ALL CATEGORY
Hari Keempat Audit Situng KPU: Tim Relawan IT BPN Temukan 12.550 Kesalahan
Jakarta, FNN (30 April 2019) - Tim Relawan IT BPN Prabowo-Sandi kembali menemukan ribuan kesalahan entry data dalam aplikasi Situng KPU. Angkanya jauh lebih besar dibandingkan dengan temuan sebelumnya sebanyak 9.440 kesalahan. “Kami sangat terkejut karena hari ini saja kami menemukan 12.550 kesalahan entry data. Jumlah itu kami peroleh dari audit terhadap 190.568 TPS. Jadi kesalahannya sekitar 7 persen, “ kata Koordinator Relawan IT BPN Mustofa Nahrawardaya. Kenaikan ini tambah Mustofa sangat signifikan, bahkan mengalami lonjakan yang sangat tinggi. Sebab dari audit yang dilakukan tanggal 27-29 April mereka menemukan setiap hari rata-rata terjadi 1.000 kesalahan. Sebelumnya dari 172.174 TPS yang mereka audit, Tim menemukan sebanyak 9.440 kesalahan entry data meliputi selisih suara, jumlah suara melebihi DPT, dan jumlah suara sah tidak cocok dengan total suara. Kesalahan tertinggi tetap didominasi Jawa Barat sebanyak 788 TPS, diikuti Sumatera Utara 740 TPS, Jawa Tengah 736 TPS, Jawa Timur 409 TPS, DKI Jakarta 361 TPS Sulawesi Selatan 252 TPS, dan Yogyakarta 154 TPS. Dengan jumlah kesalahan yang begitu besar Mustofa mempertanyakan kredibilitas dari Situng KPU. “ Kalau salah kok jumlahnya sangat besar. Apakah tidak ada sistem, maupun quality control sehingga hal itu bisa terjadi,” ujarnya. Mustofa mendesak Bawaslu segera turun tangan dan KPU membuka diri untuk dilakukan audit forensik. “ Kami siap membantu. Semua data kesalahan kami rekam jejak digitalnya,” tambahnya. Mustofa juga mempertanyakan pernyataan Ketua KPU Arief Budiman Bahwa Situng KPU hanya untuk bahan publikasi, bukan hasil Pemilu. “ Pernyataan semacam ini sangat berbahaya karena terkesan lari dari tanggung jawab,” tegasnya. end
KPU Tanggapi Pernyataan BPN soal Temuan 9 Ribu Lebih Kesalahan Input
Jakarta, FNN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, hasil penghitungan suara ‘real count’ yang tertera dalam Sistem Informasi Perhitungan Suara (Situng) dapat dikoreksi. Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan, kesalahan input dalam Situng yang jumlahnya mencapai ribuan seperti diungkapkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, akan menjadi benar saat rekapitulasi final di tingkat nasional. “Ruang untuk terjadinya koreksi itu sangat mungkin dilakukan,” ujar Arief di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2019). Arief mengungkapkan, bahwa Situng hanya sekadar alat agar progres rekapitulasi penghitungan suara transparan, serta terus diikuti masyarakat. Hasil perolehan suara di Situng akan terus berubah. Sementara itu, hasil akhir Pemilu 2019 juga akan ditetapkan berdasarkan data hasil perhitungan manual yang hingga saat ini masih terus berjalan di seluruh Indonesia. “Situng tidak jadi bahan yang digunakan untuk penetapan (hasil Pemilu),” ujar Arief. Arief melanjutkan, koreksi input misalnya dapat dilakukan saat rekapitulasi berpindah dari tingkat kota ke provinsi. Penyempurnaan hasil penghitungan suara yang terus dilakukan hingga ke tingkat nasional, akhirnya akan menjadi hasil final Pemilu 2019. “Kalau ada yang salah, makanya nanti dikoreksi di jenjang berikutnya. Toh nanti yang (penghitungan) manual itu yang dijadikan dasar (penetapan hasil Pemilu),” ujar Arief. Sebelumnya, Tim relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengklaim telah menemukan 9.440 kesalahan input di aplikasi Sistem Penghitungan Suara Komisi Pemilihan Umum. Temuan itu diperoleh dari hasil verifikasi manual di Web Situng KPU dalam seminggu sejak tanggal 18 hingga 29 April 2019. Koordinator Relawan IT BPN, Mustofa Nahrawardaya mengatakan, timnya telah meneliti 172.174 TPS dari 404.290 TPS yang sudah masuk ke Web Situng KPU atau sebanyak 42 persen. Dari total data TPS yang sudah diverifikasi ditemukan error sebanyak 6 persen. “Dalam setiap hari kami menemukan lebih dari 1.000 kesalahan entry. Kesalahan itu meliputi selisih suara, jumlah pemilih melebihi DPT, dan jumlah suara sah tidak cocok dengan total suara,” kata Mustofa di Media Center Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Senin, (29/4/2019). (viva)
Tim Relawan IT BPN Akan Laporkan Kesalahan Situng KPU ke Bawaslu
Jakarta, FNN - Relawan IT BPN akan melaporkan ribuan kesalahan entry data dalam sistem aplikasi penghitungan suara (Situng) KPU kepada Bawaslu dan KPU. Dengan laporan tersebut diharapkan Bawaslu dan pihak terkait bisa mengkaji dan mengambil tindakan lebih konkrit. “Semula kami berencana akan melaporkan temuan ini hari Rabu 1 Mei. Tapi karena Rabu hari libur Mayday, Insya Allah hari Kamis tanggal 2 Maret kami akan ke Bawaslu dan KPU. Sekalian menunggu audit manual yang dilakukan oleh teman-teman hari ini dan besok selesai,” kata Koordinator Relawan IT BPN Mustofa Nahrawardaya, pada Selasa 30 April 2019. Senin (29/4) Mustofa menggelar hasil audit manual terhadap aplikasi Situng KPU. Dalam waktu tiga hari ( 27-29 April) mereka menemukan 9.440 kesalahan input. Kesalahan itu meliputi selisih suara, jumlah pemilih melebihi DPT, dan jumlah suara sah tidak cocok dengan total suara. Kesalahan terbanyak pada input data dari Provinsi Jawa Barat, Jawa Tmur, dan Jawa Tengah. “Setiap hari kami menemukan lebih dari 1.000 kesalahan. Polanya sangat konsisten,” tambah Mustofa. Tim Relawan IT BPN akan terus melakukan audit manual, dan diharapkan publik akan mendapat update data setiap hari. Dari data tersebut publik akan mendapat gambaran secara faktual dan berdasarkan data adanya kecurigaan terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan massif (TSM). “ Setiap hari Insya Allah kami akan menyerahkan ke KPU dan Bawaslu sekalipun tidak diminta,” pungkas Mustofa. (end)
BPN IT Volunteers to Report to Bawaslu Incorrect KPU Real Count Data
Jakarta, FNN — IT Volunteer Group on the National Committee to Elect Prabowo-Sandi (BPN) will submit a report to The Election Supervisory Body (Bawaslu) and the General Elections Commission (KPU) that notes thousands of incorrect data entries into KPU’s vote counting platform. The report is expected to push Bawaslu and other responsible authorities to review and take concrete steps to address the matter. "At first, we planned to submit the report on Wednesday, May 1, but because it will be in conjunction with labor day, we will proceed with the submission on Thursday, May 2 to Bawaslu and KPU. We will be waiting for our team to finish the manual audit of the data, which is expected to be done tomorrow," BPN IT Volunteer Group Coordinator Mustofa Nahrawardaya said Tuesday. BPN’s IT volunteer group found 9,440 incorrect data entry on KPU’s real count website during the period of April 27 to Apr. 29, 2019. The team observed data from 172,174 polling stations out of 404,290, which is 42% of the total polling stations across Indonesia. Out of all the data observed, 6 percent of them were incorrect. "Everyday, we found more than one thousand incorrect data entry. These mistakes include inaccurate vote difference, numbers of total voters that exceed those subjected in the Final Voters List (DPT), and invalid ballots that don't add up to the total number of voters,” Nahrawardaya said Monday during a press conference at the Prabowo-Sandi Media Center. The findings were consistent over the three-day inspection, and no changes were made for such inaccuracies. Most mistakes were found in West Java (764 polling stations, 8% of total mistakes), Central Java (706 polling stations, 7.4% of total mistakes) and East Java (385 polling stations, 4% of total mistakes). "We also found indications of an explicit motive. In certain regions, the data would favor the 01 candidate, and subsequently disadvantage the 02 candidate. There is a constant motive... this is suspicious," Nahrawardaya said. BPN Spokespersons Coordinator Dahnil Anzar Simanjuntak said that KPU's data entry inaccuracies is a very serious matter. "Seeing how high the percentage of these mistakes is, we urgently urge arrangement of a fact finding team for electoral fraud, and to perform forensic auditing on KPU's real count platform,” Simanjuntak added during the Monday conference. Simanjuntak added that he strongly demands such actions to be executed in the hopes of ensuring high-quality democracy and eliminating doubts on the system and on the technicalities surrounding post-election activities. BPN’s IT Volunteer group will continue to execute the manual audit. This is so the public can receive daily updates on the data. From the data collected, the public can have a clear, factual, data-based illustration of the suspected structural, systematic, and massive fraud. "We will submit a daily report [on the findings] to KPU and Bawaslu even if they don't request for it," Mustofa said.
Tim Relawan IT BPN Temukan 9.440 Kesalahan Situng KPU
Jakarta, FNN – Tim relawan IT BPN menemukan 9.440 kesalahan input di apikasi Sistem Penghitungan Suara (Situng) KPU. Temuan itu diperoleh dari hasil verifikasi manual di Web Situng KPU dalam tiga terakhir (27-29 April 2019). Tim telah meneliti 172.174 PS dari 404.290 TPS yang sudah masuk ke Web Situng KPU (42 %). Dari total data TPS yang sudah diverifikasi ditemukan error sebanyak 6 %. “Dalam setiap hari kami menemukan lebih dari 1.000 kesalahan entry. Kesalahan itu meliputi selisih suara, jumlah pemilih melebihi DPT, dan jumlah suara sah tidak cocok dengan total suara,” kata Koordinator Relawan IT Mustofa Nahrawardaya. Temuan kesalahan itu konsisten dalam tiga hari terakhir dan tidak ada perbaikan. Kesalahan terbesar berasal dari provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Di Jabar ditemukan kesalahan di sebanyak 764 TPS ( 8 persen), Jateng 706 TPS ( 7,4 %), Jatim 385 ( 4 %). Total kesalahannya mencapai 19,4 persen. “Kami juga menemukan indikasi ada pola input dari daerah tertentu tinggi yang menguntungkan Paslon 01, dan merugikan Paslon 02. Polanya sangat baku dan konsisten. Ada yang sangat cepat, tapi ada yang sangat lambat. Ini sangat mencurigakan,” tambah Mustofa. Angkanya sangat mirip dan konsisten dengan hasil quick count yang dipublikasikan oleh lembaga survei. “ Kebetulan ini sangat tidak masuk akal.” Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak menilai kesalahan input yang dilakukan oleh KPU sangat serius. “Melihat besarnya prosentase kesalahan input tuntutan untuk membentuk Tim Pencari Fakta kejahatan pemilu dengan agenda utama audit forensik Situng KPU sangat mendesak,” ujarnya. Langkah tersebut sangat diperlukan untuk menjaga kualitas demokrasi dari hal-hal teknis yang diragukan dan membuat sistem itu tidak dipercaya oleh publik. (sws)
Cawapres Sandiaga Uno Beri Semangat ke Relawan Pengawal C-1
Jakarta, FNN - Calon Wakil Presiden RI Sandiaga Uno Memberikan Semangat ke Relawan yang sedang Mengawal C1 di PPK Cilandak, Cilandak Barat, Jakarta Selatan. (Senin, 29/4) Foto : Fachreza Sandi Putra / Dokumentasi Pribadi SSU
Polisi Unjuk Rasa Pertanyakan Honor Pemilu
Halmahera Selatan, FNN -- Ratusan personel polisi di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, menggelar aksi protes di halaman Mapolres Halsel, Senin (29/4). Mereka mempertanyakan anggaran pengamanan Pemilu 2019 yang dinilai terlalu kecil. Pasalnya, rata-rata tahapan pemilu berlangsung molor dari jadwal semula sementara para personel tidak mendapat honor tambahan. Dalam aksi protes tersebut, anggota polisi sempat membakar ban. Mereka juga memprotes ucapan salah satu pejabat Polres yang mengancam akan memutasi anggota yang mempertanyakan honor pengamanan. Bahkan, mereka menyegel ruangan Kepala Bagian Operasional Polres Halsel. Kapolda Maluku Utara Brigadir Jenderal Suroto mengatakan aksi tersebut dilatarbelakangi persoalan anggaran pengamanan pemilu. Dia menuturkan, sesuai jadwal, para anggota ditugaskan mengawal tahapan pemungutan dan penghitungan suara selama 3 hari, serta pleno selama 5 hari. Selama pengamanan tersebut anggota diberi honor Rp171 ribu per hari. "Itu terdiri atas uang saku Rp 53 ribu, uang makan Rp 97 ribu, jasa angkut Rp 12 ribu, bekal kesehatan Rp 9 ribu," kata Suroto. Namun masalah mulai muncul ketika tahapan pemilu berlangsung molor. Akibatnya, masa pengamanan bertambah panjang. Di sisi lain, honor pengamanan anggota tak ditambah. "Padahal anggota berangkat sekaligus mengawal kotak suara sejak tanggal 14 (April). Tapi ternyata di TPS molor, PPK molor, bahkan yang di PPK sampai sekarang pleno masih berlangsung. Nah permasalahannya di situ," kata Suroto. Polisi di Halsel juga memprotes perbedaan anggaran pengamanan yang mereka dapat dengan yang didapat personel bantuan dari Polda Maluku Utara. Menurut Suroto, personel bantuan dari Polda yang diterjunkan ke kabupaten mendapat tambahan honor untuk akomodasi sebesar Rp100 ribu per hari. "Nah ternyata di lapangan mereka (anggota polisi) saling cerita (perbedaan honor). Ini mungkin yang belum dijelaskan oleh pihak Polres. Yang jelas hak anggota tidak akan kami potong. Ini hanya kesalahan prediksi waktu, sementara anggaran yang diberikan negara memang segitu," ujarnya. Suroto telah mengutus Wakapolda untuk menyelesaikan persoalan tersebut. "Yang pasti pengamanan pemilu tetap berjalan seperti biasa. Tidak ada masalah. Nanti akan kita carikan solusinya," katanya.
KPK Geledah Ruang Kerja Mendag Enggartiasto
Jakarta, FNN - KPK menggeledah ruang kerja Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita. Penggeledahan itu berkaitan dengan kasus suap yang menjerat anggota DPR Bowo Sidik Pangarso. "Sebagai bagian dari proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi dugaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dengan tersangka BSP (Bowo Sidik Pangarso), KPK melakukan kegiatan penggeledahan di kantor Kementerian Perdagangan di ruang Menteri Perdagangan sejak pagi ini," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah pada wartawan, Senin (29/4/2019). "Penggeledahan masih berlangsung di lokasi tersebut," imbuh Febri. Bowo menjadi tersangka di KPK karena diduga menerima suap dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti lewat seorang bernama Indung. KPK juga telah menetapkan Asty dan Indung menjadi tersangka. Asty diduga memberi Bowo duit Rp 1,5 miliar lewat 6 kali pemberian serta Rp 89,4 juta yang diberikan Asty kepada Bowo lewat Indung saat operasi tangkap tangan terjadi. Suap itu diduga agar Bowo membantu PT HTK dalam proses perjanjian dengan PT Pupuk Indonesia Logistik. Selain suap, KPK menduga Bowo menerima gratifikasi Rp 6,5 miliar dari pihak lain sehingga total penerimaan Bowo berjumlah Rp 8 miliar. Total Rp 8 miliar itu kemudian disita dalam 400 ribu amplop di dalam puluhan kardus. Menurut KPK, duit itu diduga hendak digunakan sebagai serangan fajar untuk Pemilu 2019. Nah, pihak lain yang memberikan gratifikasi kepada Bowo itu salah satunya disebut dari Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir, meski kemudian dibantah pengacara Sofyan. Selain itu, ada keterangan dari pengacara Bowo bahwa ada menteri pula yang memberikan uang ke Bowo. (detik)
Jokowi Dipastikan Kalah dalam Pilpres 2019
Jakarta, FNN - Masa Pilpres 2019 sudah lewat dan kini hanya tinggal menunggu hasil penghitungan suara dilakukan oleh KPU. Di masa penantian ini, sejumlah kabar berseliweran. Salah satunya seperti yang diunggah akun Facebook Baihaqi Rahmadani. Ia mengunggah sebuah video pada Senin, 22 April 2019. Isi video tersebut mengklaim, tentang pasangan capres cawapres 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin dipastikan kalah pada kontestasi Pilpres 2019. "Jokowi di pastikan kalah menurut UUD 1945 pasal 6A ayat 3 tolong viral kan ya teman" tulis Baihaqi Rahmadani menyertai unggahan videonya. Unggahan video tersebut sudah dilihat 36 ribu kali dan mendapat tanda suka 316. Unggahan itu juga dibagikan sebanyak 3.520 kali. Ada 109 komentar di dalamnya. Fakta Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo sudah angkat bicara mengenai berita tersebut. Bahkan sebelum akun Facebook bernama Baihaqi Rahmadani menyebarkan melalui sosial medianya. Kominfo menggunggah artikel yang berjudul [DISINFORMASI] Jokowi Dipastikan Tidak Menang Pilpres 2019 Walaupun Suara Di Atas 50% pada Minggu, 21 April 2019. [Cek Fakta] Beredar Video Penjelasan soal Jokowi Tidak akan Bisa Menang dalam Pilpres 2019, Benarkah? "KATEGORI: DISINFORMASI Penjelasan : Telah beredar sebuah postingan yang memberikan keterangan bahwa Jokowi dipastikan tidak menang pilpres 2019 walaupun perolehan suara di atas 50% karena 3 syarat pasal 6a ayat 3 UUD 1945 selain menang di atas 50% juga harus memenangkan suara di 1/2 jumlah provinsi serta di 17 provinsi yang kalah suara harus di atas 20%. Faktanya adalah Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa penentuan pemenangan pilpres jika hanya diikuti oleh dua pasangan calon presiden-wakil presiden hanya berdasarkan jumlah suara terbanyak. Bagi pasangan calon (paslon) yang meraih suara terbanyak, maka yang bersangkutan dinyatakan menang dan dilantik KPU menjadi presiden dan wakil presiden. Link Counter : https://www.beritasatu.com/nasional/549817-pilpres-2019-yusril-penentuan-pemenang-berdasarkan-suara-terbanyak.html?fbclid=IwAR3Aij8UqfOFyfT5jALZJs6QYePcDsz9dzFkfCxiVd4svhNUdNoSdkcH66c https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt53b54418c9eaf/mk-putuskan-pilpres-2014-satu-putaran?fbclid=IwAR216-j6h8CtLw1lxwpFKXQT6ji2tQOTLiytBEOZnlcm6m-CtovZjq0ritk http://www.dpr.go.id/jdih/perkara/id/169/id_perkara/703?fbclid=IwAR23XP8H2BZk-d_PCgpn-EfLzb27c9fHbDtSGMx5zhd6b1qtbF6_DcpX0LQ" Salah satu sumbernya adalah artikel hukumonline.com yang berjudul, MK Putuskan Pilpres 2014 Satu Putaran yang dipublikasikan pada Kamis, 3 Juli 2014 lalu. [Cek Fakta] Beredar Video Penjelasan soal Jokowi Tidak akan Bisa Menang dalam Pilpres 2019, Benarkah? "Akhirnya, majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Pasal 159 ayat (1) UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) terkait syarat sebaran pemenangan pilpres yang diajukan Forum Pengacara Konstitusi. Mahkamah menyatakan Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres inkonstitusional bersyarat sepanjang pilpres hanya diikuti dua pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden. Dengan begitu, pelaksanaan Pilpres 2014 yang hanya diikuti dua pasangan calon dipastikan bakal berlangsung satu putaran dengan mekanisme suara terbanyak. Syarat sebaran 20 persen telah dinyatakan tidak berlaku. “Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengiat sepanjang tidak dimaknai tidak berlaku untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden yang hanya terdiri dari dua pasangan calon,” tutur Ketua Majelis MK, Hamdan Zoelva saat membacakan putusan bernomor 50/PUU-XII/2014 di ruang sidang MK, Kamis (03/7). Uji materi UU Pilpres itu diajukan tigapemohon yakni Forum Pengacara Konstitusi, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan dua orang advokat atas nama Sunggul Hamonangan Sirait dan Haposan Situmorang. Ketiga pemohon meminta tafsir atas syarat sebaran perolehan suara 20% dalam Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres dihubungkan dengan Pasal 6A ayat (3) dan (4) UUD 1945 demi kepastian hukum. Namun, putusan permohonan Perludem dan dua advokat itu dinyatakan nebis in idem. Pasal 159 ayat (1) tak merinci jumlah paslon karena pengertian paslon terpilih melekat syarat limitatif. Pasangan calon harus memperoleh suara lebih 50 persen dan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di setengah jumlah provinsi di Indonesia. Persoalannya, jika syarat limitatif itu tak terpenuhi sangat mungkin pilpres terjadi dua putaran sekalipun pilpres hanya diikuti dua paslon seperti Pilpres tahun ini. Dengan terjadinya dua putaran dengan pasangan calon presiden yang sama mengakibatkan pemborosan keuangan negara dan menimbulkan ketidakstabilan politik. Karena itu, Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa pasangan calon dimaksud lebih dari dua pasangan calon. Dalam pertimbangannnya, Mahkamah mengakui risalah pembahasan Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 tidak membicarakan secara ekspresis verbis apabila pasangan calon presiden dan wakil presiden terdiri dari dua paslon. Hanya saja, saat perubahan ketiga, muncul persoalan yang belum terselesaikan bagaimana solusinya jika pasangan calon presiden tidak ada yang memenuhi syarat Pasal 6A ayat (3) UUD 1945. Bagaimana kalau terjadi pasangan calon hanya terdiri dari dua pasangan calon? Ada dua pilihan. Pertama, dua pasangan yang memperoleh suara terbanyak pertama, atau kedua dipilih kembali oleh rakyat atau dipilih oleh MPR. “Pada perubahan keempat UUD 1945 diputuskan untuk dipilih langsung oleh rakyat tanpa memperhatikan persyaratan yang ditentukan Pasal 6A ayat (3) UUD 1945,” kata Hakim Konstitusi Muhammad Alim. Meski tidak ada penegasan Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 dikaitkan konteks lahirnya Pasal 6A UUD 1945, dapat ditarik kesimpulan pembahasan saat itu terkait dengan asumsi pasangan calon presiden dan wakil presiden lebih dari dua pasangan calon. Selain itu, atas dasar penafsiran gramatikal dan sistematis makna keseluruhan pasal 6A UUD 1945 menyiratkan pasangan calon lebih dari dua pasangan calon. Menurut Mahkamah jika sejak semula hanya ada dua pasangan calon, tidak perlu ada penegasan kalimat “dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua...” dalam Pasal 6A ayat (4) UUD 1945. Sebab, dengan dua pasangan tentulah salah satu diantara keduanya memperoleh suara terbanyak pertama atau kedua. “Prinsip paling penting adalah kedaulatan rakyat, sehingga presiden terpilih memperoleh legitimasi kuat dari rakyat.” Terkait Pilpres 2014 yang hanya diikuti dua pasangan calon, Mahkamah berpendapat tahap pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden telah memenuhi prinsip representasi keterwakilan Indonesia karena calon presiden sudah didukung oleh gabungan partai politik nasional yang merepresentasikan keterwakilan seluruh wilayah Indonesia. “Dengan demikian tujuan kebijakan pemilihan presiden yang mepresentasikan seluruh rakyat dan daerah di Indonesia sudah terpenuhi,” kata Alim. Karena itu, Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres harus dimaknai apabila terdapat lebih dari dua pasangan calon presiden dan wakil presiden. Artinya, jika hanya ada dua pasangan calon presiden dan wakil presiden, pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak seperti dimaksud Pasal 6A ayat (4) UUD 1945 tidak perlu dilakukan pemilihan langsung oleh rakyat pada pemilihan kedua. Dissenting Putusan ini diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari dua hakim konstitusi yakni Patrialis Akbar dan Wahiduddin Adams. Patrialis Akbar sepakat jika pilpres dilakukan satu putaran dengan tetap memberlakukan Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres. Ketika hanya ada dua pasangan capres dan cawapres, pasal itu diberlakukan secara konstitusional bersyarat dengan melakukan tahapan perhitungan perolehan suara. Misalnya, perhitungan tahap pertama untuk menentukan capres dan cawapres terpilih berdasarkan Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia. Apabila, perhitungan tahap pertama tidak terpenuhi baru dilakukan tahap kedua dengan hanya menggunakan suara terbanyak tanpa mempertimbangkan sebaran pemilih. “Apabila ketentuan Pasal 159 ayat (1) dimaknai bertentangan dengan UUD 1945 jika capres-cawapres hanya diikuti dua pasangan calon maka telah terjadi pengabaian terhadap Pasal 6A ayat (3) UUD 1945,” tandas Patrialis. Wahiduddin Adams menyatakan persebaran suara yang diperoleh capres cawapres secara nasional tidak bisa diabaikan. Sebab, langkah ini untuk menghindari terjadinya fenomena capres-cawapres yang hanya fokus berkampanye di daerah-daerah yang padat pemilihnya. Dia khawatir jika kondisi hanya terdapat dua pasangan capres-cawapres, Pasal 159 ayat (1) tidak diberlakukan, tidak menutup kemungkinan akan lahir presiden yang hanya mewakili daerah strategis saja. “Representasi suara di daerah yang kurang strategis akan hilang begitu saja,” katanya. Selain itu, Pilpres 2014 yang dilaksanakan cukup satu putaran pun akan menimbulkan permasalahan hukum karena pelaksanaannya tidak sesuai dengan Pasal 6A UUD 1945. Usai persidangan, Sekjen Forum Pengacara Konstitusi, Heru Widodo menegaskan putusan MK menunjukkan bahwa UUD 1945 memang tidak memberi jawaban atau jalan keluar jika pasangan capres dan cawapres hanya dua pasangan calon. “Perubahan UUD 1945 tidak pernah terpikir hanya dua pasangan calon jika dihubungkan dengan kondisi saat ini,” kata Heru. Menurut dia, MK telah memberikan tafsir yang jelas terhadap kondisi pilpres yang hanya diikuti dua pasangan calon. Dengan demikian, pihaknya berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menyesuaikan peraturannya sesuai dengan putusan MK ini. “Peraturan KPU itu tidak berlaku dan harus menyesuaikan dengan putusan MK ini,” harapnya."
Jokowi Kalah di TPS Kompleks Paspampres Kramatjati
Jakarta, FNN - Capres dan Cawapres nomor urut 1 Jokowi – Maruf Amin kalah telak dari pesaingnya, Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, di Kompleks Paspampres, Kelurahan Kampung Tengah, Jakarta Timur. Dari delapan tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di sana, Jokowi hanya unggul di satu TPS dari Prabowo. Berdasarkan data yang dihimpun dari KPU RI melalui situs Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng), Jokowi diketahui hanya unggul dari Prabowo di TPS 081. Sedangkan di tujuh TPS lainnya yakni TPS 078, TPS 079, TPS 080, TPS 082, TPS 083 dan TPS 084, Prabowo jauh mengungguli Jokowi. Pada TPS 078, Jokowi memperoleh 66 suara dan Prabowo memperoleh 108 suara. Kemudian di TPS 079 Jokowi memperoleh 121 suara dan Prabowo 131 suara. Selanjutnya, di TPS 081 Jokowi unggul dengan perolehan suara sebanyak 122 suara dan Prabowo 109 suara. Pada TPS 082 Jokowi hanya memperoleh 67 suara, dan Prabowo unggul dengan 155 suara. Sementara di TPS 083, Jokowi kembali kalah dengan perolehan 89 suara dan Prabowo unggul dengan 137 suara. Terakhir, di TPS 084 Jokowi lagi-lagi kalah dengan 89 suara dan Prabowo unggul dengan 118 suara. Sedangkan berdasarkan hasil penghitungan suara nasional sementara Pilpres 2019 yang diunggah KPU RI melalui Situng hingga Rabu (24/4/2019) pukul 19.30 WIB, menunjukkan pasangan Jokowi –Maruf masih menggungguli pasangan Prabowo Subianto – Sandiaga Uno. Jokowi – Maruf Amin memeroleh 55,81 persen atau 25.653.019 suara. Sementara Prabowo Subianto – Sandiaga Uno memeroleh 44,19 persen atau 20.312.114 suara. Rekapitulasi suara sementara ini berdasarkan penghitungan formulir C1 yang masuk dari 244.576 dari total 813.350 TPS yang ada di seluruh Indonesia dan luar negeri. Cakupan suara TPS yang telah direkapitulasi KPU RI mencapai 30,07 persen dari total keseluruhan TPS yang ada. Sebelumnya, Rabu siang pukul 12.30 WIB, Jokowi – Maruf unggul hampir 4,89 juta suara pemilih dibandingkan Prabowo – Sandiaga.