ALL CATEGORY
Batalkan UU Cipta Kerja Segera!
Oleh Marwan Batubara Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.91/PUU XVII/2020 menyatakan pembentukan UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) cacat formil, sehingga statusnya inkonstitusional bersyarat. Meskipun dinyatakan berlawanan dengan UUD 1945, UU Ciptaker No.11/2020 masih dianggap berlaku, dengan syarat dalam dua tahun ke depan harus diperbaiki. Jika tidak, maka UU No.11/2020 menjadi inkonstitusional dan tidak berlaku secara permanen. Presiden Jokowi dalam siaran pers (29/11/2021) mengatakan: “MK sudah menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku. Dengan demikian, seluruh peraturan pelaksanaan Cipta Kerja yang saat ini masih tetap berlaku. Dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja, maka seluruh materi dan substansi UU Cipta Kerja sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasalpun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK”. Meski telah menjadi Putusan MK, rakyat pantas menuntut agar UU No.11/2020 Ciptaker, berikut 49 Peraturan Pemerintah (PP) dan 3 Peraturan Presiden (Perpres) di bawahnya *dibatalkan*. UU No.11/2021 tidak layak diberlakukan sebagaimana dinyatakan Presiden Jokowi (29/11/2021) di atas. Maka UU atau pasal-pasal dan materi muatan UU yang telah dicabut atau diubah oleh UU No.11/ 2020 harus dinyatakan berlaku kembali. Tuntutan pembatalan UU Ciptaker No.11/2020 didasari berbagai fakta dan logika hukum, serta kepentingan strategis negara dan rakyat Indonesia seperti diurai berikut. Pertama, MK menyatakan secara formil pembentukan UU No.11/2020 bertentangan dengan konstitusi. Maka, jika cara dan proses pembentukan UU No.11/2020 saja sudah tidak sesuai konstitusi dan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka materi muatan yang ada di dalamnya otomatis juga bertentangan dengan konstitusi. Kedua, dengan putusan MK No.91/2020 maka concern publik, terutama stake holders terkait, tentang adanya moral hazard dalam pembentukan UU Ciptaker telah *terkonfirmasi.* Karena dominannya kepentingan sejumlah kalangan dalam lingkar kekuasaan, terutama para anggota oligarki penguasa-pengusaha, maka amanat konstitusi dan asas pembentukan peraturan perundang-undangan pun dilanggar. Ketiga, dominannya peran oligarki dalam proses pembentukan UU Ciptaker tak lepas dari motif yang diusung. Justru motif inilah yang lebih merusak negara dan merugikan rakyat dibanding pelanggaran asas formil pembentukan peraturan. Motif oligarki terlibat aktif adalah agar ketentuan dan materi muatan UU Ciptaker menjamin tercapainya agenda dan kepentingan yang dituju, tak peduli jika materi muatan tersebut melanggar konstitusi. Karena berstatus UU oligarkis, maka sangat pantas jika UU Ciptaker dinyatakan batal segera! Keempat, bertolak belakang dengan kesempatan dan peran luas tanpa batas bagi anggota oligarki, pemerintah justru membatasi partisipasi dan akses publik. Secara esensial, hak publik berpartisipasi harus memenuhi syarat berupa: hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan dan hak mendapat jawaban. Karena hak-hak publik ini, terutama stake holders terkait, telah diberangus, maka otomatis materi muatan UU Ciptaker pun inskonstitusional. Dalam rangka mengakomodasi partisipasi publik Putusan MK No.91/2020 memang telah memuat terjadinya berbagai rapat dengar pendapat umum (RDPU), rapat kerja, FDG, lokakarya, diskusi publik dan berbagai forum yang digelar DPR dan pemerintah (halaman 441-445). Namun karena lebih bersifat searah, basa-basi, formalitas, “pemaksaan kehendak”, tanpa dialog untuk mencapai kesepakatan, maka banyak pihak yang bersifat pasif dan walk-out dari forum tersebut. Sehingga wajar jika materi muatan yang dihasilkan pun tidak sesuai konstitusi. Kelima, hakim-hakim MK telah mendapat berbagai “fasilitas” dari pemerintah dalam UU MK No.7/2020. Hal ini patut diduga “hadiah atau suap” yang dapat membuat para hakim gagal bersikap objektif memutus perkara uji formil/materil UU Ciptaker. Misalnya, perpanjangan masa jabatan menjadi 70 tahun bagi yang tengah menjabat, perpanjangan periodisasi hakim sebagai konsekuensi masa jabatan yang diperpanjang, atau perpanjangan masa jabatan ketua dan wakil ketua menjadi lima tahun. Berbagai “hadiah” ini dapat menimbulkan “conflict of intersest” yang menghasilkan putusan MK bernuansa “moral hazard”. Publik dapat menilai MK bagian dari oligarki, sehingga putusannya tidak konsisten dengan konstitusi. Keenam, sejumlah pakar menyatakan Putusan MK No.91/2020 jalan tengah yang pantas diterima dan diapresiasi. Lalu ada pula yang menyatakan putusan tersebut diambil karena ada asas manfaat yang harus dipertimbangkan. Dengan dugaan adanya moral hazard di atas, publik dapat pula menilai jika putusan MK merupakan jalan tengah. Namun jalan tengah yang memilih antara amanat konstitusi dengan kepentingan oligarki dan pribadi para hakim, bukan memilih antara amanat konstitusi dengan manfaat bagi kepentingan rakyat. Uraian di atas menjelaskan berbagai alasan mengapa Putusan MK No.91/2020 dan UU Ciptaker No.11/2020 harus dibatalkan. Guna mencapai target oligarki kekuasaan, berbagai cara dan rekayasa dilakukan, termasuk partisipasi publik dihambat dan UU MK dirubah. Kondisi ini jelas bertentangan dengan asas-asas yang diamanatkan Pancasila, UUD 1945 dan prinsip-prinsip demokrasi. Karena itu, rakyat pantas menuntut agar UU Ciptaker segera dibatalkan dan untuk itu Pemerintah harus segera menerbitkan Perppu. Mari terus kita suarakan![] *) Direktur Eksekutif IRESS
Prabowo-Puan, Pasangan Yang Paling Siap Maju
Oleh Tony Rosyid Elektabilitas Prabowo untuk saat ini tertinggi. Artinya, Prabowo masih punya peluang untuk maju di pilpres 2024. Dengan siapa pasangannya? Karena suara Gerindra tidak cukup untuk bisa mengusung calon sendiri, maka harus ada partai lain. Pertama, partai itu harus punya kader potensial untuk menguatkan elektabilitas Prabowo. Kedua, partai punya jumlah suara cukup untuk menambah suara Gerindra jadi 20 persen sebagai syarat nyapres. Ketiga, partai tersebut punya chemistry dengan Prabowo dan Gerindra. Dari sekian partai yang ada, PDIP paling memenuhi syarat untuk berkoalisi dengan Gerindra. PDIP punya 20 persen suara. Jika nyapres sendiri, ini cukup. Namun, kecil kemungkinan dilakukan karena PDIP tidak ingin bertarung sendiri yang potensial menjadi conmon enemy. Maka, mesti gandengan partai lain. Partai yang paling dekat dengan PDIP saat ini adalah Gerindra. PDIP punya Puan Maharani. Meski saat ini elektabilitasnya masih rendah, ini lantaran kerja tim media Puan belum masif. Puan tidak kalah dengan Ganjar dalam konteks popularitas dan prestasi. Sebagai menteri PMK dan Ketua DPR, tentu ini bagian dari pencapaian tersendiri. Bahkan soal Ganjar Pranowo, sudah mulai banyak yang nanya rerkait prestasinya sebagai Gubernur Jawa Tengah. Sementara, elektabilitas Ganjar besar di Jawa Tengah. Ganjar memanfaatkan posisinya sebagai gubernur untuk kampanye dengan rajin menemui warga di desa-desa dan kampung- kampung. Inilah yang membuat elektabilitas Ganjar dua digit. Jika Puan juga melakukan hal yang sama secara masif di Jawa Tengah, juga Jawa Timur, boleh jadi suara Ganjar akan tergerus. Pemilih Indonesia secara umum itu menggunakan perasaan. Dan perasaannya akan tersentuh kalau didatangi, disapa, diajak salaman dan ngobrol. Apalagi kalau senyum anda renyah, ini modal pencitraan yang cukup efektif. Gak penting siapa anda, dari partai apa, dan bagaimana track record serta prestasi anda. Bukan mereka gak peduli, tapi karena memang mereka gak paham. Yang mereka tahu, anda datang, ajak salaman, apalagi bawa sembako. 38 persen pemilih kita menentukan suara karena sembako/uang yang diterimanya. Pemilih rasional (mau mikir) itu gak terlalu besar jumlahnya. Umumnya ada di perkotaan. Mereka yang sedikit ini mengerti tentang integritas dan kapasitas calon. Mayoritas pemilih gak ngerti, dan gak mau ngerti. Yang mereka tahu calon itu hadir dan kasih sembako. Di sinilah pencitraan itu menentukan. Dan Ganjar kuat di sisi pencitraan. Siapa yang kuat di pencitraan, elektabilitasnya naik. Puan kurang kuat dalam mengemas pencitraan dirinya. Begitu juga calon yang lain, termasuk Prabowo. Ini PR serius. Keduanya harus banyak latihan senyum seperti Ganjar. Belajar menggunakan bahasa pergaulan, terutama saat menyapa warga. Prabowo-Puan, jika betul-betul menjadi pasangan yang ingin maju di Pilpres 2024 mesti mampu mengemas brand dirinya, rajin jumpa dan ketemu masyarakat, terutama di Jawa Tengah yang menjadi kandang banteng. Kalau pasangan ini memiliki tim media dan tim darat yang handal sebagaimana yang dimiliki oleh Ganjar, tentu akan menjadi kompetitor yang menyulitkan bagi Ganjar. Puan punya ceruk suara yang sama dengan Ganjar Pranowo. Sisanya, bisa disisir oleh Parbowo dan bakal calon yang lain seperti Anies Baswedan. Apalagi kalau Ketum sudah instruksikan para kader PDIP untuk pilih Prabowo-Puan, beres itu semua. Ini terjadi saat Gibran nyalon walikota di Solo. Instruksi turun dari DPP, kelar! Dan Gibran menang telak. Instruksi ini gak boleh telat. Setidaknya sinyalnya mesti sudah mampu ditangkap oleh kader-kader PDIP dan juga Gerindra. Dengan sinyal itu, para kader akan bekerja. Jika keputusan itu telat, ini bisa menjadi prahara serius di tubuh PDIP itu sendiri. Publik membaca, Ketum PDIP sedang mengikuti perkembangan dan dinamika yang terjadi untuk menjadi bahan membuat keputusan terkait capres-cawapres 2024. PDIP punya kader dan pemilih yang sangat militan dan loyal. Para kader tegak lurus pada instruksi ketua umum, yaitu Megawati. Di sinilah kelebihan PDIP dibanding partai-partai lain. Deklarasi Prabowo-Puan sudah dimulai. Kemarin (29/11) ada deklarasi Prabowo-Puan di Banten. Selama ini, deklarasi paling masif dilakukan oleh para pendukung Anies Baswedan. Kalau Prabowo-Puan juga melakukan deklarasi dengan masif, terutama di wilayah Jawa yang jumlah pemilihnya 57,29 persen, maka akan dapat menjadi persiapan yang lebih matang untuk pertarungan di Pilpres 2024. *) Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa
212 Virus Mematikan Bagi Penguasa
Oleh: Yusuf Blegur Seiring berlangsungnya wabah pandemi global, bukan hanya virus Corona yang ditakuti rezim pemerintah. Bahkan pandemi yang berkepanjangan itu terkesan terus dipelihara. Bukan saja bisa dimanfaatkan untuk korupsi bansos, bisnis PCR dan peralatan sarana kesehatan lainnya, pandemi bisa dijadikan motif efektif untuk mengebiri demokrasi. Di tengah pandemi yang tak jelas ujungnya, sesungguhnya ada kekuatan gerakan moral rakyat yang disebut 212. Massa aksi yang lahir dari kebuntuan konstitusi dan demokrasi, telah menyeruak di hati sanubari dan jiwa rakyat. Tak ubahnya virus yang berbahaya dan mematikan. Perlemen jalanan fenomenal dan monumental yang belum pernah terjadi sebelumnya di Indonesia. 212, di hadapan rezim tetaplah menjadi ancaman nyata dan terbukti berbahaya bagi kelanggengan kekuasaan. Layaknya menghadap pandemi, pemerintah dengan berbagai cara berusaha mengantisipasi dan jika perlu melakukan rekayasa menghentikan atau menggembosi. 212 esensinya merupakan representasi kekuatan Islam di Indonesia melawan hegemoni dan dominasi kapitalisme dan komunisme global. Boleh jadi 212 merupakan kanalisasi politik umat Islam yang selama ini termarginalkan. Umat Islam seperti menemukan ruang dan wadah yang berusaha bangkit dalam keterpurukan. Bukan hanya ajang silaturahim dan menjalin ukuwah Islamiyah. Umat Islam juga berhasil membangun konsolidasi demokrasinya sendiri. umat Islam seperti melakukan pembangkangan dan perlawanan dari pelbagai intimidasi, tekanan dan teror yang terjadi selama ini. Konsistensi dan Penghianatan Belakangan berkembang rumor adanya upaya melemahkan aksi 212. Tidak cukup dari kekuasaan dan irisannya. Reuni unjuk rasa terbesar di Indonesia, malah mungkin yang terbesar di dunia yang pernah dilakukan di Monumen Nasional Jakarta. Berkembang adanya manuver untuk membonsai dan atau menggagalkannya dari kalangan internal. Seperti apa yang disampaikan oleh Habib Bahar Bin Smith. Ada semacam tindakan melacur dan mengkhianati semangat momen 212. Upaya tercela dan aib itu cenderung justru datang dari beberapa orang yang dianggap ikut membangun dan berjuang dalam 212 sejak tahun 2016 yang lalu. Meskipun tetap akan dilaksanakan. Kegiatan reuni 212, telah mengalami penurunan dari sisi substansi acara dan teknis pelaksanaannya. Selain bergesernya tempat acara dari yang terbiasa di Monas. Kini malah dipindahkan di Masjid Az-Zikra Sentul, Bogor. Mungkin juga terbagi kehadiran massanya di Patung Kuda, Jl. Merdeka Barat Jakarta. Bisa jadi terkendala perijinan teknis atau adanya kepentingan-kepentingan politik dari rezim atau dari notabene orang dalam 212. Betapapun aksi reuni 212 pada akhirnya membuka tabir kesetiaan dan istiqomah umat Islam. Juga adanya kecenderungan penghianatan orang-orang di dalamnya. Umat Islam yang memang sudah menunggu momen itu, tak pernah kehilangan semangat dan motivasi mengikuti reuni akbar yang strategis dan penuh makna tersebut. Aksi yang pernah menumbangkan pejabat yang menista agama Islam. Sejatinya merupakan satu-satunya harapan dan peluang terbesar umat Islam di Indonesia untuk menyuarakan aspirasi dan dan keinginannya. Rasanya, umat Islam harus bersabar dan tetap bertahan menunggu momen yang lebih tepat dan efektif. Biar bagaimanapun kekuasan tak akan pernah diam dan membiarkan efek domino aksi reuni 212 merusak dan menghancurkan konstelasi dan konfigurasi politik nasional. Bukan mustahil bisa berimplikasi pada kepentingan internasional. Karena pada dasarnya setiap kepentingan yang menghambat dan menjadi musuh terhadap aksi 212 merupakan sesuatu yang sama, berupa kapitalisme maupun komunisme yang bertumpu pada sekulerisasi dan liberalisasi. Baik pada wajah lokal oligarki maupun transnasional. Serta dalam tampilan kekuasaan represif dan tirani. Semoga umat tetap berpegang teguh dan istiqomah dalam ghiroh Islam. In syaa Allah saling nasihat-menasihati dalam kebenaran dan saling nasihat-menasihati dalam kesabaran. In syaa Allah. Penulis, Pegiat Sosial dan Aktifis Yayasan Human Luhur Berdikari.
Anies, Soekarno dan Aceh (ASA)
Oleh: Yusuf Blegur Anies Rasyid Baswedan terus merajut kebangsaan. Kali ini pada momen hari pahlawan yang lalu, Anies mengganti nama jalan Inspeksi Kalimalang dengan Laksamana Malahayati. Perubahan nama jalan di sebelah Utara Jakarta Timur dengan nama pahlawan dari Aceh itu, bukan saja sekadar memberikan penghargaan bagi pejuang Laksamana Malahayati dan Masyarakat Aceh. Lebih dari itu, Anies telah berupaya merekatkan kembali hubungan pemerintahan pusat dengan Aceh yang sejak lama cukup berjarak dan terasa dingin. Keputusan Gubernur 1242/2021 seperti mencoba mengobati hambatan psikologis dan psikopolitik masyarakat Aceh baik dalam aspek sejarah, ideologi, dan politik. Pasang surut khususnya hubungan Soekarno dengan pemimpin-pemimpin dan rakyat Aceh, baik pada masa pergerakan kemerdekaan maupun pasca kemerdekaan RI. Seakan ingin dicairkan Anies dengan pemberian nama jalan Laksamana Malahayati di belahan kota Jakarta. Memang tidak bisa merubah seketika perspektif dan mainset masyarakat Aceh terhadap perlakuan Soekarno terutama pada saat RI masih dalam revolusi fisik. Tapi setidaknya, Anies telah menunjukkan bagaimana sifat pemimpin yang merangkul dan mengayomi rakyat. Anies yang cucu dari pahlawan nasional yang pernah menjadi menteri pada pemerintahan Soekarno. Selain mengajak semua untuk tidak melupakan sejarah dan tetap menghargai jasa pahlawan. Sejatinya, melalui pemberian nama jalan dengan nama pahlawan. Anies telah mencoba membangkitkan nasionalisme Indonesia yang sudah lama terpuruk, terluka dan meninggalkan banyak lubang hitam pada sejarah dan kekinian. NKRI memang merupakan perwujudan dari kebhinnekaan dan kemajemukan. Ia terlahir dari keberagaman suku, agama, ras dan antar golongan. Kebudayaan dan adat istiadat lokal telah bertransformasi menjadi komitmen dan konsensus nasional negara bangsa Indonesia. Kekayaan materiil dan spiritual setiap daerah itulah yang terus mengokohkan keberadaan dan eksistensi NKRI hingga kini. Wilayah-wilayah Indonesia yang tersebar di setiap kepulauan dan wilayah maritim pelosok nusantara. Bagaikan pondasi yang menopang berdirinya republik. Memajukan daerah tak ubahnya memajukan negara. Begitupun sebaliknya, mengabaikan daerah seperti membiarkan terjadinya kerapuhan negara. Termasuk pada kebutuhan masyarakat dan respek pada pemimpin-pemimpin daerahnya terdahulu. Mereka semua yang yang telah memberikan sumbangsih besar pada sejarah dan kontribusinya bagi sejarah dan pembangunan nasional. Mencairkan Kebekuan Rakyat Aceh pada Soekarno dan NKRI Soekarno dengan segala perjuangan dan komitmennya pada NKRI. Begitupun dengan kepemimpinannya yang besar dan diakui baik di negerinya maupun di luar negeri. Soekarno tetaplah manusia biasa. Ia punya kelebihan dan kekurangan juga, sama halnya dengan banyak pemimpin-pemimpin lainnya di dunia. Punya segudang prestasi dan pengabdian, tapi bukan tanpa noda sejarah. Sejarah mencatat ada dinamika tersendiri dalam hubungan Soekarno dengan pemimpin-pemimpin dan rakyat Aceh. Ada peninggalan sejarah dari hubungan keduanya yang menimbulkan bukan sekedar polemik dan problematika. Bahkan dikalangan pemimpin baik kalangan agama dan politik. Soekarno dianggap tidak konsisten dan begitu ekstrimnya hingga disebut sebagai penghianat bagi rakyat Aceh. Perjalanan sejarah yang tidak bisa dihindarkan dari kekecewaan dan kemarahan rakyat Aceh yang telah memberikan pengorbanan besar bagi kemerdekan Indonesia dan upaya-upaya mempertahankannya. Bagaimanapun Soekarno sebagai pemimpin yang berwibawa dan kharismatik, setidaknya telah melakukan kesalahan yang besar dan prinsip di mata rakyat Aceh. Soekarno seperti terpaksa oleh keadaan dan cita-cita membangun negara persatuan dan kesatuan. Sebuah negara nasionalis yang berlandaskan pada Panca Sila dan UUD 1945. Negara yang meletakan keberagaman sebagai acuan dari membangun tata kelola pemerintahan, kehidupan rakyat dan penyelenggaraan negara. Kehidupan politik yang memisahkan relasi negara dari agama itulah yang kemudian menjadikan Indonesia sebagai negara sekuler-liberal meski dinaungi Panca Sila dan UUD 1945. Pandangan dan sikap politik Soekarno itulah yang kemudian membuatnya mengingkari janji bagi rakyat Aceh untuk menjalankan syariat Islam di wilayah Serambi Mekah itu. Betapapun rakyat Aceh memenuhi dan mendukung kelahiran NKRI. Aceh telah memberikan segalanya buat Republik Indonesia. Dari pesawat tempur pertama milik Indonesia, emas, sampai semua harta benda rakyat Aceh diberikan untuk perjuangan Indonesia. Demikian pula dengan Soekarno. Ia telah memberikan segalanya yang ia punya. Dari pikiran dan tenaganya hingga mengorbankan dirinya demi persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai NKRI. Sebuah hubungan antara Soekarno dan Aceh yang tidak bisa dinilai hitam putih begitu saja. Belajar dari Soekarno Anies yang senang menggeluti sejarah ini. Benar-benar ingin membangun kebangsaan yang didasari oleh kesadaran kebhinnekaan dan kemajemukan Indonesia. Ada tantangan dan tentunya menjadi persoalan yang tidak mudah terkait pluralitas keindonesiaan dari aspek budaya, ekonomi dan politik. Sama halnya dengan faktor-faktor kesukuan, keagamaan, ras dan antar golongan yang meliputinya. Belum lagi strata sosial yang mewujud kepada kenyataan-kenyataan mayoritas dan realitas pada bangsa ini. Anies yang saat ini memimpin Jakarta, setidaknya bisa belajar dari pemimpin-pemimpin sebelumnya dalam skala nasional. Belajar dari presiden-presiden Indonesia sebelumnya sepanjang NKRI ini lahir dan bertumbuh hinga saat ini. Termasuk berguru, mengambil ilmu dan hikmah pada perjalanan kepemimpinan Soekarno. Soekarno sosok yang kental nasionalisnya meski cukup banyak mengenyam pendidikan Islam. Bahkan salah satunya dari KH. Cokroaminoto pendiri Sarikat Islam dan KH. Hasan tokoh Muhamadiyah. Soekarno seakan tak pernah berhenti mengalami pergulatan batin dan kontemplasi pemikiran hubungan Islam dan nasionalisme. Bahkan hingga akomodasinya terhadap komunis yang pada akhirnya mengakhiri kekuasaannya. Begitulah pelajaran penting dari sejarah yang dapat dipetik untuk bekal kepemimpinan nasional mendatang. Soekarno terasa sedang melakukan dialog imajiner kepada Anies. Bahwasanya Indonesia didirikan untuk semua, bukan untuk satu golongan atau satu agama saja. Dari situlah, Anies terus melakukan perenungan dalam kepemimpinannya. Gubernur Jakarta itupun cepat tanggap di mulai dari hal yang kecil dan sederhana. Anies hanya memberi nama jalan di kawasan Kalimalang Jakarta untuk pahlawan Laksamana Malahayati dari Aceh. Tapi sesungguhnya Anis telah memberi jalan bagi penemuan kembali jalan pulang nasionalisme yang telah lama hilang. Lebih dari belajar sejarah dan menghargai para pahlawan. Anies juga mewujudkan bagaimana pemimpin itu menghormati, mengayomi dan memberikan semua kepentingan rakyat atas negara dan bangsa ini tanpa terkecuali. Bahwa pemimpin bukan sekedar akomodasi, namun memberikan juga kehormatan bagi yang berhak. Di tengah heterogennya rakyat dan negara Indonesia. Semoga Anies tetap komitmen dan konsisten menjunjung tinggi kepemimpinan bagi kebhinnekaan dan kemajemukan negara bangsa Indonesia tercinta. In syaa Allah. Penulis, Pegiat Sosial dan Aktifis Yayasan Human Luhur Berdikari.
Sri Mulyani: Indonesia Punya Peran Penting Terkait Kebijakan Iklim
Jakarta, FNN - Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati mengatakan Indonesia memegang peranan penting dengan kebijakan iklim. "Indonesia memiliki peran penting terkait dengan kebijakan iklim. Saat ini Indonesia telah menetapkan target untuk mencapai emisi nol bersih paling lama tahun 2060, serta target bersyarat untuk menghentikan penggunaan batubara secara bertahap paling lama tahun 2040," kata Menkeu dikutip dari siaran pers ICAEW, Selasa. Ia mengatakan, pemerintah berkomitmen untuk tidak menambah pembangkit listrik tenaga batu bara baru. "Sementara sumber energi campuran masih bergantung pada batu bara, kami berkomitmen untuk tidak menambah pembangkit listrik tenaga batu bara baru untuk mencapai carbon net sink pada tahun 2030. Hal ini sangat penting karena sektor ini menyumbang 60 persen dari emisi Indonesia," ujar wanita yang akrab disapa Ani itu. Ia juga menyebutkan peranan pemerintah Indonesia yang baru-baru ini menetapkan penerapan pajak karbon dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Menurutnya, hal ini menandakan pemerintah telah berkomitmen untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang ramah lingkungan yang sejalan dengan Program Pengembangan Berkelanjutan PBB (UN Sustainable Development Goals/ UN SDG). Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong dan meningkatkan implementasi Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola (Environmental, Social, and Governance/ESG) dalam bisnis dan perekonomian Indonesia. Kebijakan ini juga bertujuan untuk mencapai target Nationally Determined Contributions (Kontribusi yang Ditentukan Secara Nasional - NDC) pada tahun 2030, mengurangi 29 persen emisi gas rumah kaca secara mandiri dan 41 persen dengan dukungan internasional. Di sisi lain, Menkeu baru-baru ini terlibat dalam konferensi bertajuk “The Indonesia International Conference for Sustainable Finance and Economy” bersama dengan The Institute of Chartered Accountants in England and Wales (ICAEW), Kementerian Keuangan RI, dan Universitas Katolik Parahyangan. "Konferensi internasional tentang keuangan berkelanjutan ini menurut saya diadakan di waktu yang sangat tepat, karena para pemimpin dunia baru saja kembali dari UN Climate Change Conference of the Parties atau COP26 yang baru saja diadakan di Glasgow," kata Menkeu Sri Mulyani. Selain diskusi seputar keberlanjutan, ekonomi, dan upaya kolaboratif antara negara dan industri untuk mengatasi tantangan yang akan datang, konferensi ini juga menjadi pembuka Presidensi G20 Indonesia yang akan diselenggarakan pada tahun 2022. Menkeu Sri menambahkan, bahwa untuk pertama kalinya dalam sejarah, Indonesia akan menjadi tuan rumah Presidensi G20. Penyerahan estafet G20 Presidensi Indonesia 2022 telah dilakukan melalui konferensi pers bersama di Rome Summit pada 30-31 Oktober lalu, dari Presidensi 2021 Italia. "Ke depan, Indonesia harus memainkan peran penting selama Presidensi G20. Indonesia telah menetapkan tema Presidensi G20: Recover Together, Recover Stronger, mencerminkan harapan dan kesiapan Indonesia untuk berpartisipasi dalam kemitraan global untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19 dan sekaligus meningkatkan kepercayaan secara global," kata dia. (mth)
Guru Besar FKM UI Raih Penghargaan K3 Tingkat Dunia
Depok, FNN - Guru Besar Departemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI), Prof. Dra. Fatma Lestari meraih penghargaan World Safety Organization (WSO) Professional Concerned Award yang berpusat di Las Vegas, Amerika Serikat. Pj. Dekan FKM UI, Prof. Sabarinah dalam keterangannya, Selasa mengapresiasi pencapaian yang disumbang oleh UI bagi Indonesia. "Peran FKM UI dalam kesmas area keselamatan kerja diapresiasi oleh dunia internasional. Penghargaan tersebut menunjukkan kualitas sivitas akademika FKM UI," ujar Prof. Sabarinah. Pada kesempatan yang sama, ada tiga wakil Indonesia yang mendapat penghargaan K3 dunia dari WSO, yakni PT Nusantara Regas yang meraih WSO Concerned Company Award, PT Waskita Karya (Persero) Tbk-EPC Division menerima penghargaan WSO Concerned Company Award Award, dan Politeknik Ketenagakerjaan memperoleh penghargaan WSO Educational Concerned Award dari WSO. Penghargaan yang diterima dalam acara ‘WSO Indonesia Talkshow & Award (WITA) 2021’ diberikan kepada perusahaan/individu/institusi yang berkomitmen mengimplementasikan K3. Prof. Fatma Lestari merupakan salah seorang individu yang menerima penghargaan ini dari Indonesia pada tahun 2021. Peraih penghargaan ini ditentukan berdasarkan hasil verifikasi/uji lapangan dan hasil verifikasi administratif melalui kegiatan survei atau observasi yang mendalam. Para peraih penghargaan ini dinilai sudah menunjukkan komitmen dan konsistennya untuk menerapkan K3, bahkan beberapa sudah menunjukkan proses ke arah peningkatan berkelanjutan atau continuous improvement. WSO Indonesia Talkshow & Award (WITA) 2021 merupakan ajang yang dapat menjadi tolak ukur perusahaan dalam meningkatkan implementasi keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja mulai dari kebijakan, implementasi hingga monitoring dan evaluasi yang holistik komprehensif berkelanjutan. Sedangkan sebagai penyelenggara, World Safety Organization (WSO) didirikan pada tahun 1975 sebagai hasil dari konferensi internasional yang diselenggarakan oleh Safety Organization of the Philippines Inc. (SOPI), di Manila, Filipina. WSO berdiri dengan tujuan untuk menginternasionalkan semua bidang keselamatan termasuk keselamatan dan kesehatan kerja dan lingkungan, gerakan pencegahan kecelakaan, dan lainnya, serta bertujuan menyebarluaskan ke seluruh dunia praktik, keterampilan, seni, dan teknologi bidang keselamatan dan pencegahan kecelakaan. (mth)
KPK Dalami Catatan Keuangan PT AA untuk Kasus HGU Sawit di Kuansing
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami catatan keuangan PT Adimulia Agrolestari (AA) yang diduga ada aliran uang untuk pengurusan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). KPK memeriksa Frank Widjaja dari pihak swasta sebagai saksi untuk tersangka Bupati Kuansing nonaktif Andi Putra (AP) di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/11), dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin HGU sawit di Kabupaten Kuansing, Riau. "Yang bersangkutan hadir dan menjelaskan terkait dengan pencatatan keuangan dari PT AA (Adimulia Agrolestari) yang diduga ada aliran sejumlah uang untuk pengurusan izin HGU dimaksud dan mengalir ke tersangka AP dan pihak terkait lainnya," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa. KPK telah menetapkan Andi Putra bersama General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso (SDR) sebagai tersangka. Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan untuk keberlangsungan kegiatan usaha dari PT Adimulia Agrolestari yang sedang mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada 2019 dan akan berakhir pada 2024, salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan. Adapun lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari yang dipersyaratkan tersebut terletak di Kabupaten Kampar, Riau, di mana seharusnya berada di Kabupaten Kuansing. Agar persyaratan tersebut dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan kepada Andi Putra dan meminta kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan. Selanjutnya, Sudarso dan Andi Putra bertemu. Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuansing dibutuhkan minimal uang Rp2 miliar. Sebagai tanda kesepakatan, pada September 2021 diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp500 juta. Selanjutnya pada Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan uang sekitar Rp200 juta kepada Andi Putra. Atas perbuatannya, Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sedangkan Andi Putra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (sws)
Permohonan Paspor Baru di Imigrasi Palembang Meningkat
Palembang, FNN - Permohonan pembuatan paspor baru dan penggantian buku yang habis masa berlakunya di Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang, Sumatera Selatan dalam sebulan terakhir sedikit mengalami peningkatan. Sejak adanya kebijakan perjalanan ibadah umrah mulai dibuka kembali dengan syarat tertentu antisipasi penularan COVID-19, permohonan pembuatan paspor meningkat dari belasan orang kini bisa mencapai 40 orang per hari bahkan pada waktu tertentu lebih dari jumlah tersebut, kata Kepala Seksi Lalu lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Triman di Palembang, Selasa. Menurut dia, pemohon paspor sekarang ini sebagian besar masyarakat yang melakukan persiapan berangkat ibadah umrah baik secara perorangan maupun kolektif melalui pendampingan pengelola travel umrah atau perusahaan penyelenggara ibadah umrah (PPIU). Untuk menghadapi kemungkinan terus terjadinya peningkatan permohonan pembuatan paspor, pihak tetap melakukan pembatasan pengunjung sesuai aturan pelayanan di masa pandemi COVID-19. Pembatasan diatur mulai dari proses pendaftaran melalui aplikasi secara daring (online) dengan ketentuan maksimal 50 persen dari kapasitas 200 pemohon per hari, katanya. Pelayanan pembuatan paspor dalam masa pandemi COVID-19 tetap dilakukan namun disesuaikan dengan aturan pembatasan jumlah pengunjung di ruangan pelayanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat serta ditambah dengan pemasangan pemindai 'qr barcode' aplikasi PeduliLindungi. Dengan menerapkan prokes dan aturan lainnya sebagai antisipasi penularan COVID-19, lingkungan Kantor Imigrasi Palembang aman dari kasus penularan virus corona jenis baru itu, ujar Triman. (sws)
Hakim MK Harap Wacana Revitalisasi PPHN Miliki Pertimbangan Mendalam
Jakarta, FNN - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Wahiduddin Adams mengharapkan wacana revitalisasi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang diinisiasi MPR RI dapat melibatkan berbagai pertimbangan yang mendalam. “Sebelum menerapkan atau mengambil putusan (pengadopsian PPHN), membutuhkan pertimbangan, seperti melakukan pengkajian, memperhatikan kelebihan, kekurangan, dan kesesuaiannya dengan iklim politik ataupun sistem ketatanegaraan yang berlaku di Indonesia,” jelas Wahiduddin Adams. Hal tersebut disampaikannya selaku pembicara kunci webinar nasional “Quo Vadis Amendemen 5 UUD 1945: Pro Kontra Wacana Revitalisasi PPHN dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia” yang disiarkan langsung di kanal YouTube PSKH UIN SUKA, dipantau dari Jakarta, Selasa. Seperti diketahui, wacana revitalisasi PPHN merupakan salah satu agenda prioritas MPR RI dalam amendemen kelima UUD NRI 1945. Di samping itu, lanjut Wahiduddin Adams, revitalisasi PPHN yang dulu dikenal sebagai Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) memerlukan kepastian bahwa langkah tersebut akan lebih banyak menghadirkan manfaat dibandingkan kerugian. “Menghindari sesuatu yang diprediksi lebih besar negatifnya, itu harus didahulukan daripada kita mewacanakan sesuatu yang belum tentu maslahah atau manfaatnya lebih banyak,” tambah ia. Wahiduddin Adams berharap para akademisi dapat berperan aktif dalam mengkaji, menggali, mengeksplorasi kelebihan, dan kekurangan wacana revitalisasi PPHN. Dengan demikian, katanya. hasil kajian mereka dapat dijadikan pertimbangan bagi pemerintah untuk memutuskan ditetapkan atau tidak revitalisasi PPHN. Dalam webinar yang diselenggarakan Pusat Studi dan Konsultasi Hukum Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga itu, Wahiduddin mengingatkan agar arah kebijakan revitalisasi PPHN berpedoman pada alinea keempat pembukaan UUD NRI 1945. Di dalamnya, jelas dia, disebutkan bahwa pemerintah bertugas melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. “Alinea keempat pembukaan UUD NRI 1945 secara jelas memberikan dan menyebutkan tugas-tugas pemerintah Indonesia,” tegasnya. (sws)
KPK Panggil Dua Saksi kasus Pengadaan Mesin PG Djatiroto PTPN XI
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan "six roll mill" atau mesin penggilingan tebu di Pabrik Gula (PG) Djatiroto PTPN XI Tahun 2015-2016. Dua saksi, yakni mantan Direktur SDM dan Umum PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI Muhammad Cholidi dan Executive Vice President (EVP) PTPN Holding Aris Toharisman. Keduanya dipanggil untuk tersangka mantan Direktur Produksi PT PTPN XI Budi Adi Prabowo (BAP). "Hari ini, bertempat di Gedung KPK Merah Putih, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk tersangka BAP dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta. KPK, Kamis (25/11), telah mengumumkan Budi bersama Arif Hendrawan (AH) selaku Direktur PT Wahyu Daya Mandiri (WDM) sebagai tersangka. Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan tersangka Budi selaku Direktur PTPN XI 2015-2016 yang telah mengenal baik tersangka Arif selaku Direktur PT WDM melakukan beberapa kali pertemuan pada 2015, di antaranya menyepakati pelaksana pemasangan mesin giling di PG Djatiroto adalah tersangka Arif walaupun proses lelang belum dimulai sama sekali. Tersangka Arif diduga menyiapkan perusahaan lain agar seolah-olah turut sebagai peserta lelang. Selain itu, tersangka Arif juga aktif dalam proses penyusunan spesifikasi teknis harga barang yang dijadikan sebagai acuan awal dalam penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp78 miliar, termasuk data-data kelengkapan untuk lelang pengadaan 1 lot "six roll mill" di PG Djatiroto. Adapun nilai kontrak yang telah disusun atas dasar kesepakatan tersangka Budi dan tersangka Arif senilai Rp79 miliar. Saat proses lelang dilakukan, diduga terdapat beberapa persyaratan yang telah diatur untuk memenangkan PT WDM di antaranya terkait waktu penyerahan barang yang dimajukan tanggalnya pada saat "aanwijzing" karena PT WDM sudah terlebih dahulu menyiapkan komponen barangnya. KPK menduga saat proses lelang masih berlangsung, ada pemberian satu unit mobil oleh tersangka Arif kepada tersangka Budi. Terkait proses pembayaran diduga ada kelebihan nilai pembayaran yang diterima oleh PT WDM yang disetujui oleh tersangka Budi. KPK menduga kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek pengadaan tersebut sekitar Rp15 miliar dari nilai kontrak Rp79 miliar. Atas perbuatannya, tersangka Budi dan Arif disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (sws)