Pemerintah Kota Jakarta Barat Pantau Perusahaan Untuk Gaji Karyawan Sesuai UMP
Jakarta, FNN - Pemerintah Kota Jakarta Barat memastikan memantau perusahaan untuk menggaji karyawan sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 yang sudah ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Pelaksanaannya akan diawasi oleh Sudin, untuk memastikan penggajiannya sesuai peraturan," kata Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat, Jackson Sitorus, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 22 November 2021.
Menurut Jackson, kenaikan UMP 2022 akan menimbulkan reaksi beragam dari kalangan karyawan maupun para pengusaha. "Tidak sedikit pengusaha mengeluhkan kenaikan UMP tersebut," katanya, sebagaimana dikutip dari Antara.
Di sisi lain, kata dia, banyak juga pengusaha yang tidak keberatan, karena kondisi keuangan perusahaan dinilai masih memadai.
Jackson memastikan, seluruh perusahaan di Jakarta Barat, tetap membayarkan upah sesuai aturan. Pihaknya juga siap menangani laporan para karyawan yang merasa tidak dibayar sesuai dengan upah yang sudah ditentukan.
"Kita akan turun ke lapangan jika ada pengaduan, kita bisa akomodasi pengaduan itu," kata Jackson.
Sebelumnya, Anies Baswedan menetapkan UMP 2022 sebesar Rp 4.453.935,536 ,sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan bagi seluruh wilayah Indonesia.
"Jadi, sudah ditetapkan besaran UMP DKI Jakarta pada 2022 sebesar Rp 4.453.935,536," kata Anies dikutip dari siaran pers Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi DKI Jakarta, Minggu, 21 November 2021.
Anies mengatakan, penetapan UMP DKI Jakarta pada 2022 sebagai salah satu upaya peningkatan kesejahteraan para pekerja/buruh di Jakarta.
Anies menetapkan UMP DKI Jakarta 2022 berdasarkan ketentuan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta formula pada Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Berdasarkan penetapan UMP tersebut, maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan kepada para pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah pada perusahaannya dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja setahun atau lebih.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan mengawasi dan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak melakukan kewajiban tersebut. (MD).