Analisis Yuridis Pemanggilan Dr. H. Ahmad Yani, S.H., M.H.
by Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H.
Jakarta FNN - Selasa (03/11). Pemanggilan seseorang sebagai saksi dalam proses penyidikan tentu sebelumnya telah ada suatu peristiwa yang telah ditetapkan sebagai tindak pidana dalam tahap penyelidikan (Pasal 1 angka 5 KUHAP). Keberadaan saksi diperlukan dalam hal pengumpulan alat bukti yang dengan alat bukti itu membuat terang suatu tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya (Pasal 1 angka 2 KUHAP). Dalam hal membuat terang suatu tindak pidana yang terjadi, maka keterangan saksi harus sesuai dengan kondisi yang dialaminya, baik ia mendengar secara langsung atau melihat secara langsung. Seorang saksi juga harus menyebutkan alasan dari pengetahuan yang ia alami tersebut. Seorang saksi yang dihadirkan dalam proses penyidikan dan persidangan sejatinya yang bersangkutan tidaklah mewakili kepentingan siapapun, melainkan ia mewakili suatu kondisi ketika terjadinya suatu tindak pidana. Tegasnya, saksi mewakili kenyataan konrit dan dengannya ia memberikan keterangan sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya terjadi. Dapat dikatakan, saksi tersebut seolah-olah dihadirkan seperti dalam keadaan sebelumnya, ketika ia mengetahui adanya suatu perkara pidana baik yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Dengan demikian, keberadaan seorang saksi sebagai salah satu alat bukti (Pasal 184 KUHAP) bersifat fakultatif. Sepanjang memenuhi kriteria tersebut, maka keterangannya dapat menjadi alat bukti.
Terhadap pemanggilan Dr. H. Ahmad Yani, S.H., M.H., sebagai saksi oleh pihak Bareskrim Polri, diketahui terdapat beberapa tindak pidana, namun tidak disebutkan dalam kepentingan pada perkara siapa. Sementara itu, Laporan Polisi dan Sprindik diketahui pada tanggal yang sama yakni 18 Oktober 2020. Tindak pidana yang dimaksudkan adalah Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (UU PHP) dan/atau Pasal 160 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Konstruksi tindak pidana tersebut perlu dikritisi, mengingat masing-masingnya terdapat perbedaan yang signifikan. Selain itu masuknya delik penyertaan (deelneming) memiliki implikasi tersendiri bagi penerapan pasal yang disebutkan. Oleh karena itu, disini dipertanyakan adakah persintuhan diantara pasal tersebut, dan tentunya persintuhan tersebut tidak sampai pada perbarengan (concursus).
Pasal 28 Ayat (2) UU ITE mempersyaratkan harus adanya (timbul) rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Jadi, apakah sudah ada timbulnya kebencian atau permusuhan sebagaimana dimaksudkan? Siapakah individu dan/atau kelompok masyarakat yang merasakan kebencian atau permusuhan? Suku yang mana, agama yang mana, ras yang mana dan antargolongan yang mana. Pengertian antargolongan tidak dapat diartikan sebagai Pemerintah, Ormas, Partai Politik dan badan hukum lainnya.
Pada Pasal 14 Ayat (1) dan (2) UU PHP tentang berita atau pemberitahuan bohong, maka harus ada relevansinya dengan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dalam hal timbulnya rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Terlebih lagi, Pasal 14 Ayat (1) mempersyaratkan harus timbulnya keonaran di kalangan rakyat. Pertanyaannya, apakah telah nyata ada keonaran tersebut? Begitu pun Pasal 15 juga harus ada keterhubungannya dengan Pasal 28 Ayat (2) ITE. Apakah ada kaitan antara penyiaran kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dengan timbulnya rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Di sisi lain keberlakuan Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) UU PHP berpasangan, masing-masingnya tidak berdiri sendiri.
Kemudian, dalam delik penghasutan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 160 KUHP juga patut dipertanyakan. Keberadaannya sama dengan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan Pasal 14 Ayat (1) UU PHP, yakni sama-sama delik materiil. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-VII/2009 menyatakan bahwa Pasal 160 KUHP adalah conditionally constitutional dalam arti konstitusional sepanjang ditafsirkan sebagai delik materiil. Oleh karena itu, apakah telah ada akibat sebagaimana dimaksudkan. Lebih lanjut, adakah korelasi antara Pasal 160 KUHP dengan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE? Dimana letak keterhubungannya? Perihal permasalahan keterhubungan selanjutnya juga menunjuk Pasal 14 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 15 UU PHP dengan Pasal 160 KUHP. Tegasnya, kesemua pasal tersebut harus memiliki hubungan ‘emosional’. Hubungan itu mencerminkan sikap batin (men rea) seseorang pembuat delik terhadap perbuatan yang dilakukan.
Terlebih lagi disebutkan adanya penyertaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Keberlakuan delik penyertaan adalah sebagai bentuk perluasan pertanggungjawaban pidana, bukan dimaksudkan sebagai perluasan perbuatan pidana. Dengan demikian, sifatnya alternatif sebagaimana disebutkan dalam angka ke-1 dan angka ke-2. Dalam Surat Pemanggilan tersebut tidak disebutkan klasifikasi penyertaan, apakah termasuk angka ke-1 atau angka ke-2. Angka ke-1 menunjuk orang yang melakukan (pleger), orang yang menyuruh melakukan (doen plegen) atau orang yang turut melakukan (medepleger). Pada angka ke-2 adalah orang yang dengan pemberian, perjanjian, memberi kesempatan dan lain sebagainya (uitlokker). Dalam kaitannya dengan pemanggilan tersebut, maka dipertanyakan urgensi pemanggilan dengan klasifikasi delik penyertaan tersebut. Pemanggilan yang demikian cepat, tidaklah lazim dan tidak equal dengan perkara yang lainnya. Banyak perkara yang dilaporkan, namun hingga kini tidak jelas kelanjutannya. Dapat disebutkan disini yakni; Cornelis (eks Gubernur Kalbar), Viktor Laiskodat, Abu Janda, Denny Siregar, Guntur Romli, Budi Djarot dan Ade Armando.
Dari uraian di atas menunjukkan bahwa pemanggilan terhadap Dr. H. Ahmad Yani, S.H., M.H., sebagai saksi masih belum jelas objek perkaranya. Seseorang yang dimintakan keterangan sebagai saksi, maka harus ada pengetahuan yang ia alami sendiri. Pengetahuan tersebut pastinya berkorespondensi dengan objek perkara. Bagaimana mungkin seorang saksi dapat memberikan keterangan dan bernilai alat bukti tanpa ada kejelasan objek perkara yang dirinya tidak ada pengetahuan sama sekali. Patut untuk dicermati, UU ITE - sebagai dasar pemanggilan - apakah akan berkorespondensi dengan para aktivis KAMI lainnya yang telah berstatus Tersangka? Berdasarkan kajian ilmiah penulis, UU ITE berlaku seperti ‘sangkar besi’ dengan ‘silogisme’ yang cenderung dipaksakan. Pemenuhan unsur delik demikian subjektif, pada akhirnya Penuntut Umum tidak mampu mengkonstruksikan Surat Dakwaan secara cermat dan lagi objektif. Wallahu ‘alam.
Penulis adalah Direktur HRS Center