Anggota DPR: Masyarakat Jangan Lengah Meski Kasus COVID-19 Turun
Nurhadi dalam keterangan pers diterima di Jakarta Rabu, menyebutkan pemerintah telah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis level 4, 3, dan 2 di Jawa dan Bali mulai tanggal 10 sampai dengan 16 Agustus 2021.
Kemudian, pemerintah memberikan kelonggaran sejumlah sektor di wilayah PPKM level 4 pada Jawa-Bali, di antaranya pembukaan mal atau pusat perbelanjaan, tempat ibadah, hingga sektor esensial basis ekspor.
"Pelonggaran itu hendaknya tidak membuat kita lengah, tapi sebaiknya semakin meningkatkan kesadaran untuk mematuhi protokol kesehatan dan berbagai kebijakan yang diatur selama PPKM," kata Nurhadi.
Dia mengatakan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan tentu membutuhkan panutan dan teladan dari para tokoh. Para tokoh masyarakat, tokoh agama, dan politisi seharusnya menjadi panutan masyarakat dalam pelaksanaan sejumlah kebijakan pengendalian COVID-19 di tanah air.
Para tokoh agama dan politisi, lanjut Nurhadi, bukan justru memberi contoh melanggar kebijakan yang berdampak akan menghambat upaya-upaya pengendalian COVID-19 di negeri ini.
"Selama pelaksanaan PPKM secara kuantitatif angka positif memang mengalami penurunan. Namun, kita jangan lantas merasa bebas," ujarnya.
Menurut dia setidaknya PPKM ini membuka kesadaran masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan. Di sisi lain, kata dia, pemerintah bisa fokus melakukan langkah kuratif terhadap pasien positif COVID-19, baik yang isolasi mandiri maupun yang dirawat di rumah sakit.
Dia menilai langkah pemerintah itu berdampak baik terhadap peningkatan pasien yang sembuh dan keterisian rumah sakit (BOR/bed occupancy rate) menjadi lebih longgar. Dia juga mendorong agar testing dan tracing harus konsisten dalam jumlahnya.
Diketahui, pemerintah melakukan uji coba pembukaan secara bertahap untuk mal atau pusat perbelanjaan di wilayah dengan level 4 dengan memperhatikan implementasi protokol kesehatan.
Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal dilakukan. Untuk beberapa kota di level 4 seperti di kota Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang dengan pelaksanaan pembukaan pusat perbelanjaan atau mal dengan kapasitas 25 persen selama seminggu ke depan, dengan protokol kesehatan yang ketat.
Masyarakat yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi peduli lindungi, anak umur di bawah 12 tahun dan kelompok usia di atas 70 tahun dilarang masuk ke dalam mal atau pusat perbelanjaan.
Namun, apabila terjadi lonjakan kasus yang tidak diinginkan di zona tersebut maka pemerintah akan kembali menerapkan opsi pengetatan. (sws)