ALL CATEGORY

Putus Kontrak Secara Sepihak, PT SJL Bakal Gugat Garuda Indonesia

JAKARTA, FNN - PT Sumber Jaya Limec Cargo (SJL) akan menggugat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, cq Garuda Indonesia Cargo Center lantaran telah memutuskan kontrak kerjasama secara sepihak. Rencananya gugatan terhadap BUMN pernebangan itu akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, pekan depan. Kuasa hukum PT SJL, Piter Siringoringo mengatakan, gugatan diajukan karena adanya keputusan pengelola kargo Garuda Indonesia yang melakukan pemutusan keagenan secara sepihak dengan SJL selaku mitra bisnisnya. Dia menilai penghentian kontrak itu janggal dan tidak lazim di mata hukum perjanjian. "Pemutusan kerjasama kontrak tidak lazim. Sesuai ketentuan perjanjian maka harusnya dibuat sama-sama tempat ada yang memberatkan pihak lain," "ujar Piter Siringoringo di Jakarta, Jumat (10/5/2019). Piter pun menilai, pemutusan pengelola kargo secara sepihak oleh Garuda telah cacat hukum. Karena jika mengacu hukum perjanjian maka harus ada hak dan kewajiban yang harus dipenuhi masing - masing pihak. Yakni ada kewajiban pemberi pekerjaan dan ada haknya si penerima pekerjaan. Adanya kesamaan dalam hak dan kewajiban maka ada perjanjian. Terkait berapa nilai kerugian dari gugatan perdata tersebut, Piter mengaku sedang menghitungnya. Namun yang jelas gugatan perdata diajukan karena memang ada kerugian berupa materi dan immateril yang secara fisik dan mental yang dialami PT SJL. Apalagi PT SJL juga menjalin relasi dengan berbagai pihak. Sehingga dengan adanya pemutusan sepihak tersebut merugikan PT SJL. "Nilai kerugian itu sedang kita hitung, nanti tunggu saja berapa nilai kerugiannya," jelasnya. Direktur Utama SJL Lim Bendy membenarkan adanya pemutusan secara sepihak dan tanpa alasan. Padahal, kontribusi SJL ke Kargo Garuda rata-rata 600 ribu ton atau senilai Rp69 miliar per tahun. Lim mengungkapkan, sebelum pemutusan sepihak, awalnya pihak direksi kargo Garuda menanyakan soal tarif kargo domestik yang dikelola SJL, dikatakan terlalu murah sehingga bisa mengisi kargo sebesar itu. Dia mencontohkan, misalnya SJL diberikan kuota kargo 100 ton per bulan, dengan tarif lebih murah dari tarif umum. Namun ketika kuota dipenuhi, direksi kargo Garuda, ungkap Lim, malah mencurigai SJL memberikan upeti kepada petugas-petugas Kargo Garuda sehingga SJL diberikan tarif lebih murah. Pemutusan keagenan sepihak oleh Kargo Garuda dilakukan melalui surat nomor GARUDA/JKTGCA/20049/19 pada 4 Februari 2019 yang ditandatangani oleh Pjs GM Cargo Sales Area Jakarta Raya Anandhito Prakoso. Dalam surat pemutusan keagenan itu disebutkan, merujuk pada syarat dan ketentuan keagenan kargo domestik dan internasional pasal 18 mengenai pencabutan status keagenan kargo. (rob)

Komunitas Dokter Minta Kematian 554 KPPS Diselidiki

JAKARTA, FNN - Puluhan dokter spesialis dari berbagai institusi kesehatan yang tergabung dalam Komunitas Kesehatan Peduli Bangsa meminta agar pihak terkait untuk mengautopsi jenazah petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang meninggal dunia selama proses Pemilu Raya 2019. Data sementara secara keseluruhan petugas pemilu yang tewas mencapai 554 orang. Sementara petugas yang sakit 3.788 orang. "Kematian karena kelelahan itu pasti ada penyebab-penyebab lain. Itu harus diperiksa tim gabungan pencari fakta. Secara pribadi saya sudah melaporkan ini ke Bareskrim. Laporan ke Bareskrim untuk mengungkap penyebab kematian petugas KPPS," kata dr Zulkifli, satu di antara anggota Komunitas Kesehatan Peduli Bangsa di Jakarta, Kamis (9/5/2019). Zulkifli menegaskan, dengan adanya 544 petugas KPPS yang meninggal dunia secara tidak wajar maka sudah tepat pihak terkait untuk mengautopsi salah satu jenazah petugas KPPS. Pilih satu jenazah yang potensi ketidakwajaran saat meninggalnya tinggi. Autopsi dilakukan untuk mengetahui penyebab kematiannya sehingga tidak memunculkan praduga negatif di masyarakat. "Kalau secara kedokteran tidak ada istilah kematian akibat kelelahan. Oleh karena itu Menteri Kesehatan harus ngomong karena itu akan lebih bagus," jelasnya. Zulkifli memaparkan, pihaknya curiga atas kematian petugas KPPS, karena jumlahnya yang sangat besar yakni mencapai 544 orang. Kejadian ini tidak pernah terjadi di dunia manapun saat gelar pemilu ada petugasnya yang meninggal dunia mencapai ratusan. Pihaknya meminta pihak terkait untuk mengusut kematian petugas KPPS karena kasus tersebut bisa delik aduan. Sehingga tanpa ada laporan pun harusnya sudah bisa mengusutnya. "Ini bukan delik aduan karena mati satupun harus dikejar apa penyebabnya. Karena mereka sudah tahu. Makanya saya sebagai dokter merasa terpanggil untuk mengungkap kasus ini," tegasnya. Lebih lanjut Zulkifli mengatakan, pihaknya harus menggelar konpers juga agar aktivitasnya tidak digembosi. Karena saat ini ada upaya yang menolak adanya autopsi terhadap petugas KPPS yang meninggal dunia. Padahal sesuai standar operasional prosedur (SOP) ketika ada kematian yang mencurigakan maka harus dilakukan autopsi untuk memastikan penyebab kematiannya. "Dengan banyaknya dokter berkumpul menyuarakan untuk autopsi maka. mereka akan bereaksi," tegasnya Bencana Kesehatan Nasional Sementara itu dr Bakta mengatakan, dengan banyak petugas KPPS, Panwaslu, dan polisi yang meninggal dunia selama proses pemilu maka bisa dianggap kejadian ini sebagai bencana kesehatan nasional. “Sehubungan kejadian banyaknya korban jatuh, baik sakit maupun meninggal dunia yang menimpa petugas KPPS, pengawas pemilu, dan anggota Polri selama proses penghitungan suara dalam Pemilu 2019 ini, maka Komunitas Kesehatan Peduli Bangsa menyatakan ini sebagai ‘Bencana Kesehatan Nasional’,” tutur Bakta. Dengan banyaknya korban yang meninggal dunia di Pemilu 2019, sambung Bakta, selain meminta autopsi terhadap jenazah petugas KPPS, pihaknya juga menuntut pemerintah menyatakan hari berkabung nasional dengan memasang bendera Merah Putih setengah tiang sampai dengan 22 Mei 2019. Selain itu enuntut pemerintah membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta yang independen. "Kami juga mendorong Komnas HAM untuk meneliti adanya dugaan pelanggaran HAM dan membawa kasus tersebut ke forum internasional (Mahkamah International dan Dewan HAM PBB) serta menuntut pemerintah untuk bertanggung jawab penuh kepada semua korban dengan memberikan santunan yang sesuai undang-undang," tegasnya. Sementara itu Elza Syarief, pengacara Komunitas Kesehatan Peduli Bangsa mengatakan, yang dilakukan para dokter sebagai bentuk kepedulian bersama antarelemen masyarakat. Oleh karena itu pihaknya melakukan sesuatu yang terbaik untuk bangsa dan rakyat Indonesia agar kejadian serupa tidak berulang lagi. Apalagi jumlah petugas KPPS yang meninggal dunia sangat banyak. "Penyelamatan nyawa-nyawa manusia yang bisa kita cegah semaksimal mungkin,” ujarnya. Elza mengungkapkan ada 42 orang dokter yang bergabung dalam pernyataan sikap ini. Menurutnya, para dokter ini merupakan orang-orang yang memiliki empati, khususnya kepada para keluarga korban. “Kita adalah sesama manusia yang memiliki empati, simpati kepada keluarga yang ditinggalkan, turut berduka cita. Jangan membiarkan hal ini,” jelasnya. Elza menyebut, nyawa dari petugas KPPS tak sebanding dengan uang dengan uang duka yang diterima keluarganya. "Bukan semudah itu nyawa manusia. Karena nyawa manusia itu yang tertinggi. Karena bisa berhari-hari, bisa berbulan-bulan ingat masa hidupnya," paparnya. Elza berharap agar pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa mencari solusi dari kasus meninggalnya ratusan petugas KPPS. Oleh karena itu KPU jangan hanya mengejar target pada tanggal 22 Mei 2019 sukses menyampaikan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019. Artinya, lanjut Elza, sistem penghitungan yang terkesan memaksakan ini harus diperbaiki. "Bukan dihentikan. Ya dihentikan sementara untuk perbaiki manajemen ini. Habis itu lanjut lagi tidak apa-apa. Kan itu semuanya tercatat. Semuanya ada C1, ada catatan-catatan, ada di IT. Kan enggak mungkin hilang kan. Tapi kalau manusia, bisa hilangkan nyawanya," jelasnya. Elza berkeinginan untuk melakukan investigasi dengan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait. "Pertama, kita ingin melakukan investigasi dengan tim pencari fakta. Apa sebabnya, kita melakukan otopsi, forensik, dengan kerja sama pihak kepolisian," ujarnya. (rob)

BPK Diminta Audit Aset Milik First Travel yang Disita Penyidik

JAKARTA, FNN – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diminta melakukan audit terhadap aset yang dimiliki oleh First Travel yang sita oleh pihak kepolisian dan kejaksaan. Permintaan ini menyusul adanya dugaan menguapnya aset milik biro perjalanan haji dan umroh ini sebesar Rp663 miliar. “Kami meminta BPK untuk melakukan audit investigasi terhadap pihak kepolisian dan kejaksaan terkait hilangnya aset First Travel sebesar Rp663 miliar,” tegas pengacara korban First Travel Riesqi Rahmadiansyah kepada wartawan usai menjalani sidang lanjutan gugatan perdata terhadap bos First Travel Andhika Surachman di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (7/5/2019). Merujuk pada perhitungan arus dana masuk dan keluar pada rekening bos First Travel ini hingga Juli 2017, seharusnya menyisakan Rp663 miliar. Namun, dalam salinan berkas putusan PN Depok, sisa saldo rekening Andhika cuma menyisakan Rp229,692 miliar. Hal inilah yang membuat Riesqi merasa heran dengan menyusutnya nilai saldo rekening milik bos First Travel tersebut. Padahal, sejumlah aset berupa rumah, mobil, restoran, serta sejumlah perhiasan milik Andhika sudah disita sejak kasus ini ditangani oleh penyidik. Bahkan ia menduga ada sejumlah aset termasuk rumah milik Andhika yang terletak di Sentul, Jawa Barat sudah berpindah tangan. “Harga rumah itu berkisar Rp5 miliar sampai Rp7 miliar,” tandasnya. Riesqy menuturkan, bahwa tergugat yaitu Andhika menyampaikan langsung dari keberangkatan jemaah hanya memerlukan dua aset yang dikembalikan, yaitu PT Intercultur dan uang Rp8,9 miliar. Akan tetapi, keberadaan PT Intercultur sudah ada di pihak ketiga. “Yang dikhawatirkan adalah dengan berpindah tangan maka bukan untuk kepentingan Jemaah. Sedangkan uang Rp8,9 Miliar tidak jelas keberadaannya karena tidak ada di putusan MA terkait kasus pidana bos First Travel,” pungkasnya. Sementara pengacara Andhika, Muhammad Agung Wicaksana mengaku belum mengetahui berapa jumlah aset yang disita secara resmi oleh negara. Ia mengaku hanya mengetahui aset punya kliennya berdasarkan hasil putusan pidana PN Depok. “Kami baru masuk tiga minggu, jadi baru mempelajari putusan (pidana-red) dan gugatannya. Di luar ini kamu belum tahu,” kata Agung. Meski ia mengaku tidak tahu pasti berapa jumlah aset Andhika yang disita oleh negara, tapi berdasarkan hitungannya aset yang disita itu bernilai Rp10 miliar. Akibat penyitaan itu, Agung mengaku, saat ini Andhika tak lagi memiliki apa-apa. Bahkan, untuk membayar jasa pengacaranya pun terpaksa harus dilakukan dengan cuma-cuma (probono). Namun, guna menyakinkan para korban, Agung menyatakan jamaah akan segera diberangkatkan, jika negara mau mengembalikan aset kliennya yang disita. “Semoga asset dikembalikan untuk kepentingan jamaah, disini kita berjuang bersama,” tandas Agung. (rob)

Pensiunan Jenderal Polri Ini Ingatkan Kapolri Soal Aksi People Power

JAKARTA, FNN – Dewan Pakar Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Anton Tabah Digdoyo mengatakan, aksi people power merupakan hak yang dijamin oleh undang-undang. Aksi ini juga guna mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar berlaku jujur dan adil dalam perhitungan suara Pilpres 2019. “People power hanyalah kumpulan masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa merupakan hak yang dijamin undang-undang asal tertib indah seperti aksi-aksi 411, 212 yang dikagumi dunia,” kata Anton ketima diminta tanggapannya, Rabu (8/5/2019). Karena itu Anton mengingatkan agar aparat Polri tidak menjerat para pelaku aksi dengan tuduhan makar terhadap pemerintah yang sah. Apalagi dengan ancaman pasal 107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang sudah cukup jelas unsurnya. “Saya ingatkan Kapolri yang pernah menerapkn pasal makar pada tokoh-tokoh aksi 212 tapi gagal karena aksi 212 tidak masuk unsur makar. Kesalahan ini hendaknya dipedomani oleh Polrim,” tegas Anton yang juga mantan petinggi Polri. Ia menambahkan, sudah seharusnya hak konstitusi rakyat diperlancar tidak boleh dihalang-halangi oleh siapa pun. Apalagi sampai dengan dalih menyebarkan berita bohong (hoax). Terkait peryataan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa yang menegaskan TNI AD atau Babinsa tak mempunyai data perolehan suara (C1) Pemilu 2019 di setiap TPS, Anton mengatakan, jangankan Babinsa orang awam saja boleh dapat C1 entah itu berupa fotocopy atau foto. Dalam Undang-undang Pemilu sudah jelas C1 harus ditempel di papan pengumuman dari tingkat KPPS Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten, hingga ke tingkat pusat. “C1 itu bukan rahasia bahkan wajib diketahui setiap warga negara,” tandasnya. Seperti diberitakan, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan akan mengambil langkah hukum untuk orang-orang yang terlibat dalam people power. Tindakan tegas itu baru akan diambil jika pengerahan massa tidak sesuai aturan. Tito menuturkan, apabila aksi people power tetap dilaksanakan tanpa menjalankan aturan maka bisa dianggap makar. Polisi akan menjerat mereka dengan Pasal 107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebab, aksi itu akan dianggap sengaja untuk menggulingkan pemerintah yang sah. (rob)

BPN IT Volunteer Group to Visit Bawaslu, Report 13,000 Data Entry Inaccuracies on KPU's Website

JAKARTA, FNN — IT Volunteer Group on the National Committee to Elect Prabowo-Sandi (BPN) will submit a report including thousands of data entry inaccuracies on KPU's real count data entry system. “If God willing, we will bring a box filled with 2,500 pages of evidence that show data entry inaccuracies on KPU's website," BPN IT Volunteer Secretary Dian Islamiati Fatwa stated Thursday. Fatwa stated that volunteers, during a five-day verification period from April 27 to May 1, found 13,031 mistakes from data amassed from 225,818 polling stations, which equals to 5.7 percent of the total data inputted. The volunteer group found three types of mistakes. First, the final tally of casted votes exceeded the maximum number of voters subjected in each polling station, which hovers around 300 names. Second, the final tally of casted votes differ from the sum of valid and invalid votes, and the number of total ballot papers used. Third, the total valid votes differ from the sum of votes casted for both candidates. “Thousands of mistakes that we found show that KPU's data entry system is unreliable and misleading," Fatwa stated. "The maximum rate of acceptable mistakes done by the IT system should be 0.1 percent. Ironically, we found a total of 5-7 percent inaccurate data,” Fatwa added. Responding to the findings of BPN's IT volunteer group, Coordinator of the National Movement to Save Democracy (GNSD) DR M. Said Sidu urged Bawaslu to take action and stop KPU's data entry system altogether. "To refrain from creating wide-scale public concern and distrust, Bawaslu needs to immediately halt KPU's data entry system and ask an independent auditor to conduct a forensic audit,” Didu stated.

Di Kebumen, Prabowo Cuma Kalah 3 Suara, Tidak Ada Scan C-1

Kebumen, FNN - Sebagai basis banteng, Kabupaten Kebumen menjadi salah satu penyumbang suara cukup besar di Jawa Tengah untuk pasangan Capres 01 Jokowi-Maruf. Namun tidak demikian bagi TPS 09 Desa Purwosari, Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Dari pengamatan FNN pada web KPU, Kamis, 02 Mei 2019, pukul 15.30 WIB diperoleh fakta bahwa TPS 09 ini tidak melampirkan C-1. Di TPS ini perolehan suara kedua Capres beda tipis, Jokowi Maruf mendapat 71 suara sedangkan Prabowo-Sandi mendapat 68 suara. Hanya selisih 3 suara. Beberapa TPS di Desa Purwosari ini juga tidak ada lampiran C-1, padahal penghitungan sudah dinyatakan selesai 100 persen, antara lain TPS 01, TPS 02, TPS 08, dan TPS 09. Tidak hanya di Desa Purwosari, beberapa TPS desa lain juga tidak ada lampiran C-1 di antaranya TPS 01 Desa Pesuruhan, Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen. TPS 01 dan TPS 08 Desa Puliharjo, Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen. (wid)

Prabowo,"Saya Tidak Akan Menyerah"

Sentul (Rabu 01/05/2019) - Calon Presiden Republik Indonesia Nomor urut 02 Prabowo Subianto menegaskan dirinya tidak akan menyerah menghadapi kecurangan dalam penghitungan Pilpres 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini disampaikan dalam acara Ijtima Ulama ke-3 di Hotel Lor In Sentul, Bogor, Jawa Barat. Prabowo menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak ada ambisi pribadi. Ia hanya menjadi alat rakyat untuk mewujudkan menegakkan hukum dan keadilan serta kesejahteraan di Indonesia. "Saya tidak ada ambisi pribadi untuk jabatan. Demi Allah, saya dan Sandi hanya alat untuk meraih kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia," katanya. Prabowo akan selalu berada di barisan rakyat. "Selama rakyat menghendaki, saya akan terus berjuang. Saya tidak akan menyerah," tegasnya. (Wid) Adapun keputusan dan rekomendasi Ijtima Ulama III antara lain: 1. Menyimpulkan bahwa telah terjadi berbagai kecurangan dan kejahatan yang bersifat tersitruktur, sistematis dan masif dalam proses pemilu 2019. 2. Mendorong dan meminta kepada BPN PAS untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme legal prosedural tentang terjadinya berbagai kecurangan dan kejahatan yang terstruktur, sistematis dan masif dalam proses pilpres 2019. 3. Mendesak Bawaslu dan KPU untuk memutuskan pembatalan/diskualifikasi paslon capres cawapres 01. 4. Mengajak umat dan seluruh anak bangsa untuk mengawal dan mendampingi perjuangan penegakan hukum dengan cara syar'i dan legal konstitusional dalam melawan kecurangan dan kejahatan serta ketidakadilan termasuk perjuangan/diskualifikasi paslon capres cawapres 01 yang melakukan kecurangan dan kejahatan dalam pilpres 2019. 5. Memutuskan bahwa perjuangan melawan kecurangan dan kejahatan serta ketidakadilan adalah bentuk amar makruf nahi munkar, konstitusional dan sah secara hukum demi menjaga keutuhan NKRI dan kedaulatan rakyat.

Palangkaraya Tidak Ideal dari Pertahanan Negara

Oleh Selamat Ginting (Jurnalis, Pemerhati Militer) Jakarta, FNN - Mengapa sebagai calon ibukota negara, Palangkaraya rawan dari sisi pertahanan keamanan negara? Rencana pemindahan Ibukota Negara keluar Pulau Jawa telah diwacanakan sejak zaman Presiden Sukarno, pada 1957. Empat dekake kemudian, Presiden Soeharto juga merencanakan pemindahan ibukota ke Jonggol, Jawa Barat, pada 1997. Pada Sidang Kabinet terbatas, 29 April 2019, Kepala Bapenas telah memaparkan ada tiga aternatif pemindahan ibukota negara kepada Presiden Joko Widodo. Pertama, tetap di wilayah DKI Jakarta. Namun dibuat distrik khusus. Kedua, pindah di wilayah yang dekat dengan Jakarta. Sekitar Jabodetabek. Ketiga, pindah keluar pulau Jawa. Secara prinsip pemerintah Jokowi setuju Ibukota Negara dipindahkan dari Jakarta. Palangkaraya di Kalimantan Tengah, kembali disebut-sebut ideal. Tetapi banyak yang tidak memahami kerawanan dari segi pertahanan keamanan negara (hankamneg). Palangkaraya adalah zona berbahaya dari segi hankamneg. Bahkan rawan terhadap kemungkinan adanya konsentrasi kekuatan pasukan militer darat lawan. Dalam hal ini, Angkatan Bersenjata Malaysia. Jarak Palangkaraya ke Serawak, Malaysia, sekitar 712 km. Atau 8 jam perjalanan darat. Mereka dapat menggelar pasukan darat secara leluasa. Termasuk menyusupkan pasukan intelijennya melalui perbatasan darat. Tentu saja dengan menyamar dengan beragam profesi. Mulai sopir bus, pedagang, turis dan segala macam. Akan mudah sekali pasukan artileri pertahanan udara (arhanud) Malaysia menembakkan meriamnya ke Palangkaraya. Kapal perang angkatan laut Diraja Malaysia juga dengan mudah menembakkan meriam ke Kalimantan Tengah. Dalam hitungan menit Palangkaraya luluh lantak. Tak ada waktu untuk menyelamatkan diri bagi kepala negara kekuar dari istana. Publik harus tahu, wilayah perbatasan darat merupakan garis lingkar pertahanan terdepan. Jadi, wilayah Kalimantan Tengah juga bukan merupakan daerah belakang. Sehingga, jauh dari ideal untuk dijadikan ibukota negara. Sebagai wartawan pemerhati militer, saya hanya mengingatkan dari perspektif pertahanan mendalam. Palangkaraya tidak ideal dari sisi hankamneg.

Bawa Bukti 13.000 Kesalahan Data Entri Situng KPU, Relawan IT BPN Datangi Bawaslu

Jakarta, FNN - Relawan IT BPN hari ini akan melaporkan temuan ribuan kesalahan entry data pada aplikasi Sistem Penghitungan Suara (Situng) KPU ke Bawaslu. “Insya Allah siang ini kami akan membawa bukti satu kardus berupa 2.500 lembar bukti kesalahan entry data Situng KPU,” kata Sekretaris Relawan IT BPN Dian Islamiati Fatwa di Jakarta. Selama lima hari (27 Maret- 1 Mei) memverifikasi data-data yang sudah masuk ke Situng, Dian mengaku tim Relawan IT menemukan sebanyak 13.031 kesalahan entry data. Data tersebut diperoleh dari 225.818 TPS. Total kesalahan sebanyak 5.7 persen. Ada tiga kesalahan yang mereka temukan. Pertama, jumlah suara yang tercantum melebihi jumlah maksimal pemilih pada setiap TPS. Kedua, jumlah suara yang tercatat tidak sama dengan suara sah ditambah dengan suara tidak sah dan kertas suara tidak terpakai. Ketiga, Jumlah sah tidak sama dengan total perolehan suara sah dari kedua pasangan. “Ribuan kesalahan yang kami temukan menunjukkan sistem Situng KPU tidak bisa diandalkan dan menyesatkan,” ujar Dian. Batas kewajaran dalam system IT maksimal 0,1 persen. Sementara kami menemukan kesalahan antara 5-7 persen,” ujar Dian. Mencermati temuan Relawan IT BPN, Koordinator Gerakan Nasional Selamatkan Demokrasi (GNSD) DR M. Said Didu meminta agar Bawaslu segera turun tangan dan menghentikan Situng KPU. “Agar tidak menimbulkan keresahan dan ketidakpercayaan publik yang meluas, Bawaslu harus segera menghentikan Situng KPU dan melakukan audit forensik oleh auditor independen,” tegas Said Didu. (end)

Demo Menentang Pemilu Curang Mahasiswa UNPAD Bandung

Bandung, FNN, Berita Foto - Mahasiswa Universitas Padjadjaran menggelar demonstrasi menolak Pemilu curang di Bandung, Selasa 30 April 2019.