ALL CATEGORY
Partai Hanura Jawa Barat Dukung Ridwan Kamil Jadi Calon Presiden 2024
Bandung, FNN - Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Jawa Barat mendukung Gubernur Jawa Barat M. Ridwan Kamil untuk maju sebagai calon presiden (capres) pada Pemilu 2024. "Saat ini kami punya tokoh asli, pituin Sunda, yang memang track record dan pengalamannya luar biasa. Kami punya gubernur yang sudah teruji. Sebagai orang Jawa Barat, kami mendukung Kang Emil menjadi calon presiden," kata Ketua DPW Partai Hanura Jawa Barat Dian Rahadian dalam keterangan resmi, Sabtu. Dukungan agar Ridwan Kamil maju sebagai Capres RI pada Pemilu 2024 disampaikan Dian Rahadian di sela peresmian kantor baru DPW Partai Hanura Jawa Barat, Kota Bandung. Sebagai bagian dari Jawa Barat, pihaknya dan seluruh pengurus serta kader Partai Hanura itu merasa berkewajiban untuk mendorong putra daerah dalam kontestasi pemimpin nasional. Menurut dia, saat ini Ridwan Kamil yang merupakan putra terbaik yang layak diusulkan menjadi pemimpin nasional. Dian memastikan keseriusan dukungannya ini dengan akan menyampaikan hal tersebut ke DPP Partai Hanura. "Kami akan mengusulkan ke DPP Hanura agar pada Pilpres 2024 mengusung Ridwan Kamil," katanya. Ia menjelaskan bahwa dukungannya ini merupakan bentuk komitmen dan konsistensinya dalam mengusung Ridwan Kamil. "Sama seperti kami mendukung Ridwan Kamil pada Pilgub Jabar 2018. Kami tetap komitmen, konsisten, ingin Ridwan Kamil maju ke yang lebih jauh. Pilpres 2024 kami ingin Hanura berada bersama Ridwan Kamil," ujarnya. Ketika menyinggung seperti apa bentuk dukungannya nanti, Dian mengatakan bahwa pihaknya akan menempuh berbagai cara agar usulannya tersebut bisa tercapai. "Sekarang lisan, nanti tulisan juga akan disampaikan. Tentu ada mekanisme dan proses yang harus dilalui," ujarnya. Mengenai kesiapannya menghadapi Pemilu 2024, Dian menegaskan bahwa pihaknya saat ini terus berbenah. "Kami terus berkonsolidasi. Di Jawa Barat, kami sudah hadir di semua kabupaten/kota. Kami menargetkan hadir di 75 persen kecamatan se-Jawa Barat," ujarnya. (sws)
Era Dai Nipon Taekoku 1942-1945
Oleh Ridwan Saidi *) Di timur matahari mulai bercahya Bangun dan berdiri kawan semua Marilah menyusun barisan kita Untuk Indonesia selama-lamanya Lagu ini sangat populer di masa pendudukan Jepang. Tak jelas pula siapa penciptanya. Khobar burung ini dicipta Tan Malaka. Penjajahan Jepang kejam dengan proyek Romusha, kerja paksa, Jugun Ianfu, dan sex paksa. Orang Indonesia sering salah tingkah kalau papasan dengan serdadu Jepang. Seikere, ditabok sambil dibentak bagero, tidak seIkere, ditabok ganda, pipi kiri dan kanan, serta bonus bentakan bagero. Ada sisi lain yang mau CABE (Catatan Babe) ungkap: 1. Tiap pagi rakyat taiso, senam pagi dipimpin komico, kepala kampung. Hitungan 1 - 8: it ni san si go rok si hat. 2. Anak2 gadis boleh ikut kursus pengantin, dididik jadi calon ibu rumah tangga. 3. Kantor Gunseikanbu (kantor penerangan) memfasilitasi seniman. Pelukis Affandi dan penyair Chairil Anwar tumbuh di era ini. Juga grup sandiwara keliling Ratu Asia sangat populer di jaman itu. Tapi ada pula seniman yang menjauh dari Jepang a.l pengarang Idrus. 4. Ormas2 Islam pada tahun 1943 disatukan dalam wadah Majlis Islam A'la Indonesia dan berkantor di Gondangdia. Ustadz Ahmad Hassan dan Syekh Ahmad Surkati menjauh dari Jepang. Tuan Hassan menjadi tukang vulkanisir ban. 5. Medio 1945 Jepang mem-bagi2 bendera merah putih hampir di seluruh kota. Juga mendirikan Dokoritsu Zyunbi Tsosakai, badan penyelidik usaha persiapan kemerdekaan Indonesia. Jepang menerima takluk Belanda 8 Maret 1942. 12 Maret 1942 Jepang memasang ginza, geometri teologis Sinto, di lapangan Gambir dengan dihadiri rakyat banyak. Photo atas bersumber majalah Sin Po semasa. Sin tuhan, To manusia. Kedatangan suku Ainu, yang tertua di Jepang, dilaporkan relief Borobudur XI M. Nama tempat Karet Tengsin jejak lama Jepang di Jakarta. Teng penerangan, Sin tuhan. Ini tempat belajar Sinto. Lokasi bekas bangunan Tengsin kini Klentengm Diksi teologis yang digunakan Jepang pengaruh migrasi bangsa Egypt IV SM. Bangsa Egypt selalu dikenang karena pemikiran peradabannya, bukan karena balap motor atau balap mobil, apalagi balap congkak tapi dungu. *) Budayawan
Freeport: Smelter Dibangun di Gresik Terkait Penyerapan Produk Limbah
Gresik, FNN - PT Freeport Indonesia menjelaskan alasan membangun Smelter di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, yakni karena adanya perusahaan besar yang mampu menyerap limbah secara besar dari produk yang dihasilkan oleh perusahaan itu. Vice President Corporate Communication PT Freeport Indonesia, Riza Pratama di Gresik, Jumat mengatakan dua perusahaan besar yang sangat membutuhkan limbah Smelter adalah Petrokimia Gresik dan Semen Indonesia. "Seperti limbah asam sulfat yang digunakan untuk bahan dasar pupuk di Petrokimia. Kemudian limbah tembaga untuk bahan pabrik semen. Jadi pilihan tempat di Gresik sangat tepat. Tidak ada bahan yang akan dibuang sembarangan, melainkan ada industri yang bisa menyerap limbah," kata Riza, saat acara bersama media di Gresik. Ia memastikan, tidak akan ada limbah yang terbuang dari proses olahan Smelter di Gresik, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir dengan keberadaan Smelter di "Kota Santri" tersebut. Riza mengatakan, selama ini proses olahan Smelter lebih banyak diekspor ke luar negeri, sedangkan apabila Smelter dibangun di Gresik diharapkan akan diserap pasar dalam negeri, sebab produk limbahnya berupa tembaga mampu dijadikan bahan dasar pembuatan telepon seluler serta alat elektronik dan otomotif. "Kenapa tidak dibangun di Papua, biayanya cukup tinggi. Karena di sana tidak ada industri yang menyerap," katanya. Sementara itu, Riza mengatakan, proyek pembangunan Smelter PT Freeport Indonesia di Gresik telah berjalan sesuai rencana, dan hingga kini mencapai 8 persen, setelah diresmikan Presiden Joko Widodo. Keberasaan Smelter adalah di kawasan Java Integrated and Industrial Port Estate (JIIPE), dan menempati lahan seluas 100 hektare, dengan proyek pengerjaannya dilakukan perusahaan kontraktor PT Ciyoda International Indonesia (CII) yang saat ini masih fokus pemadatan lahan. Perusahaan smelter memiliki kapasitas 1,7 juta ton konsentrat per tahun serta 480 ribu ton logam tembaga serta fasilitas precious metal refinery (PMR). Freeport Indonesia mampu menghasilkan 600 ribu koper per tahun. Nilai koper sekarang lagi super cycle bisa mencapai 9.400 dolar AS per ton dengan menelan investasi sebesar Rp42 triliun, sedangkan pendapatan dari koper bisa mencapai 5,4 miliar dolar AS. (sws, ant)
Indonesia-Inggris Sepakat Perbarui MoU Kerja Sama Pertahanan
Jakarta, FNN - Indonesia dan Inggris sepakat untuk memperbarui nota kesepahaman (MoU) Kerja Sama Pertahanan, yang telah ditandatangani sejak 2012, guna melanjutkan kerja sama sektor pertahanan dan militer kedua negara. Kesepakatan itu dicapai dalam Dialog Kerja sama Pertahanan Bersama (Joint Defence Cooperation Dialogue/JDCD) ke-3 Indonesia-Inggris yang berlangsung di kantor Kementerian Pertahanan Inggris, menurut keterangan KBRI London yang diterima di Jakarta, Sabtu. "Jalinan hubungan pertahanan Indonesia dan Inggris memiliki nilai strategis, utamanya untuk memperkuat kapasitas SDM (sumber daya manusia) pertahanan maupun kemajuan industri pertahanan Indonesia,” kata Duta Besar RI untuk Inggris Desra Percaya kepada Delegasi RI. Direktur Jenderal Strategi Pertahanan Kementerian Pertahanan RI, Mayjen TNI Rodon Pedrason, bertindak selaku pimpinan delegasi RI yang terdiri dari perwakilan dari Kemhan, Kemenlu, dan TNI. Sementara itu, delegasi Inggris dipimpin oleh Air Vice Marshall Alastair Smith, Assistant Chief of Defence Staff on Military Strategy and Global Engagement. JDCD merupakan dialog bilateral di bidang pertahanan yang dijalin oleh kedua negara sejak Juni 2019, yakni bertepatan dengan perayaan 70 tahun hubungan bilateral RI-Inggris. Secara bergantian kedua negara berperan sebagai tuan rumah. Pada 2021, Inggris mendapat giliran untuk menjadi tuan rumah JDCD. Sejumlah bidang kerja sama pertahanan yang dibahas dalam dialog tahunan itu mencakup kerja sama terkait perkembangan situasi politik dan keamanan, keamanan di wilayah Indo-Pasifik, serta pengembangan kapasitas dan industri pertahanan. Selain itu, JDCD ke-3 itu juga mengevaluasi implementasi hasil kesepakatan JDCD ke-2 dan program-program konkret ke depan yang disepakati kedua negara. Kerja sama pertahanan Indonesia dan Inggris yang telah dilaksanakan terbilang komprehensif, termasuk di bidang Bantuan Kemanusiaan dan Penanggulangan Bencana dalam gempa di Palu pada 2018 lalu, dan juga di bidang pendidikan, baik militer maupun universitas, serta kerja sama transfer teknologi pada industri pertahanan. Inggris telah menyatakan ketertarikan untuk memperkuat kehadirannya di berbagai penjuru dunia pascaberpisahnya negara itu dari Uni Eropa (Brexit). Ketertarikan Inggris itu pun dituangkan dalam visi "Global Britain". Secara spesifik, Inggris menyebut wilayah Indo-Pasifik sebagai salah satu area strategis untuk pengembangan kerja sama. (sws, ant)
Putusan MK Soal UU Cipta Kerja Dinilai Timbulkan Ketidakpastian Hukum
Jakarta, FNN - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja inkonstitusional dinilai dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. "Telah dinyatakan inkonstitusional, namun masih diberi ruang untuk diperbaiki selama 2 tahun. Sehingga jika kami mencermati, maka putusan tersebut tidak menghasilkan sebuah kepastian hukum," kata Ketua Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Selatan, Rika Irianti menanggapi putusan MK itu, di Jakarta, Jumat. Sebagaimana putusan MK yang dijatuhkan, telah memunculkan fakta jika proses pembentukan UU Cipta Kerja telah melanggar syarat-syarat formil dalam hal pembentukan suatu undang-undang itu sendiri. Dampaknya yang paling besar, kata Rika, adalah keresahan masyarakat dalam menyikapi putusan tersebut. Sehingga, sangat disayangkan jika yang seharusnya undang-undang ini telah digodok dengan memakan waktu yang cukup lama dan biaya yang cukup besar, pada akhirnya dinyatakan inkonstitusional oleh MK. Menurut dia, hal itu menjadi pelajaran penting bagi pembuat undang-undang untuk dapat lebih mengedepankan taat asas dalam pembentukan undang-undang, khususnya dalam rangka perbaikan UU Cipta Kerja selama dua tahun ke depan. "Penegasan kalimat inkonstitusional untuk sebuah produk hukum sama dengan menyatakan produk hukum tersebut bukan produk hukum yang tegas dan jelas," jelas Rika dalam keterangan tertulisnya. Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. "Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan'," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI dan dipantau dari Jakarta, Kamis (25/11). Dalam pembacaan amar putusan, Anwar Usman juga menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan para pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dengan DPR melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut. Lebih lanjut, MK memerintahkan kepada para pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan tersebut diucapkan oleh MK, dan apabila dalam tenggang waktu tersebut para pembentuk undang-undang tidak melakukan perbaikan, Undang-Undang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen. "Apabila dalam tenggang waktu 2 tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan (UU Cipta Kerja, red.), undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali," ucap Anwar Usman. Sementara itu, pemerintah segera menindaklanjuti hasil putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. "Pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK yang dimaksud melalui penyiapan perbaikan undang-undang dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan Mahkamah Konstitusi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam jumpa pers virtual di Jakarta, Kamis. Airlangga yang hadir bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ini mengatakan pemerintah juga akan menghormati dan mematuhi putusan MK serta akan melaksanakan Undang-Undang Cipta Kerja sesuai dengan putusan tersebut. Ia juga memastikan UU Cipta Kerja masih berlaku secara konstitusional sampai adanya perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu dua tahun sejak putusan MK ini dibacakan. "Putusan Mahkamah Konstitusi juga menyatakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dengan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja. Dengan demikian, peraturan perundangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan UU Cipta Kerja tetap berlaku," katanya. (sws, ant)
Urgensi Perlindungan Data Pribadi dan Penantian Pengesahan RUU PDP
Jakarta, FNN - Peristiwa kebocoran data yang semakin marak terjadi di tengah masyarakat Indonesia dapat dilihat sebagai bukti nyata urgensi perlindungan terhadap data pribadi pada saat ini. Selain itu, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) pun semakin mendesak untuk disahkan dalam waktu dekat. Namun, fakta di lapangan menunjukkan yang terjadi justru sebaliknya. Masyarakat semakin terancam perlindungan data pribadinya dan pengesahan RUU PDP terus mengalami stagnasi. Dari informasi termutakhir yang tidak berhenti bergema, silang pendapat terkait keberadaan lembaga pengawas independen antara Komisi I DPR RI dan pemerintah menjadi persoalan utama yang menghambat disahkannya RUU PDP. Menurut anggota Komisi I DPR RI Rizki Aulia Rahman Natakusumah, setelah berdiskusi dengan para ahli, pemikir, lembaga sosial masyarakat, dan pihak swasta disepakati keberadaan lembaga pengawas independen diperlukan untuk melaksanakan fungsi pengawasan RUU PDP ke depannya. Keberadaan lembaga tersebut, lanjut Rizki, ditujukan untuk memunculkan kesetaraan antara pihak swasta dan publik selaku pengelola data pribadi masyarakat. Namun, belum ada kesepakatan di antara Komisi I DPR RI dan pemerintah tentang keberadaan lembaga tersebut, bahkan terkait letak strukturnya yang diharapkan dapat berada di luar kementerian. Persoalan itu berujung membuat pengesahan RUU PDP terus berada pada posisi “menggantung”. Tidak sampai di sana, ada pula kendala lain yang menghambat pengesahan RUU PDP, yaitu segrasi data yang kurang mendapatkan perhatian dalam pembahasan draf peraturan itu. Segrasi data ini merupakan pemisahan atau pemilahan data di antara data pribadi yang terbuka dan tertutup untuk diakses oleh pihak ketiga. Segerasi data perlu diatur karena profiling atau sistem algoritma dari kecerdasan buatan (AI) yang merekam riwayat pencarian data pribadi pengguna internet ataupun aplikasi tertentu dapat dijual oleh pihak yang memproses dan mengendalikan data. Karena kendala-kendala yang tidak kunjung menemui titik temu itu, data pribadi masyarakat yang jelas bernilai penting untuk dilindungi pun semakin terancam disalahgunakan oleh pihak tertentu. Urgensi perlindungan data pribadi Seperti yang dikemukakan oleh Koordinator Nasional Jaringan Pegiat Literasi Digital (Japelidi) Novi Kurnia, ada empat poin utama yang membuat data pribadi masyarakat Indonesia menjadi penting untuk dilindungi. Pertama terkait hak asasi manusia (HAM), menurut Novi Kurnia, perlindungan data pribadi merupakan bagian dari HAM sebagaimana hak atas privasi secara implisit dijamin oleh Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Di dalamnya, disebutkan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Masih terkait hak asasi manusia, pentingnya perlindungan terhadap data pribadi juga dipertegas dalam putusan MK Nomor 50/PUU-VI/2008 tentang Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam putusan tersebut, dinyatakan bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE melarang perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Kemudian, Mahkamah Konstitusi memutuskan pasal tersebut tidak bertentangan dengan hak dan kewenangan konstitusional seseorang, nilai-nilai demokrasi, dan prinsip-prinsip negara hukum. Selanjutnya di poin kedua, Novi Kurnia menjelaskan alasan lain pentingnya perlindungan terhadap data pribadi adalah kepentingan terkait perlindungan konsumen. Dalam hal tersebut, transaksi daring yang semakin sering digunakan oleh masyarakat meningkatkan penggunaan data pribadinya sehingga pengaturan yang tegas dari ranah hukum pun dibutuhkan agar tidak merugikan mereka sebagai konsumen. Poin ketiga adalah terkait hubungan internasional. Di dalam hubungan internasional, perlindungan data pribadi menjadi penting untuk dimanfaatkan dalam arus informasi dan perdagangan antarnegara. Oleh karena itu, perlindungan terhadap data pribadi semakin tidak bisa diabaikan. Selanjutnya, poin terakhir adalah harmonisasi regulasi. Di poin ini, data pribadi diatur dalam beberapa peraturan sektoral, seperti perbankan, telekomunikasi, UU ITE, UU Kesehatan, dan UU Administrasi Kependudukan. Dengan demikian, RUU Perlindungan Data Pribadi dapat digunakan sebagai payung hukum sekaligus alat mengakomodasi keberadaan teknologi baru. Menantikan pengesahan RUU PDP Keempat poin yang jelas terikat pada hak asasi manusia, perlindungan konsumen, arus informasi serta perdagangan antarnegara, dan demi wujudkan harmonisasi regulasi memperkuat nilai penting pemenuhan perlindungan data pribadi milik masyarakat di Indonesia. Oleh karena itu, pengesahan RUU PDP semakin dinantikan. Peraturan tersebut bertujuan utama untuk melindungi hak warga negara berkenaan dengan data pribadi mereka agar tidak digunakan di luar keinginan atau kewajibannya oleh pihak swasta maupun pemerintah. Dengan menimbang hal-hal berkenaan urgensi perlindungan data pribadi, sudah sepatutnya hambatan dalam pengesahan RUU PDP seperti yang dikemukakan di awal segera dicarikan jalan keluar oleh para pihak terkait. Menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan Catharina Dewi Wulansari, RUU PDP sangat dibutuhkan oleh masyarakat agar mereka sebagai warga negara terpenuhi hak atas perlindungan kesejahteraannya. Selain itu, ia juga menilai RUU PDP akan mampu menciptakan keseimbangan tata kelola data pribadi. Untuk perwujudan perlindungan data pribadi di tengah era serba digital dan meningkatnya ancaman kejahatan siber, dapat dikatakan bahwa harapan sebesar-besarnya ada pada pengesahan RUU PDP sesegera mungkin. (sws, ant)
Ambisi Erick
Oleh M Rizal Fadillah Hak siapapun termasuk Menteri untuk memiliki keinginan menjadi Presiden. Masalahnya adalah pada kemampuan dan reputasi yang menunjangnya. Erick Tohir Menteri BUMN tidak terkecuali. Fenomenanya adalah semangat besar Erick untuk melangkahkan kaki bahkan berlari menuju persaingan pemilihan Presiden 2024. Kampanye sepertinya sudah dimulai. Dari memasang foto diri di berbagai ATM hingga ikut gaya Jokowi blusukan. Saat ke SPBU Pertamina tampil mencari simpati meminta penggratisan WC yang tentu ditertawakan oleh banyak orang khususnya netizen. Kok Menteri BUMN ngurus WC begitu celetukannya. Kasus Real Time Polymerase Chain Reaction (RT PCR) masih membelitnya. Bersama Luhut Binsar Panjaitan Erick dituduh di saat pandemi berbisnis mencari keuntungan pelayanan test PCR. Dari awal dua jutaan hingga turun menjadi 275 ribu. Dugaan betapa besar keduanya mengeruk keuntungan. Hebatnya menurut Erick Tohir soal harga itu ternyata dibahas bersama dengan Presiden. Nah Presiden terseret. Luhut mengakui ada keuntungan tetapi konon untuk kepentingan sosial. Tidak menerima keuntungan pribadi, sergahnya. Publik masih bertanya tentang KKN dalam bisnis PCR. Tentu Erick disorot tajam. Mungkinkah untuk menambah pundi biaya kampanye Presiden yang mulai dijalankannya ? Adakah prestasinya yang signifikan menjadi modal politik untuk berkompetisi ? Jawabannya tidak. BUMN kalang kabut nyaris pada bangkrut. BUMN yang terancam bubar seperti Merpati Nusantara, Istaka Karya, PT Iglas, PT Kertas Leces, dan Sandang Nusantara. Jalan Tol dijual murah, Bandara Kualanamu terambil oleh India dan Perancis. Pertamina, KAI, dan Angkasa Pura megap-megap. Pengelolaan aset dan perusahaan pelat merah memang amburadul. Hutang besar dan berat BUMN tentu menjadi tanggung jawab sang Menteri. PLN (500 Trilyun), Waskita Karya (91,76 Trilyun) Garuda (70 Trilyun), Wijaya Karya (45,2 Trilyun), Krakatau Steel (40 Trilyun), Adhi Karya (34,9 Trilyun), dan lainnya. Ambisi di tengah keterpurukan adalah contoh budaya tak sadar diri dan tak punya malu. Modal pengusaha dan kekayaan pribadi saja tidak cukup. Prestasi kerja yang jeblok. Ambisi tanpa prestasi menjadi wajah pejabat negeri. Deklarasi pedukung Luhut untuk Presiden jadi lucu-lucuan. Begitu juga dengan Pendukung Cinta Republik (PCR) yang mendeklarasikan pasangan Luhut-Erick Tohir. Konon PCR rasa lain. Ada juga deklarasi Ganjar-Erick Tohir. Erick sendiri membantah deklarasi atas inisiatif nya. Presiden Jokowi untuk tiga periode, atau memperpanjang jabatan dengan alasan pandemi atau mendorong kandidat boneka untuk proteksi adalah adalah wujud dari ambisi tanpa prestasi. Sama dan serupa dengan Erick Tohir yang blusukan ke WC sebelum masuk ke dalam gorong-gorong. Gorong-gorong yang menjadi awal bencana politik bangsa. *) Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Tap MPR Perihal Balap Mobil Formula E (Sebuah Wacana)
Oleh Ridwan Saidi Ketua MPR Bambang Susatyo memberi keterangan pers tentang balap mobil Formula E yang menurutnya akan menaikkan nama bangsa, Selanjutnya ia menyatakan tidak setuju kalau lokasi balap menggunakan areal Monas. Juga Bambang keberatan kalau menggunakan kompleks Gelora Bung Karno.. Berarti di Jakarta tak ada lokasi untuk Formula E. Ketua MPRS Jenderal Nasution tak pernah berbicara yang terkait masalah bangsa tanpa rujukan Tap MPRS. Bambang Soesatyo saya kenal baik, saya ajukan wacana kalau balap mobil bisa naikkan martabat bangsa kenapa tidak dibuatkan Tap MPR perihal balap mobil. Sebelum Mandalika juga volume gembar gembor kencang bukan main, begitu hari H pembalap malah ada yang mandi hujan. Tribune yang sempat diduduki sedikit orang saja kini dibongkar. Nasibnya sama dengan Stadion Tegal Alur. Proyek hamburi-hambur uang dengan alasan naikkan martabat bangsa juga terjadi di jaman orde lama dan kami sindir waktu itu sebagai proyek mercu suar. Kalau saya menulis seperti ini untuk menyampaikan pikiran saya semata, mungkin ada yang setuju. Tak perlulah staf Gubernur DKI yang membidangi wisata Ancol Geys Khalifah mengirim WA ke saya yang tidak pantas. Saya berpendapat Stadion Madrid di Sunter sulit akses. Formula E dikucur anggarannya lebih dulu tanpa dipastikan lokasinya. Tidak planmatig, kata orang Belanda. Saya tidak ada niat menghalangi Anies Baswedan mencapres dan atau Geys Khalifah mencapres, tetapi begitu banyak persoalan terkait memajukan wisata, sejarah, dan peradaban Jakarta yang perlu dibangun dan bukan malah berlomba mengundang rombongan sirkus kampung. Klar main, angkut barang- ya, dan good bye Hawaii. Sekali lagi silahkan Anies mencapres, dan mungkin Geys mencawapres, saya tak ada niat dan tak berhak pula menghalangi. Tapi numpang nanya apa itu pilfres bakal ada? *) Budayawan
Kandidat Direktur Eksekutif Dari Indonesia Ingin Organisasi Perdagangan Kayu Tropis Lebih Solid
Jakarta, FNN - Kandidat Direktur Eksekutif Organisasi Perdagangan Kayu Tropis Internasional (ITTO) dari Indonesia, Yuri Octavian Thamrin, ingin membangun tim yang lebih solid dan inovatif dalam menghadapi berbagai isu perdagangan kayu internasional sebagai salah satu visinya jika terpilih menjabat di posisi tersebut. “Visi saya terkait ITTO sederhana saja. Saya ingin ITTO di bawah pimpinan saya menjadi lebih solid, produktif, dan lebih inovatif dalam mencapai tujuan-tujuannya,” kata Yuri dalam siaran pers Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, di Jakarta, Jumat, 26 November 2021. Yuri merupakan salah satu dari tiga kandidat direktur eksekutif ITTO untuk periode 2022-2025. Yuri merupakan Duta Besar Indonesia untuk Inggris, Belgia, Luxemburg, dan Uni Eropa. Yuri juga menjadi perwakilan Indonesia untuk Organisasi Maritim Internasional (IMO). Indonesia belum pernah memimpin organisasi yang telah berjalan selama hampir 40 tahun itu sejak pakta ditandatangani. Idonesia mengusung Yuri Octavian Thamrin untuk bisa menduduki jabatan sebagai Direktur Eksekutif International Tropical Timber Organization (ITTO) dalam sidang ke-57 pada 29 November-3 Desember mendatang. Yuri menjadi kandidat bersama dengan Fransisco Souza (Brasil) dan Shaem Satkuru (Malaysia). Menurut Yuri, sudah waktunya Indonesia memegang peran berpengaruh di ITTO. Sebab, Indonesia bukan hanya negara terbesar ketiga dengan hutan tropis di dunia, tetapi juga negara yang konsisten dalam mendukung ITTO. Indonesia, menurut dia, terus membayar iuran dengan tertib, penuh, dan reguler. Selain itu kerap menjadi tuan rumah bagi pertemuan-pertemuan ITTO. “Delegasi Indonesia juga aktif di ITTO dan juga kita aktif mendukung berbagai inisatif dan kolaborasi,” ujarnya, sebagaimana dikutip dari Antara. Jika dipercaya memimpin ITTO, dia akan melaksanakan tugas dengan standar integritas, kompetensi dan efisiensi yang baik. Yuri berniat memimpin tim yang lebih solid. Dengan demikian,. kerja sama yang baik dapat tercipta dalam mewujudkan visi dan misi organisasi itu. Selain itu, dia ingin mendorong agar ITTO lebih produktif dan inovatif dalam ekspansi dan diversifikasi kegiatan organisasi. (MD).
Saksi Kasus Dugaan Pengaturan Skor Liga 3 Jadi Korban Tabrak Lari
Malang, FNN - Seorang saksi terkait kasus dugaan pengaturan skor Liga 3 Jawa Timur, Zha Eka Wulandari menjadi korban tabrak lari di Jalan Tirto Mulyo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Saat ditemui di kediamannya, Zha mengatakan, kejadian tabrak lari tersebut terjadi pada Kamis, 25 November 2021 sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, ia baru saja mengisi kartu uang elektronik (e-toll) di salah satu ritel modern yang ada di kawasan tersebut. "Saya keluar rumah mengisi e-toll, karena hari ini (Jumat) saya rencananya dipanggil oleh Polda Jawa Timur. Saya dan suami disalip dari sebelah kiri, kemudian kami terjatuh," kata Zha di Malang, Jumat, 26 November 2021 Zha menjelaskan, sebelum kejadian tersebut, ada kendaraan roda dua lain yang menyalip dari sisi sebelah kanan. Saat itu, pengendara sepeda motor yang menggunakan jaket hitam sempat melihat Zha dan tertawa. Zha bersama suami sempat mengurangi kecepatan kendaraan dan berbicara terkait perilaku pengendara sepeda motor yang menyalip dan tertawa itu. Tidak lama kemudian, ada motor lain dari sisi kiri yang menyalip dan menyebabkan Zha bersama suaminya terjatuh. "Kurang lebih 50 meter dari tempat saat saya disalip dari arah kanan itu, kemudian ada yang menyalip dari sisi kiri. Kendaraan itu lampunya tidak menyala. Kendaraan itu yang menyebabkan saya dan suami jatuh ke sisi kanan," katanya, sebagaimana dikutip dari Antara. Ia tidak mengingat secara detil terkait sepeda motor yang melaju dari sisi kiri dan menyebabkan ia bersama suaminya terjatuh tersebut. Namun, pengendara yang menyalip dari sisi kanan dan tertawa, ia mengingat kejadian itu dengan jelas. "Untuk yang dari sisi kiri itu sangat kencang, dan tiba-tiba saya jatuh ke kanan. Kalau yang menyalip dari sisi kanan, saya jelas (mengingat). Karena setelah diserempet, saya dan suami pelan-pelan dan heran mengapa anak tersebut tertawa," ujarnya. Saat ditanya apakah kejadian tersebut ada kaitannya dengan status Zha sebagai saksi dalam kasus dugaan pengaturan skor Liga 3 tersebut, ia tidak bisa memastikan. Namun, kejadian tabrak lari tersebut sudah dilaporkan kepada polisi. "Saya belum bisa menjawab itu ada hubungannya atau tidak (terkait sebagai saksi dugaan kasus pengaturan skor Liga 3)," kata perempuan yang merupakan bendahara tim Liga 3 Gresik Putra Paranane itu. Ia dan suami menderita sejumlah luka pada sisi tubuh bagian kanan. Sejumlah luka ada di bagian kepala, pipi, tangan dan kaki. Selain itu, gigi Zha juga patah akibat benturan saat terjatuh dari sepeda motor. "Kepala, pipi, gigi dan bagian kanan tubuh saya dan suami banyak yang terluka. Saat ini kejadian (tabrak lari) sudah ditangani oleh kepolisian," katanya. Sebagai informasi, Zha Eka Wulandari merupakan pelapor terkait adanya dugaan pengaturan skor pada Grup B Liga 3 Jawa Timur, dalam pertandingan antara Gresik Putra Paranane melawan Persema Malang dan NZR Sumbersari. Dalam kasus tersebut, para pemain Gresik Putra Paranane ditawari sejumlah uang agar mengalah pada dua laga tersebut. Gresik Putra Paranane akhirnya kalah 1-5 saat melawan Persema dan 0-1 saat melawan NZR Sumbersari. (MD)>