ALL CATEGORY
Mengenal Sosok Jaksa Agung RI Pertama Raden Gatot Taroenamihardja
Jakarta, FNN - Setelah dua tahun tertunda, pemindahan makam Jaksa Agung RI pertama Raden Gatot Taroenamihardja dari Tempat Pemakaman Umum (TPU) Menteng Pulo, Tebet, Jakarta Selatan, menuju Taman Makam Pusara Adhyaksa milik Korps Adhyaksa di Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, akhirnya terealisasi juga. Pemindahan makam dilangsungkan dengan upacara resmi yang dihadiri oleh insan Adhyaksa, serta jajaran pengurus Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) yang diketuai oleh Setia Untung Arimuladi, yang juga Wakil Jaksa Agung RI. Prosesi pemindahan makam diawali dengan penggalian makam, lalu memindahkan jenazah ke peti dan dipersiapkan untuk dibawa menuju Taman Makam Pusara Adhyaksa, Cibinong. Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi memimpin upacara pemindahan makam, yang tentunya atas persetujuan ahli waris dan Jaksa Agung selaku Pelindung PJI. Bagi insan Adhyaksa, Raden Gatot Taroenamihardja dikenang selain sebagai jaksa agung pertama dan juga kelima RI, juga merupakan ikon ketegasan seorang jaksa. Seperti yang disampaikan Presiden Joko Widodo pada pembukaan Rapat Kerja Kejaksaan Tahun 2020, bahwa Kejaksaan adalah wajah penegakan hukum. Raden Gatot Taroenamihardja sebagai Jaksa Agung RI pertama telah melihatkan wajah penegakan hukum yang tegas kepada penerusnya. Meskipun memegang jabatan singkat sebagai Jaksa Agung RI pertama pada 12 Agustus 1945 sampai dengan 22 Oktober 1945, Raden Gatot Taroenamihardja kembali dipercaya sebagai Jaksa Agung RI yang kelima tahun 1959. Semasa hidupnya Raden Gatot Taroenamihardja menangani berbagai perkara, termasuk perkara tindak pidana korupsi. "Semasa hidupnya, beliau telah mengemban amanah dan mendedikasikan segenap kemampuan terbaiknya untuk membuat fondasi institusi Kejaksaan dalam menyelenggaranya penegakan hukum yang baik. Sebuah kontribusi positif yang manfaat besarnya kita rasakan nyata sekarang ini," kata Setia Untung. Perjalanan hidup Meester in de Rechten (gelar lulusan sekolah hukum zaman Belanda) Raden Gatot Taroenamihardja, merupakan anak kedua dari enam bersaudara putra-putri Dr. Raden Tanoemihardja, lahir di Sukabumi pada tanggal 24 November 1901. Dikutip dari keterangan tertulis PJI, perjalan hidup Raden Gatot Taroenamiharha menjadi Jaksa Agung RI pertama dimulai dari menempuh pendidikan keahlian hukum di Rechtsschool Batavia, Hindia-Belanda tahun 1920. Di usianya yang masih 19 tahun, setelah lulus Raden Gatot Taroenamihardja mulai bekerja magang di Pengadilan Negeri. Dua tahun setelahnya, ia memutuskan untuk meneruskan pendidikan hukumnya di Rijksuniversiteit Leiden, Belanda. Selama menempuh pendidikan, Raden Gatot Taroenamihardja aktif bergabung dalam organisasi kepemudaan bernama "Perhimpoenan" Indonesia yang pada tahun 1920-an berubah menjadi organisasi penting yang aktif mempromosikan kemerdekaan Indonesia. Keaktifannya dalam organisasi yang menyuarakan kemerdekaan Indonesia ternyata berdampak ke keluarga Raden Gatot Taroenamihardja. Keluarganya mengalami pemerasan dan ancaman oleh Belanda yang meminta mereka menghentikan pengiriman biaya sekolah. Ancaman tersebut tidak menggetarkan perjuangan Raden Gatot Taroenamihardja untuk menempuh pendidikan dan untuk membiayai hidup. Memilih bekerja bekerja sebagai pesuruh di toko roti kota Brussel, Belgia. Tahun 1927, Raden Gatot Taroenamihardja pun pernah ditangkap dengan alasan tidak memberikan laporan kesehatan untuk kegiatan wajib militer Belanda. Namun, di tahun yang sama ia mampu menyelesaikan sekolah hukumnya dan kembali ke Indonesia untuk menjadi Penasehat Hukum/ Advokad bagi orang pribumi Indonesia di Cirebon dan Tegal. Setelah kembali ke Indonesia dan bekerja, Raden Gatot Taroenamihardja bergabung dalam Partai Nasionalis Indonesia Staatspartij. Keaktifannya dalam organisasi tersebut, membuat dirinya kembali ditangkap oleh Belanda bersama Bung Karno dan Bung Hatta pada Tahun 1929. Pada masa penjajahan Jepang, Raden Gatot Taroenamihardja menjadi Tihoo Hoin atau Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Purwokerto. Hingga pada tanggal 19 Agustus 1945, Pembentukan Kabinet Pertama, dimana Raden Gatot Taroenamiharja diangkat menjadi Jaksa Agung Republik Indonesia yang pertama. Ia pun dilantik sebagai Jaksa Agung Republik Indonesia tanggal 5 September 1945. Namun, hanya 19 hari menjabat, Raden Gatot Taroenamiharja mengundurkan diri dari jabatannya. Bulan Maret 1946, Raden Gatot Taroenamiharja ditangkap dan ditahan selama satu bulan oleh Perdana Menteri Syahrir, karena dianggap menentang negosiasinya dengan Belanda. Kemudian setelahnya, Raden Gatot Taroenamiharja menjadi Penasehat Hukum Gerilja Wehrkreise Gunung Slamet di Banyumas Utara, dan mendapat tugas menemui pemimpin Darul Islam, Kartosuwirjo. Sayangnya, kedatangannya berbuah penahanan yang dilakukan Darul Islam selama 13 bulan. Penyanderaan yang dialami Raden Gatot Taroenamiharja membuatnya menderita penyakit busung lapar dan penyakit lainnya. Kembali terjadi pertempuran antara Darul Islam dan TNI, yang menyebabkan Raden Gatot Taroenamiharja ditinggalkan penawannya oleh Darul Islam. Setelah itu Raden Gatot Taroenamiharja diserahkan kepada TNI oleh rakyat. Ujian hidup kembali dialaminya, Raden Gatot Taroenamiharja kembali masuk penjara, dengan tuduhan dan tuntutan terkait keberadaannya di Darul Islam Kartosuwiryo. Selama sembilan bulan Raden Gatot Taroenamiharja berada di Penjara Bantjeuj, Bandung. Pada akhirnya tuduhan tersebut tidak terbukti, dan ia dibebaskan dari segala tuduhan dan tuntutan. Setelah kejadian tersebut, Raden Gatot Taroenamiharja diangkat menjadi Pegawai Tinggi Kementerian Kehakiman. Dan pada tanggal 1 April 1959, ia pun kembali dilantik dan diambil sumpahnya menjadi Jaksa Agung Republik Indonesia yang kelima. Sebagaimana yang pertama, di masa jabatan beliau yang kedua ini juga berlangsung singkat. Pada tanggal 22 September 1959, Raden Gatot Taroenamiharja kembali diberhentikan dengan hormat, dan kembali bertugas ke Departemen Kehakiman. Hingga perjalanan hidupnya terhenti pada tanggal 24 Desember 1971, Raden Gatot Taroenamiharja wafat dan dimakamkan di TPU Menteng Pulo, Tebet, Jakarta Selatan. Penghormatan Januari 2019 atau 48 tahun setelah wafatnya Raden Gatot Taroenamiharja, anggota PJI mendapatkan laporan bahwa makam Jaksa Agung RI pertama di TPU Menteng Pulo, Tebet, Jakarta Selatan didapati tidak terawat. Laporan tersebut sampai ke telingan Ketua Umum PP PJI Setia Untung Arimuladi. Kemudian Ketua Umum PP PJI memerintahkan anggota PJI berkoordinasi dengan pihak TPU Menteng Pulo untuk mengecek kebenaran informasi tersebut serta menelusuri keberadaan ahli waris mendiang Raden Gatot Taroenamiharja. Hasil koordinasi yang dilakukan, diketahui bahwa makam yang tidak terawat benar adalah makam Raden Gatot Taroenamiharja, mantan Jaksa Agung RI pertama dan kelima. Tidak terawatnya makam tersebut, karena ahli waris yang tercatat dalam dokumen di TPU Menteng Pulo, yakni Purwoto Suhadi Gandasubrata (Ketau MA RI kedelapan) telah meninggal dunia tahun 2005. Sehingga sejak ahli waris wafat, biaya sewa makam retribusi tidak dibayarkan, akhirnya makam tidak terawat hingga tidak dapat dikenali lagi karena dipenuhi tumbuhan liar. Anggota PJI menelusuri ahli waris Raden Gatot Taroenamiharja yang masih tersisa untuk mendapatkan izin agar makam Jaksa Agung RI pertam itu dipindahkan ke Taman Makam Pusara Adhyaksa di Cibinong, Kabupaten Bogor. Izin pemindahan makam diperoleh dari ahli waris yang tersisa, yakni Wahyudiati T. Salim Gandasubrata (keponakan Raden Gatot Taroenamiharja), yang bersangkutan menyatakan tidak keberatan atas rencana pemindahan makam dan bersedia membuat surat pernyataan secara tertulis diatas materai. Ketua Umum PP PJI Setia Untung Arimuladi mengatakan pemindahan makam Raden Gatot Taroenamihardja dengan tujuan agar makam mendiang bisa lebih terawat. Inisiasi pemindahan makam tersebut dilaksanakan dengan dasar AD/ ART Persatuan Jaksa Indonesia pada Pasal 6 huruf c Bab III Tujuan Dan Upaya Anggaran Dasar Persatuan Jaksa Indonesia yang berbunyi "Tujuan PJI untuk menjaga, menjunjung tinggi harkat dan martabat Jaksa, mempertebal rasa tanggung jawab dalam melaksanakan dharma bakti kepada Tuhan Yang Maha Esa, bangsa dan negara". Kemudian Pasal 2 huruf a Bab II Upaya Anggaran Rumah Tangga Persatuan Jaksa Indonesia yang berbunyi "Untuk mencapai tujuan PJI menyelenggarakan, memperjuangkan, dan meningkatkan kesejahteraan materiil dan spirituil para anggota". Berdasarkan hal tersebut di atas, maka bulan Mei 2019 Ketua Umum PP PJI melaporkan kepada Jaksa Agung RI selaku Pelindung PJI pada saat itu perihal rencana pemindahan makam Raden Gatot Taroenamihardja dari TPU Menteng Pulo, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan ke Taman Makam Pusara Adhyaksa yang berada di Pondok Rajeg, Cibinong Kabupaten Bogor. Atas persetujuan Jaksa Agung RI, kemudian dijadwalkan pemindahan makam Raden Gatot Taroenamihardja yang rencana dilaksanakan bulan Juli 2019 sebagai rangkaian peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Tahun 2019. Namun dikarenakan pandemi COVID-19 melanda Indonesia, pemidahan makam Raden Gatot Taroenamihardja ditunda. Hingga akhir tahun 2021 pandemi COVID-19 mulai melandai dan kebijakan pemerintah memperbolehkan kegiatan yang melibatkan banyak orang dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Hingga pada akhirnya bulan Oktober 2021 atas dasar pertimbangan sebagaimana disampaikan sebelumnya, kemudian Ketua Umum PP PJI mengusulkan kembali kepada Jaksa Agung RI Bapak Sanitiar Burhanuddin perihal rencana pemindahan makam Raden Gatot Taroenamihardja. Bak gayung bersambut usulan Ketua Umum PP PJI disetujui oleh Jaksa Agung RI untuk dilaksanakan. Tepat hari Kamis (25/11) prosesi dan upacara pemindahan makam Raden Gatot Taroenamihardja dilangnsungkan. Prosesi pemindahan makam ditayangkan secara streaming di kanal YouTube Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI. Ketua Umum PJI Setia Untung Arimuladi yang mewakili Jaksa Agung dalam sambutannya mengatakan sosok Raden Gatot Taroenamiharja dikenal sebagai figur yang berani, tegas, berwibawa, dan gigih dalam mempertahankan serta menjunjung tinggi hukum di Indonesia. Bahkan tidak segan untuk mempertaruhkan nyawanya demi mempertahankan integritas, dedikasi dan pendiriannya dalam menjunjung tinggi supremasi hukum, terlihat dalam penanganan perkara. Satria Untung Arimuladi mengatakan semasa hidup Raden Gatot Taroenamiharja telah mengemban amanah dan mendedikasikan segenap kemampuan terbaiknya untuk membuat pondasi intitusi kejaksaan dalam menyelenggarakan penegakan hukum yang baik. "Sebuah kontribusi positif yang manfaat besarnya kami rasakan nyata sekarang ini," kata Setia Untung Arimuladi. (sws)
Polisi Sita Puluhan Botol Minuman Beralkohol di Banyumas
Banyumas, FNN - Personel kepolisian menyita puluhan botol minuman beralkohol dari sebuah warung di Jalan Pramuka, Desa Sudagaran, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. "Penyitaan dilakukan personel Polsek Banyumas saat menggelar razia dalam rangka cipta kondisi kesiapan pelaksanaan Operasi Terpusat Lilin Candi 2021 yang digelar Senin (29/11) malam mulai pukul 20.15 WIB," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Banyumas Komisaris Besar Polisi M Firman L Hakim didampingi Kepala Polsek Banyumas Ajun Komisaris Polisi Sudiono di Banyumas, Selasa. Menurut dia, puluhan botol minuman beralkohol tersebut disita dari sebuah warung milik RY (25), warga Desa Gandatapa, Kecamatan Sumbang, Banyumas. Ia mengatakan minuman beralkohol yang disita, antara lain enam botol anggur kolesom, enam botol anggur putih, 15 botol besar anggur merah, satu botol kecil anggur merah, tiga botol anggur ketan hitam, sembilan botol kawa-kawa, dua botol congyang, satu botol arak, dan beberapa botol minuman beralkohol merek lainnya. "Total ada 47 botol minuman beralkohol dari berbagai merek yang kami sita dari warung tersebut," kata Kapolsek Banyumas AKP Sudiono. Oleh karena penjualan minuman beralkohol tersebut mengganggu ketertiban lingkungan, kata dia, pihaknya akan melakukan pembinaan sebagai langkah untuk memberi efek jera bagi penjualnya. "Kami akan memberikan pembinaan dan sanksi tipiring (tindak pidana ringan) sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2014 agar penjual minuman beralkohol ini mendapatkan efek jera," kata Sudiono. (sws)
Temianus dan Senat Soll, Duo KKB Dalam Aksi Kekerasan di Yahukimo
Jayapura, FNN - Direktur Reskrimum Polda Papua, Komisaris Besar Polisi Faizal Rahmadani, mengakui, Temianus Magayang dan almarhum Senat Soll merupakan duo anggota kelompok bersenjata yang kerap melancarkan kekerasan di sekitar Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua. Mereka berdua sejak 2020 sering melakukan aksi kekerasan dan pembunuhan bersama terhadap warga sipil. "Hal itu terungkap dalam keterangan Senat Soll yang ditangkap pada 1 September lalu di Dekai dan meninggal di RS Bhayangkara Jayapura pada 26 September lalu," kata Rahmadani, di Jayapura, Papua Selasa. Ia menyatakan, Magayang sebenarnya kepala Kampung Sesepne, Distrik Kelamdua, dan dalam struktur kelompok bersenjata Yahukimo adalah komandan Operasi Kodap 16 Kali Bele. Saat ditangkap Magayang membawa senjata api rakitan dan peluru, dan sempat melawan sehingga petugas terpaksa menembak dia. Magayang masih dirawat di RS Bhayangkara. Ia merupakan anggota kelompok bersenjata Yahukimo bersama almarhum Soll dan Erik Pahabol, di bawah Panglima Kodap 16, Elkius Kobak, yang terkait dengan kelompok bersenjata Nduga, yakni Wendanak dan Tendius Gwijangge, yang selama dua tahun terakhir mengganggu keamanan di Kabupaten Yahukimo. Menurut Rahmadani, ada empat laporan polisi yang disangkakan kepada Gwijangge, termasuk keterlibatannya dalam pembunuhan staff KPU Yahukimo, Hendrik Jovinski, pada 11 Agustus 2020. (sws)
Kapuspen TNI Sebut Oknum TNI yang Terlibat Bentrok Diproses Hukum
Jakarta, FNN - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Prantara Santosa menyebutkan oknum prajurit TNI yang terlibat bentrok di sejumlah daerah akan diproses hukum. "Pusat Polisi Militer TNI bersama dengan Pusat Polisi Militer TNI AD atau angkatan terkait sedang melakukan proses hukum terhadap semua oknum anggota TNI yang terlibat dalam dugaan tindak pidana," kata Kapuspen TNI dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa. Sejumlah peristiwa bentrokan itu, yakni peristiwa bentrok di Ambon antara Oknum TNI AD Provost Denmadam XVI/PTM dengan Oknum Satlantas Polresta Ambon pada Rabu (24/11). Kedua, bentrok di Tembagapura, Kabupaten Mimika antara oknum TNI AD dari Satgas Nanggala dengan oknum Polri dari Satgas Amole Brimobda Aceh pada Sabtu (27/11). Insiden ketiga adalah bentrok di Batam antara oknum TNI AD dari Batalyon Infanteri Raider Khusus 136/TS dengan oknum TNI AL dari Batalyon 10 Marinir pada Sabtu (27/11). Atas ketiga insiden tersebut, semua oknum TNI yang terlibat dalam ketiga insiden tersebut sedang menjalani proses hukum. Selain itu, kata dia, TNI sudah berkoordinasi dengan Polri untuk melakukan proses hukum terhadap oknum anggota Polri yang terlibat. "TNI sudah melakukan koordinasi dengan Polri untuk melakukan proses hukum terhadap oknum anggota Polri yang terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut," kata Prantara. (sws)
KPK Limpahkan Berkas Perkara Azis Syamsuddin ke Pengadilan Tipikor
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (29/11). Azis adalah terdakwa perkara suap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung. "Jaksa KPK Yoga Pratomo telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Azis Syamsuddin, Senin (29/11) ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa. Ali mengatakan penahanan terhadap Azis selanjutnya beralih dan menjadi wewenang dari pengadilan tipikor. "Selanjutnya, tim jaksa masih menunggu penetapan penunjukan majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa," ucap Ali. Adapun Azis didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 13 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. KPK telah mengumumkan Azis sebagai tersangka pada Sabtu (25/9). Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Azis menghubungi penyidik KPK saat itu Stepanus Robin Pattuju dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkannya dan Aliza Gunado yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK. Aliza merupakan kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG). Selanjutnya, Robin menghubungi adovokat Maskur Husain untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut. KPK menduga pemberian uang dari Azis kepada Robin dan Maskur yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 miliar dari komitmen awal sebesar Rp4 miliar. (sws)
Satu Tewas Dalam Tabrakan Beruntun di Jalan Lingkar Salatiga
Salatiga, FNN - Satu orang tewas dalam kecelakaan beruntun yang melibatkan beberapa mobil dan truk di Jalan Lingkar Kota Salatiga, Jawa Tengah, pada Senin malam. Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Salatiga AKP Arfian Riski Dwi Wibowo mengatakan, kejadian itu bermula ketika sebuah truk tronton dengan nomor polisi W 9847 UY melaju dari arah Solo menuju Semarang. Saat melintas di jalur tersebut, kata dia, truk diduga mengalami masalah pada remnya. "Truk tronton kemudian menabrak truk yang melaju di depannya," katanya. Bahkan, truk tersebut sempat melaju melewati median jalan dan menabrak empat mobil yang melaju dari arah berlawanan. Truk tersebut menabrak dua Suzuji Karimun, Honda Mobilio, dan Timor. Korban tewas diketahui bernama Yumri warga Banyubiru, Kabupaten Semarang, yang merupakan pengemudi Suzuki Karimun. Adapun arus lalu lintas menuju Jalan Lingkar Kota Salatiga ditutup sementara untuk proses evakuasi korban. Jenazah korban meninggal dunia selanjutnya dibawa ke RSUD Salatiga. (sws)
PPP Optimistis Dongkrak Elektoral Suara Pemilu 2024
Lebak, FNN - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) optimistis dapat mendongkrak elektoral suara pada pemilihan umum (Pemilu) 2024, sehingga dapat menambah perolehan kursi di DPR pusat, DPRD provinsi dan kabupaten. "Kami terus berjuang untuk mengembalikan kejayaan PPP sebagai partai politik terbesar di Tanah Air, " kata Ketua Fraksi PPP di DPRD Lebak Musa Weliansyah saat dihubungi di Lebak, Selasa. PPP di bawah naungan Achmad Baidowi sebagai ketua umum berjalan solid baik di tingkat daerah sampai provinsi dan nasional. Bahkan, PPP menggelar workshop hingga dihadiri 1.100 anggota legislatif provinsi dan kabupaten di Jakarta, Minggu (28/11). Mereka para anggota wakil rakyat dari PPP itu semangat mengikuti kegiatan workshop untuk meningkatkan pemahaman kepartaian guna mendongkrak elektoral suara 2024. Untuk mendongkrak elektoral suara itu, tentu mesin politik harus berjalan mulai ranting desa hingga ketingkat provinsi. Selain itu juga kader-kader PPP membangun silaturahmi dengan berbagai elemen masyarakat. "Kami meyakini jika infrastruktur politik itu berjalan di daerah dan provinsi dipastikan elektoral PPP meningkat, " katanya menjelaskan. Musa mengatakan, dirinya setelah mengikuti workshop sangat termotivasi untuk membangun kejayaan PPP, terlebih narasumbernya sangat luar biasa di antaranya Menteri BUMN Erick Thohir. Dimana Menteri BUMN itu mengarahkan para kader-kader PPP harus berjuang keras dan selalu dekat dengan masyarakat. Kepentingan masyarakat tentunya lebih didahulukan untuk kesejahteraan mereka. "Kami melihat narasumber Menteri BUMN sebagai mentor dan lebih termotivasi untuk memperjuangkan kesejahteraan masyarakat guna meningkatkan perolehan suara pada Pemilu 2024," kata Musa sambil menyatakan keinginan untuk DPR RI. Ia mengatakan dalam workshop itu juga diberikan pembekalan bagaimana untuk membangun kejayaan PPP menjadi partai politik terbesar. Selain itu juga diberikan arahan program legislasi hingga pengawasan, dan anggaran dari PPP pusat ke provinsi dan kabupaten. Kegiatan workshop ini sangat bangga terhadap ketua Umum PPP yang memberi penyemangat luar biasa menjanjikan tim pemenangan hingga ke tingkat TPS. DPP PPP berkomitmen untuk membantu para calon legislatif agar kursi di DPR, DPRD provinsi dan kabupaten meningkat. "Ini janji yang sangat luar biasa dari Ketua Umum agar PPP 2024 dapat mendulang suara terbanyak," katanya menjelaskan. (sws)
Wakil Ketua DPD: Batalkan Reuni 2021 Guna Mewaspadai Varian Omicron
Jakarta, FNN - Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin meminta Umat Islam Alumni Aksi 2021 agar mengurungkan niat untuk melakukan aksi Reuni 2021 pada 2 Desember 2021 sebagai bentuk kewaspadaan terhadap COVID-19 varian baru Omicron. "Kami sangat menghargai dan mendukung setiap gerakan aksi damai umat Islam yang mengarah pada ukhuwah dan dakwah, namun karena situasi bangsa saat ini sedang dalam proses pemulihan yang sulit, maka kami harap para tokoh umat untuk bersedia mengendalikan mobilitas masyarakat yang mulai bergerak menuju ke Jakarta dan sekitarnya,” kata Sultan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin. Sultan menyampaikan permintaan tersebut karena merasa khawatir dengan situasi pengendalian persebaran COVID-19 di Indonesia. Saat ini tengah terjadi peningkatan angka kasus positif harian dan terdapat ledakan COVID-19 varian baru Omicron di banyak negara. Menurut dia, meskipun pemerintah dan aparat keamanan tidak melarang aksi damai dilaksanakan, jangan sampai masyarakat menjadi lupa diri dan tidak peka dengan kondisi nasional yang sangat membutuhkan perilaku tertib protokol kesehatan dari masyarakat. “Demi kebaikan bersama, sebaiknya kita batalkan saja Reuni 212 kali ini,” kata dia. Sultan berpandangan bahwa umat Islam Indonesia harus menjadi pioneer dan teladan bagi umat lainnya untuk berupaya preventif dan pemulihan sosial-ekonomi bangsa dari ancaman pandemi COVID-19 yang masih terus bermutasi. Tingkat kerumunan massa Aksi 212, kata Sultan, belum sesuai diterapkan pada kondisi Indonesia saat ini. Tanpa mematuhi protokol kesehatan, Sultan khawatir akan terjadi penyebaran COVID-19 dan terbentuknya klaster 212. Oleh karena itu, Sultan mengingatkan agar umat Islam tidak mudah terprovokasi dan jangan hanya menuruti keinginan sebagian orang yang senang memanfaatkan kekuatan politik umat. Saat ini, dunia kembali merasa cemas dengan munculnya varian baru COVID-19 di Afrika Selatan. Epidemiolog Dicky Budiman dari Griffith University Australia menyebutkan bahwa varian baru Omicron memiliki tingkat penularan lima kali lebih tinggi daripada virus korona asli, yakni SARS-CoV-2 yang pertama kali ditemukan di Wuhan, China, pada 2019. Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut bahwa virus korona varian Omicron atau yang dikenal sebagai B.1.1.529, kemungkinan besar memiliki kecepatan tinggi dalam penularan dan mampu menurunkan kemampuan antibodi dari infeksi alamiah dan vaksinasi. "Omicron ini studinya masih berjalan. Untuk transmisi penularan, kemungkinan besar dia menularkan lebih cepat. Apakah dia bisa escape immunity atau menurunkan kemampuan antibodi dari infeksi atau vaksinasi sebelumnya? Kemungkinan besar iya," kata Budi dalam konferensi persnya, Minggu (28/11). (sws)
F-Golkar MPR Minta Masukan Pakar Terkait Status Hukum TAP MPRS
Jakarta, FNN - Ketua Fraksi Partai Golkar MPR, Idris Laena, mengatakan, fraksinya menggelar diskusi publik untuk meminta masukan para pakar terkait status hukum Ketetapan MPRS dalam sistem hukum Indonesia. "Diskusi ini dimaksudkan untuk memberi masukan dan pencerahan bagi Fraksi Golkar MPR dalam membuat kebijakan," kata dia, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa. Hal itu dia bilang usai membuka secara resmi acara diskusi publik dengan tema "Status Hukum TAP MPRS Dalam Sistem Hukum Indonesia", di Jakarta, Senin (29/11). Ia mengatakan, pemikiran dan pendapat dari para narasumber yang muncul dalam diskusi, sangat kaya dengan gagasan-gagasan baru dalam rangka pembaharuan hukum di Indonesia. Namun menurut dia, gagasan itu tetap perlu dilakukan pendalaman agar bisa menghasilkan kebijakan yang baik serta tepat untuk kepentingan bangsa dan negara. Acara diskusi tersebut juga dihadiri Sekretaris FPG MPR, Ferdiansyah, Bendahara FPG MPR, Mujib Rohmat, dan Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR, Rambe Kamarul Zaman. Hadir sebagai narasumber dalam diskusi tersebut yaitu guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Satya Arinanto, pakar hukum tata negara dan staf Sekretariat Negara, Ahmad Redi, dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Ibnu Sina Chandranegara. (sws)
Anggota Baleg Sebut DPR Berkomitmen Percepat Perbaikan UU Ciptaker
Jakarta, FNN - Anggota Badan Legislasi DPR, Christina Aryani, mengatakan, DPR berkomitmen untuk mempercepat perbaikan UU Cipta Kerja menindaklanjuti pernyataan Presiden Joko Widodo dalam merespons putusan Mahkamah Konstitusi. "Presiden saya rasa punya sikap dan arahan jelas terkait ini. Beliau minta agar ini dipercepat dan kami di DPR tentu punya semangat yang sama,” ujar dia, berdasarkan keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa. Melalui komitmen itu, lanjutnya, DPR optimistis perbaikan UU Cipta Kerja dapat selesai dalam waktu dua tahun, bahkan bisa pula lebih cepat dari tenggat waktu tersebut. Ia juga mengatakan, DPR mengapresiasi langkah cepat Jokowi itu, termasuk arahannya untuk memberikan kepastian kepada investor, baik dari dalam maupun luar negeri, bahwa investasi mereka yang telah, sedang, dan akan berproses tetap aman. “Selain proses perbaikan dipercepat, presiden juga punya sikap jelas mengenai substansi putusan MK bahwa seluruh aturan pelaksanaan UU Cipta Kerja tetap berjalan," kata Aryani. Sikap seperti itu, menurut dia, membuat masyarakat dan para pelaku usaha dapat memahami putusan MK secara tepat dan benar. Sejak awal, tambah ia, semangat UU Cipta Kerja adalah agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi untuk meningkatkan kepastian hukum dan mempermudah investasi berusaha di Tanah Air. Berdasarkan catatan Badan Koordinasi Penanaman Modal, ujar dia, implementasi UU Cipta Kerja selama ini telah memberikan dampak yang signifikan terhadap peningkatan investasi dan pembukaan lapangan kerja. BKPM mencatat kenaikan realisasi investasi sejak Januari sampai September 2021 mencapai 7,8 persen year on year (yoy) yang nilainya mencapai Rp659 triliun. Selain itu, jumlah penciptaan lapangan kerja yang terakumulasi dari triwulan I hingga triwulan III tercatat sebanyak 912.402 tenaga kerja. Ada pula perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (online single submission/OSS) yang telah menerbitkan 379.051 perizinan untuk periode Agustus-Oktober. Di dalamnya, dominasi perizinan berusaha diberikan pada usaha mikro. "Artinya, secara operasional ini sudah berjalan sangat baik dan tidak ada alasan bagi kita untuk mengambil langkah mundur," kata dia. (sws)