Asuransi Prudential Syariah: Penipuan Telanjang di Balik Pasal-Pasal
Di negeri ini, penipuan tidak selalu datang dengan wajah kasar. Ia bisa hadir dengan senyum ramah, brosur mengilap, dan label “syariah” yang terdengar suci. Ia bersembunyi di balik pasal-pasal, tabel ilustrasi, dan istilah teknis yang hanya dimengerti oleh perusahaan—bukan oleh nasabah. Dan ketika korban tersadar, yang tersisa hanya kalimat normatif: “Semua sudah sesuai ketentuan polis.”
Kasus SB, seorang pedagang plastik di Klender, Jakarta Timur, adalah potret telanjang dari praktik yang patut dipertanyakan. Sejak 2014, ia menjadi nasabah Prudential Syariah setelah dibujuk secara masif oleh agen pemasaran. Produk itu dipresentasikan bak tabungan: setor rutin, dana bisa diambil setelah dua tahun, hanya dipotong biaya administrasi. Bahasa yang sederhana, janji yang manis, harapan yang masuk akal bagi rakyat kecil yang ingin perlindungan sekaligus simpanan.
SB mendaftarkan dirinya, istri, dan anaknya. Iuran Rp600.000 per orang per bulan—total Rp1,8 juta—dibayar lancar tanpa tunggakan. Setahun pertama, klaim berjalan mulus. Namun, pada tahun kedua, ketika istrinya dirawat dengan penyakit yang sama, klaim ditolak dengan alasan kadar gula darah. Penyakitnya sama, rumah sakit berbeda, hasilnya pun berbeda. Nasabah berdebat, perusahaan menunjuk pasal. Dan seperti lazimnya, nasabah kalah.
Merasa dikhianati, SB menghentikan kepesertaan istri dan anaknya. Ia menanyakan “tabungan” yang dulu dijanjikan bisa diambil setelah dua tahun. Jawabannya berubah: dana hanya bisa dicairkan jika polis berjalan sepuluh tahun. Lagi-lagi, disebut sebagai “mirip menabung”. Narasi tetap sama, realitas perlahan bergeser.
SB bertahan sepuluh tahun. Ia membayar Rp600.000 setiap bulan selama 120 bulan—total Rp72 juta. Dalam bayangannya, meski dipotong biaya administrasi, setidaknya dana yang kembali tidak akan jauh dari angka itu. Namun, di kantor pusat Prudential Syariah, kenyataan menghantam tanpa ampun.
Awalnya disebut Rp45 juta. Lalu diralat. Bukan Rp45 juta, melainkan Rp8 juta.
Dari Rp72 juta yang disetor selama sepuluh tahun, yang tersisa hanya Rp8 juta. Petugas menjelaskan bahwa dari Rp600.000 per bulan, hanya Rp12.000 yang masuk sebagai “tabungan”. Sisanya—Rp588.000—adalah biaya administrasi dan biaya lainnya. Penjelasan disampaikan datar, seolah ini sekadar angka di layar, bukan keringat seseorang selama satu dekade.
Di sinilah letak persoalannya: apakah rincian ini dijelaskan secara terang sejak awal? Jika benar hanya Rp12.000 yang menjadi nilai tunai, mengapa narasi yang dijual adalah “seperti menabung”? Mengapa ilustrasi yang memikat lebih dominan daripada risiko yang menyakitkan?
Lebih ironis lagi, label “syariah” yang seharusnya identik dengan transparansi, keadilan, dan akhlak justru terasa seperti ornamen pemasaran. SB bahkan mencatat hal yang baginya simbolik: tidak ada satu pun karyawan perempuan yang mengenakan jilbab di kantor berlabel syariah itu. Tentu jilbab bukan ukuran moralitas. Namun, ketika simbol lebih menonjol daripada substansi, publik berhak bertanya: syariah yang mana?
SB hanyalah pedagang kecil. Bukan figur publik. Bukan politisi. Ketika ia merasa terpojok dan akhirnya menerima Rp8 juta tanpa daya tawar, tidak ada gelombang viral yang memaksa perusahaan memberi klarifikasi besar-besaran.
Berbeda dengan kasus Wanda Hamidah pada 2021, yang setelah viral baru direspons dan diproses ulang. Apakah keadilan di negeri ini menunggu sorotan kamera?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seharusnya tidak cukup bersembunyi di balik kalimat, “Produk telah sesuai regulasi.” Regulasi untuk siapa? Jika jutaan rakyat kecil tidak memahami skema biaya yang menggerus hampir seluruh setoran, maka ada yang keliru dalam desain produk maupun pengawasannya. Legal belum tentu etis. Sesuai pasal belum tentu adil.
Asuransi sejatinya adalah instrumen perlindungan risiko, bukan jebakan jangka panjang yang menguras premi tanpa pemahaman utuh dari nasabah. Jika benar sebagian besar dana habis untuk biaya, maka transparansi harus diletakkan di halaman pertama, bukan diselipkan di halaman ke-37 polis setebal ratusan lembar.
Kasus SB membuka pertanyaan mendasar: berapa banyak orang yang mengalami hal serupa tetapi memilih diam karena merasa bodoh, malu, atau lelah melawan sistem? Berapa banyak yang percaya pada kata “syariah” tanpa pernah benar-benar memahami struktur produknya?
Ini bukan sekadar soal satu perusahaan. Ini soal model bisnis yang terlalu sering bertumpu pada ketidaktahuan nasabah. Soal agen yang manis di awal, lalu menghilang ketika masalah muncul. Soal pasal-pasal yang sah secara hukum, tetapi terasa menjerat secara moral.
Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan pada satu merek, melainkan pada industri asuransi secara keseluruhan—termasuk yang mengusung nama agama.
SB menutup kisahnya dengan kalimat sederhana, “Saya merasa tertipu, saya sedih sekali.” Kalimat itu mungkin terdengar biasa. Namun, di baliknya ada sepuluh tahun kerja keras, sepuluh tahun harapan, dan satu kenyataan pahit: bahwa di negeri ini, rakyat kecil sering kali hanya menjadi angka dalam tabel aktuaria.
Pertanyaannya kini bukan lagi apakah SB rugi. Itu sudah jelas. Pertanyaannya adalah: sampai kapan praktik seperti ini dianggap wajar hanya karena dilindungi pasal-pasal? Dan sampai kapan pengawas akan puas dengan jawaban administratif, sementara rasa keadilan publik terus terkikis? (*)