Anggota DPD Aceh Minta Qanun Haji-Umrah Segera Implementasikan

Banda Aceh, FNN - Anggota DPD RI asal Aceh M Fadhil Rahmi mendesak Pemerintah Aceh segera mengimplementasikan qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor 5 tahun 2020 tentang penyelenggaraan dan pengelolaan ibadah haji dan umrah.

"Keberadaan qanun haji dan umrah penting untuk memangkas daftar tunggu keberangkatan jamaah haji di Aceh yang sangat panjang," katanya di Banda Aceh, Selasa.

Qanun Aceh tentang haji dan umrah tersebut telah disahkan oleh DPR Aceh (DPRA) bersama Pemerintah Aceh pada 30 Desember 2020 lewat paripurna DPR Aceh.

Fadhil mengatakan berdasarkan data terakhir daftar tunggu keberangkatan haji di Aceh hingga 28 tahun terhitung dari hari pertama mendaftar, dan ini waktu yang cukup lama.

Kemudian, daftar tunggu haji semakin lama setelah adanya penundaan atau pembatalan keberangkatan haji dua tahun terakhir sejak pandemi COVID-19.

"Sedangkan yang mendaftar terus bertambah. Ini tentu membuat daftar tunggu semakin panjang lagi ke depannya," katanya.

Karena itu, menurut Fadhil, solusi terhadap persoalan tersebut adalah melaksanakan qanun penyelenggaran dan pengelolaan ibadah haji dan umrah. Lebih spesifiknya terkait pengaturan soal penambahan kuota haji khusus bagi Aceh.

"Pemerintah Aceh bisa melobi penambahan kuota haji khusus untuk memangkas daftar tunggu haji Aceh" katanya.

Diharapkan perangkat kerja yang diamanahkan dalam qanun itu juga segera dibentuk sehingga persoalan haji Aceh dapat terselesaikan, demikian M Fadhil Rahmi. (sws)

268

Related Post