ALL CATEGORY
Pemerintah Dinilai Bertindak Cepat Cegah Gelombang Ketiga COVID-19
Jakarta, FNN - Anggota Komisi IX DPR RI Abidin Fikri menilai pemerintah telah bertindak cepat mencegah terjadinya gelombang ketiga COVID-19. Anggota Komisi IX DPR RI Abidin Fikri kepada wartawan di Jakarta Jumat, mengatakan salah satu upaya pemerintah mencegah terjadinya lonjakan kasus COVID-19 dengan menerapkan PPKM level 3 pada liburan Natal dan Tahun Baru. Selain itu, pemerintah juga menyiagakan 1.200 rumah sakit rujukan, dan penyiapan alat kesehatan seperti oksigen. "Kemenkes menjelaskan sudah siap sedia untuk menangani itu kalau terjadi lonjakan karena berdasarkan pengalaman, setelah dikoordinasikan secara baik dengan pihak terkait, rumah sakit, pengadaan alkes, dan oksigen dan sebagainya," kata dia. Dia mengatakan mutasi virus COVID-19 di setiap negara berbeda-beda. Kemudian, gelombang ketiga COVID-19 tentu menjadi ancaman. Lalu, katanya tidak bisa dipastikan juga mutasi virus COVID-19 di dalam negeri. Menurut dia, PPKM level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru itu merupakan bentuk kewaspadaan dari pemerintah. "Sehingga pemerintah dalam hal ini bertindak cepat untuk menghindari, karena dari beberapa pengalaman kemungkinan lonjakan yang tinggi itu karena adanya kerumunan," ucapnya Sebab, kata Abidin Fikri kerumunan masyarakat saat libur Natal dan Tahun Baru sangat mungkin terjadi. Maka itu, dia menilai perlunya upaya tracing, testing, dan treatment (3T) untuk mengantisipasi potensi terjadinya gelombang ketiga COVID-19. "Oleh karena itu di bandara-bandara, saya kira ini imbauan juga kepada pemerintah agar diperketat yang masuk ke Indonesia terutama dari negara-negara yang sekarang sedang mengalami lonjakan gelombang ketiga ini," kata dia. Dia juga menilai perlunya penjelasan yang persuasif kepada masyarakat terkait penerapan PPKM level 3 itu. Menurutnya semua pihak perlu berperan dalam memberikan penjelasan kepada masyarakat, seperti tokoh agama, dan asosiasi kepala daerah. "Oleh karena itu saya berharap kepada pemerintah daerah melalui Forkopimda, DPRD, itu juga turut bersama-sama, ya memang harus sabar, ini kan berkaitan dengan nyawa manusia, kalau tidak tepat jadi masalah," ujarnya. (sws)
Gus Ipul: Rais Aam Perintahkan Muktamar NU Digelar 17 Desember
Jakarta, FNN - Ketua PBNU, Saifullah Yusuf, mengatakan Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar, telah menerbitkan surat perintah yang memerintahkan panitia agar segera mengambil langkah-langkah terukur untuk menyelenggarakan Muktamar Ke-34 NU pada 17 Desember 2021. Surat perintah ini menjadi dasar dan pijakan bagi PBNU lewat panitia pengarah dan panitia pelaksana untuk mempercepat pelaksanaan muktamar dari tanggal yang ditetapkan sebelumnya, kata dia, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat. Menurut Gus Ipul --sapaan akrab Saifullah Yusuf-- dengan terbitnya surat perintah itu maka simpang siur soal waktu pelaksanaan muktamar kini terjawab. "Semua pihak harus mematuhi keputusan Rais Aam sebagai pemegang komando tertinggi PBNU," kata dia. Menurut dia, surat perintah Rais Aam itu tidak tiba-tiba muncul, namun ada sebab dan peristiwa yang mendahului. "Surat perintah ini ada latar belakangnya, tidak 'ujug-ujug'. Itulah kenapa saya bilang bahwa PBNU itu sedang tidak baik-baik saja," ujar Gus Ipul. Menurut dia, sebelum surat perintah itu dibuat, telah ada jadwal rapat untuk menyikapi status PPKM level 3 pada periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 secara nasional. Hal itu dilakukan mengingat Muktamar Ke-34 NU sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada 23--25 Desember 2021 di Lampung. Peserta rapat, kata Gus Ipul, adalah Rais Aam, KH Miftachul Ahyar, Katib Aam, KH Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siroj, dan Sekretaris Jenderal PBNU, A Helmy Faishal. Rapat disepakati dilakukan pada Rabu (24/11). Karena pada hari itu tidak dapat diambil keputusan alias deadlock, kata Gus Ipul lagi, maka sekjen meminta rapat ditunda dan dapat dilanjutkan Kamis (25/11). "Jadi, Rabu sudah rapat. Rupanya tidak ditemukan kata sepakat untuk memajukan muktamar. Alasanya soal kesiapan panitia," kata Gus Ipul. Untuk mendapat laporan soal kesiapan, lalu peserta rapat mencoba menghubungi panitia muktamar, namun tidak berhasil. "Ternyata Pak Nuh (Mohammad Nuh) selaku Ketua Panitia Pengarah sedang di lapangan, di Lampung. Sementara Ketua Panitia Pelaksana, Pak Imam Aziz, hari Rabu itu tidak bisa dihubungi," jelas dia. Akhirnya Sekjen PBNU, A Helmy Faishal, meminta rapat ditunda. Keempatnya sepakat bertemu lagi hari Kamis (25/11) dan mengundang panitia muktamar. Pada Kamis, lanjut Gus Ipul, Rais Aam dan Katib Aam datang kembali untuk melanjutkan rapat yang tertunda. Namun, hingga sore hari, ketua panitia, ketua umum, dan sekjen tidak muncul. Karena tidak ada kejelasan soal kehadiran ketua umum, sekjen, dan ketua panitia itulah, lanjut Gus Ipul, maka Rais Aam memutuskan untuk menerbitkan surat perintah. "Rapat Kamis itu harusnya dimulai bakda zuhur. Tapi, jangankan Ketua Panitia, bahkan Ketua Umum dan Sekjen saja tidak muncul. Ini yang saya katakan bahwa PBNU itu tidak sedang baik-baik saja," kata dia. Menurut dia, ketidakhadiran ketua panitia, ketua umum, dan sekjen di hari kedua rapat menunjukkan ketiadaan komitmen menjalankan hasil rapat. (sws)
FPAN: Pemerintah-DPR Segera Perbaiki UU Ciptaker Pasca-Putusan MK
Jakarta, FNN - Ketua Fraksi PAN DPR, Saleh P Daulay, meminta pemerintah dan DPR segera menginisiasi perbaikan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja, pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). "Keputusan MK terkait UU Cipta Kerja adalah final dan mengikat. Karena itu, pemerintah dan DPR harus segera menginisiasi perbaikan UU tersebut. Pemerintah dan DPR harus mengambil keputusan, pilihan terbaik adalah segera melakukan perbaikan," kata dia, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat. Menurut dia, pemerintah dan DPR perlu segera memperbaiki UU tersebut karena waktu yang tersedia sangat sempit mengingat ruang lingkup dan jumlah pasal dalam UU Ciptaker sangat banyak. Ia menilai, segala amar putusan yang mengikuti Putusan MK harus ditaati, termasuk tidak membuat aturan turunan dan tidak membuat kebijakan yang didasarkan atas UU tersebut. "Saya melihat putusan itu dari sisi positif, terlihat jelas independensi MK. Meskipun tidak dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, namun dengan putusan seperti ini fungsi MK sebagai pengawal konstitusi sangat terasa," ujarnya. Menurut dia, pada sisi yang lain, putusan MK itu akan menjadi pembelajaran bagi pemerintah dan DPR terutama karena pengalaman membuat omnibus law masih sangat baru di Indonesia. Karena itu dia menilai sangat wajar jika MK memberikan koreksi dan perbaikan sehingga ke depan jika ada agenda pembahasan RUU Omnibuslaw atau RUU lainnya, semua catatan yang mengiringi putusan MK ini harus diperhatikan. "Misalnya keterlibatan dan partisipasi publik, harus merujuk pada UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, berhati-hati dalam penyusunan kata dan pengetikan, serta catatan-catatan lain," katanya. Ia berharap putusan MK itu tidak menyebabkan adanya saling tuding dan menyalahkan karena yang perlu adalah bagaimana agar pemerintah serta DPR membangun sinergi yang baik untuk memperbaikinya dengan keterlibatan dan partisipasi publik secara luas dan terbuka. (sws)
Kalteng Berikan Penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik
Palangka Raya, FNN - Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo mengapresiasi pelaksanaan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik 2021. Kegiatan ini menunjukkan peran penting Komisi Informasi dalam mengawasi serta mengevaluasi capaian keterbukaan informasi badan publik pemerintah maupun non pemerintah, kata Edy di Palangka Raya, Jumat. "Sekaligus mengawal penguatan akuntabilitas badan publik di Kalimantan Tengah," katanya di sela kegiatan penganugerahan. Ia menyampaikan penganugerahan ini sebagai kesempatan baik bagi badan publik untuk terus mengakselerasi upaya-upaya terbaik mengenai keterbukaan informasi melalui ragam inovasi. "Pengelolaan keterbukaan informasi dalam rangka mendorong partisipasi masyarakat guna terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik serta transparan," terangnya. Adapun hasil penganugerahan tahun ini, yakni untuk PPID Utama kabupaten dan kota, kategori informatif peringkat pertama Palangka Raya, kedua Kotawaringin Barat dan ketiga Kapuas. Kategori menuju informatif peringkat pertama Pulang Pisau, kedua Kotawaringin Timur, ketiga Katingan dan keempat Murung Raya. Cukup informatif yakni peringkat pertama Gunung Mas dan kedua Seruyan. Untuk badan publik perangkat daerah Provinsi Kalimantan Tengah, peringkat pertama kategori informatif adalah Dinas Kelautan dan Perikanan, peringkat kedua Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, serta peringkat ketiga Badan Kepegawaian Daerah. Sedangkan sebanyak sembilan perangkat daerah masih masuk dalam kategori menuju informatif dan 10 perangkat daerah masuk dalam kategori cukup informatif. Selanjutnya badan publik vertikal Provinsi Kalimantan Tengah, kategori informatif yakni Badan Pusat Statistik, Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Kalteng, Komisi Pemilihan Umum, serta Kanwil Kemenkumham. Sedangkan tiga instansi vertikal masuk kategori menuju informatif dan juga sebanyak tiga instansi masuk kategori cukup informatif. Kemudian Bank Kalteng mendapat penganugerahan kategori cukup informatif serta badan publik perguruan tinggi kategori cukup informatif yakni Universitas Muhammadiyah Palangkaraya dan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Eka Harap Palangka Raya. (sws)
Korps Marinir TNI AL Latihan Pertempuran Kota di Karawang
Jakarta, FNN - Korps Marinir TNI AL kembali menggelar latihan operasi pertempuran kota dan latihan taktik kondisi tertentu Tahun 2021 di wilayah Karang Anyar, Karawang, Jawa Barat, Jumat. Latihan itu disaksikan langsung Asisten Operasi Kepala Staf TNI AL, Laksamana Muda TNI Dadi Hartanto, dan Komandan Korps Marinir TNI AL, Mayor Jenderal TNI (Mar) Suhartono. Sebelumnya Korps Marinir TNI AL telah beberapa kali menggelar latihan pertempuran kota dan latihan taktik kondisi tertentu yang di laksanakan di beberapa daerah di Indonesia antara lain Lampung dan Jawa Timur. Sedangkan di Sorong, Papua Barat, rencananya akan digelar pada Desember 2021 mendatang. Latihan kali ini melibatkan 862 personel Korps Marinir TNI AL dari jajaran Pasukan Marinir 1 terdiri dari prajurit kecabangan infanteri, kavaleri, artileri, bantuan tempur, dan personel Batalion Intai Amfibi. Persenjataan dan peralatan perang yang digunakan antara lain, pesawat CASA NC-212, helikopter Bell-412, tank amfibi, BMP 4, howitzer, meriam 105, kendaraan taktis P6 ATAV, dan kendaraan tempur lain. Di depan ratusan personelnya, Suhartono menyampaikan rasa bangga dan bahagia karena bisa meninjau dan melihat secara langsung latihan ini yang berjalan secara lancar dan aman. "Saya bangga latihan ini berjalan aman dan lancar," kata Suhartono, dalam siaran persnya. Sementara Hartanto juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh prajurit Baret Ungu yang telah melaksanakan latihan ini dengan semangat, baik dan aman serta tanpa kecelakaan. Latihan pertempuran kota dilaksanakan dengan mengutamakan protokol kesehatan dan hadir pada latihan itu Kadisopslatal, Laksamana Pertama TNI Eko Wahjono, Komandan Pasukan Marinir 1, Brigadir Jenderal TNI (Mar) Hermanto, dan pejabat utama Korps Marinir TNI AL. (sws)
Menteri PUPR: Jalan Kapuas Hulu Menuju Kaltim Selesai Tahun 2024
Putussibau, Kapuas Hulu, FNN - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan pembangunan ruas jalan Nanga Era Kapuas Hulu (Kalbar)-Batas Kalimantan Timur (Kaltim) ditargetkan selesai pada 2024. "Saat ini belum semua di aspal, kami upayakan tahun 2024 jalan menuju Kaltim tembus," kata Basuki Hadimuljono, saat berkunjung ke Rumah Betang Lunsara Hilir Kecamatan Putussibau Selatan Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Jumat. Menurut dia, pembangunan untuk kawasan perbatasan atas permintaan Presiden Joko Widodo untuk membangun pusat ekonomi baru masyarakat mulai dari daerah pinggiran. Di Kalimantan ada 10 kawasan perbatasan yang di bangun dan lima berada di Kalimantan Barat, tiga diantaranya sudah terbangun yaitu Aruk, Entikong dan Badau. "Saya melihat ruas jalan Nanga Era-Batas Kaltim itu sudah standar nasional, lebar tujuh meter, memang belum semua aspal ada juga masih pengerasan, direncanakan hingga tahun 2024 jalan itu sudah aspal semua," ujar Basuki di hadapan masyarakat adat Rumah Bentang Lunsa Hilir. Menteri juga menyebutkan pembangunan untuk kawasan perbatasan atau daerah pinggiran juga berupa pembangunan air bersih dan juga Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). "Program itu akan terus kami lanjutkan sesuai dalam rangka membangun Indonesia dari pinggiran," kata Basuki didampingi Ketua Komisi V DPR RI Lasarus. Kepala Desa Urang Lunsa Kecamatan Putussibau Selatan Thomas mengatakan dengan terbangunnya akses jalan sangat membantu masyarakat, yang sebelumnya hanya diakses menggunakan jalur sungai menuju ibu kota kabupaten. "Sebelum ada jalan itu, kami harus menempuh perjalanan sekitar dua jam melalui jalur sungai dengan biaya kurang lebih Rp500 ribu, sekarang dengan akses jalan itu, cukup mengeluarkan Rp20 ribu saja untuk beli minyak kendaraan sepeda motor kami bisa sampai ke Putussibau," katanya. Ia berharap pembangunan jalan ke Kalimantan Timur bisa tembus untuk mempermudah akses transportasi darat masyarakat yang berada di perhuluan sungai Kapuas. Sementara itu, Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan mengapresiasi perhatian pemerintah pusat untuk pembangunan di wilayah Kapuas Hulu terutama untuk pembangunan jalan Nanga Era Kapuas Hulu-batas Kaltim. "Kami minta jalan itu bisa tuntas sampai menembus Kaltim, karena di daerah hulu Kapuas ada masyarakat kami yang masih terisolir terutama di daerah Tanjung Lokang sana, selama ini masyarakat cuma bisa diakses melalui jalur sungai dengan melewati arus deras dan riam," kata Fransiskus. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung program pembangunan dari pemerintah untuk membuka keterisoliran masyarakat yang ada di Lintas Timur wilayah Kecamatan Putussibau Selatan Kapuas Hulu. Usai mengunjungi masyarakat di Rumah Betang Lunsa Hilir, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono bersama Ketua Komisi V DPR RI Lasarus dan didampingi Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan meninjau pelaksanaan pembangunan ruas jalan Nanga Era-Batas Kaltim di daerah tersebut. (mth)
Pimpinan DPD RI: MK Telah Mewujudkan Harapan Daerah dan Rakyat
Jakarta, FNN - Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah RI Sultan B Najamudin mengatakan Mahkamah Konstitusi telah mewujudkan harapan daerah dan rakyat soal Undang-undang Cipta Kerja. Sultan B Najamudin dalam keterangannya diterima di Jakarta, Jumat, mengapresiasi keputusan Mahkamah konstitusi (MK) yang menetapkan Undang-undang Omnibus Law Ciptaker sebagai produk hukum inkonstitusional. "Mahkamah konstitusi telah menjawab tuntutan dan harapan daerah dan masyarakat khususnya kaum buruh yang sejak UU ini dibahas telah menunjukkan sikap penolakannya. Kita patut bersyukur, MK selalu teguh dan konsisten di jalan konstitusional," kata Sultan. Menurutnya dalam sejarahnya tidak pernah ada UU se-kontroversial dan mendapat penolakan secara luas selain UU Ciptaker. Meskipun, lanjut dia semangat UU tersebut baik adanya, tapi harus diakui proses penyusunan dan keberadaannya belum sepenuhnya benar dan dapat diterima oleh masyarakat dan konstitusi. "Sejak awal DPD RI secara kelembagaan telah menunjukkan keraguannya terhadap kehadiran produk hukum yang tidak lazim ini. Sehingga kami merasa evaluasi MK ini menjadi angin segar dan kabar baik bagi pemerintah daerah dan teman-teman buruh," kata mantan Ketua HIPMI Bengkulu itu. Lebih lanjut, Sultan meminta agar pemerintah dan DPR RI untuk segera menindaklanjuti keputusan MK tersebut. Atau, kata dia jika tidak, maka UU itu akan otomatis kedaluwarsa atau inkonstitusional secara permanen. "Meski memiliki tugas legislasi, dalam prosesnya DPD RI tidak dalam posisi sebagai pembuat dan perumus Omnibus Law Ciptaker kecuali sedikit, namun jika diminta, kami tentu selalu terbuka dan siap mengambil bagian secara aktif dalam memperbaharui materiil UU ini," ucapnya. Seperti diketahui bahwa, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. "Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan'," kata Ketua MK Anwar Usman. Selain itu, MK juga menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas. Serta, tidak dibenarkan pula untuk menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573). (sws)
Pemkot Tangerang Peroleh Predikat Badan Publik Informatif 2021
Tangerang, FNN - Pemerintah Kota Tangerang memperoleh predikat sebagai badan publik informatif untuk kelima kalinya dari Komisi Informasi Provinsi Banten berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 "Saya berharap agar para pegawai di lingkup Pemkot Tangerang senantiasa menjaga kualitas pelayananannya dalam memberikan informasi sesuai dengan aturan keterbukaan informasi publik," kata Kepala Dina Kominfo Tangerang, Mulyani, dalam keterangannya Jumat. Penganugerajhan tersebut diterima Mulyani berlokasi di Gedung Negara Provinsi Banten pada, Rabu (24/11). Ia menjelaskan, seperti tahun-tahun sebelumnya, pemantauan dan evaluasi 2021 telah menjalani beberapa tahapan, diawali dengan pengisian daftar pertanyaan swa penilaian sejak awal Agustus lalu oleh badan publik, dilanjutkan dengan tahap pemeriksaan serta pemaparan oleh kepala daerah, kali ini dilakukan Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin. "Alhamdulillah, untuk hasil SAQ dan proses keseluruhan kami tidak mendapatkan catatan dari KI Provinsi banten, berarti Badan Publik Tangerang telah memenuhi standar sebagai Badan Publik Informatif dengan nilai keseluruhan 93,27," kata Mulyani. Sebagai bukti keseriusan mereka dalam mempermudah masyarakat untuk mendapatkan informasi publik, mereka telah menyediakan berbagai kanal untuk dapat mengakses informasi publik, di antaranya ruang pelayanan khusus, website PPID, aplikasi PPID dan pengajuan permohonan informasi secara dalam jaringan. Sebagai informasi, terdapat 101 badan publik di Provinsi Banten mengikuti pemantauan dan evaluasi keterbukaan informasi publik 2021, di antaranya 39 organisasi perangkat daerah, delapan pemerintah daerah kabupaten/kota, 24 lembaga non struktural/vertikal, 18 BUMD, dan 12 partai politik tingkat provinsi. (sws)
DPRD Bekasi Usulkan Bangun MPP Mandiri Optimalisasi Layanan
Cikarang, Bekasi, FNN - DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengusulkan pemerintah daerah untuk membangun Mal Pelayanan Publik (MPP) Mandiri guna optimalisasi pelayanan kepada masyarakat. Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini, mengatakan, kehadiran MPP sebagai mandat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sedianya dijadikan perhatian khusus pemerintah daerah. "Makanya dukungan dari kepala daerah sangat penting agar Kabupaten Bekasi memiliki gedung sendiri," katanya, di Cikarang, Jumat. Ia mengatakan kehadiran MPP Mandiri diyakini mampu menambah kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah dan di sisi lain pemerintah daerah akan lebih mudah menjalankan fungsi pengawasan sekaligus penataan di setiap gerainya. Ia katakan MPP Mandiri menjadi ikon kebanggaan masyarakat khususnya menyangkut kemudahan yang diberikan pemerintah daerah. Bangunan MPP Mandiri juga dibuat berdasarkan ciri khas budaya setempat Kabupaten Bekasi. "MPP harus memiliki gedung sendiri dan itu perlu karena akan menjadi ikon Pemkab Bekasi yang ingin memanjakan masyarakat dengan pelayanan yang mudah dan cepat," katanya. Menurut dia, idealnya MPP Kabupaten Bekasi berisikan sekurang-kurangnya 32 gerai layanan masyarakat sementara MPP yang berlokasi di Lotte Mart Cikarang Utara saat ini hanya terisi 20 gerai saja. "Kami juga akan mendorong penambahan penyewa ruang di MPP yang saat ini sudah ada demi memudahkan masyarakat mengurus dokumen yang dibutuhkan," katanya. Ia yakin keberadaan MPP Mandiri akan memberikan kemudahan masyarakat dalam hal administrasi dan perizinan sekaligus nilai tambah bagi pemerintah daerah atas upaya optimalisasi pelayanan publik. "Kemudahan-kemudahan ini yang sebetulnya diharapkan masyarakat, sangat simpel karena urus sesuatu di satu tempat dan selesai di situ," kata dia. (sws)
Pemerintah Maksimalkan Hilirisasi Batu Bara Jadi Produk Dimetil Eter
Jakarta, FNN - Pemerintah Indonesia terus berupaya memaksimalkan pemanfaatan potensi batu bara di dalam negeri melalui hilirisasi agar komoditas ini tetap menjadi penggerak ekonomi nasional di masa depan. Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Kementerian ESDM Sujatmiko mengatakan pemerintah memanfaatkan batu bara untuk menjadi dimetil eter hingga bahan baku untuk pabrik petrokimia. "Dalam hilirisasi ini nanti batu bara kami konversi menjadi gas, nah gasnya bisa untuk dimetil eter, dimetil eter bisa untuk mengganti LNG maupun syngas batu bara bisa untuk metanol, pupuk maupun keperluan pabrik petrokimia," ujarnya dalam acara Indonesia EBTKE ConEx yang dipantau di Jakarta, Jumat. Dimetil eter dipandang memiliki prospek sebagai bahan bakar masa depan karena mampu digunakan sebagai pengganti elpiji. Melalui skenario gasifikasi batu bara menjadi dimetil eter, pemerintah berupaya memperpanjang masa pemanfaatan batu bara sebagai energi primer. Berdasarkan perhitungan Kementerian ESDM pada 2020, sumber daya batu bara di Indonesia mencapai 143 miliar ton, cadangan sebanyak 38,8 miliar ton, asumsi produksi 600 juta ton per tahun, dan kecukupan cadangan bisa bertahan selama 65 tahun bila tidak ada penambahan cadangan batu bara. Angka produksi dan kebutuhan batu bara terus meningkat selama 20 tahun ke depan untuk memenuhi kebutuhan energi nasional dan dunia. Kementeria ESDM mencatat produksi batu bara hanya 550 juta ton pada 2020, lalu meningkat menjadi 633 juta ton pada 2025, kemudian bertambah lagi menjadi 684 juta ton 2030, dan sedikit turun menjadi 678 juta ton pada 2040. Hilirisasi batu bara akan menjadi penopang utama untuk mengantisipasi kekurangan pasokan gas di dalam negeri. "Kami berharap dengan adanya potensi yang besar ini batu bara bisa terus kami gunakan sebagai penggerak ekonomi nasional," ucap Sujatmiko. (mth)