pada 270, sedangkan Korda mencatat 271. Ko membuka lomba dengan tiga birdie dalam empat lubang pertamanya, dan melepaskan pukulan birdie putt panjang pada lubang pertama. Dia melepaskan pukulan dari jarak 30 kaki untuk mencetak birdie keenamnya hari ini dalam lubang kesembilan sehingga memimpin dalam selisih empat pukulan. Hataoka mengiris keunggulan Ko dengan membuat birdie pada lubang ketujuh, kesembilan, ke-10 dan ke-11. Namun Ko memasukkan birdie putt panjang lainnya pada lubang ke-11 dan membuat birdie pada lubang ke-13 untuk unggul tiga pukulan. Hataoka tak mau menyerah untuk terus menekan, dengan mencetak birdie pada lubang ke-15, 17 dan 18, namun birdie terakhir Ko pada lubang ke-17 sudah cukup untuk memastikan gelar juara turnamen ini. Ko yang masih berusia 26 tahun kini sudah 12 kali menjuarai LPGA, dan gelar terakhirnya pada LPGA tahun ini sangat mengesankan. (mth)

Pemerintah Diminta Pertimbangkan Kembali Rencana Buka Pintu Tanpa Karantina Buat Warga Asing

Jakarta, FNN - Pemerintah berencana membuka pintu tanpa karantina bagi warga asing lewat program vaccinated travel lane (VTL). Terhadap rencana ini Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali, di tengah situasi pandemi yang belum usai dan masih harus menghadapi sub varian baru dari virus corona. Melalui siaran pers yang diterima redaksi FNN.co.id, Agung Nugroho, Ketua Nasional Rekan Indonesia meminta pemerintah membatalkan rencana membebaskan warga negara asing (WNA) masuk Indonesia tanpa karantina tersebut. Agung mengatakan, meski ada syaratnya seperti menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan. Serta Saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 5 x 24 jam. "Namun tetap beresiko untuk kita akan terjadi penularan covid 19, apalagi kita berhadapan dengan sub varian baru" ujar Agung. Apalagi kata Agung, capaian Indonesia terhadap warga yang sudah tervaksinasi masih kurang dari 50%, sehingga akan berisiko besar jika rencana WNA masuk ke Indonesia tanpa karantina ini dijalankan. "Nantilah kalau capaian vaksinasi di Indonesia sudah mencapai 90% baru bisa bebas, itu pun dengan syarat yang ketat mengingat virus corona belum punah" kata Agung. Belum lagi menurut Agung, penegakan syarat dan aturan di Indonesia masih rawan karena adanya oknum petugas yang masih bisa berlaku abai dengan diberi sedikit uang. "Jadi meski dibuat aturan seketat apapun dengan perilaku oknum petugas mudah disogok akan menambah besar resiko kita menghadapi rantai penularan" ungkap Agung. Agung berharap pemerintah bisa mewujudkan tidak terjadinya ledakan gelombang ketiga penularan covid 19 dengan bersabar dan berhati-hati dalam menerapkan kebijakan. "Jangan sampai hanya demi kepentingan geliat ekonomi, lalu kita lengah dan mengorbankan kepentingan kesehatan" ingat Agung. (sws)

RG: Obrak-Abrik MUI Hanya untuk Menutupi Kasus PCR dan Sejenisnya

Jakarta, FNN - Pengamat politik Rocky Gerung menilai penangkapan anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Zain An-Najah dan beberapa pemuka agama oleh Densus 88 hanya akal-akalan pemerintah. Menurut Rocky, penangkapan para ulama dengan tuduhan terorisme itu bertujuan untuk menutupi berbagai kasus besar yang sekarang ini tengah menjadi sorotan di Tanah Air, termasuk kasus bisnis alat tes PCR yang menyeret Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir. "Jadi, pemerintah betul-betul main cuma di dua bidang itu saja, atau dia menutupi korupsi atau dia justru dalam upaya menutupi korupsi dan termasuk PCR ini disodorkan isu baru soal radikalisme," kata Rocky Gerung di kanal Youtubenya, Jumat (19/11/2021). Menurut pengamatannya, kata Rocky Gerung, Islam kerap menjadi sasaran empuk pemerintah sebagai bahan pengalihan Isu. Korbannya adalah tokoh-tokoh yang dianggap sama seperti eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. "Jadi Islam selalu akan disodorkan ketika enggak ada isu. Maka disodorkanlah isu Islam. Dan korbannya pasti adalah mereka yang dianggap senafas dengan Habib Rizieq," tuturnya. Lebih lanjut, Rocky menuturkan bahwa dengan adanya penangkapan ulama dan anggota Komisi Fatwa MUI seakan ingin memperlihatkan pada publik bahwa ada yang sedang membahayakan negara. Dia juga menyebut, pemerintah memukul rata faksi-faksi Islam untuk mengelabui opini publik. "Padahal sebetulnya, faksi-faksi di dalam Islam itukan beragam sekali. Pemerintah pukul rata saja untuk mengelabui opini publik, bahwa ada kegiatan yang membahayakan negara," tuturnya. Rocky berpendapat, yang membahayakan negara adalah utang hingga deforestrasi. "Yang membahayakan negara adalah utang, deforestrasi. Yang membahayakan negara itu adalah pelanggaran moral di dalam kabinet," pungkasnya. Sebagaimana diketahui, Densus 88 menangkap anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ahmad Zain An-Najah. Dirinya ditangkap bersamaan dengan Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Ustaz Ahmad Farid Okbah. (sws, we)

Waspadai dan Sikapi Permendikbud No. 30/2021

Oleh Sugeng Waras Jika kita sudah sepakati Pancasila sebagai jalan tengah, terbaik dan pandangan hidup bangsa Indonesia dari pada paham Liberalis, Kapitalis dan NeoKolonialis, maka Mendikbud Nadiem harus mengubah atau mencabut Permendikbud no 30 / 2021 tentang pencegahan dan penanganan terhadap kekerasan seksual. Kalau tidak, sama halnya memaksakan hukum Syariat Islam akan turut turun tangan untuk ambil solusi! Ini penting dan signifikan bagi bangsa Indonesia agar tak terabaikan perhatian kita terhadap kaum lemah, terisolasi, terdiskriminasi umumnya dan LGBT, homo seksual khususnya. Meskipun judul / thema permen tersebut bisa dipahami, namun ada beberapa pasal / tuangan isi pasal yang bisa ditafsirkan dan cenderung meragukan hasilnya untuk mencegah dan menangani kasus kasus kekerasan seksual, sebaliknya justru lebih pasti bisa / akan menyuburkan kebebasan seksual. Inj bahayanya. Kita tidak bisa selalu menerima dan mengadopsi atau mencampur adukkan hukum di negara kita dengan hukum Internasional seperti CEDAW (Convention of the Ellimination of all Forms of Descrimination Against Women ), Hukum Internasional yang khusus mengatur wanita. Inti permasalahanya pada frasa dan Consent / Persetujuan, yang harus dihadapkan pada hukum, agama dan negara. Frasa yang merupakan gabungan dua kata atau lebih yang bermakna, bisa ditinjau antara lain dari literatur, struktur maupun preposisionalnya. Frasa tanpa prediktif, namun tetap menyentuh atau mengisi Sintaksis (subyek, obyek keterangan dan pelengkap), tidak bisa dipindah atau dipisahkan dalam kalimat, karena bisa mengubah makna kalimat tersebut. Contoh frasa nominal (benda ) jam tangan, frasa verbal (kerja), pergi ke pasar, frasa ajektif (sifat) sangat, harus, paling, frasa numberela (bilangan) dua ekor anjing, bisa mengubah dan menambah makna kalimat. Tudingan terhadap pengkritik dan penentang Permen ini, harus menjadi kajian dan pertimbangan Kemendikbud, tak terkecuali Mendag Yaqut yang telah ikut menyetujui, karena ada kesalahan paham dan tafsir terkait Logika dan Potensi Bahaya terkait pandangan melegalkan dan melindungi LGBT dan Sex Bebas yang dikaitkan dengan diskriminasi dan ujaran kebencian (kita berharap pihak penegak hukum dalam hal ini kepolisian tidak terpancing dan terpengaruh yang memicu tindakan hukum secara gopoh, yang bisa membuat kekacauan dan gaduh). Tak ketinggalan, dugaan terhadap Satgas pencegahan dan penanganan terhadap kekerasan seksual yang dinilai hanya diisi oleh kaum Feminis dan Liberalis sebagai penafsir tunggal yang mengabaikan kaidah kaidah hukum, agama (Islam) dan negara. Yang jelas fakta telah membuktikan, Consent /persetujuan dalam arti sempit seperti yang dipraktekkan LGBT, sex bebas dan lain yang serupa akan merasa memperoleh peluang pembenaran yang berpotensi mengakibatkan kerusakan moral dan mental bangsa terlebih para milenial harapan bangsa, penyakit menular HIP / AIDS, kehamilan yang tidak diinginkan, aborsi, perceraian kerusakan dan kehancuran rumah tangga. Oleh karena sebaiknya para menteri harus berpikir dua atau banyak kali agar tidak gegabah dan memaksakan kehendak untuk memberlakukan permen yang bisa memicu keresahan dan kemarahan rakyat, untuk menciptakan situasi dan kondisi NKRI yang kondusif. *) Purnawirawan TNI AD

BELITUNG Akses Islam

Oleh Ridwan Saidi BANGKA dan Belitung kalau di Kepulauan Seribu padanannya Pulau Papateo dan Pulau Dolpin. Ini pulau-pulau yang berpasangan dan saling melindungi. Belitung adik dari Bangka, Dolpin adik Papateo. Tentang kedua pulau terakhir nanti akan muncul di CABE. Rekan muda di Belitung seorang peminat sejarah. Ia bekerja mencari artefak tak kunjung lelah. Baru saja ia temukan makam dengan dua nisan berhadapan. Ini makam terletak di ketinggian tanah Padang Sapu-sapu, Belitung Utara. Ornamen nisan sangat menarik (lihat foto). Kalimat syahadat dalam hija'iyah berada dalam circle bulat sampurna 360 derajat. Merujuk teks, ini nisan dari abad VII M akhir, setelah tahun 651 M. Time line perubahan script dari Nabatiah ke Hijaiyah. Temuan Saudara Iwan dari Belitung menambah bukti bahwa Islam agama yang pertama masuk Andunisi dengan bukti penyebaran merata: 1. Nisan Belitung 2. Prasasti Kebon Raja, Bogor 3. Prasasti Tuk Mas, Jawa Tengah 4. Nisan Troloyo, Jawa Timur 5. Nisan Banggai, Sulawesi. Semua abad VII M, klaim agama ini itu yang duluan.masuk Andunisi harus dengan pembuktian archaic yang touchable. Bukan dengan bacot. Dongeng telah jadi tren di jaman sekarang. Mau bikin proyek ini dan itu lebih dulu dongeng yang dikencang-kencangi. Pas proyek jadi, memblé wa katsir masa'il, dan banyak masalah. Ini behaviour gédé bacot. Gédè bacot népa', menular, vertical dan horizontal. Kembali ke Belitung, dari banyaknya temuan di Belitung yang belum diidentifikasi, dapat disimpulkan Belitung, dengan posisinya yang strategis, adalah labuhan singgahan, terutama di era Islam. *) Budayawan

Saatnya Kita Mandiri dengan Platform Digital Model Sendiri (3)

Oleh: Agus M Maksum PRINSIP utamanya adalah aplikasi harus dimiliki oleh komunitas, bukan komunitas diakuisisi user dan potensinya oleh pembuat aplikasi. Al Quran Surat Al Hasyr 59 : 7 memberikan perintah dengan tegas: Agar Ekonomi diatur Supaya Harta/Aset tidak berputar di miliki oleh orang-orang kaya saja. Inilah prinsip utama model Bisnis Syariah yang akan kita jadikan pijakan yakni Distribusi Modal/Aset dan Sharing Ekonomi, Model Bisnis ini juga implementasi dari Prinsip Ekonomi Konstitusi Dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau kepemilikan anggauta-anggauta masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas usaha kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi. Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi segala orang. Sebab itu monopoli dagang korporat asing harus di imbangi oleh kesadaran community yg di dorong oleh pemimpin lokal yg punya visi yang kuat, cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai secara bersama. Kalau tidak, maka tampuk produksi jatuh ke tangan orang seorang bisa juga berbentuk korporat asing yg powerful modal dan berkuasa dan rakyat yang banyak akan ditindasnya. Platform digital 4.0 berbasis Ekonomi Untuk kesejahteraan bersama. Distribusi artinya kepemilikan Alat-alat produksi berupa Platform Digital/ Aplikasi harus terdistribusi pada stake holder umat, bukan terpusat pada para pemilik modal atau pemilik aplikasi, di sini harus di pikirkan adanya alat-alat produksi bisa di miliki secara bersama oleh stake holder umat, dan alat produksi tersebut bisa di gunakan oleh stake holder umat secara murah terjangkau. Sharing Ekonomi artinya profit yang dihasilkan dari putaran ekonomi terbagi kepada umat juga, tidak mengalir terpusat pada pemilik modal yang memiliki dan menguasai alat-alat produksi. Siapakah stake holder umat yang secara bersama-sama akan memiliki aset berupa alat produksi dalam hal ini Platform Digital/Aplikasi tersebut. Stake Holder yang dimaksud dalam kajian dan diskusi di Musyawarah Ulama dan Tokoh Umat (MUTU) di Bandung adalah Komunitas. Mengapa Komunitas, ya karena komunitas ini adalah modal sosial kita, umat yang besar ini akan sulit dikonsolidasi karena tidak adanya leader yang bisa mengkomando umat secara nasional. Oleh karena itu untuk mengkonsolidasi harus dicari unit terkecil umat, di mana di sana ada leader yang bisa mengomando, menggerakkan dan mengkonsolidasi umat, di sinilah setiap komunitas pasti ada leader-nya masing-masing. Misalnya, sekolah Islam Kepala Sekolah adalah leader, Pondok Pesantren Kyai adalah leader-nya, Masjid ada takmir, khotib dan penceramah kajan rutin sebagai leader penggerak komunitas. Sekarang marilah kita pikirkan Model menurut Ekonomi Pancasila dan Model Bisnis syariahnya, bagaimana agar setiap komunitas bisa memiliki alat produksi berupa Platform Teknologi Digital untuk komunitasnya secara murah terjangkau atau bahkan gratis. Kemudian, putaran ekonomi dalam komunitas akan menghasilkan sharing ekonomi berupa akses pasar dan modal serta profit sharing lainnya pada semua stake holder yang terlibat. Sebelum kita masuk pada Platform aplikasi digitalnya marilah kita buat gambaran konsepnya dulu. Dari Gambaran ini sudah terlihat bahwa tidak terjadi pemusatan putaran ekonomi pada para pemilik modal. Konkretnya bagaimana? Untuk bisa menghasilkan alat produksi, dalam konteks Ekonomi digital di perlukan Platform Digital yang canggih dan terus update teknologinya, dan untuk ini kita harus memiliki Pusat Pengembangan Teknologi Digital milik umat, seperti Silicon Valley. Sebab bila setiap komunitas/stake holder harus membuat sendiri biayanya akan mahal bisa puluhan sampai ratusan milyar bisa tidak terjangkau, serta platform digital juga harus memiliki tenaga IT Programmer/Developer sendiri tidak boleh hanya membayar programmer lepasan akan sangat mahal dan tidak aman. Jadi, Pusat Pengembangan Teknologi Umat akan merekrut anak-anak terbaik di bidang IT untuk mengembangkan Platform Digital untuk umat. Lalu Platform Digital bisa dipakai oleh masing-masing stake holder/ komunitas secara murah terjangkau bahkan kalau mungkin gratis antar komunitas. Bila semua stake holder memakai platform digital yang sama maka nantinya akan memudahkan integrasi untuk sinergi antar komunitas, karena platform-nya sama. Lebih konkret lagi bagaimana? Lebih konkret lagi Pokja Ekonomi MUTU telah membuat cikal bakal pusat pengembangan Teknologi umat tersebut dan telah menghasilkan sebuah Platform Teknologi Digital untuk bisa dipakai oleh masing-masing stake holder/komunitas untuk melakukan konsolidasi Uang dan Pasar di masing-masing komunitas. Platform dan Pusat Pengembangan Teknologi umat tersebut harus tidak boleh di miliki oleh segelintir orang, agar tidak terjadi pemusatan ekonomi, juga agar platform tersebut di miliki bersama oleh umat dari berbagai unsur dan latar belakang, sehingga nantinya tidak ada pertanyaan Platform/Aplikasi ini milik siapa? Jawabnya jelas milik umat milik bersama. Lalu Plaform dipakai secara bersama pada semua stake holder/komunitas untuk konsolidasi uang dan pasar di masing-masing komunitas. (Bersambung) Penulis Adalah Pokja Ekonomi MUTU