ALL CATEGORY
Mitos Soal Tumbuh Kembang Anak yang Harusnya Dihindari
Jakarta, FNN - Dokter spesialis anak dr. Mesty Ariotedjo, Sp.A mengatakan masih banyak orangtua yang percaya pada mitos-mitos mengenai tumbuh kembang anak, salah satunya adalah anak dilarang menggunakan tangan kiri untuk melakukan aktivitas sehari-hari. Dokter lulusan FKUI-RSCM ini mengatakan masih banyak orangtua yang melarang anaknya menggunakan tangan kiri karena dianggap akan menjadi "kidal". Menurut dr. Mesty, anak yang belum berusia 2 tahun dibebaskan untuk mencoba menggenggam atau menggunakan tangan kirinya saat beraktivitas seperti makan, mencorat-coret serta bermain. Sebab hal tersebut akan berpengaruh pada perkembangan otak kiri dan kanannya. "Anak butuh memiliki keseimbangan otak kiri dan kanan dan memang ini harus distimulasi terus. Kalau kita menahan dia untuk menggunakan tangan kirinya, maka otak kanannya akan terhambat perkembangannya," ujar dr. Mesty dalam webinar Tentang Anak pada Jumat. Mitos kedua yang sering dilakukan oleh orangtua adalah menggunakan baby walker untuk membantu anak lebih cepat berjalan. dr. Mesty mengatakan bahwa penggunaan baby walker tidak direkomendasikan di seluruh dunia sebab menyebabkan banyak kecelakaan pada anak. Tak hanya itu, penggunaan baby walker juga dapat menyebabkan fungsi kaki tidak optimal jika dibandingkan dengan anak yang tidak menggunakan alat bantu berjalan. "Selain bahaya, itu juga menyebabkan fungsi kakinya menjadi tidak natural dan akhirnya menjinjit dan posisi jalannya mungkin tidak seoptimal yang tidak pakai baby walker walaupun tidak semua anak mengalami itu," kata dr. Mesty. Lebih lanjut dr. Mesty menyebutkan mitos terakhir yang sering dilakukan oleh para orangtua adalah melarang anak memasukkan tangan ke mulut. dr. Mesty menjelaskan bahwa sampai usia 2 tahun, anak sedang dalam fase oral di mana memasukkan tangan ke dalam mulut adalah hal yang dianggap nyaman. "Itu tidak perlu dilarang karena memasukkan tangan ke mulut adalah salah satu bentuk soothing," ujar dr. Mesty. Yang harus dilakukan saat anak memasukkan tangannya ke mulut adalah melakukan observasi atas tindakan tersebut. Orangtua harus memahami apa yang dibutuhkan anak saat itu, apakah ada sesuatu yang tidak terpenuhi atau yang membuatnya merasa tidak nyaman. "Kita harus observasi, kita harus memahami apa sih sebenarnya kebutuhan anak ini yang tidak terpenuhi dan apa yang membuatnya tidak nyaman dan itu yang harus diatasi," kata dr. Mesty. (mth)
Tim Kemensos Beri Pendampingan Korban Penganiayaan di Kota Malang
Malang, FNN - Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan pendampingan kepada korban kekerasan seksual dan penganiayaan yang terjadi di wilayah Kota Malang, Jawa Timur, termasuk pada saat memberikan keterangan kepada pihak kepolisian. Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) Kemensos, Ajeng Rahayu Prastiwi dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Kota Malang, Jumat, mengatakan kondisi psikologis korban kekerasan seksual dan penganiayaan berinisial HN saat ini sudah semakin membaik. "Kondisi psikologis HN lebih tenang sudah lebih bergembira. Kedekatan yang kami bangun tampaknya membawa hasil. Kami bersiap mendampingi korban untuk memberikan keterangan kepada penyidik," kata Ajeng. Ajeng menjelaskan Kementerian Sosial melalui Sakti Pensos mengambil peran sejak awal kasus ini berkembang. Kini, korban tersebut berada di bawah pengawasan penuh dan pendampingan di Unit Perlindungan dan Pelayanan Sosial Petirahan Anak (PPSPA) Bima Sakti di Kota Batu. Tim pendamping, lanjutnya, terus membangun kedekatan dengan korban dan memberikan penguatan sosial emosional kepada korban yang berusia 13 tahun tersebut. Pendampingan yang dilakukan tersebut, sesuai dengan instruksi Menteri Sosial Tri Rismaharini. Tim Balai Antasena bekerja sama dengan Sakti Peksos dan Dinas Sosial Perlindungan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) juga akan memberikan pendampingan untuk proses BAP ketiga. Pendampingan itu akan diberikan dalam proses BAP ketiga yang akan dilakukan di Polresta Malang Kota. Selain itu, tim juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memberikan rekomendasi terhadap para pelaku sebelum P21. Dalam kesempatan itu, Pekerja Sosial dari Balai Antasena Magelang Diamira yang melakukan pendampingan menambahkan dengan berbagai terapi yang dilakukan oleh tim sudah memberikan dampak positif bagi korban. Saat ini, korban bisa berkomunikasi dengan baik walau masih menyisakan trauma terhadap para pelaku. Korban juga masih mengeluhkan rasa sakit di kepala dan perut. "Korban juga telah mulai terbiasa dengan kedatangan orang yang ikut membantu korban dalam kasus ini. Korban memerlukan waktu istirahat yang cukup dan pengobatan lebih lanjut," tambah Diamira. Sebagai informasi, korban yang berusia 13 tahun tersebut, dianiaya oleh sekelompok temannya pada 18 November 2021. Kejadian tersebut bermula pada saat korban dibawa oleh salah satu tersangka ke suatu tempat dan dilakukan persetubuhan. Kemudian istri siri dari tersangka pelaku persetubuhan tersebut mengetahui kejadian itu. Istri siri pelaku persetubuhan, kemudian membawa beberapa orang temannya untuk menginterogasi korban dan melakukan tindakan kekerasan. Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap sepuluh orang saksi yang masih berstatus anak-anak. Dari total sepuluh anak tersebut, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan dan penganiayaan. Sementara tiga lainnya, dikembalikan kepada orang tua. Dari tujuh tersangka itu, satu orang merupakan pelaku persetubuhan sementara enam lainnya pelaku kekerasan. Dari tujuh tersangka tersebut, enam orang ditahan di sel tahanan anak Polresta Malang Kota, dan satu lainnya tidak ditahan karena berusia di bawah 14 tahun. (mth)
Festival Pemuda di Surabaya Perkuat Budaya Warga Pesisir
Surabaya, FNN - Festival Pemuda yang digelar Taruna Merah Putih di kawasan pesisir Bulak, Kota Surabaya, Jawa Timur, pada 25-28 November 2021 diharapkan bisa memperkuat tradisi budaya warga pesisir. Ketua Taruna Merah Kota Surabaya Putih Aryo Seno Bagaskoro di Surabaya, Jumat, mengatakan, Festival Pemuda itu terdiri dari beberapa macam kegiatan meliputi pameran produk UMKM, pelatihan marketing UMKM, perform music, talk show tentang kepemudaan, ziarah ke Makam Wali Habib Syech Umar Sumbo, juga parade perahu hias dan upacara di pesisir pantai Bulak. "Kaum milenial dengan senang hati bisa ikut andil, ambil bagian, dalam kegiatan-kegiatan untuk pemulihan ekonomi. Terlebih ketika berakar pada ekonomi kerakyatan dan kebudayaan seperti di kawasan pesisir ini," kata Aryo Seno Bagaskoro, yang juga mahasiswa Ilmu Politik FISIP Universitas Airlangga ini. Pengagum Bung Karno, dan alumnus SMA Negeri 5 Surabaya itu, berharap agar spirit kepahlawanan arek-arek Suroboyo senantiasa mewarnai gerak anak-anak muda, kaum milenial. "Surabaya ini maju dengan pesat, juga sebagai kota yang berbasis jasa dan peregangan, serta pusat pendidikan. Kami sepakat Surabaya tidak boleh kehilangan jati dirinya. Semangat gotong royong senantiasa mewarnai segenap kerja-kerja kerakyatan di Kota Surabaya,” kata Seno. Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya Adi Sutarwijono mengapresiasi kerja anak-anak muda milineal yang tergabung dalam Taruna Merah Putih bekerja sama dengan Badan Kebudayaan Nasional (BKN) Surabaya, organ di bawah PDI Perjuangan, telah berinisiatif membuat Festival Pemuda untuk memperingati Hari Pahlawan. Adi berharap Taruna Merah Putih dan Badan Kebudayaan Nasional PDI Perjuangan Kota Surabaya terus bergerak di segmen anak-anak muda dan memperkuat tradisi kebudayaan masyarakat. "Kami terus gelorakan PDI Perjuangan sebagai wadah anak-anak muda, sekaligus partai politik pilihan kaum milenial. Kami terus perkuat kerja kerja-kerja ideologis dan membumikan Pancasila melalui kerja-kerja gotong royong," kata Adi yang juga Ketua DPRD Surabaya ini. Wakil Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya Abdul Ghoni Mukhlas Niam menambahkan, kegiatan ini sekaligus mendorong pemulihan ekonomi Surabaya, penguatan ekonomi kreatif yang diminati anak-anak muda. "Ini juga sekaligus menghidupkan tradisi kebudayaan masyarakat pesisir," kata Ghoni yang juga anggota DPRD Surabaya ini. (mth)
Menteri KKP Perjuangkan Kesejahteraan 6.000 Nelayan Lokal di Kepri
Tanjungpinang, FNN - Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono berkomitmen memperjuangkan kesejahteraan sekitar 6.000 lebih nelayan lokal Kepulauan Riau (Kepri) melalui kebijakan penangkapan terukur. "Kementerian Kelautan dan Perikanan akan menerapkan kebijakan penangkapan terukur mulai 2022," kata Menteri Wahyu saat kunjungan kerja ke Kabupaten Bintan, Kepri, Jumat. Wahyu Trenggono menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan salah satu bagian dari rencana kebijakan baru di sektor perikanan. Menurutnya hal ini sesuai dengan kondisi geografis Kepri yang terdiri dari 96 persen lautan dengan potensi perikanan mencapai 1,1 juta ton per tahun. "Selama ini kita sudah terlalu lama memunggungi laut. Setelah memilah-memilah dan melihat secara langsung, melalui kebijakan ini nantinya sektor perikanan benar-benar akan memberikan manfaat bagi negara, khususnya di daerah," ujarnya. Wahyu mengatakan ke depan industri perikanan akan dipusatkan di Kepri. Nantinya, nelayan lokal hanya menjual ikan di dalam daerah itu, sementara pengusaha tidak boleh membawa ikan ke luar dari daerah tersebut. Lanjutnya semua proses, transaksi hingga ekspor ikan dilakukan di Kepri. Dengan demikian perekonomian nelayan lokal dipastikan meningkat, dan di sisi lain dapat menciptakan lapangan kerja baru. Selama ini nelayan di Indonesia, termasuk Kepri melakukan penangkapan ikan lalu menjualnya ke Pulau Jawa. "Semua menumpuk di Pulau Jawa, hal itu membuat daerah yang menjadi tempat penangkapan ikan tidak mendapatkan apa-apa," ungkapnya. Dengan cara tersebut, lanjut dia, diharapkan dapat menjaga keberlanjutan dan kelestarian laut. Targetnya ialah nelayan tradisional tetap bisa melaut, dan harga di pasar terjaga. Dia optimis kebijakan ini akan menghidupkan ekonomi daerah kepulauan, khususnya Kepri. pelabuhan yang nantinya akan disiapkan sebagai tempat penjualan ikan yakni di Kabupaten Natuna dan Kota Batam. "Nelayan lokal harus meningkat kesejahteraannya. Caranya harus ada industri, kemudian pengusahanya juga kita diberdayakan," demikian Wahyu. (mth)
Disperindagkop - UKM Gelar Uji Tera di 13 Kecamatan
Tangerang, FNN - UKM melalui UPT Pelayanan Metrologi Legal Kota Tangerang menggelar uji tera massal di 13 Kecamatan dengan sasaran para pedagang di pertokoan hingga pasar tradisional. Kepala UPT Pelayanan Metrologi Legal Kota Tangerang, Gunawan di Tangerang Jumat dalam keterangannya mengatakan kegiatan uji tera dilaksanakan dalam rangka mewujudkan kota tertib ukur dan tertib niaga. Ia menuturkan kegiatan uji tera merupakan pengujian kesesuaian alat ukur, alat takar, alat timbang, alat perlengkapan pada aktivitas perdagangan di Kota Tangerang. Pihaknya telah melaksanakan uji tera di beberapa lokasi seperti di Pasar Kreo, Royal, Blok K Kunciran, Keroncong Permai, Pertokoan Tangcity Mall, Pertokoan Jalan Raden Fatah hingga Ufit Goldland Karawaci. “Saat ini yang lagi jalan, adalah uji tera massal di kecamatan. Yang sudah jalan, Kecamatan Batuceper, Benda, Ciledug, Pinang dan Tangerang. Secara berkala akan berlangsung diseluruh kecamatan,” katanya. Kata Gunawan, jika pada uji tera ditemukan hal-hal kecurangan atau keluar dari batas kesalahan yang diizinkan. Maka dipastikan, penguji tera atau penera yang telah bersertifikat dapat melakukan penjustiran atau perbaikan pada alat timbang tersebut. “Tentu, hal ini diiringi dengan pembinaan atau pendekatan, untuk berniaga secara jujur. Sehingga, konsumen mendapat haknya sesuai dengan apa yang ia bayar. Dengan begitu, aktivitas berniaga di Kota Tangerang aman dan konsumen terlindungi,” kata dia. (mth)
Sahroni Merasa Terhormat Ditunjuk Jadi Ketua Pelaksana Formula E
Jakarta, FNN - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni merasa terhormat setelah ditunjuk oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Basweda menjadi Ketua Pelaksana balap mobil listrik internasional Formula E atau Jakarta E-Prix. “Saya merasa terhormat. Semoga 'passion' dan pengalaman saya di dunia otomotif selama ini bisa membantu mengangkat nama Indonesia melalui event (peristiwa) penting ini," kata Sahroni di Jakarta, Jumat. Dia menilai pelaksanaan Formula E bukan hanya sebagai tontonan, namun demi kebanggaan dan masa depan Indonesia. Sahroni menjelaskan, ajang Formula E adalah kampanye yang digelar untuk untuk menunjukkan pada dunia internasional bahwa Indonesia dengan ibu kotanya, DKI Jakarta, telah siap sejajar dengan kota-kota besar di negara lain. “Formula E adalah sebuah kampanye, bukan kampanye politik orang atau partai tertentu. Namun kampanye Indonesia di mata dunia, bahwa DKI Jakarta telah siap menyambut era modern yang ramah lingkungan, dan setara dengan kota-kota besar di negara maju lainnya seperti New York, London, Berlin," ujarnya. Sekretaris Jenderal Ikatan Motor Indonesia (IMI) itu menilai Formula E bisa menjadi momentum kebangkitan ekonomi Indonesia dari berbagai skala, baik mikro dan makro. Selain itu menurut dia, penggunaan mobil listrik di Formula E juga bisa menjadi ajang untuk menyosialisasikan tentang industri baterai dalam negeri yang dicita-citakan Presiden Joko Widodo. “Ini adalah momentum untuk kebangkitan politik, sekaligus makin memperkenalkan mobil listrik dan industri baterai dalam negeri kepada masyarakat. Saya mohon, mari kita kesampingkan prasangka dan kepentingan politik, kita kerja bersama demi suksesnya event ini," katanya. Sahroni juga memastikan pelaksanaan Formula E akan dilaksanakan secara transparan karena dirinya akan meminta KPK untuk ikut mengawasi dari awal hingga akhir proses pelaksanaannya. Dia juga mempersilahkan masyarakat memberikan kritik yang membangun agar pelaksanaan Formula E berjalan sukses sehingga menjadi kebanggaan bagi bangsa Indonesia. "Masyarakat juga silakan awasi dan bantu mendukung dengan kritik membangun, insha Allah semua lancar. Sekali lagi, ini bukan hanya proyek Pemprov DKI, pemerintah pusat, IMI, atau siapapun, ini proyek kita bersama," katanya. Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Kamis (25/11) menyampaikan keterangan bahwa dirinya telah menunjuk Sekjen Ikatan Motor Indonesia (IMI) Ahmad Sahroni sebagai ketua pelaksana dan Bambang Soesatyo menjadi Ketua Panitia Pengarah Jakarta E-Prix. (sws)
KASN Segera Kirim Rekomendasi Terkait ASN Pakai Seragam Partai Politik
Jakarta, FNN - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) segera mengirimkan rekomendasi terkait hasil pemeriksaan kasus Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pertanian yang mengenakan seragam partai politik tertentu kepada Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tasdik Kinanto mengatakan bahwa Tim Pemeriksa KASN telah menganalisis seluruh hasil berita acara pemeriksaan terkait kasus ASN yang memakai seragam partai politik. Untuk itu pihaknya segera mengirim rekomendasi kepada Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk ditindaklanjuti, kata Tasdik dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat. “Apabila Mentan tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut, maka KASN akan menyampaikan laporan kepada Presiden,” ujar Tasdik. Tasdik yang merupakan Tim Ketua Pemeriksa KASN mengatakan, seluruh pejabat yang diduga terlibat telah diperiksa KASN. Pemeriksaan, tambahnya, dilakukan secara maraton selama 3 hari untuk menggali dan meminta penjelasan dari para pihak yang terlibat. Di samping itu, ketika diminta keterangan terkait sanksi, Tasdik menegaskan akan menerapkan penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Tim kami bekerja secara objektif menangani kasus ini. Jika terbukti melanggar ketentuan, setiap ASN tentu harus secara ksatria menerima sanksi atas kesalahan yang diperbuat,” pungkas Tasdik. Sementara itu, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto menilai kasus aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Pertanian yang memakai seragam dan atribut terafiliasi partai politik tertentu menunjukkan bahwa politisasi birokrasi di Indonesia masih terus terjadi. Menurutnya berdasarkan keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, kondisi tersebut berpotensi mengganggu netralitas ASN menuju Pemilu 2024. “Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN agar mencermati potensi politisasi ASN oleh para pejabat politik dalam birokrasi," imbau Agus. Tanpa pemberian sanksi yang tegas terhadap pejabat politik yang memimpin birokrasi, lanjut Agus, dikhawatirkan politisasi ASN akan semakin meningkat. Sebelumnya, sejumlah ASN yang menjabat jabatan pimpinan tinggi madya (eselon I) menggunakan seragam dan atribut terafiliasi partai politik tertentu dalam acara hari ulang tahun salah satu partai politik pada 11 November 2021. Menindaklanjuti temuan tersebut, KASN segera memanggil para pejabat terlibat. (sws)
F-PKS Apresiasi Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja
Jakarta, FNN - Ketua Fraksi PKS DPR, Jazuli Juwaini, mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pembentukan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. "Fraksi PKS menyambut baik putusan MK itu karena memenuhi rasa keadilan dan kegelisahan rakyat luas terhadap pemberlakuan UU Cipta Kerja. Dengan alasan yang sama Fraksi PKS secara bulat menolak UU itu saat pengesahan di DPR," kata dia, di Jakarta, Jumat. Ia mengatakan, meskipun MK dalam putusannya menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat atau inkonstitusional sepanjang tidak diperbaiki pembentuk undang-undang, namun putusan itu harus dimaknai secara bijak oleh pemerintah. Hal itu menurut dia karena UU Cipta Kerja itu merugikan kepentingan rakyat luas, di antaranya buruh, petani, nelayan, penyandang disabilitas, sebagaimana yang selama ini disuarakan masyarakat. "MK memutuskan UU Cipta Kerja harus diperbaiki dalam jangka waktu dua tahun, jika tidak (maka) menjadi inkonstitusional permanen. Pemerintah dan DPR harus menangkap pesan subtansial di luar formil, jika perbaikan dilakukan maka harus jelas pesan keberpihakan bagi masyarakat," ujarnya. Ia berharap pemerintah tunduk dan patuh dengan poin lain putusan MK untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak menerbitkan aturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja. Ia juga berharap pemerintah kembali kepada kebijakan yang benar-benar pro-rakyat dan pro kemandirian nasional. Sebelumnya, Majelis Hakim MK menyatakan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. “Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” kata Ketua MK, Anwar Usman, saat membacakan amar putusan yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi dan dipantau dari Jakarta, Kamis (25/11). Dalam pembacaan amar putusan, dia juga menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan para pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dengan DPR, melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut. Lebih lanjut, MK memerintahkan kepada para pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan tersebut diucapkan MK, dan apabila dalam tenggang waktu tersebut para pembentuk undang-undang tidak melakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen. (sws)
Kejagung akan Lakukan Penyidikan Kasus HAM Berat
Jakarta, FNN - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan pihaknya akan melakukan penyidikan umum terhadap sejumlah kasus pelanggaran HAM berat untuk menyempurnakan hasil penyelidikan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Hal ini merupakan salah satu upaya untuk mengatasi kebuntuan serta menyelesaikan tunggakan kasus HAM Berat, kata Burhanuddin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat. "Saya yakin kebijakan ini akan memecah kebuntuan, dan menuntaskan perkara HAM yang menjadi tunggakan selama ini," ujar Burhanuddin. Dengan penyidikan umum ini, Burhanuddin optimistis penuntasan tunggakan perkara dugaan pelanggaran HAM berat. Menurut Burhanuddin, penuntasan dugaan pelanggaran HAM berat yang sampai saat ini seolah berhenti, dan tidak ada kejelasan sebagai akibat adanya kebuntuan persepsi antara penyelidik Komnas HAM dengan penyidik Kejaksaan. Ia menerangkan, hasil penyelidikan oleh Komnas HAM belum sempurna untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan, namun petunjuk penyidik Kejaksaan agar terpenuhinya amanat undang-undang tidak pernah dipenuhi, sehingga penanganan perkara menjadi berlarut-larut. Berlarut-larutnya penanganan dugaan pelanggaran HAM berat ini, kata Burhanuddin, karena hasil penyelidikan Komnas HAM belum menemukan alat bukti yang cukup untuk menduga bahwa seseorang berdasarkan suatu peristiwa atau keadaan adalah sebagai pelaku kejahatan HAM berat. Selain itu, penyelidik juga belum memeriksa saksi kunci dan menemukan dokumen yang diharapkan dapat menjelaskan unsur kejahatan terhadap kemanusiaan dan unsur serangan yang meluas atau sistematik sebagaimana dimaksud Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. "Oleh karena itu, untuk memberikan kepastian dan keadilan, serta mengatasi kebuntuan yang terjadi, maka saya sebagai Jaksa Agung, selaku penyidik HAM berat mengambil kebijakan penting, yaitu tindakan hukum untuk melakukan penyidikan umum perkara pelanggaran HAM berat masa kini guna menyempurnakan hasil penyelidikan Komnas HAM," kata Burhanuddin. (sws)
Polres Lebak Ungkap Mantan Kades Diduga Gelapkan Dana COVID-19
Lebak, FNN - Kepolisian Resor ( Polres) Lebak, Polda Banten mengungkap mantan Kepala Desa Pasindangan Kecamatan Cikulur Kabupaten Lebak diduga menggelapkan dana bantuan langsung tunai ( BLT) COVID-19 sebesar Rp90 juta. "Kami melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penggelapan dana BLT COVID-19 yang diduga dilakukan oleh oknum mantan kades berinisial AU (49), " kata Kasat Reskrim Polres Lebak Ajun Komisaris Indik Rusmono di Lebak, Kamis (25/11). Penyaluran dana BLT yang diduga digelapkan oleh mantan kades sebesar Rp 90 juta untuk tiga tahapan pencairan. Dimana satu pencairan sebesar Rp30 juta untuk 100 kepala keluarga dengan masing - masing menerima Rp300 ribu/ KK. "Ya benar, kita sudah melakukan penggeledahan di Kantor Desa Pasindangan untuk mengungkap dugaan kasus penggelapan dana BLT COVID-19," katanya menjelaskan. Ia mengatakan, bahwa dalam penggeledahan itu pihaknya mengamankan satu boks yang dipenuhi dokumen. Dimana dokumen itu akan digunakan sebagai barang bukti penguat dugaan kasus penggelapan dana BLT COVID-19. Pihaknya juga sudah memeriksa beberapa saksi di Kantor Desa Pasindangan, bahkan juga memeriksa 100 keluarga penerima manfaat ( KPM) penerima BLT COVID-19 itu. Selain itu juga melakukan pemeriksaan terhadap lima pegawai kantor desa setempat. "Kami mengamankan dokumen-dokumen tadi dapat menjadi penguat dugaan kasus Tipikor oknum mantan kades itu, " kata Indik. Mantan kades AU bisa dikenakan pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Jika AU terbukti bersalah maka akan terjerat pasal itu dengan ancaman hukuman denda maksimal Rp1 miliar dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup," katanya. (sws)