ALL CATEGORY
Algojo Baliho Siap Terapkan Gaya Era Soeharto
By M Rizal Fadillah Indonesia adalah negara demokrasi bukan negara fasis, dimana militer dapat berbuat sewenang-wenang. TNI adalah tentara rakyat dan tentara pejuang bukan tentara gertak-gertak dan ancam-ancam. Bukan tentara hantu yang menakut-nakuti rakyat dengan bahasa radikal-radikul. Radikalisme belum memiliki definisi berbasis hukum. Masih multi tafsir dan tentu saja tidak boleh ditafsirkan versi sendiri. KSAD baru Jenderal Dudung mulai berwajah Benito Mussolini. Pernyataan yang tidak bijak dari seorang pemimpin "Saya akan berlakukan seperti zaman Pak Soeharto dulu". Rupanya Angkatan Darat hendak dikerahkan untuk membantai kelompok yang secara sepihak diberi label "radikal". Wuih mau dibawa ke mana negara ini. KSAD Jenderal Dudung Abdurrahman menampilkan diri sebagai Jenderal yang justru radikal. Teriak radikalisme yang diarahkan pada kelompok masyarakat padahal dirinya sendiri yang justru mengembangkan faham radikalisme. Sewaktu Pangdam Jaya, Dudung memerintahkan penurunan baliho FPI dan HRS. Karena itu, umat menjulukinya, jenderal baliho (karena dia berpangkat Mayor Jenderal). Malah ada yang sebutan lainnya, "Algojo baliho." Sebuah sebutan yang tidak pantas ditujukan kepadanya. TNI AD dalam bahaya. TNI AD jangan dibawa untuk menjadi tukang pukul. Jika mau perang lawan itu KKB di Papua yang sudah terang-terangan berani mengejek dan menantang. Bukan rakyat sebangsa dan setanah air. Tugas TNI melindungi segenap bangsa dan tumpah darah. UU No 34 tahun 2004 tentang TNI menegaskan bahwa TNI dibangun dan dikembangkan sesuai kepentingan politik negara, mengacu pada prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional dan ketentuan hukum internasional yang telah diratifikasi. Berbeda dengan KSAD terdahulu yang perkasa, berwibawa, dan tidak membangun kegaduhan, kini KSAD seperti melebihi kewenangannya, mengobrak-abrik ranah politik, main ancam dan tidak berwibawa. Jauh dari spirit UU TNI yang menempatkan jati diri TNI sebagai tentara rakyat, tentara pejuang, tentara nasional, dan tentara profesional. Semangat Dudung untuk membawa TNI AD ke era pemerintahan Soeharto jelas suatu kemunduran. Mundur seratus langkah. Sungguh hal ini merupakan sikap yang melanggar prinsip demokrasi, menginjak-injak supremasi sipil, serta mengancam hak asasi manusia. Dipastikan mengoyak undang-undang dan aturan hukum nasional-internasional. Semoga Jenderal Dudung menyadari posisi diri sebagai pemimpin yang dituntut untuk mampu membawa TNI khususnya Angkatan Darat menjadi kekuatan yang berwibawa dan manunggal dengan rakyat. Bukan menginteli dan memecah-belah kebersamaan rakyat yang justru membahayakan kesatuan dan persatuan bangsa. Semakin brutal Jenderal Dudung justru akan semakin mengganggu dan membuat goyah posisi Presiden Jokowi yang telah bersusah-susah "pasang badan" untuk memberi kepercayaan kepada Dudung Abdurrahman sebagai KSAD. *) Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Menhan Prabowo Terima Kunjungan Menlu Perancis Bahas Kerja Sama
Jakarta, FNN - Menteri Pertahanan Republik Indonesia Prabowo Subianto menerima Menteri Luar Negeri Perancis Jean-Yves Le Drian di Gedung Kementerian Pertahanan, Jakarta, Selasa. Pertemuan tersebut membahas mengenai tindak lanjut kemitraan strategis antara Indonesia dan Perancis di sektor pertahanan yang telah ditandatangani pada Juni 2021 di Perancis. Siaran pers dari Humas Kementerian Pertahanan, menyebutkan, kerja sama pertahanan Indonesia dan Perancis mencakup berbagai bidang, seperti intelijen, pelatihan dan pendidikan militer, ilmu pengetahuan dan teknologi, industri pertahanan. Selain itu, kerja sama pasukan pemelihara perdamaian, pemberantasan terorisme serta pengembangan dan penelitian industri pertahanan termasuk produksi bersama. Sementara itu, Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Letjen TNI M Herindra menerima kunjungan kerja Menteri Luar Negeri (Menlu) Denmark Jeppe Kofod di Kantor Kemhan, yang membahas kerja sama pertahanan. Atas kedatangan Menlu Denmark, Wamenhan Herindra menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih telah berkunjung ke Kementerian Pertahanan. Mantan Irjen TNI ini berharap dengan kunjungan Menlu Denmark dapat mempererat serta meningkatkan hubungan bilateral pertahanan kedua negara. Sebelumnya, ada beberapa kerja sama pertahanan antara Indonesia dan Denmark, diantaranya Plan of Action (POA) 2017-2020 melalui 3rd Bilateral Forum Indonesia-Denmark di bawah Kementerian Luar Negeri RI. Kemudian beberapa kerja sama bidang industri pertahanan serta penandatanganan kontrak dengan pemerintah Indonesia untuk Electronic Support Measures (ESM) Enam Kapal TNI AL pada Agustus 2021. (mth)
Norwegia Soroti Keberhasilan Petani Swadaya Sawit di Musi Banyuasin
Palembang, FNN - Negara donor pelestarian lingkungan, Norwegia menyoroti keberhasilan pemberdayaan petani swadaya dalam sektor perkebunan sawit di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, yang dinilai mampu menyejahterakan warga setempat. Plt Bupati Musi Banyuasin Beni Hernedi di Sekayu, Selasa, mengatakan ketertarikan itu dibuktikan Norwegia dengan mengirimkan duta besarnya Rut Kruger Giverin ke Muba pada Rabu (24/11/21). “Nanti Dubes Norwegia akan mengunjungi perkebunan petani swadaya di Desa Mendis Jaya, Kecamatan Bayung Lencir,” kata Beni. Ia menyebutkan, Dubes Norwegia juga akan meninjau program masyarakat Sejahtera Alam Terjaga (SETARA) yang telah berjalan untuk petani swadaya di Muba. Dubes direncanakan berdialog secara langsung dengan petani setempat. "Semoga dalam kunjungan ini nantinya akan ada lagi terobosan dan inovasi untuk pemberdayaan petani di Muba," kata Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi program Lingkar Temu Kabupaten Lestari (LTKL) ini. Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin mengundang masuknya investasi ‘hijau’ yakni penanaman modal yang tetap mengedepankan keberlanjutan dalam pemanfaatan sumber daya alam. Model investasi hijau itu telah dimiliki Muba, mulai dari sektor perkebunan sawit, karet hingga pertambangan minyak dan gas. Bahkan model bisnis ini sudah dikawal oleh Peraturan Daerah sehingga dapat menjadi acuan untuk kalangan pebisnis dalam berusaha di Musi Banyuasin. Muba menjadi daerah pilot project untuk program peremajaan sawit, dan menjadi inisiator untuk penggunakan aspal karet. Untuk itu, Muba mengundang para investor menanamkan modal mulai dari sisi hulu hingga hilir dengan tetap mengedepankan pelestarian lingkungan. Kabupaten Muba sejauh ini menghasilkan aspal karet dan minyak sawit jenis Industrial Vegetable Oil (IVO) sebagai produk turunan dari komoditas karet dan sawit. Sementara untuk IVO, penyerapan produk hasil petani sawit Muba ini untuk menyuplai kebutuhan kilang RU III Plaju, Sumatera Selatan. Untuk aspal karet sendiri, Muba sudah bisa menyuplai kebutuhan untuk bahan baku pembangunan jalan nasional di Sumatera, sementara untuk IVO nanti kami akan menyuplai ke Pertamina karena saat ini sudah dihasilkan B30. Musi Banyuasin bertekad merealisasikan hilirisasi komoditas ini karena hampir 80 persen penduduknya menggantungkan hidup pada sektor ini. Berdasarkan data pemkab, luas perkebunan karet rakyat mencapai 459.032 hektare, perusahaan 7.361 hektare, sementara perkebunan kelapa sawit rakyat 141.192 hektare dan perusahaan 302.279 hektare. (mth)
Mantan Suami Valencya Dituntut Enam Bulan Penjara Kasus KDRT
Karawang, FNN - Mantan suami Valencya, Chan Yung Ching dituntut pidana penjara selama enam bulan dengan masa percobaan satu tahun dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang Jawa Barat, Selasa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menilai terdakwa Chan terbukti bersalah dalam perkara penelantaran dan KDRT. Atas hal tersebut, JPU menuntut enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. JPU yang terdiri dari Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) dari Kejagung yakni Syahnan Tanjung (Jaksa utama), Fadjar (Jaksa madya), dan Erwin Widhiantono menyatakan Chan Yung Ching terbukti bersalah melakukan penelantaran terhadap anak istri sesuai Pasal 49 huruf A jo Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). JPU menyebutkan perbuatan Chan Yu Ching terhadap Valencya dan dua anaknya sudah menelantarkan keluarga dan tidak memberikan nafkah. Hal itu terungkap dari keterangan saksi dan korban. Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Chan Yung Ching, Bernard Nainggolan mengatakan seharusnya kliennya juga dibebaskan dari tuntutan, seperti Valencya yang mendapatkan bebas tuntutan dari jaksa. "Dia (Chan) merasa kalau Ibu Valencya dituntut bebas, seharusnya dituntut bebas juga. Tapi kami belum bisa bicara sampai ke situ kami masih menunggu," katanya Ia juga membantah adanya penelantaran yang dituduhkan Valencya ke kliennya. Karena kliennya tidak pernah melakukan penelantaran anak. Bahkan setelah keluar dari rumah pada Februari 2019, Chan masih mengirimkan uang untuk anaknya, tapi semua uangnya dikembalikan oleh Valencya ke rekening Chan. "Dari awal Pak Chan tidak ingin bercerai dan berusaha mempertahankan perkawinannya. Tapi Ibunya tetap ngotot cerai sih, upaya mediasi itu sudah beberapa kali dilakukan, tapi, itu bahkan tawarannya dari Pak Chan, tapi dari ibu Valencya itu mediasinya bersyarat," ujarnya. Majelis hakim Ismail Gunawan memberikan kesempatan terhadap terdakwa untuk pembelaan atau pleidoi pada Kamis (7/12) pekan depan. (mth)
DPD dan IPHI Bahas Solusi Persoalan Penyelenggaraan Haji
Jakarta, FNN - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI bersama Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) membahas sejumlah persoalan penyelenggaraan ibadah haji termasuk mencari solusi terbaik. "Saya ucapkan terima kasih dan kami di DPD RI siap bersinergi dengan IPHI," kata Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa. Salah satu hal yang disoroti oleh La Nyalla adalah penyelenggaraan haji yang harus menunggu waktu cukup lama bagi jamaah untuk menunaikan ibadah ke Tanah Suci. "Bayangkan, ada yang sudah membayar lunas dari sekarang tapi jadwal keberangkatannya masih lima tahun, 10 tahun bahkan antre hingga 20 tahun ke depan," kata La Nyalla. Ke depan, hal-hal demikian harus segera dibenahi. Selaku Ketua DPD ia mengaku beberapa kali mengundang pihak penyelenggara haji untuk membahas dan mencari jalan keluar atas persoalan tersebut. "Tapi sampai sekarang respons mereka tidak berlanjut. Ini sebenarnya ada apa," tanya dia. Senator asal Jawa Timur tersebut juga sependapat dengan IPHI, agar penyelenggaraan haji dibuatkan badan khusus. Tujuannya agar penyelenggaraannya lebih tertib. Jika tidak disegerakan, maka masalahnya diyakini akan tetap seperti sekarang ini. La Nyalla juga mengaku berkali-kali meminta kepada penyelenggara haji, agar melobi Pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk menambah kuota jemaah haji asal Indonesia. "Itu sebagai solusi jangka pendek mempercepat keberangkatan jamaah haji kita. Solusi jangka panjangnya tetap harus dipikirkan," ujarnya pula. Ketua Umum IPHI Erman Suparno meminta agar penyelenggara haji dibuatkan badan khusus atau terpisah dari Kementerian Agama (Kemenag). "Sama halnya dengan Kementerian Perhubungan. Meski mengurusi kereta api, tetapi penyelenggaraannya memiliki badan otoritas tersendiri," kata dia. Pada pertemuan itu, Erman juga menyinggung soal rencana amendemen konstitusi yang kelima. Jika hal itu terwujud, IPHI berharap dapat diselaraskan dengan peraturan turunannya dalam hal ini yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji. "Tujuannya agar penyelenggaraan haji bisa berjalan semakin baik ke depannya," ujarnya pula. (mth)
Polisi Tetapkan Lima Tersangka Perusak Rumah di Gresik
Gresik, Jatim, FNN - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Gresik, Polda Jawa Timur menetapkan lima tersangka perusak rumah di wilayah ini yang berasal dari salah satu perguruan silat, setelah mengamankan sebanyak 42 orang untuk dimintai keterangan. "Kami amankan 42 orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Dari jumlah itu, 5 orang dijadikan tersangka. Sementara sisanya dikembalikan karena tidak terbukti melakukan perusakan," kata Kapolres Gresik AKBP M Nur Aziz kepada wartawan, di Gresik, Selasa. Ia mengatakan, perusakan terjadi di Desa Kedung Sumber, Kecamatan Balongpanggang, Gresik, bermula saat salah satu perguruan silat melakukan konvoi dan melintas di jalan raya desa setempat. Aziz mengatakan, lima tersangka itu identitasnya berasal dari luar Kota Gresik, dan sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan di mapolres setempat. Sempat viral di media sosial aksi konvoi ratusan orang dari salah satu perguruan silat dan berujung perusakan belasan rumah serta kendaraan milik warga, di Dusun Kedungwatu, Desa Kedung Sumber, Kecamatan Balongpanggang. Kepala Desa Kedung Sumber Wahono Yudo mengatakan aksi konvoi terjadi Senin (22/11) di atas jam 22.00 WIB. Kemudian, ratusan pesilat menggunakan baju hitam itu bentrok dengan warga dan merusak rumah warga, serta sempat terjadi aksi lempar batu antara warga dan konvoi tersebut. "Massanya berjumlah ratusan. Sudah kacau tadi malam, lempar-lempar batu. 18 rumah warga saya rusak dan satu motor yang diparkir di pinggir jalan ikut jadi korban," kata Wahono Ia mengaku, tidak mengetahui apa penyebabnya, dan sempat meresahkan serta mengganggu kenyamanan masyarakat. "Konvoi itu bubar sekitar jam 00.00 WIB WIB, dan ratusan pesilat itu menuju ke arah barat masih dengan konvoi," katanya pula. (sws)
PN Denpasar Adili WN Rusia Kasus Pemerasan Rp171 Juta
Denpasar, FNN - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali mengadili warga negara Rusia bernama Evgenii Bagriantsev (56) yang terlibat dalam kasus pemerasan dengan kerugian senilai Rp171 juta. "Dalam perkara ini, Evgenii Bagriantsev didakwa melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri dengan melawan hak atau hukum memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan supaya memberikan barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang itu sendiri atau orang lain supaya orang itu membuat utang dan menghapuskan piutang," kata jaksa penuntut umum I Made Dipa Umbara saat dikonfirmasi, di Denpasar, Selasa. Dalam persidangan secara virtual, jaksa Dipa mengatakan bahwa terdakwa melakukan pemerasan terhadap korban pengusaha rental asal Uzbekistan bernama Nikolay Romanov, bersama dengan tiga orang yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO), yaitu Olga Bagriantsev, Maxim Zhiltsov, dan Agung. Evgenii Bagriantsev didakwa dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Barang bukti disita dari terdakwa berupa satu unit mobil milik pelaku, uang hasil pemerasan sebanyak Rp20 juta, dan beberapa bukti transfer antara korban dan pelaku. Kasus pemerasan ini diketahui terjadi pada 17 Februari 2021, terdakwa Evgenii Bagriantsev dan Maxim Zhilitisov (DPO) mendatangi tempat kerja korban Nikolay Romanov, di Jalan Batu Bolong Br Canggu No.10 Kuta Utara, Badung. Saat itu terdakwa mengatakan bahwa tempat usaha tersebut sedang dicari pihak kepolisian. Ketika bertemu korban, terdakwa mengaku adalah informan dari Interpol dan apabila tidak mau bekerja sama dengan dirinya, maka korban akan mendapat masalah karena bersekongkol dengan seseorang bernama Dimitri Babaev. Selain itu, terdakwa meminta korban menyusun daftar jumlah sepeda motor sebanyak 21 unit dan diserahkan kepada tersangka dan temannya. Selanjutnya, secara bertahap sepeda motor tersebut diambil oleh terdakwa sampai 26 Maret 2021. Lalu, pada 22 Mei 2021 terdakwa kembali mengancam korban dengan mengatakan bahwa tempat usahanya bermasalah dan bisa dipidana penjara sampai dengan 4 tahun dan denda sebesar Rp400 juta. Selama bertemu dengan korban, terdakwa meminta uang sebesar Rp230 juta kepada korban, namun korban mengatakan tidak mempunyai uang. Setelah diancam terdakwa terus-menerus, lalu korban mengirim uang secara bertahap dengan total Rp121 juta serta menyerahkan satu sepeda motor seharga Rp50 juta. Total kerugian yang dialami korban Nikolay Romanov sebesar Rp171 juta. (sws)
Forpi Minta Pemkot Yogyakarta Lebih Tanggap Tangani Pelanggaran Parkir
Yogyakarta, FNN - Forum Pemantau Independen Kota Yogyakarta meminta pemerintah daerah setempat lebih tanggap dan cepat menangani kasus parkir liar dan pelanggaran parkir lain, termasuk penggunaan trotoar untuk tempat parkir. “Tidak perlu menunggu keluhan warga terkait pelanggaran parkir viral di media sosial baru bertindak. Tetapi, bisa lebih responsif untuk memastikan tidak ada pelanggaran parkir,” kata Anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta Baharuddin Kamba di Yogyakarta, Selasa. Berdasarkan keluhan warga yang viral di media sosial, pelanggaran parkir terjadi di Jalan Pasar Kembang. Trotoar yang seharusnya dimanfaatkan oleh pejalan kaki, justru dimanfaatkan untuk parkir sepeda motor, becak, hingga gerobak. Pejalan kaki yang melintas, lanjut dia, terpaksa turun ke jalan karena tidak ada bagian trotoar yang tersisa. “Tentunya cukup berbahaya jika pejalan kaki harus turun sampai ke jalan,” katanya. Selain alih fungsi trotoar, pelanggaran parkir yang juga ditemui di sepanjang Jalan Pasar Kembang adalah pelanggaran marka biku-biku atau daerah larangan parkir. Sejumlah kendaraan terlihat nekat parkir di atas marka biku-biku. Oleh karenanya, Baharuddin menyebut, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta seharusnya memberikan tindakan tegas terhadap pelanggaran parkir tersebut. “Jika sanksi yang diberikan dalam penertiban belum memberikan efek jera, maka pemerintah bisa mendorong agar sanksi tindak pidana ringan bisa dimaksimalkan,” katanya. Petugas keamanan Jogoboro, lanjut dia, juga bisa dilibatkan untuk membantu patroli di Jalan Pasar Kembang guna memastikan tidak ada pelanggaran parkir. “Lokasi Malioboro dan Jalan Pasar Kembang tidak terlalu jauh. Petugas Jogoboro bisa ikut membantu mengawasinya dan menegur jika menemukan pelanggaran,” katanya. Sebelumnya, Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Asung Waluyo mengatakan, rutin melakukan patroli penertiban parkir liar dan pelanggaran parkir, termasuk di Jalan Pasar Kembang. “Biasanya, patroli penertiban kami intensifkan saat akhir pekan. Kendaraan yang melanggar marka biku-biku kami beri stiker melanggar parkir atau ditilang. Begitu juga dengan sepeda motor yang terparkir di trotoar. Bahkan kami pernah melakukan penggembosan ban untuk kendaraan yang melanggar parkir,” katanya. Kendaraan pelanggar parkir tersebut kemudian dicatat dan masuk dalam basis data Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta sehingga jika suatu saat kembali melakukan pelanggaran maka akan diberi sanksi lebih berat. (sws)
Polisi Bekuk Pria di Bali Saat Mabuk Aniaya Istri Hingga Tewas
Buleleng, FNN - Polres Buleleng, Polda Bali membekuk seorang pria bernama Suin (39) yang diduga dalam kondisi mabuk menganiaya istri sirinya Sri Indrawati (41) hingga tewas. "Jadi berikan waktu penyidik untuk dapat mengungkap motif dan modus atas peristiwa ini, nanti bila sudah lengkap akan kami sampaikan kembali," kata Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto saat dikonfirmasi, di Denpasar, Selasa. Ia mengatakan hingga saat ini perkara tersebut sedang ditangani oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Celukan Bawang dan dibantu Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buleleng. Sedangkan jenazah korban sudah ditangani RSUD Buleleng untuk divisum, baik di bagian dalam maupun luar. Kejadian berawal ketika korban dan pelaku serta dua orang lainnya menikmati minuman beralkohol pada Senin (22/11)m sekitar pukul 20.00 WITA, di Banjar Dinas Tegallantang, Desa Pengulon, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Ketika pelaku bersama teman-teman lainnya sedang minum-minuman beralkohol, terjadi pertengkaran mulut antara korban dan pelaku pada Selasa sekitar pukul 00.00 WITA. Setelah minuman tersebut habis beberapa botol, pelaku mendatangi korban ke dalam kamar, lalu bertengkar hingga melakukan pemukulan kepada korban secara berulang-ulang. "Karena pelaku tidak dapat mengendalikan emosi, kemudian pelaku memukul kepala korban berulang-ulang sampai korban tertidur," katanya lagi. Pada saat pelaku bangun tidur sekitar pukul 04.00 WITA, dan mencoba membangunkan korban ternyata sudah dalam keadaan kaku. Dia menyatakan, saat dilakukan pemeriksaan awal oleh tim medis dari Puskesmas Gerokgak ditemukan ada beberapa bekas pukulan pada bagian tubuh korban. "Mayat (ditemukan) dalam posisi telentang, menggunakan baju abu-abu, lengan panjang, menggunakan daster biru," ujar Kapolres. (sws)
Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Tahan Seorang Mantan Anggota DPRD
Simpang Empat - FNN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat, Sumatera Barat, Selasa malam, melakukan penahanan terhadap seorang mantan anggota DPRD Pasaman Barat inisial IS terkait perkara dugaan penyimpangan perjalanan dinas fiktif tahun anggaran 2019. Kepala Kejari Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana diwakili Kasi Pidsus Andy Suryadi didampingi Kasi BB Firdaus saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa, mengatakan sebelumnya IS sudah ditetapkan tersangka bersama empat orang mantan anggota DPRD periode 2014-2019 itu. "Sebelumnya tersangka berhalangan hadir saat dipanggil karena sakit usai menjalani operasi. Hari ini dipanggil dan setelah menjalani pemeriksaan lebih kurang lima jam sebagai tersangka dan hasil pemeriksaan tim medis tersangka sehat, maka langsung dilakukan penahanan," ujarnya. Menurutnya, IS dilakukan penahanan dan dititipkan di rumah tahanan Polres Pasaman Barat sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Padang. Ia menyebutkan IS ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang mantan anggota DPRD lainnya pada 29 Oktober 2021 lalu. "Tersangka sangat kooperatif saat diperiksa. Tidak ada kesulitan saat memeriksa tersangka," ujarnya pula. Dengan penahanan satu orang lagi, maka pihak Kejari Pasaman Barat telah menahan lima tersangka pada kasus itu. "Dalam kasus ini, pihaknya terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam perkara itu. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru," kata dia pula. Ia menjelaskan para tersangka diduga melakukan tindakan korupsi pada anggaran perjalanan dinas pada Sekwan DPRD Pasaman Barat pada tahun 2019 dan 2018 dengan anggaran yang terserap sekitar Rp27.165.361.405 dari total anggaran sebesar Rp32.015.823.405. "Kerugian negara akibat perbuatan tersangka lebih kurang Rp650 juta," katanya lagi. Dia menyebutkan penahanan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi dan dari keterangan saksi-saksi. "Sekitar 30 lebih saksi telah kami periksa dan dengan barang bukti dokumen. Ini baru tahap awal dan akan terus dikembangkan tidak tertutup akan ada tersangka baru nantinya," ujarnya pula. Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun1999 diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia mengakui tersangka sudah mengembalikan kerugian negara setelah proses penyidikan dan sudah disetor ke kas daerah. "Proses perkara ini akan terus kami kembangkan dengan memanggil saksi-saksi kembali," ujarnya pula. (sws)