ALL CATEGORY
Polisi Tangkap Dua Pencuri Spesialis Rumah Indekos di Medan
Medan, FNN - Aparat kepolisian menangkap dua pelaku pencurian spesialis pembobol rumah indekos yang kerap beraksi di wilayah Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara. Kapolsek Medan Barat Kompol Ruzi Gusman, Selasa, menyebutkan identitas kedua pelaku masing-masing berinisial D (33), warga Kecamatan Medan Barat, dan MYL (24), warga Kecamatan Medan Marelan. "Kedua pelaku pencurian rumah kos ini ditangkap sesaat setelah melakukan aksinya dan sedang membawa barang hasil kejahatannya," katanya. Kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban bernama Husni (40), warga Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Barat yang kehilangan sembilan unit pendingin ruangan atau AC di rumah indekos miliknya. "Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp30 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Barat," kata Ruzi. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapat informasi keberadaan D dan MYL saat sedang membawa dua unit AC di daerah Kecamatan Medan Barat. Petugas langsung ke lokasi dan menangkap kedua pelaku. Setelah diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan dua unit AC yang mereka bawa juga merupakan barang curian. "Kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," katanya pula. (sws)
Wagub NTT Minta IOM Proaktif Berkomunikasi dengan Imigran di Kupang
Kupang, FNN - Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur Josef Nae Soi meminta International Organization for Migration (IOM) Indonesia agar proaktif menjalin komunikasi dengan para imigran asal Afghanistan di Kota Kupang. "Untuk menghindari kesalahpahaman dengan para imigran, saya minta IOM untuk proaktif berkomunikasi dengan mereka. Beri penjelasan yang terang kepada mereka terutama tentang aturan dan kemungkinan proses pemindahan mereka ke negara ketiga yang bersedia menampungnya," katanya dalam siaran pers Biro Humas Setda NTT yang diterima di Kupang, Rabu. Ia menyampaikan hal itu saat menerima audiensi IOM Indonesia terkait persoalan penanganan para imigran Afghanistan yang saat ini tinggal di beberapa hotel di Kota Kupang. Sebelumnya para imigran tersebut beberapa kali menggelar unjuk rasa untuk meminta agar dipindahkan ke negara ketiga. Wagub mengatakan dari dialog dan aspirasi yang disampaikan para imigran, sebagian imigran ingin pindah dari Kupang ke Tangerang, Banten, agar segera bisa pindah ke negara ketiga. "Apakah bisa mereka dipindahkan ke Tangerang? Mungkin perlu disampaikan oleh IOM secara jelas kepada mereka tentang hal ini," katanya. Sementara itu, Kepala Misi IOM Indonesia Louis Hoffman menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi yang memfasilitasi pertemuan dengan para pengungsi asal Afganistan yang berdemonstrasi beberapa waktu lalu. "Langkah Bapak Wakil Gubernur NTT memfasilitasi dan berkomunikasi dengan mereka (imigran) merupakan suatu yang sangat luar biasa," katanya. Louis Hoffman menjelaskan terkait permintaan para pengungsi untuk berpindah dari Kupang ke Tangerang karena didorong oleh keinginan mereka untuk segera pindah ke negara ketiga. Namun demikian proses pemindahan dan penempatan ke negara ketiga tidak semudah yang dibayangkan. Hal ini dikarenakan jumlah pengungsi di seluruh dunia mencapai sekitar 125 juta orang, sementara kuota yang diberikan oleh negara ketiga hanya 100 ribu orang. Selain itu, katanya, mandat untuk memindahkan pengungsi ke negara ketiga adalah menjadi kewenangan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR). "Karena itu, kami akan terus membangun koordinasi dengan UNHCR agar bisa memberikan informasi kepada pengungsi tentang hal ini," katanya. (sws)
Wapres Minta BKKBN Lakukan Pemetaan Daerah Dalam Penanganan "Stunting"
Jakarta, FNN - Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) melakukan pemetaan terhadap daerah-daerah dengan angka kekerdilan pada anak atau stunting cukup tinggi, sehingga tindak penanganannya sesuai dengan karakter masing-masing daerah. Hal itu disampaikan Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu, terkait pertemuan antara Wapres Ma’ruf Amin dan Kepala BKKBN Hasto Wardoyo di Istana Wapres Jakarta, Selasa (30/11). "Wapres meminta agar BKKBN memetakan daerah-daerah yang memiliki kasus stunting tinggi. Terpetakannya daerah-daerah yang tinggi stunting-nya itu penting agar dapat dilakukan rencana aksi secara lebih khusus per wilayah, sesuai dengan karakter daerah masing-masing," kata Masduki. Upaya penanganan stunting di berbagai daerah tersebut, lanjut Masduki, juga dapat menggunakan pendekatan kearifan lokal, sehingga dapat memanfaatkan sumber gizi yang ada di setiap daerah. Wapres juga mencontohkan di Nusa Tenggara Timur (NTT), masyarakat setempat memanfaatkan sumber daya alam daun kelor sebagai biskuit untuk menambah gizi anak-anak. "Masing-masing daerah punya kearifan lokal sendiri-sendiri. Dengan demikian maka bagaimana ibu-ibu atau keluarga dapat mulai sejak dini, dengan kearifan lokalnya, memanfaatkan sumber-sumber gizi yang ada di sekitarnya secara maksimal," jelasnya. Masduki mengatakan BKKBN melaporkan terkait progres penanganan stunting sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. BKKBN telah menyiapkan tim pendamping keluarga, yang terdiri atas bidan, kader lapangan dan kader PKK, untuk melakukan sosialisasi terkait penanganan stunting kepada masyarakat. BKKBN juga akan memberikan pelatihan kepada 600.000 tenaga penyuluh lapangan secara bertahap mulai Januari 2022. "Dari 600.000 orang itu nanti akan bergerak secara nasional ke setiap kecamatan, terutama di daerah-daerah yang stunting-nya tinggi," ujarnya. (sws)
Wapres Minta BKKBN Percepat Target Penurunan "Stunting"
Jakarta, FNN - Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) untuk mempercepat target penurunan angka kekerdilan pada anak atau stunting. Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu, mengatakan hal tersebut disampaikan langsung Wapres Ma’ruf kepada Kepala BKKBN Hasto Wardoyo dalam pertemuan di Istana Wapres Jakarta, Selasa (30/11). "Wapres memerintahkan kepada BKKBN untuk melakukan langkah-langkah percepatan penanganan stunting dengan target 14 persen untuk selesai dalam 2,5 tahun, ya sampai akhir masa periode pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma’ruf Amin," kata Masduki. Wapres juga mengimbau BKKBN untuk lebih intensif berkoordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) terkait serta pemerintah daerah (pemda) untuk menurunkan angka stunting. "Lalu juga harus dilakukan konvergensi program antara K/L bersama pemda kabupaten dan kota. Kalau bisa terkoordinasi dengan baik, itu adalah kunci keberhasilan. Itu menjadi syarat utama yang diharapkan Wapres," jelas Masduki. Pemerintah menargetkan penurunan prevalensi angka stunting di Indonesia mencapai 14 persen pada 2024. Hal itu merupakan salah satu komitmen Pemerintah Indonesia dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan atau sustainable development goals (SDGs). Wapres mengatakan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan itu harus dicapai secara inklusif dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat. "Pada prinsipnya, kita harus terus memastikan SDGs dicapai dengan upaya inklusif, no one left behind, sehingga tidak ada satu pun orang, wilayah, ataupun negara yang tertinggal," ujar Wapres. (sws)
Kedubes India Luncurkan Buku Soroti Potensi Kerja Sama dengan RI
Jakarta, FNN - Kedutaan Besar India di Jakarta pada Selasa malam meluncurkan sebuah buku bertajuk ‘KESAMAAN India-Indonesia: The Next Step’ yang menggarisbawahi potensi penguatan kerja sama di berbagai sektor serta meneropong hubungan bilateral kedua negara. “Buku ini memberikan gambaran yang baik terhadap sifat dari hubungan antara India dan Indonesia, situasi geopolitik di kawasan kita, dan bagaimana kedua negara berupaya untuk beradaptasi dengan dinamika geopolitik,” ujar Duta Besar India untuk Indonesia Manoj K Bharti dalam sambutannya, di Jakarta, Selasa malam. Dia mengatakan bahwa buku tersebut juga menyerukan penguatan kerja sama di belasan sektor, termasuk konektivitas, maritim, dan hubungan antarmasyarakat. Ia pun menegaskan bahwa di bawah hubungan bilateral yang komprehensif dan strategis, kedua negara telah berkomitmen untuk meningkatkan volume perdagangan hingga mencapai 50 miliar dolar AS pada 2025, Kerja sama ekonomi yang semakin beragam dan luas antara kedua negara diyakini dapat meningkatkan stabilitas rantai pasokan global, yang juga sempat terdampak oleh pandemi COVID-19, katanya. Dia pun menegaskan bahwa hubungan bilateral yang memiliki berbagai sisi akan dapat membantu kedua negara untuk maju bersama dengan tetap memprioritaskan keberlanjutan ekonomi, sosial, dan lingkungan. Duta Besar yang ditunjuk Indonesia untuk India Ina Hagniningtyas Krisnamurthi mengatakan bahwa buku tersebut tak hanya melihat pada sejarah hubungan kedua negara, namun melihat bagaimana semangat kolaborasi dengan India di berbagai sektor dapat dibangun. Hal tersebut menjadi kian relevan mengingat kedua negara akan menduduki keketuaan G20 secara berturut-turut, dengan Indonesia pada tahun 2022 dan India pada 2021. “Sebagai presidensi yang back-to-back di dua tahun mendatang, (kedua negara) harus menunjukkan kepemimpinan bagi dunia, terutama untuk ekonomi dan kesejahteraan rakyat,” katanya pula. (sws)
Kodam XVII/Cenderawasih Serahkan 67 Kendaraan Operasional Mabes TNI AD
Jayapura, FNN - Panglima Kodam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Ignatius Yogo Triyono menyerahkan 67 unit kendaraan operasional Taktis Indonesian Light Strike Vehicle (ILSV) J-Forces Armored dan motor Honda CRF 150 L bantuan dari Mabes TNI AD. Pangdam XVII/Cenderawasih dalam keterangan diterima, Rabu dini hari, mengatakan, bantuan kendaraan dinas Kodam XVII merupakan momen yang sangat menggembirakan sebab Kodam XVII/Cenderawasih kembali menerima kendaraan dinas hasil pengadaan TNI AD tahun 2021. "Yang mana pendistribusian kendaraan bermotor ini merupakan wujud kepedulian dan perhatian dari pimpinan TNI AD kepada satuan jajaran TNI AD termasuk Kodam XVII/Cenderawasih untuk mendukung tugas pokok,"ungkap Pangdam Mayjen Ignatius Yogo Triyono. Diakui Pangdam XVII/Cenderawasih, sebanyak 67 kendaraan tersebut terdiri dari tiga Kendaraan taktis Indonesian Light Strike Vehicle (ILSV) J-Forces Armored dan 64 kendaraan motor Honda CRF 150 L. "Dimana 67 kendaraan tersebut nantinya akan diserahkan ke beberapa satuan jajaran Kodam XVII/Cenderawasih di wilayah Jayapura 30 unit, Biak 4 unit, Nabire 20 unit, Timika 4 unit, Merauke 6 unit dan untuk Kendaraan Taktis ILSV akan diberikan kepada Korem 172/PWY, Kodim 1705/Nabire dan Kodim 1710/Mimika," ungkap Pangdam XVII/Cenderawasih. Dengan dukungan kendaraan dinas baru, menurut, Pangdam Mayjen Ignatius Yogo, agar kendaraan dapat digunakan, dirawat dan dijaga dengan sebaik-baiknya dalam rangka mendukung tugas pokok satuan jajaran Kodam XVII/Cenderawasih. "Saya serahkan kendaraan dinas ini supaya dirawat, dijaga, dimanfaatkan dan dipelihara dengan sebaik-baiknya sehingga akan memperpanjang usia pakai kendaraan,"pesan Mayjen TNI Ignatius Yogo Triyono. Selepas penyerahan kendaraan dinas, Pangdam XVII/Cenderawasih bersama pejabat Kodam lainnya mengecek secara langsung kendaraan operasional Mabesad digelar di lapangan Makodam XVII/Cenderawasih. (sws)
Polisi Ungkap Peran Tersangka Kasus "Money Game" Bank NTB Syariah
Mataram, FNN - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat akhirnya mengungkap peran tersangka kasus "money game" (permainan uang) pada Bank NTB Syariah. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana di Mataram, Selasa, mengatakan peran tersangka terungkap dari hasil gelar perkara penyidikan. "Dari gelar, tersangka dalam kasus ini adalah terlapor (PS)," kata Ekawana. Alat bukti yang menguatkan PS sebagai tersangka, terkait adanya kerugian negara hasil hitung tim independen. Nilainya mencapai Rp11,9 miliar. Dari penelusuran penyidik, jelas Ekawana, uang negara tersebut diduga hanya dinikmati oleh PS. Belum ada dugaan aliran uang yang mengarah ke pihak lain. "Itu langsung diambil 'cash'. Untuk pribadi," ujarnya. Modus PS meraup keuntungan demikian dengan sistem layaknya "gali lobang, tutup lobang". Setiap ada komplain nasabah terkait kekurangan nominal tabungannya, PS menutupinya dengan mengambil dari rekening nasabah lain. Modus demikian diduga terjadi sejak tahun 2012. Karena saling tutup, modus ini tidak terdeteksi Sistem Pengendali Internal (SPI). Modusnya terungkap periode 2019-2020, setelah PS angkat kaki dari jabatannya sebagai penyelia pelayanan nontunai. Penyidikan kasus dugaan "money game" pada Bank NTB Syariah ini berawal dari adanya laporan. Dari penyidikan, kerugian muncul dari dana transaksi 440 nasabah Bank NTB Syariah. Ada dugaan peran oknum orang dalam yang sengaja melakukan manipulasi transaksi ratusan rekening nasabah. (sws, ant)
Anggota DPRD Tangerang Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan KDRT
Tangerang, FNN - Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga membenarkan adanya laporan dan penanganan kasus yang ditangani Polresta Tangerang terkait adanya dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Tangerang. "Benar, ada perkaranya yang sedang ditangani Polresta Tangerang," kata Shinto melalui pesan singkat yang diterima di Tangerang, Selasa. Ia menjelaskan dengan adanya laporan itu maka status perkara tersebut saat ini sudah masuk dalam proses penyelidikan. "Sudah masuk dalam penyidikan," singkatnya. Namun demikian, Shinto enggan merinci lebih jelas terkait kronologis penanganan kasus KDRT tersebu. "Lebih jelasnya bisa tanyakan ke Kasi Humas Polres Tangerang," kata dia. Informasi yang dihimpun ANTARA, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (03/5/2021). Korban Berinisial LKS melaporkan adanya tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya berinisial RGS. Laporan tersebut diterima oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tangerang, Polda Banten. akan melakukan visum dan meminta keterangan terhadap korban. (sws, ant)
Menegakkan UUD 45 Secara Murni dan Konsekuen (dengan Politik, bukan Dekrit)
Oleh Ridwan Saidi Dikeluarkannya Dekrit 5 Juli 1959 karena Presiden Sukarno anggap Konstituante gagal menjalankan tugasya, padahal tugas itu baru berakhir Agustus 1960. Konstituante bekerja menyusun konstitusi selama tiga tahun, terhitung pembentukannya Agustus 1958 berdasar hasil Pemilu 1957. Dekrit diberlakukan dengan Kepres No. 150/1959 dan ditempatkan dalam Lembaran Negara No. 75/1959. UUD yang didekritkan itu adalah Putusan PPKI 18 Agustus 1945 yang ditempatkan dalam Berita Negara Januari 1946. Sesuai dengan asas pemberlakuan, sampai dengan penempatannya dalam Berita Negara, UUD 45 tak dapat diberlakukan. Karena itu yang dibentuk setelah proklamasi kabinet presidensial yang dipimpin Wapres Muhammad Hatta. Karya mereka Maklumat No. X November 1945 tentang pembentukan partai. Pemahaman tentang asas pemberlakuan ini penting karena mereka yang pro-perubahan konstitusi mengingkarinya atas dasar pandangan yang tidak objejtif. Ketika Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengajukan konstitusi hasil empat kali perubahan ke Setneg untuk ditempatkan dalam Lembaran Negara, ditolak, alasan Setneg format konstitusi bikinan reformasi itu tak dikenal. Seharusnya tak boleh diberlakukan, karena UUD 45 perubahan itu onrechterlijk sehingga itu menjadi onrechtlijk. Tidak diformat sesuai hukum, karenanya bukan hukum. Kenapa berlaku? Karena political power bukan karena kaidah hukum. Sejak era SBY UUD 45 perubahan ramai didiskusikan. Pada tahun 2005 saya pembicara bersana Kian Gie, dan almarhum Amin Aryoso. Saya mengatakan bahwa UUD 45 yang murni tidak diberlakukan secara politik, tapi UUD 45 perubahan tak berlaku sesuai hukum tapi diberlakukan secara politik. UUD 45 yang murni harus ditegakkan dengan politik, karena secara hukum konstitusi ini yang berlaku. UUD 45 yang murni tak perlu dikembalikan, karena masih di tempatnya. UUD 45 tak perlu Dekrit. Dekrit perbuatan hukum, menegakkan UUD 45 perlu perbuatan politik, karena UUD 45 dibungkam secara politik, bukan secara hukum. Mendekrit UUD 45 dalam statusnya seperti ini onrechtmatig, bukan cara hukum. Berbuat rechtlijk tak dapat dengan onrechtmatigdaad, cara-cara di luar hukum. Keadaan Indonesia yang morat-marit seperti sekarang bukan disebabkan rezim saja, tapi juga sistem. Sebagai penutup saya ingin mengucapkan ahlan wa sahlan kepada tokoh pelopor perubahan empat kali UUD 45. Semoga bapak tidak tergoda dengan orang yang omong Dukrat-Dekrit. Nanti bisa salah lagi, Pak. *) Budayawan
DPRD Ketapang Bahas Enam Raperda
Pontianak, FNN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat melakukan pembahasan enam rancangan peraturan daerah (raperda) dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan 13 Tahun Sidang 2021/2022. "Sampai saat ini pansus-pansus DPRD Ketapang masih membahas enam raperda. Ada satu raperda tambahan usulan dari eksekutif dan perpanjangan masa kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Ketapang," ujar Wakil Ketua DPRD Ketapang, Jamhuri Amir saat dihubungi di Ketapang, Selasa, 30 November 2021. Ia menjelaskan bahwa Pansus I membahas raperda penyelenggaraan keolahragaan dan raperda kepemudaan. Pansus II membahas raperda pengelolaan rumah kos dan raperda retribusi persetujuan bangunan gedung. Kemudian, Pansus III membahas raperda pembangunan industri Kabupaten Ketapang 2021 - 2041. Pansus IV membahas raperda penanggulangan Covid-19. "Ini sesuai dengan keputusan DPRD Ketapang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pembentukan panitia khusus pembahas rancangan peraturan daerah," ungkap Jamhuri, sebagaimana dikutip dari Antara. Ia menjelaskan berdasarkan surat Bupati Ketapang Nomor P/2285HK-A 180/x1/2021 tanggal 18 November 2021 yang telah disampaikan kepada DPRD Ketapang ada tambahan satu raperda yaitu tentang bangunan gedung. Dia mengatakan, raperda tersebut sangat dibutuhkan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dengan memperhatikan ketentuan pasal 239 ayat 7 undang-undang nomor 23 tahun 2014, pasal 7 ayat 3 dan 4 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten/kota serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018 pasal 16 ayat 5 huruf c dan e, dalam keadaan tertentu. "DPRD atau kepala daerah dapat mengajukan Raperda di luar program pembentukan peraturan daerah. Hal tersebut di atas sudah ditindak lanjuti oleh DPRD dengan melaksanakan rapat konsultasi pimpinan DPRD, pimpinan Bapemperda, pimpinan pansus dan ketua-ketua fraksi pada 26 November 2021. Menurutnya berdasarkan itu maka telah disepakati untuk melakukan pembahasan atas usulan tambahan satu Raperda dimaksud serta akan memperpanjang masa kerja Pansus-Pansus DPRD pembahas Raperda," jelas dia. (MD).