ALL CATEGORY
Aset Sitaan Asabri Bertambah Jadi Rp16 Triliun
Jakarta, FNN - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung terus memburu aset tersangka dan terdakwa korupsi Asabri yang disita mencapai Rp16,2 triliun. Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Supardi mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengumpulkan aset tersangka dengan mencapai Rp1 triliun selama beberapa waktu terakhir. Dengan demikian, terjadi penambahan nilai aset yang telah dikumpulkan penyidik dari sebelumnya Rp15,2 triliun menjadi Rp16,2 triliun. "Iya, sudah (Rp16,2 trilun). Kemarin sudah sebagian besar sudah selesai dihitunglah. Akumulasi untuk Asabri, kalau dapat Rp1 triliun, kemarin kan Rp15,2 triliun, nambah Rp1 triliun, jadi Rp16,2 triliun dari selama penyitaan," kata Supardi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu. Baru-baru ini penyidik Jampidsus menyita aset milik tersangka Teddy Tjockrosaputro berupa hotel Lafayette Boutique di Yogjakarta dan pusat perbelanjaan Ambon City Center. Supardi mengatakan bahwa pihaknya masih terus mencari aset-aset tersangka dan terdakwa korupsi Asabri untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang dihitung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp22,78 triliun. Ia pun mengakui aset sitaan tersebut masih belum mencukupi nominal kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam skandal korupsi tersebut. "Kami menargetkan mendapatkan sebanyak-banyaknya untuk mencari aset-aset dalam rangka pemulihan kerugian negara," kata Supardi. Hal itu termasuk aset yang berada di luar negeri juga menjadi target. Namun, kata Supardi, penyitaan aset di luar negeri membutuhkan mekanisme perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA). "Tidak gampang sita aset luar negeri, kecuali jika ada negara yang sukarela untuk membantu. Namun, sampai saat ini belum," kata Supardi. Selain itu, penyitaan aset terhadap tiga tersangka baru kasus Asabri juga telah dilakukan oleh penyidik Gedung Bundar. Tiga tersangka yang dimaksudkan, yakni Edwar Seky Soerjadjaya, mantan Direktue Ortos Holeing Ltd., kemudian Bety Halim, mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas, dan Rennier Abdul Rachman Latief, dan Komisaris PT Sekawan Intipratama. Ketiga tersangka ini berstatus terpidana dan terdakwa dari sejumlah perkara korupsi lain. Supardi mengatakan bahwa penyidik sudah menginventarisi aset ketiga tersangka yang diduga bersumber dari korupsi Asabri. "Insyaallah, nanti ada. Itu 'kan perkaranya karena sudah ditahan pada perkara lain 'kan enggak terlalu buru-buru dengan yang sudah perkara tersendiri proses penahanan. Intinya bahwa itu akan pada satu titik, ya, ke sana," kata Supardi. Dalam kasus Asabri ini, delapan terdakwa tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, sementara empat tersangka baru perorangan. Selain tersangka perorangan, penyidik Kejaksaan Agung juga menetapkan 10 manajer investasi sebagai tersangka korporasi dalam perkara Asabri. Kesepuluh tersangka manajer investasi tersebut, yakni PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, dan PT VAM, kemudian PT ARK, PT. OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC. (sws)
Komnas Perempuan: RUU TPKS Perlu Disempurnakan dengan Rumusan KBGS
Jakarta, FNN - Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor memandang perlu penyempurnaan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dengan penambahan rumusan tentang kekerasan berbasis gender siber (KBGS). "Rumusan kekerasan berbasis gender siber itu belum masuk RUU TPKS. Padahal, pada masa pandemi kasus-kasus KGBS berdasarkan catatan tahunan Komnas Perempuan naik 920 persen dari data tahun 2019 atau sebelum masa pandemi," kata Maria Ulfah Ansor. Maria mengemukakan hal itu pada seminar nasional bertajuk Urgensi Pengesahan RUU TPKS untuk Proteksi dan Perlindungan Perempuan dan Anak Menuju Keluarga Maslahah yang disiarkan langsung di kanal YouTube TVNU Televisi Nahdlatul Ulama, dipantau dari Jakarta, Rabu. Pada tahun 2019, kata Maria, kasus kekerasan seksual berbasis gender di Indonesia yang tercatat dalam catatan tahunan Komnas Perempuan berjumlah 35 kasus. Pada masa pandemi, tepatnya 2020, kasus yang tercatat mencapai 329 kasus. "Dalam setahun itu, ada kenaikan drastis. Ada 920 persen kenaikan pada masa pandemi," katanya. Disebutkan pula beberapa hal lain yang perlu disempurnakan dalam RUU TPKS, di antaranya adalah tindak pidana kekerasan seksual sebagai norma tindak pidana atau pemberatan, penguatan rumusan unsur tindak pidana eksploitasi seksual, dan penegasan tindak pidana kekerasan seksual di luar hubungan suami istri. Di samping itu, diperlukan pula penyempurnaan terkait dengan elemen pencegahan kekerasan seksual, penegasan terhadap perlindungan hak korban, perumusan ketentuan delegatif, dan ketentuan lain yang perlu ditambahkan ke dalam RUU TPKS sebagai pasal jembatan terhadap RUU lainnya. Ketentuan yang menjadi pasal jembatan itu, lanjut Maria, perlu karena beberapa pihak penolak RUU TPKS menganggap rancangan undang-undang tersebut akan beririsan dengan aturan lain. Mereka menganggap apabila RUU TPKS disahkan terlebih dahulu sebelum RUU KUHP, akan lahir aturan hukum yang beririsan. "Bahkan, mereka beragumentasi RUU ini menunggu RUU KUHP disahkan. Padahal, proses RUU KUHP itu jauh lebih kompleks dan membutuhkan pemikiran serta analisis yang lebih komprehensif ketimbang RUU TPKS," katanya. Oleh karena itu, Maria menyarankan pasal-pasal yang menjembatani RUU TPKS dengan aturan lain perlu ditambahkan sebelum RUU KUHP disahkan. (sws)
BNN Ajak ASN Sekretariat DPRD Sultra Perangi Narkoba
Kendari, FNN - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara mengajak seluruh ASN Sekretariat DPRD Sultra bersama-sama memerangi penyalahgunaan ataupun peredaran gelap narkoba. Koordinator Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNP Sultra Harmawati, di Kendari, Rabu, mengatakan dampak pemakaian narkoba atau obat-obatan terlarang lainnya dapat menimbulkan kerusakan otak, gangguan perilaku, mental, dan kesehatan. "Oleh karena itu, kami mengajak semua pihak, termasuk ASN dan pejabat di Kantor Sekretariat DRPD Sultra bersama-sama mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba," katanya. Dia menjelaskan dampak lain penyalahgunaan narkoba dapat merusak tatanan sosial, kehidupan bermasyarakat, bahkan bisa dijerat hukum jika berani mengedarkan. "Untuk itu, memerangi narkoba sangat penting disinergikan demi melindungi keluarga, lingkungan, dan terutama generasi bangsa kita," ujar dia. BNN Sultra menggelar sosialisasi kepada seluruh ASN Sekretariat DPRD Sultra sebagai bentuk membangun sinergi memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Harmawati menuturkan bahwa sosialisasi itu merupakan wujud dari implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN dan Prekusor Narkotika. "Kami juga melakukan tes urine kepada 20 orang jajaran Sekretariat DPRD Sultra dan semua hasilnya dinyatakan negatif," demikian Harmawati. Sosialisasi diikuti ASN dan pejabat Sekretariat DPRD Sultra dan dihadiri Kepala Bidang Ketahanan, Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama, dan Ormas Kesbangpol Hamdani serta Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Sultra Tri Wahyudi. (sws)
Polres Kota Surakarta Tahan Pelaku Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur
Solo, FNN - Satuan Rekrim Polres Kota Surakarta menahan seorang pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur dalam sebuah mobil kawasan Banyuanyar Banjarsari, Solo, Jawa Tengah. Tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut, yakni berinisial HDC (30), warga Banyuanyar Laweyan Banjarsari Solo kini ditahan di Mapolres Surakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak, dalam konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Rabu. Kapolres menjelaskan modus tersangka jauh-jauh hari sebelum kejadian mengambil hati korban dengan cara memberikan janji-janji dan masukan-masukan terhadap permasalahan sekolah dan keuangan korban. Hal tersebut, korban menjadi terperdaya sehingga tidak bisa menolak apa yang diinginkan tersangka. "Tersangka dengan korban hubungannya, seorang pemilik usaha kuliner di Solo dengan karyawannya yang usianya masih 17 tahun," kata Kapolres. Tersangka tersebut dengan tipu muslihat menjanjikan kepada korban antara lain akan menaikkan gaji korban tanpa alasan, dan lainnya termasuk diarahkan untuk pendidikan kuliah. Kapolres mengatakan kejadiannya berawal tersangka mengajak korban ke sebuah kafe di Jalan Slamet Riyadi Laweyan Solo, pada tanggal 18 September 2021 sekitar pukul 22.30 WIB. Tersangka dicafe itu, untuk membahas permasalahan yang sedang korban alami. Tersangka mengajak korban minum minuman beralkohol yang memabukkan dan muslihat yang disampaikan terdahulu disampaikan lagi pada kegiatan itu. Apa yang disampaikan dan dijanjikan tersangka membuat korban enggan untuk menolak apa yang diinginkan tersangka selanjutnya terjadilah perbuatan cabul dan persetubuhan di dalam mobil milik tersangka, di kawasan Banyuanyar Solo, pada tanggal 19 September 2021, sekitar pukul 00.30 WIB. Polisi setelah mendapatkan laporan dari pihak keluarga langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di rumahnya, pada awal November 2021. Tersangka kini sedang diperiksa dan ditahan untuk proses hukum. Barang bukti yang disita antara lain dari korban berupa celana panjang warna krem, outer warna hitam, BH warna krem, kaos warna ungu, celana dalam warna maron. Barang bukti dari tersangka, satu unit mobil BMW warna metalik nopol AD 1633 GA, satu buah flasdisk yang berisi rekaman CCTV, satu lembar nota bukti pembayaran minuman dan makanan yang dipesan, dua buah botol bekas minuman keras. Atas perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (2) jo pasal 76D dan/atau pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU RI dan/atau pasal 89 ayat (2) Jo. pasal 76J ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman Hukuman dengan pasal 81 ayat (2) jo pasal 76D, yakni pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Pasal 89 ayat (2) Jo. pasal 76J ayat (2) yakni pidana penjara paling singkat 2 tahun paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp20 juta dan paling banyak Rp200 juta. (sws)
Jaksa Limpahkan Berkas Korupsi Dana Pengelolaan KMP Marsela
Ambon, FNN - Kasi Penuntutan Kejati Maluku bersama Plt Kasi Pidsus Kejari Maluku Barat Daya melimpahkan berkas perkara tiga tersangka dugaan korupsi dana pengelolaan Kapal Motor Penumpang (KMP) Marsela oleh PT. Kalwedo ke Pengadilan Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon. "Hari ini kami telah melakukan pelimpahan berkas dugaan korupsi tersebut ke Pengadilan Tipikor untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati setempat, Wahyudi Kareba di Ambon, Rabu. Menurut dia, pelimpahan berkas ini dilakukan setelah jaksa merampungkan surat dakwaan perkara dugaan korupsi dan penyimpangan dana pengelolaan KMP Marsela oleh PT. Kalwedo yang merupakan BUMD Pemkab Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2016 dan 2017. Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,11 miliar ini masing-masing berinisial LT selaku mantan Direktur PT. Kalwedo serta BTR dan JJL sebagai karyawan BUMD itu. Menurut dia, kerugian keuangan negara tersebut didasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku. "Kini tinggal menunggu pembentukan Majelis Hakim Tipikor oleh pengadilan dan penetapan waktu persidangan," jelas Wahyudi. BUMD ini pada tahun anggaran 2016 mendapatkan anggaran dari pemkab setempat sebesar Rp10 miliar untuk pengelolaan KMP Marsela. Penetapan tersangka oleh penyidik Kejati Maluku dilakukan setelah mendapatkan laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku. Kemudian kejaksaan melakukan gelar perkara dan ditemukan adanya unsur-unsur kerugian keuangan negara sehingga dilakukan penetapan tersangka. Penyidik Kejati Maluku selama ini telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam perkara tersebut, termasuk mantan Direktur PT Kalwedo berinisial LT dan UJM selaku Kuasa Pengguna Anggaran Tahun 2016 dalam proyek pengadaan KMP Marsela tersebut. (sws)
Polri Adakan Lomba Orasi Unjuk Rasa Piala Kapolri Peringati HAM
Jakarta, FNN - Divisi Humas Polri memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia dengan mengadakan Lomba Orasi Unjuk Rasa memperebutkan Piala Kapolri pada 10 Desember 2021. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa lomba tersebut bertujuan untuk memberikan ruang dan wadah kepada masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dan ekspresinya. "Sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat cara menyampaikan aspirasi sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku," kata Dedi dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu. Ia menjelaskan bahwa lomba tersebut mengangkat tema Memperingati Hari Hak Asasi Manusia dengan subtema bebas. Peserta dibebaskan untuk sampaikan orasi dalam bentuk kritik ataupun masukan yang membangun. Mantan Kapolda Kalimantan Tengah ini mengatakan bahwa kegiatan orasi ini merupakan komitmen dari Polri yang sangat menghargai aspirasi-aspirasi dari masyarakat yang merupakan salah satu dari HAM. Hal ini sebagaimana tertuang dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 28 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. "Polri selalu menghormati dan menghargai HAM dalam bentuk mengawal demokrasi dengan melindungi warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum," ujarnya. Seperti halnya Festival Mural Piala Kapolri yang dilaksanakan 30 Oktober lalu, lomba orasi ini juga dilaksanakan di 34 polda seluruh Indonesia. Adapun teknis lomba orasi itu nantinya akan melalui seleksi di tingkat polda yang nantinya akan disaring untuk masuk ke tingkat Mabes Polri. Lomba orasi ini mempersilakan seluruh unsur elemen masyarakat ikut berpartisipasi, mulai dari mahasiswa, buruh, tani, hingga elemen lainnya. Lomba ini terdiri atas satu tim yang bisa berisikan 5—15 orang. Disebutkan pula bahwa pendaftaran lomba sejak 25—30 November 2021. Setelah melewati penyaringan di tingkat polda, pada tanggal 10 Desember peserta yang juara pertama di daerah akan tampil di tingkat pusat atau Mabes Polri. Dalam perlombaan ini, Polri menyiapkan hadiah senilai Rp50 juta untuk juara pertama; Rp30 juta untuk juara kedua; dan Rp20 juta untuk peserta juara ketiga. (sws)
Instruksi Mendagri Pencegahan COVID-19 pada Natal dan Tahun Baru
Jakarta, FNN - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan instruksi tentang pencegahan dan penanggulangan Coronavirus Disease 2019 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Mendagri menginstruksikan agar kepala daerah mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, maupun rukun tetangga (RT)/rukun warga (RW) paling lama pada tanggal 20 Desember 2021. Selain itu, menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment). Pemerintah daerah juga diinstruksikan melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi, terutama vaksinasi lansia, sampai akhir Desember 2021. Berikutnya, melakukan koordinasi dengan forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya di antaranya tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan pengelola hotel. Daerah juga diminta berkoordinasi dengan pengelola tempat wisata, pengelola mal, dan pelaku usaha serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Gubernur, wali kota, dan bupati diinstruksikan melakukan sosialisasi peniadaan mudik Natal dan tahun baru kepada warga dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya. Apabila terdapat pelanggaran, dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Imbauan bagi masyarakat untuk tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak penting atau tidak mendesak. Daerah perlu melakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri, termasuk pekerja migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Natal dan tahun baru. Instruksi selanjutnya yakni melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tiga tempat. Pertama, gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal 2021. Selanjutnya, tempat perbelanjaan dan tempat wisata lokal dengan memberlakukan kebijakan sesuai pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level tiga. Pelarangan cuti bagi aparatur sipil negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri, badan usaha milik negara (BUMN), dan karyawan swasta selama periode tersebut juga masuk dalam instruksi Mendagri. Begitu juga, imbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode liburan Natal dan tahun baru. Ketentuannya akan diatur lebih lanjut kementerian lembaga teknis terkait. Kepala daerah juga diinstruksikan melakukan imbauan kepada sekolah agar pembagian rapor semester pertama pada bulan Januari 2022 dan tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Natal dan tahun baru. Instruksi selanjutnya melakukan penerapan PPKM Level 3 pada acara pernikahan dan acara sejenisnya, meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada periode itu, dan menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022. Daerah diinstruksikan melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antara pedagang dan pembeli. Masyarakat dengan hal primer harus melakukan perjalanan keluar daerah harus mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, melakukan tes PCR atau tes antigen dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan untuk memastikan pelaku perjalanan negatif COVID-19. Ketika ditemukan pelaku perjalanan positif COVID-19, harus melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai dengan prosedur kesehatan. Berikutnya, instansi pelaksana bidang perhubungan dan satuan polisi pamong praja (satpol PP) diinstruksikan melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap pelaku perjalanan pada posko cek poin di daerah masing-masing bersama dengan TNI dan Polri selama periode itu. Mendagri juga menginstruksikan soal pencegahan potensi penyebaran COVID-19 pada pelaksanaan atau penyelenggaraan ibadah Natal 2021. Hal itu ditujukan pada pihak terkait, petugas, dan penyelenggara agar memastikan pelaksanaan dan tempat ibadah aman dari COVID-19. Instruksi yang sama juga ditujukan untuk pelaksanaan perayaan tahun baru. Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin masyarakat tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga. Menghindari kerumunan dan perjalanan serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan sambil melakukan antisipasi menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Selanjutnya, melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara old and new year, baik terbuka maupun tertutup, yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Aplikasi PeduliLindungi mesti digunakan pada saat masuk dan keluar dari mal/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk. Meniadakan event perayaan Natal dan tahun baru di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM, melakukan perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu, dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen. Bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, serta kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen. Pengaturan pembatasan juga diberlakukan untuk tempat wisata seperti meningkatkan kewaspadaan sesuai dengan pengaturan PPKM Level 3 khusus untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit. Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik. Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas. Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M, dan memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak. Pembatasan jumlah wisatawan, melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup, dan mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif juga diberlakukan di tempat wisata. Instruksi pencegahan COVID-19 selama masa Natal dan tahun baru itu berbeda pada dua instruksi Mendagri lainnya, yakni Inmendagri PPKM Jawa-Bali dan Inmendagri PPKM Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. (sws)
Panja DPR: Pengambilan Keputusan RUU TPKS Terkendala Dukungan Fraksi
Jakarta, FNN - Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) DPR RI Willy Aditya mengatakan penyelenggaraan rapat pleno di Badan Legislatif (Baleg) DPR RI untuk mengambil keputusan terhadap naskah RUU TPKS terkendala dukungan fraksi. “Harusnya sesuai agenda, besok adalah pleno di Badan Legislasi untuk pengambilan keputusan dari Baleg terhadap naskah ini (RUU TPKS). Saya sampaikan kenapa ini belum bisa pleno, kondisi yang dukung baru 4 fraksi,” ujar Willy Aditya. Hal itu ia sampaikan saat menjadi narasumber seminar nasional bertajuk “Urgensi Pengesahan RUU TPKS untuk Proteksi dan Perlindungan Perempuan dan Anak Menuju Keluarga Maslahah” yang disiarkan langsung di kanal YouTube TVNU Televisi Nahdlatul Ulama, dipantau dari Jakarta, Rabu. Apabila penyelenggaraan pleno pengambilan keputusan dipaksakan sesuai jadwal, lanjut Willy, pembahasan naskah RUU TPKS bisa kalah suara. “Kalau kita kalah, artinya undang-undang ini gugur. Padahal, niatnya baik dan kehadirannya ditunggu oleh publik,” tambahnya. Dengan demikian, menurut Willy, Panitia Kerja RUU TPKS masih mencari ruang-ruang lobi untuk mendapatkan dukungan minimal dari satu fraksi sehingga rancangan aturan tersebut bisa dilanjutkan ke tahapan sidang paripurna sebagai hak inisiatif DPR. Melalui hak inisiatif tersebut, DPR dapat mengajukan rancangan undang-undang kepada presiden atau pemerintah. Sejauh ini, ujar Willy, naskah RUU TPKS sebenarnya telah memadai dan komprimistis. “Bahkan, Ketua Baleg Pak Supratman meminta teman-teman Panja untuk mencari materi muatan yang membuka ruang kebebasan seks dan perilaku seks menyimpang, itu juga tidak ada,” tambahnya. Willy Aditya menegaskan posisi DPR secara politik bukanlah suatu kesatuan institusional melainkan merupakan ruang pertarungan politik antara pihak yang menyepakati dan menolak. Oleh karena itu, pelaksanaan pleno yang direncanakan digelar pada 25 November 2021 tidak bisa dipaksakan sebelum dukungan suara diperoleh minimal 5 fraksi. (sws)
Mahfud Ingatkan Jangan Sampai Pulau Terluar Lepas dari Indonesia
Jakarta, FNN - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengingatkan agar pulau-pulau terluar Indonesia jangan sampai lepas dan diambil oleh negara lain. "Ini memang isunya tidak popular dan tidak banyak yang tahu, tapi kita jaga terus setiap hari. Semua upaya kita lakukan untuk menjaga kedaulatan wilayah Indonesia. Tanah dan perairan tidak boleh sejengkal pun hilang dari kekuasaan, kedaulatan hukum, dan teritori kita," kata Mahfud saat bertolak ke Pulau Sekatung dan Pulau Laut menggunakan helikopter dari KRI Semarang di perairan Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu. Mahfud dalam siaran persnya, menegaskan pemerintah tidak pernah membiarkan penjagaan kedaulatan wilayah Indonesia lengah atas segala bentuk ancaman. Mahfud yang juga sebagai Ketua Pengarah Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) beserta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian selaku Kepala BNPP memastikan kelangsungan penjagaan kedaulatan dari pulau-pulau terluar Indonesia. Mahfud dan Tito didampingi Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I Laksamana Madya TNI Muhammad Ali dan Bupati Natuna Wan Siswandi. Menurut Mahfud, bangsa Indonesia harus bangga dan menjaga kekayaan yang memiliki 17.504 pulau, termasuk pulau kecil, seperti Pulau Sekatung dan Pulau Laut, sebagai bagian dari pulau-pulau terluar Indonesia. Pulau Sekatung adalah pulau terluar dan paling utara dari wilayah Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, yang terletak di Laut Cina Selatan dan berbatasan dengan negara Vietnam. Sedangkan Pulau Laut merupakan Kecamatan terluar di daerah Kabupaten Natuna. (sws)
Komnas Perempuan Dorong RUU TPKS Segera Menjadi RUU Inisiatif DPR
Jakarta, FNN - Komnas Perempuan mendorong DPR RI untuk segera menetapkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi RUU Inisiatif DPR. Dorongan tersebut merupakan salah satu rekomendasi Komnas Perempuan yang disampaikan Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor menanggapi rencana Rapat Pleno Badan Legislatif DPR RI pada 25 November 2021 terkait pengambilan keputusan terhadap naskah RUU TPKS. Hal itu ia sampaikan saat menjadi narasumber seminar nasional bertajuk “Urgensi Pengesahan RUU TPKS untuk Proteksi dan Perlindungan Perempuan dan Anak Menuju Keluarga Maslahah” yang disiarkan langsung di kanal YouTube TVNU Televisi Nahdlatul Ulama, dipantau dari Jakarta, Rabu. “Semoga pimpinan panitia kerjanya tegas dan Ketua DPR RI mempunyai komitmen tinggi. Kalau RUU TPKS itu diketok, artinya DPR RI serius,” kata Maria. Sebaliknya, tambah Maria, apabila RUU tersebut belum disahkan, maka masyarakat bisa kembali mempertanyakan keseriusan dan komitmen DPR untuk melindungi korban kekerasan seksual di Indonesia. Di samping itu, ia menilai catatan kasus kekerasan seksual yang ada sejauh ini, khususnya dari catatan tahunan Komnas Perempuan belum merangkum semua pengaduan korban. Kenyataannya, ujar Maria, masih banyak kasus kekerasan seksual di Tanah Air yang belum dilaporkan korban. “Yang tidak terlapor itu jumlahnya lebih besar dari angka yang tercatatkan dalam catatan tahunan Komnas Perempuan yang rata-rata dalam satu tahun ada 5.000 kasus terlaporkan,” jelasnya. Untuk itu, pengesahan RUU TPKS diharapkan dapat segera terlaksana untuk mengatasi permasalahan kekerasan seksual di Indonesia. Selain itu, Maria Ulfah Anshor memaparkan rekomendasi lain dari Komnas Perempuan, di antaranya memperkuat lobi kepada Panitia Kerja RUU TPKS untuk menyempurnakan sejumlah ketentuan dalam aturan tersebut dengan mempertimbangkan manfaat berdasarkan pengalaman korban kekerasan seksual dan hambatan bagi mereka dalam mengakses keadilan. Kemudian, diperlukan langkah mengadvokasi pemerintah untuk memperkuat kelompok masyarakat yang bekerja langsung dalam penanganan korban kekerasan seksual dan mengadvokasi tokoh agama serta tokoh masyarakat untuk mendukung pengesahan RUU TPKS. Yang terakhir adalah mendorong media, dunia usaha, dan pemangku kepentingan terkait untuk ikut memperkuat advokasi RUU TPKS. Maria mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk bergerak bersama mendorong RUU TPKS agar dapat segera disahkan. “Mari, kita bersama-sama bergerak mendorong agar RUU TPKS segera disahkan,” imbaunya. (sws)