Amendemen Konstitusi bukan Agenda Mendesak

Semarang, FNN - Isu amendemen UUD 1945 sangat rentan dipolitisasi dan diboncengi isu-isu ikutan. Misalnya, masa jabatan presiden tiga periode, penundaan Pemilu 2024, maupun pemilihan presiden oleh MPR RI.

"Amandemen konstitusi bukan merupakan agenda mendesak. Bahkan, amandemen tersebut bisa kontraproduktif dengan upaya menanganan Cornavirus Disease 2019 (Covid-19)," kata anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, Jumat pagi, 27 Agustus 2021.

Kepada Antara. Titi memandang penting penyelenggara negara fokus pada penanganan pandemi bekerja secara optimal mengatasi virus corona. Hal itu lebih penting, dan diharapkan dapat segera membawa Indonesia keluar dari situasi krisis akibat Covid-19. "Intrik politik hanya akan membuat kacau," ucap Titi.

Ia menilai, isu masa jabatan presiden tiga periode, penundaan pemilu, dan pemilihan presiden oleh MPR RI bisa memancing kekisruhan berujung protes dan perlawanan publik karena tidak sesuai dengan konstitusi. Semua pihak menjaga iklim kondusif dan situasi politik yang stabil agar penanganan pandemi corona lebih optimal.

Oleh karena itu, dia berpesan kepada elite politik di Tanah Air supaya tidak melempar isu yang tidak krusial, apalagi sampai bisa memicu kontroversi di tengah masyarakat. "Kalau masyarakat sampai turun ke jalan, semua upaya penanggulangan pandemi Covid-19 akan menjadi sia-sia," ujarnya. (MD).

291

Related Post