ALL CATEGORY

Menteri Perindustrian: Birokrasi Tidak Bisa Dijalankan Dengan Cara Biasa

Jakarta, FNN - Birokrasi tidak bisa lagi dijalankan dengan cara-cara biasa guna mewujudkan tata kelola pemerintahan berkelas dunia yang mampu mengikuti pesatnya perkembangan era digital saat ini, khususnya perkembangan industri 4.0. “Terkait dengan hal itu, birokrasi tidak bisa lagi dilakukan dengan cara-cara biasa (bussiness as usual) seperti waktu-waktu yang lalu, yaitu birokrasi masih dibatasi dengan ruang, waktu, dan prosedur yang cukup kaku,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 26 November 2021. Menperin menyampaikan hal itu saat memberikan sambutan secara virtual pada pembukaan Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemenperin. Semangat menjaga pertumbuhan industri harus dikawal dengan kebijakan yang prudent, accountable, dan sesuai aturan perundangan. Menurut dia, birokrasi diharapkan mampu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. “Melalui pelayanan birokrasi yang baik itu, tentu saja diharapkan target-target kinerja sebagaimana tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra) Kemenperin juga akan tercapai secara efektif, efisien, serta akuntabel,” katanya, sebagaimana dikutip dari Antara. Rakorwas yang mengusung tema: “Penerapan Governance, Risk and Control (GRC) di Kemenperin untuk Pencapaian Target Maksimal” tersebut merupakan agenda penting sebagai ajang pertemuan tahunan antara Aparat Pengawasan Intern (APIP) dengan stakeholder (pemangku kepentingan), baik internal maupun eksternal Kemenperin. Menperin berharap, melalui Rakorwas tersebut, dapat terjalin kolaborasi antara Inspektorat Jenderal sebagai APIP dengan seluruh unit kerja dalam usaha meningkatkan kinerja Kemenperin melalui penerapan governance, risks, and control. Agus mengatakan, pada hakikatnya GRC merupakan kapabilitas organisasi dalam mencapai tujuan dengan andal, mampu berdapatasi dan mengantisipasi risiko-risiko yang dihadapi, melakukan pengendalian dan pengawasan secara berkelanjutan serta mempunyai tata kelola pemerintahan yang baik. “Momentum ini diharapkan dapat memaksimalkan peran APIP sebagai katalisator yang memberikan nilai tambah dalam tata kelola pemerintahan. Salah satu di antaranya melalui pengendalian atas risiko pencapaian tujuan serta implementasi manajemen risiko di seluruh lini,” ujarnya. Kemenperin juga berupaya terus meningkatkan kapabilitas APIP untuk mendukung kinerja serta tata kelola kementerian yang baik. Sehingga tercapai sasaran membangun industri yang mandiri dan berdaulat, memacu industri yang maju dan berdaya saing, serta mewujudkan industri yang berkeadilan dan inklusif. Dalam kesempatan tersebut, Menperin juga meluncurkan Sistem Informasi Pengawasan yang mendukung peningkatan efektivitas serta efisiensi pengawasan. Untuk itu, akan disiapkan infrastruktur sistem yang memadai sebagai bagian dari pelaksanaan tata kelola yang baik. Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenperin, Masrokhan menambahkan, dalam Rakorwas tersebut pihaknya memberikan apresiasi kepada seluruh stakeholder yang telah memperoleh hasil terbaik pada Evaluasi dan Capaian Kinerja atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan, serta Pencapaian Reformasi Birokrasi terbaik pada 2021. “Selanjutnya, menyongsong 2022, perlu kita pahami bersama, Target Kinerja Kemenperin akan bisa tercapai melalui pelaksanaan tata kelola yang baik, implementasi manajemen risiko serta pengendalian atas risiko tersebut,” katanya. (MD).

Konflik Antarkelompok Masyarakat Akibat Ambang Batas Pencalonan Presiden

Sijunjung, FNN - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan, potensi konflik antarkelompok terjadi sejak polarisasi masyarakat menguat. Hal ini adalah akibat kontestasi pemilihan langsung presiden yang disertai dengan ambang batas pencalonan atau presidential threshold (PT). Hal itu disampaikan LaNyalla saat membuka Rapat Kerja Nasional Dewan Pimpinan Pusat Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (DPP LIRA) secara virtual, Jumat, 26 November 2021, dari Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat. "Kita semua pasti mengenal istilah presidential threshold. Di sinilah akar masalahnya. Karena akibat aturan ambang batas inilah pasangan calon yang dihasilkan terbukti sangat terbatas," tutur LaNyalla. Celakanya, kata dia, dari dua kali pemilihan presiden, negara ini hanya mampu menghasilkan dua pasang calon yang head to head. Sehingga dampaknya terjadi polarisasi masyarakat yang cukup tajam. Hal itu diperparah dengan semangat antarkelompok agar selalu melakukan antitesa atas output pesan yang dihasilkan. Apakah itu dalam bentuk kalimat verbal, maupun simbol dan aksi. Ditambah lagi dengan pola komunikasi elit politik yang juga mengedepankan kegaduhan, sehingga semakin lengkap pembelahan yang terjadi di masyarakat. "Puncaknya, anak bangsa ini secara tidak sadar membenturkan vis-à-vis Pancasila dengan Islam hanya karena semangat melakukan apa pun yang bersifat antitesa untuk menjelaskan identitas dan posisi. Padahal, tidak satu pun tesis yang bisa menjelaskan pertentangan antara Pancasila dengan Islam," kata LaNyalla dalam siaran persnya yang diterima FNN.co.id, Jumat, 26 November 2021 malam. Padahal, politik aliran yang terjadi di masa lampau, antara kaum nasionalis dan agama, hanya bersaing dalam perolehan kursi partai politik. "Pembelahan itu tidak diikuti dengan polarisasi yang begitu tajam sampai ke akar rumput dan menahun," papar LaNyalla. Bahkan, almarhum Gus Dur saat itu memiliki banyak joke-joke segar dengan menggunakan idiom-idiom PNI, PSI, Masyumi dan NU. Tanpa ada yang merasa tersinggung, karena memang kompetisi mereka berada di dalam track, sebagai partai politik dengan platform ideologi partainya masing-masing. Tetapi kemarin, anak bangsa disuguhi kegaduhan nasional. Disuguhi pertunjukkan drama kolosal yang tidak bermutu. Di mana sesama anak bangsa saling melakukan persekusi, saling melaporkan ke ranah hukum. "Seolah tidak ada lagi ruang dialog dan tukar pikiran. Semakin menjadi lebih parah, ketika ruang-ruang dialog yang ada juga semakin dibatasi dan dipersekusi, baik secara frontal oleh pressure group, maupun dibatasi secara resmi oleh institusi negara," ujarnya. Kita menyaksikan sweeping bendera, sweeping kaos, sweeping forum diskusi, pembubaran pengajian dan sebagainya. Hal itu sama sekali tidak mencerminkan kehidupan di negara demokrasi, tetapi lebih kepada tradisi bar-bar. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika sejumlah lembaga internasional menyebutkan, indeks demokrasi di Indonesia mengalami kemunduran. "Inilah dampak buruk atau mudarat dari penerapan ambang batas pencalonan presiden atau dalam kasus tertentu juga terjadi di ajang pemilihan kepala daerah, di mana rakyat dihadapkan hanya kepada dua pilihan," tutur LaNyalla. Padahal, kata LaNyalla, ambang pencalonan presiden itu sama sekali tidak ada di dalam konstitusi kita. "Yang ada adalah aturan ambang batas keterpilihan. Hal itu dimaksudkan supaya menyeimbangkan antara popularitas dengan prinsip keterwakilan yang lebih lebar dan menyebar. Hal itu seperti diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen di Pasal 6A Ayat (3) dan (4)," ujar dia. Sedangkan ambang batas pencalonan sama sekali tidak ada. Aturan tersebut hanya diatur dengan Undang-Undang tentang Pemilu, di mana Undang-Undang yang masih berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. "Aturan tersebut sama sekali tidak derivatif dari Undang-Undang Dasar kita. Akan tetapi, saat dilakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), dinyatakan oleh MK sebagai sebuah open legal policy atau wewenang pembuat Undang-Undang," ucapnya. . Pertanyaannya adalah desain siapakah ini? Siapa yang berkepentingan atau siapa yang mengambil keuntungan dengan ricuhnya bangsa ini? Siapa yang mengambil manfaat dari lemahnya persatuan dan kesatuan kita sebagai bangsa? Hal inilah yang menurut LaNyalla harus menjadi perhatian Pemuda LIRA dalam Rakernas tersebut. "Sehingga Pemuda LIRA dapat mengambil peran kebangsaan yang besar untuk Indonesia yang lebih baik. Kita harus berani melakukan koreksi untuk tujuan Indonesia yang lebih baik, untuk Indonesia yang lebih berdaulat dan berdikari, serta mampu mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," tuturnya. Termasuk, melakukan koreksi atas sistem ekonomi negara ini. DPD RI akan sekuat tenaga memperjuangkan hal itu. Tentu DPD RI akan mendapatkan dorongan energi bila para Pemuda LIRA se-Indonesia juga memiliki agenda yang sama.(MD).

Mulai 1 Desember Warga Indonesia Diizinkan Masuk Saudi Tanpa Karantina

Riyadh, FNN - Pemerintah Arab Saudi menyebutkan, Warga Negara Indonesia akan diizinkan masuk mulai 1 Desember 2021 tanpa menjalani karantina selama 14 hari di negara ketiga. Pengumuman tersebut disampaikan pada Kamis, 25 November 2021 waktu setempat. Selain Indonesia, warga negara dari Pakistan, India, Mesir, Brazil, dan Vietnam, diizinkan masuk oleh Arab Saudi tanpa menjalani masa karantina. Menurut laporan Saudi Press Agency yang mengutip sumber resmi Kementerian Dalam Negeri.Arab Saudi, kebijakan tersebut akan berlaku efektif mulai 1 Desember 2021, pukul 01,00 dini hari. Pejabat Kementerian Dalam Neger Arab Saudi mengatakan, kebijakan tersebut diambil setelah menindaklanjuti situasi pandemi secara lokal dan global. Dikutip dari Antara, para pengunjung dari enam negara tersebut harus menjalani karantina selama lima hari, setibanya di Arab Saudi. Aturan tersebut berlaku tanpa memandang status vaksinasi COVID-19 mereka. Sedangkan negara-negara yang masih menghadapi larangan perjalanan adalah Turki, Ethiopia, Afghanistan dan Lebanon. Arab Saudi menekankan pentingnya mematuhi penerapan protokol kesehatan dalam usaha membendung penyebaran virus corona. "Semua prosedur dan tindakan harus mematuhi aturan serta evaluasi yang ditetapkan oleh otoritas kesehatan,” ujar sumber dari Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi itu. (MD).

Guru Harus Menjadi Prioritas Investasi

Indonesia seharusnya berinvestasi pada guru dan pendidikan secara umum. Kurangi atau tunda dulu investasi pada proyek-proyek besar yang belum menjadi kebutuhan utama. Alihkan untuk peningkatan kualitas hidup dan kompetensi guru, bangun sekolah, dirikan madrasah, tumbuhkan pusat-pusat ilmu pengetahuan. Oleh: Tamsil Linrung SEPERTI biasa, SETIAP 25 November bertabur kata elok tentang guru. Di sana-sini, seremoni hari guru terlihat semerbak. Para pelajar merangkai puisi, birokrat berteori, dan pengamat mengkritisi. “Bergerak Dengan Hati, Pulihkan Pendidikan,” begitu tema hari guru tahun ini. Maka, ayo kita bicara dengan hati. Empat puluh tahun lalu, Iwan Fals menggubah lagu Oemar Bakri. “Jadi guru jujur berbakti memang makan hati…” begitu salah satu liriknya. Kini, empat puluh tahun berlalu, lirik itu agaknya masih relevan. Padahal, tema lagunya diinspirasi kisah hidup oleh seorang guru yang mengabdi di zaman Jepang hingga pascakemerdekaan. Namanya Abah Landoeng, hidupnya sederhana. Kini berusia 94 tahun dan tinggal di daerah Cimahi, Jawa Barat. Menuju ke rumahnya harus melewati gang kecil yang hanya bisa dilalui sepeda motor. Kini, umur republik telah 76 tahun dan usia reformasi sudah 23 tahun. Tetapi, kehidupan sebagian guru tidak jauh beda dengan Abah Landoeng. Kemerdekaan bangsa belum sepenuhnya memerdekakan guru. Mereka terjajah oleh pengabdian dengan penghasilan di bawah standar. Ada yang bahkan hanya menerima Rp200-300 ribu, itu pun per tiga bulan. Sungguh tidak manusiawi. Mereka yang bergaji rendah umumnya guru non Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebagian besar di antaranya adalah guru honorer. Namun, ekspektasi orang tua siswa yang menitipkan anaknya di sekolah tidak mengenal itu. Seperti kita, semua orang tua ingin anaknya dididik oleh guru berpengetahuan luas, berkepribadian baik, paham perubahan zaman, mengerti teknologi, dan menguasai psikologi siswa. Abad 21 menuntut peran guru melampaui sekat ruang kelas. Guru dituntut tidak sekadar mengajar, tetapi juga menjadi agen perubahan sekolah, aktif di ruang-ruang sosial dan menunjukkan diri pada bidang politik kebangsaan. Namun, bagaimana mungkin kita berharap lebih, jika urusan perut saja mereka masih bingung? Kita membangun infrastruktur ini dan itu. Sebagian tidak tepat sasaran, sebagian lagi menggerogoti anggaran negara. Kereta cepat Jakarta- Bandung, misalnya. Atau Bandara Kertajati, Sumedang, Jawa Barat yang berubah menjadi bengkel pesawat, Bandara Jogja yang sepi dan terancam bangkrut, Bandara Kualanamu yang 49 persen sahamnya dijual ke asing, dan lain-lain. Jumat 23 Juli 2021, media Kontan online menuliskan judul besar: Puluhan Jalan Tol Milik BUMN Bakal Dijual, Tiga Investor Asing Siap Memborong. Sudah begitu, pemerintah tidak surut langkah merencanakan pemindahan Ibu Kota Baru, sementara ibu kota negara yang saat ini ada masih sangat representative, lebih dari sekadar layak. Cobalah dihitung-hitung, berapa duit negara yang habis untuk itu? Berapa yang mubazir? Belum lagi sejumlah di antaranya lenyap dikorupsi. Bahkan dalam urusan bantu sosial kepada rakyat miskin saja dengan tega ditilap menteri yang mengurusinya, yaitu Menteri Sosial waktu itu Juliari Peter Batubara. Begitulah, kita menumpuk hutang demi pembangunan, tetapi luput membangun kehidupan guru, para pencetak SDM itu. Pemerintah harusnya sadar, ada jasa guru pada semua orang hebat tanah air. Maka jika gurunya hebat, di masa depan akan bermunculan orang-orang Indonesia yang lebih luar biasa lagi. Indonesia seharusnya berinvestasi pada guru dan pendidikan secara umum. Kurangi atau tunda dulu investasi pada proyek-proyek besar yang belum menjadi kebutuhan utama. Alihkan untuk peningkatan kualitas hidup dan kompetensi guru, bangun sekolah, dirikan madrasah, tumbuhkan pusat-pusat ilmu pengetahuan. Kita harus menyadari, ada kekeliruan dalam menentukan skala prioritas pembangunan. Tidak perlu malu, tengsin, atau merasa gagal. Tidak mudah memang, tetapi bukan hal yang mustahil. Karena tujuan kita bukan saling menyalahkan, tetapi saling mendukung dalam memilih ikhtiar terbaik demi masa depan negeri. Diakui atau tidak, sangat terasa bahwa kohesivitas sosial mulai merenggang. Oligarki menguat, kesenjangan melebar, keakraban beragama terusik dan ketenteraman bernegara mulai mengikis di tengah merajalelanya fitnah, saling tuding, dan saling lapor. Di hulu, guru telah berupaya menciptakan kader-kader bangsa unggulan, tetapi di hilir politik kekuasaan memelintir segalanya. Jika situasi itu menjadi wajah baru Indonesia kini, lalu bagaimana wajah negeri di masa depan? Pulihkan Pendidikan. Pulihkan pendidikan. Dua kata dalam tema hari guru ini seolah menegaskan pengakuan negara bahwa ada problem di sektor pendidikan kita. Guru adalah salah satu elemen pendidikan itu. Maka keseriusan kita mengurus sektor pendidikan, semestinya juga tercermin dalam upaya mengatrol derajat dan kualitas guru, khususnya problem guru honorer yang super akut. Pemerintah telah memberi solusi dengan meluncurkan program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, solusi ini memunculkan problem baru, seperti penolakan sebagian guru honorer, persoalan teknis pelaksanaan tes, kualifikasi peserta, nilai ambang batas, dan seterusnya. Untuk itu, Panitia Khusus (Pansus) Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dalam 5-6 bulan terakhir bekerja ekstra keras guna memberikan alternatif solusi. Pansus sekaligus melakukan mekanisme check and balances terhadap jalannya program PPPK, melakukan evaluasi agar program PPPK tahap dua berjalan lebih baik. Faktanya, realisasi penerimaan guru honorer dalam seleksi PPPK tahun ini masih sangat kecil. Dari lebih sejuta lowongan guru PPPK yang dibuka, hanya separuhnya saja atau 506.252 yang mendaftar. Dari jumlah tersebut, hanya 173.329 guru honorer yang lulus tahap awal. Jumlah ini jelas masih jauh dari harapan. Faktor yang memengaruhi banyak. Selain penolakan sebagian guru honorer, ada kekhawatiran dari pemerintah daerah bahwa anggaran pengadaan guru PPPK akan menggerus keuangan daerah. Maklum saja, gaji guru PPPK disuplai APBD. Sementara pemerintah pusat menegaskan, gaji guru PPPK telah masuk dalam alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) yang disalurkan kepada pemerintah daerah. Angkanya mencapai Rp19,4 triliun. Apa pun itu, minimnya guru honorer yang terjaring mengindikasikan, dalam masa tertentu, negeri ini masih akan memiliki guru honorer. Jumlah guru honorer saat ini adalah sebanyak 742.459 orang. Sedangkan yang lulus PPPK tidak sampai seperempatnya. Padahal, UU sesungguhnya tidak lagi mengenal istilah guru honorer. Lalu, bagaimana status dan perlindungan hukum bagi guru honorer yang belum terjaring, namun masih tetap mengabdi di sekolah-sekolah? Pemerintah harus memperhatikan mereka. Meski dipandang sebagai solusi, namun program PPPK bukan payung hukum. Pengabaian terhadap hak-hak guru honorer adalah pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM). Demikian pula ketiadaan aturan dan perlindungan hukum terhadap sebuah profesi yang eksis, namun tidak diakui Undang-Undang. Itu kalau kita ingin bicara dengan hati, dari hati ke hati, dan bukan sekadar slogan. Selamat hari guru! Penulis adalah Ketua Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer DPD RI.

Puan: Indonesia Responsif Gender dalam Menyusun Kebijakan

Jakarta, FNN - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan Indonesia menyadari pentingnya reformasi hukum yang responsif gender sebagai upaya mengintegrasikan perspektif gender ke dalam kebijakan dan program pembangunan nasional. “Indonesia juga telah melakukan 'review' terhadap legislasi nasional untuk memperkuat kerangka hukum dan kebijakan pengarusutamaan gender," kata Puan di forum anggota parlemen perempuan dalam IPU General Assembly ke-143 yang bertempat di IFEMA Palacio Municipal, Madrid, Spanyol, Jumat, demikian dalam keterangan persnya. Puan menyampaikan hal tersebut pada panel diskusi bertajuk "Strategies for gender-responsive law making: its benefits and related challenges". Puan mengatakan kajian yang dilakukan Indonesia itu menciptakan landasan yang kuat untuk mengurangi diskriminasi dan memenuhi hak-hak perempuan. “Kami telah memasukkan perspektif gender dalam perencanaan, penganggaran, dan evaluasi kebijakan pembangunan di tingkat nasional dan lokal," ujarnya. Dia mengatakan, DPR RI memiliki forum Kaukus Parlemen Perempuan yang terus bekerja untuk mencapai lembaga yang berpihak pada kesetaraan gender dan representatif terhadap perempuan. Puan menegaskan bahwa Indonesia menjamin perempuan memiliki hak yang sama dalam politik, untuk berpartisipasi dalam politik dan partai politik yang dijamin dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Partai Politik. Menurut dia, reformasi hukum yang responsif gender memberikan manfaat dalam bentuk meningkatkan kualitas hidup dan partisipasi perempuan, setidaknya hal itu yang terjadi di Indonesia. "Manfaat lainnya adalah penguatan proses dan kapasitas kelembagaan lewat pengarusutamaan gender di semua sektor pada semua tingkatan mulai dari nasional, provinsi, kabupaten hingga desa," katanya. Selain itu menurut dia, reformasi hukum yang responsif gender dapat meningkatkan perlindungan perempuan dari berbagai tindak kekerasan. Dia menjelaskan hal tersebut tentunya termasuk perlindungan perempuan dari perdagangan orang dan pernikahan dini. "Selama tahun-tahun awal pengarusutamaan gender di Indonesia, kita dihadapkan pada tantangan sulitnya menerjemahkan pengertian gender. Tantangan itu membuat upaya pengarusutamaan gender masih terfokus secara sempit pada peningkatan partisipasi perempuan daripada fokus secara luas pada isu hak asasi manusia dan pemberdayaan," ujarnya. Namun Puan percaya pelibatan penuh perempuan dalam program pembangunan nasional bukan hanya sebagai kebijakan afirmatif, tetapi tindakan berani untuk menghormati harkat dan martabat manusia. Dalam IPU General Assembly di Madrid, Puan juga akan menjadi pembicara di beberapa sesi seperti dalam forum parlemen perempuan dan akan menyampaikan pidato pada sesi general debate (debat umum) dengan tema "Contemporary Challenges to Democracy: Overcoming Division and Building Community". Puan juga akan mengisi sesi governing council untuk menyampaikan hasil sidang "The First Global Conference on Achieving the Sustainable Development Goals (SDGs)" yang telah diselengarakan secara virtual di Jakarta pada tanggal 28-30 September 2021. Selanjutnya, Puan akan berpidato pada sesi forum penutupan Sidang Umum IPU ke-143 Madrid sekaligus menyampaikan undangan kepada seluruh parlemen negara-negara anggota IPU untuk hadir dalam Sidang IPU ke-144 yang akan diselenggarakan di Indonesia bulan Maret 2022. Di sela-sela forum parlemen internasional itu, Puan juga akan mengadakan beberapa pertemuan bilateral antara lain dengan Ketua Parlemen Spanyol, Presiden IPU, dan Sekretaris Jenderal UN WTO. (mth)

KTT G20 Bali Akan Tekankan Pentingnya Program Restorasi Mangrove

Jakarta, FNN - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan perhelatan KTT G20 di Bali pada 2022 akan menekankan pentingnya program restorasi mangrove yang tengah dilakukan pemerintah Indonesia. Hal itu disampaikan Luhut saat meninjau lokasi penanaman Mangrove di Bali, Kamis (25/11). Ia mengatakan Presiden Joko Widodo akan menyampaikan pesan kepada pemimpin dunia dalam forum tersebut soal pentingnya restorasi mangrove untuk menghasilkan karbon kredit. Tujuannya agar negara-negara atau pemimpin dunia tidak hanya bicara konsep tapi melakukan tindakan nyata seperti yang sudah dilakukan Indonesia saat ini. "Jadi Presiden mengirim pesan, kita jangan ngomong-ngomong saja dalam pertemuan tinggi dunia. Karena program ini didanai 1,2 miliar Dolar AS," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat. Saat ini pemerintah telah memiliki program restorasi mangrove seluas 600 ribu hektare dan telah berjalan untuk diwujudkan. Penanaman magrove yang berada di wilayah Bali merupakan bagian dari program restorasi mangrove yang telah dicanangkan. "Selama ini dan tahun depan mungkin hampir 200 hektare (sudah) direstorasi dan itu masih sebagian besar didanai oleh APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)," ujarnya. Luhut menuturkan besarnya luasan restorasi mangrove yang dilakukan Indonesia akan memberikan nilai berupa karbon kredit yang dinilai penting dan berharga serta menjadi nilai lebih bagi Indonesia. Oleh karena itu, lanjut dia, pihaknya bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perdagangan, PT Perusahaan Listrik Negara, dan Otoritas Jasa Keuangan sedang menyelesaikan aturan turunan terkait karbon kredit yang dimaksud. "Sekarang kami sedang menyempurnakan (aturan turunan) mengenai pelaksanaan Carbon Pricing dan Carbon Trading, karena Indonesia salah satu negara super power dalam karbon kredit," ujarnya. Luhut menambahkan, tingginya karbon kredit untuk Indonesia akan menjadi kekuatan tersendiri. Potensi tersebut, lanjut dia, harus dikelola dan dimanfaatkan dengan maksimal. "Ini kekuatan besar kita untuk menghasilkan (nilai) puluhan atau mungkin ratusan dolar untuk beberapa tahun ke depan dan ini untuk generasi ke depan. Dan akan menciptakan lapangan kerja," katanya. Kunjungan kerja yang dilakukan Luhut di Bali kali ini merupakan bagian dari rangkaian untuk menyiapkan Indonesia sebagai tuan rumah KTT G20 yang digelar pada 2022. Menko berpesan agar semua hal termasuk masalah sampah dan penggunaan energi bersih harus dimulai untuk mempersiapkan perhelatan akbar tersebut. Ia pun memastikan tidak ada masalah dan kendala yang dihadapi. Namun, ia juga berharap dalam waktu yang tidak terlalu lama persiapan dan segala keperluan terkait kegiatan internasional tersebut akan selesai. "Karena kita sudah pengalaman dengan Annual Meeting IMF-World Bank Group kemarin, kendala jadi minor. Ini ada 20 spot pertemuan, jadi bukan hanya di Bali. Target selesai Agustus tahun depan," katanya. (mth)

Catat Ya, Anies Cairkan Kartu Pintar Jakarta Plus Tahap Dua Akhir November 2021

Jakarta, FNN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mencairkan dana bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap dua tahun ini pada 29 November 2021. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengunggah pengumuman pencairan dana bantuan sosial bagi pelajar dan mahasiswa itu melalui akun @aniesbaswedan di Jakarta, Jumat, 26 November 2021. Jenjang pendidikan SD/MI, total dana yang dapat dicairkan Rp 250.000 dan tambahan SPP bagi pelajar SD/MI swasta untuk lima bulan sebesar Rp 130.000 per bulan. SMP/MTs, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), total dana yang dapat dicairkan Rp 300.000. Adapun tambahan SPP SMP/MTs swasta untuk lima bulan sebesar Rp 170.000 per bulan. Pelajar tingkat SMA/MA total dana yang dapat dicairkan Rp 420.000 dan SMK sebesar Rp 450.000. Tambahan SPP SMA/MA swasta untuk lima bulan sebesar Rp 290.000 per bulan dan tambahan SPP SMK swasta untuk lima bulan sebesar Rp 240.000 per bulan. Sedangkan mahasiswa, total bantuan sebesar Rp 9 juta per semester. (MD).

Pemerintah Dinilai Bertindak Cepat Cegah Gelombang Ketiga COVID-19

Jakarta, FNN - Anggota Komisi IX DPR RI Abidin Fikri menilai pemerintah telah bertindak cepat mencegah terjadinya gelombang ketiga COVID-19. Anggota Komisi IX DPR RI Abidin Fikri kepada wartawan di Jakarta Jumat, mengatakan salah satu upaya pemerintah mencegah terjadinya lonjakan kasus COVID-19 dengan menerapkan PPKM level 3 pada liburan Natal dan Tahun Baru. Selain itu, pemerintah juga menyiagakan 1.200 rumah sakit rujukan, dan penyiapan alat kesehatan seperti oksigen. "Kemenkes menjelaskan sudah siap sedia untuk menangani itu kalau terjadi lonjakan karena berdasarkan pengalaman, setelah dikoordinasikan secara baik dengan pihak terkait, rumah sakit, pengadaan alkes, dan oksigen dan sebagainya," kata dia. Dia mengatakan mutasi virus COVID-19 di setiap negara berbeda-beda. Kemudian, gelombang ketiga COVID-19 tentu menjadi ancaman. Lalu, katanya tidak bisa dipastikan juga mutasi virus COVID-19 di dalam negeri. Menurut dia, PPKM level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru itu merupakan bentuk kewaspadaan dari pemerintah. "Sehingga pemerintah dalam hal ini bertindak cepat untuk menghindari, karena dari beberapa pengalaman kemungkinan lonjakan yang tinggi itu karena adanya kerumunan," ucapnya Sebab, kata Abidin Fikri kerumunan masyarakat saat libur Natal dan Tahun Baru sangat mungkin terjadi. Maka itu, dia menilai perlunya upaya tracing, testing, dan treatment (3T) untuk mengantisipasi potensi terjadinya gelombang ketiga COVID-19. "Oleh karena itu di bandara-bandara, saya kira ini imbauan juga kepada pemerintah agar diperketat yang masuk ke Indonesia terutama dari negara-negara yang sekarang sedang mengalami lonjakan gelombang ketiga ini," kata dia. Dia juga menilai perlunya penjelasan yang persuasif kepada masyarakat terkait penerapan PPKM level 3 itu. Menurutnya semua pihak perlu berperan dalam memberikan penjelasan kepada masyarakat, seperti tokoh agama, dan asosiasi kepala daerah. "Oleh karena itu saya berharap kepada pemerintah daerah melalui Forkopimda, DPRD, itu juga turut bersama-sama, ya memang harus sabar, ini kan berkaitan dengan nyawa manusia, kalau tidak tepat jadi masalah," ujarnya. (sws)

Gus Ipul: Rais Aam Perintahkan Muktamar NU Digelar 17 Desember

Jakarta, FNN - Ketua PBNU, Saifullah Yusuf, mengatakan Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar, telah menerbitkan surat perintah yang memerintahkan panitia agar segera mengambil langkah-langkah terukur untuk menyelenggarakan Muktamar Ke-34 NU pada 17 Desember 2021. Surat perintah ini menjadi dasar dan pijakan bagi PBNU lewat panitia pengarah dan panitia pelaksana untuk mempercepat pelaksanaan muktamar dari tanggal yang ditetapkan sebelumnya, kata dia, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat. Menurut Gus Ipul --sapaan akrab Saifullah Yusuf-- dengan terbitnya surat perintah itu maka simpang siur soal waktu pelaksanaan muktamar kini terjawab. "Semua pihak harus mematuhi keputusan Rais Aam sebagai pemegang komando tertinggi PBNU," kata dia. Menurut dia, surat perintah Rais Aam itu tidak tiba-tiba muncul, namun ada sebab dan peristiwa yang mendahului. "Surat perintah ini ada latar belakangnya, tidak 'ujug-ujug'. Itulah kenapa saya bilang bahwa PBNU itu sedang tidak baik-baik saja," ujar Gus Ipul. Menurut dia, sebelum surat perintah itu dibuat, telah ada jadwal rapat untuk menyikapi status PPKM level 3 pada periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 secara nasional. Hal itu dilakukan mengingat Muktamar Ke-34 NU sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada 23--25 Desember 2021 di Lampung. Peserta rapat, kata Gus Ipul, adalah Rais Aam, KH Miftachul Ahyar, Katib Aam, KH Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siroj, dan Sekretaris Jenderal PBNU, A Helmy Faishal. Rapat disepakati dilakukan pada Rabu (24/11). Karena pada hari itu tidak dapat diambil keputusan alias deadlock, kata Gus Ipul lagi, maka sekjen meminta rapat ditunda dan dapat dilanjutkan Kamis (25/11). "Jadi, Rabu sudah rapat. Rupanya tidak ditemukan kata sepakat untuk memajukan muktamar. Alasanya soal kesiapan panitia," kata Gus Ipul. Untuk mendapat laporan soal kesiapan, lalu peserta rapat mencoba menghubungi panitia muktamar, namun tidak berhasil. "Ternyata Pak Nuh (Mohammad Nuh) selaku Ketua Panitia Pengarah sedang di lapangan, di Lampung. Sementara Ketua Panitia Pelaksana, Pak Imam Aziz, hari Rabu itu tidak bisa dihubungi," jelas dia. Akhirnya Sekjen PBNU, A Helmy Faishal, meminta rapat ditunda. Keempatnya sepakat bertemu lagi hari Kamis (25/11) dan mengundang panitia muktamar. Pada Kamis, lanjut Gus Ipul, Rais Aam dan Katib Aam datang kembali untuk melanjutkan rapat yang tertunda. Namun, hingga sore hari, ketua panitia, ketua umum, dan sekjen tidak muncul. Karena tidak ada kejelasan soal kehadiran ketua umum, sekjen, dan ketua panitia itulah, lanjut Gus Ipul, maka Rais Aam memutuskan untuk menerbitkan surat perintah. "Rapat Kamis itu harusnya dimulai bakda zuhur. Tapi, jangankan Ketua Panitia, bahkan Ketua Umum dan Sekjen saja tidak muncul. Ini yang saya katakan bahwa PBNU itu tidak sedang baik-baik saja," kata dia. Menurut dia, ketidakhadiran ketua panitia, ketua umum, dan sekjen di hari kedua rapat menunjukkan ketiadaan komitmen menjalankan hasil rapat. (sws)

FPAN: Pemerintah-DPR Segera Perbaiki UU Ciptaker Pasca-Putusan MK

Jakarta, FNN - Ketua Fraksi PAN DPR, Saleh P Daulay, meminta pemerintah dan DPR segera menginisiasi perbaikan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja, pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). "Keputusan MK terkait UU Cipta Kerja adalah final dan mengikat. Karena itu, pemerintah dan DPR harus segera menginisiasi perbaikan UU tersebut. Pemerintah dan DPR harus mengambil keputusan, pilihan terbaik adalah segera melakukan perbaikan," kata dia, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat. Menurut dia, pemerintah dan DPR perlu segera memperbaiki UU tersebut karena waktu yang tersedia sangat sempit mengingat ruang lingkup dan jumlah pasal dalam UU Ciptaker sangat banyak. Ia menilai, segala amar putusan yang mengikuti Putusan MK harus ditaati, termasuk tidak membuat aturan turunan dan tidak membuat kebijakan yang didasarkan atas UU tersebut. "Saya melihat putusan itu dari sisi positif, terlihat jelas independensi MK. Meskipun tidak dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, namun dengan putusan seperti ini fungsi MK sebagai pengawal konstitusi sangat terasa," ujarnya. Menurut dia, pada sisi yang lain, putusan MK itu akan menjadi pembelajaran bagi pemerintah dan DPR terutama karena pengalaman membuat omnibus law masih sangat baru di Indonesia. Karena itu dia menilai sangat wajar jika MK memberikan koreksi dan perbaikan sehingga ke depan jika ada agenda pembahasan RUU Omnibuslaw atau RUU lainnya, semua catatan yang mengiringi putusan MK ini harus diperhatikan. "Misalnya keterlibatan dan partisipasi publik, harus merujuk pada UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, berhati-hati dalam penyusunan kata dan pengetikan, serta catatan-catatan lain," katanya. Ia berharap putusan MK itu tidak menyebabkan adanya saling tuding dan menyalahkan karena yang perlu adalah bagaimana agar pemerintah serta DPR membangun sinergi yang baik untuk memperbaikinya dengan keterlibatan dan partisipasi publik secara luas dan terbuka. (sws)