ALL CATEGORY
Karma
Oleh Ady Amar *) Kata "karma" tiba-tiba menyeruak di ruang publik. Menjadi kata yang muncul bertubi-tubi di media sosial (medsos). Setidaknya sejak Senin, 22/11, semua lalu membuat simpulan atas kejadian perempuan tua yang dimaki-maki gadis muda, konon putri jenderal bintang tiga. Setidaknya itu pengakuannya. Dan sang anak dari ibu tua tadi, dikenal sebagai anggota DPR RI, ada di sampingnya. Ia adalah Arteria Dahlan, yang terus bertanya pada wanita muda tadi, siapa nama jenderal AD bintang tiga yang dimaksudnya. Tampak diacuhkan, tidak juga dijawab. Peristiwa itu di bandara Soekarno Hatta, dan sebenarnya cuma masalah sepele. Konon lagi, perempuan tua itu menghalangi jalannya. Maka terjadilah keributan. Videonya viral. Dan yang memviralkan kawan Arteria Dahlan sendiri, sesama anggota Komisi III, jadi viralnya video itu tampaknya memang sengaja dibuat menjadi viral. Apa maksudnya, biar ini bagian polisi untuk mengurainya. Netizen yang melihat video dan membaca pemberitaan soal itu, menyebut sebagai "karma" yang diterima sang ibu tua tadi. Itu karena ulah sang anak, Arteria Dahlan. Peristiwa pada acara Mata Najwa (2019), muncul sikap tidak selayaknya dari Arteria Dahlan yang menghardik dengan keras Prof Emil Salim, dalam perdebatan berkenaan dengan pelemahan KPK. Prof Emil Salim yang biasa tenang dan sejuk jika berbicara, sampai harus menggebrak meja saat ia berbicara dipotong terus menerus dengan tidak selayaknya. Telunjuk Arteria yang dibarengi intonasi bicara keras dan mata melotot ditujukan pada Prof Emil, lelaki tua yang usianya dikisaran 90 tahun. Sungguh pemandangan tidak sedap. Publik mengingat itu dengan baik, dengan stempel di benak, bahwa anggota DPR RI ini sebagai anak muda tidak sopan dan belagu. Tidak punya santun pada yang lebih tua. Bicaranya terkesan mau menang sendiri, sehingga tidak melihat lagi lawan bicaranya siapa. Baginya yang penting menyerang dan menang. Itu setidaknya ditunjukkan Arteria Dahlan dalam perdebatan itu. Maka, kejadian sang ibu yang diperlakukan dengan tidak semestinya di ruang publik oleh perempuan muda anak jenderal, dan itu di depan Arteria Dahlan, menjadikan publik senang. Mengingatkan publik, bahwa Arteria Dahlan juga memperlakukan Prof Emil Salim di hadapan jutaan mata yang menyaksikan acara itu dengan tidak selayaknya. Maka, kata "karma" dipakai melabeli ulah sang anak lelaki ibu tadi, yang menabur angin pada waktu tertentu, dan menuai badai pada kesempatan lainnya. Kata karma dipakai untuk menyebut ulah sang anak pada suatu waktu, yang menampol sang ibu di waktu lainnya. Karma itu sebenarnya konsep dalam agama Hindu, yang diserap untuk melabeli sebuah sebab akibat. Dan itu lebih dipakai pada hal-hal keburukan: jika berbuat tidak baik, maka pada suatu waktu karma akan datang dengan balasan keburukan. Mengapa karma tidak mengena pada sang anak, mengapa justru sang ibu yang menerima perbuatan tidak mengenakkan itu. Meski sebenarnya itu juga mengena pada sang anak yang ada di sampingnya, yang tampak sikapnya justru memble, tidak meledak-ledak, melihat sang ibu diperlakukan dengan tidak semestinya. Arteria tampak ciut juga dalam penampakan di video itu. Justru perempuan muda itu yang nekat dengan menunjuk-nunjuk sang ibu, seperti yang dulu ia lakukan pada Prof Emil Salim. Setidaknya orang lalu menyebut, itu sebagai "karma" yang muncul, tanpa ingin memperdebatkan konsep itu berasal darimana, tapi bisa jadi pembelajaran yang baik buat semuanya. Arteria Dahlan dan perempuan muda anak pak jenderal bintang tiga, yang entah siapa namanya, adalah produk manusia yang berjalan dengan nafsu amarah, yang bersandar pada kesombongan. Maka yang keluar dari mulut-mulut mereka adalah perkataan dan sikap tidak selayaknya. Tidak sedikit pun punya rasa hormat pada yang lebih tua. Sehingga tidak perlu jari telunjuk, mata melotot dan perkataan kasar dengan intonasi tinggi diumbar, seolah itu bagian dari mempertahankan harga diri. Itulah kesombongan. Itu aji mumpung namanya. Merasa kuat karena sedang menjabat sebagai anggota dewan yang terhormat, atau mumpung jadi anak seorang jenderal. Maka lakunya suka-suka. Dan, kita rakyat kebanyakan cuma ngelus dada jika menemui kesewenang-wenangan yang sama di ruang publik. Maka, jangan coba-coba melawan kesewenang-wenangan tanpa punya "gigi", jika tidak ingin diperlakukan dengan tidak semestinya. Pilihan sikap diam, itu tanda tahu diri, bahwa pamer kuasa itu tidak lah perlu dilawan. Jika tidak ingin dapat kalimat kasar, bahkan tidak mustahil bogem mentah mendarat di pipi. Maka, sikap bersabar melihat arogansi oknum yang sedang berkuasa itu mesti dipunya. Melawan, di samping tidak ada manfaat, itu juga perlawanan tidak seimbang. Untuk melawan kesewenangan itu tidak harus menunggu karma, itu bagai menunggu godot, tapi membuat "barisan" mengedepankan perlawanan dengan sikap-sikap terpuji. (*) *) Kolumnis
Lech Walesa dan Cianjur
Oleh Ridwan Saidi Walesa lahir 1943. Sebagai tokoh buruh ia berjuang melawan penindasan rezim komunis Polandia terutama terhadap buruh. Walesa mendapat hadiah Nobel Perdamaian, sesuatu yang tak pernah diharapkannya. Malah ia memenangkan jabatan Presiden Polandia untuk periode 1990-1995. Hari ini 23 November 2021 di Cianjur terjadi demo buruh besar-besaran. Ribuan buruh memenuhi depan kantor Pemkab menuntut perbaikan nasib antara lain dengan mencabut Omnibus Law, atau Jokowi mundur. Sebelumnya tuntutan Jokowi mundur digaungkan pada demo 28 Oktober 2021 dan 10 Novber 2021, bukan saja di Jakarta tetapi di kota-kota lain Indonesia. Isu Jokowi mundur menenggelamkan kisah copras capres. Mereka tidak melihat copras capres menyelesaikan persoalan Indonesia yang dibayangi krisis finansial dan energi. Yang lebih merisaukan hati lagi krisis peradaban. Publik mengikuti dengan serius ucapan-ucapan Jenderal Andika, sebagai Panglima TNI, dan Jenderal Dudung, sebagai KSAD. Di luar itu, omongan-omongan tokoh cuma saling ulang mengulang. Tidak ada yang baru, dan tidak juga memberi harapan. Orang ramai merindukan perubahan. Butuh seorang tokoh yang memiliki komitmen kuat untuk selamatkan Indonesia. Kerinduan ini dulu di Polandia diproyeksi pada diri Lech Walesa. Indonesia memerlukan pemimpin yang cerdas, bukan yang bergaya cerdas, atau ethok-ethoke cerdas. Persatuan bangsa dikuatkan, kedaulatan negara ditegakkan, moral agama dijunjung tinggi, kemiskinan dan kemelaratan rakyat disudahi, sejarah dan peradaban bangsa diluruskan dan dihormati. Mudah-mudahan harapan sederhana ini Allah bukakan jalan. Wa ba'duHU. *) Budayawan
Diskriminasi Hukum
Oleh M Rizal Fadillah Pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh aparat pada peristiwa pembunuhan 6 anggota Laskar FPI baru dilakukan proses peradilan 10 bulan setelah peristiwa terjadi. Masalah lama proses adalah keanehan hukum untuk peristiwa yang sangat mudah dalam pembuktian dengan kejelasan pelaku dan banyak saksi. Hal yang terang benderang kejahatannya. Hebatnya tersangka yang kemudian menjadi terdakwa tidak ditahan atau dapat berkeliaran bebas. Berbeda dengan peristiwa ikutannya yaitu penangkapan mantan Sekretaris Umum FPI Munarman yang sejak bulan April 2021 hingga kini belum jelas juntrungannya. Ditahan dengan tuduhan tindak pidana terorisme. Proses penyelidikan dan penyidikan yang sangat berlarut-larut seperti menghukum sebelum dihukum. Tidak ada aksi kekerasan atau ancaman kekerasan yang dilakukan sebagaimana rumusan UU Antiterorisme. Samar samar tuduhan hanya ceramah dan menghadiri acara baiat. Itupun terjadi tahun 2015. Sedemikian sumir peristiwanya. Dua peristiwa di atas menggambarkan betapa hukum berlaku secara diskriminatif bahkan paradoks. Untuk peristiwa pertama semestinya dilakukan penahanan, pengawasan ketat, bahkan pemecatan. Sedangkan untuk kedua dapat dilakukan proses hukum biasa tanpa penangkapan demonstratif yang cenderung melanggar HAM. Munarman adalah advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya. Tidak sedang bersembunyi. Diskriminasi hukum sangat kentara ketika hukum ditempatkan sebagai alat kepanjangan kekuasaan. Hukum yang berada dalam kangkangan politik. Tidak jauh berbeda dengan masa penjajahan dahulu dimana hukum bukan untuk membuka ruang keadilan tetapi memang untuk menghukum lawan politik atau penentang kekuasaan. Dua aturan hukum yang saat ini up date untuk menjadi alat kepanjangan politik yaitu UU ITE dan UU Antiterorisme. Dengan UU ITE betapa mudah pelapor abal abal melaporkan sasaran pesakitan untuk diproses perbuatan pencemaran atau hoaks. Kriminalisasi untuk membungkam kebebasan berekspresi dan perbedaan pandangan politik mudah ditarik ke ranah UU ITE. Pasal karet digunakan. Demikian juga dengan UU Antiterorisme yang awalnya dibuat untuk kasus spesial super berat kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan rasa takut, korban massal, kerusakan atau kehancuran obyek vital strategis, kini bisa ditarik ke "menghadiri baiat" atau dalam kasus mutakhir "membuat kotak amal" dan "berkebun kurma". Tuduhan yang jauh dari semangat pembuatan UU Antiterorisme tersebut. Apalagi sampai menyasar kepada lembaga keagamaan MUI segala. Terorisme negara lebih menakutkan, mengancam dan merusak daripada terorisme swasta. Perjuangan berat saat ini adalah menegakkan aturan Konstitusi yang berbunyi : "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan hukum yang sama di hadapan hukum" (Pasal 28D ayat 1 UUD 1945). *) Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Kemenag: LAZ Harus Berizin Demi Pengelolaan Zakat yang Profesional
Jakarta, FNN - Kementerian Agama menyatakan dalam pengelolaan zakat yang profesional maka diperlukan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang berizin sehingga penghimpunan, pengelolaan, dan pendistribusian dapat dipertanggungjawabkan secara transparan. "Modal utama untuk mencapai kata profesional adalah LAZ wajib berizin," ujar Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) Tarmizi Tohor dalam diskusi daring yang diikuti dari Jakarta, Selasa. Tarmizi mengatakan untuk mengurus perizinan, LAZ harus memenuhi persyaratan sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, sosial, dan berbadan hukum sesuai Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 pasal 18. LAZ yang mengajukan izin juga harus bersifat nirlaba, memiliki program pendayagunaan zakat untuk kesejahteraan umat, bersedia diaudit syariat dan keuangannya secara berkala. “LAZ juga harus mendapat rekomendasi dari Baznas, memiliki pengawas syariat, memiliki kemampuan teknis, administrasi, dan keuangan untuk menjalankan kegiatan,” ujarnya. Dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 333 Tahun 2015, perizinan LAZ dibagi menjadi LAZ skala nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. LAZ skala nasional syarat utamanya mendapatkan izin dari Menteri Agama setelah mendapat rekomendasi dari BAZNAS dan mampu menghimpun dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) sebesar Rp50 miliar rupiah per tahun. “Sedangkan LAZ skala provinsi mendapatkan izin dari Dirjen Bimas Islam dan mampu menghimpun dana ZIS sebesar Rp20 miliar rupiah per tahun," kata dia. Sedangkan untuk perizinan LAZ berskala kabupaten/kota mendapatkan izin dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag, dan mampu menghimpun dana ZIS Rp3 miliar rupiah per tahun. "Apabila permohonan pembentukan LAZ memenuhi persyaratan setelah dilakukan verifikasi administrasi dan lapangan, Menteri, Dirjen, atau Kakanwil menerbitkan izin pembentukan LAZ dengan masa berlaku 5 tahun," kata dia. (mth)
Polisi Tangkap Empat Anggota Sindikat Copet Asal Jakarta di Ajang WSBK
Mataram, FNN - Aparat kepolisian menangkap empat orang terduga anggota sindikat copet asal Jakarta yang beraksi pada momentum perhelatan balap World Superbike (WSBK) 2021 di Sirkuit Mandalika, Nusa Tenggara Barat. Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto dalam konferensi pers bersama Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata di Mataram, Selasa, mengungkapkan, aksi dari sindikat copet ini berhasil terungkap berkat kerja sama pengamanan tim Polri dengan masyarakat. "Dari giat pengamanan WSBK kemarin, empat pelaku yang terdiri dari satu pria dan tiga wanita ini tertangkap melakukan pencurian 'handphone' milik penonton di tribun tiket hijau tosca," ungkap Artanto. Aksi mereka yang diduga sudah terencana tersebut dikuatkan dengan temuan barang bukti berupa empat unit telepon genggam, yakni satu unit merek iPhone, dan tiga lainnya bermerek Samsung. "Mereka mendapatkan barang dalam aksi di hari Minggu," ujarnya. Sementara, Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata menjelaskan tiga dari empat pelaku ini masih ada hubungan keluarga. Mereka adalah DC (45) yang merupakan suami dari LA (41), bersama anak perempuannya berinisial DA (24). "Untuk AW (34), perempuan ini merupakan tetangga mereka di Jakarta," ucap Hari. Kemudian masing-masing pelaku memiliki peran berbeda. Untuk LA, jelasnya, berperan sebagai pemetik. Dia mengambil handphone korban dari dalam tas. Kemudian anak perempuannya, DA, berperan sebagai pengalih perhatian korban. Selanjutnya, AW, berperan menerima barang dari hasil eksekusi LA. "Setelah mendapatkan barang, LA menyerahkan ke DC. Peran dari si bapak membongkar 'handphone' korban, membuang kartu dan membuka kode pengaman," ujarnya. Lebih lanjut, Hari mengatakan aksi dari sindikat copet ini terungkap dari giat pengawasan anggota kepolisian di tribun penonton. "Jadi awalnya salah seorang pelaku tertangkap tangan oleh anggota berpakaian 'preman' yang kita sebar di tribun. Jadi satu dapat di TKP (tribun penonton), lainnya tertangkap di Pelabuhan Lembar," ucap dia. (sws)
Bupati Aceh Barat Prihatin Banyak ASN Gugat Cerai Suaminya
Meulaboh, FNN - Bupati Aceh Barat H Ramli MS mengaku prihatin dengan banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah itu yang menggugat cerai suaminya ke pengadilan melalui Mahkamah Syar’iyah. “Saya heran mengapa banyak ASN nekat menggugat cerai suaminya, padahal selama ini tidak ada masalah seperti kondisi ekonomi, atau hal lain,” kata Ramli MS di Meulaboh, Selasa. Meski tidak merincikan berapa banyak ASN di Aceh Barat yang menggugat cerai suami, namun Ramli MS mengakui hampir setiap bulan sepanjang tahun, ia terpaksa menandatangani surat yang diajukan oleh masing-masing ASN perempuan. Ada pun alasan para ASN menggugat cerai suami, yakni diduga karena adanya faktor orang ketiga, atau persoalan lainnya yang tidak bisa disampaikan ke publik. Ramli MS mengatakan maraknya aksi gugat cerai suami oleh ASN perempuan di Aceh Barat diharapkan tidak lagi terjadi ke depan. Menurut dia, sebagai seorang abdi negara, ASN harus mampu menunjukkan kepribadian dan contoh yang baik kepada seluruh masyarakat, baik di lingkungan kerja maupun di lingkungan masyarakat di sekitar tempat tinggal. “ASN di Aceh Barat harus mampu menjadi teladan yang baik bagi masyarakat, saya berharap ke depan tidak ada lagi ASN yang menggugat cerai suami atau isterinya, ini tidak baik,” kata Ramli MS. (sws)
APDESI Maros Bekerja Sama Kejari Maros Awasi Dana Desa
Maros, FNN - Asosiasi pemerintah desa seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Maros bekerja sama pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Maros membuat Forum Bina Desa untuk mengantisipasi penyalahgunaan dana desa di lapangan. "Sebagai tahap awal sudah dilakukan komitmen bersama Pemerintah Desa Tenrigangkae, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros dengan Kejari Maros," kata Kepala Desa Tenrigangkae, Wahyu Febry di Kabupaten Maros, Sulsel, Selasa. Wahyu yang juga Ketua APDESI Kabupaten Maros ini mengatakan, kerja sama dan komitmen bersama ini bertujuan mengantisipasi kekeliruan yang bakal terjadi pada mekanisme dan sistem pengelolaan dana desa. Oleh karena itu, pihak Kejari Maros bersama Pemerintah Desa setempat menjalin sinergi, agar ke depan tidak terjadi kekeliruan penggunaan dana yang di kucurkan oleh pemerintah pusat untuk meningkatkan kesejahteraan warga desa. Hal tersebut dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Maros Suroto. Menurut dia, melalui Forum Bina Desa yang sudah terbentuk ini, diharapkan semua dapat berjalan lancar dan penerapannya sesuai dengan undang undang. "Semua itu dimaksudkan agar pemerintah desa tidak bermain-main dalam mengelola dana desa dan bantuan sosial yang telah dikucurkan pemerintah pusat," ujarnya. Untuk memantapkan penerapannya di lapangan, lanjut dia, pihaknya akan melakukan sosialisi Bina Desa melalui APDESI Kabupaten Maros. Menurut Suroto, seluruh kepala desa di Kabupaten Maros dan tergabung dalam APDESI Maros akan terjangkau dalam sosialisasi tentang pentingnya SOP untuk penggunaan dana desa. Karena itu, ia mengimbau agar seluru pemerintah desa lebih memanfaatkan struktur organisasinya sesuai tugas pokoknya. Khusus Desa Tenrigangkae, Kajari Maros berharap agar desa ini bisa menjadi desa percontohan bagi desa yang lainnya, bukan hanya di Kabupaten Maros tetapi juga kabupaten/kota lainnya di Sulsel maupun luar Sulsel. (sws)
KPPOD Sebut Masih Ada Potensi Masalah Regulasi Akibat UU Ciptaker
Jakarta, FNN - Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N. Suparman mengatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) masih berpotensi menimbulkan permasalahan regulasi berupa tumpang tindih peraturan. “Peraturan Pemerintah masih mendelegasikan ketentuan-ketentuan teknis ke peraturan-peraturan menteri. Ini potensi tumpang tindih peraturan akan terjadi lagi,” kata Armand, sapaan akrab Herman, ketika memberi paparan dalam Diskusi Media dengan topik “Sengkarut Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Daerah” yang disiarkan di kanal YouTube KPPOD Jakarta dan dipantau dari Jakarta, Selasa. Padahal, Pemerintah dan DPR menciptakan Undang-Undang Cipta Kerja sebagai solusi untuk mengatasi permasalahan obesitas regulasi di Indonesia yang sering kali menimbulkan permasalahan tumpang tindih regulasi. Akan tetapi, peraturan pemerintah yang menjadi turunan dari UU Ciptaker justru mengarahkan ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan UU Ciptaker kepada peraturan-peraturan menteri. “Bagi kami di KPPOD, itu menjadi ruang atau potensi tumpang tindih peraturan di masa depan. Karena, antara peraturan menteri yang satu dengan lainnya, bisa saja saling bertentangan terkait dengan proses perizinan berusaha,” tutur dia. Dengan demikian, Armand menegaskan bahwa yang menjadi catatan dari pihaknya sebelum berbagai peraturan pemerintah ditetapkan adalah, seluruh peraturan yang terkait dengan alur atau perizinan proses bisnis, serta peraturan yang terkait dengan teknis pelaksanaan, seharusnya hanya sampai di peraturan pemerintah. “Namun PP-PP (Peraturan pemerintah-peraturan pemerintah, red.) ini masih mendelegasikannya ke peraturan menteri-peraturan menteri teknis,” ucap Armand. Selain itu, menurut Armand, sebagai regulasi turunan dari UU Ciptaker, Peraturan Pemerintah masih belum solid. Masih terdapat jenis perizinan non-KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, perizinan non-berusaha non-KBLI, dan non-perizinan yang belum diatur. “Khusus PP 5 Tahun 2021, tidak mengatur jelas terkait syarat dan jangka waktu perizinan yang selama ini menjadi problem kita,” ucapnya. Kemudian, ia menambahkan bahwa masih belum terdapat batasan dalam penerapan diskresi oleh pemerintah daerah dalam penerapan OSS RBA. OSS RBA atau Online Single Submission Risk-Based Approach adalah sistem yang menempatkan risiko sebagai paradigma utama atas setiap kegiatan berusaha, sehingga berimplikasi pada perubahan desain kebijakan, kelembagaan, dan platform layanan berusaha saat ini, baik di pusat maupun daerah. Belum adanya batasan dalam penerapan diskresi oleh pemerintah daerah mengakibatkan kegamangan bagi pemda dalam memberikan pelayanan dan membingungkan pemohon izin. “Karena masih ada beberapa usaha-usaha yang belum masuk dalam lampiran di PP 5 Tahun 2021 ini,” kata Armand. (sws)
Polisi Ringkus Tiga Pencuri Besi Proyek Kereta Api Cepat
Cikarang, Bekasi, FNN - Petugas kepolisian dari Unit Patroli Jalan Raya (PJR) meringkus tiga pelaku pencurian besi proyek kereta api cepat di Kilometer 34 Ruas Tol Jakarta-Cikampek, Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. "Tadi pagi petugas memergoki tiga orang dengan gerak-gerik yang mencurigakan di sekitar KM 34 Cibatu," kata Kepala Induk PJR Jakarta-Cikampek AKP Rikky Atmaja, Selasa. Petugas bersama anggota ketenteraman dan ketertiban (trantib) setempat kemudian mengecek lokasi, mendapati ketiganya sedang memotong tiang besi proyek kereta api cepat. "Setelah dicek ternyata bukan pekerja proyek, akhirnya kita amankan di sini. Kita tanya memang niatnya mau mencuri dengan cara memotong besi," ungkapnya. Rikky mengaku ketiga pelaku belum berhasil memotong tiang saat ditangkap. Mereka tertangkap tangan tengah melakukan proses pengelasan. "Sebelum kita tangkap, tiang tersebut belum terpotong, baru proses pengelasan, keburu tertangkap tangan oleh petugas dibantu trantib," ucapnya. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan para pelaku. Ketiga pelaku mengaku sudah melakukan aksi tersebut sebanyak dua kali. "Yang pertama mereka berhasil, berhasil memotong. Pengakuan mereka sekitar satu kuintal dia dapat potongan besi yang bagian atasnya saja, satu kuintal lebih," ucapnya. Dari tempat kejadian perkara, petugas mengamankan sejumlah alat yang diduga digunakan ketiga pelaku untuk melancarkan aksinya, mulai dari alat las, tabung gas, oksigen, palu, linggis, serta kendaraan berterpal yang mereka gunakan. "Terpal modusnya sengaja ditutupi, malam-malam ditutupi agar percikannya tidak kelihatan silau mata untuk mengelabui petugas yang patroli," katanya. Rikky belum dapat memastikan apakah pencurian besi proyek kereta cepat ini berkaitan dengan pencurian sebelumnya yang terjadi di KM 06. Sementara kasus ini langsung dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi. (sws)
KPK Kembali Panggil Kepala SMKN 7 Tangsel Kasus Pengadaan Tanah
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 7 Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, Aceng Haruji untuk diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa. Pemanggilannya itu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017. "Hari ini, penyidikan perkara terkait dugaan pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017 bertempat di Kantor KPK, tim penyidik mengagendakan pemangilan saksi-saksi," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa. Selain Aceng Haruji, KPK juga memanggil seorang saksi lainnya, yaitu Suningsih selaku notaris. Sebelumnya, saksi Aceng Haruji tidak memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (9/11) dengan tidak mengonfirmasi alasan ketidakhadirannya. Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK pada Senin (22/11) juga telah memanggil dua saksi, yaitu Agus Kartono dan Anastasia W Lesmana Thio masing-masing dari pihak swasta. "Agus Kartono (swasta) yang bersangkutan hadir dan didalami pengetahuannya antara lain mengenai kuasa dari penjual kepada saksi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan," kata Ali. Sementara saksi Anastasia W Lesmana Thio tidak menghadiri pemanggilan tim penyidik. "KPK mengimbau untuk kooperatif hadir pada jadwal pemeriksaan selanjutnya," ucap Ali. Diketahui, KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan SMKN 7 Tangsel tersebut. Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka. Dalam penyidikan kasus tersebut, tim penyidik KPK juga telah menggeledah beberapa tempat di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, Serang, dan Bogor, yaitu rumah kediaman dan kantor dari para pihak yang terkait dengan kasus tersebut. KPK menemukan dan mengamankan berbagai barang barang bukti diantaranya dokumen, barang elektronik, dan dua unit mobil. (sws)